Gugat Pajak Pensiun dan Pesangon, Karyawan Swasta Cemaskan Hari Tua
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Para penggugat Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) juncto Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menyangkut pajak untuk pensiun dan pesangon memberikan catatan penutup dalam gugatan mereka.
Gugatan yang dilayangkan oleh sembilan orang karyawan swasta dengan nomor perkara 186/PUU-XXIII/2025 itu memberikan catatan penutup dalam permohonannya.
Salah satunya adalah efek psikologis yang akan mereka alami jika aturan ini tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Para pemohon mengatakan, pesangon, pensiun, dan jaminan hari tua (JHT) bukan sekadar angka fiskal, melainkan wujud nyata dari jerih payah, keringat, air mata, dan sisa tenaga para pekerja.
“Kini, di usia senja, ketika tubuh semakin renta, tulang rapuh, penghasilan meredup, daya ingat melemah, dan tenaga tak lagi tersisa untuk menafkahi diri maupun keluarga, mereka hanya menggenggam tabungan terakhir itu sebagai penopang hidup,” tulis permohonan yang diregistrasi, Jumat (10/10/2025).
Mereka mengatakan, apabila hak yang sudah dikumpulkan hingga menjelang hari tua itu dipajaki lagi, negara seperti menarik remah kehidupan dari tangan rakyat kecil yang sudah gemetar.
“Menjadikan hari tua mereka bukan sebagai masa istirahat yang damai, melainkan masa penuh cemas, takut, dan kekurangan,” tulis para pemohon.
Sebab itu, para pemohon menggugat beleid tersebut ke MK dan berharap Majelis Hakim MK bisa mengabulkan permohonan mereka.
Para pemohon mengatakan, uji materi UU PPh juncto UU HPP itu tidak hanya untuk kepentingan mereka, melainkan untuk menegakkan konstitusi negara.
Mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang PPh yang telah direvisi lewat UU HPP yang mengambil pajak dari uang pensiun dan pesangon.
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 4
(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan
lain dalam Undang-undang ini;
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,
pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak
ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihakpihak yang bersangkutan; dan
5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n. premi asuransi;
o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;
r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
s. surplus Bank Indonesia.
Mereka juga meminta MK memerintahkan Pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas pensiun/pesangon/THT/JHT bagi seluruh rakyat Indonesia, baik pegawai pemerintah maupun pegawai swasta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: Syariah
-
/data/photo/2025/07/18/6879bfc8234d6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Gugat Pajak Pensiun dan Pesangon, Karyawan Swasta Cemaskan Hari Tua Nasional
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5377767/original/078360200_1760154788-Cover-sp_2724025-.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Konsumsi Produk Halal Dunia Diproyeksi Capai USD 3,36 Triliun di 2028 – Page 3
Liputan6.com, Jakarta Perempuan Indonesia memiliki kontribusi besar terhadap penguatan ekosistem halal di perekonomian nasional. Dengan kekuatan jejaring komunitas dan semangat kolaboratif, perempuan Indonesia menjadi pilar penting dalam memperluas pasar halal, termasuk potensi pasar global, dan memperkuat ketahanan ekonomi bangsa.
Demikian mengemuka dalam Indonesia Conference on Women and Sharia Community Empowerment (ICWSCE) x International Halal Lifestyle Conference (INHALIFE) 2025 dengan tema “Collaboration to Connect Muslim Women, Halal Businesses, and the Global Market”, yang diselenggarakan di Jakarta International Expo (JIEXPO) Convention Center.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, menekankan bahwa perempuan adalah tulang punggung ekonomi bangsa. Data menunjukkan bahwa lebih dari 64% UMKM di Indonesia dikelola oleh perempuan, sementara UMKM adalah penggerak utama perekonomian yang menyerap lebih dari 117 juta tenaga kerja atau sekitar 97% dari total lapangan kerja nasional.
Melalui ICWSCE x INHALIFE 2025, Arifah mendorong penguatan peran perempuan Muslimpreneur dalam memperluas pasar halal dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. “Melalui pemberdayaan dan kolaborasi, perempuan Indonesia akan menjadi penggerak utama ekonomi halal yang inklusif dan berkelanjutan,” demikian disampaikan Arifah.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, menegaskan pemberdayaan perempuan bukan sekadar isu kesetaraan gender, melainkan menjadi strategi pembangunan ekonomi untuk mengoptimalkan peran perempuan dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga dan nasional.
“Melalui kolaborasi lintas sektor, kita ingin perempuan tidak hanya menjadi pelaku, tetapi juga penggerak utama dalam menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia”, ujar Filianingsih.
State of Global Islamic Economy Report 2024/25 mencatat di sektor halal global, potensi peran perempuan semakin besar dengan konsumsi produk halal dunia mencapai USD2,5 triliun dan diproyeksikan meningkat menjadi USD3,36 triliun pada 2028.
-

Iran Bakal Eksekusi Warga yang Pakai Starlink, Sanksi Terberat Hukuman Mati
Bisnis.com, JAKARTA — Iran tengah bersiap memberlakukan undang-undang kontroversial yang memberikan hukuman mati kepada individu yang menggunakan layanan internet satelit seperti Starlink.
Ini merupakan kali pertama secara global pengguna teknologi internet berbasis satelit diancam hukuman berat.
Langkah tersebut diambil Iran bukan tanpa alasan. Iran menganggap penggunaan internet berbasis satelit seperti Starlink sebagai upaya spionase atau mata-mata yang membahayakan keamanan negara.
Undang-undang bertajuk “Memperberat Hukuman untuk Spionase dan Kerjasama dengan Rezim Zionis serta Negara Musuh terhadap Keamanan dan Kepentingan Nasional” ini telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah Iran (Guardian Council) dan diajukan oleh Ketua Parlemen Mohammad Bagher Ghalibaf kepada Presiden Masoud Pezeshkian untuk diimplementasikan secara resmi.
Dilansir dari Iranwire, Sabtu (11/10/2025), Parlemen Iran mengesahkan rancangan ini pada Juni 2025, pada saat berlangsungnya konflik berdarah antara Iran dan Israel.
Undang-undang ini melarang keras pemakaian, kepemilikan, pengangkutan, pembelian, penjualan, dan impor perangkat komunikasi satelit tanpa izin seperti Starlink, yang dianggap ancaman terhadap kontrol pemerintah atas ruang internet nasional dan memicu tantangan keamanan melalui komunikasi rahasia.
Pasal 5 undang-undang mengatur hukuman enam bulan hingga dua tahun penjara dengan penyitaan perangkat bagi penggunaan pribadi.
Produksi, distribusi, dan pemasangan perangkat ilegal dikenakan hukuman 2-5 tahun penjara. Jika dilakukan dengan tujuan melawan rezim Islam atau untuk spionase, pelaku dapat dijatuhi hukuman mati.
Selama masa perang atau keadaan keamanan tertentu, hukuman dapat ditingkatkan hingga tiga tingkat. Istilah “niat melawan sistem” yang digunakan dalam undang-undang dianggap sangat subjektif, sehingga menimbulkan kekhawatiran luas terkait penyalahgunaan kekuasaan.
Starlink memungkinkan akses internet global tanpa melewati infrastruktur lokal, sehingga pemerintah Iran merasa kehilangan kontrol atas aliran informasi dan kemungkinan komunikasi rahasia dengan intelijen asing, terutama Israel dan Amerika Serikat.
Penegakan undang-undang ini sudah memicu kritik tajam dari para pengamat hukum dan kelompok HAM internasional, karena dianggap melanggar prinsip keadilan hukum dan hak asasi manusia serta berpotensi digunakan untuk penindasan terhadap aktivis dan kelompok minoritas.
Dalam konteks geopolitik, undang-undang ini muncul pasca konflik Iran-Israel yang memperuncing ketegangan dan ketidakpercayaan antara keduanya. Kontrol ketat atas internet dan komunikasi menjadi alat strategis dalam menegakkan keamanan nasional menurut pemerintah Iran.
-

Job Fair Lumajang 2025 Buka 1.534 Lowongan Kerja, dari Lulusan SD hingga Sarjana
Lumajang (beritajatim.com) – Penyerapan tenaga kerja melalui bursa kerja atau job fair akhirnya akan diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, pada Sabtu (11/10/2025).
Dalam gelaran job fair ini, tersedia 1.534 lowongan kerja yang disediakan oleh 15 perusahaan. Penyediaan lowongan tersebut terbuka untuk berbagai jenjang pendidikan, mulai dari lulusan Sekolah Dasar (SD) hingga sarjana.
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, pelaksanaan job fair menjadi langkah penting untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja dari kalangan usia produktif. “Untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja bagi warga Lumajang yang ada di usia produktif, kita fasilitasi job fair di Selokambang besok, Sabtu,” terang Indah, Jumat (10/10/2025).
Pelaksanaan job fair ini akan digelar di kawasan wisata Pemandian Alam Selokambang, Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
Menurut Bupati Indah, warga Lumajang yang belum menempuh pendidikan tinggi tidak perlu risau, karena lowongan kerja tersedia untuk semua jenjang. “Akan ada banyak sekali lowongan pekerjaan, mulai dari lulusan SD hingga sarjana, semuanya ada,” tambahnya.
Informasi ketersediaan lowongan kerja ini menjadi kesempatan emas yang tidak boleh dilewatkan warga Lumajang. Indah mengimbau masyarakat yang belum memiliki pekerjaan untuk datang dan mengikuti job fair, agar bisa segera bekerja dan mandiri secara ekonomi. “Ayo, bagi semua warga Lumajang yang masih belum punya pekerjaan, datang dan ambil kesempatan emas di job fair Lumajang,” ajaknya.
Berkas yang Harus Disiapkan Peserta Job Fair
Surat lamaran kerja
Pas foto
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ijazah terakhir dan transkrip nilai
Daftar riwayat hidup (CV)
Surat pengalaman kerja (jika ada)Daftar 15 Perusahaan yang Bergabung dalam Job Fair Kabupaten Lumajang 2025
Gajah Mada Hotel dan Resto
PT Prima Sejahtera Indonesia
BPR Dharma Indra
PT Indomarco Prismatama (Indomaret)
Micro Madani Institute (MMI)
PT Tri Tunggal Laksana
PT Bina Artha Ventura
CV Lab Persada
PT Pakuwon Riski Sentosa
Gajah Mada Plaza dan Toserba
PT Anugerah Rimba Raya
BTPN Syariah
PT Tekad Karya Putera
PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (Alfamart)
PT Java Olah Sumber SuksesInformasi lengkap mengenai jumlah lowongan dan persyaratan dapat dilihat melalui website resmi Disnaker Lumajang di disnaker.lumajangkab.go.id . [has/kun]
-

Dukung Industri Halal, Aladin Syariah Salurkan Pembiayaan Rp 19 M
Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK) menyalurkan pembiayaan kepada dua perusahaan yang mendukung ekosistem industri halal senilai Rp 19 miliar. Presiden Direktur Bank Aladin Syariah, Koko Tjatur Rachmadi mengharapkan pembiayaan ini diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan syariah tanah air, dan mendukung dunia usaha.
“Ini sudah pasti dan bukan hanya di atas kertas. Kami sangat berharap bisa ikut terlibat agar syariah makin diterima dan terlibat dalam peningkatan inklusi keuangan syariah,” jelas Koko dalam acara Akad Pembiayaan antara Bank Aladin Syariah di Sharia Economic Festival (ISEF) 2025, Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Dua perusahaan tersebut antara lain, PT Bakerindo Sukses Bersama dan PT Anugerah Sejati Laras. Secara rinci, PT Bakerindo Sukses Makmur mendapatkan pembiayaan Rp 9 miliar, sedangkan PT Anugerah Sejati Laras Rp 10 miliar.
PT Anugerah Sejati Laras merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kosmetika halal dan perawatan pribadi. Menurutnya perusahaan ini berperan penting untuk memajukan industri kosmetik halal di Indonesia, yang saat ini masih kekurangan pasokan. Untuk itu, pembiayaan ini diharapkan menjadi win-win solution untuk industri kosmetik halal di Indonesia.
“Kami melihat sektor halal bukan hanya peluang bisnis, tetapi bagian dari ekosistem yang menopang ekonomi umat. Melalui pembiayaan ini, Bank Aladin Syariah ingin memastikan bahwa pelaku usaha halal, terutama di sektor riil dan padat karya, mendapatkan dukungan yang sesuai prinsip syariah dan berorientasi keberlanjutan, ” ujar Koko.
Apalagi, kedua nasabah pembiayaan ini merupakan bagian dari industri halal yang tidak hanya prospektif tetapi juga berperan besar dalam membuka lapangan kerja baru, karena termasuk kategori bisnis padat karya. Selain itu, sektor ini juga padat modal, dengan kebutuhan pembiayaan untuk mendukung modal kerja dan ekspansi usaha.
Dukungan Bank Aladin Syariah diharapkan mampu memperkuat kapasitas produksi serta memberikan multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional. Kedua perusahaan penerima pembiayaan dipilih karena memiliki prospek bisnis yang sangat potensial.
Sebagai informasi, keduanya merupakan supplier bagi Alfa Group, yang telah melalui proses seleksi ketat dan memenuhi kualifikasi tinggi dalam rantai pasok nasional. Kinerja bisnis yang terus tumbuh dan kemampuan mereka dalam menjaga kepercayaan mitra strategis menjadi faktor utama Bank Aladin Syariah memberikan dukungan pembiayaan.
“Fakta bahwa mereka adalah mitra pemasok Alfa Group menunjukkan risiko yang sudah termitigasi dengan baik. Saat perusahaan melakukan ekspansi untuk meningkatkan kapasitas suplai, potensi kerja sama pembiayaan ke depannya juga semakin terbuka lebar. Ini menjadi peluang strategis bagi Bank Aladin Syariah untuk memperkuat portofolio pembiayaan sektor halal yang produktif,” tambah Koko.
Sementara itu, Direktur Bank Aladin Syariah, Jo Anula Putra menjelaskan pembiayaan yang dilakukan perusahaan mengedepankan kemudahan proses, prinsip kehati-hatian, dan dukungan jangka panjang bagi mitra usaha.
“Kami berfokus pada pembiayaan yang produktif, berkelanjutan, dan memberikan kemudahan bagi nasabah korporasi untuk mengembangkan bisnisnya. Pendekatan digital kami memastikan proses lebih efisien, tanpa mengabaikan prinsip syariah dan aspek keberlanjutan,” jelas Jo.
Pembiayaan yang diberikan diharapkan menjadi contoh nyata bagaimana industri halal dapat tumbuh dengan dukungan pembiayaan syariah yang inklusif dan berorientasi pada nilai keberkahan. Kinerja positif Bank Aladin Syariah sepanjang semester I-2025 turut memperkuat kapasitas bank dalam menyalurkan pembiayaan.
Pendapatan penyaluran dana tumbuh 48,8% (yoy) dari Rp255,3 miliar menjadi Rp379,8 miliar. Pendapatan berbasis bagi hasil meningkat lebih dari dua kali lipat dari Rp120,1 miliar menjadi Rp260,2 miliar, sementara pendapatan dari fee dan komisi melonjak dari Rp49,4 miliar menjadi Rp160,8 miliar.
Dari sisi intermediasi, total pembiayaan bagi hasil mencapai Rp4,47 triliun, naik 9% dibandingkan posisi akhir tahun 2024 sebesar Rp4,10 triliun. Dana pihak ketiga (DPK) juga tumbuh 14,2% menjadi Rp6,18 triliun, didorong peningkatan tabungan dan deposito mudharabah.
Total aset Bank Aladin per 30 Juni 2025 tercatat sebesar Rp10,35 triliun, naik 10,6% dibandingkan akhir tahun sebelumnya sebesar Rp9,36 triliun. Efisiensi kinerja juga membaik, tercermin dari perbaikan rasio BOPO dari 118,75% menjadi 85,16% dan Cost to Income Ratio (CIR) yang membaik menjadi 73,27% dari sebelumnya 136,71%.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
-

Ini Siasat Purbaya Jika Dana Rp200 Triliun Tak Terserap
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengalihkan sisa dana Rp 200 triliun yang ada di lima bank milik negara, jika dana tersebut tidak terserap. Rencananya, dana itu akan dialihkan ke beberapa bank daerah.
“Kalau saya datang ke satu bank, ada berapa kasih Rp 25 triliun nggak bisa abisin kan. Saya akan pindah ke bank yang lain aja,” ujar Purbaya saat ditemui wartawan di Jakarta Convention Centre, Kamis (9/10/2025).
Purbaya mengungkapkan dua bank yang disasar yakni Bank Jatim, Bank BPD DKI dan Bank Jakarta. Alasannya, kedua bank tersebut memiliki dukungan yang kuat. “Mungkin itu realitas saya utama, kenapa? Karena backing mereka kuat, jadi nggak akan ada apa-apa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Purbaya mengaku belum akan menyalurkan likuiditas ke perbankan swasta. Saat ini perbankan milik pemerintah akan menjadi fokus utama.
Menurutnya, dana pemerintah yang ditempatkan di bank pemerintah nantinya akan otomatis menyebar secara tidak langsung ke bank swasta dan sistem perekonomian.
“Kan saya lihat sekarang di kursus sistem perekonomian bertambah dan bunga pasar secara keseluruhan menurun kan. Itulah dampak kebijakan yang saya lakukan. Menurunkan, menambah liquid di pasaran, menurunkan bunga, dan menggerakkan ekonomi,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Purbaya telah menempatkan dana Rp 200 triliun itu ke lima bank milik negara sejak 12 September 2025. Bank Mandiri mendapat jatah Rp 55 triliun, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Rp 55 triliun, Bank Negara Indonesia (BNI) Rp 55 triliun, Bank Tabungan Negara (BTN) Rp 25 triliun, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp 10 triliun.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/682959/original/ilustrasi-bank-1-140527-andri.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kredit Perbankan Tumbuh 7,56% per Agustus 2025, Tembus Rp 8.075 Triliun – Page 3
Dian menambahkan, kualitas kredit perbankan tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (NPL) gross sebesar 2,28% dan NPL net sebesar 0,87%. Sementara itu, permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) industri perbankan berada di level tinggi, yakni 26,03%, mencerminkan ketahanan yang kuat terhadap ketidakpastian global.
“Ini menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat untuk mengantisipasi kondisi ketidakpastian global.” katanya.
Selain itu, OJK terus memperkuat kebijakan di sektor perbankan. Lembaga tersebut telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna mendorong penyaluran kredit yang lebih mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, namun tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, OJK menegaskan komitmennya terhadap perlindungan konsumen, termasuk pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo di Aceh Tengah yang terlibat dalam praktik judi online.
-

Video: Bos BI: Alhamdulillah Masyaallah, RI Juara 3 Ekonomi Syariah
Video
Video: Bos BI: Alhamdulillah Masyaallah, RI Juara 3 Ekonomi Syariah
News
9 detik yang lalu
-

Perkuat Jaminan Produk Halal, BPJPH Teken Kerja Sama dengan 10 Mitra Strategis
Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sepuluh lembaga dan instansi strategis guna memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan menyampaikan bahwa kerja sama perlu untuk memperluas kolaborasi dan memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia agar ekosistem halal menjadi mesin pertumbuhan ekonomi nasional yang optimal.
“Halal kita diterima oleh seluruh dunia, kami sedang siapkan satu sistem, sehingga barang-barang yang diproduksi oleh kita diterima oleh dunia dan punya daya saing dan uji cobanya sudah banyak terbukti dengan banyaknya pelaku usaha yang sudah go internasional.” tuturnya lewat rilisnya, Selasa (7/10/2025).
Sementara, Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mengatakan bahwa pemerintah harus memastikan semua produk yang diperjualbelikan baik secara offline maupun online, ekspor maupun impor terjamin dan terjaga kehalalannya. Karena sekarang ini kita sudah memasuki pasar bebas.
Dia menekankan bahwa BPJPH harus terus berkoordinasi dengan kementerian-kementerian terkait yang punya kewenangan dalam hal ini. Termasuk pemerintah daerah.
“Tentunya kita dari Kemendagri akan membreakdown sampai ke pemerintah daerah di 38 Provinsi yang ada di Indonesia. Kami dari Kemendagri mendukung full program Kerja dari BPJPH,” kata Ribka.
Senada, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu juga mengungkapkan bahwa sinergi kolaborasi tersebut sangat penting dilakukan bagi pengembangan produk halal.
Menurutnya, sinergi antara BPJPH dan Kementerian Keuangan itu menjadi sangat penting, karena dalam pengembangan produk halal tanpa jasa keuangan produk halal itu akan diam di tempat.
Pasalnya, Anggito mengatakan bahwa pengembangan ekonomi keuangan syariah itu tidak lagi memisahkan/mendikotomikan antara muslim dan non muslim.
“Jadi kami menyambut baik, hal ini harus ditetapkan dalam struktur keuangan negara kita termasuk Blu, supaya mampu menggerakan tidak hanya dari sektor keuangan negara tapi juga pengembangan dari badan layanan umum.” tandasnya.
Berikut sepuluh kerja sama Jaminan Produk Halal yang telah ditandatangani tersebut, adalah sebagai berikut:
1. Kementerian Keuangan, melalui MoU “Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Keuangan Negara.”
2. Kementerian Dalam Negeri, melalui MoU “Sinergi Percepatan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.”
3. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), melalui PKS “Pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) Pegawai di Lingkungan BPJPH.”
4. Universitas Siliwangi, melalui MoU “Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Bidang Jaminan Produk Halal” dan PKS “Pelatihan Jaminan Produk Halal.”
5. Universitas Jenderal Soedirman, melalui MoU “Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.”
6. Universitas Negeri Padang, melalui PKS “Pelatihan Jaminan Produk Halal.”
7. Lembaga Pelaksana Pelatihan Jaminan Produk Halal Universitas Ary Ginanjar, melalui PKS “Pelatihan Jaminan Produk Halal.”
8. Badan Pendidikan dan Pelatihan Ikatan Apoteker Indonesia, melalui PKS “Pelatihan Jaminan Produk Halal.”
9. PT Global Halal Centre, melalui PKS “Sosialisasi, Edukasi, dan Promosi Bidang Jaminan Produk Halal.”
10. PT Indirosan Suksestama Abadi, melalui PKS “Penyelenggaraan Kegiatan Indonesia Halal Festival dan Pemilihan Duta Saliha.”
