Alasan Chikita Meidy Dilaporkan Suami: Lempar Botol Skincare Saat Cekcok
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Suami mantan penyanyi cilik
Chikita Meidy
, Indra Adhitya, melaporkan istrinya ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (
KDRT
).
Indra mengaku dilempar botol
skincare
oleh Chikita.
“Ya itulah, saya pernah dilempar botol
skincare
dan kena kepala,” ujar Indra, Senin (30/6/2025).
Indra menyebut, insiden itu terjadi sekitar Januari atau Februari 2025. Saat itu, kata Indra, ia dan Chikita terlibat cekcok terkait pembelian iPad untuk anak mereka.
“Enggak ada bekas, cuma pusing,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini polisi tengah melakukan proses penyelidikan.
“Poin yang dilaporkan KDRT. Atas laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan Sat Reskrim Polresta Tangerang,” ujar Purbawa.
Adapun laporan tersebut dibuat pada Sabtu (28/6/2025). Namun, ia belum dapat memerinci bentuk dugaan kekerasan yang dilaporkan maupun barang bukti yang telah diserahkan oleh pelapor.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: skincare
-
/data/photo/2024/09/27/66f6b93a5758c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Alasan Chikita Meidy Dilaporkan Suami: Lempar Botol Skincare Saat Cekcok Megapolitan 30 Juni 2025
-
/data/photo/2024/11/05/6729f7dfde55d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Suami Chikita Meidy Mengaku Pusing Usai Dilempar Botol Skincare Megapolitan 30 Juni 2025
Suami Chikita Meidy Mengaku Pusing Usai Dilempar Botol Skincare
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Suami mantan penyanyi cilik
Chikita Meidy
, Indra Adhitya, mengaku menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istrinya.
Indra mengaku dilempar botol
skincare
yang lantas mengenai kepala dan menyebabkan pusing.
“Saya pernah dilempar botol
skincare
dan kena kepala. Enggak ada bekas, cuma pusing,” kata Indra, Senin (30/6/2025).
Indra mengungkap, insiden pelemparan botol
skincare
itu terjadi saat dirinya cekcok terkait pembelian iPad untuk anak mereka.
“Kejadiannya Januari atau Februari 2025,” ujar dia.
Sementara, Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, polisi tengah melakukan proses penyelidikan.
“Poin yang dilaporkan KDRT. Atas laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan Sat Reskrim Polresta Tangerang,” ujar Purbawa.
Adapun laporan tersebut dibuat pada Sabtu (28/6/2025). Namun, ia belum dapat memerinci bentuk dugaan kekerasan yang dilaporkan maupun barang bukti yang telah diserahkan oleh pelapor.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pantesan Awet Muda, Ini 5 Makanan yang Sering Dikonsumsi Wanita Korsel
Jakarta –
Wanita Korsel terkenal memiliki penampilan segar dan awet muda. Selain menggunakan skincare, ternyata rahasianya juga ada pada makanan yang dikonsumsi.
Makanan berperan besar dalam penampilan dan kulit tubuh. Ini bukanlah tentang diet ekstrem dan bahan-bahan yang mahal, tetapi soal pilihan makanan yang sehat.
Dikutip dari Times of India, berikut 5 makanan yang bisa membuat wanita di Korsel awet muda:
1. Rumput laut (miyeok)
Salah satu makanan super yang baik untuk kulit adalah rumput laut. Sayuran laut sederhana ini penuh dengan manfaat yang menyehatkan kulit, seperti yodium, kalsium, vitamin A dan C, serta mineral.
Sayuran ini juga bagus untuk kesehatan tiroid, yang dapat mempengaruhi kulit, rambut, dan tingkat energi. Biasanya, makanan ini disajikan sebagai sup rumput laut.
Sayuran ini secara tradisional dimakan pada hari ulang tahun dan setelah melahirkan, untuk membantu penyembuhan dan memulihkan kekuatan.
2. Kimchi
Makanan khas Korea lainnya yang termasuk dalam daftar adalah kimchi. Makanan ini terbuat dari kubis atau lobak, yang difermentasi dan kaya akan probiotik.
Kesehatan usus sangat erat kaitannya dengan kesehatan kulit, jadi lauk yang dapat membantu melawan jerawat, kulit kusam, hingga bengkak.
3. Teh hijau
Teh hijau adalah pilihan lain yang dapat membuat awet muda untuk dikonsumsi setiap hari. Minuman ini menghidrasi, kaya akan antioksidan, dan membantu melawan peradangan serta kerusakan akibat radikal bebas. Pada dasarnya, semua hal yang membuat kulit menua lebih cepat.
Biasanya, wanita di Korea meminumnya sepanjang hari, terutama setelah makan.
4. Ubi jalar (goguma)
Ubi jalar merupakan makanan sederhana yang sangat akan manfaat. Makanan ini kaya akan beta-karoten, yang diubah tubuh menjadi vitamin A.
Ubi jalar juga rendah indeks glikemik, yang membantu menjaga kadar gula tetap terkendali. Kondisi ini yang membantu mencegah jerawat tumbuh di kulit.
5. Tahu (dubu)
Ternyata tahu juga bisa menjadi makanan yang membuat wanita di Korea awet muda. Makanan ini kaya protein nabati dan mengandung isoflavon, yakni senyawa yang membantu menyeimbangkan hormon serta meningkatkan kolagen.
Pada dasarnya, tahu membantu kulit tetap kencang, kenyal, dan halus.
(sao/naf)
-

Nikita Mirzani ancam Reza Gladys bayar Rp4 miliar untuk tutup mulut
Nikita Mirzani (kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Nikita Mirzani ancam Reza Gladys bayar Rp4 miliar untuk tutup mulut
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Selasa, 24 Juni 2025 – 17:44 WIBElshinta.com – Terdakwa Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) dengan membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijualkan.
“Bahwa atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki (IM) yang mengancam melalui aplikasi WhatsApp akan menghancurkan kredibilitas saksi Reza Gladys Prettyanisari sebagai dokter,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Refina Donna saat membacakan dakwaan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Jaksa mengatakan dari pengancaman itu mengakibatkan saksi Reza mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar.
Singkat cerita, pada awalnya akun media sosial tiktok milik saksi dr. Samira dengan nama akun @dokterdetektif melakukan ulasan produk milik Reza. Dikatakan produk itu terlalu mahal dan memiliki kandungan berbahaya SLS.
Semenjak akun @dokterdetektif melakukan ulasan itu, Nikita Mirzani juga mengajak para penonton siaran langsung (live) TikTok untuk tidak membeli produk Reza Gladys.
Pada 27 Oktober 2024, saksi Reza menerima panggilan video (video call) dari saksi dr. Oky Pratama untuk membungkam Nikita Mirzani.
Dikatakan Nikita akan terus menghajar saksi Reza apabila keduanya tidak bertemu.
Kemudian, asisten Nikita yakni IM sebagai perantara menerima Rp2 miliar yang ditransfer dan sisanya akan diberikan secara tunai pada 14 November 2024.
“Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, saksi Reza Gladys Prettyanisari menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” jelas Refina.
Dalam dakwaan pula, dikatakan Nikita Mirzani menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Artis ternama itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Kusumah Atmadja nomor 3.
Artis Lucinta Luna juga terlihat hadir dalam persidangan dengan menempati kursi tamu.
Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan digelar pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.
Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.
Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sumber : Antara
-

Nikita minta Presiden Prabowo luruskan hukum di Indonesia
Jakarta (ANTARA) – Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo yang terhormat tolong hukum di negara kita, di Indonesia yang tercinta ini benar-benar diluruskan, bukan dengan pendekatan kekuasaan,” kata Nikita usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Nikita mengatakan dengan adanya hukum yang lurus maka tidak perlu lagi memilih mana benar dan salah.
Terlebih, dia menilai dirinya telah menyelamatkan banyak orang dengan mengungkap produk dengan kandungan kosmetik berbahaya.
Sayangnya, menurut dia, penyidik hingga jaksa penuntut umum (JPU) bukannya mendalami atas produk tersebut malah dirinya yang ditahan.
“JPU tidak bisa membuktikan produk tersebut, namun saya punya bukti yang akurat bahwa produk itu berbahaya, tidak ber-BPOM ada jarum suntiknya dan tidak ada barcode-nya dan tidak terdaftar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nikita mengaku mendapat Rp4 miliar itu lantaran diberikan secara cuma-cuma dan Reza Gladys yang terus menghubunginya.
“Padahal saya tidak pernah meminta uang dia, dia yang memberikan uang itu cuma-cuma dan saya yang bertanya kenapa Reza Gladys memberikan uang itu cuma-cuma? Ada apa? Sampai direkam semuanya sampai terjadi seperti ini penahanan,” ujarnya.
Terlebih, dia menyoroti Reza Gladys telah memperbaiki berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak empat kali terkait kasus pemerasan tersebut.
Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijualkan.
Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).
Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Sidang eksepsi kasus pemerasan Nikita Mirzani akan digelar 1 Juli
Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang keberatan (eksepsi) terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare) oleh Nikita Mirzani pada Selasa (1/7).
“Kembali lagi ke hukum acara dakwaan sudah dibacakan hak saudara untuk mengajukan keberatan dan saudara hari ini belum siap, kita kasih waktu satu minggu,” kata hakim PN Jaksel, Kairul Soleh dalam sidang pembacaan dakwaan di Jakarta, Selasa.
Hakim menegaskan pelaksanaan sidang ini tidak transaksional sehingga tidak ada pengaruh dari siapapun.
Pihaknya meminta kerja sama kepada banyak pihak agar proses persidangan berjalan tertib terlaksana.
“Kalau ada pihak-pihak yang menjanjikan bahwa perkara ini bisa dipengaruhi silahkan dilaporkan hari ini juga kepada kami, Badan Pengawasan (Bawas), Penyidik Polri, maupun kepada KPK, atau apapun yang saudara percaya,” ucapnya.
Dia menambahkan sejumlah bukti yang diajukan dalam persidangan menjadi penentu pihaknya untuk menemukan fakta dan kebenaran.
“Kalau memang tidak bersalah kita akan bebaskan, kalau saudara terbukti akan kita jatuhi hukuman pidana,” tambahnya.
Sementara, Nikita Mirzani yang hadir sebagai terdakwa berharap proses persidangan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Mudah-mudahan hukum tegak lurus, tidak sesuai pesanan, tapi memang keadilan,” ucap Nikita.
Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijualkan.
Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).
Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5262576/original/077808900_1750748911-ni2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Didakwa Peras Dokter Gladys Rp4 Miliar, Nikita Mirzani: Saya Ternganga-nganga – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Artis Nikita Mirzani mengaku terheran-heran dakwaan yang dialamatkannya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurutnya dakwaan Jaksa manipulatif.
Nikita didakwa mengancam dan memeras dokter Reza Gladys Prettyanisari sebesar Rp4 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Banyak ya jadi, kalau yang kalian denger dari dakwaan yang dibacakan JPU tadi saya ternganga-nganga,” kata Nikita di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6).
Menurut Nikmir, sudah beredar perihal percakapan dirinya dengan Reza berhujung kepada tindak pidana. Dia juga membantah asistennya Mail Syahputra sapaan kerapnya aktif berkomunikasi dengan dokter Reza hingga berhujung dengan memeras.
“Banyak yang dipotong-potong rekaman yang sudah beredar, isinya tidak seperti itu, isinya Reza yang mengejar sahabat saya Mail ya,” tegas Nikita.
Selama ini, kata Nikita, Mail hanya memiliki urusan dengn dokter Samira alias doktif membahas soal produk kecantikan. Dia juga membantah tidak pernah meminta uang kepada Reza sebagai uang tutup mulut setelah memberikan komentar pedas produk kecantikan bos skincare itu.
“Dia yang memberikan uang itu cuma-cuma dan saya yang bertanya kenapa Reza Gladis memberikan uang itu cuma-cuma? Ada apa? sampai direkam semuanya sampai terjadi seperti ini penahanan,” ujar Nikita.
Menurut ibu dari Laura Meizani alias Lolly itu dirinya bersama dengan asistennya dijebak oleh Reza secara terencana. Terlebih dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Reza, Nikita menuding lawannya itu sudah bolak balik mengganti keterangannya ke penyidik polisi.
“Seperti yang kalian tahu Reza Gladys ini kan pelangak-pelongok, BAP yang pertama itu dirinya dia yang pelangak-pelongok, BAP yang kedua, BAP yang ketiga itu sudah terstruktur, terkondisikan dengan baik,” bebernya.
Dugaannya itupun terbukti dengan Nikita berhujung ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dan saat ini duduk sebagai terdakwa di kasus pemersan dan TPPU.
-

Nikita Mirzani akan ajukan eksepsi soal kasus pemerasan Reza Gladys
Jakarta (ANTARA) – Nikita Mirzani akan mengajukan keberatan (eksepsi) soal kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) dengan membayar Rp4 miliar.
“Saya sudah tahu, saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah bualan sangat banyak sekali kata-kata dihilangkan,” kata Nikita dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Nikita mengatakan apa yang disampaikan JPU terbilang halusinasi lantaran tak sesuai yang diyakininya.
“Yang dibacakan oleh JPU adalah halusinasi,” ucapnya.
Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijualkan.
Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Singkat cerita, pada awalnya akun media sosial Tiktok milik saksi dr. Samira dengan nama akun @dokterdetektif melakukan ulasan produk milik Reza. Dikatakan produk itu terlalu mahal dan memiliki kandungan kosmetik berbahaya sodium lauryl sulfate (SLS).
Semenjak akun @dokterdetektif melakukan ulasan itu, Nikita Mirzani juga mengajak para penonton siaran langsung (live) TikTok untuk tidak membeli produk Reza Gladys.
Pada 27 Oktober 2024, saksi Reza menerima panggilan video (video call) dari saksi dr. Oky Pratama yang menyarankan untuk membungkam Nikita Mirzani.
Dikatakan, Nikita akan terus menghajar saksi Reza apabila keduanya tidak bertemu.
Pada 14 November 2024, asisten Nikita yakni IM sebagai perantara menerima Rp2 miliar yang ditransfer dan sisanya diberikan secara tunai.
Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan digelar pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.
Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP.
Selain itu, diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.
Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Nikita Mirzani didakwa pakai uang Reza Gladys untuk angsur rumah
Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani memakai uang Reza Gladys sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan BSD, Tangerang.
“Pada tanggal 18 November 2024 terkait uang tunai sebesar Rp2 miliar, terdakwa Nikita Mirzani melakukan setoran tunai sebesar Rp1.400.486.234 ke rekening Bank Mandiri dengan nomor atas nama PT Bumi Parana Wisesa untuk pembayaran angsuran hunian satu unit rumah di Natal Park BSD Kabupaten Tangerang,” kata salah satu JPU bernama Refina Donna dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Jaksa mengatakan Nikita bersama sang asisten, Ismail Marzuki sebagai terdakwa mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp4 miliar rupiah yang berasal dari saksi Reza Gladys.
Kemudian, Jaksa menyebut, Reza diancam produknya akan dikomentar negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita Mirzani, jika tidak memberikan uang tutup mulut.
Hingga akhirnya, terjadi kesepakatan antara mereka, Reza memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada Niki secara bertahap.
Pada 14 November 2024, asisten Nikita yakni Ismail atau Mail sebagai perantara menerima Rp2 miliar yang ditransfer dan sisanya akan diberikan secara tunai.
Artis ternama itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Kusumah Atmadja nomor 3.
Artis Lucinta Luna juga terlihat hadir dalam persidangan dengan menempati kursi tamu.
Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).
Sidang perdana akan digelar pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.
Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu, diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.
Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
