Produk: smelter

  • Bahas Ekspor & Smelter, Bos Freeport Datangi Kantor Airlangga

    Bahas Ekspor & Smelter, Bos Freeport Datangi Kantor Airlangga

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas terpantau mengunjungi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). Diketahui, hal itu untuk membahas mengenai relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga.

    Adapun, berdasarkan izin ekspor konsentrat saat ini, izin ekspor konsentrat perusahaan hanya berlaku hingga 31 Desember 2024. “Ini masih dibahas (perpanjangan),” kata Tony saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (3/1/2024).

    Sebagaimana diketahui, pengajuan izin ekspor konsentrat oleh Freeport lantaran fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur mengalami kebakaran.

    Maka dari itu, kata Tony, pihaknya menghentikan sementara seluruh operasional produksi katoda tembaga di Smelter yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE, Jawa Timur. Hal tersebut menyusul insiden kebakaran di area kerja smelter yang terjadi pada Senin (14/10/2024).

    “Masih full berhenti. Kalau lagi perbaikan kan nggak mungkin produksi. Karena itu kan Capture CO2,” ungkap Tony.

    Sementara itu, Plt. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi menjelaskan bahwa berdasarkan laporan PTFI usai insiden kebakaran, diketahui smelter PTFI baru bisa mulai berproduksi kembali di Juli 2025.

    “Katanya masih enam bulan lagi ya, pokoknya selesai. Awal ramp-up. Pokoknya semester 1 selesai,” ujarnya.

    Meski ramp-up ditargetkan dapat terlaksana di bulan Juli, namun menurut Elen smelter tidak dapat langsung berproduksi secara penuh. Setidaknya ramp up produksi smelter PTFI hanya mencapai 40%. “Juli (ramp up) 40% dari kapasitas smelter baru,” kata Elen.

    (pgr/pgr)

  • Selain Harvey Moeis, Siapa Lagi yang Harus Bayar Kerusakan Lingkungan Rp271 Triliun di Kasus Timah?

    Selain Harvey Moeis, Siapa Lagi yang Harus Bayar Kerusakan Lingkungan Rp271 Triliun di Kasus Timah?

    GELORA.CO  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya yang dibacakan di persidangan telah menuntut terdakwa Harvey Moeis dengan pidana 12 tahun penjara akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan keuangan negara Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun).

    Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

    Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

    Selain itu, jaksa juga mengungkapkan kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan mencapai Rp271 triliun berdasarkan hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

    Selain itu, JPU, juga menuntut Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Namun demikian, majelis hakim di pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara.

    Selain itu, Harvey juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Harvey juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Vonis itu pun memicu kontroversi di publik.

    Sejumlah tokoh bahkan mempertanyakan vonis yang dinilai terlalu ringan jika dibandingkan dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

    Bahkan ada juga yang mempertanyakan mengapa jaksa hanya menuntut Harvey mengganti rugi sebesar Rp210 miliar mengingat kerugian negara yang dihasilkan akibat perubatannya dan sejumlah pihak lainnya mencapai sekira Rp300 triliun.

    Lalu, siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut?

    Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pun mengakui ada kesimpangsiuran terkait pembebanan uang pengganti kerugian negara Rp300 triliun itu.

    Ia menjelaskan ada tiga klaster perbuatan yang mengakibatkan kerugian.

    Pertama, kata dia, mengenai adanya kerja sama sewa alat atau smelter pihak swasta dengan PT Timah. 

    Kedua, lanjutnya, adanya perbuatan tentang transaksi timah dari PT Timah yang dilakukan penjualan oleh pihak swasta. 

    Ketiga, adalah terkait kerugia lingkungan akibat kerusakan ekosistem.

    Terkait kerusakan ekosistem, ungkapnya, hakim sependapat bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup ini adalah kerugian negara dalam kualifikasi tindak pidana korupsi.

    Namun, hal yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang menanggung kerugian kerusakan lingkungan hidup tersebut.

    Oleh karena itu, ujarnya, berdasarkan alat bukti, penyidik memastikan peran dan berapa uang yang diterima masing-masing tersangka. 

    Ia mengatakan, hal itulah yang menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum untuk melakukan pembebanan uang pengganti.

    Hal itu disampaikannya saat konferensi pers usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait Desk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola di Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Kamis (2/1/2025).

    “Oleh karena itu, hasil ekspose, Jaksa Agung memutuskan bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup ini akan kita bebankan kepada perusahaan-perusahaan seusai dengan kerusakan yang ditimbulkan oleh masing-masing perusahaan tersebut. Dan itu juga sudah ada dalam putusan pengadilan,” kata Febrie.

    Korporasi atau perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Binasentosa (SB), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN), dan PT Venus Inti Perkasa (VIP).

    Kejaksaan pun telah menetapkan kelima perusahaan tersebut menjadi tersangka korporasi dalam kasus itu.

    Ia pun merinci pembebanan kerusakan lingkungan kepada kelima perusahaan itu berdasarkan alat bukti maupun keterangan ahli yang dilalukan pembuktian di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dan disetujui dalam putusan hakim.

    Berikut ini rinciannya:

    1.  PT RBT sebesar Rp38,5 triliun.

    2.  PT SB Rp23,6 triliun

    3.  PT SIP Rp24,3 triliun.

    4.  PT TIN Rp23,6 triliun.

    5.  PT VIP Rp42,1 triliun.

    “Ini jumlahnya sekitar Rp152 triliun. Sisanya dari Rp271 triliun yang telah diputuskan oleh hakim dan itu menjadi kerugian negara, ini sedang dihitung oleh BPKP,” ujar Febrie.

    “Siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindak lanjuti dan tentunya akan segera kita sampaikan ke publik,” pungkasnya.

    Untuk Perbaiki Lingkungan 

    Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam kesempatan yang sama menjelaskan titik kerugian yang paling besar dalam kasus tersebut adalah kerusakan lingkungan.

    Ia pun bersyukur kerusakan lingkungan itu dapat dibuktikan oleh jaksa di dalam persidangan mengingat biasanya sangat sulit untuk membuktikan hal tersebut.

    “Kita bersyukur bahwa kerusakan lingkungan yang selama ini tidak tertanggulangi, Insyaallah dana ini apabila nanti bisa kita ambil dan kita bisa gunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan,” kata  Burhanuddin.

    “Kalau teman-teman, misalnya untuk Timah datanglah ke Bangka lihat dari pesawat di bawah itu begitu rusak lingkungan itu. Itulah insyaallah dengan Dana dana yang ada apabila nanti dapat bisa dikembalikan kepada pemerintah untuk perbaikan lingkungan akibat dari pertambangan-pertambangan ini,” sambung dia.

    Rincian Kerugian Lingkungan

    Kejaksaan menggandeng Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo untuk menghitung kerugian kerusakan lingkungan akibat pada kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

    Untuk menghitung hal tersebut sejumlah instrumen dan metode digunakan, di antaranya melalui citra satelit maupun verifikasi ke lapangan.

    Berdasarkan hal itu, ditemukan total luas galian terkait kasus PT Timah Tbk di Bangka Belitung adalah 170.363.064 hektar.

    Namun, luas galian yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya 88.900,462 hektar.

    Sedangkan luas galian yang tidak mempunyai izin mencapai 81.462,602 hektar. 

    Penghitungan kemudian dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan.

    Perhitungan dilakukan dengan membagi kerugian lingkungan di kawasan hutan dan luar kawasan hutan.

    Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan yang ditimbulkan mencapai Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271,06 triliun). 

    Jumlah tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologi) Rp 157,83 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 60,27 miliar, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5,26 triliun.

    Sehingga subtotalnya Rp 223,36 triliun. 

    Sedangkan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di luar kawasan hutan (APL) yakni biaya kerugian lingkungan Rp 25,87 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 15,2 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 6,62 triliun.

    Sehingga subtotalnya Rp 47,70 triliun.

    Baca juga: Komentari Harvey Moeis Korupsi Rp 300 T Cuma Divonis 6,5 Tahun, Mahfud MD: Duh Gusti, Bagaimana Ini?

    Bila semua digabung kawasan hutan dan luar kawasan hutan, maka total kerugian akibat kerusakan lingkungan itu mencapai Rp 271,06 triliun

  • Intip Garasi Hakim Ketua Eko Aryanto yang Jatuhkan Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis

    Intip Garasi Hakim Ketua Eko Aryanto yang Jatuhkan Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis

    Jakarta

    Hakim Ketua Eko Aryanto sedang menjadi sorotan, sebab menjatuhkan hukuman 6,5 tahun yang dinilai terlalu ringan untuk Harvey Moeis. Harvey adalah terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang terbukti menyebabkan negara merugi Rp 300 triliun. Bicara soal otomotif, intip garasi Hakim Ketua Eko Aryanto.

    Mengutip laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eko Aryanto memiliki kekayaan senilai total Rp 2.820.981.000. Harta itu dia laporkan pada periode 29 Januari 2024/Periodik – 2023 dengan jabatan sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta.

    Dari total harta kekayaan tersebut, senilai Rp 1.350.000.000 berbentuk tanah dan bangunan, kemudian harta bergerak lainnya Rp 395.000.000, serta kas dan setara kas yang nilainya Rp 165.981.000.

    Selanjutnya untuk harta berupa alat transportasi dan mesin, nilainya adalah Rp 910.000.000. Terdiri dari:

    1. MOBIL, HONDA CR-V MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    2. MOBIL, HONDA CIVIC SEDAN Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    3. MOTOR, KAWASAKI NINJA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

    4. MOTOR, KAWASAKI KLX SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000

    5. MOBIL, TOYOTA INNOVA REBORN G 2.0 AT Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 240.000.000

    Diberitakan sebelumnya, alasan Hakim Ketua Eko Aryanto menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa adalah hakim punya perbedaan pendapat dengan jaksa. Hakim mengatakan tuntutan 12 tahun jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu berat untuk Harvey Moeis yang tidak memiliki ‘peran’ besar di kasus korupsi ini.

    “Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024), dikutip dari detikNews.

    Hakim mengatakan penambangan timah di Bangka Belitung tengah mengupayakan peningkatan produksi timah dan ekspor timah. Hakim bilang ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksinya, di mana salah satu smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey.

    Menurut hakim, Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah. Harvey juga tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham.

    Oleh karena itu, hakim menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini. Hakim menyatakan Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.

    (lua/din)

  • Ketika Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis…

    Ketika Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis…

    Ketika Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis…
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (
    Kejagung
    ) RI mengonfirmasi bahwa jaksa telah mengajukan banding terhadap vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada
    Harvey Moeis
    .
    Diketahui, Harvey Moeis adalah terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
    “Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
    Menurut Harli, saat ini jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyusun poin-poin dan dalil-dalil memori banding sembari menunggu salinan putusan.
    Dia juga menegaskan bahwa tuntutan jaksa sebelumnya terhadap Harvey Moeis, yakni 12 tahun penjara, sudah sesuai dengan alat bukti yang ada.
    “Itu juga bisa kami jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dalil-dalil yang kami sampaikan. Karena kita tahu bahwa dari sisi strachmat (lama tuntutan) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tetapi hanya diputus dengan 6,5 tahun,” ujarnya.
    Langkah Kejagung untuk naik banding juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
    Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta pada 30 Desember 2024, Presiden Prabowo menyentil mengenai vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi.
    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” kata Prabowo.
    Prabowo bahkan menyatakan keprihatinannya atas
    vonis Harvey Moeis
    yang dianggap terlalu ringan dibandingkan potensi kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.
    Oleh karena itu, Prabowo juga meminta agar Jaksa Agung memastikan adanya banding dalam kasus tersebut.
    “Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” ujar Prabowo.
    Presiden bahkan menyarankan agar Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara hingga 50 tahun.
    “Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” katanya.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.
    Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
    Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenakan denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
    Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan pertimbangan menyebutkan bahwa tuntutan jaksa dianggap terlalu berat dibandingkan dengan kesalahan terdakwa.
    “Tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” ujar Eko saat membacakan putusan.
    Hakim Eko menuturkan, Harvey Moeis terlibat dalam sengkarut bisnis timah ini berawal ketika PT Timah Tbk, perusahaan negara yang memegang izin usaha pertambangan (IUP) di Bangka Belitung sedang berusaha meningkatkan produksi timah.
    PT Timah Tbk saat itu juga sedang berupaya meningkatkan jumlah ekspor timah.
    Di sisi lain, terdapat perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksi timah mereka. Salah satunya adalah PT RBT yang kerap diwakili Harvey dalam rapat-rapat.
    Menanggapi pertimbangan hakim tersebut, Harli Siregar menyatakan bahwa tidak ada kekeliruan dalam tuntutan jaksa, namun keputusan hakim didasarkan pada subjektivitas mereka.
    “Kalau dari sisi substansi, enggak ada masalah. Hanya saja kan bahwa pertimbangannya menyatakan tuntutan itu terlalu tinggi. Jadi ada subjektivitas di situ,” kata Harli.
    Menurut Harli, tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum untuk Harvey Moeis sudah sesuai dengan alat bukti.
    “Kalau anda mengikuti bagaimana pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh majelis hakim dalam persidangan itu, sesungguhnya apa yang sudah diajukan oleh penuntut umum terkait dengan pemenuhan alat bukti Pasal 183-184, itu sudah sama linier,” ujar Harli
    Oleh karena itu, Harli menyebut, tidak terpenuhinya tuntutan jaksa yang ingin Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara adalah karena pertimbangan subjektivitas hakim.
    Secara substansi, Harli memastikan bahwa tidak ada hal yang keliru terhadap tuntutan yang diberikan jaksa kepada Harvey Moeis.
    “Hanya saja kan bahwa pertimbangannya menyatakan tuntutan itu terlalu tinggi. Jadi ada subjektivitas di situ. Kalau dari sisi substansi, enggak ada masalah,” imbuhnya.
    Untuk diketahui, kerugian negara dari dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis dan PT Refined Bangka Tin (RBT), dinilai mencapai Rp 300 triliun.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ancang-ancang Jaksa Usai Hakim Minta Balikin Aset Helena Lim

    Ancang-ancang Jaksa Usai Hakim Minta Balikin Aset Helena Lim

    Jakarta

    Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan aset terdakwa kasus korupsi timah Helena Lim yang sempat disita. Jaksa sedang mengambil ancang-ancang dan pikir-pikir atas vonis di kasus timah yang merugikan negara Rp 300 triliun itu.

    “Helena Lim itu kan baru diputus kemarin. Kita masih punya waktu tujuh hari menurut KUHAP, menurut hukum acara. Nah, jadi jangan dikira bahwa tujuh hari itu kami tidak mendalami. Itulah fungsinya KUHAP, memberi waktu kepada para pihak untuk pikir-pikir. Sesungguhnya pikir-pikir itu bukan karena kebimbangan, bukan. Tapi kita menganalisa, menganalisis,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

    Harli mengatakan jaksa penuntut umum telah memiliki catatan persidangan. Menurut dia, jaksa akan menganalisis pertimbangan hakim sebelum menentukan sikap banding atau tidak atas putusan itu.

    “Misalnya kita tuntut 8 tahun, putus 5 tahun. Kemudian ada pengembalian aset yang sudah disita pada tempat yang bersangkutan. Nah, jaksa itu akan melakukan penelitian, pengecekan lebih awal. Kita punya dokumen terkait itu, maka disita,” terang Harli.

    “Lalu kenapa pengadilan harus mengembalikan ke yang bersangkutan? Apa pertimbangannya? Dalam waktu 7 hari inilah, jaksa itu berpikir-pikir menggunakan hal itu. Tetapi juga kita sekaligus menganalisis. Nanti bagaimana sikap lanjutannya, kita lihat. Itu yang sedang dikaji oleh penuntut,” imbuhnya.

    Vonis Helena Lim

    Helena Lim saat persidangan (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

    Pengusaha money changer yang juga dikenal sebagai crazy rich, Helena Lim, divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Helena terbukti bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Menyatakan Terdakwa Helena tersebut di atas telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

    Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

    “Menghukum Terdakwa Helena untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

    Hakim mengatakan harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan.

    “Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar hakim.

    Majelis hakim hanya membebankan uang pengganti kepada Helena Lim sebesar Rp 900 juta. Hakim menyatakan duit Rp 420 miliar hasil penukaran valas dari smelter swasta pada money changer milik Helena sudah seluruhnya diterima terdakwa lain, Harvey Moeis.

    “Menimbang bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum terkait dengan pembebanan uang pengganti secara proporsional terhadap Terdakwa Helena atas dana pengamanan yang seolah-olah dana CSR senilai USD 30 juta atau setara dengan Rp 420 miliar dalam kurs Rp 14 ribu. Di mana dalam fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa saksi Harvey Moeis dalam kesaksiannya menyatakan bahwa benar ia telah menerima seluruh uang dari Terdakwa Helena,” kata hakim.

    Money changer milik Helena yang digunakan untuk menukarkan duit dari sejumlah smelter swasta dalam kasus ini bernama PT Quantum Skyline Exchange. Hakim menyatakan Helena menikmati keuntungan dari hasil penukaran valas tersebut, bukan duit pengamanan seolah-olah dana corporate social responsibility (CSR).

    “Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter tersebut yang ditransfer ke rekening PT Quantum semuanya sudah diterima oleh saksi Harvey Moeis sehingga majelis hakim berpendapat bahwa Helena tidak menikmati uang pengamanan atau seolah-olah dana CSR tersebut namun hanya menikmati keuntungan dari kurs atas penukaran valuta asing dari uang pengamanan tersebut dengan perhitungan Rp 30 kali USD 30 juta yang seluruhnya berjumlah Rp 900 juta yang telah dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa,” ujar hakim.

    Hakim menyatakan keuntungan yang diperoleh Helena dari penukaran valas para smelter swasta sebesar Rp 900 juta. Hakim membebankan uang pengganti kepada Helena sesuai jumlah yang diterima, yakni Rp 900 juta dari keuntungan penukaran valas tersebut.

    “Oleh karena itu, terhadap Terdakwa Helena harus dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta selambat-lambatnya dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka terdakwa dipidana sebagaimana amar putusan sebagaimana disebutkan di bawah ini,” ujar hakim.

    Hakim Perintahkan Jaksi Kembalikan Aset Helena Lim

    Penampakan tumpukan uang yang disita dari Helena Lim. (Foto: Dok. istimewa)

    Hakim juga memerintahkan agar aset Helena Lim yang disita dalam kasus korupsi timah dikembalikan ke Helena. Ada rumah hingga jam mewah yang diperintahkan hakim untuk dikembalikan.

    “Barang bukti berupa tanah dan bangunan sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 11.2 dan 11.4 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti berupa jam tangan sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 10 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti emas/logam mulia sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 7.1 sampai dengan 7.45 dikembalikan kepada terdakwa Helena,” ucap hakim.

    Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa ruko, mobil, berbagai tas mewah hingga uang yang disita agar dikembalikan kepada Helena.

    Sebagai informasi, Kejagung sempat menyita sejumlah aset saat proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Helena. Penyitaan itu dilakukan karena aset itu diduga terkait dengan kasus.

    “Tersangka yang diserahkan pertama tersangka HM dan HL selaku manajer PT QSE. Penyidik pada kesempatan ini selain menyerahkan kedua tersangka, juga menyerahkan beberapa barang bukti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (22/7).

    Barang bukti yang disita jaksa dari tersangka Helena Lim mulai 6 unit bidang tanah di Jakarta dan Kabupaten Tangerang hingga duit Rp 10 M. Berikut daftarnya:

    6 bidang tanah dan bangunan dengan rincian:
    – Sejumlah 4 bidang di Jakarta Utara
    – Sejumlah 2 bidang di Kabupaten Tangerang

    3 unit kendaraan dengan rincian:
    – Sejumlah 1 unit Innova
    – Sejumlah 1 unit Lexus
    – Sejumlah 1 unit Alphard

    37 item tas branded

    45 buah perhiasan

    Mata uang asing berupa dolar Singapura (SGD) sejumlah 2.000.000 dalam pecahan SGD 1.000

    Uang tunai Rp 10.000.000.000

    Uang tunai Rp 1.485.000.000

    2 unit jam tangan merek Richard Mille.

    Halaman 2 dari 3

    (lir/fas)

  • Sektor Industri Berpeluang Cuan pada 2025

    Sektor Industri Berpeluang Cuan pada 2025

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah industri diproyeksi cuan pada 2025 seperti kimia dan farmasi, kecantikan, serta industri logam dasar.

    Pengamat memperkirakan industri tersebut masih kebanjiran permintaan baik dari domestik maupun luar negeri.

    Berikut industri berpeluang cuan pada 2025:

    1. Industri Kimia

    Senior Business Consultant & Pengamat Bisnis DK Consulting Djoko Kurniawan mengatakan industri kimia makin berkembang karena adanya tuntutan inovasi produk yang memerlukan bahan kimia.

    Apalagi, produk berbahan kimia digunakan dalam kehidupan sehari-hari sejak bangun pagi bahkan sampai tidur lagi. Produk itu antara lain; pasta gigi, sabun mandi, deterjen pakaian, cairan pel lantai, dan lainnya.

    “Industri ini akan berkembang terus seiring dengan perkembangan bahan kimia untuk rumah tangga maupun kategori produk lain,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (2712).

    Selain itu, industri kimia juga berpotensi cemerlang sejalan dengan program swasembada pangan yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

    “Program swasembada pangan akan banyak memerlukan pupuk dan pestisida. Hal ini yang menyebabkan industri kimia akan makin bertumbuh di 2025,” imbuhnya.

    2. Industri Farmasi

    Djoko mengatakan industri farmasi masih berpeluang cuan lantaran kebutuhan masyarakat terhadap obat baik modern maupun traditional masih tinggi. Hal itu tak terlepas karena masyarakat makin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan.

    “Bahkan saat pandemi, industri farmasi yang paling berkembang karena semua orang butuh obat. Masyarakat sekarang juga tidak mau ambil risiko, ketika sakit langsung membeli obat agar sakitnya tidak menjadi makin parah,” katanya.

    3. Industi Tekstil

    Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF Andry Satrio Nugroho mengatakan industri tekstil juga berpeluang cuan dengan adanya perang dagang Amerika Serikat (AS) – China.

    Pasalnya perang dagang antara kedua negara itu telah menyebabkan ketidakpastian pasar serta iklim investasi. Sehingga investor akan mencari negara lain yang mampu memberikan iklim investasi dan perekonomian yang lebih stabil.

    Peluang ini lah yang bisa diambil Indonesia.

    “Kalau misalnya Indonesia bisa mengambil momentum, kemungkinan besar investasi dari China aka datang terutama di sektor yang kita kuat di pasar AS seperti tekstil dan pakaian jadi,” katanya.

    Andry mengatakan investasi asing yang masuk ke industri tekstil Tanah Air akan menggantikan para pengusaha domestik yang bertumbangan beberapa waktu terakhir.

    4. Industri Logam Dasar

    Andry mengatakan industri logam dasar juga berpeluang cuan seiring dengan program hilirisasi yang dicanangkan pemerintah. Hal itu katanya sudah terlihat dari pertumbuhan industri logam dasar sebesar dua digit dalam beberapa tahun terakhir.

    Namun, Andry menyarankan agar hilirisasi tidak hanya dilakukan di tahap awal. Misalnya hilirisasi nikel yang saat ini masih di tahap pemurnian atau smelter.

    “Kita harap ke depannya bisa dilanjutkan menjadi stainless steel dan battery pack,” kata Andry.

    (agt/agt)

  • Dia Bantu Korupsi Timah Rp 300 T

    Dia Bantu Korupsi Timah Rp 300 T

    Jakarta

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa terhadap vonis hakim yang memerintahkan jaksa untuk mengembalikan aset pengusaha money changer Helena Lim yang sempat disita. MAKI mengatakan Helena Lim terbukti turut serta dalam korupsi komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

    “Saya kecewa terhadap putusan hakim itu yang mengembalikan harta-hartanya Helena Lim. Maka dari itu saya minta jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung untuk melakukan banding dan tetap meminta itu dirampas uang, harta, apapun yang disita dari Helena Lim, karena ini untuk menutup kerugian dari korupsi kasus timah,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).

    Hakim dalam putusannya mengatakan bahwa Helena Lim hanya diwajibkan membayar uang pengganti Rp 900 juta karena uang Rp 420 miliar hasil penukaran valuta asing mengalir ke Harvey Moeis. Boyamin kemudian mengungkit uang pengganti Harvey Moeis hanya Rp 420 miliar.

    “Agak membingungkan sebenarnya uang pengganti maupun berkaitan dengan kerugian. Dulu Harvey Moeis didakwa merugikan keuangan negara yang terkait dirinya adalah Rp 420 miliar, sementara dalam putusan kemarin uang pengganti Harvey Moeis Rp 210 miliar, jadi hanya separohnya dari Rp 420 miliar,” kata Boyamin.

    “Nah sisi lain Helena Lim tidak dituntut uang pengganti alasannya uangnya diambil oleh Harvey Moeis semuanya, Helena Lim hanya dapat Rp 900 juta dari keuntungan valuta asing aja penukaran. Lah yang Rp 210 miliar itu ke mana? Apakah itu kemudian dibagi-bagi ke yang lain habis dan Helena Lim tidak menikmati? Jadi ini rangkaian-rangkaian yang menurut saya masih bisa diperdebatkan. Maka dari itu saya masih menginginkan sebenarnya,” imbuhnya.

    Boyamin mengatakan Helena Lim telah divonis turut melakukan korupsi dan pencucian uang terkait kasus timah. Sehingga, menurutnya, aset Helena Lim layak disita untuk negara.

    Boyamin meminta hukum yang berkeadilan. Sebab, tambahnya, Helena Lim terbukti turut serta dalam korupsi timah.

    “Karena apapun Helena Lim turut serta membantu proses dugaan korupsi kasus timah, di mana itu merugikan keuangan negara sampai level Rp 300 triliun itu menyangkut lingkungan. Atau minimal Rp 27 triliun yang menyangkut kerugian keuangan negara, nah dari mana itu kemudian akan diperoleh penggantinya? Ya dari harta-hartanya yang diduga melakukan korupsi, karena itu dikenakan pencucian uang,” jelas dia.

    “Jadi hartanya bisa aja dirampas sebenarnya, nah dengan dirampas hartanya itu bisa menutupi kerugian negara Rp 27 triliun yang real ya, yang mark up smelter maupun membeli barang dari membeli barang milik sendiri dari lahannya PT Timah. Karena saya yakin nggak akan sampai Rp 2 triliun bisa ditutup oleh para pelaku-pelaku korupsi ini, bahkan yang terdakwa lain tidak dikenakan uang pengganti alasannya tidak menerima aliran uang,” jelas dia.

    Selain itu, MAKI mendesak agar kasus timah ini terus dikembangkan. Dia juga berharap adanya penetapan tersangka terhadap pengusaha inisial Robert Bonosusatya (RBS). Kejagung sendiri sudah memeriksa RBS terkait kasus ini.

    “Saya selalu menuntut RBS itu dijadikan tersangka karena dialah diduga yang menerima paling banyak dan akan dituntut uang pengganti paling banyak nantinya. Jadi melakukan proses berkeadilan, satu melakukan banding terhadap semuanya termasuk Helena Lim, dan kedua segera menyatakan tersangka terhadap RBS yang sudah saya praperadilankan sekali,” pungkasnya.

    Vonis Helena Lim

    Pengusaha money changer yang juga dikenal sebagai crazy rich, Helena Lim, divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Helena terbukti bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Menyatakan Terdakwa Helena tersebut di atas telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12).

    Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

    “Menghukum Terdakwa Helena untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

    (lir/jbr)

  • Tiga peneliti FEB UB teliti hilirisasi

    Tiga peneliti FEB UB teliti hilirisasi

    Foto: A Haris Sugiharto/Radio Elshinta

    Tiga peneliti FEB UB teliti hilirisasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 31 Desember 2024 – 14:18 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Prabowo-Gibran diharapkan dapat memperkuat kemitraan dengan pemerintah daerah dengan tujuan agar masyarakat dapat mengoptimalkan berjalanan hilirisasi industri.

    “Rekomendasi ini sangat penting apalagi dengan sejalan dengan masuknya program hilirisasi sebagai skala prioritas,” ungkap Abdul Ghofar,SE.,MSI.,MAcc.,DBA ., AK .,CA yang juga dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur.
    Tentu saja rekomendasi yang dihasilkannya tersebut berdasarkan penelitian yang dilakukan pihaknya.

    “Ada 3 peneliti saya , Muhammad Irfan Islami ,SE ., M.S.E dan Dr.Hendi Subandi ,Se.,MA.Ak.,CA ., IIAP, kami melakukan penelitian tiga sampai empat bulan, ada 15 mahasiswa FEB dan penelitian dilakukan di tiga lokasi berbeda meliputi Batam yaitu Rempang ; Gresik dan Mempawah Kalimantan,” ujarnya, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, A Haris Sugiharto.

    Tentu saja dengan penelitian di tiga lokasi berbeda tersebut ditemui banyak aspek meski hasil penelitian menunjukkan 60 persen hasil penelitian di Gresik sedangkan untuk Rempang dan Mempawah belum bisa diketahui hasilnya.

    “Dari tiga wilayah punya karakteristik yang berbeda seperti Mempawah misalnya merupakan daerah pertanian, sedangkan Gresik cenderung ke perikanan tentu saja peran pemerintah daerah untuk berpihak pada rakyat sangat penting seperti Mempawah perusahan smelter bisa menjembatani kebutuhan seperti beras tentu saja dengan standarisasi dari perusahaan dan dengan kolaborasi antara pemerintah, rakyat dan kalangan industri,” jelasnya.

    Dan kami memberikan rekomendasi baik pada pemerintah dan smelter sesuai dengan karakteristik daerah utamanya UMKM yang ada.

    “Saat ini yang ada adalah kebanyakan hilirisasi dipegang pusat dan pemerintah daerah tidak bisa masuk karena pola kemitraan dimana beberapa daerah tidak membuat aturan daerah dan kebanyakan yang di lihat hanya dari faktor ekonomi padahal semua aspek harus dilihat,” tandasnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Eks Dirjen ESDM Didakwa Terlibat Korupsi Timah

    Eks Dirjen ESDM Didakwa Terlibat Korupsi Timah

    JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2015-2022 Bambang Gatot Ariyono didakwa terlibat dan menerima uang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022.

    “Akibat perbuatannya yang melawan hukum, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Teuku Rahmatsyah dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dilansir ANTARA, Senin, 30 Desember.

    JPU menjelaskan Bambang diduga secara melawan hukum menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2019 PT Timah, padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi.

    Kekurangan dimaksud, yaitu aspek studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dan studi kelayakan untuk memfasilitasi PT Timah dalam mengakomodir pembelian bijih timah ilegal dari hasil penambangan ilegal di wilayah cadangan marginal wilayah IUP PT Timah.

    Bambang juga didakwa telah memfasilitasi PT Timah dalam kegiatan kerja sama pengolahan, pemurnian, dan penglogaman dengan smelter swasta yang melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    Selain itu, Bambang diduga tetap menerbitkan persetujuan project area PT Timah walaupun kegiatan kerja sama sewa alat processing (pengolahan) PT Timah dengan smelter swasta, di antaranya PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa sudah dilaksanakan terlebih dahulu sebelum persetujuan penetapan project area.

    Bahkan, lanjut JPU, kerja sama tersebut tidak termuat dalam studi kelayakan dan RKAB tahun 2019 PT Timah, sehingga PT Timah dan smelter swasta tersebut dapat dengan leluasa melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    JPU menjelaskan, Bambang juga didakwa secara melawan hukum menerima sejumlah uang dan fasilitas untuk menyetujui Revisi RKAB tahun 2019 PT Timah berupa uang sebesar Rp60 juta serta sponsor kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah.

    Sponsor yang diterima Bambang berupa hadiah atau doorprize tiga buah Iphone 6 seharga Rp12 juta dan tiga buah jam merek Garmin seharga Rp21 juta.

    Dalam persidangan yang sama, terdapat Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk 2017-2020 Alwin Albar serta mantan Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung Supianto yang didakwakan melakukan korupsi bersama-sama dengan Bambang dalam kasus tersebut.

    Alwin antara lain diduga tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Direksi PT Timah dalam menjalankan pengurusan PT Timah untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait adanya kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    Sementara Supianto antara lain didakwa secara melawan hukum menyetujui RKAB tahun 2020 yang isinya tidak benar terhadap dua smelter swasta, yaitu PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya dan PT Menara Cipta Mulia (afiliasi CV Venus Inti Perkasa).

    RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB itu juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

  • Ekonomi Indonesia Selama 2024 dan Dampaknya bagi Masyarakat pada 2025

    Ekonomi Indonesia Selama 2024 dan Dampaknya bagi Masyarakat pada 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Tahun 2024 menjadi salah satu tahun yang penuh dinamika di sektor ekonomi Indonesia. Berbagai kebijakan yang diterapkan pada tahun ini tak hanya membawa dampak signifikan pada perekonomian nasional dan kondisi masyarakat saat ini, tetapi juga secara jangka panjang termasuk untuk 2025 mendatang.

    Ekonom sekaligus pakar kebijakan publik  Achmad Nur Hidayat merangkum sejumlah sejumlah kebijakan ekonomi yang menjadi sorotan masyarakat, pelaku usaha, dan dunia internasional sepanjang tahun 2024 ini.

    Januari: Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP)
    Pemerintah membuka 2024 dengan pengesahan UU HPP. Langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem perpajakan, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat daya saing investasi.

    “Namun, dampaknya pada kelas menengah mulai terasa pada 2025, dengan beban pajak yang lebih terstruktur tetapi tidak secara langsung meningkatkan daya beli,” ungkap Achmad, dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).

    Februari: Pengetatan Subsidi BBM
    Pemerintah mulai mengusulkan perubahan mekanisme subsidi bahan bakar minyak (BBM). Subsidi yang sebelumnya berlaku luas akan diubah berbasis nomor induk kependudukan (NIK).

    “Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi lebih tepat sasaran, tetapi pada 2025, beban biaya transportasi bagi kelas menengah yang tidak memenuhi kriteria subsidi diprediksi meningkat,” ujar Achmad.

    Maret: Perpanjangan Kontrak Freeport
    Pada Maret, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia. Kontrak baru ini mencakup kewajiban membangun smelter dan peningkatan royalti yang harus dibayarkan kepada negara.

    “Perpanjangan kontrak ini dipandang strategis untuk menjaga stabilitas investasi asing di sektor pertambangan, meskipun mendapat kritik dari pihak-pihak yang menganggap pengelolaan sumber daya alam masih kurang optimal,” kata Achmad dalam pemaparan ekonomi Indonesia 2024.

    April: Kebijakan Ekspor Pasir Laut
    Pemerintah mencabut larangan ekspor pasir laut yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan devisa negara, tetapi juga memicu kekhawatiran terkait dampak lingkungan.

    “Kebijakan ini mendapat sorotan luas dari kalangan pemerhati lingkungan dan masyarakat pesisir yang merasa kebijakan tersebut dapat merusak ekosistem laut,” tutur Achmad.

    Mei: Pajak Barang Mewah dan Tarif PPN
    Pemerintah meningkatkan tarif pajak barang mewah sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan fiskal dan meningkatkan penerimaan negara.

    Selain itu, isu kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai mencuat.

    “Dampak langsung dari kenaikan PPN di akhir 2024 akan dirasakan masyarakat kelas menengah di 2025, dengan harga kebutuhan pokok dan barang konsumsi yang semakin mahal,” jelas Achmad.

    Juni: Fokus pada Investasi
    Achmad menilai, Juni menjadi momentum penting dengan kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan untuk menarik lebih banyak investasi asing.

    Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.

    Juli: Starlink dan Program Food Estate
    Starlink, perusahaan satelit milik Elon Musk, resmi berinvestasi di Indonesia dengan nilai mencapai Rp 30 miliar. Investasi ini bertujuan menyediakan akses internet berkecepatan tinggi di wilayah terpencil Indonesia, sebuah langkah strategis dalam mendorong digitalisasi nasional.

    “Pada bulan yang sama, pemerintah meluncurkan program Food Estate di Papua dengan target membuka 2 juta hektare sawah dalam lima tahun. Program ini diproyeksikan mendukung swasembada pangan nasional,” paparnya.

    Agustus: Program Tapera
    Pemerintah mulai mengimplementasikan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program ini mewajibkan kelas menengah menyisihkan sebagian pendapatan mereka untuk dana perumahan.

    Menurut Achmad, kebijakan ini akan berpengaruh pada ekonomi masyarakat pada 2025, karena menjadi tambahan beban finansial di tengah tekanan ekonomi lainnya.

    September: Subsidi KRL dan Pengetatan BBM
    September menandai perubahan skema subsidi KRL yang berbasis nomor KTP. Kebijakan ini diambil untuk memastikan subsidi lebih tepat sasaran.

    Selain itu, pembatasan penyaluran Pertalite mulai diberlakukan, di mana pembelian BBM subsidi hanya diperbolehkan bagi pengguna tertentu yang terdaftar.

    Oktober: Mobil Maung dan Pailit Sritex
    Pada Oktober, pemerintah mulai menggunakan mobil Maung buatan PT Pindad sebagai kendaraan dinas pejabat. Langkah ini dimaksudkan untuk mendukung industri dalam negeri.

    Namun, di sisi lain, kabar buruk datang dari sektor tekstil. Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar Indonesia, dinyatakan pailit, yang berpotensi menyebabkan PHK massal bagi ribuan pekerja.

    November: Penetapan Upah, PPN 12%, dan Makan Bergizi Gratis 
    Achmad menilai, November menjadi bulan penuh kebijakan penting. Pemerintah menetapkan sistem pengupahan baru yang berbasis kebutuhan hidup layak untuk memberikan perlindungan lebih baik kepada buruh.

    Selain itu, isu ekonomi Indonesia pada 2024 yang paling menonjol, yakni penetapan tarif PPN yang dinaikkan menjadi 12%. Hal ini langsung memengaruhi daya beli masyarakat kelas menengah pada 2025 dengan lonjakan harga kebutuhan pokok.

    Pemerintah juga meluncurkan program makan bersama gratis (MBG) untuk siswa sekolah dasar dengan alokasi Rp 10.000 per anak, yang dampaknya lebih terasa di kalangan bawah dibanding kelas menengah.

    Desember: Anggaran 2025 dan Transisi Pemerintahan
    Pada Desember, anggaran 2025 sebesar Rp 3.621,3 triliun disahkan dengan defisit 2,53% dari PDB. Anggaran ini memprioritaskan belanja infrastruktur, pendidikan, dan transisi pemerintahan. Langkah ini menjadi penutup tahun yang penuh dinamika di sektor ekonomi.

    “Tahun 2025 akan menjadi ujian sejauh mana pemerintah mampu mengatasi dampak kebijakan ini dan menjaga stabilitas ekonomi nasional,” tutup Achmad yang memaparkan ekonomi Indonesia selama 2024.