Produk: SIM

  • Keamanan Data dan Provisioning eSIM jadi Sorotan, Rentan Kebobolan

    Keamanan Data dan Provisioning eSIM jadi Sorotan, Rentan Kebobolan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah diminta memperhatikan dengan serius faktor keamanan data dan proses provisioning kartu SIM tertanam atau eSIM operator. Dalam kedua proses tersebut rentan terjadi kebocoran data pengguna.

    Provisi SIM card adalah proses konfigurasi dan aktivasi kartu SIM agar dapat terhubung ke jaringan seluler. Ini mencakup langkah-langkah teknis seperti registrasi, manajemen profil, dan pengaturan parameter jaringan untuk memastikan kartu SIM berfungsi optima

    Direktur Eksekutif ICT sekaligus pengamat ekonomi digital, Heru Sutadi, menyebut pentingnya peran pemerintah dalam memastikan penerapan teknologi eSIM berjalan dengan aman dan sesuai regulasi. 

    Hal ini menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

    Heru menyoroti pentingnya pengawasan terhadap operator seluler agar mematuhi standar keamanan yang telah ditetapkan. 

    “Pemerintah harus memastikan operator seluler mematuhi standar keamanan, seperti penyimpanan aman profil eSIM dan proses provisioning yang terenkripsi,” kata Heru kepada Bisnis, Minggu (13/4/2025).

    Heru mendukung langkah Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang mendorong penggunaan verifikasi biometrik atau autentikasi multi-faktor dalam proses registrasi eSIM. 

    Menurutnya, langkah ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan data identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam kejahatan digital.

    “Masyarakat perlu diberi pemahaman tentang risiko dan manfaat eSIM, termasuk cara mengaktifkan fitur keamanan seperti PIN, autentikasi dua faktor, dan perangkat lunak antivirus,” ucapnya.

    Heru juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, operator, dan aparat penegak hukum dalam memantau dan menindak kejahatan siber yang berkaitan dengan eSIM, termasuk upaya peretasan atau penyalahgunaan profil pengguna.

    Sebagai bagian dari ekosistem digital global, Heru menilai Indonesia tidak boleh tertinggal dalam mengadopsi teknologi yang sudah menjadi standar di banyak negara. 

    “eSIM mendukung efisiensi industri telekomunikasi, mengurangi limbah plastik dari SIM fisik, dan mempermudah penggunaan multi-operator,” ujar Meutya.

    Lembaga PDP Perlu Segera Dibentuk

    Adanya Permen yang mengatur pemanfaatan eSIM perlu dibarengi dengan dipercepatnya pembentukan lembaga perlindungan data pribadi (PDP).

    Pengamat Telekomunikasi dari STEI ITB, Agung Harsoyo mengatakan hadirnya lembaga PDP penting agar regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan data pribadi, termasuk implementasi eSIM dan teknologi digital lainnya, dapat diawasi secara menyeluruh.

    Dirinya menambahkan bahwa pembentukan otoritas pelaksana Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan langkah penting berikutnya. 

    “Kita berharap event berikutnya adalah Ibu Menteri dapat secepatnya membentuk badan tersebut agar benar-benar ada lembaga yang bisa mengawal secara proper,” tutur Agung.

  • Mengenal Apa Itu eSIM? Ini Kelebihan, Daftar Operator dan Cara Belinya

    Mengenal Apa Itu eSIM? Ini Kelebihan, Daftar Operator dan Cara Belinya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia telah resmi meluncurkan aturan mengenai pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM).

    Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengharapkan adanya imigrasi dari SIM card biasa ke eSIM, karena saat ini jumlah pengguna eSIM masih sangat kecil yaitu di bawah 5% pengguna ponsel di Indonesia.

    “Kita tahu bahwa belum semua ponsel di Indonesia bisa melakukan itu, tapi bagi yang sudah bisa HP-nya, kita dorong untuk melakukan,” kata Meutya.

    Apa Itu eSIM?

    eSIM sendiri adalah teknologi terbaru yang memungkinkan pengguna untuk mengakses jaringan seluler tanpa menggunakan kartu SIM fisik. 

    Berbeda dengan kartu SIM biasa yang terbuat dari plastik serta harus dimasukkan ke dalam slot SIM, eSIM ini sifatnya digital dan tidak memerlukan slot fisik.

    eSIM merupakan evolusi dari kartu SIM fisik yang terbuat dari plastik. Cara kerja eSIM pada dasarnya kurang lebih sama saja dengan kartu SIM fisik biasa, hanya fiturnya yang lebih dikembangkan sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan penggunanya saat ini.

    Kelebihan eSIM

    Melansir dari laman XL Axiata, terdapat empat kelebihan dari eSIM. Pertama, minim risiko hilang. Karena bersifat digital, eSIM tidak berisiko hilang seperti SIM fisik yang rentan tercecer, terutama mengingat ukurannya yang kini semakin kecil. 

    Dengan eSIM, pengguna tak perlu khawatir kehilangan kartu saat sering berpindah perangkat.

    Kedua, lebih praktis dan mudah digunakan. eSIM menyimpan data pada sistem cloud, sehingga memudahkan pengguna saat berganti smartphone. 

    Cukup dengan memindahkan profil eSIM ke perangkat baru, nomor dan kontak yang tersimpan akan otomatis ikut berpindah, tanpa perlu memindahkan satu per satu seperti pada SIM fisik. 

  • eSIM Baru Digunakan 5% Pengguna, Menkomdigi Targetkan Peralihan Bertahap

    eSIM Baru Digunakan 5% Pengguna, Menkomdigi Targetkan Peralihan Bertahap

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut penetrasi pengguna Embedded Subscriber Identity Module (esim) di Indonesia baru mencapai 5%.

    Adapun, pemerintah meluncurkan aturan eSIM yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

    Meutya menyebut, adanya Permen ini diharapkan dapat membuat pengguna SIM Card bisa bermigrasi atau beralih ke eSIM.

    “Ke depan itu gak ada lagi SIM card fisik. Namun demikian insentif yang kita harapkan bisa dirasakan oleh masyarakat ketika beralih ke eSIM,” kata Meutya dikutip, Minggu (13/4/2025).

    eSIM adalah teknologi terbaru yang memungkinkan pengguna untuk mengakses jaringan seluler tanpa menggunakan kartu SIM fisik. 

    Berbeda dengan kartu SIM biasa yang terbuat dari plastik serta harus dimasukkan ke dalam slot SIM, eSIM ini sifatnya digital dan tidak memerlukan slot fisik.

    Meutya mengatakan pada 2025, perangkat yang mendukung eSIM secara global diperkirakan mencapai 3,4 miliar unit. 

    Politikus partai Golkar ini menyebut saat ini di Indonesia ada 350 juta nomor SIM card yang beredar, namun populasi yang ada hanya 280 juta.

    “Jadi kita sekarang sedang melakukan data ulang yang paling pertama melalui Permen nomor 7 ini adalah untuk nomor baru maka diwajibkan ada pendaftaran untuk eSIM,” ucapnya.

    Meski begitu, Meutya menekankan bahwa peralihan ke teknologi eSIM dilakukan secara bertahap dan alami tanpa batas waktu khusus. 

    Seiring perkembangan teknologi, diharapkan masyarakat akan semakin beralih ke perangkat yang mendukung eSIM. l

    “Namun demikian kita tetap dorong untuk meregistrasi ulang kepada operator seluler, nomor-nomor lama meskipun belum bisa ponselnya mendukung eSIM,” ujar Meutya.

  • XL (EXCL) Siap Adopsi eSIM dan Registrasi Berbasis Biometrik

    XL (EXCL) Siap Adopsi eSIM dan Registrasi Berbasis Biometrik

    Bisnis.com, JAKARTA — PT XL Axiata Tbk. (EXCL) siap mengadposi teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dan mendukung pemutakhiran data pelanggan melalui teknologi biometrik.

    Adapun, eSIM adalah teknologi terbaru yang memungkinkan pengguna untuk mengakses jaringan seluler tanpa menggunakan kartu SIM fisik. 

    Berbeda dengan kartu SIM biasa yang terbuat dari plastik serta harus dimasukkan ke dalam slot SIM, eSIM ini sifatnya digital dan tidak memerlukan slot fisik.

    Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Rajeev Sethi menyatakan kesiapan perusahaan dalam mengadopsi kebijakan pemanfaatan eSIM.

    XL, kata Rajeev terus berinovasi dalam penerapan teknologi terbaru, termasuk eSIM dan registrasi berbasis biometrik, demi menghadirkan layanan yang lebih aman, efisien, dan terpercaya bagi pelanggan. 

    “Inovasi ini merupakan bentuk dukungan XL Axiata terhadap visi pemerintah dalam mempercepat transformasi digital nasional, sekaligus meningkatkan keamanan data pelanggan melalui teknologi biometrik terkini,” kata Rajeev dalam keteranganya dikutip, Minggu (13/4/2025).

    Registrasi pelanggan menggunakan eSIM akan disertai dengan verifikasi biometrik, seperti pengenalan wajah (face recognition), yang divalidasi langsung dengan basis data Direktorat Jenderal Dukcapil. 

    Dengan proses ini, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat terhubung maksimal dengan tiga nomor telepon, sesuai kebijakan yang berlaku, sehingga meningkatkan keamanan dan transparansi dalam sistem komunikasi masa depan.

    Rajeev menambahkan,eSIM dan biometrik adalah bagian dari peta jalan menuju layanan digital sepenuhnya pada sektor telekomunikasi.

    “Dengan infrastruktur yang kuat dan komitmen terhadap keamanan data, kami siap memimpin transformasi digital industri ini,” ujarnya.

    Dengan kombinasi layanan eSIM dan teknologi biometrik, XL Axiata memberikan pengalaman pelanggan yang lebih cepat, lebih aman, dan lebih sesuai dengan kebutuhan era digital-first, sekaligus memastikan data pelanggan lebih akurat dan mutakhir. 

    Hal ini akan secara signifikan mencegah penyalahgunaan nomor seluler untuk tindakan kriminal seperti penyebaran hoaks, penipuan (scam), tindak pidana siber (fraud), serta mendukung kebijakan real-name registration dan pengurangan data palsu atau nomor-nomor bodong.

    Dalam proses registrasi kartu dengan teknologi biometrik ini, pelanggan akan diminta untuk memindai wajah mereka melalui perangkat khusus di Gerai XL. 

    Sistem secara otomatis akan memvalidasi data biometrik terhadap identitas resmi di database kependudukan nasional.

    Diberitakan sebelummya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meluncurkan aturan terkait pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM).

    Aturan mengenain eSIM tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

    “Per hari ini sudah kita keluarkan Permen 7 tahun 2025, jadi sudah ada payung hukum untuk melakukan eSIM,” kata Meutya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jumat (11/4/2025).

    Dengan adanya Permen ini, Meutya Hafid meminta adanya imigrasi dari kartu SIM biasa ke eSIM. Karena saat ini angka pengguna eSIM sangat kecil yaitu di bawah 5% pengguna ponsel di Indonesia.

    Kita tahu bahwa belum semua ponsel di Indonesia bisa melakukan itu, tapi bagi yang sudah bisa HP-nya, kita dorong untuk melakukan,” ucapnya.

  • Simak! Cara Aktivasi dan Beli eSIM Telkomsel, Indosat dan XL

    Simak! Cara Aktivasi dan Beli eSIM Telkomsel, Indosat dan XL

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan aturan terkait pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM). 

    Adapun, eSIM adalah teknologi terbaru yang memungkinkan pengguna untuk mengakses jaringan seluler tanpa menggunakan kartu SIM fisik. 

    Berbeda dengan kartu SIM biasa yang terbuat dari plastik serta harus dimasukkan ke dalam slot SIM, eSIM ini sifatnya digital dan tidak memerlukan slot fisik.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut aturan eSIM tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

    “Per hari ini (Jumat 11 April) sudah kita keluarkan Permen 7 tahun 2025, jadi sudah ada payung hukum untuk melakukan eSIM,” kata Meutya.

    Dengan adanya Permen ini, Meutya Hafid meminta adanya imigrasi dari kartu SIM biasa ke eSIM. Karena saat ini angka pengguna eSIM sangat kecil yaitu di bawah 5% pengguna ponsel di Indonesia.

    “Kita tahu bahwa belum semua ponsel di Indonesia bisa melakukan itu, tapi bagi yang sudah bisa HP-nya, kita dorong untuk melakukan,” ucapnya.

    Saat ini terdapat sejumlah operator seluler di Indonesia yang telah menyediakan eSIM. Mereka adalah Telkomsel, Indosat dan XL. Lantas, bagaimana cara membeli eSIM Telkomsel, Indosat dan XL?

    Berikut adalah cara membeli eSIM Telkomsel, Indosat, dan XL:

    1. Telkomsel

    Kunjungi laman MyTelkomsel di https://www.telkomsel.com/esim.
    Klik “Beli Sekarang”.
    Pilih eSIM Telkomsel Prabayar.
    Isi preferensi kamu berupa lokasi, paket, dan nomor pilihan.
    Klik “Beli”.
    Masukkan email aktif dan lanjutkan ke Checkout.
    Lakukan pembayaran.
    Setelah selesai, QR eSIM akan dikirim ke email terdaftar untuk aktivasi melalui HP.

    2. Indosat

    Kunjungi website resmi Indosat di https://im3.id/portal/id/indexpersonal atau datang ke gerai Indosat terdekat.
    Pilih tipe eSIM (prabayar atau pascabayar) dan nomor yang diinginkan.
    Isi data diri dan lakukan pembayaran secara online.

    Aktivasi eSIM:

    Setelah pembelian, Anda akan menerima email berisi kode QR untuk aktivasi.
    Buka aplikasi Pengaturan di perangkat Anda, pilih Koneksi, dan tambahkan paket seluler dengan memindai kode QR yang diterima.
    Sementara itu, pelanggan yang ingin migrasi dari SIM fisik ke eSIM harus mengunjungi gerai Indosat dan mengikuti prosedur yang ditentukan.
    Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pelanggan dapat dengan mudah beralih ke eSIM Indosat dan menikmati berbagai kemudahan yang ditawarkan.

    3. XL

    Kunjungi website XL di https://www.xl.co.id/esim
    Pastikan perangkat Anda mendukung eSIM
    Pilih nomor yang tersedia dan paket data
    Selesaikan Pembayaran 
    Setelah pemabayaran, Anda akan mendapatkan QR yang akan digunakan untuk melakukan aktivasi eSIM.

  • Minggu, SIM Keliling hanya tersedia di dua lokasi Jakarta

    Minggu, SIM Keliling hanya tersedia di dua lokasi Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya membuka dua lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, di Jakarta, Minggu.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB.

    Berikut lokasinya :

    Jakarta Timur : Jalan Raden Intan Kalimalang samping McD Duren Sawit

    Jakarta Barat : Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ambulans Bawa Pasien Kena Tilang ETLE, Sopir Syok: Surat Lengkap, Tapi Plat Malah Diblokir Sistem! – Halaman all

    Ambulans Bawa Pasien Kena Tilang ETLE, Sopir Syok: Surat Lengkap, Tapi Plat Malah Diblokir Sistem! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sopir ambulans di Jakarta baru-baru ini menghadapi dilema tak terduga setelah kendaraan prioritas mereka terjaring tilang elektronik (ETLE) saat mengantar pasien.

    Kejadian ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana bisa sistem otomatis justru menargetkan ambulans yang seharusnya bebas dari tilang?

    Kisah ini pertama kali menjadi viral di media sosial, diunggah oleh sopir ambulans Christian pada 11 April 2025, di TikTok.

    Ia mengungkapkan bahwa beberapa ambulans di Jakarta bahkan sudah mengalami pemblokiran plat nomor akibat terjaring tilang elektronik.

    Meski surat-surat ambulans sudah lengkap, kendaraan mereka tetap terdeteksi melanggar aturan lalu lintas oleh sistem ETLE, yang seharusnya tidak berlaku bagi kendaraan prioritas seperti ambulans.

    Polisi Berikan Penjelasan

    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, segera memberikan tanggapan terhadap kejadian ini.

    Menurutnya, ambulans tetap merupakan kendaraan prioritas yang diperbolehkan melintasi lampu merah meskipun sistem ETLE aktif.

    Namun, dengan sistem otomatis yang mendeteksi pelanggaran lalu lintas, ambulans bisa saja terperangkap dalam pelanggaran yang sebenarnya tidak sah.

    “Pengemudi ambulans yang terekam pelanggaran dapat mengajukan sanggahan,” kata Ojo, menjelaskan bahwa pengemudi ambulans yang merasa dirugikan bisa menggugat tilang tersebut.

    Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota melakukan penindakan menggunakan Smartphone ETLE Mobile Handheld (EMH) usai di launching di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Polresta Malang Kota meluncurkan dua unit smartphone ETLE Mobile Handheld (EMH) yakni perangkat genggam berbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai alat penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. SURYA/PURWANTO (Surya/Purwanto)

    Proses Sanggahan

    Pengemudi yang terkena tilang ETLE bisa mengajukan banding dengan dua cara. Pertama, mereka bisa melakukannya melalui website e-TLE yang menyediakan platform untuk mengajukan sanggahan.

    Alternatif lainnya adalah mengunjungi Samsat atau Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk melakukan prosedur sanggahan secara langsung.

    Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa mereka tengah merencanakan kerja sama dengan Asosiasi Ambulans untuk memastikan nomor polisi ambulans tidak lagi terdeteksi oleh sistem ETLE di masa depan, guna menghindari insiden serupa yang merugikan para pengemudi ambulans.

    Peringatan untuk Pengemudi Ambulans

    Meskipun ambulans adalah kendaraan prioritas, polisi tetap mengingatkan para sopir untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas lainnya. Salah satunya adalah dengan tidak menggunakan ponsel saat mengemudi dan memastikan untuk selalu menggunakan sabuk pengaman.

    Selain itu, meski ada sistem ETLE, diharapkan sopir ambulans tetap dapat menjalankan tugas mereka dengan lancar, tanpa adanya hambatan dari tilang elektronik yang tidak sesuai dengan aturan kendaraan prioritas.

    Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE

    Dengan semakin banyaknya kasus tilang ETLE, masyarakat diimbau untuk mengetahui bagaimana cara mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang atau tidak.

    Berikut adalah tahapan yang bisa dilakukan untuk mengecek kendaraan yang terkena tilang:

    Tunggu Surat Konfirmasi: Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pengemudi yang terdeteksi melakukan pelanggaran.

    Cek di Aplikasi ETLE: Pengemudi dapat mengunduh aplikasi ETLE Nasional, login menggunakan email, dan memindai QR Code pada surat tilang untuk mengetahui rincian pelanggaran.

    Tahapan Proses Tilang ETLE

    Proses tilang melalui ETLE juga cukup mudah dan efisien:

    Kamera CCTV: Kamera yang terpasang di beberapa titik akan merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi.

    Bukti Dikirim ke Polda: Bukti pelanggaran yang terekam akan langsung dikirim ke pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut.

    Surat Konfirmasi Dikirim: Pengemudi akan menerima surat konfirmasi untuk mengonfirmasi apakah pelanggaran tersebut benar.

    Tilang Diterbitkan: Jika disetujui, tilang akan diterbitkan dan pengemudi dapat membayar sesuai instruksi yang tertera.

    Denda dan Jenis Pelanggaran ETLE

    Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran yang dikenakan tilang ETLE:

    Tidak memiliki SIM atau STNK

    Melanggar rambu lalu lintas

    Tidak menggunakan sabuk keselamatan atau helm

    Mengemudi tanpa lampu utama di siang hari

    Berbelok tanpa memberi isyarat

    Besaran denda ETLE bervariasi tergantung pelanggaran, mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000, dengan kemungkinan pidana penjara jika pelanggaran dianggap serius.

    Reaksi Masyarakat

    Meskipun ada beberapa solusi dari pihak kepolisian, kejadian ini tetap memicu perdebatan luas di media sosial.

    Banyak yang mempertanyakan bagaimana sebuah sistem otomatis bisa tidak membedakan antara kendaraan prioritas dan pelanggar biasa. Ke depan, dengan adanya solusi dari pihak kepolisian, diharapkan masalah serupa bisa dihindari.

    Dengan adanya sistem ETLE, diharapkan penegakan hukum lalu lintas bisa lebih efisien, transparan, dan lebih adil bagi seluruh pengendara di Indonesia.

    Namun, kasus seperti yang dialami oleh sopir ambulans ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya perbaikan sistem agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

    Ambulans yang sedang dalam keadaan darurat harus tetap menjadi prioritas, dan solusi ini diharapkan bisa memastikan sistem ETLE tidak menghambat tugas mulia mereka.

  • Masyarakat Diminta Segera Migrasi ke eSIM

    Masyarakat Diminta Segera Migrasi ke eSIM

    Kementerian Komunikasi dan Digitan (Komdigi) menerbitkan regulasi eSIM dalam Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM). Ini menjadi langkah pemerintah menjaga ruang digital yang aman dari kejahatan kartu SIM fisik. Menkomdigi Meutya Hafid pun mengimbau masyarakat segera migrasi ke eSIM.

  • Mobil BRV Tabrak Rombongan Bonek di Jalan Tol Pemalang-Batang: Pengemudi Kritis, Penumpang Tewas – Halaman all

    Mobil BRV Tabrak Rombongan Bonek di Jalan Tol Pemalang-Batang: Pengemudi Kritis, Penumpang Tewas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kendaraan minibus Honda BR-V mengalami kecelakaan lalu lintas adu banteng dengan bus pengangkut rombongan suporter Persebaya Surabaya (Bonek).

    Peristiwa itu terjadi di Jalan Tol Pemalang – Batang pada Sabtu (12/4/2025).

    Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Rony Hidayat menuturkan, ada dua orang yang berada di dalam mobil Honda BRV yang melaju kencang lawan arah.

    Informasi yang diperoleh kondisi pengemudi BRV inisial FR saat ini kondisinya kritis.

    Sedangkan satu penumpang di dalam mobil BRV inisial MH dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

    “Jadi ada dua orang di dalam Honda BR-V,” kata Rony saat dihubungi, Sabtu (12/4/2025).

    Rony menerangkan, sang sopir kini masih dirawat intensif di rumah sakit. 

    Kondisinya kritis sehingga belum bisa dimintai keterangan.

    “Sampai sekarang saya masih belum tahu apa motifnya, karena itu kan pengemudinya sementara ini kan masih kondisi kritis,” ujar dia.

    Pihak keluarga korban meninggal dunia disebut polisi sudah diberitahu

    Rencananya keluarga akan menuju ke rumah sakit.

    “Jadi kami sudah melaksanakan konfirmasi karena di mobil itu kan belum ditemukan STNK, hanya kami ketemukan SIM. Kemudian kami, tadi sempat kami amankan handphone di dalam mobil BRV. Di situ ada nomor HP kami telepon, rupanya itu orang Bogor,” ujar dia.

    Diketahui aksi pengemudi mobil Honda BRV nopol F 1859 MO menantang maut di jalan tol di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jateng, ini terekam kamera dan jadi viral di media sosial. 

    Rekaman tersebut diunggah oleh sejumlah akun Instagram, salah satunya adalah akun @jabodetabek24info, Sabtu (12/4/2025).

    Dalam tayangan itu terlihat mobil melaju kencang berlawanan arah di lajur cepat jalan tol sebelum akhirnya mengalami kecelakaan, adu banteng dengan bus Fransindo Trans nopol W 7842 UO yang melaju di jalur yang benar.

    Bus tersebut rupanya membawa rombongan pendukung klub sepakbola Persebaya yang hendak menonton laga kontra Persija di Stadion GBK, Senayan, Jakarta, Sabtu (12/4/2025).
     

  • Terbitkan Aturan tentang eSIM, Menkomdigi Ajak Pengguna Beralih agar Lebih Aman – Page 3

    Terbitkan Aturan tentang eSIM, Menkomdigi Ajak Pengguna Beralih agar Lebih Aman – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menkomdigi Meutya Hafid akhirnya menghadirkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital mengenai pemanfaatan eSIM dalam penyelenggaraan telekomunikasi belum lama ini.

    Adapun lewat Permen ini, Kementerian Komdigi mendorong percepatan migrasi eSIM. Pasalnya teknologi baru ini akan menjadi kunci dalam melawan kebocoran data dan penyalahgunaan identitas yang kian mengancam.

    Meutya menyebut, transformasi ke teknologi eSIM alias embedded SIM merupakan bagian yang tidak terhindarkan dari revolusi digital global, demi keamanan dan efisiensi yang lebih tinggi.

    Menurut Meutya, penggunaan eSIM bisa membatu menghindarkan pengguna dari spam, phishing, hingga judi online.

    “eSIM adalah solusi masa depan. Dengan integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini memberikan perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data serta kejahatan digital yang marak, seperti spam, phishing, dan judi online,” kata Meutya, dikutip dari keterangan Komdigi, Sabtu (12/4/2025).

    eSIM merupakan kartu SIM non fisik yang tertanam langsung dalam perangkat. Selain lebih aman, penggunaan eSIM juga membawa efisiensi bagi pengguna dan operator.

    Teknologi ini pun turut mendukung ekosistem Internet of Things (IoT) dan efisiensi operasional industri telekomunikasi.