Produk: skincare

  • Nikita Mirzani hadiri sidang pemeriksaan saksi di PN Jaksel

    Nikita Mirzani hadiri sidang pemeriksaan saksi di PN Jaksel

    Nikita Mirzani hadiri sidang pemeriksaan saksi dari terdakwa dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (31/7/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

    Nikita Mirzani hadiri sidang pemeriksaan saksi di PN Jaksel
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 31 Juli 2025 – 14:23 WIB

    Elshinta.com – Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki menghadiri sidang pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys. Berdasarkan pantauan di lokasi, Nikita sebagai terdakwa sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pagi, sekitar pukul 10.27 WIB.

    Dia datang dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tampilannya dengan rambut dikepang dan bergelombang, mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna merah. Kedatangannya disambut ramai oleh wartawan memasuki ruang tunggu maupun persidangan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Sementara, saksi dari pihak Nikita yang dijadwalkan hadir, yakni dr. Oky Pratama, yang dikenal sebagai dokter estetika, pengusaha, dan influencer. Dia tiba di PN Jaksel sekitar pukul 10.18 WIB. Lalu, saksi lainnya yakni Dokter Detektif atau ‘Doktif’ diketahui merupakan akun milik Dokter Samira, seorang influencer yang juga dikenal sebagai pemilik merek skincare Glafidsya.

    Namun Doktif diketahui tak bisa hadir karena tengah berada di Korea Selatan. Kemudian, pelapor yakni Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid sudah tiba lebih dulu di PN Jaksel sekitar pukul 09.57 WIB. Kedatangan keduanya untuk memenuhi panggilan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.

    Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual. Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

    Sumber : Antara

  • Nikita diminta lapor terkait dugaan Reza Gladys “main mata” dengan JPU

    Nikita diminta lapor terkait dugaan Reza Gladys “main mata” dengan JPU

    Jakarta (ANTARA) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta Nikita Mirzani melapor terkait dugaan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid yang “main mata” dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare).

    “Tidak ada yang transaksional. Silakan dilaporkan saja ke yang berwajib, jangan ragu-ragu,” kata Hakim Kairul Soleh dalam sidang pemeriksaan saksi dari terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

    Kairul mengatakan hal itu terkait tudingan yang disampaikan Nikita jelang sidang pemeriksaan saksi.

    Saat itu, Nikita meminta waktu pada hakim Kairul Soleh menyampaikan keberatan.

    “Saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga berasal dari keluarga Reza Gladys dan dokter Mufid. Yang patut diduga telah mengatur JPU dan majelis hakim,” kata Nikita.

    Nikita membawa bukti yang dinilai memiliki indikasi kuat untuk menjatuhkan dirinya lewat proses hukum yang dianggap tidak adil. Dia menilai rekaman itu sudah diatur secara masif dan terkoordinir.

    “Hal ini terbukti sebagaimana dengan adanya rekaman dalam diska lepas (flash disk) yang akan saya serahkan kepada majelis hakim. Saya mohon setelah majelis hakim mendengar isi flash disk ini untuk segera membebaskan saya dari Rutan Pondok Bambu,” ucapnya.

    Lalu, Nikita menyerahkan bukti tersebut dan hakim Kairul Soleh memberikan klarifikasi tegas bahwa tidak ada transaksi apa pun yang melibatkan pihak pengadilan.

    Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Beras, Rokok, hingga Skincare, Ini Daftar Barang Penyumbang Garis Kemiskinan Versi BPS

    Beras, Rokok, hingga Skincare, Ini Daftar Barang Penyumbang Garis Kemiskinan Versi BPS

    Bisnis.com, JAKARTA — BPS melaporkan bahwa jumlah penduduk miskin Indonesia mencapai 24,06 juta orang atau 8,57% per September 2024, dengan garis kemiskinan Rp609.160 per kapita per bulan.

    Tingkat kemiskinan itu menjadi yang terendah sejak pertama kali angka kemiskinan diumumkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 1960.

    “Maret 2025 jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 23,85 juta, atau turun 0,2 juta orang dibandingkan kondisi September 2024,” ujar Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Ateng Hartono dalam konferensi pers di Kantor BPS, Jakarta pada Jumat (25/7/2025).

    Dia menjabarkan bahwa tingkat kemiskinan itu diperoleh berdasarkan garis kemiskinan Maret 2025 yang sebesar Rp609.160 per kapita per bulan. Angka tersebut naik 2,34% dari garis kemiskinan pada September 2024 sebesar Rp595.242 per kapita per bulan.

    BPS mendefinisikan kemiskinan sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur menurut garis kemiskinan. Setiap orang yang memiliki pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan tergolong sebagai penduduk miskin.

    Terdapat dua komponen dalam perhitungan garis kemiskinan oleh BPS, yakni garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan bukan makanan (GKBM). Penetapan itu mengacu pada konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar atau basic needs approach.

    Terdapat 52 jenis komoditas yang ada dalam garis kemiskinan makanan. Semua komoditas itu menjadi acuan perhitungan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan setara 2.100 kkal per kapita per hari.

    Adapun, untuk garis kemiskinan bukan makanan, terdapat 51 jenis komoditas di perkotaan dan 47 jenis di perdesaan.

    Pada Maret 2025, komoditas makanan yang memberikan sumbangan terbesar pada GKM, baik di perkotaan maupun perdesaan, yang terbesar adalah beras. Kontribusinya mencapai 21,06% di perkotaan dan 24,91% perdesaan.

    Rokok kretek filter memberikan kontribusi terbesar kedua bagi perhitungan garis kemiskinan, yakni 10,72% di perkotaan dan 9,99% di perdesaan. Jumlahnya lebih banyak dibandingkan komoditas makanan bergizi (telur ayam ras 4,50%, daging ayam ras 4,22%, tempe 1,77%, tahu 1,72%) maupun kebutuhan pendidikan (2,07%) dan kesehatan (0,72%).

    Sementara itu, dalam komponen GKBM, pengeluaran untuk perumahan menjadi yang terbesar, disusul oleh bensin dan listrik.

    Berikut daftar komoditas yang memberikan sumbangan besar bagi garis kemiskinan:

  • Dihantui Julukan 'Dokter Abu-Abu', Terungkap Alasan Reza Bayar Rp 4 Miliar ke Nikita
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juli 2025

    Dihantui Julukan 'Dokter Abu-Abu', Terungkap Alasan Reza Bayar Rp 4 Miliar ke Nikita Megapolitan 25 Juli 2025

    Dihantui Julukan Dokter Abu-Abu, Terungkap Alasan Reza Bayar Rp 4 Miliar ke Nikita
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Setelah eksepsinya ditolak oleh majelis hakim, sidang dugaan
    pemerasan
    dan pencemaran nama baik
    Nikita Mirzani
    memasuki babak pemeriksaan saksi.
    Dokter kecantikan sekaligus pemilik
    brand skincare
    Glafidsya,
    Reza Gladys
    , sebagai pelapor pun hadir menjadi saksi jaksa penuntut umum yang pertama diperiksa pada Kamis (24/7/2025).
    Terdapat berbagai hal yang diungkapkan Reza dari kursi pemeriksaan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri
    Jakarta
    Selatan.
    Salah satu di antaranya adalah kerugian berupa hancurnya kredibilitas dan reputasinya sebagai dokter kecantikan yang berulang kali ia sebutkan.
    Ia merasa produknya tidak bermasalah walaupun diulas dengan buruk baik oleh Nikita Mirzani maupun Samira yang dikenal sebagai Dokter Detektif.
    “Saya tidak khawatir dengan produk, karena produk saya semua sudah berizin BPOM. Tetapi saya khawatir karena kredibilitas saya sebagai dokter kecantikan hancur,” kata dia.
    Namun, Reza mengaku tidak dapat memikul masalah itu sendirian. Ia pun membagikannya kepada sang teman sejawat yang sudah ia kenal sejak 2017, Oky Pratama.
    Kata Reza, mereka sangat dekat dan sering berbagi cerita selama delapan tahun berteman.
    Oky juga menjadi orang pertama yang terlintas di kepala Reza mengingat pengalamannya di dunia
    skincare
    yang tak jauh bidang yang digeluti Reza.
    Setelah Reza bercerita dan mengungkapkan ketakutannya, Oky menyarankan Reza untuk memberikan uang tutup mulut kepada orang-orang yang memberikan ulasan negatif di media sosial.
    Mengingat Nikita Mirzani adalah
    brand ambassador
    untuk produk dari klinik kecantikannya, Oky berusaha mendorong Reza untuk menghubungi Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki.
    “Oky di situ menyuruh saya, ‘Kalau Dokter Detektif, aku enggak kenal. Tapi kalau ke Nikita, coba deh, teteh itu harus ketemu sama dia, teteh itu harus sumpel mulutnya pakai uang’,” jelas Reza.
    Berulang kali Oky mendorong Reza untuk membangun komunikasi dengan Ismail, tetapi Reza masih belum bergerak.
    Namun, pada akhirnya, Reza memercayai saran Oky karena dianggap sebagai teman dekat.
    “Karena saya saat itu merasa dokter Oky itu adalah teman sejawat saya, saudara saya, dan saya pun sering bercerita. Pada saat mendengar dokter Oky, mungkin ini solusi dari dia,” katanya.
    Mulanya Oky mengatakan bahwa Ismail ingin bersilaturahmi dengan Reza. Namun, saat dihubungi langsung, Ismail malah memberikan penawaran Rp 5 miliar untuk menutup mulut Nikita Mirzani.
    Cacian Nikita Mirzani melalui siaran langsung di media sosial TikTok disebut Reza membuat ia selalu dicemooh warganet.
    Berulang kali ia diejek “Dokter Abu-Abu” saat melakukan siaran langsung karena Nikita Mirzani yang mengatakan wujud aslinya tidak seputih yang terlihat di media sosial.
    Reza dinilai memiliki banyak cela sebagai dokter kecantikan. Menurut Nikita, tidak pantas bagi Reza berjualan produk kecantikan di saat dirinya sendiri tidak terlihat terawat.
    Ia pun mengajak warganet untuk tidak membeli produk Glafidsya karena dinilai
    overclaim
    dan terlalu mahal.
    “Setiap saya
    live
    , kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa Nikita Mirzani selalu disebutkan oleh masyarakat di media sosial,” kata dia.
    Serangan online itu membuat Reza jatuh sakit. Tak hanya secara fisik, kesehatan mentalnya pun menurun.
    Kata suaminya, Attaubah Mufid, Reza mengalami gangguan tidur dan harus ditangani oleh psikiater.
    “Dia (Reza Gladys)
    drop
    . Di situ juga saksi ini enggak bisa tidur, tidur itu cuma 30 menit, sampai saya bawa ke psikiater,” jelas Mufid di kursi pemeriksaan Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Kamis.
    Reza sempat dirawat di Rumah Sakit Mayapada, Lebak Bulus, Jakarta Selatan selama empat hari. Di tengah kondisinya itu, Reza memutuskan untuk mengambil penawaran dari Ismail.
    Ia mengajukan penurunan nominal dari Rp 5 miliar menjadi Rp 4 miliar. Ismail pun menyetujui permintaan Reza.
    Ia meminta Reza melakukan pembayaran dalam dua kali dengan metode berbeda. Pertama, Reza harus mentransfer Rp 2 miliar ke rekening PT Bumi Parama Wisesa dengan catatan “Nikita Mirzani”.
    Selanjutnya, Reza harus membawa Rp 2 miliar sisanya secara tunai ke hadapan Ismail di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
    Saat sidang pertama, Nikita Mirzani menyebutkan uang itu adalah pembayaran untuk jasa mengulas produk Glafidsya di media sosial (
    endorse
    ).
    Ia mengaku sudah sering melakukan hal ini untuk mendongkrak popularitas produk.
    Kemudian, Reza membantah lagi. Dia menegaskan, tidak pernah ada kesepakatan kerja dalam bentuk apa pun di antara keduanya.
    “Tidak pernah ada kontrak, tidak ada kerja sama. Sama sekali tidak berniat kerja sama,” tegasnya.
    Reza merasa dirinya tak punya pilihan lain. Ia takut jika tidak membayar, serangan online itu akan terus berdatangan dan menghancurkan kredibilitasnya.
    “Tidak, saya tidak punya pilihan. Karena apabila tidak, nama saya akan terus dijelek-jelekkan di media sosial seperti yang dilakukan oleh terdakwa Nikita Mirzani sebelumnya,” jelasnya.
    Permasalahan ini dimulai dari unggahan Samira di akun TikTok-nya @dokterdetektif yang berisi ulasan negatif produk Glafidsya milik Reza. Kata dia, kualitas dan harga produk Reza tidak sesuai.
    Setelah mereka membangun komunikasi, Samira menyuruh Reza untuk membuat video permintaan maaf kepada publik karena sudah menipu.
    Reza yang merasa produknya tak bermasalah pun hanya membuat video berisi permintaan maaf karena telah membuat kegaduhan di media sosial.
    Samira tak terima, ia meminta Reza untuk membuat ulang video dengan ditambahkan ucapan terima kasih padanya.
    Setelah video diunggah, barulah Reza menemukan akun-akun owner produk skincare lainnya yang bernasib sama dengan dirinya.
    Namun kemudian, Samira malah mengunggah video yang mempertanyakan para
    owner skincare
    itu.
    “Akun Dokter Detektif tersebut kembali mem-
    posting
    , ‘ada apa hari ini owner-owner skincare minta maaf? Takut miskin ya? Takut saya laporin ya? Tapi walaupun kamu minta maaf, tetap kita proses,’” jelas Reza mengutip Samira.
    Selain itu, suami Reza, Mufid, pun juga diperas oleh Samira setelah Rp 4 miliar dibayarkan kepada Nikita. Padahal saat itu, asisten Nikita berjanji agar Nikita dapat membungkam Samira juga.
    Namun, ia malah menghubungi Mufid secara pribadi dan mengajak bertemu. Kata Mufid, Samira meminta uang sebesar 2 juta dollar Singapura kepadanya.
    Samira mengancam dengan menyebut-nyebut nama pejabat negara untuk menakuti Mufid.
    “Terdakwa Ismail Marzuki mengatakan akan dijembatani ke Dokter Detektif. Akan tetapi Dokter Detektif malah kembali meminta uang senilai 2 juta dollar Singapura kepada suami saya,” ungkap Reza.
    Sidang pemeriksaan saksi Penuntut Umum masih akan berlanjut pada Kamis (31/7/2025) mendatang.
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, masih ada kurang lebih delapan hingga sepuluh orang saksi dan ahli yang akan dihadirkan di persidangan.
    Reza pertama kali melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nikita Mirzani Emosi Bertemu Reza Gladys pada Persidangan

    Nikita Mirzani Emosi Bertemu Reza Gladys pada Persidangan

    Jakarta, Beritasatu.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/7/2025). Dalam sidang yang akhirnya mempertemukan Nikita dengan dokter Reza Gladys tersebut, tatapan tajam Nikita terhadap Reza terlihat sejak persidangan dimulai.

    Situasi makin memanas ketika kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyatakan keberatan atas kesaksian Reza yang dinilai berbeda dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah ada sebelumnya, Nikita ikut melontarkan protes karena merasa pernyataan Reza tidak sesuai dengan isi BAP.

    “Di sini tidak ada! (mengacu pada BAP),” seru Nikita protes.

    Pantauan Beritasatu.com di lokasi, perdebatan berlanjut antara tim kuasa hukum Nikita dengan pihak jaksa penuntut umum dan Reza Gladys ketika Nikita mempertanyakan legalitas produk skincare milik Reza. Nikita mempertanyakan apakah produk tersebut telah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau tidak.

    “Masa BAP kayak gini bisa bikin saya jadi tersangka. Sakit hati saya!,” tegas Nikita.

    Setelah persidangan, kepada awak media, Nikita mengakui dirinya begitu emosi  ketika bertemu langsung dengan Reza Gladys dan suaminya. Ia merasa dirugikan akibat BAP yang dianggapnya tidak sesuai dan menyebabkan dirinya ditahan.

    “Emosi lah, gimana ya kalian lihat ini ya BAP Reza, suami dan para saksi. Saya pun baca dan ketawa di sini kenapa BAP ini bisa ditahan begitu lama. Apa penyebabnya? Tetapi enggak apa-apa ya sudah ini kan sudah berjalan dan  masuk ke saksi nanti. Yang pasti memang dia (Reza Gladys) bohong,” jelas Nikita.

    Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, dilaporkan Reza Gladys atas sangkaan pemerasan dan pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dirinya didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

    Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat (10) huruf A dan Pasal 27B ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

  • Sidang Nikita Mirzani Berlanjut, Reza Gladys Dihadirkan sebagai Saksi

    Sidang Nikita Mirzani Berlanjut, Reza Gladys Dihadirkan sebagai Saksi

    Jakarta, Beritasatu.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani dan sang asisten, Mail Syahputra pada Kamis (24/7/2025). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi pelapor, yakni dokter Reza Gladys.

    Reza Gladys hadir bersama tiga saksi lainnya, termasuk sang suami, Attaubah Mufid. Dalam persidangan, tim kuasa hukum Nikita Mirzani mempertanyakan Reza Gladys terkait laporan yang ia buat di Polda Metro Jaya serta dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar, sebagaimana tercantum dalam dakwaan sebelumnya.

    “Saya merasa telah memberikan kesaksian di sidang ini,” kata Reza Gladys singkat.

    Pantauan Beritasatu.com, sidang hari ini begitu menyedot perhatian publik. Ruang sidang dipenuhi pengunjung, termasuk para penggemar Nikita Mirzani yang menyambut kehadirannya dengan antusias. Nikita pun membalas sambutan para pendukungnya dengan senyum dan lambaian tangan.

    Dalam proses persidangan, Nikita juga sempat mempertanyakan legalitas produk skincare milik Reza Gladys, termasuk status pendaftarannya di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan penjualannya secara daring.

    Sementara itu, dokter Reza Gladys juga tampak mendapat dukungan dari sejumlah pendukung yang hadir langsung di pengadilan. Suasana sempat menegang saat sang dokter memberikan kesaksian. Tatapan Nikita tak teralihkan dari Reza Gladys selama kesaksian berlangsung.

    Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan dugaan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys, serta tuduhan pencucian uang dari dana yang diduga diterima dari pelapor.

    Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 45 ayat (10) huruf a dan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah melalui UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

  • Tak Asal Pilih, Dinda Hauw Ungkap Tips Skincare yang Aman untuk Kulit Anak

    Tak Asal Pilih, Dinda Hauw Ungkap Tips Skincare yang Aman untuk Kulit Anak

     

    JAKARTA – Di tengah kesibukan sebagai artis, Dinda Hauw tetap memprioritaskan perannya sebagai ibu. Istri Rey Mbayang ini membagikan tips dan pengalamannya dalam memilih skincare untuk anak-anaknya.

    Ibu anak dua ini menekankan pentingnya memahami kondisi kulit anak sebelum memilih produk skincare. Ia menyarankan untuk mencari produk dengan bahan-bahan natural yang memang cocok untuk anak-anak.

    “Pertama kita harus tahu dulu kondisi kulit anak-anak kita bagaimana, karena anak-anak itu kulitnya sensitif. Kita cari bahan-bahan natural yang memang cocok untuk anak-anak,” ujar Dinda, saat ditemui di kawasan Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 19 Juli.

    Dinda mengaku tidak sembarangan dalam memilih produk. Ia mencoba terlebih dahulu dan memastikan tidak ada reaksi alergi sebelum melanjutkan pemakaian.

    “Bagaimana aku cari tahu, ya memang harus dicoba. Kalau misalnya alergi, ya aku enggak bakal terusin. Aku baca kandungan, sudah tanya dokter, tanya banyak teman, atau review dari orang-orang, kita jadi tahu mana yang paling bagus untuk anak-anak,” jelasnya.

    Menjadi ibu dari dua anak membuat Dinda semakin teliti dan aktif mencari informasi. Bahkan, ia sudah mulai mencari skincare sejak anak-anaknya lahir.

    “Pernah mencoba-coba skincare untuk anak. Apalagi anak sudah dua, aku pasti cari tahu brand mana saja. Mulai dari di rumah sakit saat anak-anak lahir, terus orangtua kasih saran apa, sampai aku ketemu brand yang cocok,” ucapnya.

    Selain berbagi tentang perawatan kulit anak, Dinda Hauw juga menyoroti pentingnya dukungan emosional bagi para ibu. Ia berbagi pengalaman tentang tantangan menjalani peran ganda sebagai ibu, istri, dan pekerja.

    “Sebenarnya bentuk support dari cara kita didengarkan saja sudah berdampak cukup besar, karena ibu-ibu punya banyak hal dilakukan dan dipendam. Bagaimana cara kita meluapkan itu, supaya jadi ibu yang bahagia, ibu waras dengan bercerita, kita butuh orang mendengarkan cerita itu,” tutur Dinda.

    Dinda menyampaikan bahwa menjadi seorang ibu seringkali datang dengan rasa bersalah dan tekanan tersendiri. Tapi dengan dukungan dan tempat bercerita, ibu bisa bangkit dan kembali kuat.

    “Kadang, kita bisa merasa gagal. Enggak cukup buat anak, atau kurang perhatian untuk suami. Tapi ternyata, banyak ibu juga merasa hal yang sama. Dan saat kita tahu kita enggak sendiri, kita jadi lebih kuat. Program seperti BeeMom Squad ini sangat relevan. Ini bukan sekadar support system, tapi ruang hidup untuk para ibu zaman sekarang,” lanjutnya.

    Pernyataan Dinda Hauw disampaikan dalam acara BeeMom Squad Affiliate Gathering 2025 yang sukses digelar oleh BEEME. Acara ini bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan pertemuan emosional yang mengangkat kekuatan dan perjalanan ibu-ibu Indonesia.

    BEEME membangun BeeMom Squad bukan hanya sebagai jaringan program affiliate, tetapi sebagai rumah kedua tempat para ibu bisa bertumbuh dan berdaya. Melalui berbagai pelatihan, ruang diskusi, program insentif, hingga support system yang kuat, BeeMom Squad telah menjelma menjadi wadah pemberdayaan perempuan yang hidup dan suportif.

    “Kita sangat memperhatikan kesejahteraan ibu dan anak, salah satunya program BeeMom Squad, kita ingin ibu-ibu berdaya, meski di rumah saja, tetap produktif aktif dan menghasilkan uang,” ujar Sheyla Taradia Habib, Founder dari BEEME.

    Sheyla menegaskan bahwa BeeMom Squad bukan hanya tentang afiliasi atau bisnis semata, tetapi sebuah gerakan sosial yang mengangkat suara dan perjuangan para ibu.

    “BeeMom Squad kami bangun sebagai rumah emosional bagi para ibu. Tempat di mana ibu bisa merasa cukup, bisa bertumbuh, bisa menyembuhkan diri dari tekanan, dan tetap berkarya. Kami ingin ibu-ibu Indonesia tahu bahwa mereka tidak sendiri. Bersama, mereka bisa bangkit dan menginspirasi.” kata Sheyla.

  • Transaksi di “Mall” TikTok Shop Melesat Semester I/2025

    Transaksi di “Mall” TikTok Shop Melesat Semester I/2025

    Bisnis.com, JAKARTA — TikTok Shop by Tokopedia mencatatkan peningkatan jumlah penjual lebih dari 4 kali lipat pada semester I/2025 dibandingkan dengan semester II/2024.

    Penjual dengan label ‘Mall’ di TikTok Shop adalah pemilik merek, distributor resmi, atau toko terverifikasi bereputasi tinggi. Penjual bisa mendapatkan benefit eksklusif seperti badge khusus, voucher spesial, dan akses ke kampanye besar seperti promo tanggal kembar ‘Guncang’. 

    Status ‘Mall’ juga membantu membuat penjual tampil lebih strategis dalam consumer journey, karena ada banner utama, sehingga visibilitas, kepercayaan, dan transaksi bisa naik signifikan.

    “Pertumbuhan pesat jumlah penjual ‘Mall’ di TikTok Shop by Tokopedia menunjukkan peran penting platform ini dalam membantu pelaku usaha di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk UMKM, untuk mengembangkan bisnis mereka,” kata Senior Director of Tokopedia and TikTok E-commerce, Stephanie Susilo, dalam keterangan resmi, Jumat (18/7/2025).

    Sejumlah produk tercatat menjadi yang paling banyak dicari. Berdasarkan data TikTok Shop ‘Mall’ Semester I/2025, dari sisi fesyen, terbanyak dicari adalah sneakers wanita, hijab, dan sepatu sekolah.

    Selanjutnya, dari sisi produk kecantikan dan perawatan diri ada produk lipstik, foundation, dan skincare (serum, krim, dan masker wajah) yang paling banyak dicari.

    Kemudian, dari produk makanan ada sambal, Moringa Powder atau bubuk kelor, dan hamper.

    Para penjual ‘Mall’ di TikTok Shop by Tokopedia juga mencatat pertumbuhan transaksi tertinggi dengan rata-rata lebih dari 15 kali lipat pada semester I/2025 dibandingkan semester II/2024, dan daftar merek dengan peningkatan transaksi tertinggi ini didominasi oleh brand lokal Indonesia.

    “Artinya, pembeli cenderung mencari produk-produk tersebut dari official brand, distributor resmi, atau toko terverifikasi yang umumnya berstatus ‘Mall’ di TikTok Shop,” imbuh Stephanie.

    Dengan wawasan tersebut TikTok Shop berharap akan semakin banyak pelaku usaha yang terdorong meningkatkan kualitas toko dan layanan agar dapat meraih status ‘Mall’ agar dapat menjangkau lebih banyak pembeli dan meningkatkan bisnis secara optimal.

    Toko-toko yang berstatus ‘Mall’ di TikTok Shop akan secara bertahap terintegrasi dengan Tokopedia, menyusul diluncurkannya Tokopedia & TikTok Shop Seller Center. Artinya, mereka juga bisa berjualan melalui Tokopedia untuk merangkul pasar yang berbeda dan makin meningkatkan penjualan.

  • Awas! Review Skincare ‘Overclaim’ Bisa Kena Pidana 12 Tahun Penjara

    Awas! Review Skincare ‘Overclaim’ Bisa Kena Pidana 12 Tahun Penjara

    Jakarta

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mewanti-wanti para produsen skincare yang melakukan tindakan overclaim atau klaim berlebihan. Menurut Ikrar, ini adalah bentuk ‘kebohongan’, sehingga bisa berbuntut pada pidana.

    Ini sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, khususnya yang berhubungan dengan Pasal 435.

    “Barang siapa yang mendistribusikan, menjual, atau memakai obat farmasi termasuk kosmetik yang tidak memenuhi standar maka bisa dituntut. Tuntutannya adalah 12 tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp 5 miliar,” kata Ikrar di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

    “Berarti kalau tidak memenuhi standar dan dia review, memakai, meng-klaim dengan melebih standar itu berarti kan melanggar Undang-Undang ini. Misalnya dia overclaim. Contohnya, kosmetik ini bisa menjadi pemutih (wajah), lalu klaim selanjutnya bisa anti jerawat. Tapi kenyataannya tidak sesuai standar klaim itu,” sambungnya.

    Ikrar mengatakan jika masyarakat menemukan produk-produk dengan klaim berlebihan untuk bisa segera melaporkan kepada BPOM. Pasalnya, kini BPOM memiliki Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 (PerBPOM 16/2025) tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui Peran Serta Masyarakat.

    “Jadi, pemerintah memiliki kewajiban untuk mendukung partisipasi masyarakat dalam pengawasan sektor kesehatan termasuk sediaan farmasi dan pangan olahan,” kata Ikrar.

    “Dan, masyarakat memiliki hak dan diberikan ruang untuk berperan serta dalam pengawasan tersebut, guna memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi,” tutupnya.

    (dpy/naf)

  • Nikita Mirzani Resmi Cabut Laporan Kasus Wanprestasi Atas Reza Gladys

    Nikita Mirzani Resmi Cabut Laporan Kasus Wanprestasi Atas Reza Gladys

    JAKARTA – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengumumkan bahwa ia dan kliennya telah sepakat untuk menarik laporan kasus Wanprestasi terhadap Reza Gladys beberapa waktu lalu.

    “Jadi saya sampaikan memang benar kemarin saya membuat surat pencabutan tekait dengan adanya gugatan wanprestasi yang kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan suratnya sudah diterima,” ujar Fahmi Bachmid di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli.

    Untuk alasannya sendiri, Fahmi berdalih kalau ia dan Nikita ingin fokus mengurus kasus pidana terlebih dahulu yaitu laporan Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan TPPU yang hingga kini masih berjalan.

    “Karena, kan, di saat ada dua persoalan maka kita harus mengambil sikap harus ada skala prioritas,” jelas Fahmi.

    “Nah skala prioritasnya ini adalah saya harus konsentrasi di perkara pidana, seperti itu, sehingga kami ambil sikap gugatan wanprestasi terhitung mulai kemarin sudah saya sampaikan pencabutan dan sudah diterima di bagian kepanitraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tegas Fahmi Bachmid.

    Fahmi menegaskan kalau ini sudah menjadi keputusan dari Nikita Mirzani sendiri yang memilih untuk memprioritaskan kasus pidana.

    “Nggak ada, saya sampaikan aja, dan dia berharap memang harus ada skala prioritas, dan skala prioritas kita adalah pada pidananya,” tandas Fahmi.

    Sebelumnya, Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Gugatan teregistrasi dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

    Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, tercatat sebagai penggugat. Sementara Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, menjadi pihak tergugat.

    Kemudian Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan PT Bumi Parama Wisesa menjadi turut tergugat.

    Dalam gugatan itu, Nikita Mirzani meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa perjanjian kerja sama review produk skincare antara Nikita dan Reza Gladys sah dan mengikat secara hukum.

    Perjanjian itu sendiri berjalan sejak 19 November 2024 sampai 19 November 2025. Adapun isi perjanjian tersebut adalah meminta Nikita untuk memberikan review baik terhadap produk skincare Reza.

    Dengan adanya perjanjian itu, maka laporan Reza terhadap Nikita dan asistennya merupakan bentuk wanprestasi. Nikita meminta agar Reza dihukum atas perbuatannya.