Produk: skincare

  • Penegasan BPOM RI soal Aturan Review Skincare Tak Untuk Bungkam Influencer

    Penegasan BPOM RI soal Aturan Review Skincare Tak Untuk Bungkam Influencer

    Jakarta

    Gaduhnya review skincare di media sosial kembali menjadi sorotan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan dalam waktu dekat tidak sembarang orang bisa melakukan review tersebut.

    Tindakan ini menindaklanjuti ‘huru-hara’ atau cekcok pemilik skincare dengan influencer yang mereview produk terkait. Taruna mengaku khawatir, bila tidak segera dibuat kebijakan, hal ini juga akan berdampak luas pada sektor-sektor lain di luar kosmetik.

    “Kita tidak ingin terjadinya keributan di media sosial itu berdampak pada produk-produk lain makanan, minuman, obat, suplemen, apalagi berhubungan dengan obat farmasi,” beber Taruna dalam konferensi pers Jumat (21/2/2025).

    “Contoh paling konkrit, obat hipertensi, antara industri satu mereview produk industri lain, kalau kepercayaan ilang, orang tidak ada lagi mau minum obat antihipertensi karena saling menjelek-jelekkan, itu yang mau kita cegah, mumpung masih awal,” tandasnya.

    Aturan review yang akan dibuat juga dipastikan Taruna tidak akan mengesampingkan hak-hak konsumen yang juga diatur dalam Undang-Undang. BPOM RI juga akan melibatkan para influencer dalam uji publik aturan review skincare yang nantinya berlaku.

    Taruna menilai kegaduhan review skincare di masyarakat rentan memicu konflik yang kemudian diproses dalam ranah hukum.

    “Sekali lagi, kita membuat aturan bukan untuk menutup mulut atau menghambat hak-hak para konsumen maupun influencer menunjukkan review yang sebenarnya,” lanjut dia.

    Pembentukan aturan juga didasari permintaan Komisi IX DPR RI, dalam hasil rapat kerja bersama beberapa pekan lalu.

    “Sesuai dengan aturan, BPOM RI bisa mengeluarkan aturan melindungi masyarakat, ini juga menanggapi desakan Komisi IX, Komisi IX mendesak kami, kami didesak membuat aturan dan artinya itu aspirasi masyarakat luas,” pungkasnya.

    Terpisah, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, beberapa pemilik kosmetik mengadukan kerugian yang dialami dari hasil ulasan buruk dari influencer.

    Perwakilan Perhimpunan Dokter Estetika Indonesia (Perdesti) dr Janet Stanzah mengungkapkan influencer dengan nama dokter detektif mempublikasikan hasil uji laboratorium di media sosial, yang dinilai meresahkan.

    Sementara salah satu pemilik skincare yang juga dokter, dr Gregory menyebut produknya juga sempat direview buruk oleh dokter detektif, tetapi setelah dilakukan pengecekan oleh pihak pabrik dan pengecekan mandiri dari produk yang beredar di masyarakat, diklaim memiliki hasil bagus dan sesuai dengan Dokumen Informasi Produk (DIP).

    “Saya mengharapkan segera terbit aturan BPOM tentang review uji laboratorium yang dilakukan perseorangan harus divalidasi terlebih dahulu oleh BPOM agar terhindar dari motif saling menjatuhkan dan saling memfitnah terhadap entitas produk milik pihak lain,” kata dr Gregory.

    Dalam rapat tersebut, pihak komisi IX DPR RI menyatakan akan mendalami kasus dengan memberikan rekomendasi kepada BPOM dan Kemenkes, demi bertindak tegas dan segera menyelesaikan masalah ‘huru-hara’ skin care di Tanah Air.

    (naf/naf)

  • Video: Lihat Lagi Alasan BPOM Ingin Buat Aturan Influencer Review Skincare

    Video: Lihat Lagi Alasan BPOM Ingin Buat Aturan Influencer Review Skincare

    Video: Lihat Lagi Alasan BPOM Ingin Buat Aturan Influencer Review Skincare

  • Dijerat Pasal Berlapis Termasuk TPPU di Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara – Halaman all

    Dijerat Pasal Berlapis Termasuk TPPU di Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi telah menetapkan artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha skincare, Dokter Reza Gladys.

    Dalam hal ini, polisi menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara kasus.

    “(Penetapan tersangka) berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

    Ade Ary menyebutkan sederet barang bukti yang membuat Nikita Mirzani dan IM ditetapkan sebagai tersangka salah satunya yakni bukti transfer uang.

    “Bukti dokumen surat ada 9 dokumen. Yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan,” ungkapnya.

    “Bukti barang digital ada lima flash disk yang berisi dokumen elektronik. Delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik,” sambungnya. 

    Terakhir, barang bukti berupa ekstraksi digital yang berisikan dokumen hasil analisa forensik. 

    “Bukti hasil ekstraksi barang digital berupa tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan,” imbuhnya. 

    Selain itu, keterangan saksi-saksi berjumlah 13 orang hingga 5 ahli juga menguatkan untuk menjadikan Nikita Mirzani menjadi tersangka.

    Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat pasal berlapis yakni pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Lalu pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

    Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

    Untuk informasi, artis Nikita Mirzani dilaporkan oleh dokter Reza Gladys, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. 

    Laporan ini berawal saat korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. 

    Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. 

    Namun respons yang diterima justru berisi ancaman. Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. 

    Kemudian 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.

    Respons Nikita Mirzani

    Wanita yang akrab disapa Niki itu menanggapi penetapan tersangkanya, lewat video yang diunggahnya ke media sosial.

    “Aku mau ucapkan banyak terima kasih buat orang-orang yang tidak aku kenal yang sudah support aku,” kata Nikita Mirzani dikutip Jumat (21/2/2025).

    Niki juga mengucapkan selamat kepada Orang-Orang yang senang dirinya ditetapkan sebagai tersangka. 

    “Buat orang-orang yang merasa happy atau senang karena tahu hari ini aku ditetapkan jadi tersangka, selamat bersenang-senang menikmati ke-happy-an kalian,” ucapnya. 

    Akan tetapi, Nikita Mirzani tidak menanggapi lebih jauh terkait dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat Reza Gladys.

    “Nanti ya, aku kerja dahulu. Nanti videonya dipasang di feed,” ujar Nikita Mirzani. 

  • Daftar 91 Kosmetik Ilegal-Berbahaya yang Ditarik BPOM RI, Banyak Dijual Online

    Daftar 91 Kosmetik Ilegal-Berbahaya yang Ditarik BPOM RI, Banyak Dijual Online

    Jakarta

    Peredarannya banyak tersebar di media sosial, kosmetik dan sejumlah skincare racikan misalnya etiket biru tanpa pengawasan dokter, ditarik Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM RI) dari peredaran. Tak main-main, temuan BPOM RI pada periode 10 hingga 18 Februari 2025 meningkat 10 kali lipat dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024.

    Total nilai keekonomian temuan kosmetik ilegal dan berbahaya saat ini mencapai 31,7 miliar rupiah, sementara pada 2024 sebanyak 3 miliar rupiah. Berikut daftar kosmetik yang ditemukan BPOM RI berbahaya dan tidak memiliki izin edar.

    Beberapa kandungan berbahaya yang teridentifikasi meliputi merkuri, hydroquinone, utamanya pada racikan kosmetik. Pada jangka waktu panjang, bisa memicu risiko kanker.

    “Jangan mudah terpengaruh dengan iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim secara berlebihan, termasuk klaim memberikan efek instan,” pesan Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam jumpa pers di kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).

    Berikut daftar 91 merk ilegal dan berbahaya yang ditemukan dalam intensifikasi pengawasan BPOM RI 2025:

    24K ESSENCEGECOMOO’MELINACNE FORTEGLOW EXPRESORGANIC BEAUTYADSHAPPY PLAYDATEPEINFENAL NOBLEHCHANAPERFECTXALNECEHEART’S LOVEQICIYBNCHENG FANGQINFEIYANBOGOTAIBCCCNDCQIWEITANGBROSKYICVCRBCCHAR ZIEGJAYSUINGRCMCHARISMALUXKARSEELLRHEYNA SKINCINDYNALKATE TOKYORIBESKINCOLOUR GEOMETRYLAMEILARUIEOFIANCWINTERLANQINRYKAERGELDAIXUERELETSGLOWSADOERDEO EVERYDAYLIFTHENGSAKURADEONATULLELILY’CUTESI’JIYUTADESTINY POURFEMMELOVES MESP SPECIALDEVNENLULAASUPER DRDICUMAMAGKSVMYDINDA SKIN CAREMAYCHEERTANAKODIRHAM WARDIMEIDIANTWGDOCTOR PERMMEILIMEUMiSSDR BALLENMESO GLOWVAEAINADR DIANMESOLOGICA MDVENALISAEDUTE ALICEMISSFNYVERFONSEELHOEMOKERUXUEROUYARFATIMAHN+ HONEY NAILYI RUOYIFDFNEUTRO SKINZNXIMERFNYNEW JOYZOO SONFUYANNLSMFW PAPAYAOILASH

    (naf/up)

  • Dugaan Penipuan Dana Umrah, Della Puspita Laporkan Pesinetron A

    Dugaan Penipuan Dana Umrah, Della Puspita Laporkan Pesinetron A

    Jakarta, Beritasatu.com – Della Puspita bersama dengan sejumlah korban lainnya, melaporkan seorang pesinetron berinisial A ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan pengelolaan dana perjalanan umrah.

    Pesinetron tersebut berharap melalui jalur hukum ini, mereka dapat memperoleh keadilan dan kepastian mengenai uang yang telah mereka keluarkan.

    “Kami berharap dia tidak akan menipu lagi. Apakah dia dihukum penjara atau tidak, yang jelas kami ingin uangnya bisa kembali,” kata Della belum lama ini di Jakarta.

    Della mengaku kecewa karena uang hasil kerja kerasnya berjualan produk kecantikan hilang akibat dugaan penipuan tersebut. Tak hanya itu saja, pesinetron A adalah temannya sejak awal kariernya di dunia hiburan.

    “Susah cari uang. Jualan skincare saja untungnya sedikit, tiba-tiba uangnya hilang, jumlahnya cukup besar karena penipuan sampai tiga digit. Saya inginnya uangnya kembali,” jelasnya.

    Aktris yang kini berusia 45 tahun tersebut mengatakan, kerugian yang ia alami mencapai hampir Rp 400 juta. Meskipun sudah mengirimkan somasi, ia mengeklaim belum menerima tanggapan atau iktikad baik dari A.

    Della juga menduga, artis berinisial A tidak bertindak sendiri, melainkan terlibat dalam jaringan sindikat penipuan yang berkedok perjalanan umrah.

    “Apabila ini benar sindikat, semoga semuanya bisa terbongkar. Siapa tahu ada rekan-rekannya yang juga terlibat,” ujarnya.

    Della menambahkan, korban penipuan ini bukan hanya dirinya, tetapi juga banyak orang lainnya terutama yang berasal dari daerah. 

    Sementara itu, suami Della Puspita, Arman Wosi menyebut artis A bisa dijerat dengan Pasal 378-372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

    Della juga menceritakan, ia dan A pernah bekerja bersama dalam sinetron Pernikahan Dini. Setelah itu, A mulai mengembangkan bisnis travel umrah yang belakangan diketahui bermasalah.

    “Saya syuting bareng dia dalam Pernikahan Dini. Saya berperan sebagai Ratna, dia salah satu temannya Sahrul (Gunawan). Kami sama-sama merintis, hanya saya mendapat jalan yang lebih mudah. Sementara dia mungkin agak terhambat,” tutup Della Puspita melaporkan artis inisial A.

  • BPOM Bakal Rilis Aturan Review Skincare oleh Influencer

    BPOM Bakal Rilis Aturan Review Skincare oleh Influencer

    Jakarta

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar tengah finalisasi draft aturan review skincare. Kajian ini melibatkan saran dari kementerian dan lembaga lain, termasuk juga kemungkinan keterlibatan para influencer.

    Taruna belum merinci kapan persisnya aturan tersebut rampung. Aturan ini dipastikan untuk menghindari sejumlah pelaku review skincare dengan tujuan motif tertentu, utamanya demi kepentingan pribadi.

    “Sekali lagi, kita membuat aturan bukan untuk menutup mulut atau menghambat hak-hak para konsumen maupun influencer menunjukkan review yang sebenarnya,” beber Taruna dalam konferensi pers Jumat (21/2/2025).

    “Tetapi kita ingin dudukkan review yang benar, tata caranya. Kalau mau review, nanti harus ada ketentuan A, B, C, D. Ada caranya untuk melapor, ada tata caranya untuk membuka aib produk tertentu,” sambung dia.

    Terbitnya aturan tersebut juga untuk menindaklanjuti kegaduhan review skincare yang kerap muncul di media sosial. Mengingat, hal ini berdampak pada kebingungan masyarakat dalam memastikan produk mana yang benar-benar bisa dipercaya.

    Tak jarang, kegaduhan review skincare hanya menghasilkan konflik yang tak berujung antar banyak pihak.

    “Kalau tidak diatur ini menjadi huru hara, menjadi chaos, kita tahu sekarang ada beberapa yang sudah ditindak di kepolisian,” pungkasnya.

    (naf/up)

  • Temuan Kosmetik Ilegal-Berbahaya Naik 10 Kali Lipat, BPOM Ungkap Modus Baru

    Temuan Kosmetik Ilegal-Berbahaya Naik 10 Kali Lipat, BPOM Ungkap Modus Baru

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkap temuan kosmetik berbahaya dan ilegal atau tanpa izin edar meningkat 10 kali lipat dibandingkan periode tahun sebelumnya.

    Hasil intensifikasi pengawasan kosmetik 2025 menunjukkan total 91 merek kosmetik, 4.334 item, 205.133 pieces dengan total nilai keekonomian 31,7 miliar rupiah. Temuan ini dilaporkan pada rentang waktu 10-18 Februari 2025.

    Bila dirinci lebih lanjut, pelarangan peredaran kosmetik terbanyak berkaitan dengan nihilnya izin edar dan mengandung bahan terlarang.

    17,4 persen mengandung bahan berbahaya (skincare etiket biru, tidak sesuai dengan ketentuan)79,9 persen kosmetik ilegal tanpa izin edar0,1 persen penggunaan kosmetik tidak sesuai2,6 persen kosmetik kedaluwarsa

    Temuan Modus Baru

    Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengungkap temuan dua modus baru pelaku pelarangan penjualan kosmetik. Pertama, modus produsen mendapatkan nomor izin edar (NIE) dari produk lain, digunakan untuk produk yang sebetulnya belum mengantongi izin.

    “Nomor izin edar ini bukan nomor izin yang kami keluarkan untuk produk tersebut, bukan pabrik tersebut yang membuat. Dia palsukan, nomor izin edar yang sudah beredar, kemudian dia memproduksi massal,” beber Taruna dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).

    Taruna menyebut tidak segan-segan akan menindaklanjuti pelaku ke ranah hukum.

    “Ada 4 kasus ditindaklanjuti pro justicia, ke kepolisian. Sisanya, diberikan sanksi perintah penarikan, pemusnahan, pencabutan izin edar, penghentian sementara kegiatan,” pungkasnya.

    (naf/suc)

  • Aneh… Wapres Bagikan Skincare saat Tinjau Makan Gratis, Netizen: Urgensinya Apa?

    Aneh… Wapres Bagikan Skincare saat Tinjau Makan Gratis, Netizen: Urgensinya Apa?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan netizen usai membagikan produk perawatan kulit (skincare) kepada siswa SMA saat meninjau program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta Utara.

    Aksi ini menuai reaksi keras dari warganet, salah satunya dari akun X @pulupulumiaw yang mempertanyakan urgensi pemberian skincare oleh seorang wakil presiden.

    “Bang, apa urgensinya lo bagi-bagi skincare ke anak SMA? Plis kasih tau gue,” ujar akun tersebut dikutip pada Kamis (20/2/2025).

    Ia mengaku tidak bisa membayangkan memiliki pemimpin seperti Gibran. Hampir setiap langkahnya selalu di luar nalar.

    “Gue nangis lho ini liat kelakuan lo. Kaya, kenapa seorang Wakil Presiden harus menjalankan tugas sereceh ini? visi misi lo apa? Mau jadi negara kaya gimana kita ini?,” tambahnya.

    Unggahan tersebut langsung ramai diperbincangkan di media sosial, dengan banyak netizen yang mempertanyakan relevansi tindakan Gibran dalam konteks tugas kenegaraan.

    Kritik yang muncul umumnya menyoroti bahwa seharusnya fokus utama kunjungan tersebut adalah efektivitas program makan gratis bagi siswa, bukan pemberian produk perawatan kulit yang dinilai tidak memiliki urgensi mendesak.

    Belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana terkait kontroversi ini.

    Namun, mengenai program makan gratis sendiri telah menjadi sorotan sejak awal.

    Terutama setelah muncul kritik terkait efisiensi anggaran dan prioritas kebijakan pemerintah saat ini.

    Sementara itu, tagar #IndonesiaGelap kembali menggema di media sosial, menandakan gelombang ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai kurang menyentuh aspek fundamental seperti pendidikan dan kesejahteraan masyarakat yang disebut semakin menurun. (Muhsin/Fajar)

  • Alasan Kerja, Nikita Mirzani Minta Jadwal Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda Pekan Depan

    Alasan Kerja, Nikita Mirzani Minta Jadwal Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda Pekan Depan

    JAKARTA – Polisi menyebut Nikita Mirzani dan asistennya, IM, meminta penundaan dan penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan dan pengancaman hingga pekan depan.

    Keduanya dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai tersangka kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys pada hari ini.

    “Penyidik telah menerima surat dari kuasa hukum tersangka tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap para tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 20 Februari.

    Alasan Nikita Mirzani meminta penundaan karena adanya pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan. Sehingga, melalui kuasa hukumnya, wanita yang kerap disapa Nyai itu meminta proses pengambilan keterangan diundur hingga 3 Maret 2025.

    “Apa alasan yang diajukan kuasa hukumnya? Alasan penundaannya adalah karena masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan di mana pekerjaan tersebut tidak dapat ditinggalkan maupun diwakilkan,” sebut Ade.

    Menindaklanjuti permintaan itu, penyidik disebut akan melayangkan panggilan kedua dan menjadwalkan panggilan pemeriksaan pada pekan depan.

    Namun, mengenai hari pemeriksaan akan disesuaikan dengan permintaan dari kubu Nikita Mirzani, Ade menyatakan belum bisa memastikannya. Perihal tersebut akan dikomunikasikan terlebih dulu dengan penyidik.

    “Untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka di minggu depan,” kata Ade.

    Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan. Kasus itu diketahui dilaporkan oleh Reza Gladys.

    Aksi dugaan pemerasan atau pengancaman tersebut berawal dari adanya permasalahan antara Reza Gladys dengan Nikita Mirzani.

    Artis yang dikenal dengan sebutan Nikmir itu disebut telah menjelek-jelekan nama baik dan produk skincare milik Reza Gladys.

    Kemudian, Reza Gladys menghubungi asisten dari Nikta Mirzani ke dua nomor Whatsapp pada 14 November 2024. Tujuannya untuk bersilaturahmi.

    Hanya saja, respon yang didapat justru negatif. Sebab, dikatakan ada pernyataan yang berunsur ancaman. Terlapor akan menyampaikan sesuatu hal ke media sosial jika tidak mendapat uang dari Reza Gladys.

    “Jadi respon dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silahturahmi tersebut tidak menghasilkan uang dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut,” sebut Ade.

    Merasa takut dengan ancaman itu, Reza Gladys disbeut memenuhi permintaan tersebut. Ia mengirim menyerah akan uang total Rp4 miliar. Penyerahan uang dilakukan bertahap.

    “Karena korban merasa terancam dan takut maka pada 14 November 2024 korban melakukan transfer dana sebesar Rp2 miliar ke sebuah rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor,” ucap Ade.

    “Atas arahan terlapor korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Atas kejadian tersebut korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar,” sambungnya.

  • Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka!

    Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka!

    Jakarta

    Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penetapan tersangka Nukita Mirzani ini. Selain Nikita Mirzani, polisi juga menetapkan seseorang berinisial IM sebagai tersangka di kasus yang sama.

    “Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Ade Ary Syam Indradi, kepada detikcom, Jumat (20/2/2025).

    Ade Ary mengatakan Nikita Mirzani seharusnya diperiksa pada hari ini di gedung Ditsiber Polda Metro Jaya. Akan tetapi dia menunda pemeriksaan dengan alasan ada keperluan pekerjaan.

    “Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan penundaan pemeriksaan Saudari NM dan Saudara IM sebagai Tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, dimana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan,” katanya.

    “Permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB,” tambahnya.

    Nikita Mirzani dilaporkan oleh wanita RGP pengusaha skincare ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember 2024. RGP melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada tanggal 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.

    Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada tanggal 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini korban melapor ke Polda Metro Jaya.

    (mea/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu