Produk: smelter

  • Erick Thohir Tantang Intel Bangun Industri Semikonduktor di Indonesia

    Erick Thohir Tantang Intel Bangun Industri Semikonduktor di Indonesia

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menantang Intel untuk berinvestasi membangun industri semikonduktor di Indonesia.

    Tantangan ini disampaikan Erick usai menerima kunjungan delegasi swasta AS di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (5/12).

    Erick mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri semikonduktor, didukung oleh ketersediaan bahan baku lokal berupa selenium yang diproduksi oleh PT Freeport Indonesia.

    Ia menyebutkan, bahan baku ini akan mulai dihasilkan melalui refinery di Smelter Manyar, Gresik, pada September 2025.

    “Ternyata ada selenium, itu yang menurut saya menjadi bagian penting untuk bernegosiasi. Ini membuka peluang pembangunan industri semikonduktor di Indonesia,” ujar Erick.

    Saat ini, Intel diketahui sudah menjalin kerja sama secara B2B dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, Erick mendorong produsen cip asal AS itu untuk melangkah lebih jauh dengan membangun infrastruktur industri semikonduktor di Indonesia.

    “Yang saya challenge, kalau bisa pembangunan semikonduktor dilakukan di Indonesia, jangan di negara lain,” tegasnya.

    Erick juga mengaitkan tantangan ini dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang yang sebelumnya menekankan pentingnya investasi nyata dari produsen global di Indonesia.

    “Kan kembali seperti yang didorong oleh presiden Prabowo, dan menteri perindustrian mengenai penjualan sebuah merek mobile phone itu kan sudah diberi macam-macam tapi tidak berinvestasi,” tambahnya.

    Erick juga menambahkan bahwa Smelter Manyar di Gresik akan menghasilkan produk refinery yang dapat menyediakan selenium untuk memenuhi kebutuhan produsen cip, termasuk Intel.

    “Kami menawarkan kepada Intel dan perusahaan semikonduktor Amerika lainnya untuk berbicara dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM. Indonesia sudah punya bahan baku selenium sebagai komponen untuk semikonduktor,” pungkasnya.

    (lau/sfr)

  • Masa Depan Ekonomi Jawa Timur Dibahas di BNI Investor Daily Round Table

    Masa Depan Ekonomi Jawa Timur Dibahas di BNI Investor Daily Round Table

    Surabaya, Beritasatu.com – Diskusi menarik tentang isu-isu kritis seputar ekonomi nasional dan global kembali digelar dalam BNI Investor Daily Round Table (IDRT), Kamis (5/12/2024). Didukung oleh BNI, Investor Daily Round Table kini hadir dengan pembahasan menarik bertemakan “Membangun Masa Depan Ekonomi Jawa Timur Melalui Investasi”.

    BNI Investor Daily Round Table kembali dipandu langsung oleh Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita. Dalam forum kali ini, BNI Investor Daily Round Table menghadirkan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024, yakni Emil Dardak.

    Dalam forum tersebut, Emil Dardak menyampaikan bagaimana Jawa Timur dapat mendoorong potensi daerah sehingga menjadikan Jatim sebagai salah satu provinsi dengan kontribusi ekonomi terbesar di Indonesia. Dengan kontribusi sebesar sekitar 14% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, provinsi ini pun menjadi penggerak ekonomi di Pulau Jawa.

    Menilik data Badan Pusat Statistik (BPS), Jatim menjadi penyumbang perekonomian terbesar kedua di Pulau Jawa dengan kontribusi 25,55% pada triwulan III 2024. Jatim hanya di bawah Jakarta yang berkontribusi 29,08%, sedangkan Jawa Barat kontributor terbesar ketiga dengan angka 22,39%.

    BPS juga mencatat, ekonomi Jatim pada triwulan III-2024 mampu tumbuh mencapai 4,91 persen secara tahunan (year on year/yoy) atau 1,72 persen secara kuartalan (quartal to quartal/qtq).

    Beberapa sektor andalan yang dimiliki Jawa Timur antara lain adalah pertanian, kehutanan, dan perikanan untuk daerah non-perkotaan, dengan fokus pada produksi padi, tebu, dan perikanan. Sementara, Industri Pengolahan mendominasi struktur ekonomi Jawa Timur pada triwulan III-2024 dengan kontribusi sebesar 30,54%.

    Emil Dardak mengatakan, pemerintah provinsi Jawa Timur ke depannya harus terus mengoptimalkan potensi Jatim agar pertumbuhan ekonomi dapat terus ditingkatkan. Harapannya, Jawa Timur mampu berkontribusi besar dalam misi Presiden RI Prabowo Subianto untuk mencapai pertumbuhan ekomomi 8%.

    Menurut Emil, berbagai strategi harus dilakukan oleh pemerintah provinsi Jawa Timur agar potensi ekonomi provinsi tersebut dapat dimaksimalkan. Dia mengatakan, salah satu hal yang harus dilakukan optimalisasi konektivitas yang menjadi faktor kunci dalam roda perekonomian.

    “Tentunya positioning Pelabuhan Tanjung Perak menjadi sangat penting untuk menunjang konektivitas, tetapi di Jawa Timur ini juga sudah ditopang juga dengan adanya pelabuhan di Probolinggo. Kemudian, beroperasinya port captive di beberapa kawasan industri. Di selatan sudah ada pelabuhan Prigi yang bisa bersinergi dengan pelabuhan Selatan seperti Cilacap, Tanjung Wangi, juga di Lembar. Ini yang kemudian kita harapkan bisa menjadikan Jawa Timur terkoneksi dengan baik, menopang target pertumbuhan 8%,” ujar Emil.

    Emil juga menambahkan, masa depan ekonomi Jawa Timur juga tak akan terlepas dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dia menyebut, pemerintah harus mengoptimalkan fungsionalitas KEK di Jatim sehinggg menarik lebih banyak investasi masuk ketiga kawasan tersebut.

    Saat ini, terdapat KEK yang berada di KEK Jatim. Pertama, KEK Singhasari di Kabupaten Malang yang berfokus pada pengembangan ekonomi digital. Kedua, KEK Gresik yang berfokus pada industri smelter nikel dan baja, elektronik, petrokimia, dan energi. Ketiga, KEK Sidoarjo, yang berfokus pada industri halal.

    Dalam BNI Investor Daily Round Table, Emil juga membeberkan realisasi investasi yang dicapai oleh provinsi Jawa Timur. lada triwulan III-2024, realisasi investasi Jawa Timur mencapai Rp 39,69 triliun. Dari angka tersebut, realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 13,88 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mencapai Rp 25,81 triliun.

    Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 2% secara tahunan (year on year) dan 11,6% secara triwulanan (Q to Q). Total capaian kumulatif Januari hingga September 2024 mencapai Rp 111,4 triliun

    “Ada beberapa terobosan-terobosan, regulasi yang semakin meningkatkan minat investor luar negeri, untuk juga menanamkan modalnya di sini dan menjual produknya bukan hanya pangsa pasar domestik, tetapi juga bangsa pasar setidaknya ASEAN,” papar Emil.

    Berbicara soal masa depan ekonomi Jawa Timur, Emil mengatakan bahwa Jatim memiliki tantangan dalam penyerapan lapangan kerja. Untuk itu, menurutnya, pendidikan harus dibenahi dengan membuka jurusan-jurusan yang banyak diminati industri. Hal ini ditujukkan agar tenaga kerja dapat diserap lebih banyak lagi.

    Sementara itu, Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita mengakui bahwa ekonomi Jawa Timur sangat potensial. Dia lantas mengapresiasi kinerja Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak yang telah membuat ekonomi Jatim kian menggeliat dalam lima tahun terakhir. Menurutnya, pemrov Jatim telah menciptakan kebijakan yang sangat baik untuk investor luar negeri dalam negeri, bahkan juga UMKM.

    “Dengan demikian maka pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan meningkatkan kesejahteraan sesuai dengan apa yang dijadikan target oleh bapak Presiden Prabowo. Ini akan lebih kuat lagi dilaksanakan oleh ibu dan wakil gubernur terpilih karena ini tinggal melanjutkan kebijakan-kebijakan dari yang mereka lakukan. Catatannya adalah kalau investasi yang high tech itu mengenai kesiapan tenaga kerja yang memenuhi kualifikasi untuk itu. Berikutnya adalah mengenai masalah izin,” ucap Enggar.

    Dalam kesempatan yang sama, Wholesale Transaction Product & Partnership Division Head BNI I Gede Widya Anantayoga mengungkapkan, BNI Investor Daily Round Table merupakan forum yang sangat penting untuk diikuti oleh masyarakat Surabaya, termasuk nasabah BNI yang banyak menjadi pelaku usaha di Jatim.

    Gede berharap, BNI Investor Daily Round Table dapat memberikan masukan kepada pelaku usaha di Jatim untuk bisa mengembangka dan membesarkan bisnis searah dengan kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah. 

    Masyarakat dapat menyaksikan diskusi lengkap BNI Investor Daily Round Table melalui tayangan di BTV dan Investor Daily TV (IDTV).

  • Hakim Akan Bacakan Vonis Eks Dirut PT Timah dan Helena Lim 30 Desember
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Desember 2024

    Hakim Akan Bacakan Vonis Eks Dirut PT Timah dan Helena Lim 30 Desember Nasional 5 Desember 2024

    Hakim Akan Bacakan Vonis Eks Dirut PT Timah dan Helena Lim 30 Desember
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membacakan vonis perkara dugaan rasuah yang menjerat eks Direktur Utama PT
    Timah
    Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani pada 30 Desember mendatang.
    Vonis juga akan dibacakan untuk tiga terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas
    timah
    lainnya, yakni eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra, pemilik
    money changer
    PT Quantum Skyline Exchange (QSE)
    Helena Lim
    , dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, M.B. Gunawan.
    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh mengatakan, pihaknya menetapkan jadwal pembacaan vonis itu dengan mempertimbangkan cuti Natal dan tahun baru.
    “Oleh karena ini akan menghadapi cuti natal dan tahun baru, jadi sebelum tahun baru kami akan putus perkara ini.
    Insya Allah
    hari Senin tanggal 30 Desember,” ujar Hakim Pontoh di ruang sidang, Kamis (5/12/2024).
    Ia juga menyebut, Riza, Helena, dan terdakwa lainnya mendapat kesempatan untuk membacakan nota pembelaan atau pleidoi pekan depan, Kamis (12/12/2024).
    Hakim Pontoh mempersilakan para terdakwa menyiapkan naskah pleidoi itu baik pembelaan pribadi maupun melalui kuasa hukumnya.
    “Saudara juga bisa mengajukan pembelaan secara pribadi ya. Dalam waktu sama, semua satu Minggu,” tutur Hakim Pontoh.
    Dalam perkara ini, jaksa menuntut Riza dan Emil dihukum 12 tahun penjara serta Helena dan Gunawan 8 tahun penjara.
    Selain Gunawan, ketiga terdakwa dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Sementara itu, Gunawan dituntut denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Sebelumnya, Riza, Emil, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan pengusaha Helena Lim.
    Perkara ini juga turut menyeret Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
    Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-
    cover
    dengan sewa menyewa peralatan
    processing
    peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana
    corporate social responsibility
    (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.
    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
    “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
    Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ekonom: Pembentukan Satgas jadi Sinyal Hilirisasi Belum Optimal

    Ekonom: Pembentukan Satgas jadi Sinyal Hilirisasi Belum Optimal

    Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom menilai wacana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Hilirisasi merupakan sinyal bahwa program penciptaan nilai tambah dalam negeri itu belum maksimal.

    Adapun, rencana pembentukan Satgas Hilirisasi disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Bahlil mengatakan, Satgas Hilirisasi dibentuk demi merespons berbagai keluhan dan keinginan dari para dunia usaha. Satgas ini akan diketuai oleh Bahlil selaku menteri ESDM. 

    Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai pemerintah telah mengaku bahwa produk hilirisasi juga belum optimal. Hal ini salah satunya terlihat dari produk hilirisasi nikel yang masih didominasi oleh feronikel dan nickel pig iron (NPI).

    Sementara itu, hilirisasi nikel sampai menjadi baterai kendaraan listrik di dalam negeri belum maksimal. Bahkan, kata Bhima, menarik investasi di sektor pengolahan nikel sampai menjadi baterai atau kendaran listrik cukup berat.

    “Jadi Satgas Hilirisasi merupakan respons terhadap upaya hilirisasi yang memang belum maksimal,” ucap Bhima kepada Bisnis, Kamis (5/12/2024).

    Selain itu, sinyal hilirisasi belum maksimal juga terlihat dari proyek bauksit di Kalimantan yang mangkrak. Menurut Bhima, hal ini juga menunjukan bahwa hilirisasi tambang memiliki pekerjaan rumah atau PR dari sisi investasi.

    Lebih lanjut, Bhiman berpendapat Satgas Hilirisasi bakal bekerja keras mendorong hilirisasi di semua sektor, tak hanya mineral. Dia mengatakan, sejumlah sektor yang potensial seperti pertanian, perikanan, hingga kelautan.

    Bhima menyebut hilirisasi perlu ditingkatkan pada sektor yang berdampak pada ketahanan pangan dan energi.

    “Itu harapannya bisa jadi tugas Pak Bahlil ke depan gimana caranya produk hilirisasi ini semakin terdiversifikasi, tak terbatas tambang,” jelas Bhima.

    Selain itu, Bhima juga berpendapat Satgas Hilirisasi perlu mengevaluasi insentif-insentif fiskal seperti tax holiday hingga tax allowance yang diberikan untuk mendukung hilirisasi. Pasalnya, insentif fiskal tersebut dinilai belum terlalu efektif dalam menciptakan investasi yang punya nilai tambah.

    Di sisi lain, Bhima menyebut investasi smelter lebih banyak berupa smelter dengan teknologi rotary klin electric furnace (RKEF) yang memproduksi bahan baku baja tahan karat atau stainless steel. Sementara itu, untuk smelter high pressure acid leach (HPAL) yang memproduksi bahan baku baterai masih minim.

    “Jadi nggak imbang, jadi banyak smelter yang dapat insentif fiskal tapi produk-produknya tak banyak membantu untuk proses transisi energi,” kata Bhima.

    Sementara itu, Kepala Center of Industry Trade and Investment di Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho menilai pembentukan Satgas Hilirisasi karena persoalan hilirisasi tak terbatas di satu kementerian saja.

    Namun, dia mempertanyakan apa alasan menunjuk Bahlil sebagai ketua. Sebab, saat ini sudah ada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

    Oleh karena itu, Andry mempertanyakan mengapa ketua Satgas Investasi tak berasal dari kementerian tersebut.

    “Itu [ketua satgas] seharusnya ada di kementerian tersebut gitu ya, jadi untuk apa kemarin kita menambahkan atau memperkuat kata-kata hilirisasi di kementerian tersebut, tapi Satgas yang dibentuk itu bukan berasal dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi,” ucap Andry.

    Andry pun mengatakan dalam memandang hilirisasi juga perlu dilihat dari konteks investasi. Dia menilai saat ini program hilirisasi belum terlalu menarik minat investor. Pasalnya, investor mengingatkan jaminan akses pasar baik domestik maupun ekspor tatkala berinvestasi. Sementara itu, di sisi domestik, terkait dengan produk-produk impor yang saat ini cukup besar masuk ke RI.

    Menurut Andry, hal itu juga memberikan disinsentif bagi produk yang akan RI hilirisasi. Oleh karena itu, dia menilai selama belum ada penguatan pasar domestik, investor pasti akan sulit atau mungkin tidak tertarik.

    Adapun, wewenang terkait penguatan pasar domestik berada di Kementerian Perdagangan. Kementerian tersebut perlu mengeluarkan kebijakan larangan terbatas alias lartas, antidumping, dan juga safeguard.

    Di sisi lain, Andry melihat sinkronisasi antara kementerian untuk menggenjot hilirisasi itu masih minim.

    “Harusnya memang ada di Kemenko Ekonomi untuk mengkoordinasikan semua ini. Cuma saya melihat ternyata Kemenko juga absen dalam mengkoordinasikan antara satu kementerian dengan kementerian yang lain, maka usulan terkait dengan Satgas Hilirisasi tersebut menjadi jalan tengah,” jelas Andry.

  • Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Ratusan Miliar

    Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Ratusan Miliar

    ERA.id – Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim dituntut pidana selama 8 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.

    “Kami menuntut agar majelis hakim memvonis Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi, dikutip Antara, Kamis (5/12/2024).

    Dengan demikian, JPU menilai Helena melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

    Selain pidana penjara, JPU turut menuntut agar majelis hakim menghukum Helena dengan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama satu tahun.

    Helena juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan memperhitungkan aset yang telah dilakukan penyitaan.

    Apabila Helena tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, lanjut JPU, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

    “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata JPU menambahkan.

    Dalam melayangkan tuntutan terhadap Helena, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Helena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Kemudian, perbuatan Helena dinilai turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif, Helena telah menikmati hasil tindak pidana, serta Helena berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

    Di sisi lain, hal meringankan yang dipertimbangkan JPU bagi Helena, yaitu Helena belum pernah dihukum sebelumnya.

    Dalam kasus korupsi timah, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.

    Uang korupsi itu diduga berasal dari biaya pengamanan alat processing atau pengolahan untuk penglogaman timah sebesar 500 dolar AS hingga 750 dolar AS per ton, yang seolah-olah merupakan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) empat smelter swasta dari hasil penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

    Keempat smelter swasta dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

    Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

    Atas perbuatannya, Helena didakwa merugikan negara senilai total Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.

    Dalam dakwaan, perbuatan Helena diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

  • Dua Eks Petinggi PT Timah Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 493 Miliar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Desember 2024

    Dua Eks Petinggi PT Timah Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 493 Miliar Nasional 5 Desember 2024

    Dua Eks Petinggi PT Timah Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 493 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dituntut membayar uang pengganti masing-masing Rp 493.399.704.345 atau Rp 493 miliar.
    Uang pengganti ini merupakan tuntutan pidana tambahan yang dimohonkan jaksa kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
    Jaksa menilai, dua petinggi anak perusahaan BUMN itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah.
    “Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 dengan memperhitungkan barang bukti aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan,” kata jaksa di ruang sidang, Kamis (5/12/2024).
    Jaksa menyebut, Emil Riza dan Emil harus melunasi uang pengganti itu paling lama satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    Jika ia tidak sanggup membayar uang pengganti itu, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk negara.
    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tutur jaksa.
    Adapun dalam pidana pokoknya, Riza dan Emil sama-sama dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
    Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa.
    Reza, Emil dan dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim.
    Perkara ini juga turut menyeret Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
    Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.
    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
    “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
    Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MIND ID pacu produksi aluminium untuk swasembada nasional

    MIND ID pacu produksi aluminium untuk swasembada nasional

    Saat ini, total kebutuhan nasional yang mencapai sekitar 1 juta ton per tahun dengan tingkat pertumbuhan mencapai 5 persen sampai 10 persen setiap tahun

    Jakarta (ANTARA) – BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID terus memacu produksi aluminium guna mendukung pemenuhan kebutuhan aluminium nasional.

    Upaya ini dilakukan melalui peningkatan kapasitas produksi dan ekspansi fasilitas pemurnian, guna mewujudkan swasembada aluminium di Indonesia.

    “Saat ini, total kebutuhan nasional yang mencapai sekitar 1 juta ton per tahun dengan tingkat pertumbuhan mencapai 5 persen sampai 10 persen setiap tahun,” kata Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID Dilo Seno Widagdo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Adapun, kapasitas produksi PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) sebagai anggota dari MIND ID baru mencapai 275 ribu ton per tahun.

    Untuk mengurangi ketergantungan pada impor, MIND ID berencana meningkatkan kapasitas smelter aluminium di Kuala Tanjung, Sumatera Utara, serta membangun fasilitas produksi aluminium baru di Mempawah, Kalimantan Barat.

    Diharapkan, kapasitas produksi nasional dapat mencapai 1 juta hingga 1,1 juta ton dalam lima tahun mendatang.

    Lebih lanjut, Dilo menyatakan bahwa permintaan aluminium domestik sangat besar. Perseroan pun sudah siap dengan perhitungan investasi mencapai sekitar 1 miliar dolar AS per juta ton kapasitas produksi alumina, dan 2,5 miliar dolar AS per juta ton kapasitas produksi aluminium.

    “MIND ID konsisten meningkatkan kapasitas produksi untuk menjawab kebutuhan nasional dan mampu mengurangi ketergantungan pada impor aluminium,” ujarnya.

    Dilo juga menegaskan bahwa MIND ID tidak berencana memperluas hilirisasi hingga ke segmen produk jadi, seperti pelek mobil, dan akan lebih fokus pada membangun kemitraan strategis dengan pelaku industri hilir di dalam negeri.

    “Kami berharap dapat membangun kemitraan yang aktif dengan pelaku industri hilir, sehingga kebutuhan bahan baku mereka dapat dipasok dari produk mineral dalam negeri, dan nilai tambah setiap rantai pasoknya dapat dinikmati oleh Indonesia,” terang Dilo.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tsunami Smelter, Perusahaan Tambang Terancam Tekor Jual Produk Nikel

    Tsunami Smelter, Perusahaan Tambang Terancam Tekor Jual Produk Nikel

    Bisnis.com, JAKARTA – Membanjirnya pembangunan smelter nikel di dalam negeri membuat harga jual produk turunan nikel di pasar global jatuh. Pengusaha pun mendorong pemerintah agar segera melakukan kebijakan rasionalisasi atau pembatasan jumlah smelter melalui moratorium perizinan.

    Wacana penangguhan atau moratorium izin proyek baru smelter nikel berteknologi pirometalurgi rotary klin-electric furnace (RKEF) sejatinya telah digulirkan beberapa tahun terakhir. Namun, hingga saat ini tak kunjung terealisasi. Akibatnya, pasokan produk olahan nikel kelas dua seperti feronikel (FeNi), bahan baku baja tahan karat atau stainless steel, menjadi berlebih.

    Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengatakan, kondisi kelebihan pasok atau oversupply produk nikel saat ini telah memicu jatuhnya harga komoditas tersebut di pasar global. Alhasil, harga jual feronikel saat ini tidak ekonomis.

  • Kaltara Bakal Jadi Primadona Pencari Kerja dan Pengusaha Lokal 

    Kaltara Bakal Jadi Primadona Pencari Kerja dan Pengusaha Lokal 

    TARAKAN – Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning-Mangkupadi di KecamatanTanjung Palas Timur, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).

    Bakal jadi primadona para pencari kerja dari berbagai daerah dan pelaku usaha lokal. Pasalnya,di kawasan proyek strategis nasional (PSN) ini akan membutuhkan banyak tenaga kerja serta menciptakan peluang usaha lainnya. 

    “Ini harus menjadi atensi dari pemerintah daerah setempat, sehingga masyarakat lokal Kaltara tidak menjadi penonton di daerah sendiri,” kata Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman, Rabu, 4 Desember.

    Jufri menyebutkan, di kawasan tersebut akan dibangun berbagai pabrik industri seperti pabrik besi dan baja, smelter, pabrik baterai dan lainnya. 

    “Banyak peluang kerja di kawasan industri tersebut, mulai dari bidang manajemen, industri, teknik, termasuk di bidang konstruksi dan lainnya,” ungkapnya. 

    “Ini juga jadi peluang bagi pengusaha lokal untuk memenuhi kebutuhan disana (KIHI), seperti bahan pangan atau sembako serta tempat tinggal untuk pekerja,” lanjut legislator Gerindra ini. 

    Djufri berharap, pemprov Kaltara menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang disesuaikan dengan peluang yang ada di kawasan industri terbesar di dunia ini. 

    “SDM kita harus dipersiapkan seperti kompetensi bidang yang dibutuhkan, tenaga ahli dan public speaking atau kemampuan berbahasa asing,” ujarnya. 

    Saat ini juga sedang dibangun pabrik kertas di Bengawan (Kota Tarakan), PLTA Peso (Bulungan) dan PLTA Mentarang (Malinau) yang juga akan menyerap banyak tenaga kerja. 

    “Masyarakat Kaltara harus bisa mengambil bagian dan memasuki dunia kerja di berbagai bidang-bidang industri tersebut. Saya percaya di Kaltara ini punya skill yang bisa dipekerjakan di industri tersebut,” kata dia.

  • Ahli dari Harvey Moeis Sebut Kerusakan Tambang Ilegal Tanggung Jawab Negara

    Ahli dari Harvey Moeis Sebut Kerusakan Tambang Ilegal Tanggung Jawab Negara

    Jakarta

    Ahli Hukum Pertambangan, Abrar Saleng, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh terdakwa Harvey Moeis dalam sidang kasus korupsi pengelolaan timah. Abrar menyampaikan bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal menjadi tanggung jawab negara.

    Hal itu disampaikan Abrar saat menjadi saksi ahli meringankan dari Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024). Mulanya jaksa penuntut umum menanyakan pertanggungjawaban kerusakan lingkungan yang timbul akibat proses pertambangan.

    “Kalau bicara reklamasi, semua pertanggungjawaban itu ada pada pemegang izin usaha pertambangan. Tetapi, pertanggungjawabannya nanti itu secara simultan pada saat diserahkan kembali pada negara wilayah itu bukan pada saat izin masih berjalan,” kata Abrar.

    “Kalau itu penambangan yang dilakukan oleh yang tidak memiliki IUP, siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan?” tanya jaksa penuntut umum.

    “Kalau ilegal mining tidak ada tanggung jawab lingkungannya tidak ada kewajiban kepada negara,” jawab Abrar.

    “Apakah negara kemudian menjadi beban pertanggungjawaban itu beralih kepada negara untuk reklamasi maupun pasca tambang tadi?” ujar jaksa penuntut umum.

    Jaksa penuntut umum kemudian bertanya apakah negara harus hadir dalam memulihkan kembali lingkungan yang rusak akibat tambang ilegal sebab para penambang ilegal tidak bisa dimintai pertanggung jawaban. Abrar kemudian menjawab bahwa pertanggung jawaban kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal menjadi tanggung jawab negara.

    “Kalau negara itu Pak, nanti Bapak baca Pasal 28 H mau illegal mining itu tanggung jawab negara untuk menjaga lingkungan,” jelas Abrar.

    “Bahwa kerugian negara itu esensinya harus betul-betul cermat dan hati-hati karena supaya tidak menjadi berbalik arah kepada tuntutan kepada negara. Kalau keuangan negara itu hak dan kewajiban. Jadi tidak ada hak keuangan negara adalah hak atau kewajiban tidak yang mulia, hak dan kewajiban jadi semuanya harus satu kesatuan,” kata Dian.

    “Kalau negara mengatakan itu adalah hak saya itu punya saya, berarti negara harus siap dengan kewajibannya. Maka kita dalam teori hukum keuangan publik betul-betul sangat hati-hati supaya negara itu nanggung urusan dia sendiri. Untuk tanggungan lainnya ditanggung negara tetapi negara mengendalikan,” lanjutnya.

    Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (14/8), Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.

    Jaksa mengatakan suami artis Sandra Dewi itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).

    Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari.

    Rekening Ratih itu disebut jaksa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Jaksa mengatakan TPPU Harvey juga dilakukan dengan pembelian 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan bangunan, sewa rumah mewah di Melbourne Australia hingga pembelian mobil mewah, seperti MINI Cooper, Porche, Lexus, dan Rolls-Royce.

    (dek/ygs)