Produk: smelter

  • Baca Pledoi, Helena Lim Menangis Cerita Ibu dan Anak di Depan Hakim

    Baca Pledoi, Helena Lim Menangis Cerita Ibu dan Anak di Depan Hakim

    Baca Pledoi, Helena Lim Menangis Cerita Ibu dan Anak di Depan Hakim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE)
    Helena Lim
    menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
    Dalam persidangan itu, Helena menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menyatakan dirinya bersalah membantu Harvey Moeis dalam mengelola hasil tindak pidana korupsi.
    Dalam pleidoinya, Helena menyebut fakta terkait substansi perkara dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang menjeratnya tertutup.
    “Fakta materi perkara yang tertutup dengan bingkai popularitas negatif kejatuhan seorang crazy rich PIK (Pantai Indah Kapuk) Helena Lim,” ujar Helena di ruang sidang, Kamis (12/12/2024).
    Namun, sebelum membacakan materi pokok nota pembelaannya, Helena meminta izin untuk menyampaikan curahan hatinya terlebih dahulu.
    Pengusaha itu mengatakan, dirinya merupakan sosok seorang ibu sekaligus anak yang ingin melindungi orangtua dan anaknya sendiri. Saat mengatakan hal ini, tangisnya pecah.
    “Saya adalah seorang ibu Yang Mulia, sekaligus seorang anak yang juga ingin melindungi orang tua dan anak-anak saya dari cacian, fitnah, dan tuduhan yang tidak benar,” kata Helena menangis.
    Kepada majelis hakim, Helena berharap dirinya masih diberi kesempatan untuk melindungi orangtua dan anak-anaknya.
    Helena mengaku telah membuat ibunya yang telah mendidik dengan keras dan bersusah payah membesarkannya kecewa.
    Ia kemudian menjelaskan perjalanan hidupnya yang sudah bekerja sejak lulus SMA untuk mencari nafkah dan menggantikan posisi tulang punggung keluarga.
    “Namun, saat ini saya ternyata mengecewakan mama saya dengan duduk di kursi pesakitan ini.  Membuat mama saya harus menanggung malu, membuat mama saya harus menangis, membuat mama saya tidak enak makan dan tidur,” tutur Helena.
    Pengusaha penukaran valuta asing itu juga menyampaikan permintaan maaf kepada anak-anaknya yang masih berusia remaja.
    Karena tersandung kasus korupsi, sebagai orangtua ia tidak bisa menafkahi mereka.
    “Pesan mama untuk kalian, harus bersabar saling rukun, dan menjaga diri. Kalian harus siap menerima kondisi mama seperti sekarang ini,” ujar Helena.
    Dalam perkara ini, Helena dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp 210 miliar.
    Jaksa menilai, Helena terbukti bersalah membantu Harvey Moeis dan bos perusahaan smelter swasta.
    Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim.
    Perkara ini juga turut menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
    Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.

    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
    “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
    Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Timah Terbukti Rugikan Negara Rp300 Triliun

    Kasus Timah Terbukti Rugikan Negara Rp300 Triliun

    Jakarta, CNN Indonesia

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara di kasus kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 senilai Rp300,003 triliun.

    Hal itu termuat dalam pertimbangan putusan tiga terdakwa yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung yakni Suranto Wibowo, Amir Syahbana dan Rusbani.

    “Menimbang bahwa kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun),” ujar hakim saat membacakan pertimbangan vonis Amir Syahbana, Rabu (11/12).

    Hakim menilai ketiga terdakwa tersebut tidak melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima smelter swasta dan afiliasinya yang bekerja sama dengan PT Timah, sehingga mengakibatkan praktik penambangan ilegal oleh swasta semakin masif.

    “Menimbang bahwa tindakan terdakwa Amir Syahbana bersama-sama Suranto Wibowo dan Rusbani alias Bani yang tidak melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap RKAB, RKAB yang telah disetujui dan telah diterbitkan dimanfaatkan oleh lima smelter dan afiliasinya untuk melakukan kerja sama penambangan atau penglogaman di smelter dengan PT Timah melalui Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sebagai Direktur Utama, Emil Ermindra Direktur Keuangan dan Alwin Albar selaku Direktur Operasi PT Timah,” ucap hakim.

    Lima smelter dimaksud yaitu PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV Venus Inti Perkasa. Hakim menyatakan kerja sama dimaksud mengakibatkan pengeluaran yang tak semestinya oleh PT Timah sebesar Rp5 triliun.

    “Menimbang bahwa program pengamanan aset cadangan bijih timah dan kegiatan pengiriman bijih timah sebanyak 5 persen yang dikirimkan oleh perseorangan maupun smelter swasta PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna, PT Stanindo dan PT Tinindo ke PT Timah sejak tahun 2017 sampai dengan 2018 adalah rekayasa PT Timah untuk memenuhi realisasi RKAB PT Timah dengan cara melegalisir penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di IUP PT Timah yang pembayarannya didasarkan tonase timah mengakibatkan terjadinya pengeluaran semestinya PT Timah yang tidak seharusnya yaitu sebesar Rp5.153.498.451.086,” ungkap hakim.

    Amir Syahbana divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp325 juta subsider satu tahun penjara.

    Sementara Rusbani divonis dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Ia tidak dikenakan uang pengganti.

    Kemudian, Suranto Wibowo divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak ada uang pengganti.

    Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (ryn/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Buronan Interpol Haksono Santoso Dibekuk Polda Metro Jaya

    Buronan Interpol Haksono Santoso Dibekuk Polda Metro Jaya

    GELORA.CO – Polda Metro Jaya, Selasa (10/12/2024) malam dikabarkan menangkap buronan Haksono Santoso yang sempat melarikan diri ke luar negeri. Belum ada penjelasan lebih lanjut dari Polda seputar kronologi penangkapan. Informasi yang kami dapat, buronan Interpol itu sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

    Pertengahan November 2024 lalu Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Haksono Santoso, dalam kasus tindak pidana penggelapan dana jutaan dolar AS  di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara sekitar tahun 2023.

    Dokumen yang diterima Inilah.com, Jumat (15/11/2024) lalu menyebutkan, surat bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya itu ditandatangani langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, diketahui Haksono Santoso kini sudah berstatus tersangka.

    Haksono, dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, yang terjadi di Pluit, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta pada sekitar tahun 2023,” demikian bunyi surat DPO Haksono Santoso.

    Selain itu, dalam surat juga terpampang foto Haksono Santoso dan alamatnya di kawasan Kedoya Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

    “Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaanya kepada penyidik,” dikutip dari surat DPO Haksono

    Belum diketahui jelas, siapa sosok Haksono Santoso dan dalam perkara penggelapan apa yang kemudian polisi menjeratnya sebagai tersangka. 

    Namun demikian, dari penelusuran lebih lanjut, nama Haksono Santoso diduga mengarah pada sosok Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS). Perusahaan smelter timah ini, disebut kepolisian terlibat dalam kasus ekspor balok timah tanpa izin.

    Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri sempat menyelidiki kasus ini. Hal ini sempat diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Maladi. Ia membenarkan turunnya tim penyidik dari Bareskrim menyelidiki persoalan tersebut.

    “Bareskrim yang nangani. Bukan Polda. Makanya kita tidak bisa monitor,” ujar Maladi saat dihubungi wartawan, Selasa, 10 Desember 2019 silam.

    Selain itu, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung juga sempat memeriksa dokumen ekspor 150 ton balok timah. Pemeriksaan dilakukan di gudang Pusat Logistik Berikat (PLB) ekspor timah milik PT Tantra Karya Sejahtera (TKS) 9 Desember 2019.

    Catatan lain, Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Habiburokhman, sempat mempersoalkan adanya undangan Kantor Staf Presiden (KSP) terhadap Haksono Santoso selaku komisaris dan Samuel Santoso, Direktur Utama PT Aries Kencana Sejahtera (AKS).

    “Saya bingung juga apa relevansi bisnis PT AKS dengan Tupoksi KSP sampai mau panggil PT AKS begitu. Seharusnya soal manajemen PT Timah yang lebih relevan kementerian BUMN. Ya itu dia, apa gak berlebihan sampai panggil pihak swasta begitu,” kata anggota legislatif Dapil Jakarta Timur ini saat dihubungi, Kamis (2/4/2020) lalu.

    Dalam surat undangan itu, selain Haksono Santoso dan Samuel Santoso juga mengundang Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Agung Budijono. Pertemuan dilakukan Kamis 2 April 2020 lalu.

  • Dapat Untung Ratusan Miliar dari Hasil Korupsi, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

    Dapat Untung Ratusan Miliar dari Hasil Korupsi, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

    ERA.id – Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dituntut pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

    “Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

    Selain pidana penjara, Harvey juga dituntut pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

    JPU turut menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.

    Dengan demikian menurut JPU, Harvey telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

    Dalam melayangkan tuntutan kepada Harvey, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, yakni perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Kemudian, perbuatan Harvey dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp300 triliun, telah menguntungkan diri Harvey sebesar Rp210 miliar, serta Harvey berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

    “Namun terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya,” ucap JPU menambahkan.

    Selain Harvey, dalam persidangan yang sama terdapat pula Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang mendengarkan pembacaan tuntutan.

    Suparta dituntut untuk dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang sama dengan Harvey, sehingga dituntut dengan pasal yang sama. Dengan begitu, Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan satu tahun, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider pidana penjara selama delapan tahun.

    Sementara Reza dituntut agar dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Untuk itu, JPU menuntut Reza agar dikenakan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan. Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

    Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

    Dalam kasus itu, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun.

    Kedua orang tersebut juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Sementara itu, Reza diduga tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • ESDM Bakal Batasi Produk Nikel Demi Jaga Harga di Pasar Global

    ESDM Bakal Batasi Produk Nikel Demi Jaga Harga di Pasar Global

    Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal membatasi produksi produk nikel demi menjaga harga tetap tinggi di pasaran global.

    Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pembatasan produk nikel kian relevan di tengah tingginya konflik geopolitik saat ini.

    “Nikel kita mulai atur produk apa di pasar jangan sampai over, jadi optimal saja. Nanti kita batasi produk nikel yang jenuh di pasar supaya harga naik,” kata Tri dalam acara Bisnis Indonesia Economic Outlook di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Namun, dia tak memerinci kapan pembatasan produk nikel itu bakal berlaku. Tri hanya mengatakan bahwa di tengah konflik global, Indonesia harus memiliki daya tahan.

    “Saya sepakat tidak baik-baik saja [kondisi dunia], ini challenge bagi kita terutama Indonesia dengan komoditas yang ada bisa berperan lebih,” ucapnya.

    Sebelumnya, pemerintah Indonesia disebut telah membatasi pasokan bijih nikel untuk melindungi penambang lokal dari penurunan harga nikel global. 

    Eramet SA, perusahaan tambang asal Prancis yang mengoperasikan salah satu tambang nikel terbesar dunia di Maluku Utara, tahun ini diberi kuota penjualan nikel 29% lebih rendah dari yang diharapkan. 

    Chief Executive Officer Eramet Indonesia Jerome Baudelet menuturkan, karena pembatasan yang dilakukan pemerintah, para penambang memilih memprioritaskan penjualan bijih nikel berkadar tinggi yang biasanya digunakan dalam produksi baja nirkarat. 

    Akibatnya, pasokan bijih nikel untuk bahan baku baterai kendaraan listrik berkurang sehingga memaksa pabrik peleburan atau smelter dalam negeri untuk mengimpor bijih nikel yang lebih mahal. 

    “Mereka ingin mempertahankan harga yang baik untuk bijih nikel di pasar,” kata Jerome dalam sebuah wawancara, dikutip dari Bloomberg, Sabtu (23/11/2024). “Mereka ingin melindungi para penambang kecil lokal,” imbuhnya.

    Pembatasan smelter nikel

    Membanjirnya pembangunan smelter nikel di dalam negeri membuat harga jual produk turunan nikel di pasar global jatuh. Pengusaha pun mendorong pemerintah agar segera melakukan kebijakan rasionalisasi atau pembatasan jumlah smelter melalui moratorium perizinan. 

    Wacana penangguhan atau moratorium izin proyek baru smelter nikel berteknologi pirometalurgi rotary klin-electric furnace (RKEF) sejatinya telah digulirkan beberapa tahun terakhir. Namun, hingga saat ini tak kunjung terealisasi. Akibatnya, pasokan produk olahan nikel kelas dua seperti feronikel (FeNi), bahan baku baja tahan karat atau stainless steel, menjadi berlebih. 

    Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengatakan, kondisi kelebihan pasok atau oversupply produk nikel saat ini telah memicu jatuhnya harga komoditas tersebut di pasar global. Alhasil, harga jual feronikel saat ini tidak ekonomis. 

    “Kalau oversupply seperti yang terjadi di feronikel, harganya jatuh. Sekarang harga feronikel itu hampir tidak bisa menutup biaya produksi,” kata Hendi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (4/12/2024). 

    Untuk itu, dia pun meminta dukungan kepada parlemen untuk mendorong regulasi yang mengatur tata kelola pembangunan smelter di dalam negeri. 

    “Kami berharap agar ada dukungan dari sisi tata kelola. Mohon adanya pembatasan jumlah smelter yang dilakukan karena banyaknya jumlah smelter ini kami khawatirkan akan membuat oversupply dari sisi pasar dunia,” ujar Hendi.

  • Hadirkan Emil Dardak, BNI Investor Daily Roundtable Bahas Masa Depan Ekonomi Jawa Timur

    Hadirkan Emil Dardak, BNI Investor Daily Roundtable Bahas Masa Depan Ekonomi Jawa Timur

    Surabaya, Beritasatu.com – Diskusi menarik tentang isu-isu kritis seputar ekonomi nasional dan global kembali digelar dalam BNI Investor Daily Roundtable, Kamis (5/12/2024). Didukung oleh BNI, Investor Daily Roundtable kini hadir dengan pembahasan menarik bertemakan “Membangun Masa Depan Ekonomi Jawa Timur Melalui Investasi”.

    BNI Investor Daily Roundtable kembali dipandu langsung oleh Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita. Dalam forum kali ini, BNI Investor Daily Roundtable menghadirkan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024, yakni Emil Dardak.

    Dalam forum tersebut, Emil Dardak menyampaikan bagaimana Jawa Timur dapat mendorong potensi daerah sehingga menjadikan Jatim sebagai salah satu provinsi dengan kontribusi ekonomi terbesar di Indonesia. Dengan kontribusi sebesar sekitar 14% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, provinsi ini pun menjadi penggerak ekonomi di Pulau Jawa.

    Menilik data Badan Pusat Statistik (BPS), Jatim menjadi penyumbang perekonomian terbesar kedua di Pulau Jawa dengan kontribusi 25,55% pada triwulan III 2024. Jatim hanya di bawah Jakarta yang berkontribusi 29,08%, sedangkan Jawa Barat kontributor terbesar ketiga dengan angka 22,39%.

    BPS juga mencatat, ekonomi Jatim pada triwulan III-2024 mampu tumbuh mencapai 4,91 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) atau 1,72 persen secara kuartalan (quartal-to-quartal/qtq).

    Beberapa sektor andalan yang dimiliki Jawa Timur antara lain adalah pertanian, kehutanan, dan perikanan untuk daerah non-perkotaan, dengan fokus pada produksi padi, tebu, dan perikanan. Sementara, Industri Pengolahan mendominasi struktur ekonomi Jawa Timur pada triwulan III-2024 dengan kontribusi sebesar 30,54%.

    Emil Dardak mengatakan, pemerintah provinsi Jawa Timur ke depannya harus terus mengoptimalkan potensi Jatim agar pertumbuhan ekonomi dapat terus ditingkatkan. Harapannya, Jawa Timur mampu berkontribusi besar dalam misi Presiden RI Prabowo Subianto untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%.

    Menurut Emil, berbagai strategi harus dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur agar potensi ekonomi provinsi tersebut dapat dimaksimalkan. Dia mengatakan, salah satu hal yang harus dilakukan optimalisasi konektivitas yang menjadi faktor kunci dalam roda perekonomian.

    “Tentunya positioning Pelabuhan Tanjung Perak menjadi sangat penting untuk menunjang konektivitas, tetapi di Jawa Timur ini juga sudah ditopang juga dengan adanya pelabuhan di Probolinggo. Kemudian, beroperasinya port captive di beberapa kawasan industri. Di selatan sudah ada Pelabuhan Prigi yang bisa bersinergi dengan pelabuhan selatan seperti Cilacap, Tanjung Wangi, juga di Lembar. Ini yang kemudian kita harapkan bisa menjadikan Jawa Timur terkoneksi dengan baik, menopang target pertumbuhan 8%,” ujar Emil.

    Emil juga menambahkan, masa depan ekonomi Jawa Timur juga tak akan terlepas dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dia menyebut, pemerintah harus mengoptimalkan fungsionalitas KEK di Jatim sehingga menarik lebih banyak investasi masuk ketiga kawasan tersebut.

    Saat ini, terdapat tiga KEK yang berada di Jatim. Pertama, KEK Singhasari di Malang yang berfokus pada pengembangan ekonomi digital. Kedua, KEK Gresik yang berfokus pada industri smelter nikel dan baja, elektronik, petrokimia, dan energi. Ketiga, KEK Sidoarjo, yang berfokus pada industri halal.

    Dalam forum tersebut, Emil juga membeberkan realisasi investasi yang dicapai oleh provinsi Jawa Timur. Pada triwulan III-2024, realisasi investasi Jawa Timur mencapai Rp 39,69 triliun. Dari angka tersebut, realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 13,88 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mencapai Rp 25,81 triliun. 

    Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 2% secara tahunan (year on year) dan 11,6% secara triwulanan (Q to Q). Total capaian kumulatif Januari hingga September 2024 mencapai Rp 111,4 triliun

    “Kita harapkan ada beberapa terobosan-terobosan, regulasi yang semakin meningkatkan minat investor luar negeri, untuk juga menanamkan modalnya di sini dan menjual produknya bukan hanya pangsa pasar domestik, tetapi juga pangsa pasar setidaknya ASEAN,” papar Emil.

    Berbicara soal masa depan ekonomi Jawa Timur, Emil mengatakan bahwa Jatim memiliki tantangan dalam penyerapan lapangan kerja. Untuk itu, menurutnya, pendidikan harus dibenahi dengan membuka jurusan-jurusan yang banyak diminati industri. Hal ini ditujukkan agar tenaga kerja dapat diserap lebih banyak lagi.

    Sementara itu, Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita mengakui bahwa ekonomi Jawa Timur sangat potensial. Dia lantas mengapresiasi kinerja Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak yang telah membuat ekonomi Jatim kian menggeliat dalam lima tahun terakhir. Menurutnya, Pemrov Jatim telah menciptakan kebijakan yang sangat baik untuk investor luar negeri dalam negeri, bahkan juga UMKM.

    “Dengan demikian, maka pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan meningkatkan kesejahteraan sesuai dengan apa yang dijadikan target oleh bapak Presiden Prabowo. Ini akan lebih kuat lagi dilaksanakan oleh ibu dan wakil gubernur terpilih karena ini tinggal melanjutkan kebijakan-kebijakan dari yang mereka lakukan. Catatannya adalah kalau investasi yang high tech itu mengenai kesiapan tenaga kerja yang memenuhi kualifikasi untuk itu. Berikutnya adalah mengenai masalah izin,” ucap Enggar.

    Dalam kesempatan yang sama, Wholesale Transaction Product & Partnership Division Head BNI I Gede Widya Anantayoga mengungkapkan, BNI Investor Daily Roundtable merupakan forum yang sangat penting untuk diikuti oleh masyarakat Jawa Timur, termasuk nasabah BNI yang banyak menjadi pelaku usaha di Jatim.

    Yoga berharap, BNI Investor Daily Roundtable dapat memberikan masukan kepada pelaku usaha di Jatim untuk bisa mengembangkan dan membesarkan bisnis searah dengan kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah. 

     “Potensi di Jawa Timur itu sangat besar, menjadi pusat perdagangan di Indonesia Timur, banyak nasabah BNI yang bergerak di Industri FMCG, perdagangan lalu perindustrian juga jadi. Menurut kami, insight dari acara Investor Daily Rountdable ini sangat baik untuk nasabah kami sehingga nasabah kami bisa tahu strategi ke depan dari pemerintah akan seperti apa,” ungkapnya.

  • Smelter Gresik Masih Diperbaiki, Bagaimana Nasib Tembaga Freeport?

    Smelter Gresik Masih Diperbaiki, Bagaimana Nasib Tembaga Freeport?

    Jakarta

    PT Freeport Indonesia (PTFI) mengatakan sampai saat ini smelter tembaga di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik masih diperbaiki setelah terjadi kebakaran pada Oktober 2024 lalu. VP Government Relation PT Freeport Indonesia (PTFI), Harry Pancasakti mengakui produksi smelter itu memang belum sepenuhnya signifikan berkembang.

    “Sedang memulai perbaikan, belum (produksi). Kita produksinya belum signifikan karena baru dimulai. Soalnya konsentrat yang dilebur menjadi anoda, menjadi tembaga, itu kan inventorinya nggak gampang seperti manufaktur. Jadi banyak produk interim yang dihasilkan tapi belum dapat diselesaikan,” kata dia ditemui di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).

    Sementara itu, pihaknya masih akan berdiskusi dengan pemerintah terkait target produksi smelter tersebut ke depan. “Karena setiap assessment dilakukan, kemudian ada rencana perbaikan, itu semua kita diskusikan dengan pemerintah, kita sama-sama ingin semua cepat,” terangnya.

    Kemudian, saat ditanya apakah Freeport meminta larangan ekspor tembaga ditunda, Harry mengatakan pihaknya masih terus membahas dengan pemerintah.

    “Kita sedang berdiskusi dengan pemerintah dalam hal ini terkait itu, masih on progress,” jelasnya.

    Untuk diketahui, PT Freeport Indonesia telah buka suara soal kebakaran. Menurut VP VP Corporate Communications PT Freeport Indonesia, Katri Krisnati, peristiwa tersebut terjadi di KEK Gresik.

    “Telah terjadi kebakaran di pabrik asam sulfat smelter PTFI, di KEK Gresik, pada Senin, 14 Oktober 2024 pukul 17.45 WIB,” terang Katri dalam keterangan tertulis, Senin (14/10/2024).

    Menurut Katri, Tim tanggap darurat PT Freeport Indonesia bergerak cepat menangani peristiwa tersebut. Proses pemadaman juga telah dikendalikan dengan baik.

    Kemudian, pemerintah memperpanjang izin ekspor lima komoditas mentah seperti, konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda (anoda slime). Kelima komoditas itu diperbolehkan untuk diekspor sampai 31 Desember 2024, tetapi akan dilarang mulai 1 Januari 2025.

    Kala itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso mengatakan tujuan relaksasi ekspor pertambangan yang dilakukan pemerintah adalah agar tercipta industri pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri yang dapat mengekspor produk pertambangan bernilai tambah.

    (ada/ara)

  • Bikin Perusahaan Boneka Mitra PT Timah Bareng Harvey Moeis, Direktur PT RBT Dituntut 8 Tahun Penjara

    Bikin Perusahaan Boneka Mitra PT Timah Bareng Harvey Moeis, Direktur PT RBT Dituntut 8 Tahun Penjara

    loading…

    Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). FOTO/SINDOnews/JONATHAN SIMANJUNTAK

    JAKARTA – Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyag dituntut pidana 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah . Reza dituntut bersama terdakwa lain, seperti Harvey Moeis , suami artis Sandra Dewi

    “Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Reza Andriansyag dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

    Jaksa menilai Reza terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. Reza juga diminta membayar uang denda sebesar Rp750 juta.

    “Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah JPU.

    Reza dituntut bersama Direktur Utama PT RBT, Suparta dalam surat dakwaan terpisah. Reza dan Suparta bersama Harvey Moeis bersekongkol membuat perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu mengumpulkan bijih timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

    Lewat perusahaan boneka itu, Suparta bersama Reza dan Harvey kemudian menjual bijih timah hasil pertambangan ilegal itu kepada PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah dilakukan menggunakan cek kosong.

    Untuk mengolah bijih timah, PT Timah menyepakati kerja sama sewa peralatan dengan PT RBT. Ketiganya mengetahui adanya kelebihan bayar yang dilakukan PT Timah.

    Suparta dan Reza yang diwakili Harvey kemudian melakukan pertemuan dengan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi dan Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta.

    Pertemuan tersebut turut membahas permintaan Riza dan Alwin atas bijih timah 5% dari kuota ekspor hasil kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    Harvey kemudian meminta 5 dari 27 perusahaan smelter swasta itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa untuk membayar biaya ‘pengamanan’ sebesar USD500 hingga USD750 per metrik ton.

    (abd)

  • Sidang Korupsi Timah: Robert Indarto dan Suwito Gunawan Dituntut 14 Tahun Penjara, Rosalina 6 Tahun – Halaman all

    Sidang Korupsi Timah: Robert Indarto dan Suwito Gunawan Dituntut 14 Tahun Penjara, Rosalina 6 Tahun – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto dan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan dituntut jaksa penuntut umum 14  tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

    Sementara itu terdakwa General Manager Operasional PT Tinindo Internusa Rosalina 6 tahun penjara.

    Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Suwito Gunawan dan Robert Indarto dan Rosalina terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat  tindak pidana korupsi. Sementara itu untuk tindak pidana pencucian uang ditambahkan untuk terdakwa Suwito Gunawan dan Robert Indarto.

    “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robert Indarto dengan pidana penjara selama 14 tahun tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan.” tuntut jaksa di persidangan untuk terdakwa Suwito Gunawan dan Robert Indarto.

    Kemudian jaksa juga menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

    Sementara itu untuk terdakwa Rosalina dituntut 6 tahun penjara membayar denda sebesar Rp 750 juta.

    “Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Rosalina dengan pidana penjara selama 6 tahun tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan. Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tuntut jaksa.

    Seperti diketahui sebelumnya dalam dakwaan penuntut umum terkait kasus korupsi timah ini terdapat perusahaan boneka atau cangkang yang terafiliasi dengan perusahaan smelter swasta.

    Adapun perusahaan boneka itu yakni CV Bangka Karya Mandiri, CV Belitung Makmur Sejahtera, CV Semar Jaya Perkasa dan dua perorangan yaitu Adam Marcos dan Peter Cianata yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).

    Perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) yakni CV Babel Makmur CV Babel Sukses Persada dan CV Putra Babel Mandiri.

    Kemudian untuk perusahaan yang terafiliasi dengan PT Tinindo Internusa yakni CV bukit persada raya, CV Sekawan Makmur Sejati, CV Semangat Bangka Jaya, CV Semar Jaya perkasa.

  • Hari Ini Harvey Moeis Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan, Sandra Dewi Nonton dari Rumah

    Hari Ini Harvey Moeis Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan, Sandra Dewi Nonton dari Rumah

    ERA.id – Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) akan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus dugaan korupsi timah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Harvey didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

    Sidang dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB dan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.

    Surat tuntutan Harvey akan dibacakan bersamaan dengan tuntutan JPU terhadap Suparta selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, yang juga menjadi terdakwa.

    Kepada wartawan, penasihat hukum Harvey, Harris Arthur mengatakan istri kliennya, Sandra Dewi tidak akan menghadiri sidang pembacaan tuntutan terhadap Harvey hari ini. “Ibu Sandra akan memantau dari rumah saja,” kata Harris.

    Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.

    Akibat perbuatan para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah, keuangan negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun.

    Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

    Dalam kasus itu, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.

    Kedua orang tersebut juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.