Produk: smelter

  • Terungkap Perhitungan Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Timah

    Terungkap Perhitungan Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Timah

    Jakarta

    Persidangan kasus korupsi pengelolaan timah terus bergulir, pada persidangan kemarin telah terungkap dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Mengutip detikNews, Auditor Investigasi BPKP, Suaedi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menjelaskan proses perhitungan kerugian negara Rp 300 triliun tersebut.

    Suaedi mengatakan, penyimpangan (fraud) yang ditemukan dalam kasus ini adalah soal perizinan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). BPKP juga menyoroti soal reklamasi usai penambangan dilakukan.

    Pertimbangan lainnya dalam perhitungan kerugian keuangan negara itu adalah pada eksplorasi dan produksi. Dia menyoroti bagaimana peran smelter swasta, proses pembelian dan pengelolaan bijih timah hingga tahap reklamasi.

    Suaedi mengatakan PT Timah saat itu tak melakukan penambangan, melainkan melakukan pembelian bijih timah. Kemudian, adanya kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal.

    “Ini sudut pandang seorang auditor, Yang Mulia, bahwa penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), RKAB, dan rencana reklamasi merupakan titik kritis awal. Kemudian PT Timah pada saat itu diketahui tidak melakukan penambangan, melainkan melakukan pembelian bijih timah, kemudian ada kerja sama sewa smelter dengan swasta dan pada saat itu disampaikan juga terdapat kerusakan lingkungan yang terjadi. Ini beberapa poin yang kami dapat dari penyidik pada saat ekspose,” kata Suaedi.

    Dia mengatakan kerugian sekitar Rp 29 triliun diperoleh dari penyimpangan dalam kontrak sewa smelter, dan pembelian bijih timah. Dia mengatakan bijih timah itu berasal dari penambang ilegal yang menambang di wilayah IUP PT Timah.

    Kerugian selanjutnya sebesar Rp 271 triliun berasal dari akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Sehingga, menurut Suaedi, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

    “Jadi, penyimpangan yang kami temukan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pembayaran kerja sama sewa peralatan processing perlogaman dengan sewa smelter swasta tidak sesuai ketentuan. Kemudian mitra pertambangan dan PT Timah tidak melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan. Jadi unsur kerugian yang kami masukkan sebagai kerugian keuangan negara itu ada tiga hal, yang pertama adalah sewa smelter swasta, kedua adalah pembelian bijih timahnya, kemudian adanya kerusakan lingkungan yang terjadi. Jadi dari jumlah poin satu, dua, tiga ini bisa kami sampaikan totalnya kerugian adalah sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” ujar Suaedi.

    Namun, keterangan Suaedi ditanggapi Penasihat hukum terdakwa Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih. Menurutnya, kesaksian Auditor BPKP, Suaedi melanggar SOP BPKP sendiri.

    Ia menjelaskan, Berdasarkan Peraturan Kepala Deputi BPKP Bidang Investigasi Nomor 2 tahun 2024 pada bagian B mengharuskan auditor BPKP menganalisis dan mengevaluasi seluruh bukti yang dikumpulkan, termasuk mengkaji dan membandingkan semua bukti yang relevan dengan mengutamakan hakikat daripada bentuk (substance over form).

    “Jika ada melibatkan ahli yang kompeten, dalam hal ini termasuk ahli lingkungan Prof Dr Bambang Hero, maka auditor BPKP harus memastikan bahwa ahli melakukan pemeriksaan fisik terhadap teknis pekerjaan,” ujar Junaedi Saibih, Rabu (13/11/2024).

    Dalam hal menggunakan ahli untuk melakukan penugasan audit perhitungan kerugian keuangan negara (audit PKKN), maka BPKP melalui penyidik harus melakukan kesepahaman dan komunikasi yang cukup dengan tenaga ahli untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah tafsir informasi dari tenaga ahli.

    Namun faktanya, lanjut Junaedi, ahli BPKP dalam persidangan menyatakan bahwa ahli tidak mengetahui dasar perhitungan kerugian lingkungan yang dilakukan oleh Bambang Hero, lantaran hanya mengadopsi saja. Junaedi mencatat, sikap itu berkonsekuensi logis bila ahli BPKP tidak pernah menjalankan prosedur atau SOP yang sudah ditetapkan.

    “Yang diharuskan dalam pedoman internal audit PKKN yaitu melakukan kesepahaman dan komunikasi yang cukup dengan tenaga ahli untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah tafsir hasil pekerjaan atau atau informasi dari tenaga ahli,” paparnya.

    Junaedi pun meragukan laporan hasil audit PKKN yang dilakukan auditor BPKP.

    “Apakah laporan hasil audit PKKN ini masih dapat dipertanggungjawabkan validitasnya dan terjamin kesahihannya?” ucap dia.

    Tak hanya itu, tim audit BPKP juga disebut hanya melakukan kunjungan ke lapangan, tapi tidak melaksanakan verifikasi.

    Perlu diketahui, auditor investigasi BPKP Suaedi hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah sebagai saksi ahli, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

    Hanya saja, analisa dan dokumen yang dipaparkan tidak mampu menjawab pertanyaan Majelis Hakim. Junaedi Saibih mengatakan, saksi yang dihadirkan JPU tidak kredibel lantaran jawabannya tidak sesuai dengan konteks pertanyaan Hakim.

    Adapun, Hakim mempertanyakan letak kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan korupsi pengelolaan timah.

    “Jadi dari hasil sidang hari ini, saksi yang dihadirkan JPU tidak kredibel. Karena jawaban yang diberikan tidak sesuai dengan konteks pertanyaan Hakim tentang dimana letak kerugian negara,” tutur dia.

    (rrd/rir)

  • Kementerian ESDM catat ada 4.634 izin tambang minerba di Indonesia

    Kementerian ESDM catat ada 4.634 izin tambang minerba di Indonesia

    Selasa, 12 November 2024 17:04 WIB

    Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9). PT Freeport Indonesia kini mendapat izin ekspor untuk Juli 2015 – Januari 2016 dengan kuota ekspor mencapai 775.000 ton konsentrat tembaga. Selain itu Freeport mendapat pengurangan bea keluar menjadi lima persen lantaran kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur, yang sudah mencapai 11 persen. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/15 (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Resmi IPO, DAAZ Jadi Perusahaan Ke-37 yang Melantai di BEI pada 2024

    Resmi IPO, DAAZ Jadi Perusahaan Ke-37 yang Melantai di BEI pada 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) resmi melakukan initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). DAAZ tercatat sebagai emiten ke-37 yang melantai di bursa sepanjang 2024. Perusahaan bahan baku itu menawarkan sebanyak 300 juta saham dengan nominal Rp 100 per saham atau setara dengan 15,02% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh.

    Adapun harga final yang ditetapkan oleh emiten perdagangan besar logam dan bijih logam ini, yakni Rp 880 per saham. Hal ini membuat DAAZ diperkirakan dapat meraup Rp 264 miliar dari IPO.

    Direktur Utama DAAZ Mahar Atanta Sembiring mengatakan, ia optimistis perusahaannya dapat berkembang lebih pesat setelah membuka diri kepada para investor.

    “Rencana perusahaan ke depan ingin menggunakan dana yang sudah kami dapatkan dalam IPO ini untuk dua hal. Pertama untuk meningkatkan volume perdagangan kita dan kedua untuk memberikan working capital kepada anak perusahaan kami. Namun, sebagai perusahaan, kami juga aktif untuk melihat kesempatan-kesempatan lain, dengan berkolaborasi,” ucap Mahar seusai IPO DAAZ di BEI, Jakarta, Senin (11/11/2024).

    Ia melanjutkan, sebanyak 33,34% dana IPO akan digunakan untuk pembelian bijih nikel dan modal kerja perseroan, sementara 66,86% lainnya akan disalurkan melalui pinjaman untuk melakukan pembelian batu bara, pembelian bahan bakar solar, dan modal kerja di anak perusahaan.

    Lebih lanjut, Mahar mengatakan, pihaknya secara aktif mencari peluang kolaborasi dengan pihak-pihak lain demi perkembangan perusahaan.

    “DAAZ berusaha memberikan end-to-end solution kepada siapa pun yang bisa menggunakan service kita. Jadi bahasanya kita, we are a friend in one kepada pengelola tambang, maupun kepada perusahaan smelter, dan kepada siapa pun di dalam value chain dari industri ini,” tambah Mahar.

    Mahar optimistis perseroan dapat mencetak pertumbuhan hingga 20%, sesuai dengan pencapaian perseroan dari tahun ke tahun. Meski pada awal tahun ini terjadi perlambatan, tetapi Mahar melihat perusahaannya mulai bangkit pada Maret hingga saat ini.

    “Semoga kita bisa mengejar target penjualan hingga akhir tahun dan mudah-mudahan bisa mengejar penjualan target awal. Paling tidak mendekati,” ucapnya.

    Terkait target pertumbuhan 20% pada 2024, Mahar berharap hal itu bisa terealisasi. Ia menyebut apabila melihat dari sejarah perseroan, target terus bertumbuh di atas 20% secara tahunan.

    “Kita berharap bisa (mencapai target), tetapi sekali lagi, bergantung kepada produksi di pasar,” pungkasnya. 

  • RI Berisiko Tekor Rp10 Triliun Akibat Larangan Ekspor Konsentrat Tembaga

    RI Berisiko Tekor Rp10 Triliun Akibat Larangan Ekspor Konsentrat Tembaga

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berisiko kehilangan pendapatan sekurang-kurangnya Rp10 triliun akibat rencana larangan ekspor konsentrat tembaga pada tahun depan.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan, selama ini pemasukan dari bea keluar ekspor konsentrat tembaga sangat besar. Dia mencontohkan, dari Januari hingga Oktober 2024, bea keluar ekspor konsentrat tembaga mencapai Rp10 triliun.

    Jumlah tersebut sangat berpotensi naik hingga akhir 2024. Oleh sebab itu, jika larangan ekspor konsentrat tembaga diberlakukan maka pemerintah tidak akan lagi bisa menerima pemasukan dari bea keluar produk tersebut.

    “Tentunya kita akan mengikuti ketentuan di ESDM yang akan mengatur itu, yang rencananya di awal Januari 2025,” ujar Askolani dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (9/11/2024).

    Dia menjelaskan, kebijakan larangan ekspor konsentrat tembaga tersebut sebagai akibat dari komitmen pemerintah untuk melakukan hilirisasi. Meski berpotensi kehilangan penerimaan belasan triliun per tahunnya, namun Askolani menilai akan ada tiga keuntungan jangka panjang yang didapatkan dari larangan ekspor konsentrat tembaga.

    Pertama, menurutnya, hilirisasi produk tembaga akan menyebabkan penambahan investasi untuk pembangunan pabrik smelter sehingga juga bisa memacu pertumbuhan ekonomi.

    Kedua, hilirisasi produk tembaga diyakini juga akan menyebabkan penambahan PPN dan PPh dari perusahaan. Oleh sebab itu, sambung Askolani, akan ada pertukaran sumber pemasukan dari bea keluar menjadi pajak.

    “Dan ketiga tentunya kebijakan itu menambah penyerapan tenaga kerja hingga kemudian akan kita pantau hingga kita laksanakan di tahun 2025,” katanya.

    Lebih lanjut, Askolani menyatakan Bea Cukai ke depan akan fokus ke pemasukan bea keluar dari produk crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Menurut Askolani, rata-rata pemerintah mengantongi hingga Rp5 triliun berkat bea keluar CPO per tahunnya.

    Sebagai informasi, sebelumnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/2023 melarang ekspor sejumlah produk tambang mulai 1 Juni 2024 yang salah satunya konsentrat tembaga.

    Namun dalam perjalanannya, pemerintah memutuskan untuk menunda larangan tersebut hingga 31 Desember 2024 melalui Permendag No. 10/2024 yang merupakan perubahan dari Permendag No. 22/2023.

    Dengan begitu, larangan ekspor komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.

  • Antam Siap Serap 30 Ton Emas Freeport Tiap Tahun

    Antam Siap Serap 30 Ton Emas Freeport Tiap Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk atau Antam siap menyerap emas dari PT Freeport Indonesia (PTFI) sebanyak 30 ton per tahun.

    Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian jual beli emas, di Jakarta, Kamis (7/11/2024). Dengan begitu Antam akan mengonsumsi emas dari smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur.

    Direktur Utama Antam Nico Kanter mengatakan, kerja sama ini menjadi wujud nyata dari program hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya alam yang merupakan 17 program prioritas dari pemerintah. 

    Dia juga menyebut pembelian emas dari PTFI dapat menghemat devisa RI sebanyak ratusan triliun rupiah. Sebab, Antam bisa mengurangi impor logam mulia itu.

    “Beli dari Freeport mengurangi ketergantungan pada impor tadi sudah disampaikan berapa ratusan triliun di-save sebagai devisa negara,” kata Nico.

    Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur PTFI Tony Wenas mengatakan, kerja sama ini kian meneguhkan niat perusahaan untuk menggenjot hilirisasai guna meningkatkan nilai tambah.

    “Kontraknya untuk tahapan ini 5 tahun nilainya US$12,5 miliar atau sekitar Rp200 triliun dan ini sangat membanggakan untuk kita di mana emas produksi kita dikonsumsi Antam dan bisa memberikan nilai tambah untuk industrialisasi di Indonesia,” katanya.

    Dia menjelaskan, PTFI telah menjalankan mandat izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dengan membangun fasilitas precious metal refinery (PMR) di smelter barunya di Gresik. PTFI pun melakukan proses penambangan, pengolahan, hingga pemurnian emasnya terintegrasi dan terbesar didunia.

    Adapun, PMR PTFI menjadi salah satu produsen emas murni batangan di Indonesia dengan kapasitas pemurnian sekitar 50 ton emas dan 200 ton perak per tahun. Selain itu, smelter tersebut juga mampu menghasilkan platinum group metals yaitu 30 kg platinum dan 375 kg paladium.

    “Dan ini PMR ini adalah bukti kami serius melakukan hal ini dan kita bersama Antam terjadi kesepakatan diskusinya nggak alot karena nya punya kepentingan yang sama dan bersinergi,” imbuh Tony.

    Produksi emas dari PMR PTFI pertama direncanakan pada pekan kedua Desember 2024 mendatang. Sementara, estimasi saat ini hingga akhir tahun 2024 produksi emas sebesar 0,5 ton dan pada kuartal pertama 2025 sebesar 4,75 ton.

  • Freeport & Antam Kerja Sama Pembelian Emas, Nilai Kontrak Rp200 Triliun

    Freeport & Antam Kerja Sama Pembelian Emas, Nilai Kontrak Rp200 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Freeport Indonesia (PTFI) bersama PT Aneka Tambang Tbk atau Antam resmi melakukan penandatanganan perjanjian jual beli emas, Kamis (7/11/2024).

    Dalam penandatangan yang dilakukan di Jakarta hari ini, nantinya Aantam akan menyerap sebesar 30 ton emas per tahun dari smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur. Penyerapan ini dinilai dapat mendorong hilirisasi industri emas.

    Presiden Direktur PTFI Tony Wenas mengatakan, kerja sama ini kian meneguhkan niat perusahaan untuk menggenjot hilirisasai guna meningkatkan nilai tambah.

    “Kontraknya untuk tahapan ini 5 tahun nilainya US$12,5 miliar atau sekitar Rp200 triliun dan ini sangat membanggakan untuk kita di mana emas produksi kita dikonsumsi Antam dan bisa memberikan nilai tambah untuk industrialisasi di Indonesia,” katanya.

    Dia menjelaskan PTFI telah menjalankan mandat izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dengan membangun fasilitas precious metal refinery (PMR) di smelter di Gresik. PTFI pun melakukan proses penambangan, pengolahan, hingga pemurnian emasnya terintegrasi dan terbesar didunia.

    Adapun, PMR PTFI menjadi salah satu produsen emas murni batangan di Indonesia dengan kapasitas pemurnian sekitar 50 ton emas dan 200 ton perak per tahun. Selain itu, smelter tersebut juga mampu menghasilkan platinum group metals yaitu 30 kg platinum dan 375 kg paladium.

    “Dan ini PMR ini adalah bukti kami serius melakukan hal ini dan kita bersama Antam terjadi kesepakatan diskusinya gak alot karena nya punya kepentingan yang sama dan bersinergi,” imbuh Tony.

    Produksi emas dari PMR PTFI pertama direncanakan pada pekan kedua Desember 2024 mendatang. Sementara itu, estimasi saat ini hingga akhir tahun 2024 produksi emas sebesar 0,5 ton dan pada kuartal I/2025 sebesar 4,75 ton.

  • Sidang Timah, Ahli Sebut Istri yang Nikmati Uang Korupsi Bisa Dijerat Meski Ada Perjanjian Pra Nikah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 November 2024

    Sidang Timah, Ahli Sebut Istri yang Nikmati Uang Korupsi Bisa Dijerat Meski Ada Perjanjian Pra Nikah Nasional 6 November 2024

    Sidang Timah, Ahli Sebut Istri yang Nikmati Uang Korupsi Bisa Dijerat Meski Ada Perjanjian Pra Nikah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebut, istri yang menikmati uang hasil korupsi suaminya tetap bisa dijerat sebagai pelaku pasif meskipun keduanya memiliki perjanjian pra nikah atau pisah harta.
    Informasi ini Yunus sampaikan ketika dihadirkan sebagai ahli dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto dan kawan-kawan.
    Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta pendapat Yunus dengan mengajukan ilustrasi seorang suami yang disebut A menerima uang hasil korupsi dan menggunakan uang itu untuk membahagiakan istrinya.
    “Membelikan tas, membelikan mobil, membelikan rumah. Namun, sebelumnya mereka sudah memiliki perjanjian pra nikah. Apakah barang-barang tersebut bisa dikategorikan sebagai hasil TPPU juga?” tanya jaksa di Pengadklan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
    Yunus kemudian menjelaskan, ada atau tidaknya status pernikahan berikut perjanjian pra nikah tidak memengaruhi jerat Pasal TPPU.
    Menurutnya, yang terpenting adalah apakah pihak terkait menguasai, menggunakan, atau menikmati hasil kejahatan seperti korupsi dengan sadar.
    “Orang ada hubungan nikah apa tidak, ada perjanjian apa tidak, tidak relevan,” kata Yunus.
    Terlebih, kata ahli perbankan tersebut, dalam peristiwa yang dicontohkan jaksa biasanya tidak terdapat underlying transaction atau dokumen yang menjadi dasar sehingga transaksi itu seolah menjadi sah.
    Oleh karena itu, istri dari pelaku yang turut menikmati uang maupun harta hasil kejahatan itu bisa menjadi tersangka pelaku TPPU pasif sebagaimana diatur Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
    “Jadi, menerima, menguasai, menggunakan hasil kejahatan bisa terkena Pasal 5,” ujar Yunus.
    Dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah, pihak yang menyatakan memiliki perjanjian pisah harta adalah istri terdakwa
    Harvey Moeis
    , Sandra Dewi.
    Meski demikian, aktris itu mengaku membeli rumah bersama suaminya senilai Rp 20 miliar lebih. Ia juga tidak menampik Harvey membeli sejumlah mobil yang digunakan keluarganya.
    Dalam perkara ini, Sandra Dewi disebut menerima aliran dana hasil korupsi di PT Timah Tbk Rp 3,5 miliar. Ia juga disebut menerima 88 tas mewah dari Harvey Moeis yang diduga bersumber dari perkara ini.
    Terbaru, Sandra Dewi disebut mentransfer uang Rp 10 miliar ke rekening istri Direktur Utama PT RBT Suparta yang bernama Anggraeni pada Desember 2019.
    Namun, uang itu diklaim Anggraeni sebagai utang suaminya kepada Harvey yang digunakan untuk model bisnis.
    Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
    Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
    Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moesi dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
    Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dilema Pengusaha Tambang Garap Hilirisasi Mineral & Kurangi Emisi

    Dilema Pengusaha Tambang Garap Hilirisasi Mineral & Kurangi Emisi

    Bisnis.com, JAKARTA – Executive Director Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengungkapkan dilema antara pengembangan hilirisasi mineral dan upaya pengurangan emisi.

    Dia menjelaskan pengembangan industri hilir dari pertambangan mineral tentu membutuhkan sumber energi yang terjangkau. Hendra mengatakan, kebutuhan energi yang terjangkau itu khususnya untuk operasional smelter.

    Sementara itu, sumber energi yang terjangkau dan pasokannya melimpah adalah batu bara.

    “Ini memang ada implikasi di aspek pengurangan emisi karena di satu sisi kita harus komitmen mengurangi emisi, tapi di sisi lain dalam pengembangan industri domestik, butuh sumber energi yang besar,” tutur Hendra dalam acara Bisnis Indonesia Forum di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Dia menuturkan capital expenditure (capex) atau pengeluaran modal smelter adalah untuk pembangkit listrik. Menurutnya, capex dari smelter untuk energi bisa mencapai 50% hingga 60%.

    “Jadi capex terbesar downstream industri ada di energi, sementara sumber daya kita yang banyak, yaitu batu bara,” kata Hendra.

    Menurutnya, dilema itu menjadi tantangan semua pihak. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah dapat membuat kebijakan yang adil terkait aturan penggunaan energi pada smelter.

    Hendra berpendapat pemerintah boleh saja melarang penggunaan batu bara sebagai sumber energi, asal itu dilakukan secara bertahap. Dengan begitu, para pelaku industri juga masih bisa mendapatkan sumber energi dengan harga yang terjangkau.

    “Pemerintah bisa membuat kebijakan yang di satu sisi mendorong industri dalam negeri, tapi baru baranya ini harus dihapus secara gradual sehingga energi yang dibutuhkan oleh industri bisa terjangkau,” ucapnya.

  • Top 5 News Bisnisindonesia.id: Pemicu Kabur Dana Asing hingga Angin Segar SUV 4×4

    Top 5 News Bisnisindonesia.id: Pemicu Kabur Dana Asing hingga Angin Segar SUV 4×4

    Bisnis.com, JAKARTA— Investor asing ramai-ramai menjual sahamnya sepanjang Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memerintah Indonesia. Selama dua pekan, pasar saham mencatatkan nilai jual bersih atau net sell asing.

    Artikel bertajuk Sentimen Negatif yang Membuat Dana Asing Kabur menjadi salah satu berita pilihan editor BisnisIndonesia.id. Selain berita tersebut, sejumlah berita menarik lainnya turut tersaji dari meja redaksi BisnisIndonesia.id.

    Berikut ini sorotan utama Bisnisindonesia.id, Rabu (6/11/2024):

    1. Sentimen Negatif yang Membuat Dana Asing Kabur—Rupiah Melemah di Era Prabowo

    Investor asing ramai-ramai menjual sahamnya sepanjang Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memerintah Indonesia. Selama dua pekan, pasar saham mencatatkan nilai jual bersih atau net sell asing.

    Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat asing melakukan jual bersih sebesar Rp3,62 triliun sepanjang pekan pertama pemerintahan Prabowo-Gibran. Pekan selanjutnya Rp2,64 triliun.

    Meski terus-terusan terjadi net sell, pasar saham Indonesia masih mencatatkan nilai bersih pembelian atau net buy asing sebesar Rp38,25 triliun sepanjang tahun berjalan (year-to-date/YtD).

    Seiring dengan catatan net sell asing di pasar saham, indeks harga saham gabungan (IHSG) mencatatkan pelemahan setidaknya dalam dua pekan setelah Prabowo dilantik.

    2. Utang Komplek Tujuh BUMN Sakit

    Presiden Prabowo Subianto tak bisa santai di awal pemerintahaannya. Setidaknya ada satu masalah yang harus diselesaikan, yaitu penyehatan badan usaha milik negara atau BUMN.

    Dari total 47 BUMN, 7 sedang dalam keadaan merugi, yakni PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS), PT Bio Farma (Persero), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jiwasraya, Perumnas, dan PNRI.

    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa pemerintah harus bekerja keras untuk membenahi tujuh BUMN tersebut. Hal ini bukan tanpa sebab. Masing-masing BUMN yang merugi itu memiliki kompleksitas masalah tersendiri.

    Krakatau Steel, misalnya, sudah melaksanakan restrukturisasi utang sejak 2019 tetapi pemulihan kinerjanya tersandung oleh insiden kebakaran yang mengganggu operasional secara keseluruhan.

    “Kami sedang mencari jalan, apakah dengan kondisi yang hari ini, setelah bekerja sama dengan POSCO, dengan menghasilkan Karakatau Steel yang positif, yang kebakar ini apa perlu dikerjasamakan juga. Ini kita sedang mencari jalan,” kata Erick saat rapat kerja dengan DPR, Senin (11/5/2024).

    3. Asa Penghiliran Prabowo di Tangan MIND ID

    Sekitar 5 kilometer dari arah timur Pantai Kijing, Desa Sungai Kunyit, Pontianak, Kalimantan Barat, sirine panjang terdengar nyaring dari perbukitan, akhir September lalu. Suara itu menandai berlanjutnya penghiliran bauksit oleh BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID.

    Berjarak tidak kurang dari 100 km dari Kota Pontianak, Smelter Grade Alumina Refinery dibangun di area seluas 100 hektare. Fasilitasa pemurnian ini menjadi ujung tombak penghiliran komoditas bauksit di dalam negeri. Dana jumbo senilai Rp16 triliun dikucurkan untuk menyambung rantai pasok bijih bauksit menjadi aluminium.

    Setelah melewati masa konstruksi 4 tahun, pabrik itu memulai pre-commissioning dengan injeksi perdana pada 24 September 2024. SGAR bakal beroperasi penuh pada awal 2025 dengan menyerap 3 juta ton bijih bauksit dan menghasilkan sedikitnya 1 juta ton alumina.

    Produk ini menjadi salah satu bahan baku yang diinginkan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) untuk memproduksi aluminium di Kuala Tanjung, Sumatra Utara. Di sisi lain, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menggenggam izin usaha pertambangan bauksit di Kalimantan Barat, sekitar 30 km dari smelter.

    Anggota Holding MIND ID itu kompak membentuk konsorsium di bawah kendali PT Borneo Alumina Indonesia. Keduanya sepakat membangun SGAR untuk menyambung rantai industri dari bauksit menjadi aluminium.

    4. Mendorong Ekspansi Ekspor Produk Logam Konstruksi

    Pemerintah berupaya mengungkit kinerja ekspor industri produk logam besi dan baja untuk sektor konstruksi dengan menfasilitasi lima pabrikan untuk berpameran di International Construction Week (ICW) & BuildXpo Malaysia 2024.

    International Construction Week (ICW) & BuildXpo Malaysia 2024 di Kuala Lumpur, 22-24 Oktober 2024, merupakan pameran industri konstruksi terbesar di Malaysia denganruang pameran 10.000 m2 dan menampilkan sekitar 500 booth dengan 200 exhibitor.

    Mengusung tema Envisioning the Future of Construction, BuildXpo 2024 menampilkan segmen dan tren industri utama, termasuk teknologi konstruksi, bahan konstruksi, peralatan konstruksi, mesin konstruksi, serta sistem dan layanan.

    “Pameran ini merupakan ajang penting bagi Indonesia untuk mempromosikan industri logam dalam negeri sehingga bisa membuka peluang akses pasar dan kerja sama internasional,” kata Direktur Industri Logam Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Rizky Aditya Wijaya, Selasa (5/11/2024).

    Adapun kelima produsen logam nasional yang menjadi peserta pameran adalah PT Auri Steel Metalindo, PT Golden Agin Nusa, PT Fumira, PT Sunrise Steel, dan PT Jakarta Cakratunggal Steel Mills. Delegasi Indonesia ini menampilkan beragam produk logam untuk kebutuhan konstruksi, seperti baja ringan, pintu baja, billet dan rod untuk konstruksi, serta genteng metal.

    5. Angin Segar di Segmen Mobil Off-roader

    Penjualan mobil bertipe sport utility vehicle (SUV) berpenggerak semua roda (all-wheel drive) sepanjang Januari-September 2024 tetap melaju kencang meski pasar otomotif tengah dilanda kelesuan.

    Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan SUV all-wheel drive pada Januari-September 2024 meningkat kuat 25% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu sebanyak 7.842 unit menjadi 9.817 unit di pasar ritel.

    Padahal, pada saat yang sama, pasar otomotif tengah mengalami perlambatan seiring dengan pelemahan daya beli kelas menengah dan rejim suku bunga pinjaman tinggi.

    Sepanjang tiga kuartal pertama tahun ini, penjualan mobil turun 11,9% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu 746.246 unit menjadi hanya 657.223 unit.

    Berkebalikan dengan tren pasar melambat, segmen SUV 4×4 melaju lebih cepat. Bahkan, seluruh subsegmen mobil yang lekat sebagai kendaraan hobi tersebut mencatatkan penjualan yang bertumbuh.

  • Ngaku Kumpulkan Rp23 Miliar dari Empat Smelter Swasta, Harvey Moeis: Ada Juga Dolar Singapura

    Ngaku Kumpulkan Rp23 Miliar dari Empat Smelter Swasta, Harvey Moeis: Ada Juga Dolar Singapura

    GELORA.CO – Terdakwa kasus korupsi Timah, Harvey Moeis, mengaku mengumpulkan uang sebanyak 1,5 juta USD (Rp23 miliar) dari empat smelter swasta. Uang itu disebut sebagai kas sosial atau corporate social responsibility (CSR).

    Selama kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, Harvey menjelaskan uang itu merupakan kas sosial yang selama ini disebut sebagai dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR).

    “Selain itu juga ada 25 ribu dolar Singapura tiga kali (Rp894 miliar), sebagian kecil saja,” ujar Harvey, dikutip Antara, Selasa (5/11/2024).

    Meski mendapatkan uang sebesar itu, ia mengaku tidak mencatatkan transaksi dari keempat smelter swasta tersebut secara pribadi lantaran sudah terdapat bagian keuangan yang mencatat transaksi.

    Adapun keempat swasta yang dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

    Harvey menuturkan uang yang ia kumpulkan dari para smelter swasta digunakan untuk memberikan bantuan pembelian alat kesehatan untuk COVID-19 tanpa sepengetahuan keempat smelter tersebut.

    “Belum sempat dikasih tahu kepada pihak smelter, tapi itu untuk bantuan alat kesehatan di RSCM dan RSPAD,” jelasnya.

    Harvey bersaksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang menyeret antara lain dirinya beserta tiga petinggi smelter swasta sehingga secara total merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

    Ketiga petinggi smelter dimaksud, yakni Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon, General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, serta Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie.

    Selain ketiga petinggi smelter swasta, terdapat pula pengepul bijih timah (kolektor), Kwan Yung alias Buyung yang didakwakan perbuatan serupa.

    Perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kendati demikian khusus Tamron, terancam pula pidana dalam Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).