Produk: skincare

  • Diminta Tak Endorse Skincare Shella Saukia, Ria Ricis Beri Jawaban Menohok

    Diminta Tak Endorse Skincare Shella Saukia, Ria Ricis Beri Jawaban Menohok

    JAKARTA – YouTuber Ria Ricis sempat mendapatkan sentilan dari Nikita Mirzani. Hal ini karena mantan istri Teuku Ryan ini mengunggah konten terbaru mengenakan brand baju dari Shella Saukia.

    Lewat unggahan akun TikTok-nya, Ria Ricis membagikan video dengan backsound “Ada yang panas”. Video itu memperlihatkan ibu anak satu ini mendukung Shella Saukia dengan bisnis barunya yang baru saja buka di mall Gandaria City.

    “Mulai-mulai ricis,” kata Nikita Mirzani di kolom komentar, dikutip VOI pada Sabtu, 8 Februari.

    Tak hanya Nikita Mirzani, warganet juga menghujat adik kandung Oki Setiana Dewi ini. Bahkan, salah satu warganet meminta Ria Ricis untuk tidak lagi mempromosikan brand Shella Saukia.

    “Kak icis jangan melakukan apapun dong sama produknya SS. Sekalipun di endorse,” tulis warganet.

    Mengetahui kritikan itu, Ria Ricis akhirnya buka suara. Ria Ricis dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki masalah pribadi dengan Shella Saukia.

    Ia secara sadar menjalin hubungan kerja sama dengan Shella Saukia karena kedekatan mereka secara personal dan hubungan baik yang telah terjalin selama ini.

    “Aku sama sekali tidak memiliki masalah dengan Kak Shella. Tidak ada konflik atau perselisihan di antara kami,” ujar Ria Ricis menegaskan.

    Lebih lanjut, Ria Ricis mengungkapkan bahwa Shella Saukia adalah sosok yang baik, dan selama ini mereka saling mendukung satu sama lain dalam berbagai hal.

    Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajak para pengikutnya untuk melakukan ujaran kebencian atau hal-hal negatif terhadap siapa pun, termasuk Shella Saukia.

    “Beliau adalah orang yang baik. Kami selalu saling mendukung, dan aku tidak pernah mengarahkan para followers-ku untuk menyebarkan ujaran kebencian atau bersikap negatif,” tambahnya.

    Atas dasar hubungan baik yang telah terjalin, Ria Ricis pun menegaskan bahwa ia tidak memiliki alasan apa pun untuk menolak kerja sama dengan Shella Saukia, terutama dalam hal bisnis.

    Ia justru merasa bahwa dukungan antar sesama merupakan hal yang penting dan harus dijaga.

    “Jadi, tidak ada alasan bagi aku untuk tidak memberikan dukungan kepada Kak Shella. Terima kasih,” tutup Ria Ricis dengan penuh ketulusan.

    Belakangan ini, Shella Saukia memang menjadi sorotan publik karena berseteru dengan Nikita Mirzani hingga Dokter Detektif alias Doktif. Selain itu, sejumlah mantan reseller produk skincare Shella Saukia menuding wanita 33 tahun tersebut melakukan dugaan pelanggaran perjanjian.

    Ria Ricis (Instagram/@riaricis1795)

  • Modal Minim, Untung Maksimal! Begini Cara Jadi Dropshipper

    Modal Minim, Untung Maksimal! Begini Cara Jadi Dropshipper

    Jakarta: Ingin mulai bisnis tanpa modal besar? Dropshipping bisa jadi pilihan terbaik! Dengan sistem ini, kamu bisa jualan online tanpa harus menyetok barang. 
     
    Cukup promosikan produk dari pemasok, lalu terima keuntungan dari setiap transaksi. Yuk, simak cara menjadi dropshipper sukses untuk pemula!

    Apa itu Dropshipper?
    Merangkum kembali dari laman Sahabat Pegadaian, dropshipper adalah seseorang yang menjual produk dari pemasok tanpa perlu menyimpan stok barang. 
     
    Saat ada pesanan masuk, kamu cukup meneruskannya ke pemasok, yang kemudian mengemas dan mengirim produk langsung ke pembeli atas nama tokomu. 

    Keuntungan yang kamu dapatkan berasal dari selisih harga jual dengan harga beli dari pemasok.
     
    Misalnya, kamu menetapkan harga produk Rp500.000 di tokomu, sementara harga dari pemasok adalah Rp450.000. Saat ada pembeli, kamu membayar ke pemasok Rp450.000, dan sisanya Rp50.000 menjadi keuntunganmu.
     

    5 cara jadi dropshipper sukses untuk pemula

    1. Pilih produk yang tepat

    Jangan asal pilih produk! Pastikan kamu menjual barang yang sedang tren atau dibutuhkan banyak orang. Beberapa kategori yang laris di pasaran adalah:
     
    – Produk kecantikan (skincare, body care).
    – Fashion (pakaian, tas, sepatu).
    – Aksesori gadget (casing HP, earphone).
    – Produk kesehatan (suplemen, alat olahraga).
     
    Selain itu, tentukan niche spesifik agar tokomu mudah dikenali dan diingat pelanggan.

    2. Cari pemasok terpercaya

    Keberhasilan dropshipping sangat bergantung pada pemasok. Pastikan memilih yang:
     
    – Memiliki produk berkualitas.
    – Bisa mencantumkan nama tokomu di paket pengiriman.
    – Memberikan layanan pelanggan yang baik.
    – Menyediakan stok yang jelas dan up-to-date.
     
    Kamu bisa mencari pemasok di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Alibaba, atau bekerja sama langsung dengan distributor lokal.
     

    3. Tentukan harga yang kompetitif

    Jangan terlalu murah atau terlalu mahal! Riset harga di pasar, lalu tentukan margin keuntungan yang wajar. Kamu bisa menambahkan value tambahan, seperti:
     
    – Bonus atau promo bundling
    – Pelayanan customer service yang responsif
    – Deskripsi produk yang informatif

    4. Gunakan strategi pemasaran yang tepat

    Agar jualan makin laris, manfaatkan berbagai platform digital:
     
    Media sosial: Instagram, TikTok, dan Facebook untuk promosi produk.
    Marketplace: Shopee, Tokopedia, Lazada untuk menjangkau lebih banyak pembeli.
    SEO dan Iklan Berbayar: Optimasi kata kunci dan gunakan iklan untuk meningkatkan visibilitas tokomu.

    5. Bangun branding yang kuat

    Brand yang unik bisa membuat tokomu menonjol dari pesaing. Beberapa langkah penting dalam membangun branding:
     
    – Desain logo dan tema toko yang menarik
    – Gunakan nama toko yang mudah diingat
    – Konsisten dalam gaya komunikasi dan promosi
     
    Nah, itu dia panduan lengkap cara menjadi dropshipper sukses dengan modal minim! Bisnis ini cocok buat kamu yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan atau bahkan menjadikannya sebagai sumber pemasukan utama. Yuk, mulai bisnis dropshipping sekarang! 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Kata Dermatolog soal Viral Kaki Wanita Melepuh usai Perawatan IPL Bulu Kaki

    Kata Dermatolog soal Viral Kaki Wanita Melepuh usai Perawatan IPL Bulu Kaki

    Jakarta

    Belum lama ini viral wanita yang mengeluhkan sejumlah luka seperti bekas terbakar atau melepuh pasca menjalani perawatan dengan intense pulse light (IPL) hair removal untuk menghilangkan bulu kaki. IPL memang dikenal sebagai teknologi cahaya berintensitas tinggi, untuk membantu mencegah pertumbuhan rambut atau bulu di tubuh termasuk area ketiak hingga bulu kaki.

    Irene Septaria mengunggah foto kondisi kakinya tiga hari pasca menjalani IPL. Tampak seluruh kakinya dipenuhi dengan bekas luka berwarna hitam kecokelatan. Luka tersebut diikuti keluhan gatal hingga perih. Bekas luka yang dialami Irene diakuinya bertahan selama berbulan-bulan.

    “Keluhan aku muncul ini 3 hari setelah IPL. Awalnya langsung warna kecokelatan, gatal, dan perih,” cerita dia kepada detikcom Jumat (7/2/2025).

    Spesialis kulit dr Ruri Diah Pamela, SpKK membenarkan hal tersebut memang bisa terjadi. Karenanya, wajib melakukan konsultasi terlebih dulu dengan dokter untuk memastikan kondisi kulit masing-masing. Salah satunya, kulit harus dalam keadaan sehat tanpa iritasi, luka terbuka, infeksi, mapun dermatitis aktif sebelum melalukan IPL.

    Di sisi lain, masyarakat juga perlu menghindari paparan sinar matahari langsung atau tanning dalam dua hingga empat pekan sebelum melakukan prosedur IPL.

    “Jangan melakukan waxing, mencabut bulu dengan pinset, atau threading dalam 4 minggu sebelum IPL, karena IPL menargetkan folikel rambut yang harus tetap utuh,” beber dr Ruri kepada detikcom Jumat (7/2).

    dr Ruri juga menyarankan untuk mencukur area yang akan dilakukan perawatan IPL sehari sebelum dilakukan tindakan. Demi menghindari energi panas berlebih di permukaan kulit. Hal yang juga tidak kalah penting diperhatikan adalah menyetop sementara penggunaaan produk skincare mengandung retinoid.

    “Produk skincare yang mengandung retinoid, AHA/BHA, atau hidrokuinon selama beberapa hari sebelum prosedur,” sorotnya.

    Di tengah menjamurnya klinik kecantikan, kompetensi klinik dan tenaga kesehatan yang melakukan tindakan perlu menjadi bahan dasar utama pertimbangan masyarakat saat memilih tempat perawatan.

    “Pastikan prosedur dilakukan oleh tenaga profesional berpengalaman. Gunakan teknologi IPL berkualitas dengan panjang gelombang yang sesuai dengan jenis kulit dan warna rambut,” pungkas dr Ruri.

    (naf/kna)

  • Video: BPOM Siapkan Aturan Review Skincare Buat Influencer

    Video: BPOM Siapkan Aturan Review Skincare Buat Influencer

    Jakarta – Influencer yang mereview produk kosmetik seperti skincare menjadi salah satu bahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI bersama BPOM RI. BPOM pun menyebut akan membuat aturan terkait review skincare buat influencer.

    (/)

  • Nggak Cuma Skincare, Review Obat-Suplemen Juga Bakal Diatur BPOM RI

    Nggak Cuma Skincare, Review Obat-Suplemen Juga Bakal Diatur BPOM RI

    Jakarta

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar menuturkan bahwa rencana pembuatan aturan review influencer tidak hanya meliputi skincare, melainkan juga produk pangan, suplemen, dan obat-obatan. Ini dilakukan karena BPOM RI merupakan satu-satunya otoritas yang berwenang untuk melakukan hal tersebut, khususnya soal hasil uji laboratorium.

    Aturan ini bakal merangkum tata cara bagaimana menyampaikan review dengan benar, hingga bagaimana cara melaporkan hasil uji lab produk bermasalah ke BPOM RI.

    “Jangan sampai kosmetik saja bermasalah tanpa kita tangani secara baik. Ini berbahaya bisa berdampak pada produk-produk lain,” kata Taruna ketika ditemui awak media di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

    “Bisa dibayangkan kalau kegaduhannya ini nanti muncul pada produk lain misal pangan, suplemen, jamu, atau obat tradisional, atau apalagi obat-obatan siapa yang akan menanggung?” sambungnya.

    Taruna optimistis bahwa proses pembuatan peraturan ini tidak akan memakan waktu yang lama. Rencananya, pihak BPOM RI akan melakukan public hearing dengan masyarakat dan pihak terkait untuk membahas rencana aturan, sebelum akhirnya ditetapkan.

    Ini nantinya juga meliputi jenis sanksi apa yang bakal diberlakukan jika ada pelanggaran yang terjadi akibat review produk skincare, pangan, obat-obatan, dan suplemen.

    “Saya sih optimis nggak terlalu lama (prosesnya), karena biasanya kalau sudah menjadi aspirasi dari komisi IX atau DPR-RI, biasanya harmonisasinya akan mudah,” ucap Taruna.

    Taruna menuturkan aturan ini penting untuk bisa mengayomi semua pihak, mulai dari masyarakat sebagai konsumen, pihak industri, hingga melindungi reviewer itu sendiri. Hal terpenting menurut Taruna adalah memastikan bahwa masyarakat bisa tetap terjaga keamanannya dan tetap percaya dengan kualitas produk-produk dalam negeri.

    “Intinya Badan POM sebagai lembaga negara ingin mengayomi semuanya. Ingin melindungi semuanya. Ingin melindungi masyarakat, ingin melindungi pelaku usaha, hingga para reviewer supaya tidak dituntut oleh orang lain,” tandas Taruna.

    (avk/naf)

  • BPOM RI Godok Aturan Baru Terkait Review Skincare untuk Influencer

    BPOM RI Godok Aturan Baru Terkait Review Skincare untuk Influencer

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bakal mempersiapkan aturan baru terkait kegiatan review produk pangan, obat, dan kosmetik yang dilakukan oleh influencer. Kepala BPOM Taruna Ikrar menuturkan pihaknya bakal melarang influencer atau pihak lain untuk mengumumkan hasil review produk yang dilakukan secara sembarangan, utamanya hasil laboratorium sebuah produk.

    Ini akan dilakukan karena BPOM RI adalah otoritas yang berwenang melakukan hal tersebut.

    Ikrar menambahkan bahwa masyarakat tetap boleh melakukan review untuk pribadi dan komunitas. Hasil review tersebut nantinya juga bisa diberikan kepada BPOM RI untuk ditelusuri apabila ditemukan masalah.

    “Nah hasil review-nya itu influencer, silahkan review-nya dikasih kami. Setelah kami lihat, tentu kami harus lanjut dengan klarifikasi, klarifikasi data, kami tesnya apa dan sebagainya. Hasil itu kami bertindak, mengambil keputusan,” kata Taruna dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI, Kamis (6/2/2025).

    Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan dasar akademik sebagai basis aturan, melakukan dengar pendapat, hingga dilakukan penyesuaian dan harmonisasi dengan sejumlah aturan yang sudah ada.

    “Baik itu Undang-Undang Kesehatan, baik itu Undang-Undang atau Peraturan tentang Kesehatan, Peraturan Presiden yang berhubungan dengan Kelembagaan Badan POM, Instruksi Presiden yang nomor tiga, juga termasuk di dalamnya tentang Undang-Undang Kerahasiaan Dagang,” tambahnya.

    Dalam kesempatan yang berbeda ketika Kepala BPOM RI bertemu dengan para influencer, Taruna mengapresiasi inisiatif influencer ketika melaporkan adanya dugaan skincare overclaim atau tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, ia meminta untuk masyarakat melaporkan terlebih dahulu kepada pihak BPOM RI.

    Ini menurutnya penting untuk mencegah kegaduhan yang terjadi di masyarakat.

    “Bisa dibayangkan misal si A di media sosial menyampaikan hasil lab produk tertentu bermasalah, kemudian pihak B membantah dengan juga menunjukkan hasil lab berbeda, ini kan akhirnya menjadi ribut,” beber Kepala BPOM RI Taruna beberapa waktu lalu.

    “Kemudian yang dituntut untuk membereskan atau ‘cuci tangan’ menjadi BPOM. Padahal, tugasnya kami itu adalah pengawasan, ini yang kemudian menjadi tidak bijak. Karenanya, kita berharap bila menemukan pelanggaran, sampaikan dulu ke BPOM RI, kita terbuka untuk langsung memproses laporan,” tandasnya.

    (avk/naf)

  • Marak Influencer Skincare Nakal, DPR Minta BPOM Segera Tertibkan

    Marak Influencer Skincare Nakal, DPR Minta BPOM Segera Tertibkan

    BPOM Siapkan Aturan Baru untuk Influencer Skincare

    Menanggapi fenomena ini, BPOM tengah menyiapkan peraturan untuk menertibkan reviewer produk pangan, obat, dan kosmetik yang dilakukan oleh para influencer kecantikan. Aturan ini nantinya akan melarang influencer kecantikan mengumumkan hasil review produk secara mandiri tanpa merujuk pada hasil penelitian dari BPOM.

    “Nah, hasil review-nya itu influencer, silakan review-nya dikasih ke kami. Setelah kami lihat, tentu kami harus lanjut dengan klarifikasi, klarifikasi data, kami tesnya apa dan sebagainya. Hasil itu kami bertindak, mengambil keputusan,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar usai rapat bersama DPR.

    Menurut Ikrar, para influencer tetap diperbolehkan melakukan review untuk kepentingan pribadi atau komunitasnya, namun hasil tersebut tidak boleh diumumkan ke publik. Ia menegaskan bahwa hanya BPOM yang memiliki wewenang untuk mengumumkan hasil review produk kepada masyarakat.

    BPOM saat ini masih dalam tahap menyiapkan dasar akademik sebagai landasan aturan tersebut. Selanjutnya, BPOM akan melakukan dengar pendapat serta harmonisasi dengan berbagai regulasi yang sudah ada, termasuk Undang-Undang Kesehatan, Peraturan tentang Kesehatan, Peraturan Presiden terkait kelembagaan BPOM, serta Instruksi Presiden Nomor 3 terkait Kerahasiaan Dagang.

    Komisi IX DPR menegaskan bahwa pengawasan terhadap promosi produk skincare oleh influencer harus diperketat demi melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan. Selain itu, diharapkan BPOM dapat mempercepat proses penyusunan regulasi agar aturan ini segera dapat diterapkan secara efektif.

  • Tren Bisnis Valentine 2025 yang Paling Laris

    Tren Bisnis Valentine 2025 yang Paling Laris

    Jakarta: Hari Valentine bukan hanya momen berbagi kasih sayang, tetapi juga peluang emas untuk meraup keuntungan. 
     
    Setiap tahunnya, permintaan terhadap berbagai produk dan jasa meningkat drastis menjelang tanggal 14 Februari. 
     
    Bagi kamu yang ingin memanfaatkan momentum ini, berikut adalah tren bisnis Valentine 2025 yang diprediksi bakal laris manis!
    Produk dan jasa yang paling dicari saat Valentine

    1. Hampers Valentine yang unik dan personal

    Hampers masih menjadi pilihan utama sebagai hadiah Valentine. Namun, tren tahun ini lebih mengarah pada custom hampers yang bisa disesuaikan dengan kepribadian atau kesukaan pasangan. 

    Contohnya hampers yang bisa kamu jual adalah hampers cokelat premium dengan nama pasangan, Hampers self-care yang berisi lilin aromaterapi, skincare, dan essential oil.
     

    2. Buket bunga dan buket uang

    Buket bunga selalu jadi simbol cinta, tetapi tahun ini buket uang semakin populer. Konsep ini mengombinasikan estetika bunga dengan nilai praktis uang tunai. Buket balon juga menjadi tren, di mana bunga disusun dalam balon transparan dengan lampu LED untuk efek romantis.

    3. Bisnis makanan dan minuman bertema Valentine

    Makanan manis selalu mendominasi bisnis Valentine. Produk yang banyak dicari, antara lain kue dan dessert bertema Valentine, seperti red velvet, lava cake, atau cake berbentuk hati.
     
    Cokelat handmade dan praline dengan isi premium seperti matcha, karamel, dan buah-buahan kering.
     
    Minuman edisi spesial, seperti latte pink, bubble tea dengan topping love, atau minuman sehat dengan sentuhan romantis.

    4. Jasa dekorasi dan event planner untuk perayaan romantis

    Banyak pasangan ingin merayakan Valentine secara spesial, sehingga jasa dekorasi dan event planner untuk dinner romantis, kamar hotel, hingga surprise party semakin diminati. Paket dinner dengan konsep picnic date atau dinner mewah di rooftop juga sedang tren.
     
    Valentine 2025 menawarkan peluang bisnis yang menguntungkan bagi para pelaku usaha. 
     
    Dengan memahami produk yang paling dicari dan menerapkan strategi pemasaran yang tepat, kamu bisa memaksimalkan penjualan dan mendapatkan keuntungan besar.
     
    Mulai persiapkan bisnismu dari sekarang dan manfaatkan momen penuh cinta ini untuk cuan maksimal!

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Dijebloskan ke Rutan Makassar, 3 Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati Cs Kompak Pakai Baju Putih – Halaman all

    Dijebloskan ke Rutan Makassar, 3 Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati Cs Kompak Pakai Baju Putih – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Penampilan tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila saat digiring ke Rutan Makassar Senin (3/2/2025) menarik perhatian.

    Pantauan Tribun, meski mereka berstatus tersangka untuk urusan penampilan harus tetap kompak.

    Benar saja, ketiganya mengenakan pakaian bernuansa putih dibalut rompi tahanan merah bertuliskan “Tahanan Kejari Makassar”

    Lengkap tangan mereka diborgol.

     

    Mira Hayati mengenakan pakaian serba putih, mulai dari hijab hingga bajunya yang berlengan panjang.

    Selanjutnya Mira Hayati mengenakan masker abu-abu dan baju nuansa putihnya itu dibalut rompi tahanan merah bertuliskan : Tahanan Kejari Makassar.

    Tangan Mira Hayati diborgol.

    Agus Salim mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rompi tahanan berwarna merah bertuliskan tahanan Kejari Makassar.

    Agus Salim juga pakai masker putih dan peci coklat.

    Tangannya diborgol seraya memegang gulungan kertas.

    3. Dg Sila

    Dg Sila mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rompi tahanan berwarna merah bertuliskan tahanan Kejari Makassar.

    Tampak Dg Sila juga pakai masker berwarna hitam senada dengan celana bahannya yang juga hitam

    Tangannya diborgol seraya memegang gulungan kertas.

    TERSANGKA SKINCARE – Saat tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila, digiring dari dalam Kejari Makassar menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang (Tribun Timur/Muslimin Emba)

     

    Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila Dijebloskan ke Rutan Makassar Selama 20 Hari

    Tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang.

    Ketiganya ditahan di Rutan Makassar setelah, penyidik Polda Sulsel melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

    Pantauan tribun di kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, penyerahan tersangka itu dikawal puluhan polisi.

    Setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka langsung digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar.

    Ketiganya, mengenakan rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kejari Makassar.

    Selain itu, kedua tangan ketiga tersangka juga diikat borgol besi.

    “Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

     

    Dikawal Puluhan Polisi

    Tersangka skincare berbahaya, Mira Hayati, H Agus Salim dan suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila, diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Penyerahan itu berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, pada Senin (3/2/2025).

    Tampak puluhan polisi berpakaian hitam putih hadir dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.

    Hadir pula Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

    Pantauan Tribun, satu tersangka, Agus Salim, berada di dalam ruang konsultasi. 

    Agus Salim tampak mengenakan kemeja putih dan kopiah coklat. 

    Selain Agus Salim, beberapa barang bukti diduga skincare juga diperiksa di ruangan tersebut.

    Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tanding Kate.

    SKINCARE BERBAHAYA – Kolase foto suasana penyerahan tersangka dan barang bukti skincare berbahaya Makassar oleh personel Polda Sulsel, Senin (3/2/2025). Salah satu tersangka, Agus Salim, dikawal petugas kejaksaan usai berada dalam ruang konsultasi di Kejari Makassar, Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Proses penyerahan ini dijaga ketat oleh puluhan polisi. (Tribun Timur/Muslimin Emba)

    “Pada Hari Senin tanggal 3 Februari 2025, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar,” kata AKBP Yerlin dalam keterangan tertulisnya.

    “Yang diterima langsung oleh TIM JPU dari Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar. Situasi aman dan terkendali,” lanjutnya.

     

    Ancaman Hukuman dan Denda Tersangka Skincare Berbahaya Mira Hayati Cs

    Tiga tersangka skincare berbahaya Agus Salim, Mira Hayati, dan Mustadir Dg Sila terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Ketiganya dijerat undang-undang kesehatan atas perbuatan memproduksi ataupun mengedarkan bahan kosmetik atau pun ramuan berbahaya.

    Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, membacakan dengan lengkap pasal yang menjerat ketiganya seusai penyerahan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.

    Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (3/2/2025).

    Tersangka AS alias Agus Salim (40) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.

    Produk itu telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.

    “Perbuatan tersangka AS yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” kata Soetarmi.

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” lanjutnya.

    Tersangka MS alias Mustadir Dg Sila (42) merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

    Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, kata Soetarmi, melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” jelasnya.

    Selain itu, kata Soetarmi, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

    Yaitu ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

    “Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar rupiah,” terangnya.

    Sementara untuk tersangka MH alias Mira Hayati (29) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

    Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” bebernya. (tribun network/thf/TribunTimur.com)

     

  • 3 Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila Diborgol Ditahan di Rutan Makassar – Halaman all

    3 Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila Diborgol Ditahan di Rutan Makassar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Update kasus skincare mengandung bahan berbahaya merkuri yang ditangani Polda Sulsel.

    Tiga tersangka skincare mengandung merkuri, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang.

    Mereka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025

    Ketiganya ditahan setelah penyidik Polda Sulsel melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

    Pelimpahan tahap dua ini dikawal ketat sejumlah polisi.

     

    Tersangka skincare berbahaya mengandung merkuri, Mira Hayati, H Agus Salim, dan suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Penyerahan itu berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, pada Senin (3/2/2025).

    Tampak puluhan polisi berpakaian hitam putih hadir dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.

    Hadir pula Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

    Pantauan Tribun, satu tersangka, Agus Salim terlihat berada di dalam ruang konsultasi. 

    Agus Salim mengenakan kemeja putih dan kopiah coklat. 

    Selain Agus Salim, beberapa barang bukti diduga skincare juga diperiksa di ruangan tersebut.

    Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tanding Kate.

    “Pada Hari Senin tanggal 3 Februari 2025, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar,” kata AKBP Yerlin dalam keterangan tertulisnya.

    “Yang diterima langsung oleh TIM JPU dari Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar. Situasi aman dan terkendali,” lanjutnya.

     

    Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila Dijebloskan ke Rutan Makassar Selama 20 Hari

    Tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang.

    Ketiganya ditahan di Rutan Makassar setelah, penyidik Polda Sulsel melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

    Pantauan tribun di kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, penyerahan tersangka itu dikawal puluhan polisi.

    Setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka langsung digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar.

    Ketiganya, mengenakan rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kejari Makassar.

    Selain itu, kedua tangan ketiga tersangka juga diikat borgol besi.

    “Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

    TERSANGKA SKINCARE – Saat tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila, digiring dari dalam Kejari Makassar menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang

     

    Kasus Skincare Bermerkuri Siap Disidangkan

    Kasi Penkum Kejati Sulsel sebut tiga tersangka siap disidangkan 

    Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/1/2025).

    “Sidang Minggu depan. Sudah lewat penyerahan tersangka, sidang Minggu depan,” kata Soetarmi.

    Saat ditanya, hari jadwal sidang, Soetarmi mengaku belum mendapat info detail dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Yang saya tahu dari penuntut umumnya, sidang Minggu depan. Tidak jelas harinya, yang jelas waktunya Minggu depan,” ujar Soetarmi.

    “Tidak ada pemberitahuan harinya dari jaksanya. Yang jelas sidang Minggu depan,” sambungnya.

     

    Ancaman Hukuman dan Denda Tersangka Skincare Berbahaya Mira Hayati Cs

    Tiga tersangka skincare berbahaya Agus Salim, Mira Hayati, dan Mustadir Dg Sila terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Ketiganya dijerat undang-undang kesehatan atas perbuatan memproduksi ataupun mengedarkan bahan kosmetik atau pun ramuan berbahaya.

    Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, membacakan dengan lengkap pasal yang menjerat ketiganya seusai penyerahan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.

    Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (3/2/2025).

    Tersangka AS alias Agus Salim (40) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.

    Produk itu telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.

    “Perbuatan tersangka AS yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” kata Soetarmi.

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” lanjutnya.

    Tersangka MS alias Mustadir Dg Sila (42) merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

    Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, kata Soetarmi, melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” jelasnya.

    Selain itu, kata Soetarmi, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

    Yaitu ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

    “Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar rupiah,” terangnya.

    MIRA HAYATI. Bos skincare Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) Mira Hayati saat pakai baju tahanan Polda Sulsel dan berkasnya dinyatakan lengkap serta saat Mira Hayati belum tersangka. Saat jadi tahanan Polda Sulsel dia dibantarkan karena kondisi hamil, kini Mira Hayati jadi tahanan Kejari Makassar dan ditahan di Rutan Makassar. (kolase TribunSultra.com)

    Sementara untuk tersangka MH alias Mira Hayati (29) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

    Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” bebernya. (tribun network/thf/TribunTimur.com)