Produk: Syariah

  • Pengelolaan Dana Haji Dikelola secara Transparan dan Profesional

    Pengelolaan Dana Haji Dikelola secara Transparan dan Profesional


    PIKIRAN RAKYAT
    – Mengelola dana haji tidak bisa sembarangan. Butuh transparansi dan pengelolaan yang profesional dalam mengelola dana umat tersebut. Komitmen itulah yang ditegaskan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang selama ini mengelola dana haji secara transparan dan profesional.

    Dengan prinsip kehati-hatian, lembaga ini memastikan dana tabungan yang dipercayakan oleh calon jemaah haji dikelola dengan baik demi keberlangsungan ibadah haji di masa mendatang.

    Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana dilakukan dengan mengutamakan prinsip syariah, kehati-hatian, dan akuntabilitas. “Kami selalu berupaya menjaga kepercayaan umat dengan mengelola dana haji secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah,” ujarnya dalam keterangannya.

    Secara profesional, BPKH memiliki beberapa instrumen investasi yang digunakan untuk mengoptimalkan manfaat dana haji. Salah satunya adalah penempatan dana dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), deposito syariah, dan investasi langsung di sektor riil yang sesuai dengan prinsip syariah. “Kami memastikan seluruh investasi ini tidak hanya aman, tetapi juga memberikan manfaat bagi jemaah,” tambah Fadlul.

    Transparansi dan Akuntabilitas

    Dalam upaya meningkatkan transparansi, BPKH secara rutin melaporkan hasil pengelolaan dana haji kepada publik melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk laporan tahunan dan portal resmi. Secara pengawasan, lembaga ini juga diawasi oleh berbagai pihak, termasuk Dewan Pengawas Syariah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Setiap tahun, laporan keuangan kami diaudit secara independen dan terbuka untuk umum. Ini adalah bentuk akuntabilitas kami dalam menjaga dana haji,” kata Fadlul.

    Selain itu, BPKH juga telah mengembangkan sistem digitalisasi dalam pengelolaan dana sehingga jemaah dapat dengan mudah memantau perkembangan dana mereka. “Melalui platform digital, masyarakat bisa melihat bagaimana dana haji mereka dikelola dan dimanfaatkan,” jelasnya.

    Keberlanjutan dan Manfaat bagi Jemaah

    Hadirnya BPKH tidak hanya membuat tabungan haji sebagai simpanan untuk persiapan haji saja namun juga menjadi manfaat untuk sesama umat Islam (Dok. Pikiran Rakyat)

    BPKH tidak hanya bertanggung jawab dalam menjaga keberlanjutan dana haji, tetapi juga memastikan bahwa manfaat dari investasi yang dilakukan dapat dirasakan oleh calon jemaah. Salah satu wujud nyata adalah subsidi biaya haji yang terus diberikan setiap tahunnya.

    “Kami terus berupaya agar dana yang kami kelola dapat membantu menekan biaya haji, sehingga jemaah tidak terlalu terbebani,” ungkap Fadlul. 

    Menurutnya, keberlanjutan dana haji sangat penting agar generasi mendatang tetap bisa menjalankan ibadah haji dengan biaya yang terjangkau.

    “Kami juga perlu mengedukasi ke publik bahwa menabung haji bisa sejak kecil atau usia dini. Kalau dilihat saat ini, masa tunggu haji bisa mencapai 30 tahun,” ungkap Kepala BPKH saat berkunjung ke kantor Pikiran Rakyat beberapa waktu lalu.

    Di sisi lain, BPKH juga aktif dalam berbagai program kemaslahatan, seperti pemberdayaan ekonomi umat dan bantuan sosial berbasis keagamaan. “Kami ingin dana haji tidak hanya bermanfaat bagi mereka yang akan berangkat haji, tetapi juga bagi masyarakat luas,” katanya.

    Dukungan dari Menteri Agama

    Menteri Agama Nasaruddin Umar mengapresiasi keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang fokus dalam menghimpun, mengelola, mendayagunakan, dan menyalurkan dana haji untuk kepentingan umat.

    “Beliau-beliau ini (BPKH) adalah para pemikir umat yang selalu berusaha memberdayakan dana haji. Tidak bisa diingkari, banyak sekali bantuan yang telah disalurkan BPKH untuk penguatan umat,” kata Menag saat peluncuran Ramadhan Berkah BPKH di Jakarta, dikutip dari Antara.

    Ia menyoroti perubahan signifikan yang terjadi setelah terbentuknya BPKH. Sebelumnya, pengelolaan dana haji belum dikelola terstruktur dan profesional. Namun dengan kehadiran BPKH, potensi keuangan haji kini dikelola dengan lebih baik dan memberikan dampak yang lebih besar.

    “Sejak didirikan pada 26 Juli 2017, BPKH telah berhasil memperkuat umat melalui program-program terukur serta mengelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel,” ujar Menag.

    Menurut Menag, umat Islam memiliki potensi besar, terutama dalam hal zakat. Data menunjukkan sekitar 87,2 persen umat Islam di Indonesia memiliki rekening di bank, baik dalam bentuk tabungan atau deposito.

    “Jika semua orang yang ber-KTP Islam menyimpan dananya di bank, apakah dalam bentuk tabungan atau deposito, maka pengumpulan zakat saja sudah mencapai angka 300 triliun per tahun,” kata Menag.

    Jumlah itu, menurutnya, cukup untuk membiayai 40 juta orang miskin di Indonesia, termasuk mereka yang tergolong miskin ekstrem.

    “Umat miskin mutlak di Indonesia ada sekitar 2,2 juta jiwa. Itu bukan jumlah yang sedikit,” katanya.

    Menag mengusulkan agar BPKH dapat berkolaborasi dengan lembaga lain seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk memberdayakan potensi zakat. Pernyataan tersebut tak terlepas dari kapasitas dan rekam jejak BPKH dalam mengelola besarnya dana haji secara transparan dan profesional.

    “Di samping zakat, ada potensi umat yang lain. Mungkin nanti BPKH bisa berkolaborasi dengan Baznas atau lembaga lain supaya pundi-pundi umat ini dapat diberdayakan secara bersama-sama. Dengan begitu, pengeluaran kita bisa lebih terarah dan produktif,” pungkas Nasaruddin Umar.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bingung Hitung Zakat? Coba Aplikasi Duakomalima Buatan Anak Bangsa

    Bingung Hitung Zakat? Coba Aplikasi Duakomalima Buatan Anak Bangsa

    Jakarta

    Jelang akhir Ramadan, momen menunaikan zakat menjadi waktu yang tepat bagi umat Muslim untuk menjalankan kewajiban agama sekaligus berbagi kebaikan. Namun, tak sedikit yang merasa bingung menghitung zakat yang harus dikeluarkan.

    Untuk membantu mengatasi kebingungan tersebut, kini hadir aplikasi Duakomalima, karya anak bangsa jebolan Apple Developer Academy 2024, yang siap mempermudah proses perhitungan zakat dengan cara yang praktis dan akurat lewat iPhone.

    “DuaKomaLima adalah Aplikasi yang membantu umat muslim memahami , menghitung, dan membayar zakat dengan mudah.,” kata Ibnu, Project Manager Tim IGNIS saat dihubungi detikINET.

    Dibanding aplikasi sejenis, lanjut Ibnu, Duakomalima hadir dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan inovatif, menghadirkan solusi yang tidak hanya mempermudah perhitungan zakat, tetapi juga memberikan pengalaman yang lebih seamless bagi pengguna-baik yang baru pertama kali berzakat maupun yang sudah rutin melakukannya.

    “DuaKomaLima tidak sekadar menjadi aplikasi kalkulasi zakat, tetapi juga menjadi panduan yang memudahkan umat Muslim dalam menunaikan zakat dengan lebih terencana dan penuh kesadaran,” ujarnya.

    Kalkulator zakat Foto: IGNISFitur Duakomalima

    Ibnu menjelaskan Duakomalima dirancang dengan pendekatan yang komprehensif untuk memudahkan pengguna menunaikan zakat. Ada empat fitur utama yang dimiliki aplikasi ini:

    Kalkulator Zakat Otomatis; Cukup masukkan data pendapatan dan tabungan, aplikasi akan langsung menghitung jumlah zakat secara akurat dan rinci. Tidak perlu lagi ragu atau bingung dengan perhitungan manual.Tracker Asset: Fitur ini memungkinkan pengguna melacak aset yang dimiliki, seperti tabungan atau investasi, dan secara otomatis mendeteksi apakah harta tersebut sudah wajib dizakatkan.Opsi Pembayaran Zakat: Pengguna bisa membayar zakat melalui BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), atau secara mandiri dengan proses yang praktis dan terpercaya.Informasi Kontekstual: Aplikasi ini menyediakan edukasi tentang zakat dalam bentuk ringkas dan mudah dipahami, seperti ketentuan nisab, haul, serta delapan golongan penerima zakat (asnaf).Pengingat Bayar Zakat: Fitur ini akan mengingatkan pengguna untuk membayar zakat.

    Saat ini aplikasi Duakomalima baru tersedia di Apple App Store. Untuk mendownloadnya bisa klik di sini.

    Proses Pengembangan Duakomalima

    Tim pengembang Duakomalima. Foto: IGNIS

    Inspirasi utama di balik pengembangan Duakomalima berawal dari pengalaman pribadi salah satu anggota tim yang baru memasuki dunia kerja. Kebingungan dalam memahami perhitungan dan syarat zakat menjadi pemicu ide untuk menciptakan solusi yang mudah diakses dan dipahami.

    “Sebagai umat Muslim yang baru sadar akan kewajiban zakat, dia merasa kesulitan dengan perhitungan dan pemahaman tentang syarat zakat. Melihat masalah ini, kami merasa perlu untuk mencari solusi. Kami sepakat untuk mengangkat tema zakat sebagai tantangan proyek akhir kami di Apple Developer Academy,” ujar Ibnu.

    Proyek akhir di Apple Developer Academy ini kemudian diwujudkan melalui riset mendalam mengenai zakat, termasuk pemahaman akan syarat-syaratnya serta berbagai kendala yang dihadapi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban ini.

    Riset yang dilakukan tim yang beranggotakan Ibnu, Alfadli, Dinda, Roland, Stanley dan Gilang ini mengungkap fakta menarik sekaligus memprihatinkan. Potensi zakat di Indonesia tercatat sangat besar, mencapai angka Rp 327 triliun per tahun. Namun, ironisnya, hanya sekitar 8-10% dari potensi tersebut yang berhasil terkumpul dan disalurkan.

    Survei yang melibatkan lebih dari 30 responden berusia 20-30 tahun yang baru berpenghasilan juga menunjukkan bahwa 64% di antaranya merasa kesulitan dalam menghitung zakat mereka. Temuan-temuan inilah yang semakin memantapkan tekad tim untuk mengembangkan aplikasi zakat yang dapat membantu umat Muslim menjalankan kewajiban agamanya dengan lebih mudah dan jelas.

    Tim IGNIS Foto: IGNIS

    Tim IGIS memilih platform mobile beralasan bahwa ponsel kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. “Kami ingin menjadikan ponsel sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran tentang zakat. Pengguna bisa mengaksesnya kapan saja dan di mana saja, bahkan saat waktu luang,” kata Ibnu. Dibandingkan metode tradisional, aplikasi ini menawarkan kemudahan akses, kecepatan, dan akurasi yang sulit didapat dari perhitungan manual.

    Proses pengembangan Duakomalima melalui beberapa tahapan penting, mulai dari fase ideasi untuk mengidentifikasi permasalahan, fase perumusan solusi, fase desain untuk menciptakan tampilan dan interaksi pengguna yang intuitif, hingga fase coding untuk implementasi aplikasi berbasis iOS. Seluruh tahapan pengembangan ini dilakukan dengan metodologi scrum dan mendapatkan bimbingan dari mentor Apple Developer Academy.

    Selama proses pengembangan, tantangan terbesar yang dihadapi adalah terkait desain aplikasi dan pengalaman pengguna. Tim berupaya keras untuk memastikan bahwa solusi yang ditawarkan benar-benar menjawab kebutuhan pengguna dan aplikasi mudah digunakan serta intuitif.

    “Kami ingin aplikasi ini mudah digunakan, bahkan oleh pemula. Sehingga pengguna dapat menjalankan ibadah zakat dengan lancar,” ungkap Ibnu.

    Ikut Tuntaskan Kemiskinan

    Berkolaborasi dengan Baznas Tangsel. Foto: IGNIS

    Akurasi perhitungan zakat menjadi prioritas utama dalam pengembangan Duakomalima. Untuk memastikan kesesuaian dengan aturan yang berlaku, tim pengembang secara aktif melakukan riset dan berkonsultasi dengan ahli agama serta BAZNAS Tangerang Selatan.

    “Kami ingin memastikan bahwa aplikasi ini sesuai dengan prinsip zakat yang benar dan sah secara syariah. Untuk itu, kami melakukan riset lebih dalam dengan mendatangi langsung BAZNAS Tangerang Selatan, berkomunikasi dengan komunitas syariah, berdiskusi dengan para ustad, dan menerima umpan balik dari mentor-mentor kami di Apple Developer Academy. Hal ini sangat membantu kami untuk memastikan bahwa aplikasi yang kami kembangkan tidak hanya efektif secara teknis, tetapi juga sesuai dengan ketentuan agama,” terang Ibnu.

    Duakomalima akhirnya rampung, aplikasi ini pun langsung unjuk gigi di Graduate Showcase 2024. Pun saat ini sudah tersedia di App Store, tim IGNIS punya rencana besar pada aplikasinya ini kedepannya.

    Mereka ingin menjadikan Duakomalimai sebagai platform keuangan berbasis Islam yang lebih lengkap dengan fitur seperti infaq, sedekah, hingga pengelolaan zakat melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) sendiri. Kolaborasi dengan Kementerian Agama juga masuk dalam radar untuk menjadikan Duakomalima sebagai platform resmi pengelolaan zakat.

    “Harapan kami, Duakomalima tidak hanya jadi alat hitung zakat, tapi juga solusi yang meningkatkan kesadaran dan praktik berzakat di masyarakat,” tutur Ibnu.

    Dengan slogan “Sisihkan Sebagian, Sejahterakan Semua”, mereka bermimpi aplikasi ini bisa membantu mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia.

    “Seperti yang pernah dikatakan oleh salah satu ulama, jika seluruh umat Muslim menunaikan zakat dengan benar, maka kemiskinan di Indonesia bisa diminimalisir,” pungkas Ibnu.

    Halaman 2 dari 3

    Simak Video “Video Menko Imin Bicara Rencana Pembayaran Zakat Libatkan DTSEN”
    [Gambas:Video 20detik]
    (afr/afr)

  • Profesionalisme BPKH Kelola Dana Haji Diganjar Most Trusted Financial Award 2025

    Profesionalisme BPKH Kelola Dana Haji Diganjar Most Trusted Financial Award 2025

     

    PIKIRAN RAKYAT – Berkat profesionalisme dan transparansi dalam mengelola dana haji, Badan Pengelolaan  Keuangan Haji (BPKH) diganjar penghargaan bergengsi “Most Trusted Financial Brand Awards 2025” kategori Badan Penyelenggara atau Pengelola Pemerintah yang diberikan oleh Investortrust.id dengan Infovesta.

    Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah mengucapkan rasa terima kasihnya dan menyebut penghargaan ini sebagai semangat baru bagi BPKH.

    “Award ini menjadi penyemangat bagi para insan BPKH dalam mengelola keuangan haji untuk bisa lebih optimal dan terpercaya dalam menghasilkan nilai manfaat bagi seluruh jamaah haji Indonesia,” ujar Fadlul dalam keterangannya di Jakarta.

    Ia pun berharap dengan adanya penghargaan ini, BPKH kedepannya dapat menjadi lembaga pemerintah yang tetap mempertahankan akuntabilitasnya serta dapat menjadi kepercayaan masyarakat khususnya jamaah haji dan umrah. Penghargaan ini memperkuat posisinya sebagai lembaga negara yang mengelola dana keumatan.

    “Kami berharap bahwa BPKH dengan diterimanya award ini akan menjadi lebih baik lagi dan tetap mempertahankan accountability dan reliability dari pengelolaan keuangan haji,” ujar dia.

    Pengelolaan Dana Haji Diawasi Lembaga Lain

    Ia menjelaskan hingga saat ini BPKH terus berusaha menjalankan pengelolaan keuangan haji secara transparan dan akuntabel. Hal ini dilakukan dengan kerja sama dan pengawasan dari sejumlah lembaga dan instansi pemerintahan. Secara pengawasan, lembaga ini juga diawasi oleh berbagai pihak, termasuk Dewan Pengawas Syariah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Setiap tahun, laporan keuangan kami diaudit secara independen dan terbuka untuk umum. Ini adalah bentuk akuntabilitas kami dalam menjaga dana haji,” kata Fadlul.

    “Sehingga tentu saja selain nilai manfaat yang optimal kami tetap ingin menjaga amanah ini agar dapat memberikan kemaslahatan bagi seluruh umat Muslim Indonesia,” kata Fadlul.

    Selain itu, BPKH juga telah mengembangkan sistem digitalisasi dalam pengelolaan dana sehingga calon jamaah dapat dengan mudah memantau perkembangan dana mereka. “Melalui platform digital, masyarakat bisa melihat bagaimana dana haji mereka dikelola dan dimanfaatkan,” jelasnya.

    Dampak Besar Hadirnya BPKH

    Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar juga mengapresiasi keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang fokus menghimpun, mengelola, mendayagunakan, dan menyalurkan dana haji untuk kepentingan umat.

    Menag mengatakan kontribusi BPKH yang tidak hanya bermanfaat bagi jamaah calon haji, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas melalui berbagai program kemaslahatan, termasuk program Berkah Ramadhan 1446 H yang digagas BPKH.

    Ia menyoroti perubahan signifikan yang terjadi setelah terbentuknya BPKH. Sebelumnya, pengelolaan dana haji belum terstruktur dan profesional. Namun dengan kehadiran BPKH, potensi keuangan haji kini dikelola dengan lebih baik dan memberikan dampak yang lebih besar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • BUMA resmi catatkan sukuk ijarah senilai Rp2 triliun di BEI

    BUMA resmi catatkan sukuk ijarah senilai Rp2 triliun di BEI

    DDirektur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Manullang bersama Direktur BUMA International Group Iwan Fuad Salim dan jajaran direksi lainnya dalam pencatatam Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025 Main Hall BEI, Jakarta, Kamis (27/03/2025). (BEI)

    BUMA resmi catatkan sukuk ijarah senilai Rp2 triliun di BEI
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 27 Maret 2025 – 12:29 WIB

    Elshinta.com – Entitas perusahaan PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID) yaitu PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) resmi menerbitkan dan mencatatkan Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025 senilai Rp2 triliun di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025 mendapatkan sambutan baik dari pasar, yang tercermin dari tingkat kelebihan permintaan (oversubscribed) sebesar 1,1 kali.

    Direktur BUMA International Group Iwan Fuad Salim di Main Hall BEI, Jakarta, Kamis, memaparkan sukuk ijarah ini diterbitkan dalam tiga seri dengan tenor, diantaranya 370 hari, 3 tahun, dan 5 tahun.

    “Sukuk ijarah ini menarik minat beragam investor, termasuk perbankan, pengelola aset, reksa dana, serta dana pensiun,” ujar Iwan.

    Tercatat, lebih dari 50 persen investasi yang masuk adalah untuk jangka waktu lima tahun, yang mencerminkan preferensi investor untuk investasi jangka panjang dan kepercayaan terhadap stabilitas keuangan BUMA.

    “Kami menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk kepada para pemegang Sukuk, OJK, BEI, para penjamin emisi, dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penerbitan Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025 ini,” ujar Iwan.

    Iwan menjelaskan, dana hasil penerbitan sukuk ijarah akan dialokasikan secara merata untuk memperkuat operasional BUMA di Indonesia, dengan 50 persen untuk belanja modal dan 50 persen sisanya untuk modal kerja. Adapun, bertindak sebagai penyelenggara penerbitan sukuk ijarah ini, diantaranya PT BNI Sekuritas, PT BCA Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas, dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat.

    Pihaknya berharap pencatatan sukuk ijarah ini menjadi langkah penting bagi perseroan untuk terus memberikan kontribusi positif kepada seluruh pemangku kepentingan, serta memperkuat perjalanan menuju perusahaan pertambangan global yang berkelanjutan. Ia melanjutkan, BUMA mendapatkan peringkat A+ Syariah dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan Fitch Ratings, yang mencerminkan stabilitas keuangan perusahaan dan profil risiko gagal bayar yang rendah.

    Dalam kesempatan sama, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Manullang mewakili BEI menyampaikan selamat atas pencatatan Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025 oleh BUMA, yang resmi menjadi perusahaan ketiga yang mencatatkan sukuk ijarah pada tahun 2025, dari 59 emisi sukuk ijarah yang ada di BEI.

    Pencapaian pencatatan Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025 merupakan bagian dari kerja keras segenap manajemen dan karyawan Perseroan yang sangat kami apresiasi, serta menjadi langkah awal bagi Perseroan untuk menjadi lebih besar lagi.

    Sumber : Antara

  • 5 Cara Menyiapkan THR agar Bermanfaat dan Tidak Habis Percuma

    5 Cara Menyiapkan THR agar Bermanfaat dan Tidak Habis Percuma

    PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan menjelang Hari Raya. Namun, tanpa pengelolaan yang bijak, uang THR bisa habis dalam waktu singkat tanpa memberikan manfaat jangka panjang.

    Agar THR dapat digunakan dengan optimal dan tidak sekadar lewat begitu saja, ada beberapa cara yang bisa diterapkan.

    1. Menyusun Rencana Keuangan Sebelum THR Cair

    Sebelum menerima THR, penting untuk menyusun anggaran penggunaan yang jelas. Identifikasi kebutuhan utama yang harus dipenuhi, seperti zakat, utang, dan keperluan pokok Lebaran. Dengan adanya rencana keuangan, dana yang diterima dapat digunakan secara lebih bijak dan tidak habis tanpa arah.

    2. Mengalokasikan THR Sesuai Prioritas

    Pembagian THR sebaiknya dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan yang paling mendesak. Salah satu metode yang bisa digunakan adalah prinsip 50-30-20:

    50% untuk kebutuhan utama, seperti zakat, sedekah, dan biaya Lebaran. 30% untuk tabungan atau investasi, agar uang THR dapat memberikan manfaat jangka panjang. 20% untuk keperluan pribadi, seperti membeli barang yang diinginkan atau rekreasi dalam batas wajar. 3. Menghindari Pengeluaran Berlebihan untuk Kebutuhan Lebaran

    Tradisi Lebaran seperti membeli pakaian baru dan menyiapkan hidangan khas memang penting, tetapi tetap perlu dikendalikan agar tidak berlebihan. Membandingkan harga, memanfaatkan diskon, dan berbelanja sesuai kebutuhan dapat membantu menghemat pengeluaran. Hindari belanja impulsif yang bisa membuat THR cepat habis.

    4. Menyisihkan Sebagian untuk Tabungan dan Investasi

    Agar THR tidak sekadar habis dalam sekejap, sebagian dana sebaiknya disimpan dalam bentuk tabungan atau investasi. Opsi investasi yang bisa dipertimbangkan antara lain:
    Emas, sebagai aset yang nilainya cenderung stabil.

    Reksa dana atau saham syariah, untuk menumbuhkan dana dengan prinsip yang halal.
    Deposito syariah, sebagai pilihan investasi berjangka yang aman. Menabung atau berinvestasi akan memberikan manfaat jangka panjang dan menjadi langkah cerdas dalam mengelola keuangan.

    5. Menggunakan THR untuk Hal yang Lebih Produktif

    Selain untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, THR juga bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang dapat meningkatkan kualitas hidup, seperti:

    Mengikuti kursus atau pelatihan yang menunjang karier. Membeli buku atau sumber belajar lainnya untuk pengembangan diri. Menggunakan sebagian dana untuk modal usaha kecil.

    Dengan cara ini, THR tidak hanya memberikan kepuasan sesaat tetapi juga manfaat yang lebih luas di masa depan.

    Pengelolaan THR yang bijak akan membantu menjaga keseimbangan finansial dan mencegah pemborosan. Dengan menyusun anggaran, mengalokasikan dana secara tepat, menghindari pengeluaran berlebihan, serta menyisihkan untuk tabungan dan investasi, THR dapat memberikan manfaat yang lebih lama.

    Menggunakan THR untuk pengembangan diri juga menjadi langkah cerdas agar dana yang diterima tidak hanya sekadar habis, tetapi juga mendukung masa depan yang lebih baik.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bank Muamalat Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 20,4 Miliar di 2024 – Page 3

    Bank Muamalat Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 20,4 Miliar di 2024 – Page 3

    Pada 2024, Bank Muamalat juga resmi menjadi bank kustodian yang melayani transaksi investor pasar modal yang berkaitan dengan efek syariah seperti saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah. Bank Muamalat juga menjalankan pencatatan, penyelesaian, dan penyimpanan efek syariah, administrasi fund, pelaporan serta layanan lainnya sesuai kebutuhan investor.

    Semakin fokus menggarap segmen ritel, Bank Muamalat menghadirkan inovasi produk pembiayaan Solusi Emas Hijrah (Soleh) pada semester kedua 2024. Dengan tren harga yang terus naik, emas masih jadi pilihan masyarakat Indonesia mengamankan nilai aset. “Alhamdulillah, respons nasabah bagus, apalagi kami juga menawarkan margin yang kompetitif,” ujar Imam.

    Selain itu, Bank Muamalat juga terus mengoptimalkan layanan digital kepada nasabah antara lain melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN. Sepanjang 2024, jumlah transaksi Muamalat DIN mencapai 26,4 juta transaksi atau tumbuh 32% dibandingkan tahun sebelumnya. Volume transaksi Muamalat DIN mencapai Rp31,3 triliun per Desember 2024 atau tumbuh 22% dibandingkan Desember 2023. Adapun Fee-based Income yang dihasilkan dari transaksi via Muamalat DIN mencapai Rp30,6 miliar atau meningkat 21% dibandingkan pada akhir 2023.

     

  • LPDB perkuat ekonomi syariah basis koperasi lewat pembiayaan bergulir

    LPDB perkuat ekonomi syariah basis koperasi lewat pembiayaan bergulir

    LPDB antusias memberikan dukungan terhadap pengembangan ekonomi syariah melalui pembiayaan syariah kepada koperasi di seluruh Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LBDB) menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan pembiayaan dana bergulir kepada koperasi, khususnya yang berbasis syariah, dan berorientasi pada pengembangan pondok pesantren.

    Direktur Utama LPDB Supomo dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, mengungkapkan melalui penyaluran dana bergulir, LPDB berupaya mendorong kemandirian ekonomi pondok pesantren dan juga koperasi di pondok pesantren yang memang memiliki karakteristik kekuatan dari sisi emosional dan spiritual yang dibangun oleh pendiri atau pengasuhnya.

    Menurut Supomo, dukungan pembiayaan ini memungkinkan pondok pesantren untuk mengembangkan unit usaha yang sehat dan berkelanjutan, seperti unit usaha perdagangan, pertanian, peternakan, jasa dan lainnya.

    “LPDB antusias memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan ekonomi syariah melalui pembiayaan syariah kepada koperasi di seluruh Indonesia. Kami melihat potensi besar dalam koperasi sebagai pilar penting dalam mewujudkan ekonomi yang berkeadilan dan mensejahterakan umat,” kata Supomo saat mendampingi Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam kunjungan kerja ke Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Al-Bahjah Cirebon.

    Dukungan pembiayaan tersebut, kata Supomo, diharapkan tidak hanya memberikan sumber pendapatan bagi pondok pesantren, tetapi juga menciptakan efek bergulir berupa lapangan kerja bagi santri dan masyarakat sekitar.

    “Dukungan kami ini sejalan dengan visi pemerintah dalam memperkuat ekonomi syariah nasional,” ujar dia.

    Koperasi, kata Supomo, terbukti menjadi wadah yang efektif dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan dan memberdayakan umat. Dengan prinsip gotong royong dan kebersamaan, koperasi mampu menciptakan peluang usaha dan meningkatkan kesejahteraan anggota serta masyarakat luas.

    Dalam konteks ekonomi syariah, Supomo, menjelaskan koperasi memiliki peran strategis dalam mengembangkan model bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, termasuk dalam pengelolaan dana dan kegiatan usaha.

    LPDB, kata Supomo, telah menjalin kemitraan dengan berbagai koperasi syariah yang berbasis pondok pesantren di berbagai daerah, seperti Jawa Barat dan Jawa Timur.

    “Kami melihat banyak contoh sukses koperasi syariah yang telah berkembang pesat dengan dukungan pembiayaan dari LPDB. Koperasi-koperasi ini tidak hanya mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,” ujar dia.

    Ia berharap semakin banyak pondok pesantren dan koperasi di seluruh Indonesia yang dapat memanfaatkan dukungan LPDB untuk mengembangkan potensi ekonominya.

    LPDB, ujar Supomo, menyediakan berbagai skema pembiayaan syariah yang fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan koperasi, termasuk pembiayaan modal kerja dan investasi.

    “Proses pengajuan yang transparan dan didukung dengan pendampingan yang berkelanjutan menjadi komitmen LPDB dalam memastikan keberhasilan pemanfaatan dana bergulir oleh mitra koperasi,” ujar dia.

    Dengan adanya dukungan dari LPDB, kata Supomo, diharapkan pondok pesantren dan koperasi di Indonesia dapat terus bertumbuh dan berkontribusi dalam mewujudkan ekonomi syariah yang kuat dan berkelanjutan, serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan umat dan kemajuan bangsa.

    Pewarta: Indra Arief Pribadi
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jelang Lebaran, Pastikan Cek Kehalalan Produk Sebelum Dikonsumsi

    Jelang Lebaran, Pastikan Cek Kehalalan Produk Sebelum Dikonsumsi

    Jakarta

    Potensi pasar halal di dunia terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Laporan National Statistics BMI-A Fitch Solutions Company menunjukkan tren ini dipacu pertumbuhan populasi muslim yang cepat.

    Pasar halal global diperkirakan mencapai US$ 1,3 triliun pada 2025 atau sekitar Rp 20.670 triliun (US$ 1 = 15.900). Angka ini melonjak dari US$ 899,9 juta pada 2018 dengan tingkat pertumbuhan rata-rata tahunan 5,2% selama kurun 2018-2028.

    Sebagai negara dengan populasi muslim terbanyak, Indonesia tentunya berpotensi menjadi pasar bagi produk-produk yang mengedepankan halal. Potensi ini terlihat dari peringkat Indonesia pada Global Islamic Economy Indicator dalam State of the Global Islamic Report (SGIER) 2023/2024. Indonesia naik satu peringkat menjadi posisi ketiga, mengungguli Uni Emirat Arab dan Bahrain.

    Berdasarkan laporan Pew Research Centre 2013, 90% konsumen muslim di Indonesia juga mengakui kepercayaan mereka dalam memilih produk sehari-hari, dimana kehalalan menjadi syarat mutlak. Produk halal juga menjadi alternatif bagi konsumen selain muslim karena aman untuk dikonsumsi, alami dan sehat.

    Pemilihan Produk Halal Menjelang Lebaran

    Menjelang Lebaran, memastikan kehalalan produk yang akan dikonsumsi saat hari raya memang menjadi hal yang perlu diperhatikan. Terlebih saat ini ada banyak pilihan produk yang beredar di pasar sehingga penting untuk memastikan kehalalannya dengan cara berikut:

    Sebelum membeli produk, penting bagi konsumen untuk selalu memeriksa label halal yang tertera pada kemasan produk. Adapun label ini biasanya dikeluarkan oleh Lembaga Pengawas Halal seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

    2. Cek Melalui Website

    3. Pastikan Perusahaan Kantongi Sertifikasi Halal

    Meningkatnya kebutuhan masyarakat akan produk halal, membuat berbagai perusahaan di Indonesia mendaftarkan sertifikasi halalnya. Pada kategori Food & Beverage misalnya, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (Sari Roti) menjadi salah satu yang telah menjamin kehalalan produknya. Untuk memenuhi komitmen ini, Sari Roti menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH). Semua produk pun telah didaftarkan dan mendapatkan ijin edar (Nomor MD/Merek Dalam) dari BPOM dan telah bersertifikasi halal.

    Sementara untuk kategori Horeka (hotel, restoran, dan kafe), perusahaan Golden Dragon Melamine menjadi brand pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikasi Halal Grade A dari LPPOM MUI untuk kategori peralatan makan melamine.

    Di sisi lain, pada kategori FMCG, Unilever Indonesia menjadi salah satu perusahaan FMCG pertama yang pabriknya mendapatkan Sistem Jaminan Halal (SJH) dari MUI sejak tahun 1994. Beroperasi sejak tahun 1933, Unilever Indonesia terus menghadirkan inovasi untuk menjawab kebutuhan konsumen muslim. Penerapan Sistem Jaminan Halal pun dilakukan dari hulu ke hilir melalui penetapan kebijakan halal, penunjukkan tim manajemen halal, serta pelatihan halal. Kemudian pengendalian bahan, proses produksi halal dan produk, serta pengawasan dan evaluasi.

    Berbagai produk untuk konsumen muslim pun telah diluncurkan seperti, Pepsodent Siwak, Lux Hijab Series Zaitun dan Madu, Vaseline Hijab Bright, Sunsilk Hijab, Lifebuoy Tin dan Zaitun dan Rexona Hijab Natural Peach & Mint Cool, dan beragam produk lainnya.

    Unilever Indonesia juga berkolaborasi dengan komunitas, badan dan organisasi Islam melalui program pengembangan ekonomi syariah, pemberdayaan masyarakat hingga edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

    (prf/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Laba sebelum pajak Bank Muamalat meningkat 45 persen yoy pada 2024 

    Laba sebelum pajak Bank Muamalat meningkat 45 persen yoy pada 2024 

    Di tengah beragam dinamika sepanjang 2024, alhamdulillah Bank Muamalat tetap bisa mencatatkan kinerja positif

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan pertumbuhan laba sebelum pajak (profit before tax) sebesar 45 persen secara year on year (yoy) pada 2024.

    Dalam laporan keuangan bank only (diaudit) tahun 2024, laba sebelum pajak bank itu tercatat sebesar Rp20,4 miliar per 31 Desember 2024.

    “Di tengah beragam dinamika sepanjang 2024, alhamdulillah Bank Muamalat tetap bisa mencatatkan kinerja positif. Ini menjadi cerminan bahwa transformasi perseroan berjalan pada jalur yang tepat,” ujar Direktur Utama Bank Muamalat Imam Teguh Saptono di Jakarta, Jumat.

    Imam mengatakan total pembiayaan Bank Muamalat mencapai Rp16,8 triliun per Desember 2024.

    Pembiayaan sewa tumbuh pesat sebesar 225 persen (yoy) dari Rp1,9 miliar per Desember 2023 menjadi Rp6,2 miliar pada akhir Desember 2024.

    Adapun total Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp41,7 triliun di mana tabungan berbasis wadiah tumbuh 5 persen (yoy) menjadi Rp7,4 triliun per Desember 2024.

    Bank Muamalat juga memastikan solidnya permodalan yang tercermin dari rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) sebesar 28,48 persen pada Desember 2024.

    Angka tersebut jauh di atas ketentuan batas minimum yang ditetapkan regulator.

    Imam menambahkan, sepanjang 2024, bank itu melakukan sejumlah langkah strategis antara lain, peningkatan fokus pada ekosistem haji dan umrah melalui produk tabungan dan mobile banking.

    Bank Muamalat terus menggenjot dana murah dari tabungan dan giro (Current Account and Saving Account/CASA) dengan aktif menjalin kerja sama layanan pembayaran payroll gaji dan cash management system.

    Pada 2024, Bank Muamalat resmi menjadi bank kustodian yang melayani transaksi investor pasar modal yang berkaitan dengan efek syariah seperti saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah.

    Bank itu juga menjalankan pencatatan, penyelesaian dan penyimpanan efek syariah, administrasi fund, pelaporan serta layanan lainnya sesuai kebutuhan investor.

    Semakin fokus menggarap segmen ritel, Bank Muamalat menghadirkan inovasi produk pembiayaan Solusi Emas Hijrah (Soleh) pada semester kedua 2024.

    Dengan tren harga yang terus naik, emas masih jadi pilihan masyarakat Indonesia mengamankan nilai aset.

    Selain itu, bank tersebut juga terus mengoptimalkan layanan digital kepada nasabah antara lain melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN.

    Sepanjang 2024, jumlah transaksi Muamalat DIN mencapai 26,4 juta transaksi atau tumbuh 32 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

    Volume transaksi Muamalat DIN mencapai Rp31,3 triliun per Desember 2024 atau tumbuh 22 persen dibandingkan Desember 2023.

    Adapun Fee-based Income yang dihasilkan dari transaksi via Muamalat DIN mencapai Rp30,6 miliar atau meningkat 21 persennl dibandingkan pada akhir 2023.

    Untuk memberikan customer experience yang prima, bank itu terus melakukan optimalisasi jaringan kantor yang dimiliki.

    Per 31 Desember 2024, bank tersebut memiliki 234 jaringan kantor yang terdiri dari 80 kantor cabang utama termasuk satu kantor cabang di Kuala Lumpur, Malaysia dan 154 kantor cabang pembantu.

    Sementara itu, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat, dana pensiun yang didirikan oleh Bank Muamalat untuk melayani investasi pensiun secara syariah bagi masyarakat, berhasil mempertahankan kinerja positif pada akhir 2024.

    Nilai aktiva bersih (NAB) DPLK Syariah Muamalat berhasil tumbuh 3,4 persen yoy menjadi Rp1,7 triliun pada akhir Desember 2024.

    Kinerja investasi yang tercermin dari rasio Return on Investment (RoI) meningkat menjadi 6,71 persen pada akhir 2024 dari 6,41 persen di akhir tahun sebelumnya.

    “Ke depan, Bank Muamalat optimistis mampu memberikan kinerja terbaik seiring dengan terus berjalannya proses transformasi yang dilakukan,” kata Imam.

    Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • OJK cabut izin usaha PT SPV di Jayapura karena tidak memenuhi ekuitas

    OJK cabut izin usaha PT SPV di Jayapura karena tidak memenuhi ekuitas

    Sumber foto: Aman Hasibuan/elshinta.com.

    OJK cabut izin usaha PT SPV di Jayapura karena tidak memenuhi ekuitas
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 27 Maret 2025 – 16:44 WIB

    Elshinta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Papua Ventura (PT SPV) Jayapura. Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025 tanggal 24 Maret 2025.

    Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan, M. Ismail Riya mengatakan, pencabutan ini dilakukan mengingat PT SPV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir.

    Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SPV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

    “OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SPV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud,” kata Ismail Riya, Kamis (27/3).

    Dijelaskan dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (“POJK 35/2015”) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (“POJK 25/2023”), Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SPV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

    “Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SPV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan.

    Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, kata Ismail, PT SPV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain. 

    Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30  hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SPV serta membentuk Tim Likuidasi.

    Selanjutnya, memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.  Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuanganpaling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

    Terkait hal ini, ujar Ismail,  debitur atau masyarakat dapat menghubungi PT SPV pada nomor telepon dan Whatsapp: 082198389678, email: saranapapua@yahoo.com, dan alamat: Jalan Bahtera Entrop Jayapura Selatan.

    Ia mengatakan, perusahaan tersebut melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu PT SPV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.

    Sumber : Radio Elshinta