Jakarta, Beritasatu.com – Sidang perdana kasus wanprestasi yang dilaporkan Nikita Mirzani terhadap dr Reza Gladys (RG) akan digelar pada Rabu (11/6/2025) mendatang. Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, Jumat (6/6/2025).
“Insyaallah sidang perdata kasus wanprestasi RG yang digugat Nikita akan digelar Rabu, 11 Juni 2025,” tutur Fahmi.
Fahmi menjelaskan, gugatan yang dilayangkan Nikita Mirzani kepada dr Reza Gladys dimaksudkan untuk menguji perjanjian lisan antara Nikita dan Reza Gladys yang kemudian menyebabkan Nikita terjerat kasus pemerasan.
“Dari gugatan wanprestasi ini, kita akan mencoba menguji ada tidaknya perjanjian lisan yang terjadi di dalam peristiwa November 2024 yang menerangkan ada seseorang yang menghubungi Ismail Marzuki (Mail Syahputra) yang kalau berdasarkan data kami seseorang itu meminta agar produk skincare milik mereka di-review positif oleh Nikita,” tambahnya.
“Nantinya dari situ akan ketahuan sah atau tidaknya uang Rp 4 miliar yang diserahkan RG ke Nikita lewat Mail yang kemudian disebut sebagai pemerasan,” lanjut Fahmi.
Dalam gugatan wanprestasi tersebut, Nikita Mirzani menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 miliar kepada dr Reza Gladys. Gugatan ini diajukan karena Nikita merasa mengalami kerugian material akibat penahanan dan pencemaran nama baik.
“Kita menuntut Rp 100 miliar yang merupakan kerugian material karena tercemar nama baiknya dan kehilangan penghasilannya karena dipenjara,” tegasnya.
Menurut Fahmi, pihaknya juga sudah menyampaikan hal ini kepada Nikita, dan diharapkan Nikita akan hadir dalam persidangan.
“Nikita sejauh ini santai dan siap mengikuti proses hukum yang ada. Kita berharap hakim bisa menghadirkan Nikita, meskipun dia sekarang ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu. Kita lihat nanti bagaimana,” kata Fahmi.



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5241258/original/003723800_1748944536-IMG_20250603_172958.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)




