Produk: skincare

  • Pasutri Asal Probolinggo Polisikan Tiktoker, Rugi Rp 900 Juta dari Bisnis Skincare

    Pasutri Asal Probolinggo Polisikan Tiktoker, Rugi Rp 900 Juta dari Bisnis Skincare

    Pasutri Asal Probolinggo Polisikan Tiktoker, Rugi Rp 900 Juta dari Bisnis Skincare
    Tim Redaksi
    PROBOLINGGO, KOMPAS.com
    – Pasangan suami istri dari Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten
    Probolinggo
    ,
    Jawa Timur
    melaporkan dugaan
    penipuan
    yang dilakukan oleh seorang
    TikToker
    bernama
    Luluk Sofiatul Jannah
    ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres
    Probolinggo
    , Rabu (9/7/2025).
    Pasutri
    itu, Nurul Qomariyah dan Hasan Basri mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 900 juta akibat penipuan yang diduga dilakukan Luluk bersama suaminya, Moch Nuril Huda.
    Mereka menyampaikan bahwa upaya perdamaian melalui somasi sudah dilakukan, tetapi tidak dipedulikan oleh tersangka.
    Dimas Tri Tunggal Wardhana Suaidy, kuasa hukum Nurul Qomariyah dan Hasan Basri, menyatakan bahwa pihaknya telah beriktikad baik dengan mengirimkan somasi kepada Luluk maupun suaminya.
    Namun, tidak ada tanggapan, sehingga pengaduan resmi pun diajukan ke polisi.
    “Modus yang digunakan Luluk adalah menawarkan investasi produk
    skincare
    dengan janji keuntungan 10 persen setiap bulan. Investasi tersebut dilakukan pada Februari 2025, dan hingga kini, korban belum menerima realisasi keuntungan maupun pengembalian dana,” kata Dimas.
    Ia mengatakan bahwa kedekatan kliennya dengan Luluk, yang dikenal sebagai seleb TikTok dengan jaringan luas, membuat korban percaya akan tawaran investasi tersebut.
    Sementara itu, Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty membenarkan adanya pengaduan terkait dugaan penipuan dari seorang seleb TikTok tersebut.
    Pravita menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti laporan dan akan menginformasikan perkembangan selanjutnya setelah mendapatkan arahan dari pimpinan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dukung Prabowo Menugasi Gibran ke Papua, Legislator PDIP: Daripada Bagi-bagi Skincare

    Dukung Prabowo Menugasi Gibran ke Papua, Legislator PDIP: Daripada Bagi-bagi Skincare

    GELORA.CO – Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto yang menugaskan Wapres Gibran Rakabuming Raka ke Papua untuk menyelesaikan masalah di Bumi Cenderawasih.

    “Bagus sekali itu menunjukkan kepedulian Pak Prabowo untuk mempercepat pembangunan Papua,” kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).

    Deddy mengatakan Gibran merupakan anak dari Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yang tercatat sering mengunjungi Papua.

    Terlebih lagi, kata dia, banyak jalan dibuat di Papua semasa Jokowi. Termasuk, bertebarnya izin tambang yang terbit.

    Dari situ, dia merasa Gibran yang berstatus putra Jokowi bakal bisa mengurusi Papua untuk menciptakan keadilan. 

    “Paling tepat sudah Gibran, sudah benar begitu. Mudah-mudahan dia lama di sana, jangan cuma datang pergi, datang pergi,” lanjut Deddy.

    Dia mendukung pula Gibran untuk berkantor di Papua untuk menyelesaikan semua permasalahan rakyat di sana.

    Hanya saja, Deddy menyarankan Gibran tidak boleh sering kembali ke Jakarta untuk melapor kepada Prabowo ketika ditugaskan mengurus Papua.

    “Iya, kalau perlu cuma sekali sebulan lapor Presiden datang begitu, daripada bagi skincare, ya, mending urus Papua, dia akan dikenang dengan baik,” kata legislator Dapil Kalimantan Utara itu.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo punya tugas khusus kepada Wapres Gibran.

    Gibran akan menangani sejumlah persoalan di Papua yang tidak hanya soal pembangunan fisik, melainkan mengurusi permasalahan HAM.

    Yusril menyebut tugas khusus ini akan tertuang dalam bentuk Keputusan Presiden (Kepres) dan Gibran tak tertutup kemungkinan akan membuka kantor dan bekerja di Papua.

    “Mungkin ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua menangani masalah ini,” ujarnya, dikutip Selasa (8/7). 

  • Ini lima rekomendasi wisata libur akhir pekan di Jakarta

    Ini lima rekomendasi wisata libur akhir pekan di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) –

    Bagi Anda yang ingin mengisi akhir pekan dengan sanak saudara, kerabat, pasangan maupun teman tidak salah mencoba sejumlah ragam rekomendasi wisata dari Dinas Pariwisata & Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

    Lokasi wisata maupun pertunjukan bisa dinikmati Anda dengan orang terdekat. Berikut lima rekomendasi wisata akhir pekan di Jakarta:

    1. The Mystical Kecak Dance

    Kini Anda tak perlu jauh-jauh terbang ke Bali untuk menikmati indahnya Tari Kecak. Anda bisa mengajak keluarga untuk menyaksikannya di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

    Pertunjukan ini akan beralngsung di Amfiteater Panggung Budaya, menampilkan kisah Hanoman yang mencari Dewi Sinta dan bertemu Sri Rama.

    Open Gate dimulai pukul 15.30 WIB dan pertunjukan pukul 17.00 WIB. Pertunjukan ini gratis namun pengunjung hanya perlu membeli tiket masuk ke TMII.

    2. Jakarta Fair

    Jakarta Fair tahun ini kembali digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Di sini, Anda bisa menikmati aneka kuliner serta jajanan yang menarik.

    Tak hanya itu, di Jakarta Fair Anda juga bisa menikmati berbagai promo menarik mulai dari gadget, skincare, pakaian, hingga peralatan sekolah.

    Harga tiket masuk ke Jakarta Fair dibanderol sebesar Rp50.000 pada hari kerja dan Rp60.000 di akhir pekan yakni Jumat hingga Minggu. Namun untuk Lansia di atas 60 tahun, anak-anak di bawah 1 meter, dan anggota TNI/Polri aktif dapat memasuki event ini secara gratis.

    3. Jakarta X Beauty

    Bagi Anda yang tertarik untuk berbelanja aneka produk skincare dan makeup, Jakarta X Beauty bisa menjadi pilihan untuk menghabiskan akhir pekan.

    Festival yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC) itu akan berlangsung hingga besok 6 Juli 2025. Anda bisa membeli tiket event ini secara online melalui aplikasi Female Daily.

    4, KINOKUNIYA Book Fair

    Jika Anda gemar membaca dan mengoleksi buku, tempat ini cocok untuk menjadi destinasi untuk berakhir pekan. Kinokuniya Book Fair adalah acara bazar buku yang diselenggarakan oleh toko buku Kinokuniya.

    Acara yang digelar di Lippo Mall Puri ini menawarkan berbagai macam buku dengan diskon menarik hingga 70 persen, serta berbagai aktivitas terkait buku dan literasi.

    5. LocalFest Jakarta 2025

    Menghabiskan akhir pekan dengan menyaksikan musisi favorit bersama keluarga atau teman juga merupakan pilihan yang menarik.

    Anda bisa berkunjung ke LocalFest Jakarta 2025 yang digelar di Stadion Baseball GBK, Senayan. Acara ini akan menampilkan lebih dari 20 musisi dengan berbagai genre.

    Musisi-musisi yang akan hadir antara lain seperti Hindia, The SIGIT, Feast, Maliq & D’Essentials, Sore, White Shoes & The Couples Company, Vierratale, dan masih banyak lagi.

    Harga tiket dan informasi lebih lanjut dapat Anda simak di Instagram resmi @localfestid.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gaduh Dituding Lindungi ‘Mafia’ Skincare, BPOM RI Buka Suara

    Gaduh Dituding Lindungi ‘Mafia’ Skincare, BPOM RI Buka Suara

    Jakarta

    Aktris Nikita Mirzani melempar sentilan cukup keras pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Kritikan itu, bahkan sampai pada usulan agar BPOM dibubarkan karena dinilai tidak mampu mencegah peredaran produk ilegal hingga dianggap melindungi mafia skincare.

    Sebagai informasi, pernyataan kontroversial ini muncul dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menyeret nama Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki.

    Merespons pernyataan dari Nikita Mirzani, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan bahwa keberadaan BPOM sudah dilindungi Undang-Undang, sehingga tidak bisa serta merta dibubarkan.

    “Saya tidak perlu komen terlalu banyak karena itu bagian dari aspirasi. Semua orang bisa memberikan aspirasi, apapun dalam pikirannya,” kata Taruna di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Menurut Taruna, jika terjadi persaingan bisnis seperti di dunia skincare, Taruna mempersilahkan masyarakat untuk me-review. Namun, tetap menekankan terkait kompetensi atau kapasitas.

    “Itulah yang dimuat di dalam Peraturan BPOM No 16 Tahun 2025,” kata Taruna.

    “Misalnya ada laporan produk A overclaim mengandung zat-zat berbahaya, laporkan ke BPOM, nanti Badan POM akan menindaklanjuti,” tutupnya.

    (dpy/naf)

  • Respons Taruna Ikrar soal Nikita Mirzani Minta BPOM Dibubarkan

    Respons Taruna Ikrar soal Nikita Mirzani Minta BPOM Dibubarkan

    Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar tak banyak bicara setelah ditanya pendapatnya atas pertanyaan Nikita Mirzani. Yang meminta lembaganya dibubarkan karena dianggap melindungi mafia skincare.

    Menurut Taruna, hal itu sah-sah saja, jika seorang warga negara mengungkapkan aspirasinya. Namun, Taruna menegaskan Badan POM adalah lembaga resmi yang dilindungi Undang-undang.

  • Nikita Mirzani minta Presiden Prabowo tumpas mafia “skincare”

    Nikita Mirzani minta Presiden Prabowo tumpas mafia “skincare”

    Jakarta (ANTARA) – Nikita Mirzani meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menumpas mafia perawatan kulit (skincare), bahkan lembaga yang melindungi mafia itu patut dibubarkan.

    “Saya minta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk membubarkan lembaga yang diduga melindungi mafia skincare sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen,” kata Nikita dalam sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Dia menduga para lembaga ini justru malah melindungi para mafia atau penjahat “skincare” seperti Reza Gladys yang diduga menggunakan zat berbahaya dalam kandungan produknya dan dijual di pasaran.

    “Ayo bergerak melindungi masyarakat dan konsumen. Bukan, malah diam saja. Atau jangan-jangan ikut andil melindungi para mafia produk skincare yang berbahaya dan dijual bebas di pasaran,” ujarnya.

    Nikita menilai alangkah baiknya uang dari pemerintah dipakai yang lebih bermanfaat seperti membantu rakyat Indonesia.

    “Maka, lebih baik uangnya digunakan untuk membantu rakyat Indonesia yang masih memerlukan bantuan dan uluran tangan untuk kebaikan orang-orang yang tidak mampu,” ujarnya.

    Nikita Mirzani menegaskan pihaknya mengedukasi publik tentang produk perawatan kulit (skincare) berbahaya dalam unggahan di akun TikTok miliknya terkait barang sejenis milik Reza Gladys.

    Edukasi itu selain terkait kandungan zat berbahaya, juga mengingatkan untuk menggunakan jarum suntik yang dijual di klinik kecantikan dengan pendampingan dokter daripada membeli di toko daring.

    Pada Selasa ini, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM) mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani sayangkan diperlakukan sebagai pelaku yang berbahaya

    Nikita Mirzani sayangkan diperlakukan sebagai pelaku yang berbahaya

    Jakarta (ANTARA) – Nikita Mirzani menyayangkan mengapa dirinya diperlakukan seperti pelaku yang sangat berbahaya untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti pelaku teroris dan gembong narkoba.

    “Percayalah, mami bukan seorang pelaku teroris, mami bukanlah pelaku pembunuhan, mami juga bukan gembong narkoba,” kata Nikita yang berpesan untuk ketiga anaknya dalam persidangan eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Terlebih, selama ditahan sejak Selasa (4/3) di Polda Metro Jaya, dirinya belum sama sekali bertemu dengan ketiga anaknya yakni Laura Meizani Mawardi, Azka Raqila Mawardi, dan Arkana Mawardi.

    “Sejak 4 Maret lalu, saya tidak bisa berkumpul lagi dengan anak-anak saya, tidak bisa menjalankan ibadah puasa bersama-sama dan juga Hari Raya Idul Fitri bersama-sama seperti layaknya umat Muslim pada umumnya,” jelasnya.

    Dalam kesempatan itu, dia meminta anak-anaknya mendoakan sang bunda untuk bisa tetap teguh pada kebenaran.

    NIkita juga berharap majelis hakim mampu menghentikan perilaku zalim yang dilakukan oleh Reza Gladys.

    “Semoga majelis hakim, segera menghentikan kezaliman terhadap saya dan asisten saya, Ismail,” ucapnya.

    Pada Selasa ini, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM) mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani tegaskan edukasi “skincare” berbahaya di akun Tiktok

    Nikita Mirzani tegaskan edukasi “skincare” berbahaya di akun Tiktok

    Jakarta (ANTARA) – Nikita Mirzani menegaskan pihaknya mengedukasi publik tentang produk perawatan kulit (skincare) berbahaya dalam unggahan di akun TikTok miliknya terkait barang sejenis milik Reza Gladys.

    “Postingan itu saya maksudkan untuk mengedukasi kepada masyarakat terkait bahaya yang menggunakan ‘skincare’ yang abal-abal,” kata Nikita dalam sidang eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Nikita menambahkan dirinya khawatir adanya peredaran jarum suntik yang dijual bebas di toko daring (e-commerce) yang seharusnya dijual di klinik kecantikan dengan pengawasan dokter spesialis.

    Dia menilai kulit adalah titipan dan karunia dari Allah sehingga harus dijaga dan dirawat. Dari postingan itu, dia mengaku dirinya telah menyelamatkan wajah wanita Indonesia dari produk berbahaya.

    Maka itu, ditegaskan unggahan itu bukan untuk mencemarkan nama baik Reza Gladys.

    “Pada postingan saya di akun TikTok, bukan dimaksud untuk menghina atau mencemarkan nama baik Reza Gladys,” ujarnya.

    Maka itu, dia menyebutkan tindakan zalim dari pelapor Reza Gladys yang membuat laporan mengada-ngada ke Polda Metro Jaya.

    Terlebih, dia juga menyayangkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang terbilang halusinasi dan ceritanya dipotong-potong.

    “Saya yang dijadikan korban kezaliman yang penuh dengan diskriminalisasi dan kriminalisasi,” ucapnya.

    Pada Selasa ini, Nikita mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Simpatisan desak keadilan bagi Nikita Mirzani di PN Jaksel

    Simpatisan desak keadilan bagi Nikita Mirzani di PN Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah simpatisan dari “Aliansi Suara Kebenaran” mendesak keadilan bagi Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.

    “Nikita hadir di pengadilan, bagaimana bisa tokoh perempuan berani dan berhak menyampaikan kebenaran,” kata salah satu orator unjuk rasa bernama Rizki di atas mobil komando di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Sang orator meminta hakim untuk menegakkan keadilan dengan memenuhi sistem hukum di Indonesia.

    Sejak pukul 10.04 WIB, para orator semakin bertambah memasuki halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Ada yang mengenakan kaos berwarna hitam dan merah muda dengan bergambar wajah Nikita serta poster beragam bentuk yang mendesak keadilan bagi sang tokoh publik.

    Poster tersebut bertuliskan “1. Bebaskan Nikita Mirzani dari segala bentuk tuduhan yang tidak berdasar, 2. Hentikan kriminalisasi terhadap orang yang justru menyuarakan kebenaran dan 3. Fokus penindakan terhadap pelaku utama saudara RG #Bersamanikitamirzaniuntukkebenaran.

    Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

    Ibunda Lolly itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB. Sementara, sang asisten tiba lebih dahulu sekitar pukul 09.40 WIB.

    Dia mengenakan setelan rompi tahanan berwarna merah dan borgol di tangan.

    Pada Selasa ini, Nikita mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani diborgol saat hadiri sidang eksepsi di PN Jaksel

    Nikita Mirzani diborgol saat hadiri sidang eksepsi di PN Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Petugas memborgol tangan artis Nikita Mirzani saat menghadiri sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.

    “Alhamdulillah sehat,” kata Nikita kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

    Ibunda Lolly itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB. Sementara, sang asisten tiba lebih dahulu sekitar pukul 09.40 WIB.

    Dia mengenakan setelan rompi tahanan berwarna merah dan borgol di tangan.

    Pada Selasa ini, Nikita mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.