Produk: SIM

  • Registrasi eSIM Pakai Biometrik, Face Recognation Dipungut Rp1.500/Hit?

    Registrasi eSIM Pakai Biometrik, Face Recognation Dipungut Rp1.500/Hit?

    Bisnis.com, JAKARTA — Registrasi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) bakal menggunakan data biometrik, seperti pengenalan wajah (face recognition) atau sidik jari (fingerprint). 

    Setiap transaksi pendaftaran terjadi, operator seluler akan mengeluarkan biaya Rp1.500 untuk face recognition. 

    Registrasi pelanggan yang dilakukan melalui verifikasi data biometrik dengan pengenalan wajah dan/atau sidik jari ini mampu mewujudkan terciptanya satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) tiga nomor sesuai dengan database kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

    Dalam catatan bisnis, awalnya untuk mengakses data nomor induk kependudukan (NIK) untuk validasi kartu sim, operator seluler harus mengeluarkan biaya sebesar Rp1.000 untuk satu kali akses atau hit. 

    Sementara itu untuk biometrik sidik jari sebesar Rp2.000/hit dan biometrik face recognition sebesar Rp3.000/hit.

    Namun, biaya tersebut mendapatkan pemotongan tarif sebesar 50% dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2025 tenntang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri.

    Dalam pasal 3 Permen tersebut, dijelaskan jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian berupa jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.

    Pada Pasal 3 huruf a, dikatakan bahwa instansi pemerintah, badan penyelenggara jaminan sosial, koperasi, usaha mikro dan kecil dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

    “Dan operator telekomunikasi dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 3 huruf b pada beleid tersebut.

    Dengan adanya Permendagri ini, operator selelur hanya perlu membayar Rp1.000 untuk mengakses biometrik sidik jari dan Rp1.500 untuk mengakses biometrik face recognition di Dukcapil.

    Komdigi Gandeng BSSN dan Dukcapil

    Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melibatkan peran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Dukcapil dalam registrasi eSIM dengan biometrik.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan integritas data kependudukan yang digunakan dalam sistem biometrik.

    “Karena Dukcapil otomatis dia bekerja sama dengan BSSN untuk mencegah kebocoran data dan lain-lain,” kata Nezar di Komdigi, Rabu (16/4/2025).

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meluncurkan aturan terkait pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM).

    Aturan mengenain eSIM tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

    “Per hari ini sudah kita keluarkan Permen 7 tahun 2025, jadi sudah ada payung hukum untuk melakukan eSIM,” kata Meutya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jumat (11/4/2025).

    Lebih lanjut, Meutya mengatakan pada 2025, perangkat yang mendukung eSIM secara global diperkirakan mencapai 3,4 miliar unit. 

    Politikus partai Golkar ini menyebut saat ini di Indonesia ada 350 juta nomor SIM card yang beredar, namun populasi yang ada hanya 280 juta.

    “Melalui Permen nomor 7 ini adalah untuk nomor baru maka diwajibkan ada pendaftaran untuk ESIM sehingga datanya nanti bisa lebih baik, lebih aman, karena juga dilakukan secara biometrik,” tuturnya.

  • Peta Jalur Rawan Macet di Pulau Jawa saat Libur Panjang Hari Raya Paskah – Page 3

    Peta Jalur Rawan Macet di Pulau Jawa saat Libur Panjang Hari Raya Paskah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi menyebut ada beberapa titik rawan kemacetan di Pulau Jawa saat libur panjang Hari raya Paskah. Seperti Tol Trans Jawa, yakni, gerbang tol Cikampek Utama, tol Cipali, gerbang tol Kalikangkung (Semarang), gerbang tol Pejagan.

    Lalu, untuk jalur Pantura (Pantai Utara) seperti Cikampek – Indramayu – Brebes, Semarang – Demak – Kudus. Sementara di Jalur Selatan Jawa yakni Yogyakarta – Wonosari (Gunungkidul), Solo – Yogyakarta. Jawa Timur, exit tol Surabaya – Gempol, Tol Porong – Sidoarjo, Tol Pandaan – Malang.

    Untuk itu Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho mengimbau masyarakat untuk bisa menentukan rute dan waktu keberangkatan lebih awal untuk menghindari kepadatan arus lalu lintas.

    Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan aplikasi navigasi dan pantauan lalu lintas real-time untuk memperbarui informasi jalur.

    “Dan yang tak kalah penting periksa kondisi kendaraan sebelum berangkat. Pastikan rem, ban, lampu, oli, dan wiper dalam kondisi baik. Jangan lupa bawa surat kendaraan, SIM, STNK, serta perlengkapan darurat,” kata Agus dalam keterangannya, Kamis, (17/4/2025).

    Selain itu, jenderal bintang dua ini juga ingin agar masyarakat bisa menjaga kondisi tubuh dan fokus saat berkendara serta istirahat yang cukup sebelum melakukan perjalanan panjang.

     

     

     

  • Alasan Sebenarnya Warga RI Diminta Ganti Kartu SIM ke eSIM

    Alasan Sebenarnya Warga RI Diminta Ganti Kartu SIM ke eSIM

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong masyarakat untuk segera beralih dari kartu SIM fisik ke eSIM.

    Langkah ini diklaim sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan digital nasional, seiring dengan kemajuan teknologi telekomunikasi.

    Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi, menjelaskan bahwa transisi ke eSIM merupakan langkah strategis yang sejalan dengan tujuan utama penerapannya, yakni peningkatan keamanan.

    “Ini kembali ke objektifnya, adanya eSIM itu kan sebenarnya untuk meningkatkan keamanan,” ujar Adis ketika ditemui di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Depok, Jawa Barat, Rabu (16/4/2025).

    Meskipun demikian, Adis menekankan bahwa migrasi ke eSIM bukanlah satu-satunya solusi yang sedang disiapkan pemerintah.

    Ia menanggapi pendapat yang menyebut bahwa penguatan sistem registrasi berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) seharusnya menjadi prioritas utama ketimbang peralihan ke eSIM.

    “Itu pasti akan dikerjakan semuanya. Bu Menteri dalam launching-nya juga bilang bahwa ini cuma salah satu cara. Cara-cara lain masih banyak yang juga akan terus kita lakukan. Jadi it’s not the only way lah,” terangnya.

    Pemerintah berharap agar dengan implementasi eSIM secara lebih luas, potensi penyalahgunaan identitas dan praktik kejahatan siber berbasis seluler bisa ditekan.

    (dem/dem)

  • Wamenkomdigi: Penggunaan eSim untuk mencegah ‘Scamming’ – Halaman all

    Wamenkomdigi: Penggunaan eSim untuk mencegah ‘Scamming’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, penggunaan embedded SIM card atau eSIM pada perangkat telepon seluler memudahkan pengguna atau pelanggan.

    Nezar berujar eSim memiliki tingkat keamanan yang lebih baik dibandingkan SIM card fisik. Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan aturan baru sekaligus memperkuat proses verifikasi identitas saat registrasi.

    “Kita akan diskusikan lebih lanjut dengan Opsel (operator seluler), dengan router seluler, tapi idenya kan lebih memudahkan pelanggan, itu yang pertama, karena SIM card yang fisik itu kadang-kadang kan ada kendalanya,” ujar Nezar di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).

    Selain itu, menurut Nezar, eSim bisa meningkatkan keamanan data, teknologi ini juga mendukung ekosistem Internet of Things (IoT) serta efisiensi operasional industri telekomunikasi.

    “Untuk mencegah scamming dan lain sebagainya, yang kita tahu sangat marak belakangan ini,” tutur Nezar.

    Selain itu, pengguna juga bisa menggunakan pengamanan data biometrik. Nantinya, kata Nezar, akan melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 

    Nezar juga menegaskan bahwa penggunaan eSIM bukanlah kewajiban, melainkan fitur tambahan yang bisa menjadi pilihan konsumen, seiring dengan semakin banyaknya smartphone yang sudah mendukung teknologi eSIM.

    “Pengaturan ini kan semacam inovasi untuk meningkatkan keamanan, dan ini juga didorong oleh ekosistem yang ada di operator seluler sendiri. Ini kan enggak wajib, ini satu opsi saja, satu fitur,” tutur Nezar.

    Dengan populasi 280 juta jiwa dan 350 juta nomor seluler aktif, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam tata kelola data pelanggan. Sebagai bagian dari upaya pengamanan data, saat ini pemerintah membatasi jumlah nomor seluler yang bisa didaftarkan dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Maksimal tiga nomor per operator atau sembilan nomor untuk tiga operator berbeda.

    Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan identitas yang berpotensi merugikan pemilik NIK. Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Komunikasi dan Digital nantinya juga akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permenkomdigi) baru yang memperketat pengawasan terhadap pembatasan tersebut, sekaligus memperkuat aspek verifikasi identitas dalam proses registrasi.

    Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan, eSIM lebih dari sekadar pengganti kartu SIM fisik, e-SIM yang tertanam langsung dalam perangkat menghadirkan efisiensi bagi pengguna dan operator.

  • Ini Daftar HP yang Dukung Teknologi eSIM di Indonesia, Apa Saja? – Page 3

    Ini Daftar HP yang Dukung Teknologi eSIM di Indonesia, Apa Saja? – Page 3

    Sebagai solusi yang lebih efektif, Alfons Tanujaya menyarankan penerapan sistem pemblokiran IMEI untuk ponsel yang terbukti melakukan penipuan digital.

    Sistem ini akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan membuat biaya melakukan penipuan menjadi lebih mahal. Dengan memblokir IMEI, ponsel yang digunakan untuk kejahatan akan tidak berfungsi lagi di seluruh operator di Indonesia.

    “Buat sistem khusus untuk menerima laporan fraud dan setiap nomor ponsel yang terbukti melakukan fraud diidentifikasi dan IMEI ponsel yang melakukan fraud itu diblokir serta tidak bisa menggunakan layanan seluruh operator di Indonesia,” ujarnya. 

    Selain itu, menurut Alfons, hal yang juga perlu perhatian adalah ketegasan dan konsistensi menjalankan aturan yang sudah ditetapkan.

    “Mau pakai SIM, eSIM atau iSIM sekalipun, kalau prosedur pendaftaran layanan seluler tidak dijalankan dengan disiplin dan benar maka wacana menggunakan eSIM untuk menekan kejahatan seluler itu akan percuma,” ucapnya. 

  • Temuan Kamera Tersembunyi di Toilet SMAN di Magetan, Dinas Pastikan Tak Ada Unsur Pelecehan

    Temuan Kamera Tersembunyi di Toilet SMAN di Magetan, Dinas Pastikan Tak Ada Unsur Pelecehan

    Magetan (beritajatim.com) – Masyarakat dan para siswi di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Magetan dikejutkan dengan kabar beredarnya temuan kamera tersembunyi berbentuk bola lampu yang terpasang di salah satu kamar toilet sekolah. Kabar tersebut menimbulkan keresahan, terutama di kalangan siswi, serta menuai sorotan dari berbagai pihak.

    Kepala Seksi SMA Cabang Dinas Pendidikan Ponorogo-Magetan, Eko Budi Santosa, membenarkan adanya laporan tersebut. “Setelah saya klarifikasi dengan pihak sekolah yang bersangkutan, dikatakan pada kami bahwa kasus tersebut terjadi pada bulan Februari lalu. Diketahui ada Kamera tersembunyi lampu di toilet, itu diketahui dari laporan murid kepada sekolah,” katanya, Selasa (15/4/2025).

    Menurut Eko, murid melaporkan adanya benda menyerupai kamera tersembunyi pada lampu penerangan di dalam toilet. Namun setelah diperiksa, alat tersebut ternyata tidak aktif.

    “Setelah dilepas ternyata kamera di lampu itu sudah tidak berfungsi dan mikrochipnya sudah tidak ada dan tidak ada bukti lain. Setelah dirapatkan dengan Kepala Sekolah dan guru, tidak ada dari pihak sekolah yang memasang Kamera tersembunyi lampu tersebut,” ungkapnya.

    Ia juga menegaskan bahwa kabar yang menyebut adanya tindakan pelecehan seksual adalah tidak benar. “Dan kalau ada yang memberitakan ada pelecehan seksual itu tidak benar,” terangnya.

    Menanggapi isu yang berkembang, Indriana Agustin selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas P2KBP3A Magetan mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

    “Informasi yang kami dapat, terkait kabar ada pelecehan seksual siswa karena terpasang Kamera tersembunyi lampu di toilet itu tidak benar. Selain itu tidak ada korban pelecehan sampai detik ini,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Indriana menjelaskan bahwa pihak dinas telah melakukan penelusuran melalui siswa. Diketahui bahwa sekitar dua bulan lalu, beberapa siswi mencurigai adanya perangkat lampu menyerupai kamera tersembunyi. Setelah diperiksa oleh pihak sekolah, perangkat tersebut ditemukan dalam kondisi mati dengan kartu SIM kosong.

    “Hal tersebut sudah diinfokan siswa ke pihak sekolah dan guru, namun belum ada tanggapan dan sudah dilepas setelah itu,” paparnya.

    Sebagai langkah antisipatif, Dinas P2KBP3A menyiapkan pos curhat melalui forum anak untuk menerima keluhan, jika memang ada siswa yang merasa menjadi korban. “Untuk apakah ada korban terkait hal itu, saat ini kami menyiapkan pos curhat melalui forum anak dan juga ada perwakilan dari forum anak di sekolah itu yang siap menerima keluhan bila memang ada korban,” tambahnya.

    Hingga saat ini, belum ditemukan adanya korban pelecehan maupun pemerkosaan. “Namun bila ada korban, dinas siap mendampingi. Sementara untuk menjaring info dari anak-anak (siswa), kami akan melibatkan forum anak Magetan,” pungkasnya. [fiq/beq]

  • SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Rabu

    SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Rabu

    Gerai SIM Keliling beroperasi pukul 08.00 hingga 14.00 WIB

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta, untuk memudahkan warga melakukan perpanjangan, Rabu.

    Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di lokasi berikut:

    Jakarta Timur di depan lobi Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan Jalan Senen Raya; Jakarta Utara di LTC Glodok; Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata; Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng; Jakarta Barat di Mal Citraland.

    Gerai SIM Keliling beroperasi pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

    Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat cukup membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang berikut fotokopi. Kemudian menyiapkan biaya administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Update Terbaru Biaya Urus Perpanjangan SIM 2025

    Update Terbaru Biaya Urus Perpanjangan SIM 2025

    Segini Biaya Urus Perpanjangan SIM 2025

    TRIBUNJATENG.COM- Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025, berikut informasi mengenai biaya dan persyaratan yang perlu Anda ketahui:

    Biaya Perpanjangan SIM:

    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

    SIM A: Rp 80.000

    SIM B1: Rp 80.000

    SIM B2: Rp 80.000

    SIM C: Rp 75.000

    SIM C1: Rp 75.000

    SIM C2: Rp 75.000

    SIM D: Rp 30.000

    SIM D1: Rp 30.000

    Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang merupakan persyaratan tambahan.

    Persyaratan Perpanjangan SIM:

    Mulai 1 November 2024, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (1), pemohon perpanjangan SIM diwajibkan melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.

    Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

    SIM asli yang masih berlaku

    Fotokopi SIM secukupnya

    KTP asli

    Fotokopi KTP secukupnya

    Surat keterangan sehat

    Hasil tes psikologi

    Bukti keaktifan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan

    Pastikan semua dokumen tersebut lengkap dan dibawa saat proses perpanjangan SIM.

    Prosedur Perpanjangan SIM:

    Anda dapat melakukan perpanjangan SIM dengan dua cara:

    Secara Langsung:

    Kunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), layanan SIM Keliling, atau Gerai SIM terdekat.

    Bawa semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.

    Isi formulir perpanjangan SIM yang disediakan.

    Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang.

    Ikuti proses pengambilan foto dan perekaman sidik jari.

    Tunggu hingga SIM baru selesai dicetak dan diserahkan kepada Anda.

    Secara Online:

    Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau akses situs resmi di sim.korlantas.polri.go.id.

    Lakukan registrasi dan ikuti petunjuk perpanjangan SIM yang tersedia di aplikasi atau situs tersebut.

    Unggah dokumen persyaratan yang diminta.

    Lakukan pembayaran melalui metode yang disediakan.

    Setelah proses selesai, SIM baru akan dikirimkan ke alamat yang telah Anda daftarkan.

    Dengan informasi di atas, diharapkan Anda dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik untuk proses perpanjangan SIM pada tahun 2025. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga kelengkapan dokumen Anda.

    (*)

  • Cara Nabung Emas di Pegadaian Secara Online dan Langsung, Bisa Dicicil

    Cara Nabung Emas di Pegadaian Secara Online dan Langsung, Bisa Dicicil

    PIKIRAN RAKYAT – Investasi emas menjadi salah satu pilihan cerdas dalam menjaga kestabilan keuangan. Nilainya yang cenderung stabil dan terus meningkat dari waktu ke waktu menjadikan logam mulia ini sebagai aset aman bagi jangka pendek maupun panjang.

    Salah satu metode menabung emas yang mudah dan terpercaya adalah melalui Pegadaian. Sejak diluncurkan pada tahun 2015, produk Tabungan Emas dari Pegadaian telah menjadi favorit masyarakat karena kemudahannya dan sistem yang praktis.

    Tabungan Emas memungkinkan seseorang menyimpan emas mulai dari nominal kecil, tanpa harus membeli emas batangan secara langsung. Proses ini tidak hanya aman, tetapi juga dapat dilakukan baik secara online maupun langsung ke outlet Pegadaian.

    Apa Itu Tabungan Emas Pegadaian?

    Tabungan Emas merupakan layanan dari Pegadaian yang memungkinkan masyarakat menabung dalam bentuk emas. Konsepnya menyerupai tabungan uang di bank, namun saldo yang dimiliki berbentuk gram emas.

    Emas yang ditabung dijamin 24 karat dan disimpan dalam bentuk fisik oleh Pegadaian dengan sistem keamanan berstandar tinggi serta diasuransikan.

    Saldo dalam Tabungan Emas bisa ditambah kapan saja, tanpa batasan nominal tertentu. Emas yang sudah terkumpul dapat dicetak menjadi emas fisik dalam bentuk kepingan atau batangan, dicairkan ke uang tunai, atau bahkan digadaikan apabila dibutuhkan.

    Syarat Membuka Tabungan Emas di Pegadaian

    Untuk membuka rekening Tabungan Emas di Pegadaian, diperlukan beberapa persyaratan yang cukup sederhana, antara lain:

    Identitas diri yang masih berlaku seperti KTP, SIM, atau paspor. Formulir pembukaan rekening Tabungan Emas. Dana awal untuk pembayaran biaya administrasi dan pengelolaan rekening.

    Biaya administrasi pembukaan rekening berkisar Rp10 ribu, sedangkan biaya pengelolaan tahunan sekitar Rp30 ribu. Setelah rekening aktif, saldo bisa langsung diisi mulai dari nominal Rp10 ribu.

    Cara Menabung Emas di Pegadaian Secara Online

    Pegadaian menyediakan aplikasi Pegadaian Digital yang memungkinkan pembukaan rekening dan transaksi Tabungan Emas secara online. Berikut langkah-langkahnya:

    Unduh aplikasi Pegadaian Digital melalui Play Store atau App Store. Pilih menu “Buka Tabungan Emas”. Lengkapi formulir pembukaan rekening secara digital dan unggah kartu identitas diri. Pilih outlet Pegadaian terdekat sebagai lokasi pengambilan buku rekening fisik. Tentukan metode pembayaran untuk pembelian emas awal. Lakukan pembelian emas minimal Rp10 ribu sesuai petunjuk aplikasi. Setelah transaksi berhasil, rekening Tabungan Emas akan aktif dan buku rekening dapat diambil di outlet yang dipilih.

    Melalui aplikasi yang sama, pembelian, penjualan, dan pengajuan gadai emas dapat dilakukan kapan saja, selama perangkat terhubung ke internet.

    Cara Menabung Emas Langsung di Outlet Pegadaian

    Bagi yang ingin melakukan pembukaan rekening secara langsung, cukup datang ke outlet Pegadaian dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan. Berikut prosedur yang harus diikuti:

    Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas. Isi formulir pembukaan rekening Tabungan Emas. Lakukan pembayaran biaya administrasi Rp10 ribu dan biaya pengelolaan rekening Rp30 ribu untuk satu tahun. Setelah rekening aktif, lakukan pembelian emas awal minimal Rp10 ribu. Buku rekening akan diberikan sebagai bukti kepemilikan tabungan emas.

    Seluruh proses pembelian dan pencetakan emas juga bisa dilakukan langsung melalui outlet, termasuk layanan pengambilan emas batangan atau pengajuan gadai saldo emas.

    Keuntungan Menabung Emas di Pegadaian

    Menabung emas di Pegadaian menawarkan berbagai keuntungan yang mendukung strategi investasi jangka panjang, terutama bagi pemula. Berikut beberapa kelebihan dari Tabungan Emas Pegadaian:

    Emas disimpan dalam bentuk fisik oleh Pegadaian, diasuransikan, dan dijamin kadar 24 karat. Tidak perlu repot menyimpan emas secara pribadi di rumah.

    Pembelian emas bisa dimulai hanya dari Rp10 ribu, menjadikan layanan ini sangat terjangkau untuk siapa saja yang ingin mulai berinvestasi.

    Saldo emas bisa ditambah kapan saja sesuai kemampuan. Transaksi bisa dilakukan secara online maupun langsung ke outlet.

    Dapat Digadaikan dan Dicairkan

    Saldo emas bisa digadaikan apabila membutuhkan dana cepat. Pengajuan gadai bisa dilakukan secara digital maupun langsung.

    Saldo emas dapat dicetak menjadi logam mulia fisik mulai dari ukuran 1 gram. Permintaan cetak bisa diajukan melalui aplikasi atau di outlet Pegadaian.

    Transparansi dan Layanan Nasional

    Pegadaian memiliki jaringan luas di seluruh Indonesia. Setiap transaksi dilakukan di bawah pengawasan dan prosedur yang transparan.

    Menabung emas di Pegadaian menjadi solusi praktis dan aman untuk mengamankan aset secara bertahap. Baik dilakukan secara digital maupun langsung di outlet, prosesnya sangat mudah, bahkan bisa dimulai dengan nominal kecil.

    Selain dapat dicairkan dan dicetak, saldo emas juga bisa digadaikan dalam kondisi darurat, menambah fleksibilitas pengelolaan keuangan. Dengan segala kemudahan ini, Tabungan Emas Pegadaian layak menjadi pilihan utama bagi siapa saja yang ingin memulai investasi emas dengan cara yang terjangkau, fleksibel, dan aman.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • HUAWEI Mate XT Ultimate

    HUAWEI Mate XT Ultimate

    HUAWEI akhirnya memboyong puncak inovasi teknologi smartphone mereka. Inilah HUAWEI Mate XT, smartphone lipat tiga yang canggih dan super ramping.

    Alasan untuk membeli:

    Smartphone lipat 3 paling tipisDesain unik triple screenPengalaman MultiView immersifKamera flagship

    Display

    6,4 inch (tunggal), 7,9 inch (ganda), 10,2 inch (triple)
    OLED 2.232 x 1.008 pixel (tunggal), 2.232 x 2048 pixel (ganda), 2.232 x 3.184 pixel (triple)
    Refresh rate 90Hz, 1,07 miliar warna, 382 PPI

    Processor

    Kirin 9010 Octa-Core

    Dimensi

    156,7mm x 73,5mm x 12,8mm (layar tunggal), 298gram
    156,7mm x 143mm x 7,45mm/4,75mm (layar ganda), 298gram
    156,7mm x 219mm x 3,6mm/3,6mm/4,75mm (layar triple), 298gram

    Kamera

    50 MP main camera, 12 MP ultra wide, 12 MP telephoto, 8 MP front camera

    Baterai

    5.600 mAh, 66W Huawei SuperCharge/50W Huawei SuperCharge Wireless

    Memory/Storage

    16 GB/1 TB

    Fitur

    Dual SIM, Bluetooh 5.2, USB Type-C, earjack Type-C NFC, Huawei Histen sound, WLAN 2.4GHz dan 5 GHz

    Warna

    Merah