Produk: SIM

  • Waspadai 5 Perbedaan iPhone Inter dan iBox, Biar Nggak Ditipu!

    Waspadai 5 Perbedaan iPhone Inter dan iBox, Biar Nggak Ditipu!

    Jakarta

    iPhone bekas banyak dicari di pasaran karena harganya lebih murah. Tapi buat yang sedang mencari iPhone bekas, kalian harus tahu perbedaan iPhone inter dan iBox agar tidak tertipu.

    Jika salah beli, ada risiko iPhone kamu akan diblokir oleh pemerintah, padahal kamu sudah mengeluarkan uang untuk membelinya. Untuk itu, ketahui terlebih dahulu apa itu iPhone inter dan iBox, serta perbedaan antara keduanya.

    Apa Itu iPhone Inter dan iBox?

    Mengutip jurnal Adelia Ananda Salsabila dan Maria Indira Aryani dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur di situs Kemdikbud, iPhone eks inter yang juga sering disebut iPhone inter adalah produk ilegal atau black market.

    iPhone inter merupakan barang impor pasar gelap yang dijual setelah melalui proses rekondisi dan garansinya tidak resmi. Barang ilegal ini biasanya diimpor dari Amerika Serikat, Jepang, Inggris, Korea Selatan dan Singapura.

    Pelaku mengimpor dalam jumlah besar dan mengedarkannya di Indonesia. Sekilas, iPhone ini memang punya IMEI, tetapi nomor seri tersebut bukan dari Indonesia, melainkan luar negeri.

    Lantas apa itu iPhone iBox? iBox merupakan salah satu distributor resmi Apple di Indonesia. Karena Apple tidak memiliki store di Indonesia, maka mereka menggandeng mitra lokal, seperti iBox (TAM), GDN, dan Digimap. Produk palsu biasanya tetap mengklaim barang mereka berasal dari iBox, GDN, atau Digimap.

    Perbedaan iPhone Inter dan iBox

    Dilihat dari fisiknya, kedua barang tersebut tidak terlihat perbedaannya. Berdasarkan catatan detikInet, berikut ini 5 perbedaan iPhone eks inter dan iPhone iBox:

    1. Harga

    Perbedaan pertama adalah harga. Perbedaan harga biasanya bisa terlihat dengan jelas, karena iPhone inter dijual murah agar cepat laku. Sementara iPhone dari reseller resmi seperti iBox dijual dengan harga relatif tinggi, baik baru maupun bekas.

    2. Garansi

    Produk dari distributor resmi pasti memperoleh garansi yang dapat diklaim dalam jangka waktu tertentu, disertai beberapa syarat dan ketentuan. Berdasarkan laman resmi iBox, garansi produk Apple seperti iPhone mencakup jasa perbaikan serta suku cadang tertentu.

    Garansi umumnya hanya berlaku di Indonesia. Jika iPhone terdaftar dari luar negeri, maka tidak bisa diklaim garansinya di Indonesia.

    3. Kode Negara

    Setiap perangkat HP memiliki kode berbeda berdasarkan negara tempat pemasarannya. Jenis iPhone yang diimpor resmi ke Indonesia memiliki kode wilayah tertentu, seperti PA/A, ID/A, dan FE/A. Selain kode tersebut, iPhone berisiko masuk Indonesia dengan cara ilegal.

    4. Kartu SIM

    Kartu SIM dibutuhkan agar HP memiliki jaringan, sehingga bisa digunakan sebagai alat komunikasi. Jenis iPhone resmi dapat dipasangi kartu SIM apa pun dari Indonesia misalnya Telkomsel, XL, Indosat, Tri, dan sebagainya.

    Sedangkan iPhone ilegal belum tentu bisa dipasang atau digunakan untuk kartu SIM Indonesia. Jika bisa digunakan dan dipasang, kartu SIM berisiko terblokir.

    5. Ketersediaan Produk

    Saat memiliki produk baru, Apple biasanya merilisnya secara internasional. Produk baru masuk ke negara-negara lain beberapa waktu kemudian setelah menjalani proses administrasi. Jika ada pihak yang menjual iPhone lebih cepat dari waktu resminya di Indonesia, maka bisa dipastikan iPhone itu ilegal.

    (bai/row)

  • Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi di Jakarta pada Selasa

    Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi di Jakarta pada Selasa

    dokumen yang harus dibawa ke layanan SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Selasa

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

    Jaktim : Mall Grand Cakung

    Jakut : LTC Glodok

    Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakbar : Mall Citraland

    Jakpus : Kantor PPATK

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke layanan SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Rangka Heartect Suzuki Bisa Dipakai di Mobil Listrik?

    Rangka Heartect Suzuki Bisa Dipakai di Mobil Listrik?

    Jakarta

    Suzuki memamerkan platform rangka heartect mereka di arena IIMS 2025 yang berlangsung 13-23 Februari di JIExpo, Kemayoran, Jakarta. Platform tersebut sudah dipakai di sejumlah produk mobil Suzuki yang menggunakan mesin pembakaran dalam (ICE). Apakah platform tersebut juga bisa dipakai di calon mobil listrik Suzuki?

    Vice President PT Suzuki Indomobil Motor (SIM) Hoshino Masaharu, menjelaskan, pada prinsipnya rangka heartect ini bisa digunakan untuk mobil bermesin pembakaran dalam maupun mobil listrik.

    “Jadi prinsipnya bisa dipakai (buat mobil listrik). Hanya jika kita berbicara (EV), karena ada baterai yang harus ditanam di situ, maka tidak bisa langsung (harus penyesuaian),” ungkap Hoshino kepada wartawan di arena IIMS 2025, belum lama ini.

    Vice President PT Suzuki Indomobil Motor (SIM) Hoshino Masaharu Foto: Luthfi Anshori/detikOto

    Artinya, platfform heartect bisa dipakai untuk mobil listrik, namun perlu disesuaikan lagi layout-nya. Contoh seperti mobil listrik Grand e Vitara yang diluncurkan di India belum lama ini, mobil tersebut sudah menggunakan rangka heartect yang khusus buat mobil listrik, yaitu heartect EV.

    Sebelumnya Hoshino mengatakan rangka heartect memiliki berbagai keunggulan, antara lain ringan, ramah lingkungan, dan safety. “Jadi filosofi rangka ini adalah Sho Sho Kei Tan Bi, mengacu keadaan bodi yang ringan dan bodi yang safety,” kata dia dalam kesempatan yang sama.

    Dalam presentasinya, Hoshino memaparkan produk mobil Suzuki memiliki bobot yang lebih ringan hingga 200 kg dari rata-rata bobot mobil yang diproduksi oleh manufaktur lain. Rata-rata bobot mobil yang diproduksi Suzuki adalah 892 kg. Dengan bobot lebih ringan, rangka Suzuki juga diklaim lebih ramah lingkungan.

    “Jadi pada saat mobil itu digunakan, untuk karbon yang dihasilkan 6% lebih sedikit. Di sisi lain, pada saat proses produksi, itu untuk karbon yang dihasilkan bisa diturunkan 20%,” sambung Hoshino.

    Dengan rangka yang lebih ringan, Suzuki juga mengklaim rangka heartect ini bakal lebih efisien dari segi konsumsi bahan bakar. “Jadi secara konsumsi BBM akan lebih baik,” terangnya lagi. Saat ini rangka heartect digunakan pada beberapa model mobil Suzuki, seperti Ignis, Dzire, Baleno, Ertiga, dan XL7.

    (lua/rgr)

  • Nggak Ribet Fotokopi, Ini 6 Syarat Perpanjang SIM Online

    Nggak Ribet Fotokopi, Ini 6 Syarat Perpanjang SIM Online

    Jakarta

    Nggak perlu lagi fotokopi untuk perpanjangan SIM secara online. Berikut ini 6 dokumen asli yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM lewat online.

    Ada beberapa fotokopi berkas yang harus disiapkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi). Tapi fotokopi berkas itu kamu siapkan kalau perpanjangan SIM dilakukan langsung di kantor Satpas.

    6 Persyaratan Perpanjang SIM Online

    Beda halnya bila kamu melakukan perpanjangan SIM secara online. Tak perlu lagi repot fotokopi berkas untuk memenuhi syarat perpanjang SIM. Dikutip laman Digital Korlantas, berikut ini enam dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.

    1. SIM lama
    2. e-KTP
    3. Hasil Rikkes Jasmani
    4. Hasil Tes Psikologi
    5. Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
    6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polis dengan tinta yang tebal

    Perlu juga diperhatikan, dokumen-dokumen tersebut tidak buram. Dengan begitu, memudahkan petugas untuk melakukan verifikasi sekaligus menghindari penolakan di Satpas.

    Cara Perpanjang SIM Online

    Kalau semua dokumen sudah disiapkan, simak langkah-langkah berikut untuk perpanjang SIM lewat online.

    Unduh terlebih dulu aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play store atau App store;Setelah itu, lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor hp kemudian dilakukan dengan melakukan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirim via SMS;Setelah berhasil, buatlah PIN dan konfirmasi PIN untuk keamanan aplikasi;Isi profil pada menu profil dengan NIK, nama, dan email. Nantinya aktivasi akun akan dikirimkan melalui email;Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness;Sebelum melakukan perpanjangan SIM, penting juga untuk mempersiapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru;Selanjutnya, lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser di handphone detikers;Setelah itu, pilih Menu SIM dalam aplikasi dan lanjutkan dengan memilih opsi perpanjangan SIM;Kemudian, unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM;Klik Satpas penerbit;Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan;Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM. Jika memilih pengiriman melalui POS Indonesia, jangan lupa masukkan alamat pengiriman.Lihat nomor rekening untuk pembayaran dan lakukan pembayaran menggunakan virtual account BNI;Setelah itu, periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi dalam aplikasi;Tunggu hingga SIM diterima

    Dijelaskan dalam laman tersebut, proses perpanjangan SIM memakan waktu 3-7 hari kerja tapi tergantung antrean. Bila antrean mengular, maka prosesnya pun akan lebih lama.

    (dry/din)

  • Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Senin 24 Februari 2025

    Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Senin 24 Februari 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta hari ini, pada Senin (24/2/2025). Layanan tersebut untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM.

    Layanan SIM keliling di Jakarta hari ini dibuka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Berikut lokasinya seperti dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya:

    Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng.Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.Jakarta Timur: Mal Grand Cakung.Jakarta Barat: di Mal Ciputra.Jakarta Utara: LTC Glodok.

    Untuk menggunakan layanan SIM keliling, masyarakat diharapkan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan serta membayar biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi.

    Adapun persyaratannya meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, surat keterangan kesehatan, serta hasil tes psikologi.

    Layanan SIM keliling hari ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, Anda harus mengajukan permohonan untuk membuat SIM baru di lokasi yang ditentukan oleh pihak kepolisian.

    Biaya perpanjangan SIM, termasuk di layanan SIM keliling di Jakarta hari ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

  • Band Sukatani Diangkat Jadi Duta Polri? DPR RI Beri Dukungan

    Band Sukatani Diangkat Jadi Duta Polri? DPR RI Beri Dukungan

    PIKIRAN RAKYAT – Grup musik Sukatani diusulkan untuk diangkat sebagai Duta Polri. Usulan ini datang dari Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil.

    Dalam keterangannya, Nasir mengaku mendukung langkah tersebut sebab dinilai paling efektif untuk menaikkan kembali citra polisi.

    “Saya usulkan kepada Kapolri agar kelompok band Sukatani dijadikan Duta Polri untuk mengembalikan citra Polri Presisi,” kata Nasir, di Jakarta, Sabtu, 22 Februari 2025.

    Anggota komisi DPR yang membidangi hukum tersebut memberikan pernyataan sebagai tanggapan terhadap komentar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait lirik lagu Bayar Bayar Bayar.

    Di sisi lain, dia juga menyoroti masalah pemecatan vokalis Sukatani dari pekerjaan sebagai guru.

    Menurutnya, sekolah seharusnya tidak memecat vokalis Sukatani karena Kapolri sendiri tidak mempermasalahkan lagu tersebut.

    Dia menambahkan bahwa Kepolisian melalui berbagai upaya selalu berusaha menjaga keseimbangan dalam berdemokrasi dan tidak anti terhadap kritik.

    “Kapolri Sigit pernah mengadakan perlombaan mural dan stand up comedy (komedi tunggal, red.) yang isinya mengkritik institusi Kepolisian,” ucap dia.

    Gonjang-ganjing Lagu Sukatani untuk Polisi

    Sebagai informasi, band punk dari Purbalingga, Sukatani, melalui video yang diunggah di media sosial, menyampaikan permintaan maaf mereka kepada Polri terkait lagu Bayar Bayar Bayar.

    Dalam video tersebut, dua personel band, Muhammad Syifa Al Lufti alias Alectroguy dan Novi Citra Indriyati alias Twister Angel, mengungkapkan permohonan maaf mereka kepada Kapolri dan institusi Polri atas lirik lagu yang sempat menjadi viral itu.

    Salah satu bagian dari lirik lagu tersebut berbunyi, “mau bikin SIM, bayar polisi, ketilang di jalan, bayar polisi.”

    “Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul Bayar Bayar Bayar yang liriknya bayar polisi, yang telah kami nyanyikan hingga menjadi viral. Lagu ini sebenarnya saya ciptakan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan,” kata Alectroguy.

    Alectroguy juga menyampaikan bahwa lagu tersebut sudah dihapus dari platform Spotify dan mengimbau agar pengguna media sosial yang telah mengunggah video dengan lagu tersebut untuk segera menghapusnya.

    “Dengan ini, saya mengimbau kepada semua pengguna platform media sosial yang telah memiliki lagu kami dengan judul Bayar Bayar Bayar, lirik lagu bayar polisi, agar menghapus dan menarik semua video yang menggunakan lagu kami karena apabila ada risiko di kemudian hari, sudah bukan tanggung jawab kami,” tuturnya. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Poco X 7 Pro Spesifikasi Paling Gahar, Harga Ekonomis!

    Poco X 7 Pro Spesifikasi Paling Gahar, Harga Ekonomis!

    JABAR EKSPRES – Produsen smartphone Xiaomi Poco X pro untuk kelas menengah dari baru saja dikenalkan di pasar global mendapat sambutan luar biasa.

    Smartphone ini, Poco X 7 Pro merupakan handphone kelas menangan namun dengan fitur dan spesifikasi kelas atas.

    BACA JUGA: Sudah Dilarang tapi 12.000 Unit iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia, Kok Bisa?

    Poco X7 Pro adalah merupakan ponsel terkuat dengan mananamkan chipset MediaTek Dimensity 8400 Ultra dengan baterai berkapasitas besar 6.000mAh dengan dukungan Xiaomi HyperOS 2.0 .

    Selain itu, ponsel ini mendapat dukungan untuk pengisian daya sebesat 90W HyperCharge 0-100 persen hanya dalam waktu 42 menit.

    BACA JUGA: Huawei Mate XT Ultimate, Ponsel Lipat Tiga Pertama di Dunia Dibandrol Harga Rp 80 Jutaan?

    Selain itu, untuk meminimalisir terjadinya over heat, ponsel ini memiliki sistem pendinginan dengan Teknologi LiquidCool 4.0 area pendinginan 5000 mm.

    Untuk kamera ditanamkan sensor utama Sony IMX882 +OIS 50MP sedangkan untuk kamera depan 20MP yang menjadikan setiap tangkapan layar tampak cerah dan natural.

    Untuk urusan ketahanan, smartphone ini sudah dilengkapi dengan Gorilla Glass 7i dan  ketahanan air/debu IP68.

    BACA JUGA: Tecno Pova 6 HP Gaming Spek Gahar, Harga 2 Jutaan!

    Kemudian ada juga dukungan fitur NFC (Near Field Communication), IR blaster, pemindai sidik jari di bawah layar, GPS frekuensi ganda, slot SIM ganda.

    Poco X7 Pro hadir dalam tiga warna – Hitam, Hijau, dan Kuning dengan varian memori dan pilihan harga yang terbilang masih terjangkau.

    Bocoran Harga

    Untuk harga Poco X 7 Pro terbilang masih sangat terjangkau. Ponsel ini kemungkinan akan laris manis dengan pangsa pasar para pemain game yang membutuhkan handpone murah namun dengan spesifikasi mumpuni.

    Di Marketplace Indonesia smartphone ini sudah banyak ditawarkan dan menjadi smartphone paling laris dikelasnya. Selain harga sangat ekonomis. Smartphone ini memiki banyak keunggulan layaknya ponsel  kelas atas.

    Bahkan beberapa fitur dan spesifikasi meski berada di bawah ekspetasi, ponsel ini memiliki kinerja sangat banik ketika bermain game yang membutuhkan tingkat grafis tinggi.

    BACA JUGA: Trik Jitu Cara Mengatasi Gagal Bayar pada Pinjol !

  • Kapolri Mohon Sukatani Jadi Duta Polri, Ngaku Niat Berbenah dan Berubah Jadi Lebih Baik

    Kapolri Mohon Sukatani Jadi Duta Polri, Ngaku Niat Berbenah dan Berubah Jadi Lebih Baik

    PIKIRAN RAKYAT – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti usulan DPR RI, untuk menjadikan Band Sukatani duta Polri, buntut kisruh lagu viral Bayar Bayar Bayar yang mengkritik keras institusi tersebut.

    Mulanya, usulan tersebut datang dari Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil. Ia mendukung penuh Sukatani menjadi bagian dari Polri untuk menaikkan citra lembaga.

    Menyikapi hal itu, dalam rangka semangat perbaikan Korps Bhayangkara ke depan, Kapolri mengaminkan usulan menjadi langkah konkret.

    “Nanti kalau Band Sukatani berkenan, akan kami jadikan juri atau duta untuk Polri untuk terus membangun kritik demi koreksi dan perbaikan terhadap institusi serta konsep evaluasi secara berkelanjutan terhadap perilaku oknum Polri yang masih menyimpang,” kata Kapolri Sigit, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 23 Februari 2025.

    Jenderal bintang empat itu mengatakan bahwa usulan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk berbenah menjadi lebih baik.

    “Ini bagian dari komitmen kami untuk terus berbenah menjadi organisasi yang bisa betul-betul adaptif menerima koreksi untuk bisa menjadi organisasi modern yang terus melakukan perubahan dan perbaikan menjadi lebih baik,” ucapnya.

    Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak antikritik dan menerima berbagai masukan yang diberikan oleh masyarakat.

    “Bagi kami, kritik terhadap Polri menjadi bentuk kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.

    Gonjang-ganjing Lagu Sukatani untuk Polisi

    Sebagai informasi, band punk dari Purbalingga, Sukatani, melalui video yang diunggah di media sosial, menyampaikan permintaan maaf mereka kepada Polri terkait lagu Bayar Bayar Bayar.

    Dalam video tersebut, dua personel band, Muhammad Syifa Al Lufti alias Alectroguy dan Novi Citra Indriyati alias Twister Angel, mengungkapkan permohonan maaf mereka kepada Kapolri dan institusi Polri atas lirik lagu yang sempat menjadi viral itu.

    Salah satu bagian dari lirik lagu tersebut berbunyi, “mau bikin SIM, bayar polisi, ketilang di jalan, bayar polisi.”

    “Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul Bayar Bayar Bayar yang liriknya bayar polisi, yang telah kami nyanyikan hingga menjadi viral. Lagu ini sebenarnya saya ciptakan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan,” kata Alectroguy.

    Alectroguy juga menyampaikan bahwa lagu tersebut sudah dihapus dari platform Spotify dan mengimbau agar pengguna media sosial yang telah mengunggah video dengan lagu tersebut untuk segera menghapusnya.

    “Dengan ini, saya mengimbau kepada semua pengguna platform media sosial yang telah memiliki lagu kami dengan judul Bayar Bayar Bayar, lirik lagu bayar polisi, agar menghapus dan menarik semua video yang menggunakan lagu kami karena apabila ada risiko di kemudian hari, sudah bukan tanggung jawab kami,” tuturnya. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Polantas Tak Bangga Kalau Menilang Kendaraan

    Polantas Tak Bangga Kalau Menilang Kendaraan

    Jakarta

    Polisi masih menggelar Operasi Keselamatan serempak di Indonesia. Diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin sendiri karena sejatinya Polantas tak bangga menilang.

    Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 masih berlangsung. Operasi ini diharapkan bisa meningkatkan ketertiban dan kepatuhan masyarakat Indonesia dalam berlalu lintas. Bukan rahasia lagi, masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan sekalipun menyadari kesalahannya.

    Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengungkap, Operasi Keselamatan 2025 ini menyasar ke pengguna jalan supaya lebih tertib.

    “Di samping sasarannya itu pengemudi, pengguna jalan, termasuk jug memastikan jalan berkeselamatan. Jalan yang rusak kita sampaikan juga ke pihak-pihak terkait, kendaraan berkeselamatan bagaimana tata cara mengemudikan kendaraan yang baik harus pakai seatbelt, punya sim, tidak zigzag, tidak ngebut dan sebagainya ini bagian dari kehadiran polisi untuk mengantisipasi itu,” terang Agus dalam tayangan Detik Pagi.

    Agus mengungkap dalam Operasi Keselamatan 2025, ada tiga cara yang dilakukan. Pertama melalui cara preemtif dengan menggalang komunitas untuk memberi edukasi keselamatan.

    Cara kedua adalah preventif dengan menyampaikan ke masyarakat agar sadar untuk disiplin berlalu lintas secara pribadi tanpa harus ada pengawasan polisi. Barulah cara ketiga dengan law enforcement alias penegakan hukum.

    “Karena sebenarnya Polantas itu tidak bangga untuk menilang tetapi kita mengharapkan masyarakat disiplin pribadi karena untuk kepentingan. Jadi korban kecelakaan di Indonesia cukup banyak, maka dari itu mari kita tertib berlalu lintas dengan disiplin pribadinya sendiri sehingga ketika berjalan di manapun aman, tertib, dan lancar,” terang Agus.

    11 Pelanggaran yang Diincar dalam Operasi Keselamatan 2025

    Adapun dalam Operasi Keselamatan 2025, ada 11 pelanggaran yang menjadi target operasi. Rinciannya sebagai berikut.

    1. Melanggar marka berhenti
    2. Melawan arus
    3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol
    4. Menggunakan handphone saat mengemudi
    5. Tidak menggunakan helm SNI
    6. Knalpot brong
    7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan
    8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan
    9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
    10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
    11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya

    (dry/lua)

  • Pesan Tegas Kakorlantas Minta Jajaran Dekat dan Layani Masyarakat

    Pesan Tegas Kakorlantas Minta Jajaran Dekat dan Layani Masyarakat

    Jakarta

    Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho berpesan ke jajarannya untuk dekat dan melayani masyarakat. Agus mengatakan polisi lalu lintas harus menjadi pengayom, pelindung serta pelayan masyarakat.

    Hal itu disampaikan Irjen Agus saat apel pagi di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, pada Sabtu (22/2) lalu. Dalam amanatnya, Irjen Agus menegaskan aparat negara sebagai aparat penegak hukum harus melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai dengan program Presiden Prabowo Subianto.

    “Program Presiden Republik Indonesia Asta Cita menyimpulkan bahwa kita sebagai aparat negara, sebagai aparat penegak hukum harus melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. Kata kuncinya rekan-rekan harus dekat dengan masyarakat, bisa berinteraksi di tengah-tengah masyarakat dan bisa melayani masyarakat,” ujar Irjen Agus.

    Foto: Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho saat apel pagi di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, pada Sabtu (22/2) (dok istimewa).

    Irjen Agus menekankan jajarannya tidak boleh melakukan pelanggaran saat melayani masyarakat. Dia menegaskan tidak akan segan-segan mencopot jajarannya yang melakukan pelanggaran.

    “Jangan ada lagi oknum begitu ada informasi itu panggil, buktikan, copot evaluasi, kita harus mengurangi pelanggaran-pelanggaran yang tidak boleh terjadi,” ujarnya.

    Irjen Agus mengatakan transparansi dan akuntabilitas dalam berbagai layanan kepolisian penting dilakukan saat ini. Transformasi pelayanan publik itu, katanya, mulai pelayanan SIM hingga Samsat.

    “Transformasi pelayanan publik baik itu di SIM, Samsat, dan semua jangan susah untuk ditemui masyarakat layani masyarakat kita harus transparan mempertanggungjawabkan, proses pelayanan publik menjadi nafas kita,” ujar Irjen Agus.

    Lebih lanjut, Irjen Agus meminta kepada seluruh jajarannya untuk bertugas dengan baik. Dia berharap jajarannya bertanggung jawab dalam setiap tugas-tugas yang diberikan.

    “Mari kita bawa Polantas ini yang lebih baik Polantas yang berani, Polantas yang dekat dengan masyarakat dan mempertanggungjawabkan tugas-tugas yang diberikan kepada kita, semuanya itu kaitannya dengan kebijakan Bapak Kapolri,” ujarnya.

    (whn/hri)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu