Produk: Syariah

  • Syarat Capres Tanpa Threshold Bakal Dibahas Lewat Revisi UU Pemilu

    Syarat Capres Tanpa Threshold Bakal Dibahas Lewat Revisi UU Pemilu

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah siap membahas Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

    “Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ucap Yusril.

    “Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat pemilu dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya,” sambungnya.

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, terang Yusril, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Dengan demikian, semua pihak termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun.

    Dalam keterangan tertulisnya itu, Yusril menyatakan pemerintah menyadari permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir dikabulkan.

    Kata dia, pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya.

    “Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.

    “MK berwenang menguji norma Undang-Undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD ’45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjut dia.

    MK sebelumnya mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh empat orang Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoriul Fatna.

    MK menilai Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal itu dinilai melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat serta melanggar moralitas.

    Dengan putusan tersebut, setiap partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu mendatang berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa ambang batas lagi.

    Guna mencegah menjamurnya pasangan calon, MK merekomendasikan lima poin yang termuat dalam rekayasa konstitusional atau constitutional engineering.

    Putusan tersebut tidak bulat. Pasalnya, dua hakim konstitusi Anwar Usman dan Danie Yusmic P. Foekh memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

    (ryn/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Mega Insurance Gandeng Amannyaman Perluas Asuransi Perjalanan Syariah

    Mega Insurance Gandeng Amannyaman Perluas Asuransi Perjalanan Syariah

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mega Insurance Syariah resmi menjalin kerja sama strategis dengan Amanyaman yang merupakan penyedia asuransi perjalanan di Indonesia.

    Mega Insurance Syariah memiliki Mega Travel Syariah yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Muslim dan masyarakat luas. Tujuannya, mencari perlindungan perjalanan yang sesuai dengan prinsip syariah.

    Acara penandatanganan kerja sama itu berlangsung di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan dihadiri oleh Tomy Ferdiansah selaku Presiden Direktur PT Asuransi Umum Mega, didampingi oleh Iim Qoimuddin selaku Sharia Deputy Director dan Ridwan selaku Sharia Business Deputy Director.

    Sementara dari Amanyaman dihadiri oleh Felix Hidayat selaku Presiden Direktur PT Aman Jelajah International, Budi Kusmawardi selaku Direktor dan Ibu Rialita Lubis selaku General Manager.

    Bos Amannyaman Felix Hidayat mengatakan pihaknya bangga dapat bermitra dengan Mega Insurance.

    “Kami bangga dapat bermitra dengan Mega Insurance untuk menghadirkan Mega Travel Syariah. Produk ini adalah jawaban atas meningkatnya kebutuhan asuransi perjalanan berbasis syariah yang mengutamakan keadilan, transparansi, dan kenyamanan pelanggan,” kata Felix dalam rilis bersama, Jumat (3/1).

    Senada dengan hal tersebut, Presiden Direktur Mega Insurance Tomy Ferdiansah menuturkan kerja sama ini adalah bagian dari komitmen Mega Insurance Syariah untuk mendukung perkembangan industri syariah di Indonesia.

    “Melalui produk ini, kami ingin memberikan dukungan kepada masyarakat dengan memberikan solusi perlindungan perjalanan yang tidak hanya unggul dari segi manfaat, tetapi tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai Islami.

    Fitur Unggulan Mega Travel Syariah Mega Travel Syariah dirancang untuk memberikan manfaat perlindungan meliputi :

    1. Perlindungan Perjalanan Umroh dan Haji: Menjamin kenyamanan perjalanan ibadah; memberikan kompensasi atas keterlambatan penerbangan; dan kehilangan bagasi.

    2. Fleksibilitas: Berlaku untuk perjalanan umrah dan umrah plus.

    3. Sistem operasional berbasis syariah: Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

    (asa/asa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Presidential Threshold Dihapus, Bagaimana Kuantitas & Kualitas Capres?

    Presidential Threshold Dihapus, Bagaimana Kuantitas & Kualitas Capres?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengamat dan peneliti berharap pembuat undang-undang yakni pemerintah bersama DPR memerhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

    Sebelumnya MK mengabulkan permohonan empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta–Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna–menguji materi tentang presidential threshold, Pasal 222 UU Pemilu. Dalam putusan 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan pasal presidential threshold inkonstitusional, Kamis (2/1).

    Menurut pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, pembentuk undang-undang harus mengatur lebih lanjut di revisi UU pemiu agar partai politik tak asal-asalan mengusulkan paslon peserta pilpres. Salah satunya, kata dia, undang-undang itu harus menekankan kepada setiap partai politik untuk menerapkan sistem rekrutmen dan seleksi yang ketat buat menentukan calon yang diusung di pilpres.

    “Parpol harus memastikan bahwa calon yang diusung lahir dari proses rekrutmen yang demokratis. Misalnya calon diputuskan melalui pemilihan atau keputusan internal partai yang dilakukan secara inklusif dan demokratis. Apalagi sekadar diputuskan oleh elite-elite partai secara eksklusif. calon yang diusulkan bukan sebatas karena punya popularitas dan isi tas saja,” katanya kepada CNNIndonesia.com via aplikasi pesan, Jumat (3/1).

    “Hal itu bisa dilakukan apakah dengan model primary election atau pemilu pendirian di masing-masing partai yang harus diikuti oleh kader partai untuk bisa dicalonkan partai di pilpres,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, dia mengatakan syarat yang ada di undang-undang pemilu saat ini atau eksisting sudah cukup. Hal yang paling penting katanya adalah kemampuan kepemimpinan dan kematangan politik yang diuji melalui proses bersama partai politik tempatnya bernaung. 

    “Saya lebih setuju jika calon harus memenuhi persyaratan harus berstatus sebagai kader partai politik minimal 5 (lima) tahun sebelum dibukanya pendaftaran pasangan calon oleh KPU. Hal itu mencegah kutu loncat atau petualang politik yang sekadar aji mumpung, namun tanpa ditopang oleh pengalaman dan kapasitas politik yang memadai,” tuturnya merespons pertanyaan risiko membludaknya bakal calon peserta yang diajukan parpol untuk pilpres.

    Selain itu, dalam unggahannya di akun X, menurut Titi, jika mencermati Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 dengan menyeluruh, MK juga menghendaki agar tidak ada “‘aksi borong partai’ untuk kepentingan dominasi pencalonan pilpres. Pasalnya, kata dia, semangat putusan MK ini adalah keragaman pilihan bagi pemilih.

    “Karena itu, pembentuk UU harus merumuskan formula agar keragaman pilihan itu bisa diwujudkan. Apakah misalnya dengan memberlakukan ambang batas maksimal pembentukan koalisi pencalonan oleh gabungan partai politik peserta pemilu atau formula lain lebih tepat,” ujarnya di unggahan yang CNNIndonesia.com telah diizinkan untuk mengutipnya.

    [Gambas:Twitter]

    Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai putusan MK yang diketuk awal 2025 ini menunjukkan harapan baru untuk perbaikan sistem demokrasi dan negara hukum. Menurut YLBHI, selama satu dekade terakhir, demokrasi dan negara hukum terus mengalami regresi dan pembusukan, putusan ini diharapkan mampu mengikis dominasi oligarki yang selama ini merusak sistem politik dan Pemilu Presiden serta membelenggu demokrasi hukum dan ekonomi.

    “Putusan ini tidak membongkar sepenuhnya problem politik yang tidak berpihak pada kewargaan dan demokrasi yang substantif. Meskipun demikian, putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini, mestinya dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem kepartaian maupun politik indonesia menuju sistem demokrasi dan politik yang lebih partisipatif dan demokratis sesuai mandat konstitusi,” demikian siaran pers YLBHI.

    YLBHI menyatakan sebelum putusan yang dimohonkan empat mahasiswa UIN Suka, sebelumnya, terdapat 36 permohonan yang diajukan ke MK terkait pasal presidential threshold. Namun, semuanya tak pernah dikabulkan MK dengan berbagai dalih termasuk kedudukan hukum (legal standing). YLBHI menduga ada cengkeraman oligarki dan politik penguasa yang tak menghendaki demokratisasi berjalan dengan baik. Walhasil, sambungnya, tidak memberikan Independensi kepada hakim MK dalam memeriksa dan mengadili permohonan penghapusan praktik presidential threshold.

    “Saat ini yang perlu diwaspadai adalah perubahan berbagai undang-undang terkait politik dan kepemiluan. kita masih ingat, bagaimana partai-partai politik di DPR secara serampangan menafsir Putusan MK seenaknya, seperti yang pernah terjadi pada Undang-Undang Pilkada yang lalu,” katanya.

    MK pun mendesak DPR dan pemerintah mematuhi putusan MK itu, dan segera merevisi regulasi terkait sistem politik yang sejalan dengan nafas dalam putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 ini untuk memperkuat perlindungan hak politik dan kedaulatan rakyat dalam demokrasi dan negara hukum Indonesia.

    YLBHI pun menyerukan kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawal Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

    Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Indrajaya mengusulkan agar proses pendaftaran partai politik kini harus diperketat. Menurut dia, hal itu penting agar jumlah pasangan calon presiden tetap dibatasi.

    Menurut Indra, pembatasan juga bisa dilakukan misalnya dengan memberikan aturan lewat revisi Pemilu agar partai yang bisa mengusung calon presiden adalah partai yang lolos parlemen.

    “Bisa juga misalkan ada konvensi internal atau antar partai, dan pembatasan pilpres satu putaran atau dua putaran seperti di Pilkada DKI,” kata Indra, Jumat.

    Keputusan MK tentang penghapusan presidential threshold itu dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1).

    MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

    Dengan putusan itu, setiap partai politik memungkinkan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

    Namun, untuk mencegah jumlah pasangan calon presiden yang terlalu banyak, MK merekomendasikan rekayasa konstitusional, salah satunya meminta agar partai bergabung dalam koalisi selama gabungan koalisi itu tak mendominasi.

    (kid/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold Klaim Tak Minat ke Politik

    Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold Klaim Tak Minat ke Politik

    Sleman, CNN Indonesia

    Empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta penggugat syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku tak memiliki ketertarikan terjun ke dunia politik.

    Meski berhasil mendorong penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden, nyatanya keempatnya mengaku langkah mereka maju ke Mahkamah Konstitusi adalah murni sebagai perjuangan akademis dan juga advokasi konstitusional.

    Keempatnya juga membantah langkah mereka maju ke MK adalah demi memuluskan jalan pihak, kelompok atau relasi tertentu, khususnya menyangkut pencalonan presiden.

    Salah satu penggugat, Enika Maya Oktavia yang merupakan mahasiswi prodi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suka menjawab dengan tegas dirinya untuk saat ini sama sekali tak kepikiran untuk terjun ke dunia politik.

    “Jawabannya adalah tidak, saya tidak mau jadi politisi. Mohon terima saya jadi budak corporate perusahaan,” kata Enika di Kampus UIN, Sleman, DIY, Jumat (3/1).

    Enika mengaku dirinya adalah satu-satunya di keluarganya yang menempuh pendidikan hingga jenjang S1.

    “Orangtua, kakak saya tidak paham hukum (tata negara), tidak ada yang berkaitan dengan politik. Rasa-rasanya saya tidak kuat kalau jadi politisi ya. Jawabannya kalau untuk saat ini tidak, tapi kalau ke depannya ternyata saya jadi ahli hukum tata negara atau politisi, saya kurang tahu, Wallahualam,” imbuhnya.

    Rizki Maulana Syafei menjawab senada. Mahasiswa prodi HTN itu menyebut latar belakang keluarga yang tak bersinggungan dengan dunia politik.

    “Tapi kalau pertanyaannya putusan (MK) ini sesuai harapan, bukan berarti kami ke depannya menjadi politisi. Tapi, tujuan utama kami mengajukan permohonan ini adalah memberi kesempatan luas bagi putra-putri Bangsa Indonesia yang mungkin jalurnya ingin menempuh langkah politisi. Jadi, hak-hak mereka yang beragama Islam maupun non-Islam punya akses mencalonkan jadi presiden, wakil presiden,” paparnya.

    Tsalis Khoriul Fatna, mahasiswi HTN UIN Suka memastikan, ia dan rekan-rekan penggugat syarat ambang batas pencalonan semuanya satu visi.

    “Kami satu visi, untuk background keluarga ya tidak ada satu pun yang berlatar belakang politik. Bahkan orangtua saya saja, presidential threshold itu apa masih belum tahu. Jadi mungkin saya tidak akan memproyeksikan ke sana,” katanya.

    Faisal Nasirul Haq Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Suka bilang, dirinya justru ingin meniti karier sebagai seorang akademisi. Di satu sisi, keluarga nihil rekam jejak terjun ke dunia politik, ‘nyaleg’ dan lain sebagainya.

    “Saya lebih senang meniti jalan akademisi,” tuturnya.

    Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna adalah empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang melayangkan gugatan soal presidential threshold ke MK.

    MK pun akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa itu pada keputusan yang di yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1).

    Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai proses kandidasi calon di pilpres selama ini terlalu didominasi partai politik tertentu dan akibatnya, membatasi hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif calon pemimpin mereka.

    Mahkamah juga menilai penerapan ambang batas pencalonan presiden justru membuat kecenderungan agar pilpres hanya diikuti dua pasangan calon. Padahal, pengalaman sejak pemilihan langsung menunjukkan, dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.

    Preferensi calon pemimpin

    Dalam kesempatan ini, Enika dkk juga merinci soal argumennya bahwa sudah semestinya para hakim MK mempertimbangkan kerugian konstitusional yang dialami pemohon dengan berlakunya Pasal 222 UU 7/2017.

    Menurut Enika, dengan berlakunya syarat ambang batas pencalonan presiden maka preferensi calon pemimpin yang diinginkan pemohon bisa jadi sulit terwujud.

    “Semisal, saya ingin memilih calon presiden yang peduli pada isu perempuan atau isu-isu domestik. Kalau pilihannya hanya terkotak pada dua atau tiga partai besar saja, chance untuk adanya tokoh tersebut muncul sangat susah,” katanya.

    Meski mulanya sempat diliputi rasa pesimis gugatan bakal dikabulkan, Enika dan rekan-rekan teguh berpikiran jika legal standing atau kedudukan hukum mereka mengajukan permohonan ke MK tak akan dipermasalahkan.

    Enika bilang, sejak uji materi pertama hingga ke-32, MK tidak pernah mengabulkan permohonan pemohon untuk menghapus angka presidential threshold.

    Menurutnya, MK berpandangan, karena subyek hukum yang mempunyai hak konstitusional untuk mengusulkan peserta Pilpres adalah parpol, maka parpol pula yang memiliki legal standing untuk menguji konstitusionalitas ambang batas pencalonan.

    Dalam argumennya, Enika dan rekan-rekan menyatakan masyarakat atau pemilih seringkali dianggap bukan selaku subjek, melainkan objek dalam pelaksanaan demokrasi. Ia kembali ke fakta setiap legal standing dari banyak gugatan terkait pemilu yang digugurkan di MK.

    “Kami menekankan bahwa pemilih itu bukan objek demokrasi, melainkan subjek demokrasi yang seharusnya pendapatnya didengarkan. 32 putusan sebelum perkara kami itu sudah membuktikan bahwa masyarakat enggan adanya presidential threshold,” jelas Enika.

    “Maka seharusnya DPR selaku perwakilan kita di parlemen itu memahami betul keinginan masyarakat. Bukan kemudian mengabaikan aspirasi. 32 putusan itu bukan angka yang kecil. Sekali lagi untuk legal standing-nya kami tekankan bahwa pemilih itu bukanlah objek demokrasi, melainkan objek demokrasi. Sehingga, ketika kita melakukan judicial review di MK, legal standing kita seharusnya tidak dipertanyakan,” pungkasnya.

    (kum/pta)

    [Gambas:Video CNN]

  • BUMN Pembiayaan Mikro Ini Gandeng BPJPH Latih Penerbitan Sertifikat Halal untuk UMKM – Halaman all

    BUMN Pembiayaan Mikro Ini Gandeng BPJPH Latih Penerbitan Sertifikat Halal untuk UMKM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI – Ratusan pelaku UMKM di Banyuwangi, Jawa Timur dilatih program dan penerbitan sertifikasi halal. Hal tersebut dilakukan agar mereka dapat tumbuh lebih kuat, berdaya saing, dan mampu memenuhi permintaan pasar halal global yang terus berkembang.

    Kegiatan tersebut berlangsung pada 7 hingga 8 Desember 2024 di Gedung Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan, Kota Banyuwangi, Jawa Timur.

    Sebanyak 100 nasabah PNM Cabang Banyuwangi mengikuti pelatihan dan proses sertifikasi halal yang dirancang untuk mendukung pengembangan usaha mereka.

    PNM telah konsisten melaksanakan program serupa di berbagai wilayah, termasuk Bangka Belitung, Garut, dan Tasikmalaya.

    Hingga saat ini, sebanyak 108 sertifikat halal telah berhasil diterbitkan dari total 345 kuota yang terdaftar melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

    “Kami percaya bahwa pelatihan dan sertifikasi halal ini bukan hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi para nasabah PNM,” kata Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi dalam pernyataannya, Jumat(3/1/2025).

    Program tersebut lanjut Arief juga sejalan dengan inisiatif Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan visi Kementerian BUMN untuk memberdayakan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

    Kegiatan tersebut diharapkan mampu mendukung UMKM dalam menghasilkan produk yang sesuai dengan standar halal, sekaligus memperkuat daya saing mereka di pasar lokal dan internasional.

    Arief menyebutkan, kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara PNM, MES, dan BPJPH untuk mempercepat penerbitan sertifikat halal, sekaligus mendukung agenda Kementerian BUMN dalam memberdayakan UMKM.

    “Dengan terus menggelar pelatihan seperti ini, PNM berharap dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada nilai-nilai syariah,” ujar Arief.

    Sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian tersebut, perwakilan dari Cabang Bangka Belitung, Garut, dan Tasikmalaya menyerahkan simbolis sertifikat halal kepada para nasabah PNM dari masing-masing cabang yang telah berhasil menyelesaikan proses sertifikasi, serta kepada peserta dari Cabang Banyuwangi yang tengah menjalani pelatihan.

  • Berpeluang Bisa Usung Capres Sendiri, Cak Imin Happy Presidential Treshold Dihapus MK – Halaman all

    Berpeluang Bisa Usung Capres Sendiri, Cak Imin Happy Presidential Treshold Dihapus MK – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.

    Cak Imin mengaku putusan MK tersebut harus dihormati karena bersifat final dan mengikat.

    “Kalau keputusan MK siapapun harus tunduk,” kata Cak Imin di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, (3/1/2025).

    Cak Imin mengaku senang atau happy dengan adanya putusan MK tersebut.

    Dengan dihapusnya syarat ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden membuka peluang bagi PKB yang dipimpinnya untuk mengusung calon dari kader sendiri.

    “Ya semua putusan MK enggak ada yang enggak happy. Kalau enggak happy bagaimana, itu keputusan penting,” katanya.

    Meskipun demikian, Cak Imin menilai bahwa banyaknya calon prediden pada saat pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) sebagai imbas dihapusnya Presidential Treshold bisa berdampak tidak baik.

    Sebab, terlalu banyak calon presiden membuat Pilpres tidak realistis.

    “Tapi, kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon enggak realistis juga buang-buang,” katanya.

    MK Hapus Ambang Batas Pengusungan Calon Presiden dan Wapres

    Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi Undang-undang Pemilu memutuskan, menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.

    Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selain itu, MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

    Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.

    MK menyatakan penentuan ambang batas pencalonan pilpres itu punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan.

    Mahkamah juga menilai pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.

    Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan sejumlah putusan perkara uji materiil citra diri peserta pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).  (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

    Selain itu, setelah mempelajari seksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, MK membaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 paslon.

    Padahal, pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu secara langsung, dengan hanya 2 paslon masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang jika tidak diantisipasi akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia.

    Bahkan, jika pengaturan tersebut dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.

    Kecenderungan calon tunggal juga telah dilihat MK dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bertendensi ke arah munculnya calon tunggal atau kotak kosong. Artinya mempertahankan ambang batas presiden, berpotensi menghalangi pelaksanaan pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.

  • Mahasiswa UIN: Gugatan presidential threshold representasi personal

    Mahasiswa UIN: Gugatan presidential threshold representasi personal

    Dalam sejarah, inilah permohonan judicial review tentang presidential threshold yang dikabulkan

    Yogyakarta (ANTARA) – Empat orang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menyatakan bahwa gugatan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi yang kemudian dikabulkan hakim MK merupakan representasi personal dan bukan pendapat institusi perguruan tinggi.

    “Permohonan kami ini adalah representasi, permohonan personal dari diri kami sendiri dan bukan merupakan representasi dari pendapat institusi kami, UIN Sunan Kalijaga,” kata Enika Maya Oktavia, salah seorang dari empat mahasiswa penggugat, dalam konferensi pers di UIN Yogyakarta, Jumat.

    Gugatan tersebut diajukan empat orang mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka merupakan mahasiswa tingkat akhir pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

    Setelah beberapa kali sidang, MK akhirnya memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang selama ini ditetapkan sebesar 20 persen. Hal itu tertuang dalam Putusan MK nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025.

    Menurut dia, permohonan gugatan terhadap Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tersebut tidak mendapat intervensi dari pihak mana pun, baik institusi maupun pihak-pihak yang berkepentingan dalam perpolitikan di Indonesia.

    “Kami juga tegaskan bahwa permohonan kami itu tidak mendapat intervensi dari organisasi, institusi, maupun partai politik mana pun,” katanya.

    Dia mengatakan gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut murni dilakukan sebagai bentuk perjuangan akademis dan juga perjuangan advokasi konstitusional.

    Dia menambahkan kajian tentang presidential threshold sudah dimulai sejak tahun 2023, saat mereka bergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) di fakultas. Pada tahun tersebut, tim mereka masuk final dalam debat yang digelar Bawaslu RI.

    “Komunitas pemerhati konstitusi ini merupakan komunitas yang fokus pada kajian-kajian pendekatan konstitusi dan juga pada respon-respon isu ketatanegaraan. Pada 2023, tim debat kami memasuki ranah final, yang pada babak finalnya menggunakan mosi presidential threshold,” katanya.

    Dia mengatakan dari situ kemudian mereka mulai menyusun draf dan menulis terkait dengan gugatan permohonan ke MK pada Februari 2024. Dari Februari 2024 hingga Januari 2025, mereka terus berproses di MK, bahkan harus menjalani tujuh kali sidang baik offline maupun online.

    “Sebanyak 32 putusan MK sebelumnya menyatakan tidak diterima dan ditolak pasal, ditolaknya permohonan-permohonan tersebut, kemudian pada permohonan ke-33 ini, akhirnya MK dapat menguatkan keinginan dari masyarakat Indonesia itu,” katanya.

    Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Profesor Ali Sodikin mengatakan dikabulkannya perkara tentang presidential Threshold di MK yang pemohonnya diajukan empat mahasiswanya itu adalah landmark decision karena berpuluh kali permohonan judicial review tentang pasal presidential threshold selalu ditolak oleh MK.

    “Dalam sejarah, inilah permohonan judicial review tentang presidential threshold yang dikabulkan, pemohonnya adalah mahasiswa kami yang masih belajar demokrasi dan hukum tata negara di Fakultas Syariah dan Hukum,” katanya.

    Pewarta: Hery Sidik
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • OJK Gali Potensi Pengembangan Kripto Syariah di Indonesia

    OJK Gali Potensi Pengembangan Kripto Syariah di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggali potensi pengembangan aset kripto berbasis syariah. Hal ini dilakukan demi menjaga pertumbuhan investasi yang terbilang masih seumur jagung di Indonesia.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyebutkan, OJK sangat terbuka terhadap pengembangan kripto syariah. Menurutnya, Asosiasi Aset Kripto Syariah telah memberikan proposisi untuk bekerja sama dalam menghadirkan aset digital yang sejalan prinsip-prinsip syariah.

    “Praktiknya secara global atau regional adalah hal yang biasa. Artinya, lumrah terjadi untuk menghadirkan aset kripto yang memenuhi prinsip syariah,” kata dia kepada media di Jakarta, belum lama ini seperti dikutip Investor Daily Jumat (3/1/2025).

    Namun, penerapan prinsip syariah pada aset kripto bukan tanpa tantangan. Dalam pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), kripto dapat dianggap halal apabila memenuhi syarat sebagai sil’ah, memiliki underlying aset, serta manfaat jelas. Sebaliknya, aset yang tidak memenuhi syarat tersebut, seperti mengandung unsur gharar, dharar, atau qimar, dinyatakan haram.

    Hasan menjelaskan, salah satu inovasi yang memungkinkan adalah tokenisasi aset fisik, seperti emas. Saat ini, produk token berbasis underlying fisik tersebut tengah diuji coba di sandbox regulasi. Jika berhasil, langkah ini dapat membuka jalan bagi hadirnya produk kripto syariah lainnya yang memanfaatkan teknologi blockchain.

    Ia mengatakan, sebagai bagian dari strategi pengembangan, OJK akan menggandeng Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI untuk memastikan semua produk dan layanan berbasis syariah sesuai dengan aturan agama. Selain itu, OJK juga akan melibatkan pelaku pasar yang memiliki preferensi terhadap layanan syariah. “Untuk pernyataan prinsip syariah di Indonesia ada di DSN MUI, jadi nanti akan dilakukan bersama-sama,” tambah Hasan.

    Meski belum ada garis waktu yang jelas kapan produk-produk ini akan diluncurkan, proses yang melibatkan sandbox regulasi memberikan ruang untuk pengujian model bisnis, mekanisme, dan inovasi baru.

  • IHSG Hari Ini Ditutup Naik Tipis 0,02 Persen

    IHSG Hari Ini Ditutup Naik Tipis 0,02 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan bursa hari ini, Jumat (3/1/2025) menguat pada akhir perdagangan. Diketahui, IHSG mencatatkan kenaikan 1,22 poin atau 0,02 persen hingga mencapai level 7.164,4.

    Pada sesi perdagangan hari ini, tercatat 254 saham mengalami kenaikan, 336 saham turun, dan 206 saham stagnan. Total transaksi di bursa hari ini mencapai Rp 7,8 triliun, dengan volume perdagangan mencapai 19,328 miliar saham dan frekuensi transaksi sebanyak 1 juta kali.

    Mayoritas saham sektoral terkoreksi saat IHSG hari ini naik tipis. Sektor konsumsi primer turun tertinggi mencapai 0,76 persen, diikuti sektor keuangan turun 0,49 persen, industri melemah 0,35 persen, dan energi anjlok 0,35 persen.

    Namun, tiga sektor catat penguatan, yakni teknologi naik 2,05 persen, infrastruktur bertambah 0,88 persen, dan transportasi menguat 0,66 persen.

    Sementara, saat IHSG hari ini naik tipis, saham unggulan LQ45 menguat 1,28 persen. Sementara saham syariah Jakarta Islamic Index (JII) turun 0,08 persen dan Investor33 melemah 0,31 persen.
     

  • Ambang Batas Presiden Dihapus MK, Jokowi: Kita Semua Harus Menghormati – Halaman all

    Ambang Batas Presiden Dihapus MK, Jokowi: Kita Semua Harus Menghormati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan ambang batas atau presidential threshold (PT) untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

    Berkat keputusan ini, Jokowi berharap ke depan lebih banyak calon presiden yang muncul.

    “Ya harapannya seperti itu (lebih banyak calon),” jelasnya saat ditemui, dilansir Tribun Solo, Jumat (3/1/2025).

    Menurut Jokowi, semua pihak harus menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat ini.

    Eks Wali Kota Solo itu pun berharap putusan ini segera ditindaklanjuti oleh DPR RI.

    “Ya itu kan keputusan final dan mengikat. Kita semua harus menghormati yang diputuskan oleh MK.” 

    “Sehingga nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembuat undang-undang yaitu DPR,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan menghapus ambang batas dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.

    Dalam aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

    Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2024).

    MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selain itu, MK menilai, penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

    Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.

    MK menyatakan, penentuan ambang batas pencalonan pilpres itu punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan.

    Mahkamah juga menilai, pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.

    Selain itu, setelah mempelajari seksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, MK membaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 paslon.

    Padahal pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu secara langsung, dengan hanya 2 paslon masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang jika tidak diantisipasi akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia.

    Bahkan jika pengaturan tersebut dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.

    Kecenderungan calon tunggal juga telah dilihat MK dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bertendensi ke arah munculnya calon tunggal atau kotak kosong. 

    Artinya mempertahankan ambang batas presiden, berpotensi menghalangi pelaksanaan pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.

    “Jika itu terjadi makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser,” kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra.

    Berkenaan dengan itu, MK juga mengusulkan kepada pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional. Meliputi:

    Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.

    Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

    Dalam mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol tersebut tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya paslon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

    Parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya

    Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

    “Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus, Jokowi Harap Lebih Banyak Capres di Masa Mendatang.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)