Produk: smelter

  • Perkuat Perdagangan Nikel, Bappebti Rencana Bentuk Harga Acu

    Perkuat Perdagangan Nikel, Bappebti Rencana Bentuk Harga Acu

    Jakarta, 31 Januari 2025 – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berencana membentuk harga acuan nikel untuk mengoptimalkan perdagangan nikel melalui Bursa Berjangka di Indonesia.

    Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya mengatakan, sebagai produsen sekaligus pemilik Cadangan Nikel terbesar di dunia, Indonesia harus mengoptimalkan perdagangan nikel untuk meningkatkan pendapatan negara.

    “Saat ini, harga nikel masih mengacu pada bursa luar negeri sehingga diperlukan harga referensi sendiri. Salah satu instrumen untuk mewujudkannya adalah melalui Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK),” kataTirta dikutip dari keterangan resmi, Jumat (14/2). 

    Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong hilirisasi, penguatan pasar dalam negeri, peningkatan pasar ekspor, serta menumbuhkan lebih banyak pelaku usaha.

    Semula, nikel banyak digunakan sebagai bahan baku baja tahan karat. Namun, seiring perkembangan teknologi, penggunaannya semakin luas, terutama dalam industri baterai kendaraan listrik. Pun dari sisi harga, nikel tergolong komoditas dengan tingkat fluktuasi tinggi.

    Berdasarkan data United States Geological Survey, produksi nikel Indonesia mencapai 1,8 juta ton dari total 3,6 juta ton produksi nikel dunia pada 2023. Adapun komoditas ini tersebar di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara, memposisikan Indonesia sebagai produsen  terbesar di dunia.

    Data Kementerian Perdagangan juga menunjukkan, Indonesia merupakan eksportir nikel terbesar di dunia. Sementara itu, negara tujuan utama ekspor nikel Indonesia adalah Tiongkok, Jepang, Norwegia, Belanda, dan Korea Selatan. 

    Dosen Fakultas Pertambangan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Tenaga Ahli Bappebti Veriyadi menyampaikan, Indonesia saat ini berkontribusi sebesar 55 persen dari produksi nikel primer dunia. 

    Kendati demikian, apabila Indonesia ingin menjadi salah satu pemain di bursa berjangka. Maka perlu harga yang ditetapkan harus transparan, dapat diamati (observable price), dan mencerminkan kondisi fisik komoditas. Proses penetapan harga ini melibatkan berbagai pihak, seperti pembeli, penjual, pedagang (trader), dan lembaga keuangan. 

    Tantangan yang dihadapi adalah kemungkinan adanya harga premium, mengingat nikel sebagai komoditas yang terkonsentrasi secara geografis sering terpengaruh isu-isu geopolitik.

    Untuk ddiketahui saat ini, Indonesia memiliki 395 izin usaha penambangan (IUP) nikel dengan pabrik olahan nikel untuk pirometalurgi sebanyak 49 perusahaan dan hidrometalurgi sejumlah enam perusahaan. Adapun perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi pembangunan pabrik peleburan (smelter) nikel berjumlah 40 perusahaan.

  • Belum Dapat Izin Ekspor Konsentrat, Freeport Turunkan Produksi Jadi 60%

    Belum Dapat Izin Ekspor Konsentrat, Freeport Turunkan Produksi Jadi 60%

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan PT Freeport Indonesia (PTFI) menurunkan produksi sebesar 40% imbas izin ekspor konsentrat tembaga yang belum diperpanjang.

    Adapun, izin ekspor konsentrat tembaga Freeport telah berakhir pada 31 Desember 2024 lalu. Terhentinya ekspor ini membuat stok konsentrat tembaga menumpuk di gudang penyimpanan Amamapare, Mimika, Papua.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan imbas hal tersebut, PTFI telah menurunkan produksi.

    “Sudah-sudah [menurunkan produksi menjadi] 60%,” kata Tri di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (14/2/2025).

    Di satu sisi, Kementerian ESDM memberi sinyal untuk memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PTFI.

    Tri mengatakan pihaknya saat ini memang masih belum memberikan rekomendasi izin ekspor untuk PTFI. Namun, dia akan mendukung diberikannya izin ekspor tembaga PTFI.

    ““Mendukung [izin ekspor diperpanjang]. Mendukung tapi syarat dan ketentuan berlaku lah,” katanya.

    Dukungan dari Kementerian ESDM juga seiring dengan Kementerian Perdagangan yang sebelumnya telah mendukung atas pemberian izin ekspor tembaga PTFI.

    Sebelumnya, konsentrat tembaga produksi PTFI menumpuk di gudang penyimpanan Amamapare, Mimika, Papua. Hal ini tak lepas dari kegiatan operasi smelter baru Freeport di Gresik, Jawa Timur yang terganggu imbas kebakaran pada Oktober 2024 lalu.

    VP Corporate Communications Freeport Katri Krisnati mengatakan butut kejadian itu konstrtat tembaga tak bisa diolah di dalam negeri untuk sementara waktu.

    “Kami tengah berdiskusi dengan pemerintah untuk melakukan penjualan konsentrat yang semestinya dimurnikan di smelter PTFI ke luar negeri sampai smelter PTFI beroperasi penuh 100%,” ujar Katri kepada Bisnis, Jumat (3/1/2025).

    Hal ini terus diupayakan untuk mempertahankan tingkat operasi produksi penambangan atau pengolahan serta kontribusi keuangan PTFI kepada negara.  

    Berdasarkan rencana perbaikan fasilitas yang terdampak, diperkirakan ramp-up operasi smelter Freeport dapat dimulai pada akhir semester I/2025.

    “Hal ini tentunya akan berdampak pada kapasitas penyimpanan konsentrat kami, baik di pelabuhan Amamapare maupun di smelter PTFI yang akan penuh dalam beberapa waktu ke depan,” ujarnya.

  • ESDM Tegaskan Kebakaran Smelter Freeport Tak Ada Unsur Kesengajaan!

    ESDM Tegaskan Kebakaran Smelter Freeport Tak Ada Unsur Kesengajaan!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kebakaran fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Gresik, Jawa Timur beberapa waktu lalu tidak ada unsur kesengajaan.

    Hal ini diketahui berdasarkan hasil investigasi yang sudah dikerjakan. “Hasilnya kahar. Nggak unsur kesengajaan. Kalau misalnya sengaja, asuransi dia nggak cair. Itu kan diasuransikan ya,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Dengan tuntasnya hasil investigasi itu, pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan relaksasi ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia yang sudah berakhir sejak 31 Desember 2024 lalu.

    Namun, sampai saat ini Kementerian ESDM belum memberikan rekomendasi ekspor tersebut. Yang jelas, Tri bilang akan mendukung izin ekspor konsentrat tembaga PTFI. “Mendukung. Mendukung tapi syarat dan ketentuan berlaku lah,” tegas Tri.

    Kendati belum mendapatkan ekspor, stok pile konsentrat tembaga milik Freeport kata Tri dalam keadaan menumpuk. Makanya, kegiatan produksi dipertambangan Freeport diturunkan hingga 40%. “Kalau misalnya underground, dia kan kemarin sempat maintenance sampai produksinya turun 40%,” imbuh dia.

    Di lain sisi, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa keputusan mengenai relaksasi ekspor harus mempertimbangkan beberapa faktor utama. Salah satunya yakni apakah kondisi yang terjadi dapat dikategorikan sebagai force majeure atau kondisi kahar.

    “Kita melihat yang pertama ini ada kondisi kahar nggak? Itu kan kondisi kahar itu harus ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Misalnya ini kecelakaan itu apakah ini dari pihak kepolisian itu menetapkan bahwa ini tidak ada kesengajaan atau ini dampak-dampak yang lain, motif-motif lain terhadap ini terhentinya kegiatan,” kata Yuliot ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (14/2/2025).

    Sementara itu, dari sisi operasional, pemerintah juga mengevaluasi agar penghentian ekspor konsentrat tidak berdampak pada kegiatan pertambangan PTFI. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara dan daerah.

    “Jadi Kementerian perekonomian sudah mengkoordinasikan, menugaskan Kementerian ESDM sama Kementerian Perdagangan untuk bagaimana melihat kondisi ini untuk dalam rangka dimungkinkan adanya pemberian proses ekspor dari konsentrat yang sudah disiapkan oleh PT Freeport Indonesia,” kata Yuliot.

    (pgr/pgr)

  • ESDM Sebut Freeport Pangkas Produksi Konsentrat 40% Imbas Gudang Membludak

    ESDM Sebut Freeport Pangkas Produksi Konsentrat 40% Imbas Gudang Membludak

    Jakarta

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menyampaikan PT Freeport Indonesia (PTFI) menurunkan kapasitas produksi konsentrat tembaga hingga 40% dari total kapasitas produksi yang ada.

    Tri menyampaikan penurunan produksi lantaran stockpile atau tempat penyimpanan konsentrat tembaga PTFI sudah penuh lantaran tidak bisa ekspor konsentrat tembaga.

    “Udah full. Kalau misalnya stockpile-nya (tempat penyimpanan) sudah penuh kan otomatis produksinya akan turun,” katanya di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Tri menambahkan, penurunan kapasitas produksi konsentrat tembaga juga karena perbaikan tambang bawah tanah PTFI beberapa waktu lalu, sehingga kapasitas produksi saat ini hanya 60% dari total kapasitas. Saat ini, perbaikan tambang bawah tanah PTFI sudah selesai.

    “Kalau misalnya underground, dia kan kemarin sempat maintenance sampai produksinya turun 40%,” katanya.

    Sementara itu, Tri Winarno menyampaikan, investigasi terhadap kebakaran yang melanda smelter PTFI di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE, Jawa Timur beberapa waktu lalu sudah rampung dan dinyatakan kebakaran tersebut tidak ada unsur kesengajaan.

    “Nggak ada unsur kesengajaan. kalau ada kesengajaan asuransi dia nggak cair. itu kan diasuransikan,” katanya.

    Dengan adanya hasil investigasi tersebut yang menyatakan kondisi kahar, Triwarno mengungkapkan pemerintah saat ini belum memberikan izin ekspor lantaran masih harus memenuhi syarat dan ketentuan.

    Akan tetapi ia tidak menjelaskan syarat dan ketentuannya. Di satu sisi, Tri Winarno mengatakan Kementerian ESDM mendukung ekspor konsentrat tembaga PTFI.

    “ESDM mendukung, tapi syarat dan ketentuan berlaku,” katanya.

    Di tempat yang sama, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menambahkan, pemerintah juga masih mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lapangan, termasuk potensi hambatan produksi oleh PTFI yang dapat berdampak ke penerimaan negara dan daerah.

    “Jadi untuk Kemenko Perekonomian sudah mengkoordinasikan, menugaskan Kementerian ESDM sama Kementerian Perdagangan untuk bagaimana melihat kondisi ini, untuk dalam rangka dimungkinkan adanya pemberian proses ekspor dari konsentrat yang sudah disiapkan oleh PT Freeport,” katanya.

    Yuliot menepis kabar PFTI yang akan mengekspor konsentrat tembaga akhir bulan ini, karena perlu rapat kordinasi dan rapat terbatas terlebih dahulu dari berbagai kementerian.

    “Nggak, itu belum ada keputusan. Paling tidak itu ada rakor dan juga ada ratas untuk memutuskan kapan dibolehkan,” katanya.

    (ara/ara)

  • Divonis Lebih Berat, Pakar Sebut Vonis Banding Harvey Moeis dan Helena Lim Tak Proporsional

    Divonis Lebih Berat, Pakar Sebut Vonis Banding Harvey Moeis dan Helena Lim Tak Proporsional

    PIKIRAN RAKYAT – Harvey Moeis divonis banding lebih berat dengan pidana penjara 20 tahun dan Helena Lim 10 tahun dalam kasus korupsi timah.

    Guru Besar Bidang Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menilai vonis banding Harvey Moeis dan Helena Lim tak proporsional.

    Menurutnya, Harvey Moeis bukan penyelenggara negara atau direksi PT Timah Tbk., sedangkan Helena Lim hanya berperan sebagai pengusaha layanan penukaran uang.

    “Helena dan Harvey sama sekali tidak memiliki mens rea (niat jahat) untuk menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun,” ucap Romli di Jakarta pada Jumat, 14 Februari 2025.

    Peran Harvey Moeis dalam Korupsi Timah

    Menurutnya, kerugian itu hanya berdasarkan perkiraan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertentangan Undang-Undang (UU) Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara serta UU Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara.

    Penilaian terhadap Harvey Moeis sebagai aktor intelektual dalam kasus itu juga keliru karena hanya terlibat dalam kontrak sewa smelter dan kontrak kerja dengan penduduk sekitar tambang, yang notabene bukan penambang liar, tapi warisan turun-temurun.

    “Harvey dijerat pasal penyertaan, padahal ia tidak memiliki peran sebagai aktor intelektual,” ujar Romli.

    Dakwaan pemufakatan jahat Harvey Moeis dengan terdakwa lain juga tak terbukti selama persidangan, sehingga dakwaan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi timah, secara normatif berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999, bukanlah tindak pidana korupsi.

    Ia mengungkapkan, pelanggaran UU Pertambangan tak secara tegas diatur sebagai tindak pidana korupsi.

    Bukan Pidana Korupsi

    Pakar Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yoni Agus Setyono berpendapat kasus ini seharusnya diselesaikan lewat jalur perdata, bukan pidana korupsi.

    Jika tujuannya mengembalikan kerugian negara atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, jalur perdata lebih memungkinkan.

    Terlebih lagi, menurutnya jika nilai kerugian negara masih belum jelas dan masih diperdebatkan.

    “Kalau kerugiannya belum jelas, mengapa dibawa ke pidana korupsi? Ini keliru karena kerugian negara dalam kasus ini masih diperdebatkan, sehingga penyelesaian yang tepat melalui gugatan perdata, bukan tipikor,” kata Yoni.

    Menurut Yoni dengan jalur perdata, benang kusut kasus timah bisa diurai dan menemukan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian lingkungan yang timbul dari aktivitas pertambangan itu.

    Gugatan perdata dapat melibatkan semua pihak, pemilik lama atau perusahaan maupun baru. Cara ini lebih adil dan sesuai aturan berlaku.

    Pihaknya menyarankan upaya hukum lanjutan dapat dilakukan lewat Mahkamah Agung (MA) karena masih bisa membatalkan putusan banding jika melihat secara utuh dari memori kasasi.

    “Jika pelanggarannya lebih kepada lingkungan hidup, maka harus dilihat berdasarkan UU Lingkungan Hidup, bukan UU Tipikor,” ujar Yoni.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harvey Moeis Harus Bayar Berapa usai Vonisnya Naik Jauh Lebih Berat?

    Harvey Moeis Harus Bayar Berapa usai Vonisnya Naik Jauh Lebih Berat?

    PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Bukan hanya kurungan penjara, nominal denda dan uang ganti yang harus dibayarkan Harvey juga bertambah banyak.

    Dalam keputusan banding kemarin, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, dari asalnya hanya 6 tahun dan 6 bulan penjara.

    Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto memberi kesempatan kepada publik untuk menilai putusan yang menggegerkan tersebut. Ia mengaku tak punya hak mengklaim adil tidaknya putusan.

    “Masalah adil atau tidak, biar masyarakat yang menilai. Kami tidak bisa komentar. Kita tidak bisa mengomentari produk kita sendiri,” ujar Yanto saat konferensi pers, di Media Center MA, Jakarta, Kamis, 13 Februario 2025.

    “Saya enggak boleh komentar. Terhadap perkara yang sedang berjalan, hakim dilarang, baik itu yang sedang berjalan maupun tidak,” katanya lagi.

    Harvey Moeis Harus Bayar Segini

    Bukan hanya kurungan bui yang lebih lama, Harvey juga harus membayarkan sejumlah uang ganti dan denda.

    Atas kasusnya, Harvey kena denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Sementara, uang pengganti yang harus dipenuhi ialah sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

    Putusan banding ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, salah satunya adalah tindakan Harvey yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Perbuatan terdakwa juga sangat menyakiti hati rakyat karena di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Hakim Ketua Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Sekilas Kasus

    Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

    Harvey terbukti bersalah atas korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari Rp2,28 triliun akibat kerjasama sewa-menyewa alat pengolahan dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun kerugian lingkungan.

    Selain itu, Harvey juga terbukti menerima uang sebesar Rp420 miliar dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Harvey melanggar berbagai pasal, termasuk Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kejutan Vonis Harvey Moeis Dkk: Semua Ultra Petita

    Kejutan Vonis Harvey Moeis Dkk: Semua Ultra Petita

    Jakarta

    Putusan banding lima terdakwa kasus korupsi komoditas timah vonisnya lebih tinggi dari tingkat pertama. Kelimanya divonis ‘ultra petita’ oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Dilansir situs Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), ultra petita berasal dari kata Ultra yaitu lebih, melampaui, ekstrim, sekali, sedangkan Petita artinya permohonan. Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ultra petita juga bisa diartikan sebagai menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.

    Vonis paling tinggi 20 tahun penjara. Ada dua terdakwa yang divonis 20 tahun penjara yakni Harvey Moeis dan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

    Putusan banding itu dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025). Putusan itu dibaca oleh lima ketua majelis yang berbeda.

    Berikut vonis kelima terdakwa:

    Harvey Moeis

    Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Harvey 20 tahun penjara. Dalam vonisnya, hakim menyatakan pengusaha Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

    “Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar hakim ketua Teguh Arianto, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).

    Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey. Sedangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor, Harvey divonis 6,5 tahun penjara.

    Uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga diperberat hakim. Uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar.

    Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

    Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun turut diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

    Helena Lim

    Helena Lim (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

    Pengusaha money changer Helena Lim juga diperberat hukumannya. Hakim memperberat vonis Helena Lim menjadi 10 tahun dari yang sebelumnya di tingkat pertama 5 tahun di mana vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

    Kemudian, Helena juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan.

    Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

    Eks Dirut PT Timah

    Eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diperberat hukumannya. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Mochtar Riza dihukum 20 tahun penjara.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi selama 20 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Catur Iriantoro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

    Mochtar Riza juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Mochtar juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp Rp 493 miliar.

    Pada pengadilan tingkat pertama, Mochtar Riza divonis 8 tahun penjara dalam kasus Timah. Hakim juga menghukum Mochtar Riza membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

    Vonis dari Pengadilan Tipikor tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Mochtar Riza dengan 12 tahun penjara.

    Bos Smelter

    Sidang kasus Harvey Moeis (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

    Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, Suparta, divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah. Vonis itu juga lebih tinggi dari sebelumnya.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

    Hakim juga menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 10 tahun.

    Dalam pengadilan tingkat pertama, Suparta mulanya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan jaksa menuntut Suparta 14 tahun penjara.

    Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah, divonis 10 tahun penjara. Reza juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Sri Andini.

    Reza mulanya divonis 5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

    Halaman 2 dari 3

    (dek/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Ahli Nilai Putusan Banding Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Miscarriage of Justice

    Ahli Nilai Putusan Banding Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Miscarriage of Justice

    loading…

    Majelis Hakim PT DKI Jakarta dalam putusan bandingnya memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis dan Helena Lim, masing-masing 20 tahun dan 10 tahun penjara. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Guru Besar Bidang Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyebut putusan banding terhadap Harvey Moeis dan Helena Lim yang lebih berat dari vonis sebelumnya sebagai miscarriage of justice atau putusan sesat. Hal ini mengingat sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim.

    “Tidak terbukti suap dan tidak terbukti gratifikasi. Kerugian negara dalam putusan pengadilan bukan kerugian nyata (actual loss), namun hukuman Harvey Moeis justru diberatkan menjadi 20 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Ini tidak tepat,” kata Romli, Kamis (13/2/2025).

    Menurut Romli, hukuman uang pengganti Rp420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis tidak dilengkapi dengan bukti yang sah. Selain itu, dakwaan pemufakatan jahat antara Harvey Moeis dan terdakwa lain juga dinilai tidak terbukti selama persidangan.

    “Dakwaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini secara normatif berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 bukanlah tindak pidana korupsi. Pelanggaran terhadap UU Pertambangan tidak secara tegas diatur sebagai tindak pidana korupsi,” jelas Romli.

    Hukuman terhadap Harvey Moeis dinilai tidak proporsional. Hukuman penjara yang awalnya 6,5 tahun naik menjadi 20 tahun, sementara uang pengganti dari Rp210 miliar melonjak menjadi Rp420 miliar. “Ini menunjukkan bahwa Harvey Moeis dianggap sebagai aktor intelektual, padahal fakta persidangan membuktikan sebaliknya,” ujar Romli.

    Perancang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini menilai Harvey Moeis bukanlah penyelenggara negara maupun direksi PT Timah. Ia hanya terlibat dalam kontrak sewa smelter dan kontrak kerja dengan penduduk sekitar tambang, yang notabene bukan penambang liar melainkan warisan turun-temurun.

    “Harvey Moeis dijerat pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP), padahal ia tidak memiliki peran sebagai aktor intelektual,” tambah Romli.

    Sementara itu, Helena Lim yang hanya berperan sebagai pengusaha money changer dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp900 juta.

    “Helena dan Harvey Moeis sama sekali tidak memiliki mens rea (niat jahat) untuk menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp317 triliun. Kerugian tersebut hanya berdasarkan perkiraan BPKP yang bertentangan dengan UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara,” papar Romli.

  • Vonis Diperberat jadi 20 Tahun, Pengacara Harvey Moeis: Hukum Indonesia Telah Wafat

    Vonis Diperberat jadi 20 Tahun, Pengacara Harvey Moeis: Hukum Indonesia Telah Wafat

    Bisnis.com, JAKARTA —  Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis melalui kuasa hukumnya memberikan tanggapan setelah sidang banding yang memperberat vonis.

    Dalam sidang putusan banding Kamis (13/2/2025), vonis Harvey diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.

    Kuasa hukum Harvey Moeis Junaedi Saibih mengkritik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis Harvey dan terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi timah.

    Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menandakan wafatnya rule of laws di Indonesia atau prinsip hukum yang menyatakan bahwa negara harus diperintah oleh hukum dan bukan sekadar keputusan politis/pejabat.

    “Telah wafat rule of Laws pada hari Kamis, 13 Februari 2025 setelah rilisnya bocoran putusan Pengadilan Tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (13/2/2024).

    Junaedi menambahkan prinsip dan rasio hukum tidak boleh kalah oleh pertimbangan populisme yang membabi-buta.

    “Mohon doanya agar Hukum dapat tegak kembali dan ratio legis gak boleh kalah oleh ratio populis apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas,” paparnya.

    Menurutnya hingga kini pengadilan belum dapat membuktikan kebenaran dari klaim kerugian lingkungan yang dimasukan sebagai kerugian negara senilai Rp300 triliun, termasuk tidak ada temuan suap dan gratifikasi.

    Karena itu, Junaedi mempertanyakan pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis Harvey dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.

    “Suap gak ada, gratifikasi gak ada. Kasus gak ada suap, gak ada kerugian aktual, apalagi kerugian BUMN bukan kerugian negara,” kata dia.

    Sementara itu kepada dua terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan pengusaha Helena Lim, hakim menjatuhkan vonis penjara kepada Mochtar Riza 20 tahun penjara.

    Sedangkan Helena Lim vonisnya diperberat dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara dan dihukum membayar uang pengganti Rp900 juta.

    Junaedi juga menanggapi dibebankannya denda sebesar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi. Junaedi berpendapat, pengenaan pidana tambahan atau denda (uang pengganti) seharusnya berdasarkan perhitungan faktual alias nilai buku, dimana dihitung atas dasar besaran yang dinikmati Riza selama proses kerja sama smelter berlangsung.

    Junaedi mencatat, BPKP tidak pernah melakukan perhitungan secara mendalam mengenai hal tersebut. Terlebih perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP tidak didasarkan atas suatu neraca laba/rugi.

    “Yang dihitung hanyalah besaran jumlah pengeluaran PT Timah dalam kerja sama smelter tanpa pernah menghitung berapa besaran jumlah yang dihasilkan dari penjualan timah hasil kerja sama smelter,” ungkapnya.

    Dalam laporan tahunan PT Timah Tbk., lanjut dia, secara sektoral dari kerja sama smelter membukukan keuntungan Rp233 miliar. 

    “Lalu darimana hitungan kerugian negara dihitungnya? Biar anak akuntansi semester 1 menjawab yang tahu cara membuat neraca laba/rugi,” ucap Junaedi.

  • Filipina Tiru RI Larang Ekspor Bijih Nikel, Bakal Rebutan Investor?

    Filipina Tiru RI Larang Ekspor Bijih Nikel, Bakal Rebutan Investor?

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar menilai wacana larangan ekspor bijih nikel Filipina berpotensi menjadikan negara itu sebagai kompetitor bagi Indonesia. Ini khususnya dalam hal investasi hilirisasi.

    Menurutnya, saat Filipina melarang ekspor bijih nikel, negara itu bakal fokus pada hilirisasi sebagaimana dilakukan RI. Filipina, kata dia, akan mengembangkan industri smelter di dalam negeri.

    Apalagi, Filipina hanya memiliki dua pabrik pengolahan untuk logam bahan baku baja tahan karat dan baterai untuk kendaraan listrik.

    “Filipina bisa jadi akan menjadi pesaing utama Indonesia, secara potensi jelas lebih besar dan menarik Indonesia. Namun, jika Filipina mampu memberikan kemudahan dan nilai lebih, ini ancaman juga bagi Indonesia,” jelas Bisman kepada Bisnis, Kamis (13/2/2025).

    Oleh karena itu, Bisman mengingatkan pemerintah Indonesia untuk memberikan daya tarik investasi. Menurutnya, ‘pemanis’ itu antara lain dengan memberikan jaminan kepastian hukum, kemudahan perizinan, masalah tanah, dan dalam hal tertentu dimungkinkan adanya insentif.

    Di sisi lain, Indonesia masih melakukan impor bijih nikel dari Filipina. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diakses pada Rabu (12/2/2025), impor bijih nikel dan konsentrat dari Filipina mencapai 10,18 juta ton dengan nilai US$445,09 juta pada 2024.

    Bisman berpendapat pelarangan ekspor bijih nikel Filipina tak akan berpengaruh besar untuk industri di Tanah Air. Menurutnya, produksi nikel Indonesia sangat besar, hanya karena beberapa masalah hambatan produksi maka smelter Indonesia perlu impor salah satunya dari Filipina.

    Dengan kata lain, dalam kondisi normal, RI sebenarnya tidak perlu impor nikel lantaran produksi dalam negeri mencukupi.

    “Jika Indonesia tetap perlu impor dan Filipina setop masih ada alternatif impor dari negara lain seperti Rusia, Australia dan lainnya, pengaruh hanya soal jarak Filipina paling dekat,” tutur Bisman.

    Sebelumnya, Filipina berencana meratifikasi rancangan undang-undang (RUU) untuk melarang ekspor mineral mentah, termasuk bijih nikel. Larangan ekspor tersebut paling cepat akan berlaku pada Juni 2025.

    Filipina adalah produsen bijih nikel terbesar kedua di dunia setelah Indonesia, dengan sebagian besar hasilnya dikirim ke luar negeri sebagai bahan mentah untuk diproses.

    Presiden Senat Filipina Francis Escudero mengakui wacana larangan ekspor bijih nikel itu meniru Indonesia. Menurutnya, Indonesia berhasil meningkatan nilai tambah di dalam negeri dengan kebijakan tersebut.

    Dia menyebut larangan ekspor bijih logam oleh Indonesia pada 2020 mendorong nilai ekspor nikelnya dari US$3 miliar menjadi US$30 miliar dalam 2 tahun. Hal ini terjadi karena perusahaan-perusahaan China membangun smelter di Indonesia.

    Menurut Escudero, Filipina dapat mengikuti jejak Indonesia, sebagai contoh negara kaya sumber daya yang mendorong nilai lebih dari mineralnya.

    “Jika ini dilakukan, saya yakin ini akan menjadi game changer bagi negara kita jika kita akhirnya memiliki pemrosesan di sini,” kata Escudero dikutip dari Bloomberg pada Senin (10/2/2025).