Produk: skincare

  • Respons Oky Pratama Dituduh Terlibat Kasus Pemerasan Nikita Mirzani

    Respons Oky Pratama Dituduh Terlibat Kasus Pemerasan Nikita Mirzani

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara dokter Oky Pratama, Sunan Kalijaga dengan tegas membantah keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani.

    “Kalau saya katakan itu (dituduh terlibat dalam kasus Nikita Mirzani) adalah hoaks, karena semalam saya sudah melihat bukti-bukti serta mendengar keterangan dari dokter Oky selama dua jam. Termasuk ada rekaman video dan suara, jadi tidak boleh mendahulukan proses hukum,” ujar Sunan Kalijaga dikutip dari channel YouTube, Sabtu (8/3/2025).

    Sunan Kalijaga menjelaskan, Oky Pratama hanya diminta untuk berkomunikasi dengan Nikita Mirzani oleh sejumlah dokter kecantikan yang memiliki usaha skincare. Para dokter kecantikan ini mengetahui bahwa Oky Pratama sangat dekat dengan Nikita Mirzani.

    “Dokter Oky memiliki banyak teman, termasuk para dokter kecantikan yang memiliki usaha skincare. Kita juga tahu bahwa kedekatan Oky dengan Nikita Mirzani bukan hanya karena dia adalah brand ambassador, tetapi juga karena hubungan pertemanan mereka yang dekat,” katanya.

    “Ketika ada seseorang baik dokter, pemilik skincare, atau bahkan yang merasa dirinya mafia skincare khawatir produk mereka di-review oleh Nikita, mereka mencari siapa yang bisa menjembatani hubungan dengan Nikita Mirzani,” lanjutnya.

    Sunan Kalijaga menambahkan, berdasarkan pengakuan dari Oky Pratama, kliennya tidak terlibat sama sekali dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani, sebagaimana dituduhkan oleh Reza Gladys.

    “Dokter Oky adalah orang baik, tidak suka keributan. Dia hanya ingin semua berjalan dengan baik. Akibat kebaikannya dalam membantu teman-teman yang berseteru, dia berusaha menjadi penengah, bukan untuk tujuan lain,” jelasnya.

    “Dokter Oky mengatakan kepada saya, ‘Bang, saya tidak pernah menerima, meminta, atau menikmati apa pun dari orang-orang yang berseteru’. Dia hanya bertindak sebagai penengah. Ketika ada masalah, kedua belah pihak kembali lagi kepada dokter Oky. Dia hanya berada di tempat yang salah,” tutup Sunan Kalijaga, yang menegaskan bahwa dokter Oky Pratama tidak terlibat dalam kasus pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani.

  • Peluang Emas! Mengapa Bisnis Hampers Laris Manis di Bulan Ramadan? – Page 3

    Peluang Emas! Mengapa Bisnis Hampers Laris Manis di Bulan Ramadan? – Page 3

    Agar bisnis hampers sukses, penting untuk memahami produk apa saja yang sedang tren dan paling dicari oleh pelanggan. Melansir berbagai sumber, berikut beberapa kategori hampers yang paling laris di pasaran:

    1. Hampers Makanan Kering

    Hampers ini berisi aneka kue kering seperti nastar, kastengel, putri salju, dan lidah kucing, yang menjadi sajian khas Lebaran. Selain itu, kurma, cokelat, madu, dan camilan sehat juga sering dimasukkan dalam paket hampers.

    2. Hampers Perlengkapan Ibadah

    Hampers ini berisi barang-barang yang menunjang ibadah selama Ramadan, seperti sajadah, mukena, sarung, tasbih, dan Al-Qur’an. Produk ini semakin populer karena masyarakat ingin memberikan hadiah yang lebih bermakna secara spiritual.

    3. Hampers Skincare dan Kesehatan

    Bulan puasa sering kali berdampak pada kondisi kulit dan kesehatan tubuh. Oleh karena itu, hampers berisi produk skincare halal, suplemen kesehatan, teh herbal, dan aromaterapi semakin diminati.

    4. Hampers Custom dan Premium

    Bagi pelanggan yang menginginkan sesuatu yang lebih eksklusif, hampers custom dengan desain unik dan isi yang disesuaikan menjadi pilihan menarik. Biasanya, hampers ini ditujukan untuk klien VIP atau keluarga besar. Memilih jenis hampers yang tepat akan membantu bisnis lebih mudah menarik pelanggan dan meningkatkan penjualan.

     

  • Dari Balik Jeruji, Nikita Mirzani Bantu Korban Banjir Bekasi

    Dari Balik Jeruji, Nikita Mirzani Bantu Korban Banjir Bekasi

    Bekasi, Beritasatu.com – Meski tengah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita Mirzani tetap menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat.

    Lewat timnya, Nikita menggelar aksi sosial untuk membantu korban banjir di Bekasi.

    Melalui unggahan di Instagram Story, Jumat (7/3/2025), tim Nikita Mirzani terlihat berbelanja di sebuah supermarket membeli kebutuhan pokok seperti beras, gula, minyak, dan bahan makanan lainnya untuk diberikan kepada warga terdampak banjir.

    Unggahan tersebut juga disertai tulisan “@nikitamirzanimawardi_172 peduli korban banjir”.

    Salah satu anggota tim aksi sosial Nikita menyebut ratusan kilogram sembako telah disiapkan untuk disalurkan.

    “Semoga ini bisa berkah dan bisa membantu masyarakat, dan semoga Kak Niki dan Mail kuat selama di sana,” ucap tim Nikita Mirzani.

    Diketahui, Nikita Mirzani ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak Selasa (4/3/2025). Ibu tiga anak itu ditahan terkait dengan kasus pemerasan, pengancaman, serta TPPU terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

  • Jurus Industri Pastikan Produk Kosmetik Aman Digunakan Masyarakat

    Jurus Industri Pastikan Produk Kosmetik Aman Digunakan Masyarakat

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) melaporkan maraknya peredaran produk kosmetik berbahaya belakangan ini membuat media sosial cukup gaduh. BPOM pun menemukan peredaran kosmetik berbahaya serta ilegal meningkat 10 kali lipat dalam setahun terakhir.

    Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, apt Mohamad Kashuri, S.Si., M.Farm. mengingatkan masyarakat untuk tidak gegabah dalam mencoba kosmetik yang belum jelas keamanannya.

    “Sebelum membeli produk, kenali diri sendiri dulu, butuh nggak sih dengan skincare itu? Kalau nggak butuh, ya nggak usah, pastikan juga produk terdaftar di BPOM dan dibeli melalui official store. Agar apa? Agar konsumen bisa klaim bila mendapat kerugian yang diterima,” ucap Kashuri dalam sesi bincang detikcom Leaders Forum ‘Skincare Aman, Wajah Glowing Tanpa Drama’, Rabu (26/2/2025).

    Sementara itu, R&D Beauty & Wellbeing Consumer Technical Insight & Claim Lead Unilever Indonesia, Dr. Telisiah Utami Putri juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur iklan dengan klaim yang berlebihan. Sebagai perusahaan yang telah berada di Indonesia puluhan tahun dan telah memproduksi puluhan produk kosmetik, Unilever Indonesia hanya menggunakan bahan berkualitas yang aman dan telah melewati rangkaian pengujian secara menyeluruh.

    Dengan pengalaman panjang di industri FMCG, Unilever berupaya menjadi pelopor dalam teknologi dan inovasi produk yang sesuai dengan kebutuhan konsumen di setiap pasar, termasuk di Indonesia. Global Research Center Unilever memiliki lebih dari 5.000 ahli pada bidang teknologi yang melakukan penelitian untuk terus mengembangkan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan konsumen. Dari penelitian yang telah dilakukan, Unilever juga aktif melakukan publikasi jurnal ilmiah di forum internasional. Unilever terus mengembangkan teknologi dan inovasi berbasis riset mendalam.

    Klaim produk juga menjadi perhatian utama Unilever. Setiap klaim yang disampaikan kepada konsumen, baik di kemasan maupun media komunikasi, harus didukung oleh bukti ilmiah yang kuat. Sebelum diluncurkan, produk akan melewati serangkaian pengujian menyeluruh oleh tim R&D dan berbagai uji kualitas, termasuk pengujian bahan baku, proses produksi, serta keamanan produk akhir.

    Unilever Indonesia mengapresiasi upaya BPOM dalam mengatur dan memastikan keamanan produk kosmetik di Indonesia. Namun, kesadaran produsen terhadap tanggung jawabnya juga harus ditingkatkan. Klaim yang tidak sesuai dapat merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap industri kecantikan.

    Di sisi lain, konsumen juga perlu berperan aktif dalam mengawasi dan memastikan produk yang mereka gunakan aman dengan lebih teliti membaca keterangan dan memahami klaim yang disampaikan oleh produsen.

    Sebelum dipasarkan, semua teknologi yang digunakan pada produk Unilever dikembangkan dengan dukungan dari enam global research center yang tersebar di Asia sampai Eropa. Seperti contohnya Niasorcinol generasi terbaru dari Niacinamide yang merupakan salah satu teknologi paten untuk manfaat mencerahkan kulit terbaru yang diluncurkan oleh Unilever di Indonesia. Niasorcinol juga merupakan hasil dari penelitian yang dilakukan oleh para ahli Unilever di global research center.

    Sebagai informasi, salah satu manfaat dari niasorcinol adalah menghambat enzim tyrosinase yang berperan dalam produksi melanin di kulit. Melanin sendiri adalah pigmen alami yang menentukan warna kulit. Namun, jika produksi melanin berlebihan, dapat menyebabkan hiperpigmentasi atau noda hitam.

    “Tahun 2023 kami meluncurkan Niasorcinol melalui produk POND’S Bright Miracle yang merupakan generasi terbaru dari Niacinamide lewat penelitian kami lebih dari 20 tahun. Teknologi ini sudah dibuktikan manfaatnya dengan serangkaian uji klinis, uji manfaat yang begitu panjang, sehingga kami yakin untuk meluncurkan produk ini di Indonesia karena tepat guna teknologinya, sesuai dengan kebutuhan konsumen, sudah pasti keamanannya untuk konsumen, telah memenuhi dan sesuai dengan peraturan BPOM di Indonesia,” ungkap Telisiah.

    (anl/ega)

  • Kalimat Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun Jadi Alasan Dokter Richard Lee Mualaf

    Kalimat Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun Jadi Alasan Dokter Richard Lee Mualaf

    GELORA.CO – Alasan Dokter Richard Lee mualaf banyak dicari publik di media sosial. Bos skincare itu ternyata mengagumi satu kalimat di agama Islam, apa itu?

    Bercerita kepada Ustaz Felix Siauw, Dokter Richard Lee ternyata cukup mengagumi firman Allah SWT yaitu Al Baqarah ayat 156 yang berbunyi, ‘Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun’ yang artinya, ‘Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nya kami akan kembali’.

    Menurut Dokter Richard Lee, kalimat tersebut memiliki arti yang luar biasa indah bagi seorang manusia yang setiap harinya selalu ada saja ujian hidup.

    Dokter Richard meyakini, dari setiap ujian hidup, Tuhan akan memberikan rahmat yang sempurna dan akan memberikan petunjuk yang luar biasa.

    “Itu menurut aku se-value dengan yang aku yakini bahwa semua masalah yang datang, bikin kita lebih baik,” ungkap Dokter Richard Lee, dikutip Kamis (6/3/2025). 

    Dia menambahkan, kalimat istirja tersebut benar-benar mengubahnya dalam memandang ujian hidup.

    “Dulu aku nganggep ujian hidup itu berat, tapi sejak satu kata itu, sejak aku belajar Islam dan sejak aku Islam, aku benar-benar mengubah pandanganku tentang ujian hidup,” tambahnya.

    Dokter Richard Lee resmi mualaf. Kabar bahagia ini menjadi sorotan netizen di media sosial.

    Usai kabar Dokter Richard Lee mualaf viral, ternyata bos skincare tersebut mendapat tawaran Umrah dari lima orang yang berbeda. Ini membuat dirinya kaget sekaligus bersyukur.

    “5 orang ajak saya umrah hari ini,” kata Dokter Richard Lee di Instastory terbarunya, dikutip dari @dr.richard_lee.

    Sebagai informasi, Dokter Richard Lee menjadi mualaf disaksikan oleh Ustaz Derry Sulaiman dan Ustaz Felix Siauw. Sertifikat mualaf pun sudah dipegang sang dokter, tanda dia kini memeluk agama Islam. 

  • Uya Kuya Komentari Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys

    Uya Kuya Komentari Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys

    Jakarta, Beritasatu.com – Artis sekaligus politisi Uya Kuya memberikan apresiasi kepada kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, yang telah menahan dua orang tersangka kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Respons Uya tersebut diduga mengarah kepada Nikita Mirzani dan asistennya, Mail.

    Kasus ini berawal dari laporan dokter Reza Gladys yang diduga menjadi korban tindak pidana terkait ulasan produk skincare. Uya mengungkapkan hal ini melalui akun media sosialnya yang dikutip pada Kamis (6/3/2025).

    “Kasus pemerasan dengan modus ulasan skincare kini semakin terang benderang, dengan dua orang tersangka yang sudah ditahan. Menurut saya, seharusnya tersangka lainnya juga segera ditangkap,” ujar Uya Kuya.

    Uya Kuya juga menegaskan bahwa polisi tidak mungkin menangkap dan menahan seseorang tanpa bukti yang cukup kuat.

    “Saat saya mulai mengungkap kasus ini, banyak netizen yang menghujat saya, bahkan ada yang menyebut saya sebagai pembela pemilik skincare atau pembela produk bermerkuri. Padahal, kapan saya melakukan itu?” tuturnya.

    Sebagai anggota Komisi IX DPR yang membawahi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Uya Kuya menyatakan telah berupaya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Ketika saya bekerja, saya mendengar adanya dugaan pemerasan terhadap pemilik produk skincare. Banyak yang memframing saya sebagai pembela produk bermerkuri dan bahkan saya dituduh dibayar 10 ribu USD,” lanjutnya.

    Uya juga menyoroti bahwa kasus yang sedang ditangani kini melibatkan seorang dokter yang diduga diperas dengan meminta uang jutaan dolar, serta melibatkan pejabat, anggota DPR RI, hingga tentara dan polisi.

    “Dari sini kita bisa melihat siapa yang melakukan pemerasan. Jangan sampai yang melakukan pemerasan malah teriak diperas. Ini semua bisa kita lihat dengan akal sehat,” ujarnya.

    Sebagai anggota DPR, Uya Kuya menegaskan komitmennya untuk memberantas pengusaha skincare yang tidak mematuhi aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM.

    “Kita akan tegas terhadap pengusaha skincare yang nakal. Namun, masyarakat juga harus melaporkan jika ada korban produk skincare yang melanggar aturan, jangan hanya berdasarkan rumor. Saya akan kawal kasus ini,” tandas Uya Kuya.

  • Dari Balik Jeruji, Nikita Mirzani Bantu Korban Banjir Bekasi

    Ditahan Polisi, Nikita Mirzani Klaim Tetap Kuat

    Jakarta, Beritasatu.com – Nikita Mirzani mengaku tetap kuat menghadapi cobaan karena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

    “Untuk diriku, sehatnya dijaga,” tulis Nikita Mirzani dalam unggahannya di media sosial miliknya @nikitamirzanimawardi_172 dikutip Beritasatu.com, Kamis (6/3/2025).

    Lebih lanjut, Nikita juga berharap dapat bersabar menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung. “Sabarnya ditambah,” tegasnya, menunjukkan tekad dan keteguhan pada masalah yang sedang dihadapainya kini.

    Dukungan kepada Nikita Mirzani pun datang dari berbagai pihak, termasuk sahabat dan netizen. Banyak yang memberikan semangat dan mendoakan agar ibu tiga anak tersebut dapat tetap kuat menghadapi ujian ini.

    “Semangat Ami (sapaan Nikita),” ujar salah seorang netizen.

    “Stay strong rzanimawardi_172. Semua sayang sama kamu kok,” tambah netizen lainnya.

    Selain dukungan, beberapa netizen juga berharap agar pihak kepolisian tidak hanya menghukum Nikita Mirzani atas tuduhan pemerasan dan pengancaman, tetapi juga menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyuapan terhadapnya.

    “Mafia skincare harus jadi tersangka juga. Yuk, kak Niki semangat,” tulis salah satu netizen mendukung Nikita Mirzani yang kini menjadi tersangka.

  • Dari Live TikTok ke Jeruji, Ini Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys

    Dari Live TikTok ke Jeruji, Ini Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys

    Jakarta, Beritasatu.com – Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya bersama asistennya Mail Syahputra pada Selasa (4/3/2025), setelah menjalani pemeriksaan. Nikita ditahan diduga kasus pemerasan yang dilaporkan oleh pengusaha skincare dokter Reza Gladys.

    Namun, bagaimana fakta-fakta dari kasus tersebut? Berikut ini rangkuman fakta Nikita Mirzani yang telah resmi ditahan atas dugaan pemerasan tersebut.

    Fakta Kasus Pemerasan Nikita Mirzani

    1. Awal mula kasus

    Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baik Reza Gladys dengan memberikan ulasan negatif terhadap produk skincare milik Reza melalui siaran langsung di TikTok pribadinya. Reza kemudian berusaha bertemu dengan Nikita melalui asistennya, Mail Syahputra, dengan iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan.

    Namun, pertemuan tersebut berujung pada ancaman. Pihak Nikita disebut-sebut meminta sejumlah uang agar masalah ini tidak dipublikasikan di media sosial.

    Akibatnya, pada 14 November 2024, Reza melakukan transfer sebesar Rp 2 miliar dan menyerahkan uang tunai Rp 2 miliar lagi, sehingga total kerugian yang dialaminya mencapai Rp 4 miliar. Pada 3 Desember 2024, Reza melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya.

    2. Diperiksa hingga 109 pertanyaan

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan sebelum resmi ditahan, Nikita diperiksa secara intensif oleh penyidik dan dicecar hingga 109 pertanyaan. Setelah pemeriksaan, Nikita akhirnya ditahan pada Selasa (4/3/2025).

    3. Nikita mengaku santai

    Saat keluar dari gedung Mapolda Metro Jaya dengan mengenakan rompi tahanan berwarna jingga, Nikita terlihat santai dan tetap tersenyum sebelum masuk ke dalam mobil tahanan. Sikapnya ini menjadi sorotan publik.

    4. Polisi punya bukti yang cukup

    Ade Ary Syam Indradi menegaskan penahanan Nikita dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup yang dikumpulkan oleh penyidik.

    5. Putri Nikita Mirzani ajukan permohonan penangguhan penahanan

    Mengetahui ibunya ditahan, putri sulung Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Arsy atau Lolly, segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya. Dalam permohonannya, Lolly menyatakan ibunya adalah orang tua tunggal dan satu-satunya tulang punggung keluarga yang menafkahi dirinya serta dua adiknya yang masih di bawah umur.

    6. Nikita bantah tuduhan pemerasan

    Nikita Mirzani membantah tuduhan pemerasan senilai Rp 4 miliar. Kuasa hukumnya Fahmi Bachmid, menyebut uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan endorsement. Menurutnya, justru Reza Gladys yang pertama kali menghubungi Nikita melalui asistennya untuk meminta produk skincare-nya diulas secara positif.

    Dalam komunikasi tersebut, sempat dibahas soal nominal uang yang awalnya Rp 5 miliar, lalu dinegosiasi menjadi Rp 4 miliar. Hal ini menimbulkan kontroversi yang berkepanjangan terkait penahanan Nikita.

    7. Pasal yang dikenakan kepada Nikita Mirzani

    Atas kasus ini, Nikita Mirzani dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • Mira Hayati "Ratu Emas" Melahirkan, Sidang Dakwaan Skincare Berbahaya Kembali Ditunda
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        6 Maret 2025

    Mira Hayati "Ratu Emas" Melahirkan, Sidang Dakwaan Skincare Berbahaya Kembali Ditunda Makassar 6 Maret 2025

    Mira Hayati “Ratu Emas” Melahirkan, Sidang Dakwaan Skincare Berbahaya Kembali Ditunda
    Tim Redaksi
    MAKASSAR, KOMPAS.com
    – Sidang pembacaan dakwaan terhadap
    Mira Hayati
    (29), terdakwa dalam perkara kosmetik mengandung merkuri, kembali ditunda.
    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan bahwa sidang perdana Mira Hayati ditunda karena wanita dengan julukan “Ratu Emas” itu melahirkan.
    “Kabar terbaru terkait kondisinya telah melahirkan pada Rabu (5/3/2025) dini hari, di RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar. Saat ini masih menjalani pemulihan pasca operasi caesar,” ucap Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).
    Soetarmi bilang, sidang perdana Mira Hayati akan kembali dijadwalkan untuk digelar Selasa (11/3/2025) mendatang.
    “Kita berharap terdakwa sudah bisa menghadiri sidang perdana setelah proses pemulihan pasca melahirkan,” ucap Soetarmi.
    Sementara itu, dua terdakwa lain, yakni Mustadir Daeng Sila (42) dan Agus Salim (40), kini telah memasuki sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menghadirkan beberapa saksi pada sidang lanjutan perkara kasus skincare mengandung merkuri atau bahan berbahaya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Selasa (4/3/2025).
    Pada sidang terdakwa Agus Salim, JPU menghadirkan saksi dari kepolisian.
    Sementara pada sidang terdakwa Mustadir Daeng Sila (42), JPU menghadirkan saksi dari kepolisian dan karyawan CV Fenny Frans yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya itu.
    Sementara itu, kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, mengungkapkan bahwa sidang kliennya sudah dua kali ditunda karena kesehatan sang klien yang belum stabil.
    “Klien kami memang dalam keadaan sakit, tetapi kemarin ia berusaha hadir atas permintaan sendiri. RS memberikan izin keluar, tapi jaksa meminta surat keterangan sehat, yang sayangnya tidak bisa dikeluarkan karena klien kami memang belum sehat,” beber dia.
    Dalam perkembangan terbaru, Ida menyebut kondisi kesehatan Mira Hayati masih belum stabil, apalagi pasca menjalani operasi caesar.
    Tekanan darah Mira Hayati pun disebut tidak karuan selama menjalani proses hukum.
    “(Operasi caesar) atas pertimbangan kesehatan ibu dan bayinya, karena klien kami juga merasa tidak nyaman karena dalam keadaan hamil, apalagi menghadapi proses hukum sehingga mengalami tensi naik terus,” ungkap dia.
    Diketahui, JPU menjerat terdakwa Agus Salim yang merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
    Untuk terdakwa Mustadir Daeng Sila, JPU menjeratnya dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
    Sementara itu, terdakwa Mira Hayati yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama didakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ratu Emas Makassar Mira Hayati Melahirkan Jelang Hadapi Sidang Dakwaan, Sempat Hadir di Pengadilan – Halaman all

    Ratu Emas Makassar Mira Hayati Melahirkan Jelang Hadapi Sidang Dakwaan, Sempat Hadir di Pengadilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Si Ratu Emas Mira Hayati melahirkan menjelang dirinya menghadapi sidang dakwaan dalam kasus  skincare mengandung merkuri.

    Seharusnya Mira Hayati menjalani sidang dakwaan pada Selasa (4/3/2025) kemarin.

    Tetapi sidangnya ditunda karena kehadiran Mira Hayati di Pengadilan Negeri Makassar tanpa surat keterangan sehat dari Rumah Sakit.

    Terbaru, Mira Hayati melahirkan bayi laki-laki pada Rabu (5/3/2025) sekira pukul 10.00 WITA.

    Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, Mira Hayati melahirkan secara caesar.

    “Betul, klien kami tadi pagi melahirkan sekitar pukul 10.00 WITA. Persalinan dilakukan secara caesar atas pertimbangan kesehatan ibu dan bayi,” ucap Ida Hamida.

    Mira Hayati terpaksa melahirkan melalui proses caesar karena kondisinya tidak stabil dan tekanan darahnya cenderung tinggi.

    “Kondisinya tidak stabil karena stres menghadapi proses hukum, sehingga tensinya terus naik. Demi keselamatan, dokter memutuskan untuk melakukan tindakan operasi meskipun belum waktunya,” sambungnya.

    Saat ini, Mira Hayati masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.

    Ida berharap kondisi kliennya segera membaik agar bisa menghadiri sidang berikutnya.  

    “Saya mendapat informasi dari suaminya bahwa beliau masih berada di ruang operasi. Kami berharap klien kami sehat dan bisa segera hadir di persidangan. Sebenarnya, ia ingin sekali mengikuti sidang, terbukti dengan permohonannya untuk keluar rumah sakit kemarin,” katanya.  

    Lebih lanjut Ida menjelaskan, pada jadwal sidang Selasa kemarin, Mira Hayati sempat hadir di Pengadilan Negeri Makassar, setelah mengantongi izin dari RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar.

    Namun, niat Mira mengikuti sidang tidak diamini majelis hakim lantaran keberadaannya di PN Makassar tanpa surat keterangan sehat dari Rumah Sakit.

    Selain itu, status keberadaannya di PN Makassar juga bukan karena dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Klien kami memang dalam keadaan sakit, tetapi kemarin ia berusaha hadir atas permintaan sendiri. Rumah sakit memberikan izin keluar, tapi jaksa meminta surat keterangan sehat, yang sayangnya tidak bisa dikeluarkan karena klien kami memang belum sehat,” katanya.

    Ida Hamida pun berharap agar kondisi kliennya terus membaik hingga dapat mengikuti sidang dakwaan pada Selasa pekan depan.

    “Jadwal sidang selanjutnya masih agenda pembacaan dakwaan karena sudah dua kali ditunda,” jelasnya.

    Diketahui Mira Hayati dikenal sebagai Ratu Emas Makassar setelah dirinya memamerkan emas yang ia beli di Arab Saudi seberat 1 kilogram pada 2023 silam.

    Belakangan Mira Hayati ditetapkan Polda Sulawesi Selatan menjadi tersangka karena diduga menjual skincare mengandung merkuri dan hidrokinon.

    Tak sendiri, ia ditetapkan menjadi tersangka bersama Mustadir Dg Sila suami Fenny Frans dan Agus Salim bos skincare Makassar.

    Ketiga tersangka pun kemudian ditahan di Rutan Makassar Senin (3/2/2025).

    Namun belakangan Mira Hayati ditempatkan di rumah sakit Wahidin Sudirohusodo sejak 14 Februari 2025 selanjutnya dirujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo Makassar karena usia kehamilannya saat itu sudah memasuki trisemester ketiga kehamilan atau tepatnya usia 8 bulan kehamilan.

    Sekadar informasi, terungkapnya produk kosmetik berbahaya tersebut berdasarkan temuan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap enam produk skincare yang mengandung merkuri dan ilegal.

    Salah satu yang diuji adalah produk kecantikan milik ‘Ratu Emas’ Mira Hayati. 

    BPOM memastikan salah satu produk yang dijual Mira Hayati tidak memiliki izin edar BPOM. 

    Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.

    Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    (Tribunnews.com/ tribuntimur.com/ Muslimin Emba)