Produk: SIM

  • Modus Penipu Fake BTS Bobol Rekening Warga RI, Pelakunya Orang China

    Modus Penipu Fake BTS Bobol Rekening Warga RI, Pelakunya Orang China

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap modus pelaku penipuan fake BTS yang menyebarkan SMS phishing secara ilegal.

    Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan.

    Delapan korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp289 juta.

    Dari hasil pendalaman, total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp473 juta dari 12 korban.

    “Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dalam keterangan pers yang diterima CNBC Indonesia, Senin (24/3/2025).

    Lebih lanjut ia menjelaskan, karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank.

    Hal ini diungkap sering dengan penangkapan dua tersangka yang ditangkap karena terlibat sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS.

    Keduanya merupakan warga negara asing dari China yang ditangkap di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

    Dua tersangka, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS.

    Keduanya disebut hanya berperan sebagai operator lapangan, dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.

    “Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” terangnya.

    Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan.

    Sementara tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis, dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.

    Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.

    Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

    (fab/fab)

  • Polri Bongkar Sindikat Penipuan Online Fake BTS dan SMS Blast, Korban Rugi Ratusan Juta – Halaman all

    Polri Bongkar Sindikat Penipuan Online Fake BTS dan SMS Blast, Korban Rugi Ratusan Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan online yang rugikan masyarakat hingga ratusan juta.

    Adapun modusnya dengan mengirimkan SMS blast phising melalui fake BTS (base transceiver station), dengan mengatasnamakan sejumlah bank swasta.

    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan dalam kasus ini, sebanyak dua orang warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial XC dan YXC yang ditangkap di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

    Wahyu membeberkan, kasus ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan.

    12 korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp473 juta.

    “Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar.

    Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Bareskrim, Senin (24/3/2025).

    Wahyu mengatakan keduanya ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS.

    Adapun kedua tersangka ini berperan sebagai operator lapangan, dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.

    “Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” ungkapnya.

    Wahyu menyebut tersangka XY baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan.

    Sementara tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis, dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.

    “Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC,” ungkapnya. 

    Lebih lanjut, Wahyu menyebut mengatakan saat ini pihaknya akan tetap mengembangkan kasus tersebut termasuk memburu pengendali utama dari sindikat ini.

    Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, dan jika diperlukan, Interpol, akan dilakukan untuk menelusuri jaringan internasional di balik kejahatan ini.

    “Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dikasih informasi poin atau saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. Tapi kadang karena ada tawaran iming-iming hadiah, orang bisa langsung terpengaruh,” imbaunya.

    Dalam hal ini, para tersangka dijerat dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.

    “Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar,” kata Wahyu.

     

     

     

  • Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan SMS Phising Gunakan Fake BTS

    Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan SMS Phising Gunakan Fake BTS

    loading…

    Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan SMS phising melalui fake BTS (base transceiver station), dengan mengatasnamakan sejumlah bank swasta. Foto/Riana Rizkia

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan SMS phising melalui fake BTS (base transceiver station), dengan mengatasnamakan sejumlah bank swasta. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, pengungkapan ini berawal dari pengaduan nasabah salah satu bank swasta yang menerima SMS bermuatan phising, dan mengalami kerugian.

    “Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

    Wahyu mengatakan, delapan korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp289 juta. Dari hasil pendalaman, total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp473 juta dari 12 korban.

    “Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” katanya.

    Wahyu mengungkap, pihaknya telah menetapkan dua tersangka warga negara china berinisial XY dan YXC, dan ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS. Mereka, kata Wahyu, hanya berperan sebagai operator lapangan, dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.

    “Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” katanya.

    Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis, dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.

    Adapun barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

    (rca)

  • Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung 24-30 Maret 2025

    Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung 24-30 Maret 2025

    Liputan6.com, Bandung – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling yang tersedia di sejumlah titik di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

    Sebagai infromasi, lokasi SIM Keliling pada pekan ini 24-30 Maret 2025 berbeda setiap harinya. Oleh karena itu, masyarakat dapat memilih lokasi yang terdekat untuk melakukan memperpanjangan SIM A dan SIM C.

    Berikut jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung pada pekan ini 24-30 Maret 2025:

    Kota Bandung

    Senin, 24 Maret 2025: Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa

    Selasa, 25 Maret 2025: Indogrosir dan McD Istana Plaza

    Rabu, 26 Maret 2025: ITC Kebon Kelapa dan Ubertos

    Kamis, 27 Maret 2025: The Kings Shopping Centre dan Pasar Modern Batununggal

    Jumat, 28 Maret 2025: Dago Plaza dan BPR KS

    Sabtu, 29 Maret 2025: The Kings Shopping Centre dan Dago Plaza

    Minggu, 30 Maret 2025: Tidak beroperasi

     

    Kabupaten Bandung

    Senin, 24 Maret 2025: Bank HIK Cileunyi

    Selasa, 25 Maret 2025: Dealer Honda Nambo Banjaran

    Rabu, 26 Maret 2025: Kantor Kecamatan Ciparay

    Kamis, 27 Maret 2025: Jalan Baru Majalaya

    Jumat, 28 Maret 2025: Dealer Honda Nambo Banjaran (tentatif)

    Sabtu, 29 Maret 2025: Toserba Borma Katapang (tentatif)

    Minggu, 30 Maret 2025: Tidak beroperasi

    Pendaftaran dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Perlu diingat, jadwal dan lokasi SIM Keliling tersebut dapat berubah sewaktu-waktu.

    Selain itu, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Adapun biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

     

    Penulis: Arby Salim

    Bulog Jamin Ketersediaan dan Harga Beras di Banyumas Stabil

  • Berapa Denda Ganjil Genap Mudik 2025? Simak Aturan dan Jadwalnya

    Berapa Denda Ganjil Genap Mudik 2025? Simak Aturan dan Jadwalnya

    Jakarta

    Bagi para pemudik yang berencana menggunakan kendaraan pribadi, baiknya perlu memahami aturan ganjil genap yang diterapkan di sejumlah ruas jalan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan serta mengatur arus lalu lintas agar perjalanan mudik lebih lancar dan aman.

    Ganjil genap menjadi salah satu rekayasa lalu lintas yang diberlakukan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Kendaraan dengan pelat nomor genap (angka akhir genap) hanya bisa melintas di tanggal genap. Sebaliknya, pelat nomor dengan akhiran ganjil juga hanya bisa melintas di tanggal ganjil.

    Kalau ada pengendara yang melanggar aturan ini, sanksi berupa denda telah disiapkan oleh pihak berwenang. Lantas, berapa besaran denda bagi pelanggar aturan ganjil genap saat mudik 2025?

    Denda Ganjil Genap Mudik 2025

    Melanggar aturan ganjil genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2025, masuk dalam pelanggaran lalu lintas dengan denda ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Rp 500 ribu. Meski begitu, pengendara yang kedapatan melanggar saat mudik tidak akan diberhentikan atau diminta putar balik.

    Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan pada prosedur ganjil genap mudik tahun lalu, pelanggar bakal tetap bisa melintas. Tapi, setelahnya akan ada surat konfirmasi tilang yang dikirim ke alamat rumah.

    “Apabila belum masuk jamnya tentu itu bukan pelanggaran. Kita tidak akan menghentikan bagi para pelanggar ganjil genap ini, nanti untuk sanksinya kita akan kirim surat konfirmasi ke alamat sesuai STNK,” kata Aan.

    Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu.

    “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” demikian bunyi Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Jika melanggar dan mendapat surat tilang elektronik, para pemudik harus segera membayar denda tilang. Sesuai dengan aturan yang ada, pelanggar harus memberikan konfirmasi selambat-lambatnya 14 hari setelah surat tilang diterima. Jika denda tidak dibayarkan, STNK akan diblokir.

    Aturan Penilangan ETLE

    Berdasarkan informasi dari laman resmi Polda Kepri, sistem tilang elektronik yang saat ini diterapkan di Indonesia. Berbeda dengan tilang manual, ETLE menggunakan teknologi dalam mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.

    Dikutip dari publikasi ‘Ketentuan dan Denda Resmi Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang)’ oleh POLRI, terdapat 14 jenis pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang. Berikut rincian dendanya:

    Tidak memiliki SIM (Penilangan non ETLE): Denda maksimal Rp1.000.000 atau penjara maksimal 4 bulan.Tidak menunjukkan SIM saat pemeriksaan (Penilangan non ETLE): Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Tidak memasang TNKB pada kendaraan: Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.Tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Mobil tidak memiliki kelengkapan teknis: Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.Tidak membawa perlengkapan darurat pada mobil (Penilangan non ETLE): Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Melanggar rambu lalu lintas: Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.Melanggar batas kecepatan minimum atau maksimum: Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.Tidak memiliki STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan (Penilangan non ETLE): Denda maksimal Rp500.000 atau penjara maksimal 2 bulan.Tidak memakai sabuk pengaman: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Tidak menggunakan helm SNI: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Tidak menyalakan lampu utama pada kondisi tertentu: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.Tidak menyalakan lampu utama di siang hari: Denda maksimal Rp100.000 atau penjara maksimal 15 hari.Berbelok atau putar balik tanpa memberi isyarat: Denda maksimal Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

    Salah satu cara untuk mengecek tilang ETLE adalah melalui aplikasi ETLE Nasional di ponsel. Berikut langkah-langkahnya:

    Unduh dan pasang aplikasi ETLE Nasional.Masuk (login) menggunakan email.Di halaman utama, pilih menu Scan QR Ref.Pindai kode QR yang terdapat dalam surat tilang.Informasi terkait nomor kendaraan, data pelanggaran ETLE, dan kode referensi pelanggaran akan ditampilkan secara rinci.

    Dengan adanya sistem ETLE, diharapkan masyarakat semakin patuh terhadap aturan lalu lintas untuk menciptakan kondisi berkendara yang aman dan tertib.

    Jadwal dan Aturan Ganjil Genap Mudik 2025

    Pemerintah telah mengumumkan pengaturan lalu lintas selama masa angkutan mudik Lebaran 2025. Hal ini penting diketahui pemudik, khususnya yang menggunakan jalur darat. Ada aturan one way, contra flow serta ganjil genap saat mudik Lebaran Idul Fitri 2025 sebagai berikut:

    Arus Mudik

    Hari Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

    Mulai dari KM 47 ruas jalan tol Jakarta – Cikampek sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang – Batang; danMulai dari KM 31 ruas jalan tol Tangerang – Merak sampai dengan KM 98 ruas jalan tol Tangerang – Merak.

    Arus Balik

    Hari Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

    Mulai dari KM 414 ruas jalan tol Semarang Batang sampai dengan KM 47 ruas jalan tol Jakarta Cikampek.Mulai dari KM 98 ruas jalan tol Tangerang-Merak sampai dengan KM 31 ruas jalan tol Tangerang-Merak.

    Penerapan sistem ganjil genap dengan ketentuan:

    1. Pengaturan kendaraan bermotor

    Setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor ganjil dilarang untuk melintasi pada tanggal genap; dan

    Setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor genap dilarang untuk melintasi pada tanggal ganjil.

    2. Penerapan ganjil genap dikecualikan terhadap:

    Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:

    – Presiden dan Wakil Presiden

    – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah

    – Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi

    – Ketua Komisi Yudisial

    – Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian

    – Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara

    – Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    – Kendaraan pemadam kebakaran

    – Kendaraan ambulan

    – Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

    – Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

    – Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

    – Kendaraan operasional pengelola jalan tol

    – Kendaraan angkutan barang

    Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
    Hantaran uang
    Hewan ternak
    Pupuk
    Pakan ternak
    Keperluan penanganan bencana alam
    Sepeda motor mudik dan balik gratis
    Barang pokok, terdiri atas

    a) beras
    b) tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka
    c) jagung
    d) gula
    e) sayur dan buah-buahan
    f) daging
    g) ikan
    h) daging unggas
    i) minyak goreng dan mentega
    j) susu
    k) telur
    1) garam
    m) kedelai
    n) bawang
    o) cabai.

    Nah, itulah tadi besaran denda dan aturan lengkap ganjil genap mudik Lebaran 2025. Semoga membantu!

    (aau/fds)

  • 5 Tips Buyback Emas Biar Untung Besar – Page 3

    5 Tips Buyback Emas Biar Untung Besar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pernah kepikiran buat jual emas yang kamu punya, tapi bingung cara dapetin harga terbaik? Tenang aja! Dengan strategi yang tepat, kamu bisa memaksimalkan keuntungan saat buyback emas di toko favoritmu.

    Dikutip dari laman Galeri24 Pegadaian, yuk, simak tips berikut supaya transaksi buyback emas makin cuan dan optimal!

    1. Lakukan Riset Harga Buyback dengan Teliti

    Sebelum menjual emas, pastikan kamu sudah mengecek harga buyback yang berlaku. Harga emas berfluktuasi setiap hari, jadi penting banget buat selalu update tren harga terbaru. Berikut beberapa cara mudah untuk riset harga buyback:

    Cek di Website Resmi : Kunjungi situs toko emas terpercaya, seperti Galeri 24, untuk melihat harga buyback terbaru yang diperbarui secara berkala.
    Pantau Tren Harga Emas Global : Selain harga emas di dalam negeri, cek juga harga emas dunia. Biasanya, jika harga emas global naik, harga buyback di dalam negeri ikut meningkat.
    Bandingkan Harga di Beberapa Toko: Jangan hanya terpaku pada satu toko emas. Coba bandingkan harga buyback di beberapa tempat agar kamu bisa mendapatkan harga terbaik.
    Manfaatkan Aplikasi Keuangan:Gunakan aplikasi pemantauan harga emas real-time seperti G24 mobile apps untuk memudahkan pengambilan keputusan.

    2. Kenali Kebijakan Buyback di Toko Emas Pilihan

    Setiap toko emas memiliki aturan buyback yang berbeda. Pastikan kamu memahami syarat dan ketentuannya agar transaksi berjalan lancar. Jika kamu membeli emas di Galeri 24, berikut beberapa kebijakan buyback yang perlu kamu ketahui:

    Buyback Berlaku untuk Semua Jenis Emas: Galeri 24 menerima buyback untuk emas batangan maupun perhiasan, baik yang dibeli secara online maupun offline.
    Transaksi Buyback Dilakukan di Toko Fisik: Meskipun membeli emas secara online, proses buyback tetap harus dilakukan langsung di outlet Galeri 24.
    Siapkan Bukti Pembelian dan Identitas: Bawa nota asli serta kartu identitas seperti KTP atau SIM saat ingin menjual emas. Jika menjual emas batangan, pastikan sertifikatnya juga tersedia.

     

  • Minggu, SIM Keliling masih tersedia di dua lokasi Jakarta

    Minggu, SIM Keliling masih tersedia di dua lokasi Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Minggu.

    Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

    Jakarta Timur: di Jalan Raden Inten Kalimalang samping McD Duren Sawit

    Jakarta Barat: di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk

    Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

    Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

    Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bisa Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Segini Biayanya

    Bisa Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Segini Biayanya

    Jakarta

    Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru bisa dilakukan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan libur Lebaran. Berapa biayanya?

    SIM mati bisa diperpanjang tanpa perlu bikin baru. Syaratnya hanya berlaku bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur nasional Nyepi dan Lebaran 2025. Soalnya, pelayanan SIM bakal tutup bertepatan dengan libur dan cuti bersama, tepatnya pada 28 Maret hingga 7 April 2025. Bila kamu pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut, tenang walaupun SIM sudah mati masih diperpanjang setelahnya.

    “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8-19 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan,” demikian pemberitahuan dalam laman Instagram Korlantas NTMC.

    Diingatkan juga kalau lupa melakukan perpanjangan pada periode tersebut, maka harus mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru. Meski ada ketentuan tersebut, tak usah khawatir soal biayanya. Biaya perpanjangan SIM itu masih belum mengalami perubahan. Untuk melakukan perpanjangan di kantor Satpas, kamu bisa mengurusnya sendiri. Tak perlu pakai calo karena biayanya masih mengacu pada PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Biaya Perpanjang SIM

    Dalam aturan itu, biaya perpanjang SIM paling murah mulai Rp 30 ribu, tepatnya untuk SIM D sementara yang termahal Rp 80 ribu. Berikut ini rincian biaya perpanjang SIM.

    Perpanjangan SIM A: Rp 80.000Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

    Sebagai catatan, biaya di atas merupakan biaya yang dibayarkan di Gedung Satpas. Diketahui ada biaya lain yang harus dikeluarkan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Biaya tersebut dibayarkan di luar Satpas. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi itu dilakukan di luar area Gedung Satpas sebagaimana tertuang dalam surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Untuk besar biayanya, tergantung dari lembaga kesehatan yang dipilih. Umumnya, biaya tes kesehatan itu Rp 35.000, tes psikologi Rp 60.000, dan asuransi Rp 50.000. Dengan demikian, untuk perpanjang SIM A, dengan skema biaya tes kesehatan dan psikologi di atas akan keluar duit Rp 225.000.

    (dry/sfn)

  • 8 Barang yang Harus Dibawa Saat Mudik Naik Motor, Catat!

    8 Barang yang Harus Dibawa Saat Mudik Naik Motor, Catat!

    Jakarta

    Motor menjadi transportasi mudik pilihan banyak orang. Dibandingkan angkutan umum seperti kereta, bus, dan pesawat, mudik menggunakan motor dirasa lebih hemat.

    Selain memperhatikan kondisi motor sebelum mudik, sejumlah perlengkapan dan barang juga perlu dipersiapkan dan dibawa saat berkendara agar perjalanan jauh aman dan nyaman.

    Barang yang Harus Dibawa Saat Mudik Naik Motor

    Sejumlah barang tidak boleh terlupakan untuk dibawa selama perjalanan mudik menggunakan sepeda motor. Mengutip pemberitaan detikcom, berikut daftar barangnya:

    1. Surat-surat Berkendara Aktif

    Pastikan membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan SIM (Surat Tanda Mengemudi) C yang masih berlaku. Surat-surat ini membuktikan legalitas administratif kendaraan dan bukti pengendara telah memenuhi syarat mengemudikan sepeda motor.

    Jika tidak membawa surat-surat lengkap dan surat tidak aktif, bisa-bisa menyulitkan pengendara nantinya. Karena kita tidak tahu kelak kondisi di jalan seperti apa, entah akan ada razia tilang atau mungkin kecelakaan maut.

    2. Helm SNI

    Karena berkendara jauh, pemudik harus menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditandai ada logo SNI di produknya. Pastikan sistem penguncian tali pengikat helmnya berfungsi dan kaca helm bersih jernih sehingga tidak mengganggu pandangan.

    Disarankan menggunakan helm full face dengan perlindungan seluruh wajah, kepala, hingga dagu dan leher. Helm jenis ini dianggap paling aman dan kokoh serta cocok untuk berkendara perjalanan jauh.

    3. Jaket dan Sepatu

    Perlengkapan dasar yang harus dipakai pemudik yaitu jaket, celana panjang, dan sepatu. Kenakan jaket cukup tebal untuk melindungi tubuh dari angin. Begitu juga dengan celana panjang.

    Pengendara sebaiknya menggunakan sepatu agar kaki tidak licin saat berada di atas footstep sepeda motor atau ketika kaki menopang motor berhenti di atas aspal. Penggunaan sepatu juga mengurangi risiko cedera serius pada kaki saat terjadi kecelakaan.

    4. Sarung Tangan dan Masker

    Sarung tangan, kaos kaki, dan masker termasuk perlengkapan wajib pengendara motor. Perlengkapan ini berguna melindungi dari sinar matahari terik yang menyengat kulit selama perjalanan. Di sisi lain juga berfungsi sebagai pelindung anggota tubuh dari cedera serius.

    Masker juga berguna untuk melindungi dari paparan polusi udara dan debu yang mungkin terhirup ke dalam pernapasan.

    5. Jas Hujan

    Cuaca sangat tidak bisa ditebak, terkadang panas dan kadang hujan. Maka dari itu, pastikan membawa jas hujan untuk mengantisipasi hujan turun.

    Jika tidak membawa jas hujan, pengendara mungkin akan berhenti dan menunggu hujan reda sebelum melanjutkan perjalanan. Jika memilih menerobos hujan tanpa jas pelindung, pengendara justru bisa jadi sakit nantinya.

    6. Toolkit

    Toolkit motor juga harus dibawa, apalagi selama perjalanan mudik yang jauh. Toolkit yang dibawa antara lain obeng, kunci busi, tang, dan kunci pas ring nomor 10 mm, 12 mm, 17 mm, dan 19 mm. Pelumas serbaguna juga patut dipertimbangkan untuk dibawa saat mudik.

    Aneka toolkit berguna saat sepeda motor mengalami masalah dan jauh dari bengkel sehingga pengendara dapat memperbaiki sendiri masalah yang dialami. Misalnya, jika rantai motor kendur atau putus bisa gunakan tang untuk menyambungkan rantai yang putus dan kunci pas nomor 10 mm, 12 mm, 17 mm, dan 19 mm untuk menyetel kerenggangan rantai.

    Kunci busi sangat bermanfaat ketika motor mengalami masalah seperti mendadak brebet atau mogok. Apabila mengalami hal ini, busi menjadi komponen pertama yang perlu dicek kondisinya.

    Pelumas serbaguna dapat dipakai saat motor mengalami masalah kelistrikan. Misalnya, tombol sein yang tiba-tiba macet atau keras, klakson tidak berbunyi, tombol starter elektrik bermasalah, hingga membuka baut motor yang keras.

    7. Kotak P3K

    Penting juga membawa kotak P3K selama mudik naik motor. Fungsinya untuk memberikan pertolongan awal saat mengalami cedera atau kondisi medis tertentu.

    Di dalam kotak P3K biasanya terdiri dari perban, plester, kasa dan gunting medis, dan alkohol pembersih luka. Bisa juga isikan kotak ini dengan obat-obatan atau salep yang diperlukan maupun balsem atau minyak pengobatan.

    8. Uang Tunai

    Disarankan membawa uang tunai secukupnya saat perjalanan mudik. Hindari hanya mengandalkan uang di akun ATM karena bisa menyulitkan nantinya. Sebab tidak semua tempat yang dilewati menyediakan fasilitas ATM.

    Di sisi lain, tidak semua tempat yang disinggahi selama perjalanan bisa menggunakan pembayaran online seperti QRIS. Jadi penting menyiapkan uang tunai.

    Penting dicatat, ada baiknya tidak membawa barang melebihi kapasitas karena dapat mengganggu keseimbangan saat berkendara. Berlebihan membawa barang berisiko membuat rusak mesin, ban, rantai dan shockbreaker sepeda motor.

    (azn/row)

  • Ganjil Genap Jakarta Jelang Akhir Pekan Jumat 21 Maret 2025: Simak Jadwal dan Lokasinya! – Page 3

    Ganjil Genap Jakarta Jelang Akhir Pekan Jumat 21 Maret 2025: Simak Jadwal dan Lokasinya! – Page 3

    Untuk tetap bisa beraktivitas dengan lancar di tengah penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta, ada beberapa strategi yang bisa dilakukan. Berikut beberapa tips agar perjalanan Anda tetap nyaman dan efisien:

    1. Pastikan Pelat Nomor Sesuai Jadwal:

    – Periksa angka terakhir pada pelat kendaraan Anda. Jika tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan nomor ganjil yang boleh melintas, dan sebaliknya untuk tanggal genap.

    2. Gunakan Transportasi Umum:

    – Jika kendaraan pribadi tidak bisa digunakan, manfaatkan moda transportasi umum seperti MRT, KRL, LRT, atau bus TransJakarta yang menawarkan akses cepat ke berbagai lokasi di Jakarta.

    3. Pilih Rute Alternatif di Luar Zona Ganjil Genap:

    – Beberapa jalan di Jakarta tidak termasuk dalam cakupan aturan ini. Gunakan aplikasi navigasi atau peta digital untuk mencari jalur alternatif yang lebih fleksibel.

    4. Berangkat Lebih Awal atau Setelah Jam Berlaku:

    – Hindari waktu penerapan aturan ganjil genap dengan berangkat lebih awal sebelum aturan dimulai atau menyesuaikan jadwal perjalanan di luar jam yang ditetapkan.

    5. Manfaatkan Fasilitas Carpooling:

    – Jika memungkinkan, berbagi kendaraan dengan teman kerja atau keluarga yang memiliki tujuan yang sama dapat menjadi solusi efisien dan ramah lingkungan.

    6. Perhatikan Rambu dan Titik Tilang Elektronik (ETLE):

    – Kenali area yang terkena aturan ganjil genap dan hindari jalur yang diawasi oleh sistem tilang elektronik untuk menghindari sanksi denda.

    7. Siapkan Kendaraan dan Dokumen Penting:

    – Pastikan kendaraan dalam kondisi prima dan selalu bawa SIM, STNK, serta dokumen lainnya agar perjalanan tetap aman dan tidak terkendala pemeriksaan petugas.

    8. Manfaatkan Layanan Transportasi Online:

    – Jika tidak ingin repot dengan aturan ganjil genap, layanan transportasi online bisa menjadi pilihan praktis untuk mobilitas harian tanpa khawatir terkena sanksi.

    Dengan menerapkan tips ini, Anda bisa tetap bepergian dengan nyaman dan aman meskipun aturan ganjil genap diberlakukan. Tetap patuhi regulasi yang ada demi kenyamanan bersama!