2 Pelajar Tewas Kecelakaan di Jalan Parangtritis Yogyakarta dalam 2 Hari
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
–
Kecelakaan lalu lintas
kembali terjadi di
Jalan Parangtritis
, tepatnya di Padukuhan Paker, Kalurahan Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul, DI
Yogyakarta
, pada Senin (7/4/2025).
Dalam dua hari berturut-turut, dua kecelakaan telah merenggut nyawa pelajar.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan bahwa kecelakaan terbaru melibatkan kendaraan Toyota Agya AB 1725 UB yang dikendarai oleh Sarjuki (63) dan penumpangnya, Amawati (64), warga Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Bantul.
Kecelakaan ini juga melibatkan sepeda motor Honda CBR AD 4808 OZ yang dikendarai oleh RA (15), seorang pelajar dan penumpangnya, MW (16), keduanya warga Desa Gemolong, Kecamatan Gemolong, Sragen, Jawa Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.45 WIB.
Kecelakaan bermula ketika pengendara sepeda motor melaju dari arah Pantai Parangtritis menuju Utara/Yogyakarta.
Saat tiba di lokasi, sepeda motor tersebut tiba-tiba oleng ke kanan dan bertabrakan dengan mobil Toyota Agya yang melintas dari arah berlawanan.
“Jarak yang terlalu dekat menyebabkan kecelakaan tidak bisa dihindari,” kata Jeffry saat dihubungi melalui telepon.
Akibat kecelakaan ini, penumpang mobil mengalami patah tulang pergelangan tangan kiri dan saat ini dirawat di RS Panti Rapih, Yogyakarta.
Sementara itu, pengendara sepeda motor RA mengalami cedera kepala berat dan dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke RSUD Panembahan Senopati, Bantul.
Pembonceng MW juga mengalami cedera kepala dan sedang menjalani perawatan di RSUD Panembahan Senopati.
“Untuk sopir tidak mengalami luka,” tambah Jeffry.
Sebelumnya, pada Minggu (6/4/2025),
kecelakaan lalu lintas
tunggal juga terjadi di Jalan Parangtritis, Kalurahan Patalan, Jetis, Bantul, yang melibatkan anak-anak.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan satu pengendara tewas.
Jeffry menjelaskan, peristiwa bermula ketika sepeda motor Yamaha Jupiter MX H 4863 KV yang dikendarai oleh AN (14) berstatus pelajar, berboncengan dengan MR (15), keduanya warga Jambu, Semarang, Jawa Tengah, melaju dari arah Parangtritis ke Utara/Yogyakarta sekitar pukul 10.00 WIB.
“Sesampainya di tempat kejadian, sepeda motor oleng ke kiri dan menabrak pagar jembatan pintu masuk Balai Kalurahan Patalan,” jelas Jeffry.
Setelah menabrak jembatan, sepeda motor tersebut masuk ke parit.
AN dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit, sementara MR mengalami patah kaki kiri dan dirawat di RSUD Panembahan Senopati.
“Untuk pengendara meninggal dunia, sementara pembonceng mengalami patah kaki kiri,” ucapnya.
Berkaca dari kecelakaan tersebut, Jeffry berharap orang tua lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anak mereka.
“Sebab, jika belum memiliki surat izin mengemudi (SIM), anak di bawah umur tidak diperbolehkan berkendara,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: SIM
-
/data/photo/2025/04/07/67f3b60053458.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Pelajar Tewas Kecelakaan di Jalan Parangtritis Yogyakarta dalam 2 Hari Yogyakarta 7 April 2025
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5182019/original/090338600_1744021165-Depositphotos_349640532_S.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pastikan Saldo BRIZZI Cukup agar Bisa Melalui Arus Balik Lebaran 2025 dengan Tenang dan Nyaman, Begini Cara Top Up Saldonya! – Page 3
Liputan6.com, Jakarta Hangatnya kebersamaan bersama keluarga besar di kampung halaman, membuat beberapa orang jadi ingin berlama-lama menikmati momen mudik Lebaran mereka. Namun, berakhirnya hari libur menandai kembalinya rutinitas di tempat kerja. Mau tidak mau perjalanan balik ke kota asal pun harus mulai ditempuh.
Sama halnya mudik, momen arus balik Lebaran juga perlu direncanakan dengan beragam persiapan. Jika membawa kendaraan sendiri, pastikan kendaraan dalam keadaan prima. Lakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk rem, oli, tekanan ban, dan bahan bakar. Servis kendaraan jika diperlukan untuk menghindari masalah di jalan.
Selain itu, pastikan kondisi tubuh dalam keadaan fit. Istirahat yang cukup sebelum perjalanan sangat penting untuk menghindari kelelahan saat berkendara. Siapkan pula barang bawaan dengan baik. Pastikan semua kebutuhan, seperti makanan, minuman, dan perlengkapan pribadi, sudah siap. Ini akan membantu mengurangi frekuensi berhenti selama perjalanan.
Tak kalah penting, periksa kembali semua dokumen penting, seperti SIM, STNK, dan asuransi kendaraan. Jangan lupa menyiapkan e-money, seperti BRIZZI yang dikeluarkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk kebutuhan bayar tol, parkir dan transaksi non-tunai lainnya selama perjalanan mudik.
BRIZZI menjadi salah satu solusi praktis untuk pembayaran selama melakukan arus balik lebaran. Transaksi di gerbang tol jadi lebih lancar dan kamu bisa terhindar dari risiko kurang saldo atau tidak adanya saldo. Juga tidak kelamaan menunggu uang kembalian dari petugas loket. Oleh karena itu, pastikan saldo BRIZZI lebih dari cukup untuk membayar tol maupun kebutuhan lainnya di rest area.
-

Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Masih Berlaku, Ini Batas Akhirnya
Jakarta –
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran atau Idulfitri. SIM tersebut bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Lantas, kapan batas akhirnya?
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Sebelum masa berlakunya habis, SIM harus diperpanjang. Kalau lewat masa berlaku, walaupun hanya satu hari, maka harus bikin dari awal dengan mekanisme baru. Mekanisme bikin SIM baru berarti harus ikut ujian teori dan praktik lagi.
Namun, seperti diatur dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM yang masa berlakunya habis masih bisa diperpanjang dalam keadaan tertentu. Salah satunya saat libur Hari Raya Idul Fitri saat ini.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Maret sampai dengan 7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8-15 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan,” demikian tulis TMC Polda Metro Jaya melalui media sosial resminya.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 8 s.d 15 April 2025 maka melaksanakan penerbitan SIM baru,” sambungnya.
Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru. Foto: Rifkianto Nugroho
Itu tandanya, batas akhir perpanjang SIM mati tanpa bikin baru adalah hari ini, Senin (7/4). Sementara proses perpanjangan baru akan dimulai besok, Selasa (8/4).
Jika melakukan penerbitan SIM baru, maka pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Tapi kalau masih masuk di persyaratan tanggalnya, maka cukup dengan mekanisme perpanjangan tanpa harus ikut ujian teori dan praktik lagi.
Berikut Syarat Perpanjang SIMKTP asli dan dua lembar fotokopi.SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIMHasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIMFormulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.Bukti kepesertaan aktif BPJS KesehatanTelat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru, Siapin Duit Segini
Biaya Perpanjang SIM
Biaya perpanjang SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Rinciannya sebagai berikut:
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000
Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.
(sfn/din)
-

Check List Persiapan Mudik Balik Lebaran 2025, Siapkan sebelum Berangkat!
PIKIRAN RAKYAT – Berikut check list persiapan mudik balik Lebaran 2025 yang perlu diketahui. Pastikan Sobat PR bisa kembali ke perantauan dalam kondisi selamat sampai kota tujuan.
Apa saja check list yang harus disiapkan? Simak selengkapnya:
Check List Persiapan Mudik Balik Lebaran 2025 Persiapan Mobil Pribadi Pemeriksaan Kondisi Kendaraan
(a) Oli mesin, air radiator, minyak rem, dan cairan wiper.
(b) Kondisi ban (termasuk ban cadangan), tekanan angin, dan dongkrak.
(c) Sistem pengereman, lampu-lampu, dan klakson.
(d) Aki dan sistem kelistrikan.
(e) AC (jika diperlukan).
(f) Surat-surat kendaraan seperti STNK. Perlengkapan darurat
(a) Kotak P3K.
(b) Segitiga pengaman.
(c) Dongkrak dan kunci roda.
(d) Ban cadangan dan pompa ban.
(e) Tool kit sederhana. Navigasi
(a) Peta atau aplikasi navigasi (Google Maps, Waze).
(b) Charger mobil.Tips Mudik Balik Aman dan Nyaman bagi Anak, Siap-Siap Arus Balik Lebaran 2025
Tips Mudik Balik Pakai Motor dan Mobil Listrik, Cek Dulu Kondisi Kendaraan
Barang Bawaan Pakaian
(a) Pakaian sesuai dengan tujuan dan cuaca.
(b) Pakaian dalam dan kaos kaki secukupnya.
(c) Jaket atau sweater.
(d) Pakaian tidur. Perlengkapan Mandi
(a) Sabun, sampo, sikat gigi, dan pasta gigi.
(b) Handuk kecil.
(c) Tisu basah dan tisu kering. Obat-obatan dan Perlengkapan Kesehatan
(a) Obat-obatan pribadi (misalnya, obat sakit kepala, obat antimabuk perjalanan).
(b) Plester dan antiseptik.
(c) Masker dan hand sanitizer. Dokumen Penting
(a) Kartu identitas (KTP, SIM, paspor jika diperlukan).
(b) Tiket perjalanan (pesawat, kereta, bus).
(c) Reservasi hotel atau penginapan.
(d) Uang tunai dan kartu debit/kredit. Perlengkapan Elektronik
(a) Ponsel dan charger.
(b) Power bank.
(c) Kamera (jika diperlukan).
(d) Adaptor listrik universal (jika mudik balik ke luar negeri). Perlengkapan Tambahan
(a) Bantal leher dan penutup mata.
(b) Selimut kecil.
(c) Snack dan air minum.
(d) Tas atau koper yang sesuai.
(e) Payung atau jas hujan.Jam Berapa Puncak Arus Balik Lebaran 2025? Hindari Agar Tak Terjebak Macet
Tiket Kereta Api Diskon 25 Persen Selama Arus Balik Lebaran, Catat Jadwal, Syarat, hingga Rute Lengkapnya!
Persiapan Tambahan Rencanakan Rute dan Jadwal
(a) Tentukan rute perjalanan dan perkiraan waktu tempuh.
(b) Buat jadwal perjalanan yang fleksibel.
(c) Cari informasi tentang tempat-tempat yang akan dikunjungi. Keamanan
(a) Informasikan rencana perjalanan kepada keluarga atau teman.
(b) Jaga barang bawaan dengan baik. Kenyamanan
(a) Siapkan hiburan selama perjalanan (buku, musik, film).
(b) Istirahat yang cukup sebelum dan selama perjalanan.Demikian check list persiapan mudik balik Lebaran 2025. Siapkan dengan baik agar lancar selama di perjalanan.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Ada Keringanan SIM Mati tanpa Bikin Baru, Kapan Satpas Buka?
Jakarta –
SIM habis masa berlakunya saat periode cuti dan libur lebaran 2025. Kapan Satpas kembali buka melayani perpanjangan masa berlaku SIM?
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 bagi Anggota dan PNS Polri, pelayanan SIM tutup pada periode libur dan cuti bersama Lebaran, yakni 29 Maret hingga 7 April 2025.
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur dan cuti lebaran diberikan dispensasi. Pemilik SIM melakukan perpanjangan meski sudah lewat waktu tanpa harus bikin baru.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Maret sampai dengan 7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8-15 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan,” demikian dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 8 s.d 15 April 2025 maka melaksanakan penerbitan SIM baru,” sambungnya.
Informasi Pelayanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya Dalam Rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama ( Hari Raya Iedul Fitri 1446 H ). pic.twitter.com/OsI67otYnB
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) April 3, 2025
Jika melakukan penerbitan SIM baru, maka pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Tapi kalau masih masuk di persyaratan tanggalnya, maka cukup dengan mekanisme perpanjangan tanpa harus ikut ujian teori dan praktik lagi.
Syarat Perpanjang SIM
– KTP asli dan fotokopi.
– SIM lama
– Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM, atau aplikasi Simpel Pol
– Hasil keterangan lulus tes psikologi
– Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.Perlu diketahui, untuk kategori SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum Wajib MelampirkanSKUKP( Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi)yang dikeluarkan oleh Polda setempat. Biaya SKUKP Rp 50 ribu, sesuai PP Nomor 76 tahun 2020.
Kemudian biaya perpanjang SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Rinciannya sebagai berikut:
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000
Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.
(riar/lua)
-

Desain Futuristik dan Spesifikasi Menarik
Jakarta –
Tecno mengawali tahun 2025 dengan memperkenalkan HP baru di kelas mid-range yakni Tecno Spark 30 Pro. Perangkat ini hadir dengan berbagai peningkatan fitur dan performa dibanding pendahulunya.
Menjagokan layar AMOLED 120 Hz Eye Care Display dan dukungan Prosesor Mediatek Helio G100, Tecno pede Spark 30 Pro dapat melanjutkan kesuksesan Tecno Spark 20 Pro.
Tecno Spark 30 Pro hadir dengan dua varian yakni Spark 30 Pro Transformer Limited Edition dan Tecno Spark reguler yang hadir dengan satu warna yakni Obsidian Edge. Sayangnya, varian yang detikINET review adalah versi reguler, seperti apa performanya? Berikut review singkatnya.
Unboxing
Pada kotak penjualan, konsumen akan mendapatkan satu unit HP Tecno Spark 30 Pro, Casing tambahan, kabel USB Type-C, kepala charger 33 Watt. screen protector yang sudah terpasang di HP, serta buku dan kartu garansi dari Tecno.
Aksesori Tecno Spark 30 Pro Foto: Adi Fida Rahman/detikINETDesain
Tecno Spark 30 Pro memiliki dua varian yakni Transformer Limited Edition dan Tecno Spark reguler berwarna Obsidian Edge. Masing-masing varian Tecno Spark 30 Pro memiliki RAM yang sama yakni 8GB dengan pilihan penyimpanan 128GB atau 256GB.
Body Tecno Spark 30 Pro menggunakan bahan polycarbonat, bagian belakang terdapat dua kamera, kamera utama 108 MP dengan sensor besar dan mendukung 3x lossless zoom. Bagian depan terdapat kamera selfie 13 MP ditambah screen-to-body ratio mencapai 91,67% sehingga Tecno Spark 30 Pro ini memiliki bezel yang sangat tipis.
Tecno Spark 30 Pro Foto: Virgina Maulita Putri/detikINET
Pada sisi atas terdapat lubang speaker, sedangkan di sisi bawah terdapat jack audio 3.5mm, lubang speaker, port usb type-c dan microphone. Sisi kiri ada slot sim card, sisi kanan ada tombol volume up dan down, serta tombol power.
Layar
Foto: Adi Fida Rahman/detikINET
Layar menjadi salah satu hal yang ditonjolkan oleh Tecno. Spark 30 Pro mengusung layar AMOLED berukuran 6,78 inch dengan resolusi 1080 x 2436 (FHD+). Layar ini mendukung refresh rate 120Hz dengan tingkat kecerahan hingga 1.700 nits dan didukung sertifikasi low blue light untuk menjaga kenyamanan mata.
Dengan layar tersebut pengalaman menonton video, scroll sosial media, hingga bermain game dijamin nyaman karena mendukung game yang jalan di 120fps.
Performa
SOC yang digunakan hp ini adalah Mediatek Helio G100. Helio G100 punya delapan core, terdiri dari dua core Cortex-A76 2,2GHz, dan enam core Cortex-A55 2.0GHz.
Performa dari Helio G100 ini dipadukan dengan RAM 8GB yang bisa diperluas hingga 16GB dan memori internal hingga 256GB yang mampu menyimpan banyak file seperti foto, video hingga banyak game yang membutuhkan penyimpanan diatas 1GB.
Menggunakan Helio G100 yang merupakan versi upgrade dari Helio G99 performa Tecno Spark 30 Pro tidak diragukan lagi, menjalankan multitasking aplikasi lancar, bermain game juga aman.
Tecno Spark 30 Pro dibekali fitur HighBoost Foto: Galih Prasetyo/detikcom
Tecno Spark 30 Pro memiliki fitur HighBoost untuk memaksimalkan pengguna ketika bermain game. Berikut hasil pengujian memainkan beberapa game dengan mengaktifkan fitur HighBoost mode performance.
PUBG Mobile dapat dimainkan di settingan HD-Ultra dengan average 55 fps
Mobile Legends di settingan Ultra-Ultra dengan average 115-119 fps
Honor of Kings di settingan High-Ultra dengan average 60 fps
Bagaimana dengan hasil benchmark? Berikut hasil pengujian benchmark untuk Tecno Spark 30 Pro
Hasil Benchmark Tecno Spark 30 Pro Foto: Galih Prasetyo/detikcom
Baterai dan Fitur TambahanDaya tahan baterai menjadi salah satu keunggulan Tecno Spark 30 Pro berkat kapasitas 5000mAh. Dalam pemakaian normal seperti media sosial, browsing, dan sesekali bermain game, baterai bisa bertahan seharian penuh.
Ponsel ini juga mendukung fast charging 33W yang mampu mengisi daya hingga 50% dalam waktu sekitar 30 menit.
Tecno Spark 30 Pro dilengkapi dengan sensor sidik jari di layar yang responsif. Selain itu, ponsel ini juga sudah mendukung fitur NFC untuk kemudahan transaksi digital.
Menariknya, ponsel ini memiliki sertifikasi IP54 yang membuatnya tahan terhadap debu dan percikan air
Kamera
Foto: Adi Fida Rahman/detikINET
Sektor kamera menjadi salah satu daya tarik utama Tecno Spark 30 Pro. Dibekali dengan sensor utama 108MP, ponsel ini mampu menghasilkan foto dengan detail yang tajam dan warna yang cukup akurat. Dalam kondisi pencahayaan yang baik, hasil jepretan terlihat sangat jelas dengan tingkat ketajaman yang mengesankan.
Salah satu keunggulan kamera ini adalah fitur 3x zoom digital yang tetap mempertahankan detail dengan baik hingga perbesaran tertentu. Mode HDR juga bekerja cukup baik dalam mengoptimalkan rentang dinamis, membuat area terang dan gelap dalam foto tetap terlihat seimbang tanpa kehilangan detail.
Untuk kebutuhan selfie, Tecno menyematkan kamera depan 13MP yang telah dilengkapi fitur AI Beautification. Berikut beberapa hasil foto menggunakan kameran Tecno Spark 30 Pro:
Tecno Spark 30 Pro Foto: Galih PrasetyoTecno Spark 30 Pro Foto: Galih Prasetyo
Tecno Spark 30 Pro Foto: Galih Prasetyo
Tecno Spark 30 Pro Foto: Galih Prasetyo
Opini detikINT
Secara keseluruhan, Tecno Spark 30 Pro menghadirkan fitur-fitur menarik di kelasnya , terutama dengan layar AMOLED 120Hz dan kamera 108MP yang biasanya ditemukan di segmen yang lebih mahal.
Performa dari Helio G100 cukup solid untuk kebutuhan harian hingga gaming ringanDengan harga yang kompetitif Rp 2,099,000 untuk varian 8/128GB dan Rp 2,399,000 varian 8/256GB, ponsel ini layak menjadi pertimbangan bagi pengguna yang mencari perangkat dengan spesifikasi tinggi tanpa harus merogoh kocek terlalu dalam
Tecno Spark 30 Pro Foto: Adi Fida Rahman/detikINET
Halaman 2 dari 3
Simak Video “Fitur ‘Nendang’ di Kamera Xiaomi 13T”
[Gambas:Video 20detik]
(afr/afr) -

Jadwal Perpanjang SIM Mati saat Libur Lebaran, Catat Tanggalnya
Jakarta –
Surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat saat libur lebaran masih bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Catat jadwalnya.
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Sebelum masa berlakunya habis, SIM harus diperpanjang. Kalau lewat masa berlaku, walaupun hanya satu hari, maka harus bikin dari awal dengan mekanisme baru. Mekanisme bikin SIM baru berarti harus ikut ujian teori dan praktik lagi.
Namun, seperti diatur dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM yang masa berlakunya habis masih bisa diperpanjang dalam keadaan tertentu. Salah satunya saat libur Hari Raya Idul Fitri saat ini.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 bagi Anggota dan PNS Polri, pelayanan SIM tutup pada periode libur dan cuti bersama Lebaran. Untuk itu, ada keringanan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut. Pemilik SIM masih bisa melakukan perpanjangan meski sudah lewat waktu tanpa harus bikin baru.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Maret sampai dengan 7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8-15 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan,” demikian dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 8 s.d 15 April 2025 maka melaksanakan penerbitan SIM baru,” sambungnya.
Jika melakukan penerbitan SIM baru, maka pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Tapi kalau masih masuk di persyaratan tanggalnya, maka cukup dengan mekanisme perpanjangan tanpa harus ikut ujian teori dan praktik lagi.
Syarat Perpanjang SIMKTP asli dan dua lembar fotokopi.SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIMHasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIMFormulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.Bukti kepesertaan aktif BPJS KesehatanBiaya Perpanjang SIM
Biaya perpanjang SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Rinciannya sebagai berikut:
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000
Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.
(rgr/lth)
-

Nggak Pakai Lama, Perpanjang SIM di Dubai Cuma 3 Menit!
Jakarta –
Mengurus perpanjangan SIM di Dubai ternyata hanya butuh waktu 3 menit. Perpanjangan itu dilakukan di beberapa tempat dan beroperasi setiap saat.
Mekanisme perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) di setiap negara berbeda-beda. Di Dubai misalnya, pembaruan SIM itu dilakukan setiap 10 tahun sekali untuk warga negara Uni Emirat Arab dan GCCC (Gulf Cooperation Council Citizen), serta setiap lima tahun sekali untuk penduduk setempat.
Di sebagian besar wilayah, perpanjangan SIM itu tersedia secara online. Mengutip laman resmi otoritas telekomunikasi dan digital pemerintah setempat, sebelum melakukan perpanjangan SIM, keseluruhan denda lalu lintas wajib di bayar. Adapun bagi yang telat melakukan perpanjangan, maka akan dikenakan denda 10 AED atau setara Rp 45 ribuan setiap bulannya. Maksimum dendanya AED 500 atau setara Rp 2,2 jutaan. (1 AED = Rp 4.509).
Menariknya, perpanjangan SIM itu juga bisa dilakukan dengan praktis. Bahkan waktu perpanjangan tak membutuhkan waktu lama. Di Dubai, perpanjangan SIM itu hanya butuh waktu tiga menit. Laman Payit AE menjelaskan, proses perpanjangan SIM tiga menit itu dilakukan di sebuah mesin otomatis bernama RTA (Road and Transport Authority) Smart Kiosk. RTA memang menyediakan layanan untuk transportasi, jalan, dan lalu lintas di Dubai, dan daerah lainnya. Layanan perpanjangan SIM termasuk salah satunya.
Mesin Smart Kiosk tersebut memang menjadi salah satu bagian dari visi ‘Kota Cerdas Dubai’. Kehadirannya mengintegrasikan teknologi agar bisa meningkatkan layanan, termasuk perpanjangan SIM. Pun prosesnya cukup sederhana. Warga hanya perlu melakukan verifikasi data secara otomatis menggunakan identitas asli. Kalau sudah tinggal melakukan pembayaran secara nontunai melalui kartu kredit atau debit. Selanjutnya akan dilakukan perpanjangan dan pencetakan SIM secara real time. Fiturnya juga memungkinkan untuk beberapa opsi bahasa, sehingga membantu penduduk setempat yang tak menggunakan bahasa lokal.
Kios pintar ini bisa ditemukan di pusat perbelanjaan, pusat layanan pemerintah, stasiun metro, dan area publik lainnya. Sebagian besar kios beroperasi selama 24 jam. Dengan begitu, kamu bisa melakukan perpanjangan SIM kapanpun baik di hari kerja ataupun akhir pekan. Perpanjangan di kios pintar ini memang sangat memudahkan dan tentunya menghemat waktu. Lebih lagi, bisa dilakukan kapanpun dan tersebar di banyak lokasi.
Mudahnya proses perpanjangan SIM di Dubai itu pun dibagikan salah seorang pengguna media sosial Tetiana Skoryna di akun Instagramnya. Tetiana memperlihatkan betapa mudahnya melakukan perpanjangan SIM tersebut dan tak butuh waktu lama.
(dry/mhg)
-

Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Berlaku Minggu Depan, Awas Kelewat!
Jakarta –
Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru bakal berlaku mulai 8 April 2025. Berikut syarat-syaratnya yang wajib dipenuhi.
Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Kalau lewat masa berlaku, walaupun hanya satu hari, maka harus bikin dari awal dengan mekanisme baru. Sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1 Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, dijelaskan masa berlaku SIM lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
SIM Mati Bisa Diperpanjang dalam Keadaan Tertentu
Selanjutnya pada pasal 4 ayat 3, disebutkan SIM yang lewat masa dari berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus diajukan penerbitan baru. Tapi pada pasal 4 dijelaskan ada pengecualian untuk SIM yang sudah lewat dari masa berlakunya masih bisa diperpanjang sekalipun lewat waktu.
“SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,” demikian bunyi pasalnya.Untuk waktu pelaksanaanya dilakukan sesuai waktu dan tempat pelayanan pada Satpas yang ditetapkan oleh Kakorlantas Polri. Sebagai contoh, saat libur Lebaran dan Cuti Bersama Tahun 2025 pada 28 Maret hingga 7 April 2025. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut, seharusnya tak bisa melakukan perpanjangan setelahnya. Melakukan perpanjangan setelahnya, maka sudah pasti harus bikin baru.
Namun berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 bagi Anggota dan PNS Polri, pelayanan SIM tutup pada periode tersebut. Untuk itu, ada keringanan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut. Pemilik SIM masih bisa melakukan perpanjangan meski sudah lewat waktu tanpa harus bikin baru.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8-19 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan,” demikian pemberitahuan dalam laman Instagram Korlantas NTMC.
Biaya Perpanjang SIM
Namun perlu diingat, jangan sampai melewati waktu yang diberikan. Kalau lewat, kamu harus membuat SIM dengan mekanisme baru. Ujian dan biaya yang dikeluarkan juga beda dengan mekanisme perpanjangan. Untuk perpanjangan SIM, berikut biaya yang dikeluarkan mengacu pada PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000
Sebagai catatan, biaya di atas merupakan biaya yang dibayarkan di Gedung Satpas. Diketahui ada biaya lain yang harus dikeluarkan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Biaya tersebut dibayarkan di luar Satpas.
(dry/din)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3201888/original/016775800_1596784187-20200807-SIM-Keliling-7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)