Produk: Syariah

  • Transmart Ada Diskon 50%+20%, Harga LED TV 65″ UHD Smart Cuma Segini

    Transmart Ada Diskon 50%+20%, Harga LED TV 65″ UHD Smart Cuma Segini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dewasa ini, televisi memiliki berbagai inovasi yang canggih. Di antaranya adalah teknologi 4K Ultra HD serta OLED yang memberikan gambar tajam dan warna akurat.

    Namun, televisi dengan fitur-fitur terbaru ini biasanya dibanderol dengan tinggi. Sehingga, masyarakat perlu berpikir panjang untuk membelinya.

    Meski begitu, Anda jangan khawatir karena ada gebyar promo diskon besar-besaran hingga 50% + 20% hadir kembali di Transmart. Apalagi kalau bukan program Transmart Full Day Sale pada Minggu, 2 Februari 2024.

    Diskon besar-besaran itu berlaku bagi pelanggan yang menggunakan kartu kredit Bank Mega, kartu kredit Bank Mega Syariah, dan aplikasi Allo Bank, mulai dari toko buka hingga tutup pukul 22.00.

    Produk yang digeber diskon saat Transmart Full Day Sale di antaranya barang-barang elektronik misalnya TV LED. Untuk pembelian LED TV 50″ UHD SMART berbagai merek seperti LG, Polytron, Panasonic, Sony, Sharp, Samsung, bisa didapatkan harga sale mulai dari Rp 3,999,200 dari harga normal Rp 6,049,000.

    Sementara itu, untuk LED TV 65″ UHD Smart merek LG, Polytron, Panasonic, Sony, Sharp, Samsung, bisa didapatkan dengan harga sale mulai dari Rp 6,799,200 dari harga normal Rp 10,419,000.

    Adapun diskon tersebut juga berlaku untuk berbagai produk, mulai dari kebutuhan sehari-hari, sepeda listrik, hingga perlengkapan isi rumah.

    Dalam program Transmart Full Day Sale pengunjung bisa menikmati diskon 20% bagi pelanggan yang menggunakan kartu kredit Bank Mega, kartu kredit Bank Mega Syariah, dan aplikasi Allo Bank-Allo Prime termasuk Allo Paylater. Bahkan untuk produk unggulan diskon bisa sampai 50% + 20% tergantung jenis produknya.

    Berikut Syarat dan Ketentuan Transmart Full Day Sale

    1. Diskon tambahan 20% hanya untuk menggunakan Allo Prime, Allo PayLater, kartu kredit Bank Mega & Mega Syariah

    2. Diskon tambahan 20%, dengan minimal Transaksi 300k dan hanya berlaku di tanggal 2 Februari 2025 mulai buka toko 22.00 (Waktu Setempat) di seluruh toko Transmart

    3. Khusus untuk elektronik maksimal pembelian 2 Pcs per kategori (TV, AC, Kulkas, Mesin Cuci, Audio (Tipe PAS Pro)) Small Appliance tanpa pembatasan

    4. Khusus untuk pembelian Ayam Maksimal 2 Ekor & Daging 2 kg

    5. Khusus untuk Sepeda Listrik Maksimal pembelian 2 unit

    6. Khusus untuk Kosmetik dan Fragrance berlaku diskon 10% regular & Tidak berlaku diskon di Body Shop & Sport Station

    7. Diskon tidak berlaku untuk Minyak Goreng, Susu Bayi & Anak, Mie Instan, Beras, Terigu, Telur, Rokok, Item Kebutuhan Rumah Tangga di Katalog & Instore Promo, Minuman Beralkohol, Parcel/Hampers, Gadget & Laptop, Motor Listrik dan produk lainnya yang bertanda “Tidak Berlaku Diskon”

    8. Diskon tidak berlaku untuk kartu Mega Corporate, Mega Wholesale Card, Mega Groserindo, TVS & Trans Hello

    9. Tidak dapat refund dan tidak berlaku pembelian partai besar (Pedagang)

    10. Cicilan bunga 0% dan cicilan bunga ringan tidak berlaku untuk Sepeda Listrik dan Motor Listrik

    Jadi, tunggu apa lagi? segera serbu Transmart Full Day Sale di seluruh gerai Transmart se-Indonesia pada Minggu, 2 Februari 2025. Jangan sampai ketinggalan!

    (dpu/dpu)

  • 3 Inovasi Ini Bisa Bikin Pertumbuhan Industri Properti di Indonesia Melesat – Page 3

    3 Inovasi Ini Bisa Bikin Pertumbuhan Industri Properti di Indonesia Melesat – Page 3

    Sebelumnya, Firnendi Irawan merupakan sosok seorang pengusaha properti berbasis syariah, yang namanya telah diperhitungkan di dunia properti syariah Indonesia. Namanya bukan hal yang baru dan dibalik kesuksesannya sekarang, Firnendi Irawan memulai bisnis perumahan dari nol.

    Di tengah perkembangan zaman ini, riba atau bunga sudah tersebar ke dalam hampir setiap aspek ekonomi dan transaksi di dunia usaha. Riba tersebut mengacu pada tambahan biaya yang dikenakan atas peminjaman uang atau yang lainnya.

    “Dalam, riba dianggap sebagai sesuatu yang dilarang dikarenakan hal tersebut menyebabkan ketidakadilan dalam transaksi ekonomi dan eksploitasi terhadap orang yang membutuhkan bantuan. Oleh karena itu, bisnis tanpa riba menjadi opsi menarik untuk pelaku bisnis,” kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/1/2025).

    Berdasar dalil tersebut maka seorang Firnendi Irawan memutuskan menjalankan konsep bisnis properti tanpa riba sebelum memulai di bisnis properti sosok firnendi irawan hanyalah seorang agency property sejak tahun 2011 yang ingin bercita-cita menjadi seorang pengembang perumahan barulah setelah tahun 2013 memulai membangun cluster-cluster kecil hingga saat ini sudah sudah membangun 15 project yang tersebar di jabodetabek dengan skema tanpa riba, tanpa gharar, dan tanpa zalim.

    Semenjak muda memang jiwanya adalah berbisnis sudah terlihat beberapa bisnis sudah dijalani semenjak dari kuliah semester awal, mulai dari depot air isi ulang, konveksi seragam, agency property dunia berawal dari usaha yang kecil akhirnya mempunyai bisnis perumahan di beberapa lokasi Jabodetabek.

     

  • Majelis Taklim sebagai pusat pengumpulan zakat

    Majelis Taklim sebagai pusat pengumpulan zakat

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    Zakat 4.0: Majelis Taklim sebagai pusat pengumpulan zakat
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 31 Januari 2025 – 19:45 WIB

    Elshinta.com – Ketua Umum Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), Syifa Fauziah, mendorong integrasi zakat 4.0 ke dalam program majelis taklim.

    Menurutnya, kemudahan berzakat melalui teknologi digital, yang kini dapat diakses hanya melalui ponsel dan dapat dimanfaatkan secara optimal.

    “Dalam program-program BKMT yang tersebar di seluruh Indonesia, kita tidak hanya fokus pada pembelajaran agama, tetapi juga pemberdayaan ekonomi dan peningkatan pengetahuan masyarakat. Salah satu peran penting BKMT adalah menjadi pusat pengumpulan zakat,” kata Syifa, Jumat (31/1).

    Ia menjelaskan, beberapa majelis taklim telah bertransformasi menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ), bekerja sama dengan Baznas atau lembaga zakat lainnya.

    Hal ini memungkinkan pengumpulan zakat dari anggota BKMT secara terpusat dan selanjutnya disalurkan kembali kepada masyarakat.

    “Potensinya sangat besar, bahkan bisa memberikan kesejahteraan untuk ummat,” paparnya.

    Namun, Syifa mengakui masih ada tantangan dalam meningkatkan kesadaran berzakat.

    “Banyak yang masih beranggapan zakat hanya sebatas zakat fitrah di bulan Ramadan. Padahal, zakat meliputi berbagai jenis, termasuk zakat penghasilan. Kemudahan akses informasi dan platform digital seperti Kitabisa dan bank syariah seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan berzakat,” ungkapnya.

    Ia menekankan pentingnya memanfaatkan teknologi untuk memudahkan proses berzakat.

    “Sekarang, berzakat bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui ponsel.  Yang dibutuhkan hanyalah kemauan dan pengetahuan tentang kewajiban berzakat,” tegasnya.

    Syifa berharap majelis taklim dapat berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya zakat dan kemudahan berzakat di era digital.  

    “Jangan hanya menunggu Ramadan untuk berzakat. Mari kita manfaatkan teknologi untuk membangun masyarakat yang lebih baik,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Industri Jasa Keuangan Jateng Stabil, Kredit Perbankan Tumbuh 5,11 Persen di November 2024

    Industri Jasa Keuangan Jateng Stabil, Kredit Perbankan Tumbuh 5,11 Persen di November 2024

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Tengah menilai kondisi Industri Jasa Keuangan (IJK) di wilayah sampai dengan posisi 30 November 2024 dalam kondisi stabil, dengan kinerja yang positif serta didukung dengan likuiditas yang memadai dan tingkat risiko yang terjaga.

    Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono menjelaskan, kinerja penyaluran kredit perbankan di wilayah Jawa Tengah menunjukkan tren pertumbuhan positif pada November 2024 yang mencapai 5,11 persen yoy menjadi Rp426,35 triliun.

    Kredit/Pembiayaan Bank Umum (termasuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) di Jawa Tengah mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,53 persen yoy menjadi sebesar Rp388,01 triliun, sementara kredit/pembiayaan BPR dan BPRS tumbuh 1,07 persen yoy menjadi sebesar Rp38,34 triliun.

    “Berdasarkan jenis penggunaan, pertumbuhan kredit/pembiayaan perbankan di wilayah Jawa Tengah didominasi oleh pertumbuhan kredit investasi dan konsumsi masing-masing sebesar 9,03 persen yoy dan 8,40 persen yoy,” ungkap Sumarjono dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).

    Dukungan perbankan dalam mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Jawa Tengah menunjukkan pertumbuhan sebesar 2,82 persen yoy dengan total nominal penyaluran kredit/pembiayaan sebesar Rp208, 76 triliun dengan share terhadap total kredit/pembiayaan sebesar 49,03 persen.

    Sektor ekonomi terbesar penyaluran kredit/pembiayaan perbankan di wilayah Jawa Tengah mayoritas pada sektor Perdagangan Besar dan Eceran (29,93 persen), Industri Pengolahan (15,74 persen), Konsumtif (10,88 persen), Pertanian, Perburuan, dan Kehutanan (6,62 persen), serta Jasa (5,37 persen).

    Kualitas kredit di wilayah Jawa Tengah tetap terjaga, dengan rasio NPL gross Bank Umum tercatat 4,61 persen, sedangkan rasio NPL gross BPR dan BPRS berada di angka 16,03 persen.

    OJK memandang bahwa kondisi perbankan Indonesia saat ini berada dalam posisi yang kuat dan tangguh (resilient) untuk menghadapi berbagai dinamika perekonomian.

    “Hal ini didukung oleh tingkat permodalan yang kokoh, likuiditas yang memadai, dan penerapan manajemen risiko yang baik,” lanjutnya.

    Perkembangan Sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), di sektor Perusahaan Pembiayaan, piutang pembiayaan di wilayah Jawa Tengah tercatat tumbuh sebesar 3,07 persen yoy menjadi sebesar Rp33,59 triliun dengan jumlah kontrak sebanyak 8.938.826 unit pada posisi Oktober 2024.

    Piutang pembiayaan didominasi oleh pembiayaan multi guna baik pada pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah yang masing-masing sebesar 59,03 persen dan 67,36 persen. Kualitas pembiayaan terjaga dengan rasio NPF sebesar 2,97 persen.

    Selanjutnya, pada sektor Dana Pensiun di Jawa Tengah per Oktober 2024 menunjukkan pertumbuhan aset bersih sebesar 5,31 persen yoy menjadi sebesar Rp6,88 triliun.

    Lebih lanjut pada sektor fintech lending, Jawa Tengah mencatat pertumbuhan outstanding pinjaman sebesar 34,66 persen yoy pada Oktober 2024, dengan tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman atau TWP 90 sebesar 2,69 persen.

    Pada sektor Lembaga Keuangan Mikro posisi Agustus 2024 mencapai 112 entitas dengan pertumbuhan pinjaman yang diberikan sebesar 5,06 persen yoy menjadi sebesar Rp470 miliar dan total aset yang tumbuh sebesar 16,01 persen yoy menjadi sebesar Rp736 miliar.

    Sementara itu, berdasarkan perkembangan sektor pasar modal, aktivitas investor pasar modal di wilayah Jawa Tengah menunjukkan pertumbuhan yang positif dengan peningkatan nilai transaksi mencapai 20,27 persen yoy.

    Jumlah investor meningkat pada November 2024 yang terdiri dari jumlah Single Investor Identification (SID) Saham tumbuh 21,54 persen yoy menjadi 738.125 SID, jumlah SID Reksadana tumbuh 15,44 persen yoy menjadi 1.539.217 SID, dan jumlah SID Surat Berharga Negara tumbuh 20,38 persen yoy menjadi 97.084 SID. (*)

  • Mekar Investama Teknologi Perluas Pendanaan Modal Kerja, Sasar Segmen Ini – Page 3

    Mekar Investama Teknologi Perluas Pendanaan Modal Kerja, Sasar Segmen Ini – Page 3

    Perusahaan pinjaman daring (pindar) hanya bisa mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi peminjam (borrower). Jika ada pinjaman daring yang mengakses lebih dari itu artinya ilegal. Hal tersebut diungkap oleh Ketua Klaster Pendanaan Syariah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Chairul Aslam.

    “Jadi, pindar hanya (tiga hal) itu saja yang boleh minta akses dari setiap pengguna siapapun itu,” ucapnya dikutip dari Antara, Kamis (23/1/2025).

    Apabila ada aplikasi apapun yang menganggap sebagai bagian dari pindar, tetapi meminta akses di luar ketiga hal tersebut, maka itu dapat dipastikan pinjaman online (pinjol) bodong atau ilegal.

    Biasanya, pinjol ilegal meminta akses galeri hingga kontak handphone calon peminjam. Padahal, permintaan akses tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku.

    “Teman-teman juga harus apa harus smart dan waspada bahwa akses yang kita berikan pada setiap aplikasi, khususnya pinjol-pinjol ilegal ini, itu sangat berbahaya, bisa dimanfaatkan juga untuk kepentingan-kepentingan yang tidak ada hubungannya dengan yang kita butuhkan,” ungkap Aslam.

    Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan bahwa pindar itu diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga serta biaya diatur regulasi dan transparan, proses penagihan kepada peminjam memiliki standar etika yang mengikat kepada sumber daya manusia terkait, akses data terbatas (mikrofon, kamera, dan lokasi), serta memiliki perlindungan hukum dengan dapat melakukan pengaduan ke OJK maupun AFPI.

    “(Sekali lagi), pinjaman daring itu bukan pinjol. Kami sangat well regulated, kami sangat diatur dengan sangat ketat oleh regulator (OJK), sehingga kami pindar ini adalah perusahaan yang dikelola secara serius dengan modal yang cukup (sesuai aturan),” kata dia.

  • Utang Pinjol Buat Barang Konsumtif, Siap-siap Bencana Finansial – Page 3

    Utang Pinjol Buat Barang Konsumtif, Siap-siap Bencana Finansial – Page 3

    Sebelumnya, perusahaan pinjaman daring (pindar) hanya bisa mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi peminjam (borrower). Jika ada pinjaman daring yang mengakses lebih dari itu artinya ilegal. Hal tersebut diungkap oleh Ketua Klaster Pendanaan Syariah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Chairul Aslam.

    “Jadi, pindar hanya (tiga hal) itu saja yang boleh minta akses dari setiap pengguna siapapun itu,” ucapnya dikutip dari Antara, Kamis (23/1/2025).

     Apabila ada aplikasi apapun yang menganggap sebagai bagian dari pindar, tetapi meminta akses di luar ketiga hal tersebut, maka itu dapat dipastikan pinjaman online (pinjol) bodong atau ilegal.

    Biasanya, pinjol ilegal meminta akses galeri hingga kontak handphone calon peminjam. Padahal, permintaan akses tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku.

    “Teman-teman juga harus apa harus smart dan waspada bahwa akses yang kita berikan pada setiap aplikasi, khususnya pinjol-pinjol ilegal ini, itu sangat berbahaya, bisa dimanfaatkan juga untuk kepentingan-kepentingan yang tidak ada hubungannya dengan yang kita butuhkan,” ungkap Aslam.

     

  • Terbitkan 5 Aturan PPDP,OJK Bidik Transformasi Berkelanjutan

    Terbitkan 5 Aturan PPDP,OJK Bidik Transformasi Berkelanjutan

    Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan lima peraturan yang ditujukan bagi industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP).

    Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan langkah tersebut merupakan upaya transformasi PPDP menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan secara bisnis mampu tumbuh berkelanjutan. Dengan demikian, PPDP “dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (31/1). 

    Lima POJK yang telah diterbitkan adalah:

    POJK Nomor 34 tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.  Beleid ini merupakan dukungan bagi pengembangan kualitas SDM, yang di antaranya mengatur penyediaan dana yang direalisasikan untuk peningkatan kompetensi kerja atau pengembangan kompetensi lain di bidang teknis dan nonteknis.

    Kedua, POJK Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun. 

    Ketiga, POJK Nomor 36 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

    Substansi yang diatur dalam aturan tersebut adalah penyesuaian terhadap ketentuan mengenai perluasan ruang lingkup usaha, kerja sama dengan pihak lain, penyelesaian penanganan klaim dan pengaturan pembagian risiko untuk produk asuransi kredit perdagangan.

    Keempat, POJK Nomor 37 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Aturan ini bertujuan meningkatkan efektivitas penerapan mekanisme pengawasan berbasis risiko, termasuk mekanisme penetapan status dan tindak lanjut pengawasan. 

    Terakhir, POJK Nomor 38 tahun 2024 terkait Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 38/2024).

    Pada sektor industri dana pensiun, POJK 35/2024 memuat ketentuan pelaksanaan dari beberapa amanat pengaturan UU P2SK. 

    Substansi utama yang diatur dalam POJK 35/2024 adalah penambahan ketentuan isi minimum peraturan dana pensiun, organisasi dana pensiun termasuk fungsi yang wajib dimiliki, tata kelola dana pensiun mencakup jumlah dan komposisi pengurus, dewan pengawas, dan dewan pengawas syariah, serta aturan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun. 

  • 20 Tahun Reksa Dana Haji Syariah, Berangkatkan Hampir 1.000 Jemaah Haji dan Umrah

    20 Tahun Reksa Dana Haji Syariah, Berangkatkan Hampir 1.000 Jemaah Haji dan Umrah

    loading…

    Sejak diluncurkan pada 2005, Reksa Dana Haji Syariah berhasil memberangkatkan 999 jemaah yang telah mencakup area di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah 3T. FOTO/IST

    JAKARTA – Reksa Dana Haji Syariah (I-Hajj Syariah Syariah Fund) menandai tonggak pencapaian pada tahun ini, yakni 20 tahun perjalanan dalam memberikan kontribusi sosial bagi masyarakat Indonesia. Sejak diluncurkan pada tahun 2005, Reksa Dana Haji Syariah telah berhasil memberangkatkan hampir 1.000 jemaah (total 999 jemaah) yang telah mencakup area di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah 3T (tertinggal, terluar, dan terdepan).

    Sebagai wujud nyata komitmen filantropi, Program Umrah Reksa Dana Haji Syariah PT Insight Investments Management (Insight) didanai dari penyisihan sebagian Nilai Aktiva Bersih I-Hajj Syariah Fund yang dialokasikan sebagai dana infaq dan dikelola secara transparan serta akuntabel. Melalui program ini, Insight memberikan apresiasi kepada jemaah yang tetap berkontribusi bagi sesama meskipun di tengah keterbatasan ekonomi.

    Dengan menghadirkan pengalaman spiritual yang bermakna, program ini menjadi bentuk penghargaan atas ketulusan dan pengorbanan mereka.

    “Selama dua dekade terakhir, terhitung per awal tahun 2025, kami menyampaikan bahwa program Reksa Dana Haji Syariah ini telah memberangkatkan 999 jemaah sebagai bukti komitmen kami dalam mendukung masyarakat kurang mampu yang memiliki kontribusi sosial yang nyata bagi masyarakat,” ujar Komisaris Independen Insight, M Jani dalam keterangannya Jumat (31/1/2025).

    Jemaah yang diberangkatkan melalui program ini berasal dari berbagai latar belakang, profesi dan menjangkau individu dengan keterbatasan fisik seperti disabilitas netra dan tuli. Mengedepankan prinsip inklusivitas dan transparansi, Insight Haji Syariah memastikan setiap peserta memiliki kesempatan yang adil untuk menjalani pengalaman spiritual mereka.

    Kisah Inspiratif Penerima PenghargaanDi antara para jemaah yang telah diberangkatkan oleh Reksa Dana Haji Syariah, terdapat berbagai sosok yang memiliki komitmen sosial yang luar biasa. Salah satunya adalah Ratna Teja (38), seorang guru honorer dan relawan yayasan sosial Human Initiative asal Garut. Selain aktif mengajar, Ratna juga terlibat dalam berbagi penanganan bencana alam seperti banjir dan gempa bumi khususnya di area Jawa Barat.

    Kisah inspiratif lainnya datang dari Adika Hario Nugroho (33), seorang teman tuli asal Salatiga yang menjadi bagian dari mendirikan The Little Hijabi Institute di Bekasi, sekolah berbasis bahasa isyarat pertama untuk anak-anak Muslim. Melalui Project Isyarat Cahaya, ia menyediakan materi Islam berbasis bahasa isyarat, memastikan akses pendidikan yang inklusif untuk anak-anak yang memiliki keterbatasan pendengaran.

    Selain itu, ada juga Abdul Majid (52), seorang tukang gali kubur asal Tangerang yang telah mengabdikan dirinya selama 26 tahun. Majid tidak hanya menjalani profesi ini sebagai pekerjaan, tetapi juga sebagai bentuk ibadah membantu sesama.

    Bersama istrinya, ia pernah menabung untuk biaya haji, namun pandemi Covid-19 membuat kondisi ekonomi mereka memburuk.
    Pada bulan Ramadhan di tengah pandemi, hati Majid tergerak saat melihat jamaah tarawih kehujanan di area luar rumahnya.

    Dengan penuh keikhlasan, ia memutuskan menyalurkan tabungan hajinya untuk membangun sebuah aula yang kini digunakan sebagai tempat shalat tarawih dan pengajian.

    Ketiga sosok ini, bersama ratusan penerima penghargaan lainnya telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam pendidikan, sosial dan pemberdayaan komunitas.

  • OJK Terbitkan 5 Aturan Baru Soal Industri Asuransi-Dana Pensiun, Ini Rinciannya

    OJK Terbitkan 5 Aturan Baru Soal Industri Asuransi-Dana Pensiun, Ini Rinciannya

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru terkait transformasi industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) hari ini, Jumat (31/1/2025).

    Penerbitan aturan baru ini dimaksudkan untuk pemenuhan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sekaligus memperkuat sektor PPDP sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    Daftar 5 Aturan Baru yang Diterbitkan OJK:

    1. POJK Nomor 34 tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.

    2. POJK Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.

    3. POJK Nomor 36 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

    4. POJK Nomor 37 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

    5. POJK Nomor 38 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

    Secara rinci Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menjelaskan dalam POJK terkait Sumber Daya Manusia (SDM), aturan ini dimaksudkan untuk memastikan penempatan sosok yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang tepat serta spesifik sesuai dengan karakteristik penyelenggaraan usaha dalam industri.

    “Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh industri PPDP dalam mendukung pengembangan kualitas SDM adalah melalui penyediaan dana yang direalisasikan untuk peningkatan kompetensi kerja atau pengembangan kompetensi lain di bidang teknis dan nonteknis,” jelas Ismail dalam keterangan resminya, Jumat (30/1/2025).

    Pada sektor industri dana pensiun, POJK 35/2024 memuat enam ketentuan pelaksanaan dari pengaturan UU P2SK terkait pembubaran dan likuidasi dana pensiun, pengesahan pendirian dana pensiun, perubahan peraturan dana pensiun, persyaratan pengurus dan dewan pengawas, penyelenggaran program pensiun berdasarkan prinsip syariah, dan tata kelola dana pensiun.

    Dari sisi perizinan, POJK 35/2024 tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong proses pendirian dana pensiun didukung dengan perencanaan yang baik dan pertimbangan yang komprehensif melalui aturan persyaratan bagi pemberi kerja atau pendiri, termasuk penambahan ketentuan persyaratan bagi manajer investasi menjadi salah satu pihak yang dapat mendirikan DPLK.

    “Substansi utama yang diatur dalam POJK 35/2024 antara lain penambahan ketentuan isi minimum peraturan dana pensiun, organisasi dana pensiun termasuk fungsi yang wajib dimiliki, tata kelola dana pensiun mencakup jumlah dan komposisi pengurus, dewan pengawas, dan dewan pengawas syariah, serta aturan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun,” jelasnya.

    Kemudian untuk aturan sektor industri perasuransian terdapat POJK 36/2024, POJK 37/2024, dan POJK 38/2024. Ketiga aturan ini bertujuan untuk memastikan perkembangan bisnis yang sehat dan ekosistem yang mendukung.

    “OJK bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas dan integritas pasar serta melindungi kepentingan konsumen dengan terus berusaha menciptakan industri perasuransian yang kuat dan berkesinambungan, salah satunya yaitu melakukan penyempurnaan pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah,” terang Ismail.

    Secara rinci ia mengatakan substansi yang diatur dalam POJK 36/2024 antara lain penyesuaian terhadap ketentuan mengenai perluasan ruang lingkup usaha, kerja sama dengan pihak lain, penyelesaian penanganan klaim dan pengaturan pembagian risiko untuk produk asuransi kredit perdagangan.

    Sedangkan untuk substansi dalam POJK 37/2024 yaitu mencakup penambahan jenis sanksi administratif, perubahan jangka waktu pengenaan sanksi administratif, perubahan prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif, yang sebelumnya masih dilakukan secara bertahap menjadi berdasarkan supervisory judgement, jenis pelanggaran, serta pertimbangan yang digunakan oleh OJK dalam menentukan kategori pelanggaran dan jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan.

    Terakhir dari sisi aspek kelembagaan, dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, dilakukan penyesuaian ketentuan dengan diterbitkan POJK 38/2024.

    “Penyempurnaan yang dilakukan antara lain melengkapi dan mempertegas ketentuan mengenai keanggotaan tim likuidasi, penggunaaan hasil pengembangan dana jaminan dalam pelaksanaan likuidasi, serta penambahan ketentuan mengenai tata cara penundaan kewajiban pembayaran utang,” paparnya.

    Dengan terbitnya kelima regulasi baru ini, OJK berharap dapat menciptakan industri PPDP yang lebih stabil, transparan, dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi konsumen, serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri PPDP.

    Lihat juga video: Ketegasan OJK Perkuat Industri Asuransi dan Melindungi Konsumen

    (ara/ara)

  • Anggaran PU Dipangkas Rp 81 Triliun, Pembangunan Jalan-Bendungan Terganggu

    Anggaran PU Dipangkas Rp 81 Triliun, Pembangunan Jalan-Bendungan Terganggu

    Jakarta

    Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkena pemotongan anggaran sekitar Rp 81 triliun di 2025. Hal itu akibat kebijakan efisiensi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.

    Demikian kata Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti. Sebelumnya, pagu anggaran Kementerian PU ditetapkan Rp 110,95 triliun.

    “80% berarti sekitar Rp 81 triliun, iya. Dari anggaran kan, dipangkas Rp 81 triliun,” kata Diana kepada wartawan ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Diana memastikan pemotongan anggaran itu tidak termasuk belanja pegawai. Kemudian proyek-proyek yang berasal dari Hibah Luar Negeri (HLN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dipastikan tetap berjalan.

    “Kalau yang lainnya operasional itu 50%, infrastruktur yang tinggal 24%,” beber Diana.

    Dengan adanya pemangkasan anggaran ini, Diana mengakui berbagai proyek pembangunan akan terganggu. Di situasi ini pihaknya harus menentukan proyek-proyek apa yang memang diprioritaskan untuk dibangun.

    “Tentunya terganggu. (Proyek apa saja) ya mungkin semuanya ya, tidak hanya jalan terganggu, bendungan terganggu, irigasi terganggu, bangunan juga terganggu semuanya. Kita harus berbagi mana yang kita pilih untuk diprioritaskan karena yang harus jalan kan untuk yang HLN karena sudah komit, kemudian SBSN juga sudah komit juga, nah kalau yang itu tidak bisa diganggu,” ucapnya.

    “(Anggaran) pegawai tetap, nggak mungkin kan kalau nggak digaji,” tambahnya.

    Sebagaimana diketahui, Prabowo menargetkan penghematan belanja sebesar Rp 306,69 triliun. Efisiensi itu terdiri atas anggaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis Surat Edaran S-37/MK.02/2025 pada 24 Januari 2025 yang ditujukan kepada seluruh Menteri dan Kepala Lembaga. Di dalamnya terdapat 16 item belanja yang harus ditinjau ulang dan dihemat. Berikut daftarnya:

    1. Alat tulis kantor (ATK): 90%
    2. Kegiatan seremonial: 56,9%
    3. Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45%
    4. Kajian dan analisis: 51,5%
    5. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29%
    6. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40%
    7. Percetakan dan souvenir: 75,9%
    8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3%
    9. Lisensi aplikasi: 21,6%
    10. Jasa konsultan: 45,7%
    11. Bantuan pemerintah: 16,7%
    12. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2%
    13. Perjalanan dinas: 53,9%
    14. Peralatan dan mesin: 28%
    15. Infrastruktur: 34,3%
    16. Belanja lainnya: 59,1%

    Lihat juga video: Bamsoet Dukung Kementerian PU dan Perumahan Rakyat Dipisah di Era Prabowo

    (kil/kil)