Produk: SIM

  • Mau perpanjang SIM? Cek lokasi SIM Keliling di Jakarta berikut ini

    Mau perpanjang SIM? Cek lokasi SIM Keliling di Jakarta berikut ini

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Sabtu guna memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

    Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut:

    1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;

    2. Jakarta Utara di LTC Glodok;

    3. Jakarta Selatan di Areal parkir Universitas Trilogi Kalibata;

    4. Jakarta Barat bertempat di Lobby Selatan Mall Ciputra;

    5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Beberapa dokumen yang harus dibawa, antara lain SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

    Saat berada di gerai, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

    Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau SIM C dengan masa berlaku yang segera habis.

    Bagi pemilik SIM B maupun SIM yang masa berlakunya sudah habis, Anda harus mengurusnya di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polri Buru Dua WNA dalam Kasus Pemerasan Bermodus Pinjol Ilegal

    Polri Buru Dua WNA dalam Kasus Pemerasan Bermodus Pinjol Ilegal

    Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memburu dua warga negara asing (WNA) dalam kasus dugaan pengancaman, pemerasan, serta penyebaran data pribadi bermodus pinjaman online (pinjol) ilegal bernama “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar”.

    Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmadi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, mengatakan kedua WNA itu merupakan pelaku dari klaster developer aplikasi.

    “WNA yang saat ini masih dilakukan pencarian atas nama LZ yang berlatar belakang dari ‘Pinjaman Lancar’” katanya dilansir Antara, Jumat, 21 November 2025.

    Sementara satu tersangka lainnya merupakan anonim berinisial S yang berasal dari pinjol “Dompet Selebriti”. Adapun LZ dan S merupakan WNA China dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
     

    Andri mengatakan bahwa dua WNA tersebut diduga berkaitan dengan PT Odeo Teknologi Indonesia yang merupakan payment getaway.

    “Tentunya ini ada kaitannya dengan PT Odeo dan kami tidak berhenti di situ, kami terus melakukan pendalaman,” katanya.

    Dalam kasus ini, Dittipidsiber menetapkan tujuh tersangka yang terbagi dalam beberapa klaster, yaitu

    1. Klaster penagihan atau desk collection (DC)
    Tersangka NEL alias JO selaku DC “Pinjaman Lancar”, SB selaku Leader DC “Pinjaman Lancar”, RP selaku DC “Dompet Selebriti”, dan STK selaku Leader DC “Dompet Selebriti”.

    Barang bukti yang disita dari keempat tersangka di antaranya 11 unit ponsel, 46 buah SIM card, satu buah SD card, tiga unit laptop, serta satu akun mobile banking.

    2. Klaster pembayaran atau payment gateway
    Tersangka IJ selaku Finance di PT Odeo Teknologi Indonesia, tersangka AB selaku Manajer Operasional PT Odeo Teknologi Indonesia, dan tersangka ADS selaku Customer Service PT Odeo Teknologi Indonesia.

    Barang bukti yang disita dari tiga tersangka tersebut di antaranya 32 unit handphone, 12 buah SIM card, sembilan unit laptop, satu unit monitor, 3 unit mesin EDC, sembilan buah kartu ATM, tiga buah kartu identitas, 11 buah buku rekening, lima unit token internet banking, hingga dokumen CV, surat lamaran kerja, perjanjian kerja sama dari PT Odeo dan dokumen lainnya.

    Andri mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan dari seorang korban berinisial HFS.

    Pada Agustus 2021, HFS mengajukan pinjol melalui aplikasi dengan mengirimkan foto KTP dan swafoto wajah.

    Dalam pinjol tersebut, korban telah membayarkan dan melunasi pinjaman. Namun, pada November 2022, HFS kembali mendapatkan ancaman melalui pesan SMS, WhatsApp, serta media sosial.

    Akibat teror ini, HFS kembali melakukan pembayaran pinjol berkali-kali. Teror kembali terjadi dan memuncak pada bulan Juni 2025.

    “Total kerugian yang dialami oleh korban yang telah melunasi pinjaman, namun terus diperas untuk pinjaman yang tidak diajukan lagi, mencapai sekitar Rp1,4 miliar,” katanya.

    Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memburu dua warga negara asing (WNA) dalam kasus dugaan pengancaman, pemerasan, serta penyebaran data pribadi bermodus pinjaman online (pinjol) ilegal bernama “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar”.
     
    Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmadi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, mengatakan kedua WNA itu merupakan pelaku dari klaster developer aplikasi.
     
    “WNA yang saat ini masih dilakukan pencarian atas nama LZ yang berlatar belakang dari ‘Pinjaman Lancar’” katanya dilansir Antara, Jumat, 21 November 2025.

    Sementara satu tersangka lainnya merupakan anonim berinisial S yang berasal dari pinjol “Dompet Selebriti”. Adapun LZ dan S merupakan WNA China dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
     

    Andri mengatakan bahwa dua WNA tersebut diduga berkaitan dengan PT Odeo Teknologi Indonesia yang merupakan payment getaway.
     
    “Tentunya ini ada kaitannya dengan PT Odeo dan kami tidak berhenti di situ, kami terus melakukan pendalaman,” katanya.
     
    Dalam kasus ini, Dittipidsiber menetapkan tujuh tersangka yang terbagi dalam beberapa klaster, yaitu
     
    1. Klaster penagihan atau desk collection (DC)
    Tersangka NEL alias JO selaku DC “Pinjaman Lancar”, SB selaku Leader DC “Pinjaman Lancar”, RP selaku DC “Dompet Selebriti”, dan STK selaku Leader DC “Dompet Selebriti”.
     
    Barang bukti yang disita dari keempat tersangka di antaranya 11 unit ponsel, 46 buah SIM card, satu buah SD card, tiga unit laptop, serta satu akun mobile banking.
     
    2. Klaster pembayaran atau payment gateway
    Tersangka IJ selaku Finance di PT Odeo Teknologi Indonesia, tersangka AB selaku Manajer Operasional PT Odeo Teknologi Indonesia, dan tersangka ADS selaku Customer Service PT Odeo Teknologi Indonesia.
     
    Barang bukti yang disita dari tiga tersangka tersebut di antaranya 32 unit handphone, 12 buah SIM card, sembilan unit laptop, satu unit monitor, 3 unit mesin EDC, sembilan buah kartu ATM, tiga buah kartu identitas, 11 buah buku rekening, lima unit token internet banking, hingga dokumen CV, surat lamaran kerja, perjanjian kerja sama dari PT Odeo dan dokumen lainnya.
     
    Andri mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan dari seorang korban berinisial HFS.
     
    Pada Agustus 2021, HFS mengajukan pinjol melalui aplikasi dengan mengirimkan foto KTP dan swafoto wajah.
     
    Dalam pinjol tersebut, korban telah membayarkan dan melunasi pinjaman. Namun, pada November 2022, HFS kembali mendapatkan ancaman melalui pesan SMS, WhatsApp, serta media sosial.
     
    Akibat teror ini, HFS kembali melakukan pembayaran pinjol berkali-kali. Teror kembali terjadi dan memuncak pada bulan Juni 2025.
     
    “Total kerugian yang dialami oleh korban yang telah melunasi pinjaman, namun terus diperas untuk pinjaman yang tidak diajukan lagi, mencapai sekitar Rp1,4 miliar,” katanya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (ANN)

  • Intip Isi Kotak Vivo X300 Pro, HP Android Berkamera Zeiss 200MP Seharga Rp 18 Jutaan

    Intip Isi Kotak Vivo X300 Pro, HP Android Berkamera Zeiss 200MP Seharga Rp 18 Jutaan

    Liputan6.com, Jakarta – Vivo resmi membawa dua HP Android terbarunya, X300 dan X300 Pro, ke Indonesia. Generasi penerus X200 ini kembali menonjolkan kemampuan kamera sebagai nilai jual utamanya.

    Tim Tekno Liputan6.com berkesempatan untuk memegang secara langsung salah satu varian yang baru saja Vivo luncurkan di Tanah Air, yakni X300 Pro.

    Apa saja yang ada di dalam kotak penjualan resmi Vivo X300 Pro Ini? Simak penjelasannya di bawah ini.

    Tampil dengan boks berbentuk segi empat, konsumen akan langsung melihat unit X300 Pro ketika membuka kotak ponsel ini. Setelah itu, ada dua kotak terpisah.

    Raksasa teknologi asal China ini masih menyertakan kepala charger 90W, dan kabel USB-A ke USB-C untuk pengisian daya dan transfer data. Di boks lainnya, perusahaan menyertakan casing bawaan dan beberapa dokumen garansi HP dan SIM ejector.

    Kamera Vivo X300 Pro 

    Modul kameranya tetap memakai bentuk bulat besar seperti seri X200. Tiga kamera utama terdiri dari lensa telephoto 200MP, ultra-wide 50MP, dan wide 50MP.

    Logo Zeiss sudah dipastikan terpasang di tengah modul kamera, dan pertanda bagaimana Vivo dan perusahaan terkenal dengan kameranya ini berkolaborasi. Konsumen juga dapat menemukan kamera selfie beresolusi 50MP.

    Vivo menjelaskan, HP X300 Pro ini memiliki kemampuan untuk merekam video 8K 30 fps dan 4K 120fps 10 bit log.

    Layar dan Chipset  

    Hadir sebagai varian dengan layar lebih besar, Vivo X300 Pro memiliki layar 6.78 inci LTPO AMOLED 120Hz, beresolusi 1260 x 2800 piksel, dan sudah mendukung HDR10+, HDR Vivid, dan Dolby Vision.

    Seperi model X300, Vivo memasang chipset Dimensity 9500 dari MediaTek sebagai pusat komando X300 Pro. Perusahaan melengkapi ponsel ini dengan pilihan memori 12GB atau 16GB, dan penyimpanan memori hingga 1TB. 

    Kapasitas baterai model ini juga lebih besar, berkapasitas 6510mAh dengan pengisian kabel 90W dan nirkabel 40W. X300 Pro juga sudah mendukung kemampuan reverse wireless serta reverse wired.

    Vivo X300 Pro akan menjadi ponsel pertama perusahaan yang langsung menjalankan OriginOS 6 berbasis Android 16.

    HP baru Vivo ini tersedia dalam tiga pilihan warna, yakni Phantom Black, Mist Blue, dan Aurora Pink. Perusahaan menjual ponsel ini mulai dari  Rp 18.999.000 untuk varian 16GB + 512GB.

  • Segini Kapasitas Produksi Pabrik Suzuki di Indonesia

    Segini Kapasitas Produksi Pabrik Suzuki di Indonesia

    Jakarta

    PT Suzuki Indomobil Motor (SIM) saat ini mengoperasikan tiga pabrik di Indonesia: dua di Tambun, Jawa Barat dan satu di Cikarang, Jawa Barat. Lantas, berapa kapasitas produksi yang mampu dikerjakan fasilitas tersebut?

    Minoru Amano selaku Presiden Direktur (Presdir) SIM menjelaskan, pabrik Tambun 1 hanya memproduksi motor dengan kapasitas 128 ribu unit/tahun. Kemudian pabrik Tambun 2 membuat mobil dengan kapasitas 92 ribu unit/tahun.

    “Kemudian pabrik di Cikarang hanya memproduksi mobil dengan kapasitas produksi 107 ribu unit/tahun,” ujar Minoru Amano saat menyampaikan materi di Cikarang, Jawa Barat, belum lama ini.

    Suzuki Fronx diproduksi di Cikarang. Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikcom

    Maka, secara akumulatif, kapasitas produksi pabrik Suzuki di Indonesia mencapai 327 ribu unit kendaraan/tahun. Nominal tersebut merupakan gabungan kendaraan roda dua dan roda empat.

    Pabrik Suzuki di Tambun sudah beroperasi sejak 1981 atau 44 tahun lalu. Sedangkan pabrik di Cikarang baru memulai produksinya pada 2015 atau 10 tahun silam.

    Kini, kombinasi seluruhnya telah ‘melahirkan’ 3,2 juta unit mobil dan 11,8 juta unit motor. Bukan hanya domestik, kendaraan tersebut juga diekspor ke 100 negara lebih.

    “Setiap unit yang kami kirimkan ke pasar mancanegara adalah representasi kompetensi industri serta kepercayaan terhadap kualitas tenaga kerja Indonesia,” tuturnya.

    “Ekspor tidak hanya memperluas jejak bisnis global Suzuki, tetapi juga memberikan multiplikasi manfaat ekonomi bagi ekosistem pemasok lokal, sumber daya manusia, hingga perekonomian nasional. Kami akan terus memperkuat sekaligus mengamankan posisi sentral Indonesia di panggung otomotif dunia,” tambahnya.

    Suzuki Fronx diproduksi di Cikarang. Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikcom

    Sejarah ekspor dimulai dengan pengiriman model ekspor perdana, yakni Carry Futura serta RC100. Konsistensi Suzuki pada kegiatan usaha ini merupakan bukti keseriusan perusahaan secara jangka panjang.

    Sejak 1993, Suzuki telah berhasil mengekspor lebih dari 0,8 juta mobil dan 1,5 juta sepeda motor. Kendaraan mereka dikirim ke banyak kawasan, seperti Asia, Amerika Latin, Timur Tengah, Oseania, Afrika hingga Eropa.

    Amano juga menegaskan, sejak pertama masuk Indonesia setengah abad lalu, Suzuki sudah menanam investasi hingga Rp 22 triliunan. Nominal tersebut direalisasikan dalam bentuk pembangunan tiga pabrik di Cikarang dan Tambun barusan.

    (sfn/dry)

  • Bareskrim Ungkap 2 Pinjol Ilegal yang Teror Nasabah meski Sudah Lunas

    Bareskrim Ungkap 2 Pinjol Ilegal yang Teror Nasabah meski Sudah Lunas

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap praktik pemerasan, pengancaman, hingga penyebaran data pribadi oleh dua aplikasi pinjaman online ilegal, Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Aksi kejahatan digital ini menjerat sekitar 400 nasabah, termasuk satu korban utama berinisial HFS.

    Kasus ini bermula saat HFS mengajukan pinjaman ke sejumlah aplikasi pada Agustus 2021 dengan mengirimkan foto KTP dan selfie. Meski seluruh pinjaman telah ia lunasi, teror justru kembali datang setahun kemudian, pada November 2022.

    “Meskipun telah lunas, Saudari HFS kembali mendapatkan ancaman melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial,” ujar Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Akibat tekanan psikologi dan intimidasi tersebut, HFS melakukan pembayaran berulang kali, hingga puncak teror terjadi pada Juni 2025, ketika keluarganya ikut diteror.

    Menurut Andri, total kerugian yang dialami HFS mencapai Rp 1,4 miliar. Para pelaku menggunakan HP dan laptop untuk mengirimkan pesan-pesan bernada kasar, bahkan memanipulasi foto perempuan tanpa busana dengan mengganti wajahnya menjadi wajah korban. Foto tersebut dikirimkan kepada korban dan keluarga sebagai bentuk ancaman.

    Bareskrim telah mengamankan tujuh tersangka, terbagi dalam klaster penagihan dan klaster pembayaran. 
    1. Klaster penagihan (desk collection) dengan tersangka, yaitu NEL alias JO (DC Pinjaman Lancar), SB (Leader DC Pinjaman Lancar), RP (DC Dompet Selebriti), dan STK (Leader DC Dompet Selebriti). Barang bukti 11 hand phone, 46 SIM card, 3 laptop, hingga akun mobile banking.

    2. Klaster pembayaran atau payment gateway dengan tersangka, yaitu IJ (Finance PT Odeo Teknologi Indonesia), AB (Manajer Operasional PT Odeo Teknologi Indonesia), dan ADS (Customer Service PT Odeo Teknologi Indonesia). Barang bukti 32 hand phone, 12 SIM card, sembilan laptop, mesin EDC, kartu ATM, token internet banking, buku rekening, hingga dokumen operasional.

    Penyidik juga telah memblokir dan menyita dana Rp 14,28 miliar dari berbagai rekening bank terkait operasional kedua pinjol ilegal tersebut. Selain tujuh tersangka lokal, polisi telah mengidentifikasi dua pelaku lain pada klaster aplikator/developer yang diduga merupakan WNA, yaitu LZ (developer Pinjaman Lancar) dan S (developer Dompet Selebriti).

    Para pelaku dijerat dengan pasal terkait ITE, pornografi, dan tindak pidana pencucian uang. Andri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memahami cara membedakan pinjol legal dan ilegal agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.

  • Investasi Rp 22 Triliun, Bangun 3 Pabrik

    Investasi Rp 22 Triliun, Bangun 3 Pabrik

    Jakarta

    Lebih dari separuh abad di Indonesia, Suzuki telah memberikan kontribusi nyata untuk industri otomotif nasional. Karuan saja, selama periode tersebut, pabrikan asal Hamamatsu ini telah membangun banyak pabrik dan menanam investasi puluhan triliun rupiah!

    Minoru Amano selaku Presiden Direktur PT Suzuki Indomobil Motor (SIM) dan Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengatakan, sejak pertama masuk Indonesia pada 1970, pihaknya sudah berinvestasi sebesar Rp 22 triliun. Nominal tersebut juga direalisasikan dalam bentuk pembangunan tiga pabrik di Cikarang dan Tambun, Jawa Barat.

    Bukan hanya untuk pasar domestik, pabrik-pabrik Suzuki di Indonesia juga membuat kendaraan untuk pasar ekspor. Bahkan, kendaraan mereka sudah dikirim ke 100 negara lebih sejak 1993.

    “Setiap unit yang kami kirimkan ke pasar mancanegara adalah representasi kompetensi industri serta kepercayaan terhadap kualitas tenaga kerja Indonesia,” ujar Minoru Amano di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (18/11).

    Suzuki Fronx diproduksi di Cikarang. Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikcom

    “Ekspor tidak hanya memperluas jejak bisnis global Suzuki, tetapi juga memberikan multiplikasi manfaat ekonomi bagi ekosistem pemasok lokal, sumber daya manusia, hingga perekonomian nasional. Kami akan terus memperkuat sekaligus mengamankan posisi sentral Indonesia di panggung otomotif dunia,” tambahnya.

    Sejarah ekspor dimulai dengan pengiriman model ekspor perdana, yakni Carry Futura serta RC100. Konsistensi Suzuki pada kegiatan usaha ini merupakan bukti keseriusan perusahaan secara jangka panjang.

    Ekspor Suzuki Fronx dan Satria. Foto: Doc. Suzuki Indonesia

    Sejak 1993, Suzuki telah berhasil mengekspor lebih dari 0,8 juta mobil dan 1,5 juta sepeda motor. Kendaraan mereka dikirim ke banyak kawasan, seperti Asia, Amerika Latin, Timur Tengah, Oseania, Afrika hingga Eropa.

    Dalam menjalankan industrinya, Suzuki melibatkan lebih dari 800 mitra pemasok. Menariknya, pemasok tersebut didominasi perusahaan lokal dengan catatan 55 persen dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga 32 persen.

    (sfn/rgr)

  • Mobil 800 Ribu Unit, Motor 1,5 Juta Unit

    Mobil 800 Ribu Unit, Motor 1,5 Juta Unit

    Jakarta

    PT Suzuki Indomobil Motor (SIM) tak hanya membuat mobil dan motor untuk pasar domestik, melainkan juga ekspor. Bahkan, secara akumulatif, ada jutaan unit kendaraan yang telah dipasarkan ke luar negeri sejak tiga dekade terakhir!

    Minoru Amano selaku Presiden Direktur PT SIM mengatakan, ekspor mobil Suzuki sudah dimulai sejak 1993. Sementara ekspor motor dimulai setahun setelahnya. Kini, kendaraan roda dua masih mendominasi.

    “Suzuki sudah mengekspor 800 ribu unit mobil sejak 1993. Sementara ekspor motor sudah tembus 1,5 juta unit sejak 1994,” ujar Minoru Amano saat menyampaikan materi di pabrik Suzuki di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (18/11).

    Suzuki Fronx diproduksi di Cikarang. Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikcom

    Mobil dan motor Suzuki buatan Indonesia dipasarkan ke 100 negara lebih dan tersebar ke banyak wilayah, mulai dari Asia, Oceania, Eropa hingga Amerika Latin. Hal itu menandakan, Indonesia merupakan salah satu pusat produksi pabrikan Hamamatsu di dunia.

    Kini, ada sejumlah mobil buatan Suzuki yang dikirim ke luar negeri, yakni Ertiga, XL7, APV, Carry, dan yang terbaru, Fronx. Sedangkan untuk motor ada Nex II, Address, GSX-S 150, GSX-R 150 dan Satria-series.

    “Setiap unit yang kami kirimkan ke pasar mancanegara adalah representasi kompetensi industri serta kepercayaan terhadap kualitas tenaga kerja Indonesia,” tuturnya.

    “Ekspor tidak hanya memperluas jejak bisnis global Suzuki, tetapi juga memberikan multiplikasi manfaat ekonomi bagi ekosistem pemasok lokal, sumber daya manusia, hingga perekonomian nasional. Kami akan terus memperkuat sekaligus mengamankan posisi sentral Indonesia di panggung otomotif dunia,” kata dia menambahkan.

    Sebagai catatan, mobil pertama buatan Suzuki Indonesia yang diekspor ke mancanegara adalah Futura dengan tujuan utama Malaysia. Kemudian motor pertama mereka yang dikirim ke luar negeri adalah RC100 dan RC110 dengan tujuan Vietnam.

    (sfn/dry)

  • Patuhi Putusan MK, Hentikan Pembelokan Tafsir

    Patuhi Putusan MK, Hentikan Pembelokan Tafsir

    Patuhi Putusan MK, Hentikan Pembelokan Tafsir
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    PUTUSAN
    Mahkamah Konstitusi (MK) idealnya menjadi garis finis perdebatan, bukan garis start negosiasi politik.
    Ketika MK menghapus dasar hukum penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, publik berharap babak baru tata kelola pemerintahan tanpa rangkap jabatan segera dimulai.
    Namun, yang terjadi justru sebaliknya: setelah putusan dibacakan, bukan kepatuhan yang mengemuka, melainkan penafsiran.
    Pemerintah menyatakan
    putusan MK
    tidak berlaku surut sehingga polisi aktif yang sudah menduduki jabatan sipil tidak perlu mundur. Tafsir ini tentu terasa nyaman bagi pejabat—tetapi jauh lebih nyaman daripada bagi konstitusi.
    Kita seperti menyaksikan negara tunduk pada hukum hanya ketika hukum tidak mengusik kenyamanan kekuasaan.
    Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 jelas dan terang: anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
    MK menutup celah “penugasan Kapolri” yang selama ini dipakai untuk menempatkan anggota Polri aktif di jabatan sipil tanpa memutus status keanggotaannya. Ini bukan sekadar urusan teknis penempatan pejabat. Ini adalah pilar demokrasi.
    Birokrasi sipil seharusnya berjalan dalam logika pelayanan publik, bukan logika komando. Ketika pejabat bersenjata aktif bertugas di pejabat sipil, maka garis pembatas antara negara koersif dan negara administratif perlahan melebur. Demokrasi tidak berubah dalam sekejap, tetapi berubah perlahan—setiap kali celah dibiarkan.
    Putusan MK mengembalikan desain dasar kelembagaan: Polri adalah penegak hukum, bukan mitra politik eksekutif dalam mengelola kekuasaan administratif. Norma ini bukan sekadar batang tubuh undang-undang, tetapi etika kekuasaan dalam negara hukum.
    Polemiknya tajam ketika pemerintah menyatakan
    putusan MK tidak berlaku surut dan hanya mengikat pengangkatan polisi aktif ke jabatan sipil setelah putusan diterapkan.
    Artinya, pejabat Polri aktif yang sudah menjabat jabatan sipil boleh tetap duduk, kecuali jika Polri menarik mereka.
    Secara retoris, tafsir ini terdengar hukumiah. Namun, secara substansi, ini melahirkan paradoks: bagaimana mungkin fondasi hukum bagi rangkap jabatan dinyatakan inkonstitusional, tetapi jabatan yang berdiri di atas fondasi inkonstitusional itu dianggap sah untuk dilanjutkan?
    Bila dasar hukumnya runtuh, konsekuensinya semestinya mengikuti.
    Illegal foundation cannot create legal consequences.
    Ya, putusan MK memang berlaku
    pro futuro
    . Namun,
    pro futuro
    tidak berarti membiarkan pelanggaran norma ketika pelanggaran itu diketahui.
    Sama seperti seseorang tidak diperbolehkan terus mengendarai mobil tanpa SIM hanya karena ia sudah telanjur mengendarainya sebelum aturan ditegakkan.
    Tafsir pemerintah yang memperlunak dampak putusan MK adalah bentuk “kepatuhan nominal”—taat pada bunyi putusan, tetapi menghindari konsekuensinya.
    Jika tafsir pemerintah dibiarkan, dampak putusan MK akan mengecil jauh di bawah bobot yang seharusnya. Birokrasi sipil akan tetap dipimpin oleh personel Polri aktif tanpa kepastian batas otoritas; garis komando akan bercampur dengan garis administrasi.
    Pejabat sipil tunduk pada UU ASN, sementara pejabat Polri tunduk pada mekanisme etik internal kepolisian.
    Situasi ini menciptakan ruang abu-abu: siapa yang sesungguhnya mengawasi siapa? Model akuntabilitas menjadi kabur, sementara sentralitas kewenangan cenderung berpindah perlahan ke institusi bersenjata.
    Lebih jauh, orientasi kebijakan publik dapat melenceng secara diam-diam dari logika pelayanan menjadi logika penegakan.
    Ketika pejabat yang berangkat dari kultur koersif menduduki lingkup administratif, perspektif keamanan berpotensi mendominasi urusan yang sejatinya bertumpu pada tata kelola sipil: ketenagakerjaan, kesejahteraan sosial, perizinan usaha, pendidikan, hingga kesehatan.
    Birokrasi akan mengelola masyarakat seolah-olah masyarakat adalah objek pengawasan, bukan subjek pelayanan.
    Sejarah menunjukkan bahwa demokrasi tidak merosot dalam satu kehancuran besar, melainkan dalam sejumlah kecil kelonggaran yang terasa biasa.
    Membiarkan anggota Polri aktif tetap memimpin jabatan sipil berarti menormalkan pengecualian, dan pengecualian yang dinormalkan perlahan berubah menjadi praktik.
    Jika pengecualian itu tidak dihentikan sekarang, kekuasaan koersif bisa menjelma kekuatan administratif yang sah secara praktik, meski tidak sah secara konstitusional.
    Dengan kata lain, konsekuensi tidak langsung dari tafsir pemerintah bukan hanya kelanjutan rangkap jabatan, melainkan pergeseran desain negara: dari tata kelola sipil yang sehat menjadi tata kelola yang bertumpu pada logika kepolisian.
    Dan pergeseran itu hampir selalu terjadi tanpa gejolak—karena berlangsung dengan cara yang tampak legal, tapi substansinya melemahkan prinsip negara hukum.
    Indonesia sudah memiliki pembelajaran penting dalam hubungan sipil–militer. UU TNI mengatur secara limitatif jabatan sipil yang boleh diduduki prajurit aktif, dan semangat desainnya adalah pengecilan ruang, bukan pembukaan peluang.
    Namun yang terjadi pada Polri justru sebaliknya: polanya bukan pembatasan, melainkan penormalan. Tafsir pemerintah terhadap putusan MK seakan menyiratkan: “Kita patuh, tetapi nanti dulu.”
    Inilah preseden yang berbahaya. Bila tafsir pemerintah ditegakkan, maka putusan MK tidak lagi memutus persoalan—ia hanya menunggu diinterpretasi sesuai kebutuhan kekuasaan.
    Padahal, prinsip
    final and binding
    justru diciptakan agar MK menjadi rem terakhir, bukan hiasan dalam sistem ketatanegaraan.
    Jika pemerintah ingin menunggu revisi UU Polri terlebih dahulu sebelum menarik anggota Polri dari jabatan sipil, maka untuk apa MK bersusah payah membatalkan frasa penugasan? Putusan MK dibiarkan hidup, tetapi tidak bekerja.
    Kepatuhan konstitusional ukurannya bukan sekadar “apakah negara menjalankan putusan MK”, tetapi “kapan negara menjalankannya”.
    Hukum seringkali mengganggu kenyamanan. Namun, itulah tujuan hukum: mengekang kekuasaan, bukan memanjakannya.
    Ketika pemerintah bertanya, “Kalau yang sudah menjabat bagaimana?”, konstitusi menjawab dengan sederhana: apakah jabatan itu berdiri di atas norma yang sah? Jika tidak, maka melanjutkannya adalah pilihan politik, bukan pilihan hukum.
    Demokrasi membutuhkan teladan. Ketika lembaga tertinggi penafsir konstitusi sudah mengeluarkan putusan, maka tugas cabang kekuasaan lain adalah mengeksekusi, bukan menyeleksi dampaknya.
    Kepatuhan setengah hati tidak pernah menghasilkan negara hukum; ia hanya menghasilkan negara yang memilih kapan hukum harus ditaati.
    Pada tahap ini, semua mata tertuju pada Presiden Prabowo Subianto. Tidak ada lembaga lain yang memiliki otoritas dan legitimasi untuk memerintahkan transisi jabatan secara sistemik.
    Penarikan anggota Polri aktif dari jabatan sipil dapat dilakukan secara bertahap, dengan tenggat yang jelas, tanpa menciptakan kevakuman pemerintahan.
    Komisi Percepatan Reformasi Polri dapat menjadi mesin penggerak, bukan sekadar forum diskusi. Transisi adalah jantung reformasi. Bila Komisi hanya terjebak pada penyusunan daftar lembaga mana yang boleh diisi Polri, maka reformasi akan berakhir hanya sebagai agenda teknokratis, bukan koreksi demokratis.
    Yang ditunggu publik bukan pidato, bukan konferensi pers—melainkan keputusan eksekusi. Supremasi konstitusi hanya berarti apabila negara memilih kewajiban hukum di atas kenyamanan politik.
    Putusan MK seharusnya dibaca sebagai peluang langka untuk memperbaiki desain demokrasi Indonesia, bukan sebagai beban yang harus ditangguhkan hingga tidak lagi terasa.
    Dengan menegaskan jabatan sipil hanya dapat diisi setelah anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun, MK memberikan kesempatan kepada negara untuk mengembalikan batas-batas yang selama ini dilanggar secara senyap.
    Namun tafsir pemerintah yang membiarkan pejabat yang terlanjur menjabat tetap berada di kursi kekuasaan justru mengubah kesempatan koreksi menjadi perpanjangan status quo.
    Jabatan sipil yang seharusnya diisi oleh mereka yang terikat kultur pelayanan publik tetap dipimpin oleh sosok yang mengemban identitas koersif, dan publik diminta mempercayai bahwa hal itu hanyalah persoalan administratif.
    Kesempatan yang diberikan MK sebenarnya bukan sekadar kesempatan untuk mematuhi hukum, tetapi untuk mengoreksi arah negara.
    Presiden memiliki ruang legitimasi politik untuk menunjukkan keberanian: menarik anggota Polri dari jabatan sipil secara terukur, menetapkan masa transisi yang manusiawi, dan memastikan birokrasi kembali ke tangan pejabat yang tunduk pada mekanisme akuntabilitas sipil.
    Bila kesempatan ini digunakan, negara mengambil langkah maju dalam menguatkan demokrasi. Namun, jika kesempatan ini dibiarkan berlalu, sejarah akan mencatat bahwa pemerintah memilih kemudahan politik, alih-alih kedisiplinan konstitusional.
    Yang menjadi penentu bukan isi putusan MK, melainkan respons negara atas putusan itu. Demokrasi selalu diuji pada momen ketika hukum mengusik kenyamanan kekuasaan.
    Di titik seperti inilah bangsa dapat melihat siapa yang benar-benar siap menegakkan konstitusi: mereka yang bersuara keras tentang konstitusi, atau mereka yang berani mengambil tindakan ketika hukum menuntut koreksi yang tidak populer.
    Kesempatan untuk menunjukkan keteladanan ada di depan mata, dan keberanian untuk mengambilnya akan menentukan arah republik ini—apakah melangkah maju atau kembali berjalan di tempat dengan janji reformasi yang hanya menjadi wacana tanpa tindakan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lengkap! Cara dan Biaya Perpanjangan SIM dan Pembuatan Baru Secara Online

    Lengkap! Cara dan Biaya Perpanjangan SIM dan Pembuatan Baru Secara Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Pembuatan dan Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

    Layanan ini dirancang agar pemilik SIM tidak perlu antre lama dan bisa melakukan perpanjangan dari mana saja, langsung dari ponsel.

    Cara Memperpanjang SIM Online

    Melansir laman resmi Korlantas, berikut cara memperpanjang SIM secara online

    Download dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan
    Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
    SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
    SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

    Cara Pembuatan SIM Baru Online

    Download dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
    Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
    Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
    SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

    Biaya Perpanjangan SIM dan Pembuatan SIM Baru

    Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.

    Sementara itu, biaya pembuatan SIM baru tergantung jenisnya. Berikut perinciannya:

    SIM A: Rp120.000 per penerbitan
    SIM B I: Rp120.000 per penerbitan
    SIM B II: Rp120.000 per penerbitan
    SIM C: Rp100.000 per penerbitan
    SIM C I: Rp100.000 per penerbitan
    SIM C II: Rp100.000 per penerbitan
    SIM D: Rp50.000 per penerbitan
    SIM D I: Rp50.000 per penerbitan
    SIM Internasional: Rp250.000 per penerbitan

    Adapun, biaya-biaya tersebut belum termasuk biaya test psikologi Rp37.500 dan biaya lainnya seperti pengiriman. Anda dapat melakukan pembayaran lewat Virtual Account BNI.

  • XLSMART Dukung Komdigi Dorong Operator Seluler Bangun Sistem Anti-Scam

    XLSMART Dukung Komdigi Dorong Operator Seluler Bangun Sistem Anti-Scam

    Bisnis.com, JAKARTA— PT XLSmart Telecom Sejahtera mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang meminta operator seluler membangun sistem anti-scam berbasis akal imitasi (AI) untuk mencegah penipuan. 

    Head of External Communications XLSMART Henry Wijayanto mengatakan bahwa perusahaan sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan keamanan komunikasi digital dan mencegah penyalahgunaan layanan telekomunikasi. 

    “Kami harapkan ada diskusi lebih lanjut dengan para pihak terkait untuk hal ini,” kata Henry kepada Bisnis pada Selasa (18/11/2025). 

    Henry mengatakan XLSMART telah menerapkan teknologi anti-scam sejak beberapa waktu terakhir. Sistem tersebut, menurutnya, mampu mengidentifikasi pola panggilan mencurigakan secara otomatis, termasuk yang berpotensi dilakukan melalui spoofing dan masking number.

    Namun, Henry mengakui ancaman scam terus berkembang, sehingga algoritma dan model AI perlu diperbarui secara berkala. Selain itu, menurutnya diperlukan koordinasi lintas operator dan regulator agar data anomali bisa ditangani secara konsisten, tanpa mengganggu pengalaman pelanggan yang sah. 

    “Namun pada prinsipnya, logika dan alur deteksi yang kami terapkan saat ini sudah berbasis machine learning dan AI, dan kami terus melakukan peningkatan agar sistem ini semakin adaptif dan andal,” tuturnya.

    Sebelumnya, Komdigi menegaskan maraknya scam call dan penyalahgunaan identitas pelanggan menuntut respons regulasi yang lebih kuat. Modus pelaku kini semakin beragam, mulai dari spoofing, masking, hingga manipulasi nomor melalui celah teknis di jaringan operator.

    Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan berbagai saluran komunikasi kini menjadi sasaran penipuan.

    “Saat ini, isu yang paling sering muncul adalah mengenai scam call atau panggilan penipuan. Penipuan ini terjadi melalui telepon, SMS, messenger service, surat elektronik, dan berbagai saluran lain. Pertanyaannya, bagaimana kita dapat mencegah hal ini?” kata Edwin dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

    Menurut Edwin, pelaku scam kini memanfaatkan teknik penyamaran nomor yang semakin canggih. Karena itu, Komdigi meminta operator membangun sistem anti-scam berbasis kecerdasan artifisial untuk mencegah panggilan palsu menjangkau pengguna.

    “Operator harus melindungi pelanggan mereka. Mereka diminta membangun infrastruktur dan teknologi anti scam agar panggilan penipuan, termasuk yang menggunakan nomor masking, tidak lagi menjangkau pengguna,” katanya.

    Komdigi juga meninjau ulang proses masking dan memetakan celah manipulasi nomor, baik pada jalur internasional maupun mekanisme Session Initiation Protocol (SIP) Trunk yang sering dimanfaatkan untuk menampilkan nomor lokal palsu.

    Dalam aspek identitas pelanggan, pemerintah menilai sistem registrasi SIM card yang ada masih menyisakan peluang penyalahgunaan NIK dan KK. Karena itu, Komdigi dan Ditjen Dukcapil tengah menuntaskan kebijakan registrasi berbasis pengenalan wajah.

    “Dalam waktu dekat, registrasi berbasis pengenalan wajah yang bekerja sama dengan Dukcapil akan segera dijalankan,” ujar Edwin.

    Dia menilai kebijakan ini mendesak, mengingat tingginya jumlah nomor yang diaktivasi setiap hari. “Setiap hari terdapat sedikitnya 500 ribu hingga satu juta nomor baru yang diaktivasi,” ungkapnya.

    Tingginya peredaran nomor ditambah dengan maraknya kebocoran data identitas membuka peluang terjadinya aktivasi nomor ilegal untuk kejahatan digital. Oleh karena itu, Edwin menegaskan bahwa keamanan pengguna harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan industri.

    “Yang sedang kami rapikan adalah bagaimana industri telekomunikasi tidak hanya tumbuh sehat, tetapi juga memiliki tanggung jawab kuat dalam menjaga pelanggannya,” pungkasnya.