Produk: Syariah

  • BSI targetkan kelola 53 ton emas dari kegiatan usaha bulion pada 2030

    BSI targetkan kelola 53 ton emas dari kegiatan usaha bulion pada 2030

    Kinerja bisnis emas BSI cukup kinclong hingga triwulan III-2025. (Sektor) ini masih cukup besar potensinya untuk terus bertumbuh.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Bob Tyasika Ananta mengatakan bahwa pihaknya menargetkan jumlah produk emas yang dikelola oleh bisnis bulion perseroan dapat mencapai 53 ton pada lima tahun mendatang.

    Pihaknya optimis target tersebut dapat terealisasi seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi emas sebagai instrumen keuangan syariah yang aman dan stabil.

    “Kinerja bisnis emas BSI cukup kinclong hingga triwulan III-2025. (Sektor) ini masih cukup besar potensinya untuk terus bertumbuh. Pada September 2025, emas yang dikelola BSI itu baru mencapai 19 ton,” kata Bob Tyasika Ananta, di Jakarta, Rabu.

    Perseroan mencatat, hingga akhir September 2025, pertumbuhan bisnis emas, baik dari layanan cicil emas maupun gadai emas, mencapai 72,82 persen year-on-year (yoy) menjadi Rp18,76 triliun. Pembiayaan cicil emas mencapai Rp10,32 triliun, sementara gadai emas tercatat senilai Rp8,45 triliun.

    Selain emas, bank syariah yang merupakan bagian dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tersebut, juga berupaya memperkuat lini bisnis tabungan haji yang menunjukkan pertumbuhan signifikan dari tahun ke tahun.

    Direktur Finance & Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho mengungkapkan, saldo tabungan haji meningkat 18,59 persen yoy menjadi Rp15,84 triliun pada triwulan III-2025.

    Ia menuturkan peningkatan tersebut ditopang dengan jumlah pendaftar baru yang mencapai lebih dari 100 ribu orang per bulan pada tahun ini, melonjak dari rata-rata 50 ribu nasabah per bulan di tahun sebelumnya.

    “Tentu ini keunikan lainnya yang kami yakini bakal menjadi modal buat BSI untuk terus tumbuh dan berkembang,” kata Ade Cahyo Nugroho.

    Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna menambahkan, pertumbuhan bisnis emas dan tabungan haji tersebut tidak lepas dari peran jaringan BSI Agen yang kini mencapai 127 ribu agen di seluruh Indonesia.

    Dari total tersebut, 2.964 agen telah menjadi mitra gadai emas dengan outstanding mencapai Rp1,24 triliun, sementara 396 agen sudah menjadi mitra tabungan haji dengan outstanding mencapai Rp8,9 miliar.

    “BSI Agen yang tersebar di seluruh Indonesia sudah mencapai 127 ribu agen, ini cukup banyak jumlahnya, dengan transaksi mencapai 25 juta transaksi, dan volume transaksinya itu di angka Rp345 triliun posisi per September 2025, dan insya Allah akan terus meningkat,” kata Anton Sukarna.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • OJK minta pindar DSI tanggung jawab atas dana “lender” yang tertahan

    OJK minta pindar DSI tanggung jawab atas dana “lender” yang tertahan

    OJK meminta DSI untuk memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga komunikasi yang transparan, dan menindaklanjuti seluruh pengaduan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan berlaku.

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk bertanggung jawab atas dana lender (pemberi dana) yang masih tertahan, serta meminta penjelasan mengenai permasalahan di perusahaan tersebut.

    Pada Selasa (28/10), OJK telah memfasilitasi pertemuan antara Pengurus DSI dengan para lender di Kantor OJK, Jakarta. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat mengenai tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.

    “OJK meminta DSI untuk memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga komunikasi yang transparan, dan menindaklanjuti seluruh pengaduan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Lebih lanjut, OJK menyampaikan bahwa pertemuan ini, juga merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi OJK dalam pelindungan konsumen dan pengawasan terhadap industri pindar.

    Dalam pertemuan, OJK menghadirkan Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri beserta jajaran dan sejumlah perwakilan lender untuk membahas langsung permasalahan di DSI yang terjadi serta langkah konkret penyelesaiannya.

    Pada kesempatan tersebut, DSI menyampaikan komitmen untuk bertanggung jawab menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap sesuai kemampuan dan rencana penyelesaian yang dalam penyusunannya akan melibatkan perwakilan lender.

    Sebelumnya, sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025.

    Pengenaan sanksi merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan tegas OJK terhadap DSI agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender.

    Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya.

    DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.

    OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor/layanan.

    DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Dalam rangka pengawasan lebih lanjut, OJK terus mengumpulkan informasi dan melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat dan bertanggung jawab atas permasalahan di DSI.

    Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana, OJK melakukan langkah-langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melaksanakan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BSI catat pembiayaan tembus Rp300 triliun pada triwulan III-2025

    BSI catat pembiayaan tembus Rp300 triliun pada triwulan III-2025

    Sampai dengan September 2025 ini Bank Syariah Indonesia mampu membukukan laba bersih sebesar Rp5,57 triliun atau tumbuh 9,04 persen secara year-on-year.

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatatkan kinerja yang melampaui rata-rata industri perbankan nasional pada triwulan III-2025, salah satunya total pembiayaan yang meningkat 12,65 persen dari tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) menjadi Rp301 triliun.

    Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo menyampaikan pertumbuhan pembiayaan yang positif tersebut didukung oleh kualitas pembiayaan yang terjaga dengan tingkat kredit macet bruto (Non-Performing Financing/NPF Gross) sebesar 1,84 persen, menurun 13 basis poin (bps) yoy.

    “Sehingga sampai dengan September 2025 ini Bank Syariah Indonesia mampu membukukan laba bersih sebesar Rp5,57 triliun atau tumbuh 9,04 persen secara year-on-year,” ujar Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta, Rabu.

    Tidak hanya laba, ia mengatakan total aset perseroan juga tumbuh tumbuh 12,37 persen yoy menjadi Rp417 triliun per akhir September 2025.

    Ia menuturkan pertumbuhan tersebut ditopang oleh peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 15,66 persen menjadi Rp348 triliun, dengan total dana murah (Current Account Savings Account/CASA) mencapai Rp207 triliun.

    Anggoro menyatakan pencapaian kinerja yang positif tersebut, salah satunya berkat pengembangan bisnis emas kini telah menjadi mesin pertumbuhan baru bagi perseroan.

    Dia mengatakan, di tengah tren kenaikan harga emas, izin kegiatan usaha bulion tersebut membuka peluang diversifikasi pendapatan perusahaan melalui layanan investasi emas berbasis syariah.

    Menurutnya, peluang bisnis emas di Indonesia masih terbuka lebar, tercermin dari meningkatnya jumlah masyarakat yang mengalihkan investasi mereka dari produk tabungan maupun deposito menjadi produk emas selama tiga tahun terakhir.

    “Jika dilihat dari tahun 2024 ke 2025 terjadi peningkatan signifikan investasi emas oleh masyarakat dari 28,72 persen menjadi 34,02 persen,” ujarnya lagi.

    Untuk mengoptimalkan peluang tersebut, pihaknya pun terus mengembangkan digitalisasi layanan melalui berbagai kanal transaksi, salah satunya aplikasi mobile BYOND yang saat ini memiliki 5,23 juta pengguna, melonjak 164 persen sejak awal tahun (year-to-date/ytd).

    BSI juga memperluas digitalisasi layanan melalui 5.859 mesin ATM, tumbuh 55 persen yoy; mesin EDC di 23 ribu merchant, melonjak 436 persen yoy; QRIS di 527 merchant, naik 30 persen yoy; serta platform BEWIZE yang memiliki 34 ribu pengguna, meningkat 46 persen yoy.

    “Sebagai Bank Syariah, BSI menjadi yang terbesar, memiliki jumlah dan jangkauan cabang yang luas, infrastruktur yang lengkap, serta jumlah customer base yang besar, sebanyak 22 juta (pelanggan) sebagai bahan baku pertumbuhan bisnis ke depan,” kata Anggoro lagi.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah serap Rp10 triliun dari lelang Sukuk Negara pekan ini

    Pemerintah serap Rp10 triliun dari lelang Sukuk Negara pekan ini

    total penawaran masuk yang tercatat pada lelang kali ini mencapai Rp51,43 triliun

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah menyerap dana senilai Rp10 triliun dari lelang delapan seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada 28 Oktober 2025.

    Dikutip dari keterangan Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu, total penawaran masuk yang tercatat pada lelang kali ini mencapai Rp51,43 triliun.

    Serapan terbesar berasal dari seri PBS040 (penerbitan baru) yang dimenangkan sebesar Rp3,4 triliun dari penawaran masuk Rp9,05 triliun. Imbal hasil (yield) rata-rata tertimbang yang dimenangkan seri ini sebesar 5,39903 persen dengan jatuh tempo 15 November 2030.

    Serapan berikutnya berasal dari seri PBSG002 (penerbitan baru) yang dimenangkan sebesar Rp2 triliun dari penawaran masuk Rp10,54 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan seri ini yaitu 5,90919 persen dengan jatuh tempo 15 Oktober 2033.

    Selanjutnya, dari seri PBS034 (pembukaan kembali) diserap dana sebesar Rp1,8 triliun dari penawaran masuk Rp11,82 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan seri ini sebesar 6,29517 persen dengan jatuh tempo 15 Juni 2039.

    Dari seri PBS038 (pembukaan kembali), dimenangkan nominal sebesar Rp1,2 triliun dari penawaran masuk Rp5,97 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan seri ini sebesar 6,61027 persen dengan jatuh tempo 15 Desember 2049.

    Kemudian, pemerintah menyerap dana sebesar Rp1 triliun dari seri SPNS13072026 (pembukaan kembali) yang menerima penawaran masuk Rp6,75 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan seri ini sebesar 4,60000 persen dengan jatuh tempo pada 13 Juli 2026.

    Serapan terakhir berasal dari seri SPNS08122025 (pembukaan kembali) yang dimenangkan sebesar Rp600 miliar dari penawaran masuk Rp850 miliar. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan seri ini sebesar 4,60000 persen dengan jatuh tempo 8 Desember 2025.

    Sedangkan dari seri SPNS06042026 (pembukaan kembali) dan PBS030 (pembukaan kembali), pemerintah memutuskan untuk tidak menyerap dana meski masing-masing seri menerima penawaran masuk sebesar Rp895 miliar dan Rp5,56 triliun.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mau Kerja di Bank BUMN? BTN Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi di Sini

    Mau Kerja di Bank BUMN? BTN Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi di Sini

    Liputan6.com, Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) kembali membuka peluang karier bagi yang ingin bergabung di sektor perbankan nasional. Melalui posisi Governance, Risk & Compliance, bank pelat merah ini memberi kesempatan untuk para profesional yang tertarik pada bidang tata kelola dan pengelolaan risiko. Pendaftaran dibuka hingga 2 November 2025 melalui kanal rekrutmen resmi Bank BTN.

    Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang fokus pada pembiayaan perumahan, BTN telah memainkan peran penting dalam mendukung program perumahan rakyat di Indonesia.

    Sejak 1974, pemerintah menunjuk BTN sebagai penyalur utama Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi masyarakat. Seiring perkembangannya, bank ini bertransformasi menjadi bank umum milik negara pada 1989 dan memperoleh status sebagai bank devisa pada 2002. Kini, BTN melayani nasabah individu, bisnis, hingga sektor syariah melalui berbagai produk dan layanan perbankan. 

    BTN juga menjadi bank BUMN pertama yang mengadopsi Principles for Responsible Banking (PRB), sebuah langkah yang menegaskan komitmennya terhadap praktik bisnis berkelanjutan. Bank ini juga terus berupaya mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat daya saing di industri perbankan nasional. 

    Sepanjang 2025, BTN berhasil mencatat sejumlah prestasi di bidang pengelolaan sumber daya manusia. Bank ini meraih penghargaan HR Asia Best Companies to Work for in Asia 2025, HR Asia Sustainable Workplace 2025, dan The Best Human Capital 2025 untuk kategori bank konvensional. Penghargaan tersebut menjadi bukti pengelolaan SDM yang selaras dengan strategi bisnis perusahaan.

    Dalam menjalankan visinya sebagai “Home of Indonesia’s Best Talent”, Bank BTN berkomitmen membangun lingkungan kerja yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan.

    Komitmen tersebut diwujudkan melalui program pengembangan karier, dukungan kesehatan mental, serta kerja sama dengan berbagai organisasi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan karyawan. BTN menempatkan kesejahteraan dan kompetensi karyawan sebagai fondasi utama untuk mencapai kinerja dan pertumbuhan perusahaan yang berkelanjutan.

  • Izin Usaha Bank Ini Dicabut Gara-gara Modal Cekak

    Izin Usaha Bank Ini Dicabut Gara-gara Modal Cekak

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham PT Bank
    Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa. BPR tersebut berlokasi di Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

    Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025.

    Alasan pencabutan izin usaha berdasarkan keputusan dan permohonan dari pemegang saham karena pertimbangan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku.

    “OJK senantiasa berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan melalui pengawasan dan pembinaan yang berkesinambungan, guna memastikan stabilitas dan kesehatan sektor jasa keuangan secara menyeluruh,” terang OJK dalam keteangan tertulis, Selasa (28/10/2025).

    Prosedur pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah dengan melalui dua tahapan, yaitu persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha.

    Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha telah dilakukan secara tatap muka dengan Pemegang Saham Pengendali Fransisca Ornella Sari dan Direksi PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa pada 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri.

    Pada kesempatan tersebut, Fransisca menyampaikan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa telah diselesaikan oleh pemegang saham. Dalam hal ini pemegang saham tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban BPR yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan.

    “Seluruh kredit PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa akan dialihkan kepada pemegang saham, termasuk kewajiban yang harus dilaksanakan sehubungan dengan pelunasan kredit oleh debitur di kemudian hari,” ucapnya.

    Sehubungan dengan keputusan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang
    saham dimaksud, OJK telah meminta PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa untuk menindaklanjuti antara lain:

    1. Melakukan pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.

    2. Mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tonton juga video “OJK: IHSG September Cetak Rekor, Kapitalisasi Tembus Rp 14.995 T” di sini:

    (aid/hns)

  • OJK Kediri cabut izin usaha PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa

    OJK Kediri cabut izin usaha PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa

    Pencabutan izin usaha merupakan keputusan dan permohonan pemegang saham dengan mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti

    Kediri (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Jawa Timur, mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

    Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri mengemukakan pencabutan izin usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa itu atas permintaan pemegang saham.

    “Pencabutan izin usaha tersebut merupakan keputusan dan permohonan dari pemegang saham dengan mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ismirani Saputri di Kediri, Selasa.

    Ia menjelaskan prosedur pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah dengan melalui dua tahapan, yaitu persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha.

    Adapun penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha telah dilakukan secara tatap muka dengan Pemegang Saham Pengendali Fransisca Ornella Sari dan Direksi PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa pada tanggal 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri.

    Ismirani menambahkan pada kesempatan tersebut, Fransisca Ornella Sari menyampaikan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa telah diselesaikan oleh Pemegang Saham.

    OJK Kediri, kata dia, juga telah meminta PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa untuk menindaklanjutinya.

    “Melakukan pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

    Dirinya menambahkan, dengan efektifnya pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham oleh Otoritas Jasa Keuangan, pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa juga tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban BPR yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan.

    “Seluruh kredit PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa akan dialihkan kepada pemegang saham termasuk kewajiban yang harus dilaksanakan sehubungan dengan pelunasan kredit oleh debitur di kemudian hari,” kata dia.

    Ia menambahkan OJK senantiasa berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan melalui pengawasan dan pembinaan yang berkesinambungan.

    “Hal ini guna memastikan stabilitas dan kesehatan sektor jasa keuangan secara menyeluruh,” kata dia.

    Pewarta: Asmaul Chusna
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Umrah Mandiri Dilegalkan, MUI Harap Biro Travel Adaptasi Pelayanan

    Umrah Mandiri Dilegalkan, MUI Harap Biro Travel Adaptasi Pelayanan

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan pengesahan aturan umrah mandiri bagi jemaah Indonesia dinilai bukan menjadi hambatan bagi pelaku biro travel perjalanan haji dan umrah. Dia menilai seharusnya biro travel dapat beradaptasi dengan aturan tersebut.

    Menurutnya, aturan baru ini merupakan kesempatan bagi travel untuk meningkatkan layanan agar tetap menjadi pilihan bagi calon jemaah umrah dan bukan meminta pemerintah melarang jalur umrah mandiri.

    “Untuk menyesuaikan dengan regulasi baru ini, perlu disikapi dengan cara; (i) memperbaiki layanan umrah bagi travel, agar jamaah merasa nyaman dengan fasilitas dari travel (ii) meningkatkan perlindungan jamaah oleh Pemerintah. bukan justru meminta Pemerintah untuk melarang umrah mandiri,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/10/2025).

    Pengesahan umrah mandiri, katanya, adalah bentuk penyesuaian regulasi pemerintah Indonesia terhadap aturan pemerintah Arab Saudi, selama pelaksanaannya memenuhi syarat. Sebab, di Arab Saudi, umrah mandiri sudah diperbolehkan.

    Dia menegaskan, meskipun calon jemaah dapat berangkat tanpa pendamping, pemerintah Indonesia wajib menjamin keamanan dan keselamatan bagi calon jemaah umrah mandiri.

    “Di samping itu, ada jaminan keamanan, dan pemastian kebutuhan akomodasi yang dibutuhkan selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah,” jelasnya.

    Asrorun menceritakan bahwa dirinya beberapa kali pernah melakukan perjalanan umrah mandiri dengan visa transit.

    Baginya, hal yang terpenting bagi calon jemaah umrah mandiri adalah memahami tata cara ibadah umrah sehingga pelaksanaannya berjalan sempurna.

    “Yang penting; memahami ketentuan aspek syariah, khususnya terkait dengan syarat dan rukun umrah, sehingga dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syariah,” ujarnya.

    Dalam catatan Bisnis, Kementerian Haji dan Umrah telah melegalkan aturan umrah mandiri yang tertuang dalam UU No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa penetapan regulasi umrah mandiri merupakan respons atas dinamika kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap jamaah dari Tanah Air.

    “Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” ujar Dahnil, Sabtu (25/10/2025).

    Adapun sejumlah persyaratan bagi calon jemaah umrah mandiri yang termaktub dalam pasal 87A, antara lain harus beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan, memiliki tiket pulang pergi ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, serta visa dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.

  • Pro-Kontra Aturan Umrah Mandiri: Pengusaha Menolak, Pemerintah Bergeming

    Pro-Kontra Aturan Umrah Mandiri: Pengusaha Menolak, Pemerintah Bergeming

    Bisnis.com, JAKARTA – Umrah mandiri kini menelan pro dan kontra di masyarakat, khususnya dari kalangan asosiasi travel. Namun, praktik umrah mandiri sudah dilakukan di Indonesia.

    Asosiasi penyelenggaran umrah kini dibayangi ancaman gulung tikar di kalangan travel umrah dan haji imbas, apalagi kini sudah disahkan aturan umrah mandiri. Belum lagi, tantangan masuknya travel asing melalui aplikasi Nusuk.

    Sekretaris Jenderal Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Ihsan Fauzi Rahman menyampaikan, pengelolaan atau pelaksanaan umrah tidak semudah yang dibayangkan. Ihsan menyebut, travel haji dan umrah yang telah melaksanakan usaha puluhan tahun saja tidak luput dari masalah, apalagi calon jemaah yang melaksanakan umrah mandiri.

    Namun, kasus umrah yang dibatalkan oleh penyelenggara sepihak sudah berkali-kali viral di Indonesia, hingga penipuan yang dilakukan travel agen bodong. Penyelenggara travel mengaku nombok, sedangkan jamaah yang ingin umrah mengalami kerugian dana dan waktu.

    Regulasi Umrah Mandiri

    Sebagai informasi, Kementerian Haji dan Umrah kini telah melegalkan praktik Umrah mandiri dalam Undang-undang (UU) No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa penetapan regulasi umrah mandiri merupakan respons atas dinamika kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap jamaah dari Tanah Air.

    “Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” ujar Dahnil, Sabtu (25/10/2025).

    Lebih lanjut, dia mengakui bahwa sebelum ketentuan UU ini diterapkan, praktik umrah mandiri sejatinya telah berjalan di lapangan. Namun, demikian, Dahnil memandang perlu memberikan payung hukum yang kuat agar pelaksanaan umrah mandiri tetap terjamin dari aspek keamanan, perlindungan jamaah, serta ketertiban administrasi

    Travel Agen Mengeluh

    Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengungkapkan sejumlah hal yang dianggap menjadi ancaman bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) usai pemerintah melegalkan umrah mandiri.

    Sekretaris Jenderal Amphuri Zaky Zakariya menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-undang (UU) No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat membuka ruang bagi agen perjalanan daring (online travel agent/OTA) untuk langsung menjamah pasar Indonesia.

    “Legalisasi Umrah mandiri berarti membuka ruang bagi korporasi global dan lokapasar asing seperti Agoda, Booking.com, Maysan, atau bahkan Nusuk milik Arab Saudi untuk langsung menjual paket ke masyarakat Indonesia tanpa melibatkan PPIU,” kata Zaky dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin (27/10/2025).

    Dia melanjutkan, hal ini akan berdampak luas terhadap pelaku usaha dan calon jemaah umrah. Dampak pertama adalah potensi hilangnya kedaulatan ekonomi umat, yang mana sektor umrah-haji disebut telah membuka lapangan kerja bagi lebih dari 4,2 juta pekerja di Indonesia.

    Menurut Zaky, jumlah tersebut terdiri dari pemandu perjalanan dan ibadah, UMKM penyeia perlengkapan, hingga hotel dan katering lokal. Apabila bergeser ke sistem global, dia menyebut dana umat dapat mengalir ke luar negeri selagi tenaga kerja dalam negeri kehilangan penghasilan.

    Tudingan Bisa Kehilangan Devisa

    Umat beragama muslim melakukan umrah bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, membersihkan diri dari dosa, dan menyucikan jiwa. Ibadah ini juga bertujuan untuk memperkuat iman dan ketakwaan, serta melakukan refleksi diri. Namun, Zaky menilai dari sisi ekonominya.

    Zaky mengatakan umrah mandiri berpotensi menurunkan pengawasan dan perlindungan jemaah, yang dalam hal ini PPIU wajib memiliki izin, akreditasi, sertifikasi, bank garansi, dan tunduk pada pengawasan Kementerian Agama (Kemenag) dalam menyelenggarakan perjalanan umrah.

    “Sementara entitas asing atau marketplace global tidak akan tunduk pada mekanisme yang sama, sehingga pengawasan negara melemah dan potensi penyimpangan meningkat,” ujarnya.

    Zaky lantas memaparkan bahwa legalisasi umrah mandiri justru mengalihkan nilai tambah jasa yaitu tiket, hotel, katering ke luar negeri, sehingga negara kehilangan potensi pajak dan devisa. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan gaung peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

    Aspek terakhir berkaitan dengan ekosistem umat. Menurutnya, banyak PPIU selama ini dimiliki oleh pesantren, ormas Islam, lembaga zakat, dan tokoh dakwah.

    “Jika sistem ini tergantikan oleh platform global yang hanya berorientasi profit, maka nilai spiritual umrah akan bergeser menjadi sekadar transaksi komersial,” papar Zaky.

    Itu sebabnya, Amphuri berharap bahwa penjabaran teknis dari Kementerian Haji dan Umrah maupun Komisi VIII DPR RI akan menempatkan umrah mandiri dalam koridor semestinya. Pihaknya menyatakan hal ini bertujuan agar legalisasi ini tidak merusak ekosistem keumatan yang telah dibangun ratusan tahun.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah telah melegalkan praktik umrah mandiri dalam UU No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    MUI Dukung Umrah Mandiri

    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan pengesahan aturan umrah mandiri bagi jemaah Indonesia dinilai bukan menjadi hambatan bagi pelaku biro travel perjalanan haji dan umrah. Dia menilai seharusnya biro travel dapat beradaptasi dengan aturan tersebut.

    Menurutnya, aturan baru ini merupakan kesempatan bagi travel untuk meningkatkan layanan agar tetap menjadi pilihan bagi calon jemaah umrah dan bukan meminta pemerintah melarang jalur umrah mandiri.

    “Untuk menyesuaikan dengan regulasi baru ini, perlu disikapi dengan cara; (i) memperbaiki layanan umrah bagi travel, agar jamaah merasa nyaman dengan fasilitas dari travel (ii) meningkatkan perlindungan jamaah oleh Pemerintah. bukan justru meminta Pemerintah untuk melarang umrah mandiri,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/10/2025).

    Pengesahan umrah mandiri, katanya, adalah bentuk penyesuaian regulasi pemerintah Indonesia terhadap aturan pemerintah Arab Saudi, selama pelaksanaannya memenuhi syarat. Sebab, di Arab Saudi, umrah mandiri sudah diperbolehkan.

    Dia menegaskan, meskipun calon jemaah dapat berangkat tanpa pendamping, pemerintah Indonesia wajib menjamin keamanan dan keselamatan bagi calon jemaah umrah mandiri.

    “Di samping itu, ada jaminan keamanan, dan pemastian kebutuhan akomodasi yang dibutuhkan selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah,” jelasnya.

    Asrorun menceritakan bahwa dirinya beberapa kali pernah melakukan perjalanan umrah mandiri dengan visa transit.

    Baginya, hal yang terpenting bagi calon jemaah umrah mandiri adalah memahami tata cara ibadah umrah sehingga pelaksanaannya berjalan sempurna.

    “Yang penting; memahami ketentuan aspek syariah, khususnya terkait dengan syarat dan rukun umrah, sehingga dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syariah,” ujarnya.

  • Lindungi Masa Depan 25 Tahun, Manulife Syariah dan Danamon Syariah Rilis ‘Proteksi Prima Berkah’ (PPB) dengan Manfaat Tunai Hingga 138%

    Lindungi Masa Depan 25 Tahun, Manulife Syariah dan Danamon Syariah Rilis ‘Proteksi Prima Berkah’ (PPB) dengan Manfaat Tunai Hingga 138%

    Surabaya (beritajatim.com)– Sinergi strategis antara Manulife Syariah Indonesia dan Unit Usaha Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon Syariah) semakin kokoh dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional. Kedua institusi ini resmi melanjutkan komitmennya melalui peluncuran produk unggulan Proteksi Prima Berkah (PPB), sebuah solusi asuransi jiwa berbasis syariah yang dirancang khusus untuk perencanaan finansial jangka menengah hingga panjang keluarga Indonesia.

    PPB hadir sebagai jawaban atas lonjakan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan finansial. Data menunjukkan industri asuransi jiwa di Indonesia mencatatkan pertumbuhan signifikan, yakni total 21,46 juta polis pada semester I 2025, meningkat sekitar 16,5% dari tahun sebelumnya.

    “Kami percaya bahwa solusi keuangan syariah memiliki peran strategis dalam membangun ketahanan finansial keluarga Indonesia. Proteksi Prima Berkah adalah manifestasi dari nilai-nilai gotong-royong dan keberlanjutan dalam proteksi jiwa,” ujar Fauzi Arfan, Presiden Direktur Manulife Syariah Indonesia.

    Fleksibilitas dan Manfaat Tunai Maksimal
    Keunggulan utama PPB terletak pada fleksibilitas dan potensi manfaat tunai yang menggiurkan:

    1.Kepesertaan Mudah: Proses pendaftaran tanpa memerlukan pemeriksaan medis yang rumit, cukup dengan menjawab pertanyaan kesehatan.
    2.Kontribusi Fleksibel: Kontribusi bulanan dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing peserta.
    3.Jangka Panjang: Memberikan perlindungan jiwa selama 25 tahun dengan masa pembayaran kontribusi yang relatif singkat, yakni hanya 8 tahun.
    4.Manfaat Tunai Bertahap: Peserta akan menerima manfaat tunai signifikan di dua titik waktu: 12 kali kontribusi bulanan di akhir tahun polis ke-8. Dan 120 kali kontribusi bulanan di akhir tahun polis ke-18. Serta total manfaat tunai yang bisa diterima mencapai 138% dari total kontribusi.

    Selain itu, PPB juga memberikan manfaat risiko meninggal dunia sebesar 132 kali dari kontribusi bulanan, menjamin ketahanan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.

    Herry Hykmanto, Direktur Syariah dan Sustainability Finance Danamon, menekankan bahwa PPB merupakan cerminan sinergi strategis yang berkelanjutan dalam penguatan ekosistem keuangan syariah. Produk ini tidak hanya menawarkan proteksi umum, tetapi juga secara khusus dirancang untuk memenuhi kebutuhan nasabah muslim dalam perencanaan, waktu menunggu, dan pelaksanaan ibadah haji.

    Melalui PPB, Manulife Syariah mengajak peserta menghidupkan semangat Berbagi, Bertumbuh, dan Berdampak. Dengan menyepakati untuk saling tolong-menolong (gotong royong) melalui donasi ke dalam dana kebajikan (Tabarru’), produk ini tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga spiritual dan sosial, mendorong sistem ekonomi yang lebih adil.

    Inisiatif ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mendorong angka penetrasi asuransi masyarakat Indonesia mencapai 3,2% pada tahun 2027, sekaligus memperkuat inklusi keuangan berbasis nilai-nilai syariah.[rea]