Produk: skincare

  • Ditjenpas Akui Fasilitasi Nikita Mirzani ‘Live’ Medsos dalam Penjara: Ini Kebijakan Baru Pemerintah

    Ditjenpas Akui Fasilitasi Nikita Mirzani ‘Live’ Medsos dalam Penjara: Ini Kebijakan Baru Pemerintah

    GELORA.CO – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengaku sudah mengetahui jika terdakwa kasus dugaan pemerasan, Nikita Mirzani melakukan siaran langsung (live) dari penjara.

    Namun, aksi itu dilakukan dengan menggunakan fasilitas dari Rutan tempat Nikita ditahan. Sehingga tidak ada barang-barang pribadi Nikita yang masuk ke penjara.

    Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan, setiap warga binaan maupun tahanan memiliki hak komunikasi dengan keluarga ataupun kerabat.

    “Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu sebagai bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi warga binaan dan juga tahanan,” ucap Rika melalui pesan suara diterima di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dia mengatakan Ditjenpas, sesuai dengan peraturan yang berlaku, memenuhi hak komunikasi seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali. Pemenuhan hak itu, kata dia, dilakukan oleh seluruh lapas dan rutan di Indonesia.

    “Menjadi salah satu hak, sekali lagi, salah satu hak yang diberikan oleh Ditjenpas Kemenimipas melalui lapas dan rutan untuk hak berkomunikasi warga binaan dan tahanan kepada keluarga dan kerabatnya, tentunya sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

    Menurut Rika, komunikasi juga bagian dari kesempatan untuk memotivasi warga binaan maupun tahanan untuk menjalani masa pidana dan penahanannya dengan baik.

    Kendati begitu, Rika mengakui, siaran langsung saat menggunakan hak komunikasi di dalam tahanan seperti yang dilakukan Nikita Mirzani merupakan kejadian baru. Oleh sebab itu, Ditjenpas akan mengkaji hal ini ke depannya.

    “Yang pastinya kami menerima masukan untuk bahan evaluasi kami dan akan kami tindak lanjuti. Hal yang seperti ini akan kami dalami dan akan kami kaji seperti apa,” tuturnya.

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10) menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

    Nikita didakwa mengancam bos produk perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual. Nikita disebut menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Belakangan, beredar video yang memperlihatkan Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di media sosial untuk mempromosikan suatu produk. Siaran langsung itu diduga terjadi saat Nikita Mirzani berada di dalam tahanan.

  • Daftar Pemenang API 2025 Kategori Fesyen-Aksesoris dan Perawatan-Kecantikan

    Daftar Pemenang API 2025 Kategori Fesyen-Aksesoris dan Perawatan-Kecantikan

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah jenama di bidang Perawatan & Kecantikan meraih penghargaan dalam acara Anugerah Produk Indonesia (API) 2025

    Sebagai rangkaian penting dari perayaan ulang tahun ke-40 Bisnis Indonesia, acara API 2025 merupakan wujud apresiasi kepada para pelaku usaha yang telah berhasil menghadirkan merek, produk, dan jasa berkualitas tinggi, khususnya di tengah tantangan dan ketidakpastian perekonomian global. 

    Presiden Komisaris Bisnis Indonesia Group, Hariyadi B. Sukamdani menjelaskan API 2025 juga menjadi representasi konkret tentang bagaimana kekuatan riset dan data mampu memotret daya saing industri nasional secara objektif. 

    Metodologi penilaian dalam menentukan produk terpilih dilakukan dengan sangat ketat, berbasis pendekatan kuantitatif yang melibatkan lebih dari seribu responden dari beragam latar belakang wilayah, sosial ekonomi, dan pendidikan. 

    Penilaian utama didasarkan pada dua parameter utama, yaitu Top of Mind dan Current Usage, dengan bobot terukur yang menggambarkan seberapa kuat suatu merek tertanam di benak konsumen dan bagaimana tingkat aktual penggunaannya di pasar.

    “Survei ini dirancang untuk menghasilkan temuan yang representatif dan bebas bias,” jelas Hariyadi dalam agenda API 2025 di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta Barat, Selasa (11/11/2025).

    Berikut merupakan daftar pemenang API 2025 bidang Perawatan & Kecantikan, juga bidang Fesyen & Aksesoris:

    Perawatan & Kecantikan

    Sabun: Lifebuoy – PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR)

    Sampo: Pantene – PT Procter & Gamble Home Products Indonesia

    Pencuci Muka: Pond’s – PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR)

    Kosmetik: Wardah – PT Paragon Technology and Innovation

    Skincare: Wardah – PT Paragon Technology and Innovation

    Fesyen & Aksesoris

    Tas & Aksesoris: Eiger – PT Eigerindo Multi Produk Industri

    Fesyen Etnik: Batik Keris – PT Perusahaan Dagang Dan Industri Batik Keris

  • BPOM Perkuat Kolaborasi Akademik dan Regulasi di Bidang Kesehatan Global

    BPOM Perkuat Kolaborasi Akademik dan Regulasi di Bidang Kesehatan Global

    Jakarta

    Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengunjungi Tsinghua University, China, guna memperkuat kerja sama di bidang akademik dan regulasi kesehatan. Kunjungannya menjadi momen penting dalam mempererat kolaborasi antara lembaga pengawas dan institusi pendidikan tinggi untuk menghadapi berbagai tantangan global di sektor obat dan pangan.

    Taruna menegaskan pentingnya sinergi antara regulator dan kalangan akademisi untuk menjamin keamanan, kualitas, dan efektivitas produk kesehatan, terutama yang berkaitan dengan produk terapi lanjut serta produk biologis.

    “Kami percaya bahwa universitas dan regulator memiliki peran yang sama pentingnya dalam memastikan ilmu pengetahuan melayani masyarakat melalui teknologi dan kepercayaan,” ujar Taruna dalam kuliah tamu yang disampaikan di hadapan para pimpinan dan akademisi Tsinghua University, dikutip dari laman BPOM, Senin (10/11/2025).

    Dalam kesempatan ini, Taruna memaparkan sistem pengawasan komprehesif yang mencakup regulasi pra-pasar dan pasca-pasar, pengakan hukum, srta pemberdayaan masyarakat. Kini, pengawasan pasca-pasar dipekuat dengan teknologi digital berbasis barcode dan e-labelling. Hal ini memungkinkan untuk mempermudah deteksi dini produk ilegal dan mempercepat proses pengambilan keputusan.

    Taruna juga menyampaikan data kontribusi sektor promosi dan makanan terhadap perekonomian nasional. Pada tahun 2023, sektor ini menyumbang 8,3 persen produk domestik bruto (PDB) nasional. Proyeksi pertumbuhan pasar farmasi mencapai Rp 174,4 triliun pada tahun 2025.

    BPOM juga menyoroti perkembangan pesat produk biologis dan ATMP secara global. Menurut data IQVIA dan Maximize Market Research, pasar ATMP diperkirakan bakal tumbuh hingga USD 22,45 di tahun 2027, degan potensi besar dalam pengobatan penyakit genetik, kanker, serta gangguan neudegeneratif.

    Demi mendukung akses terhadap terapi inovatif, BPOM merevisi sejumlah regulasi penting, seperti pedoman uji klinis serta penilaian ATMP. Selain itu, lembaga ini menerapkan mekanisme “reliance” yang memungkinkan untuk menggunakan hasil evaluasi dari regulator negara maju, seperti United States Food and Drud Administration (US-FDA), European Medicines Agency (EMA), dan Pharmaceuticals and Medical Devices Agency (PMDA), untuk mempercepat proses perizinan tanpa mengorbankan kualitas.

    Taruna juga menyoroti pentingnya kolaborasi triple helix, antara akademisi, industri, dan pemerintah melalui konsep ABG (academic-business-government) dalam pengembangan produk biologis di Indonesia.

    Kunjungan BPOM juga membahas peluang kemitraan antara BPOM dan Tsinghua Unversity dalam riset regulasi, pengobatan presisi, dan inovasi produk kesehatan. Diharapkan, semakn banyak ilmuwan muda Indonesia yang menempuh pendidikan di Tsinghua dan berkontribusi pada penguatan ekosistem kesehatan nasional.

    “Hari ini menandai bukan hanya kemitraan kelembagaan, tetapi juga semangat persahabatan antara Indonesia dan Tiongkok, berakar pada rasa hormat terhadap ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kemanusiaan,” tutup Kepala BPOM.

    Tak ketinggalan, kunjungan ini turut mencatat data kerja sama Tsinghua Univesity dengan berbagai institusi di Indonesia, termasuk Universias Indonesia, UGM, Kementerian Kesehatan, serta program beasiswa pemerintah yang mencakup bidang matematika, inovasi, genomik, dan teknologi vokasi.

    Sementara itu, Chairman Indonesia-China Joint Research and Development Centre on Vaccine and Genomics. Zhang Linqi mendorong percepatan kerja sama antara Tsinghua University dengan BPOM. Dia juga mengapresiasi penerapan konsep ABG yang dikembangkan oleh BPOM di bawah kepemimpinan Taruna dan mendukung implementasi kolaborasi lanjutan berdasarkan konsep tersebut.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video Ini 23 Produk Skincare Berbahaya! Picu Kanker-Ginjal Rusak”
    [Gambas:Video 20detik]
    (elk/up)

  • Masuk List Kosmetik Berbahaya BPOM, Pinkflash Tawarkan Ganti Rugi! Ini Syaratnya

    Masuk List Kosmetik Berbahaya BPOM, Pinkflash Tawarkan Ganti Rugi! Ini Syaratnya

    Jakarta

    Kosmetik Pinkflash kembali masuk dalam daftar kosmetik mengandung bahan terlarang berdasarkan hasil pengawasan BPOM RI di triwulan III 2025 atau periode Juli hingga September 2025.

    Adapun dua produk yang masuk dalam daftar tersebut adalah:

    PINKFLASH Eyeshadow PF-E23 BR04 (positif mengandung pewarna K10)PINKFLASH Eyeshadow PF-E23 BR02 (positif mengandung Acid Orange)

    BPOM RI mewanti-wanti pewarna merah K3, K10, dan acid orange 7 dikenal bersifat karsinogenik dan bisa merusak hati serta sistem saraf.

    Perusahaan Buka Suara

    Melalui laman Instagram resmi Pinkflash, perusahaan menghormati hasil laporan BPOM RI. Pasca edaran tersebut dirilis, Pinkflash sudah menghentikan seluruh penjualan dan distribusi dua produk terkait baik secara online maupun yang dipasarkan di offline store.

    Pihaknya juga disebut akan mematuhi seluruh instruksi BPOM RI demi memastikan keamanan konsumen.

    “Kami memastikan proses pemusnahan produk dilakukan sesuai prosedur dan standar keamanan yang berlaku,” tandas Pinkflash, Rabu (5/11/2025).

    Pinkflash memohon maaf kepada konsumen, mitra retail, distributor hingga publik atas ketidaknyamanan yang diberikan.

    Sebagai bentuk kompensasi ganti rugi bagi konsumen yang telah membeli produk terkait, Pinkflash akan mengembalikan uang pembelian hingga dua kali lipat dari harga asli pembelian produk.

    Konsumen yang akan mengajukan kompensasi, diminta mengirimkan persyaratan berikut:

    Foto produkBukti pembelian atau invoiceNama lengkapNomor telepon dan alamat emailNomor rekening atau e-wallet untuk proses pengembalian danaDikirim ke email cs.pinkflashid@gmail.com.

    “Kami akan memproses penggantian dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah data verifikasi diterima,” tulis pinkflash.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video Ini 23 Produk Skincare Berbahaya! Picu Kanker-Ginjal Rusak”
    [Gambas:Video 20detik]
    (naf/up)

  • Video Ini 23 Produk Skincare Berbahaya! Picu Kanker-Ginjal Rusak

    Video Ini 23 Produk Skincare Berbahaya! Picu Kanker-Ginjal Rusak

    Badan Pengawasan Obat dan Makanan nemuin 23 produk kosmetik berbahaya. Tahu ga isinya bukan bahan skincare lho, tapi campuran bahan kimia berbahaya, kek merkuri, hidrokuinon, sampe pewarna ilegal yang bisa bikin iritasi, rusak kulit, bahkan ganggu organ dalam. Nah semua temuan itu didapat dari periode Juli- September 2025.

  • Daftar Lengkap 23 Kosmetik Berbahaya yang Diumumkan BPOM, Cek di Sini!

    Daftar Lengkap 23 Kosmetik Berbahaya yang Diumumkan BPOM, Cek di Sini!

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan daftar 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang melalui intensifikasi pengawasan selama Juli-September 2025.

    Pengumuman dan penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen BPOM untuk melindungi publik dari ancaman bahan berbahaya.

    Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan bahwa dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.

    “Bahan berbahaya yang ditemukan, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7,” ujar Taruna Ikrar dilansir dari Antara, Senin (3/11/2025).

    Dia mencontohkan efek yang ditimbulkan mulai dari risiko kesehatan ringan hingga berat. Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.

    “Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil,” katanya.

    Kemudian, bahaya hidrokuinon pada kosmetik, yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

    Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Sementara bahan pewarna yang dilarang (merah K3, K10, dan acid orange 7) dapat menyebabkan kanker, kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.

    Adapun sebagian besar temuan ini masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 15 produk. Sementara itu, dua produk merupakan produk kosmetik lokal, lima produk merupakan kosmetik impor, dan satu produk merupakan kosmetik tanpa izin edar.

    “BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan, yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” kata Taruna.

    Pihaknya telah memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk yang menjadi temuan. Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail.

    Tidak hanya itu, BPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan.

    Jika ditemukan adanya indikasi pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.

    BPOM mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan bisnis sesuai regulasi yang berlaku. Dia juga meminta publik untuk lebih cermat dan kritis dalam memilih produk kosmetik.

    “Jangan tergoda oleh janji instan atau iklan/promosi yang mengorbankan kesehatan jangka panjang,” katanya.

    Berikut daftar 23 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya 

    AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red
    AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red
    DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening
    DUBAI RIA Body Lotion
    ELBYCI Night Cream Platinum
    F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive
    HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream
    MEGLOW SKINCARE Cream Flek
    PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02
    PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04
    R&D GLOW Premium Day Cream
    R&D GLOW Premium Face Toner
    R&D GLOW Premium Night Cream
    SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09
    SALSA Rhapsody Amber Pro Palette
    SALSA Rhapsody Classic Pro Palette
    SN Glowing Brightening Night Cream
    SW GLOW’S Day Cream
    SW GLOW’S Night Cream
    TINA BEAUTY Night Lotion Premium
    WBS COSMETICS Glasskin Face Serum
    WBS COSMETICS Night Cream Series Glow
    WSC Premium Booster Glowing Cream

  • Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Pertimbangan Hukumnya

    Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Pertimbangan Hukumnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Pada Selasa (28/10/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Nikita dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

    Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

    Amar Putusan Majelis Hakim

    Dalam ruang sidang utama yang dipenuhi awak media dan publik, majelis hakim membacakan amar putusan perkara nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL terhadap Nikita Mirzani.

    Ketua majelis hakim menyatakan bahwa Nikita terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ujar ketua majelis hakim.

    Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kumulatif yang diajukan jaksa.

    Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan dakwaan gabungan yang terdiri dari pemerasan dan TPPU.

    Jaksa menyebut Nikita melakukan tindakan pemerasan terhadap Reza Gladys melalui komunikasi digital, termasuk siaran langsung TikTok dan pesan pribadi yang mengandung ancaman pencemaran nama baik.

    Dalam dakwaan disebutkan, Nikita diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada Reza Gladys agar berhenti menyebarkan konten negatif yang dapat merugikan bisnis kecantikan korban. Reza akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar karena merasa tertekan dan terancam.

    Atas dasar itu, JPU menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan, karena dianggap terbukti melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

    Pertimbangan Majelis Hakim

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa unsur tindak pidana pemerasan elektronik terbukti secara sah dan meyakinkan.

    Hakim menilai tindakan Nikita yang memberikan nomor rekening untuk menerima uang dari Reza Gladys menunjukkan adanya niat memperoleh uang dengan cara melawan hukum.

    “Perbuatan terdakwa memberikan nomor rekening untuk menerima uang dari Saksi Reza Gladys menunjukkan adanya kehendak memperoleh uang dari korban dengan cara melawan hukum,” ujar majelis dalam sidang.

    Namun, untuk dakwaan TPPU, majelis menilai unsur-unsurnya tidak terpenuhi. Meskipun uang dari Reza Gladys sempat digunakan untuk membeli properti dan diterima sebagian oleh asisten Nikita bernama Ismail Marzuki, hakim menyebut tidak ada bukti kuat bahwa Nikita bermaksud menyamarkan asal-usul dana tersebut.

    “Tindakan tersebut belum memenuhi sifat hukum layering, placement, maupun integration sebagaimana karakteristik tindak pidana pencucian uang,” tegas hakim.

    Hal yang Memberatkan dan Meringankan

    Dalam pembacaan pertimbangan hukum, majelis hakim juga menyampaikan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan bagi Nikita Mirzani.

    Hal yang memberatkan:

    Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang.Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara lain.

    Hal yang meringankan:

    Nikita merupakan orang tua tunggal yang memiliki tanggungan keluarga.Reaksi Nikita Mirzani dan Tim Kuasa Hukumnya

    Seusai mendengar putusan, Nikita Mirzani tampak tenang dan tersenyum. Ia terlihat berpelukan dengan kerabat yang hadir di ruang sidang.

    Kepada awak media, Nikita menyatakan sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum ini dan akan menggunakan haknya untuk mengajukan banding.

    “Karena sudah tahu pasti akan ditahan, jadi ya santai aja. Masih ada upaya hukum banding, kasasi, dan sebagainya,” ujar Nikita.

    Kuasa hukum Nikita juga menegaskan bahwa timnya akan segera berdiskusi untuk menentukan langkah hukum lanjutan terkait putusan tersebut.

    “Kami akan berkoordinasi untuk memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh,” ujar kuasa hukum Nikita Mirzani.

    Kronologi Singkat Kasus

    Kasus ini bermula dari unggahan video di akun TikTok @dokterdetektif yang mengkritik produk kecantikan milik Reza Gladys.

    Nikita kemudian membalas kritik tersebut melalui akun pribadinya @nikihuruhara, dengan komentar yang dinilai mengandung ancaman dan pencemaran nama baik.

    Dari hasil penyelidikan dan persidangan, diketahui bahwa Nikita dan asistennya, Ismail, meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar tidak memperkeruh situasi. Reza akhirnya mentransfer Rp 4 miliar karena merasa tertekan.

    Vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Nikita Mirzani menjadi babak baru dalam perjalanan panjang kasus pemerasan yang menyedot perhatian publik.

  • Nikita Mirzani Divonis Lebih Ringan, Kejagung Masih Pikir-pikir buat Banding

    Nikita Mirzani Divonis Lebih Ringan, Kejagung Masih Pikir-pikir buat Banding

    Nikita Mirzani Divonis Lebih Ringan, Kejagung Masih Pikir-pikir buat Banding
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait vonis 4 tahun penjara untuk Nikita Mirzani.
    Sebab, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Nikita lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang mencapai 11 tahun penjara.
    “Sampai saat ini penuntut umum kan masih mempunyai waktu, batas waktu, akan menyatakan apa. Nanti pikir-pikir atau upaya hukum, terserah, nanti nerima atau tidak nanti,” kata Anang, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu, sesuai ketentuan 7 hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” sambung dia.
    Meski demikian, Anang menyebut, Kejagung menghormati vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.
    “Ya kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Anang.
    Sebelumnya, artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.
    Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” kata Hakim Ketua Kairul Soleh.
    “Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tambah dia.
    Nikita Mirzani dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.
    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.
    Saat itu, jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nikita keberatan terhadap vonis empat tahun & denda Rp1 miliar

    Nikita keberatan terhadap vonis empat tahun & denda Rp1 miliar

    Jadi, tak ada masalah

    Jakarta (ANTARA) – Artis Nikita Mirzani mengaku keberatan terhadap vonis empat tahun dan denda Rp1 miliar oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam dugaan kasus pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.

    “Iya lah keberatan. Orang nggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia,” kata Nikita usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Nikita menilai tak ada rahasia dalam keterangannya lantaran produk perawatan kulit (skincare) yang dimiliki Reza Gladys memang dinyatakan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Kendati demikian, pihaknya mengaku bersyukur atas segala keputusan hakim dalam perkara kasus tersebut.

    Adapun pihaknya melalui kuasa hukum, akan mengupayakan hingga peninjauan kembali (PK).

    “Karena ini belum berakhir, masih ada banding, kasasi hingga PK. Jadi, tak ada masalah,” ucapnya.

    Sementara, kuasa hukum Nikita, Usman Lawara mengatakan akan memanfaatkan hak hukum dalam undang-undang untuk mengajukan upaya hukum.

    “Kami akan berdiskusi seperti apa bagusnya langkah atau apa yang akan diambil yang terbaik untuk Niki sendiri,” ucapnya.

    Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik.

    Bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan.

    Dengan demikian, untuk pasal yang disangkakan lainnya kepada terdakwa yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU pada Selasa pukul 12.40 WIB.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pernah menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

    Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.

    Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 2
                    
                        Vonis Nikita Mirzani Lebih Rendah dari Tuntutan, Kejagung Angkat Bicara
                        Nasional

    2 Vonis Nikita Mirzani Lebih Rendah dari Tuntutan, Kejagung Angkat Bicara Nasional

    Vonis Nikita Mirzani Lebih Rendah dari Tuntutan, Kejagung Angkat Bicara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna angkat bicara mengenai vonis penjara Nikita Mirzani yang lebih rendah dari tuntutan.
    Nikita divonis 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang mencapai 11 tahun.
    “Saya baru dengar katanya sudah diputus ya, terbukti vonis 4 tahun. Pasal yang terbukti pasal pemerasan
    juncto
    pasal pencemaran kan, Undang-Undang ITE Pasal 25, 45 kalau enggak salah. Dan TPPU-nya tidak terbukti,” ujar Anang di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Kita tuntut kan 11 tahun penuntut umum, ya kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” sambungnya.
    Anang menjelaskan, jaksa penuntut umum masih memiliki waktu untuk berpikir.
    Dia menyebutkan, mereka belum memutuskan apakah akan menerima vonis Nikita itu atau akan melakukan upaya hukum lain.
    “Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu, sesuai ketentuan 7 hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” ujar Anang.
    Sebelumnya, artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha
    skincare
    sekaligus dokter Reza Gladys.
    Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” kata Hakim Ketua Kairul Soleh.
    “Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tambahnya.
    Nikita Mirzani dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.
    Sementara itu, majelis hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana tuntutan jaksa.
    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.
    Saat itu, jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.