Produk: SIM

  • Spesifikasi Lengkap dan Harga di Indonesia

    Spesifikasi Lengkap dan Harga di Indonesia

    Jakarta

    Lini ponsel flagship Xiaomi di Indonesia tahun ini jadi makin lengkap berkat kehadiran Xiaomi 15 Ultra. Ponsel yang sudah lama dinanti ini hadir dengan kamera Leica yang lebih mumpuni dibandingkan versi vanillanya.

    Ini pertama kalinya Xiaomi merilis ponsel Ultra di Indonesia sejak terakhir kali meluncurkan Mi 11 Ultra pada tahun 2021. Marketing Director Xiaomi Indonesia Andi Renreng mengatakan ponsel ini akan memberikan standar fotografi mobile baru di Indonesia.

    “Xiaomi 15 Utra adalah puncak inovasi dalam teknologi mobile photography. Desain Xiaomi 15 Ultra terinspirasi dari kamera klasik,” kata Andi dalam peluncuran produk flagship terbaru Xiaomi di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Spesifikasi Xiaomi 15 UltraLayar: OLED LTPO 6,73 inch, resolusi 3.200 x 1.440 pixel (WQHD+), rasio 20:9, variable refresh rate 1-120Hz, touch sampling rate 300Hz, tingkat kecerahan puncak hingga 3.200 nits, HDR10+, Dolby Vision, 1920Hz PWM Dimming, DC Dimming, Xiaomi Shield Glass 2.0Chipset: Snapdragon 8 Elite 3nm SoCMemori Internal: 512GB / 1TB UFS 4.0 storageSIM Card: Dual SIM (nano + nano)Sistem operasi: Xiaomi HyperOS 2.0Kamera belakang: Kamera utama 50MP 1/ 1.31″ yang menggunakan sensor LYT-900 dengan OIS; kamera ultra-wide 50MP 115° dengan aperture f/2.2; kamera floating telephoto 50 MP yang menggunakan sensor Sony IMX858 dengan OIS dan optical zoom 3x; kamera periskop telephoto 200 MP yang menggunakan sensor ISOCELL HP9 dengan OIS dan optical zoom 4,3xFitur: Sensor sidik jari ultrasonik, IR sensor, USB Type-C audio, Hi-Res audio, speaker stereo, Dolby Atmos, 4-microphone array, dan rating IP68 untuk perlindungan terhadap air dan debuDimensi: 161,3×75,3×9,35mm; Berat: 226gramKoneksi: 5G SA/NSA, Dual 4G VoLTE, Wi-Fi 7 802.11 be, Bluetooth 6.0, Beidou, Galileo, GLONASS, GPS (L1 + L5), NavIC, USB Type-C 3.2 Gen 1, NFCBaterai: 5.410mAh (tipikal) dengan pengisian cepat 90W dan pengisian wireless 80W

    Sebagai ponsel Ultra, Xiaomi 15 Ultra tentu hadir dengan layar berukuran besar. Ponsel ini mengusung panel AMOLED berukuran 6,73 inch yang sedikit melengkung di sisi kiri dan kanan dengan resolusi 1.440 x 3.200 pixel (WQHD+) dan dilindungi Xiaomi Shield Glass 2.0.

    Layarnya mendukung variable refresh rate 1-120Hz, touch sampling rate 300Hz, dan tingkat kecerahan hingga 3.200 nits. Xiaomi juga menyertakan dukungan HDR10+, Dolby Vision, teknologi wet touch, dan sertifikasi TÜV Rheinland.

    Xiaomi 15 Ultra dilengkapi dengan empat kamera belakang yang menggunakan lensa Vario Summilux hasil kolaborasi dengan Leica. Kamera utamanya 50 MP menggunakan sensor LYT-900 berukuran 1 inch, yang dipadukan dengan kamera ultra telephoto 200 MP dengan OIS dan optical zoom 4,3x, kamera floating telephoto 50 MP dengan OIS dan optical zoom 3x, serta kamera ultra-wide 50 MP.

    Marketing Director Xiaomi Indonesia Andi Renreng di peluncuran Xiaomi 15 Ultra di Indonesia Foto: Virgina Maulita Putri/detikINET

    Di bagian depan tersedia kamera selfie 32 MP yang disematkan di bagian tengah layar. Xiaomi juga menyediakan sederet filter hasil kolaborasi dengan Leica untuk menghasilkan foto dan video yang lebih menarik.

    Xiaomi 15 Ultra diotaki chipset Snapdragon 8 Elite yang dibuat dengan fabrikasi 3nm dan diklaim memiliki performa CPU 45% lebih tinggi dibandingkan generasi sebelumnya. Xiaomi turut menyematkan sistem pendingin 3D Dual-Channel IceLoop.

    Chipset itu dipasangkan dengan RAM 16GB dan memori internal hingga 1TB. Kapasitas baterainya 5.410 mAh dengan pengisian cepat HyperCharge 90W dan wireless charging 80W.

    Xiaomi 15 Ultra menjalankan HyperOS 2.0 berbasis Android 15 yang sudah dilengkapi sejumlah fitur pintar seperti AI Writing, AI Speech Recognition, AI Interpreter, AI Creativity Assistant, Circle to Search, dan masih banyak lagi.

    Ponsel ini mendukung jaringan 5G, 4G, Wi-Fi 7, Bluetooth 6.0, NFC, GPS, dan USB Type-C. Tidak ketinggalan sensor sidik jari ultrasonik di layar, speaker stereo, Dolby Atmos, rating IP68 untuk perlindungan dari debu dan air, serta aksesoris Photography Kit yang bisa mengubah ponsel menjadi kamera saku.

    Harga dan ketersediaan

    Xiaomi 15 Ultra tersedia dalam tiga pilihan warna yaitu White, Black, dan Silver Chrome. Ponsel ini menawarkan dua konfigurasi memori internal yaitu 512GB dan 1TB. Berikut harga Xiaomi 15 Ultra di Indonesia.

    Xiaomi 15 Ultra 16/512GB: Rp 16.999.000Xiaomi 15 Ultra 16GB/1TB: Rp 19.999.000

    Xiaomi 15 Ultra dapat dipesan mulai 13 Maret 2025 melalui Mi.com, Xiaomi Store, Blibli, Shopee, dan Erafone. Setiap pembelian Xiaomi 15 Ultra selama periode promosi 13-27 Maret 2025 akan mendapatkan bonus Photography Kit Legend Edition senilai Rp 1.999.000, customer service VIP eksklusif selama 24 bulan, eSIM XL dengan kuota hingga 60GB, gratis berlangganan Spotify Premium selama empat bulan, dan gratis berlangganan Gemini Advanced selama tiga bulan.

    (vmp/fay)

  • Remaja Ejek Polisi sambil Angkat Bokong saat Balap Liar, Endingnya Nangis Sesenggukan

    Remaja Ejek Polisi sambil Angkat Bokong saat Balap Liar, Endingnya Nangis Sesenggukan

    Lumajang

    Remaja di Lumajang kedapatan mengejek polisi saat tengah balap liar. Endingnya remaja itu nangis-nangis minta pulang saat diamankan polisi.

    Seorang remaja melakukan aksi tak terpuji dengan mengejek polisi di Jalan Lintas Selatan Pasirian Lumajang. Dalam video yang beredar di media sosial, remaja tersebut menyadari di belakangnya ada mobil patroli. Dia kemudian menoleh ke belakang, sambil tertawa-tawa mengangkat bokong seraya menggenjot-genjot motor.

    Melihat ejekan tersebut, polisi yang berpatroli mengejar si remaja dan berhasil menghentikannya. Motor yang digunakan remaja itu rupanya tak dilengkapi dengan surat-surat. Pelat nomornya pun tak ada, hingga akhirnya motor dibawa ke kantor Polsek Pasirian. Remaja tersebut kemudian naik mobil patroli dan duduk di kursi belakang. Dia terlihat nangis sesenggukan di kursi belakang mobil patroli tersebut.

    “Habis ngejek nangis, apaan..Dipanggil orang tuamu nanti,” kata polisi dalam video tersebut.

    Kemudian, remaja itu terlihat menelepon dan mengabari bahwa dirinya berada di kantor polisi. Dikutip detikJatim, orang tua remaja dipanggil untuk diberi tahu kelakuan anaknya. Remaja itu juga disuruh minta maaf kepada kedua orang tuanya.

    “Ketika kami sedang berpatroli antisipasi balap liar, terdapat remaja yang berdiri dengan mengangkat pantatnya, kemudian kami hentikan,” ujar anggota Polsek Pasirian Aiptu Eko Budi Laksono.

    Setelah dilakukan pembinaan, remaja tersebut diperbolehkan pulang bersama orang tuanya. Sementara motor remaja tersebut masih ditilang dan diamankan di Mapolsek Pasirian.

    “Setelah dilakukan pembinaan, remaja tersebut pulang bersama orang tuanya sementara motornya masih di Mapolsek Pasirian ” terang Aiptu Eko.

    Dari kejadian tersebut, penting untung diingat agar orang tua lebih ekstra mengawasi anak. Terlebih bagi yang anaknya sudah mulai berkendara. Berkendara pun sah-sah saja asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan seperti membawa surat lengkap mulai dari SIM, STNK, hingga pelat nomor. Khusus SIM, bila mengendarai motor maka harus memiliki SIM C. SIM C itu bisa dimiliki bila seseorang memenuhi batas usia minimal 17 tahun.

    (dry/rgr)

  • Kronologi Terkuaknya Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak di Bawah Umur Kapolres Ngada

    Kronologi Terkuaknya Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak di Bawah Umur Kapolres Ngada

    Bisnis.com, JAKARTA – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menjelaskan kronologi pengungkapan kasus dugaan asusila Kapolres Ngada non-aktif berinisial FWL.

    Direskrimum Polda NTT Kombes, Patar Silalahi mengatakan kasus ini terungkap saat pihaknya menerima laporan dari tim Divhubinter Mabes Polri pada (23/1/2025).

    Patar menyampaikan laporan itu berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang berdomisili di Kupang oleh anggota kepolisian.

    “Kemudian, kami melakukan serangkaian penyelidikan yang dimulai pada 23 Januari sesuai dengan surat tersebut,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (13/3/2025).

    Berdasarkan surat itu, Polda NTT langsung melakukan penyelidikan terhadap salah satu hotel yang berdomisili di Kupang untuk menindaklanjuti laporan dari Mabes Polri.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, Patar mengungkap bahwa kejadian dugaan kekerasan itu terjadi pada Juni 2024. Kala itu, Fajar memesan kamar hotel di Kupang menggunakan fotokopi SIM.

    “Dari hasil penyelidikan tersebut, benar, diduga pelaku, diduga pelaku memesan kamar dengan identitas yang tidak terbantahkan lagi, yaitu fotokopi SIM di resepsionis hotel tersebut atas nama FWL,” tambahnya.

    Adapun, oknum polisi tersebut kemudian diduga memesan anak perempuan dibawah umur melalui kenalannya perempuan berinisial F melalui aplikasi pesan singkat.

    Pencarian anak perempuan di bawah umur itu diduga merogoh kantong Fajar sebesar Rp3 juta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, anak yang dipesan itu masih berumur enam tahun.

    Selain itu, Fajar juga diduga merekam aksi bejatnya itu dan kemudian tersebar ke situs di Australia.

    Di lain sisi, setelah mengantongi hasil penyelidikan, Patar kemudian memanggil FWL untuk diinterogasi oleh Propam Polda NTT pada (19/2/2025).

    “Yang bersangkutan juga hasil interogasi mulai dari 19 Februari secara terbuka secara lancar sehingga tidak ada hambatan dalam memberi keterangan mengakui semuanya perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Divhubinter Mabes Polri,” tambahnya 

    Polda NTT kemudian meningkatkan perkara ini ke penyidikan pada (4/3/2025). Pasalnya, penyidik Polda NTT meyakini ada dugaan pidana dalam peristiwa yang menyeret FWL. Kendati demikian, dalam peristiwa ini belum ditetapkan tersangka.

    “Jadi perkara ini sekarang sudah tahap sidik, namun belum ditetapkan tersangka belum penetapan tersangka,” tutur Patar.

    Di samping itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Candra Novik menyatakan pihaknya bakal membawa FWL ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan oleh Divpropam Mabes Polri.

    “Saat ini, Ditreskrimum Polda NTT sedang merencanakan pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada nonaktif di Jakarta dalam waktu dekat,” pungkas Henry.

  • Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta pada Kamis

    Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta pada Kamis

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara pada Kamis.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan ini buka pukul 08.00-14.00 WIB.

    Jaktim : Mall Grand Cakung

    Jakut : LTC Glodok

    Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakbar : Mall Citraland

    Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bocoran Spesifikasi dan Harga iPhone 16e di Indonesia

    Bocoran Spesifikasi dan Harga iPhone 16e di Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – iPhone 16e dikabarkan OTW Indonesia. Simak bocoran spesifikasi dan harganya sebelum Anda memutuskan untuk membelinya.

    Kedatangan iPhone 16e di pasar tanah air ditandai dengan munculnya nomor model iPhone 16 Series di TKDN.

    Nomor-nomor yang dimaksud yakni A3287 – iPhone 16, A3290 – iPhone 16 Plus, A3293 – iPhone 16 Pro, A3296 – iPhone 16 Pro Max, dan A3409 – iPhone 16e.

    Saat ini belum diketahui spesifikasi iPhone 16e di Indonesia. Namun ada kemungkinan, spesifikasinya tak beda dengan iPhone 16e yang dijual di Singapura dan Malaysia.

    Spesifikasi iPhone 16e di Singapura

    Layar: OLED Super Retina XDR 6,1 inci (2532×1170 piksel), kerapatan 460 ppi, tingkat kecerahan hingga 1200 nits, HDR, True Tone, dan perlindungan Ceramic Shield.
    Chipset: Apple A18 3nm dengan CPU 6-core, GPU 4-core, serta Neural Engine 16-core.
    Sistem Operasi: iOS 18.
    SIM Card: Dual SIM (nano + eSIM).
    Kamera Belakang: Sensor utama 48MP (f/1.6) dengan stabilisasi optik, lensa Telephoto 2x, Photonic Engine, True Tone Flash, dan perekaman video HDR Dolby Vision 4K 60 fps.
    Kamera Depan: 12MP TrueDepth (f/1.9) dengan Autofocus, Retina Flash, dan perekaman video HDR Dolby Vision 4K 60 fps.
    Fitur Tambahan: Face ID, speaker stereo, tahan air dan debu dengan sertifikasi IP68.
    Konektivitas: 5G, LTE, Wi-Fi 7, Bluetooth 5.3, NFC, serta dukungan berbagai sistem navigasi global.
    Baterai: Baterai lithium-ion isi ulang dengan daya tahan hingga 26 jam pemutaran video.

    Harga iPhone 16e di Singapura

    128 GB: SGD 949 (sekitar Rp 11,5 juta)
    256 GB: SGD 1.099 (sekitar Rp 13,4 juta)
    512 GB: SGD 1.399 (sekitar Rp 17,1 juta)

    Harga iPhone 16e di Malaysia

    128 GB: 2.999 ringgit (sekitar Rp 11 juta)
    256 GB: 3.499 ringgit (sekitar Rp 12,9 juta)
    512 GB: 4.499 ringgit (sekitar Rp 16,6 juta)

  • Diskusi Korlantas Polri Ungkap Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kalangan Remaja Tinggi

    Diskusi Korlantas Polri Ungkap Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kalangan Remaja Tinggi

    loading…

    Pengamat transportasi UI Tri Tjahjono mengungkapkan kelompok usia 10-19 tahun menjadi penyumbang terbesar dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Foto/istimewa

    JAKARTA – Angka kecelakaan lalu lintas di kalangan remaja masih tinggi cukup tinggi. Mayoritas dari mereka adalah pengendara sepeda motor.

    Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri yang membahas tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan remaja, khususnya pengguna kendaraan roda dua.

    Pengamat transportasi Universitas Indonesia (UI) Tri Tjahjono mengungkapkan kelompok usia 10-19 tahun menjadi penyumbang terbesar dalam kasus kecelakaan lalu lintas berdasarkan data UNICEF 2022.

    “Kelompok anak-anak dan remaja yang menggunakan sepeda motor sangat rentan mengalami kecelakaan. Berdasarkan data UNICEF 2022, sebanyak 30% dari angka kematian remaja usia 10-19 tahun disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas, dan mayoritas adalah pengendara sepeda motor. Ini menjadi perhatian serius karena sebagian besar dari mereka juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” ujar Tri, Rabu (12/3/2024).

    Selain membahas tingginya angka kecelakaan di kalangan remaja, Tri juga menyoroti pentingnya penggunaan helm berkualitas dalam berkendara. Menurut Tri, helm untuk anak-anak di Indonesia masih kurang mendapat perhatian, padahal ukuran kepala anak terus berkembang seiring bertambahnya usia.

    “Helm anak-anak itu seperti sepatu, harus sering diganti karena ukuran kepala mereka berubah cepat. Sayangnya, di Indonesia belum tersedia helm khusus untuk anak-anak yang sesuai standar keselamatan,” jelasnya.

    Tri juga mengusulkan adanya organisasi atau LSM yang fokus pada penyediaan dan penelitian terkait helm anak-anak agar keselamatan mereka lebih terjamin di jalan raya.

    Dalam kesempatan yang sama, Tri juga menyoroti peredaran helm berstandar SNI yang diragukan kualitasnya. Ia mengkhawatirkan adanya helm yang hanya ditempeli label SNI tanpa benar-benar memenuhi standar keselamatan.

    “Soal helm berstandar SNI, saya curiga apakah helm yang dijual benar-benar sesuai standar atau hanya ditempel label SNI. Jika tidak ada pengawasan ketat, maka helm berkualitas rendah akan beredar di pasaran dan membahayakan penggunanya,” ungkapnya.

    Diskusi ini diharapkan dapat mendorong langkah konkret dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan remaja, baik melalui regulasi ketat terkait penggunaan kendaraan roda dua maupun peningkatan kualitas alat keselamatan berkendara.

    (cip)

  • Kata Singapura soal Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lama

    Kata Singapura soal Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lama

    Jakarta

    Singapura menyampaikan kabar terkini mengenai proses ekstradisi Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Otoritas Singapura menyebut upaya untuk mengekstradisi Tannos ke Indonesia akan memakan waktu lama.

    Dirangkum detikcom dilansir dari BBC Indonesia, Selasa (11/3/2025), Kementerian Hukum Singapura mengatakan pihaknya akan berusaha mempercepat proses ekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP itu seperti yang diminta pemerintah Indonesia. Namun demikian, upaya untuk mengekstradisi Tannos ke Indonesia akan memakan waktu setelah yang bersangkutan mengajukan gugatan hukum.

    Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, menegaskan hal itu dalam jumpa pers, Senin (10/03), seperti dilaporkan kantor berita Reuters. Paulus Tannos diduga terlibat skandal korupsi proyek kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

    Hasil penyelidikan KPK mengungkapkan kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun. Dia dinyatakan buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 19 Oktober 2021, dan diyakini telah tinggal di Singapura semenjak 2017.

    Menurut Shanmugam, sebagaimana dikutip dari The Straits Times, Tannos telah menyewa pengacara dan akan menentang upaya ekstradisi itu.

    Apabila upaya hukum itu dilakukan Tannos, tambahnya, maka proses ekstradisi itu kemungkinan “memakan waktu dua tahun atau lebih”.

    “Jika Tannos tidak menentang ekstradisinya, dia dapat diekstradisi dalam waktu enam bulan, bahkan mungkin kurang,” ujarnya.

    “Dan jika pengadilan memerintahkan ekstradisi, dia berhak mengajukan banding,” imbuhnya.

    Seperti diketahui, Paulus Tannos dilaporkan memiliki paspor diplomatik yang sah, yaitu dari negara Guinea-Bissau di Afrika Barat. Hal itu diutarakan pengacaranya pada sidang ekstradisinya, 23 Januari 2025 lalu, yang digelar otoritas hukum Singapura.

    Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, dalam jumpa pers Senin, 10 Maret 2025, mengatakan, jika paspor Paulus Tannos tidak sah atau palsu, maka dia dapat diekstradisi dengan relatif cepat.

    Namun lantaran Tannos memasuki Singapura dengan paspor yang sah, maka otoritas hukum Singapura tidak mudah untuk memulangkannya begitu saja, katanya.

    “Tidak mungkin kami bisa langsung menerbangkannya ke pesawat dan memulangkannya. Ada proses formal.”

    Walaupun demikian, tambahnya, tidak berarti Tannos memiliki kekebalan diplomatik, karena dia tidak terakreditasi di Kementerian Luar Negeri Singapura.

    Menurut Shanmugam, sidang peradilan terakhir Tannos dijadwalkan pada 7 Maret 2025, tetapi yang bersangkutan mengaku sakit dan dirawat di rumah sakit. Dia telah dijadwalkan untuk pemeriksaan lanjutan pada 13 Maret dan 19 Maret 2025.

    Kapan Pemerintah Indonesia Meminta Ekstradisi Paulus Tannos?

    Foto: Paulus Tannos (dok. detikcom)

    Di Indonesia, muncul pertanyaan yang dikutip media terkait proses ekstradisi Tannos yang dianggap berlarut-larut itu. Pertanyaan itu didasari bahwa sebelumnya Tannos sudah ditangkap otoritas hukum Indonesia.

    Selain itu, Indonesia dan Singapura sudah memiliki perjanjian tentang ekstradisi. Shanmugam membenarkan bahwa pemerintah Indonesia sudah mengajukan permintaan resmi agar Tannos diekstradisi ke Indonesia.

    Pemerintah Singapura telah menerima permintaan ekstradisi resmi dan dokumen pendukung dari otoritas Indonesia pada 24 Februari 2025 lalu. Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Indonesia Edward Hiariej mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan dokumen-dokumen untuk proses ekstradisi Paulus Tannos.

    “Itu [dokumen] sudah diserahkan ke pihak Singapura Minggu lalu, Singapura akan meneliti, dia akan mempelajari dulu,” kata Eddy kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025 lalu.

    Secara terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan seluruh dokumen yang disyaratkan untuk proses ekstradisi itu sudah dikirim ke otoritas Singapura pada pekan kedua Februari 2025 lalu.

    “Minggu lalu sudah dibawa ke Pemerintah Singapura,” kata Setyo, Senin (24/2) lalu.

    Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melaporkan bahwa buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT), saat ini ditahan di Penjara Changi. Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, menjelaskan bahwa Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.

    “Sejak tanggal 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison,” ungkapnya kepada kantor berita Antara, Sabtu (25/01).

    Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.

    “Perintah penahanan diterbitkan oleh Pengadilan Singapura setelah Tannos dihadapkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini merupakan wujud kerja sama, komunikasi, dan koordinasi yang efektif antara kedua negara dalam memastikan implementasi perjanjian ekstradisi,” tambahnya.

    Tannos, menurut Suryopratomo, tidak ditangkap langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura, tapi melalui prosedur hukum yang melibatkan CPIB dan aparat penegak hukum Singapura. KBRI Singapura menghormati sikap CPIB yang tidak mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai proses menghadapkan Paulus Tannos ke pengadilan.

    “Yang terpenting, saat ini Paulus Tannos sudah ditahan di Changi Prison, dan proses hukum sementara masih berlangsung dan dalam kewenangan Pengadilan Singapura,” kata Suryopratomo.

    Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, menyampaikan bahwa penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi PT.

    “Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” ujarnya.

    Kabar penangkapan Paulus Tannos disampaikan KPK, pada Jumat (24/01).

    “Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi Antara.

    Saat ini KPK tengah koordinasi dengan polisi, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum untuk mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia, tambahnya.

    “Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar Fitroh.

    Paulus Tannos adalah pimpinan PT Sandipala Arthapura. Perusahaan Tannos ini, menurut KPK, bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.

    Bersama tersangka lainnya, Paulus diduga melakukan kongkalikong demi menguntungkan mereka dalam proyek e-KTP. Hasil penyidikan KPK, negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun dari kasus ini.

    Tiga tersangka lainnya sudah diadili, namun Tannos dinyatakan buron oleh KPK sejak 2021. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dilaporkan sudah tinggal di Singapura sejak 2012 lalu.

    Sejumlah media melaporkan Tannos sudah menjadi penduduk tetap negara itu. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos tidak akan memengaruhi proses ekstradisinya.

    “Enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat (24/01).

    Paulus Tannos Kabur ke Singapura

    Foto: Paulus Tannos (dok. detikcom)

    Pada 13 Agustus 2019, KPK telah mengumumkan empat orang tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Mereka adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.

    Dua tersangka lainnya adalah anggota DPR (20142019) Miryam S. Haryani, serta eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi. Miryam, Isnu dan Husni telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara. Adapun Paulus Tannos sempat dinyatakan buron oleh KPK.

    Hasil penyidikan KPK, negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun dari kasus ini. Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021.

    Seperti dilaporkan Kompas.com yang mengutip Antara, Selasa, 13 September 2019, Paulus tinggal di Singapura bersama keluarganya, termasuk anaknya Catherine Tannos yang terjerat kasus pengadaan e-KTP.

    Dia memilih tinggal di Singapura setelah dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan menggelapkan dana chip Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Apa peran Paulus Tannos dalam kasus korupsi e-KTP?

    KPK mengatakan akta perjanjian konsorsium proyek e-KTP menyebut perusahaan Paulus (PT Sandipala Arthaputra) bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi dan distribusi blangko e-KTP, seperti dilaporkan Detik.com.

    Hasil penyelidikan KPK, yang diumummkan kepada publik pada 2019, Paulus Tannos diduga melakukan kongkalikong dengan melakukan pertemuan untuk menghasilkan peraturan yang bersifat teknis.

    Menurut laporan Detik.com, pertemuan itu diduga terjadi sebelum proyek dilelang.

    Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengatakan Paulus Tannos diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan tersangka Isnu Edhi Wijaya.

    Pertemuan ini, menurut KPK, membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5%.

    Dalam pertemuan itu membahas pula skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.

    Paulus dkk lalu melakukan pertemuan lanjutan dalam waktu 10 bulan dan menghasilkan beberapa output.

    Misalnya, prosedur operasional standar (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis.

    Hasil-hasil tersebut kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada 11 Februari 2011.

    Disebutkan peran Paulus Tannos dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP, salah satunya, melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor, termasuk dengan tersangka Husmi Fahmi (HSF) dan Isnu Edhi Wijaya (ISE).

    Wakil Ketua KPK pada 2019, Saut Situmorang mengatakan, Paulus bersama Husmi dan Isnu bertemu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan

    “Padahal HSF dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang,” kata Saut.

    KPK menduga perusahaan Paulus Tannos diperkaya Rp 145 miliar dari proyek e-KTP.

    Saut menjelaskan, fakta seperti itu juga terekam dalam putusan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto.

    “Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” ujar Saut.

    KPK telah memasukkan nama Paulus Tannos ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2019. Paulus saat itu disebut telah mengganti identitasnya menjadi Tjhin Thian Po.

    Apa Langkah yang Dilakukan Kemenkum?

    Foto: Paulus Tannos (dok. detikcom)

    Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan pihaknya akan memproses ekstradisi buronan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dari Singapura.

    “Permohonan dari Kejaksaan Agung, kami sudah terima,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (24/01), seperti dilaporkan kantor berita Antara.

    Saat ini permintaan ekstradisi sedang diproses oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum, katanya.

    Dia menjelaskan sejauh ini masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yakni baik dari Kejaksaan Agung maupun Interpol Mabes Polri.

    “Jadi, masih ada dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur OPHI saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi, dan saya pikir sudah berjalan,” ujarnya.

    Ditanya wartawan kapan ekstradisi atas Paulus, Supratman mengatakan pertanyaan itu ditanyakan ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

    Dihubungi secara terpisah, Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan KPK soal proses ekstradisi Paulus Tannos.

    “KPK dan Kejagung koordinasinya masih progres secara intensif terkait hal ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (24/01).

    Dia menegaskan pihaknya siap mendukung KPK dalam hal pemenuhan administrasi maupun koordinasi pemulangan Paulus Tannos.

    “Yang menangani perkara ini, kan, KPK. Jadi, teman-teman di KPK yang aktif, baik dalam pemenuhan administrasi maupun koordinasi pemulangannya. Prinsipnya, kami siap membantu,” jelasnya.

    Halaman 2 dari 4

    (whn/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 2 Bukti Terbongkarnya Kedekatan Kim Sae Ron dengan Aktor Kim Soo Hyun Sebelum Tewas Akhiri Hidup

    2 Bukti Terbongkarnya Kedekatan Kim Sae Ron dengan Aktor Kim Soo Hyun Sebelum Tewas Akhiri Hidup

    TRIBUNJAKARTA.COM – Kabar kematian aktris Korea Selatan, Kim Sae Ron, belakangan kembali terungkap di permukaan. 

    Publik pun seketika geger dengan informasi terbaru terkait kehidupan sang aktris menjelang kematiannya.

    Kim Sae Ron disebut-sebut memiliki kedekatan hubungan asmara dengan aktor Kim Soo Hyun. 

    Hal itu terungkap dari dua bukti yang baru-baru ini menyeruak ke publik. 

    Dua bukti itu yaitu berupa isi chat pada 19 Maret 2024 dan foto mesra Kim Sae Ron dengan Kim Soo Hyun. 

    Berdasarkan Kanal YouTube Garosero Research Institute via Kompas.com, informasi itu didapat dari keluarga Kim Sae Ron. 

    Dalam isi chat tersebut, Kim Sae Ron menanyakan terkait kabar Gold Medalist, agensi Kim Soo Hyun, yang menggugatnya. 

    “Oppa, ini Sae Ron. Aku menerima surat pernyataan hari ini, bahwa (perusahaanmu) menggugatku. Kamu bilang akan memberiku banyak waktu, jadi aku bekerja keras, bersiap untuk kembali bekerja,” tulis Kim Sae Ron.

    Kim Sae Ron berjanji akan membayar ganti rugi kepada Kim Soo Hyun dengan persentase dari setiap pekerjaannya.

    “Aku tidak mengatakan bahwa aku tidak akan membayarmu, tetapi jika kamu tiba-tiba meminta 700 juta KRW (sekitar Rp 7,8 miliar) sekarang, aku benar-benar tidak bisa berbuat apa-apa. Bukannya aku tidak mau, tetapi aku tidak bisa. Apakah kamu benar-benar harus menempuh jalur hukum? Tolong selamatkan aku. Aku mohon padamu. Beri aku waktu,” pintanya lagi.

    Bibi Kim Sae Ron mengklaim bahwa perusahaan awalnya mencoba meminta Kim Sae Ron membayar denda sebesar 20,0 miliar won (sekitar Rp 226 miliar).

    Setelah beberapa kali ditanyai tentang perhitungan yang besar, perusahaan diduga membayar 700 juta won (sekitar Rp 7,9 miliar) untuknya.

    Dalam pesan itu Kim Sae Ron mengungkap ketakutannya jika perusahaan benar-benar akan membawanya ke pengadilan.

    “Bukannya aku tidak mau, tetapi aku tidak bisa,” tulisnya.

    “Apakah kamu benar-benar harus membawanya ke pengadilan? Tolong selamatkan aku… Aku mohon padamu. Beri aku waktu,” sambungnya.

    Sementara itu foto Kim Soo Hyun mencium pipi Kim Sae Ron dijadikan thumbnail video. Wajah keduanya terlihat seluruhnya.

    Garosero menyatakan bahwa foto tersebut diambil saat Kim Sae Ron berusia 16 tahun dan duduk di kelas tiga SMP.

    Seperti diketahui, gugatan itu berawal ketika Kim Sae Ron mengalami insiden kecelakaan dalam keadaan mabuk (DUI) pada tahun 2022.

    Di tengah krisis tersebut, Kim Soo Hyun dan Gold Medalist berinisiatif untuk membantu Kim Sae Ron, meskipun pada awalnya dia mengungkapkan keinginan untuk menangani masalahnya sendiri.

    Gold Medalist akhirnya mengeluarkan dana sebesar 700 juta Won (setara dengan Rp 7,8 miliar) sebagai ganti rugi, tanpa meminta pengembalian dari Kim Sae Ron.

    Meskipun demikian, Kim Sae Ron merasa terdorong untuk bekerja keras agar dapat melunasi utang tersebut.

    Pada tahun 2024, Kim Sae Ron menerima surat perintah untuk mengembalikan uang tersebut, yang membuatnya terkejut.

    Ia mencoba menghubungi Kim Soo Hyun untuk meminta bantuan, namun sang aktor tidak memberikan respons.

    Dalam usaha terakhir untuk menjangkau Kim Soo Hyun, Kim Sae Ron bahkan menelepon dari nomor sepupunya, tetapi tetap tidak mendapatkan tanggapan.

    Dalam keadaan putus asa, ia memposting foto selfie lama bersama Kim Soo Hyun di media sosial, berharap agar aktor tersebut akan melihatnya dan menghubunginya kembali.

    Kisah cinta mereka, yang dimulai dengan penuh harapan, kini terjebak dalam ketidakpastian dan kesedihan.

    Agensi bantah 

    “Klaim yang dibuat oleh Garosero Research Institute mengenai Kim Soo Hyun di YouTube hari ini sepenuhnya salah,” respons Gold Medalist pada Senin (10/3/2025).

    Lebih lanjut, Gold Medalist menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah dilontarkan Garosero Research Institute terhadap Kim Soo Hyun adalah salah.

    “Mereka menuduh bahwa perusahaan kami dan Kim Soo Hyun berkolusi dengan YouTuber Lee Jin Ho untuk menjatuhkan nama mendiang Kim Sae Ron, bahwa Kim Soo Hyun telah berkencan dengan mendiang Kim Sae Ron sejak dia berusia 15 tahun,” terang agensi tersebut.

    Selain membantah tuduhan tersebut, Gold Medalist juga mengaskan bahwa mereka bekerja sama untuk menjatuhkan Kim Sae Ron lewat hubungan agensi dengan YouTuber Lee Jin Ho sepenuhnya salah.

    Kemudian, Gold Medalist mengutarakan komitmen mereka untuk mengambil tindakan hukum terhadap Garosero Research Institute.

    Grup YouTuber yang tersebut akan dilaporkan karena dianggap telah menyebarkan informasi palsu.

    Sosok Kim Sae Ron

    Sosok Kim Sae Ron dan awal karir yang gemilang Kim Sae Ron, yang juga dikenal dengan nama Kim Ah Im, sebelumnya sedang merencanakan untuk membuka sebuah kafe bersama teman-temannya dan kembali aktif dalam dunia hiburan, menurut informasi yang disampaikan oleh seorang kenalannya.

    Namun, kariernya sempat terpuruk akibat keterlibatannya dalam kasus mengemudi dalam keadaan mabuk (DUI) pada tahun 2022, yang memaksanya untuk menjauh dari sorotan publik.

    Di balik beberapa kontroversi yang terus mengikutinya di media sosial, Kim Sae Ron dikenal aktris berbakat. 

    Dilansir dari Tribunnews.com, Kim Sae Ron memulai debutnya di industri hiburan sejak usia belia dan berhasil meraih sejumlah penghargaan prestisius.

    Pada 2010, ia memenangkan penghargaan Aktris Pendatang Baru Terbaik di Buil Film Awards, serta mendapat Special Mention di BUSTER Copenhagen International Film Festival for Children and Youth.

    Kariernya semakin bersinar ketika ia meraih penghargaan Aktris Muda Terbaik di MBC Drama Awards 2013.

    Sejak saat itu, ia terus aktif membintangi berbagai drama dan film populer.

    Pada 2021, Kim kembali memenangkan penghargaan Aktris Terbaik dalam Drama Spesial/TV Cinema di KBS Drama Awards, membuktikan eksistensinya di industri hiburan Korea.

    Beberapa drama dan film yang ia bintangi adalah sebagai berikut:  

    Drama Korea

     Bloodhounds (Netflix, 2023) sebagai Kim Hyeon Ju
    The Great Shaman Ga Doo-Shim (KakaoTV, 2021) sebagai Ga Doo Sim
    Nobody Knows (SBS, 2020) sebagai Cha Young Jin (muda)
    Secret Healer (JTBC, 2016) sebagai Yeon Hee/Seo Ri
    Hi! School – Love On (KBS2, 2014) sebagai Lee Seul Bi.

    Film Korea

    A Brand New Life (2009) sebagai Jin Hee
    The Man From Nowhere (2010) sebagai Jung So Mi
    A Girl At My Door (2014) sebagai Do Hee
    Snowy Road (2017) sebagai Kang Young-Ae
     Everyday We Are (2022) sebagai Han Yeo Wool

    Kepergian Kim Sae Ron yang mendadak menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan penggemarnya. 

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Mudik Motor Pakai Kereta? Begini Cara Daftarnya!

    Mudik Motor Pakai Kereta? Begini Cara Daftarnya!

    Jakarta: Mudik menjadi tradisi tahunan yang dinantikan banyak orang. Namun, perjalanan jauh dengan sepeda motor bisa berisiko dan melelahkan. 
     
    Untuk mengatasi hal ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali menghadirkan Program Mudik Motor Gratis (Motis).
     
    Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyampaikan bahwa KAI siap memberikan layanan terbaik dalam mendukung kelancaran Program Motis 2025.

    “Sebagai operator perkeretaapian, KAI berkomitmen untuk mendukung Program Motis yang diselenggarakan DJKA. Program ini tidak hanya memberikan solusi perjalanan gratis bagi masyarakat, tetapi juga mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda motor jarak jauh saat mudik,” ujar Anne dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Maret 2025.
     

    Apa itu program Motis?
    Program Mudik Motor Gratis (Motis) adalah inisiatif dari DJKA yang bertujuan mengurangi kepadatan jalan raya dan menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda motor dalam perjalanan mudik. 
     
    Dengan mengikuti program ini, pemudik dapat membawa sepeda motor mereka menggunakan kereta api, sementara mereka sendiri bisa ikut dalam perjalanan dengan kereta penumpang yang disediakan.
     

    Jadwal dan rute program Motis 2025
    Pada tahun ini, Program Motis menyediakan kuota sebanyak 7.424 unit sepeda motor dan 16.960 penumpang. Perjalanan dalam program ini dibagi menjadi dua arus:
     
    Arus Mudik: 26 – 29 Maret 2025
    Arus Balik: 4 – 6 April 2025
     
    Terdapat dua rute utama dalam layanan Motis, yaitu:
     
    Lintas Utara: Jakarta Gudang – Pasarsenen (penumpang) – Bekasi (penumpang) – Cirebon Prujakan – Tegal – Pekalongan – Semarang Tawang.
    Lintas Tengah: Jakarta Gudang – Pasarsenen (penumpang) – Cirebon Prujakan – Kroya – Gombong – Kebumen – Kutoarjo – Lempuyangan.
     

    Cara mendaftar program Motis
    Bagi yang ingin ikut serta dalam Program Motis, berikut langkah-langkah pendaftarannya:

    Cek Syarat dan Ketentuan

    Peserta wajib memiliki dokumen pribadi seperti KTP, SIM, dan STNK yang masih berlaku.
    Motor yang bisa didaftarkan berkapasitas maksimal 200 cc.
    Motor dalam kondisi baik dan tidak dimodifikasi ekstrem.

    Daftar secara online

    Kunjungi situs resmi nusantara.kemenhub.go.id.
    Pilih layanan “Mudik Gratis” dan isi formulir pendaftaran sesuai data yang diminta.
    Tunggu konfirmasi pendaftaran melalui email atau nomor telepon yang didaftarkan.

    Daftar secara langsung

    Pendaftaran offline dapat dilakukan di beberapa stasiun, seperti Stasiun Bekasi, Depok Baru, Tangerang, dan Cibinong.
    Pastikan membawa dokumen yang diperlukan untuk proses verifikasi.
    Penyerahan motor ke Stasiun
    Setelah pendaftaran berhasil, peserta wajib menyerahkan sepeda motor di stasiun yang ditentukan sesuai jadwal keberangkatan.
    Petugas akan melakukan pemeriksaan sebelum motor dimuat ke dalam kereta.

    Nikmati perjalanan mudik dengan nyaman
    Selain mengangkut motor, peserta juga mendapatkan dua tiket kereta ekonomi gratis agar bisa melakukan perjalanan dengan lebih nyaman.
     
    “Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Motis ini sebagai alternatif mudik yang lebih aman dan efisien. Dengan mengikuti program ini, pemudik dapat menikmati perjalanan dengan lebih nyaman tanpa harus menghadapi risiko kecelakaan di jalan raya akibat perjalanan jauh menggunakan sepeda motor,” ujar Anne.
     
    Dengan adanya Program Motis 2025, mudik bisa lebih aman, nyaman, dan bebas dari stres. Jadi, pastikan segera mendaftar dan nikmati perjalanan pulang kampung dengan tenang bersama keluarga!
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Mobil BMW Dikemudikan Siswa SMA Tabrak Sepeda Motor di Tangerang, Korban Terlempar Beberapa Meter – Halaman all

    Mobil BMW Dikemudikan Siswa SMA Tabrak Sepeda Motor di Tangerang, Korban Terlempar Beberapa Meter – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil BMW yang dikemudikan oleh seorang siswa SMA berinisial KVP (16) terjadi di Jalan Arteri dekat Gerbang Tol Buaran Indah II, Kota Tangerang, Senin (10/3/2025) malam. 

    Kecelakaan ini mengakibatkan seorang pengendara motor berinisial AM mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan perawatan medis.

    Kanit Laka Lantas Tangerang Kota, AKP Badruzzaman mengatakan, mobil BMW tersebut awalnya melaju dari arah Jalan Raya Cipondoh menuju Jalan Benteng Betawi.

    Saat melintas di lokasi kejadian, pengemudi yang masih berstatus pelajar tersebut kehilangan kendali dan menabrak pengendara motor yang sedang melintas.

    “Kendaraan sedan BMW dikemudikan oleh KVP (16) dan didampingi oleh dua orang penumpang, yaitu GB dan BM. Saat kejadian, mobil tersebut menabrak pengendara motor Honda Beat yang dikendarai oleh AM,” jelas Badruzzaman, Selasa (11/3/2025).

    Akibat tabrakan tersebut, korban terlempar dari sepeda motornya dan sempat terseret beberapa meter sebelum akhirnya berhenti.

    AM pun mengalami luka-luka yang cukup serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

    Faktor Penyebab Kecelakaan

    Meskipun penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan, pihak kepolisian menduga beberapa faktor seperti kecepatan kendaraan, kurangnya pengalaman mengemudi, dan kondisi jalan menjadi pemicu insiden ini.

    Badruzzaman menambahkan, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut apakah pengemudi BMW mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk batas kecepatan dan kelengkapan surat-surat kendaraan.

    “Kami akan melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk mengecek kondisi kendaraan dan memastikan apakah pengemudi sudah memiliki izin mengemudi yang sah,” ujarnya.

    Respons Publik dan Imbauan Keselamatan

    Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya kesadaran akan keselamatan berkendara, terutama bagi pengemudi muda yang masih dalam tahap belajar.

    Banyak netizen yang menyayangkan insiden ini, mengingat mobil mewah seperti BMW seharusnya tidak diberikan kepada remaja yang belum memiliki pengalaman cukup dalam mengemudi.

    Beberapa pihak juga mengimbau agar orang tua lebih bertanggung jawab dalam memberikan akses kendaraan kepada anak-anak mereka.

    “Orang tua harus lebih bijak dalam memberikan izin mengemudi kepada anak-anak, terutama yang masih di bawah umur dan belum memiliki SIM,” kata salah seorang komentator di media sosial.

    Tindak Lanjut

    Pihak kepolisian akan memanggil dan memeriksa KVP serta orang tuanya untuk klarifikasi lebih lanjut.

    Selain itu, korban kecelakaan, AM, masih dalam proses pemulihan di RSUD Kabupaten Tangerang.

    Keluarga korban berharap agar pihak yang bertanggung jawab dapat memenuhi kewajibannya dalam menanggung biaya pengobatan dan pemulihan. (Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)