Produk: SIM

  • Kamis, layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    Kamis, layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Kamis.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

    Jaktim : Mall Grand Cakung

    Jakut : LTC Glodok

    Jaksel : Parkir Arion Mall Jalan Pemuda Rawamangun

    Jakbar : Mall Citraland

    Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tingginya Angka Kecelakaan Siswa, Gubernur Bengkulu Minta Pelajar Jalan Kaki ke Sekolah

    Tingginya Angka Kecelakaan Siswa, Gubernur Bengkulu Minta Pelajar Jalan Kaki ke Sekolah

    Liputan6.com, Bandung – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan baru-baru ini mengeluarkan wacana melarang siswa membawa kendaraan sepeda motor ke sekolah. Hal tersebut dilakukan setelah meningkatnya angka kecelakaan siswa sekolah karena membawa motor.

    Adapun Helmi meminta siswa agar tidak menggunakan kendaraan ke sekolah terutama jika belum memiliki SIM. Pihaknya menyampaikan banyak kecelakaan terjadi ketika siswa membawa kendaraan saat pergi ke sekolah.

    “Banyak pelajar membawa kendaraan yang tidak memiliki surat izin mengemudi, inilah yang menyebabkan banyak terjadi kecelakaan. Untuk itu, pelajar yang belum memiliki SIM agar dilarang membawa kendaraan ke sekolah. Kita menjaga keselamatan mereka,” ucapnya kepada media pada Rabu (7/5/2025).

    Sementara itu, Helmi juga menyampaikan berjalan kaki bisa menjadi solusi terbaik bagi siswa. Selain aman dari kecelakaan, juga dapat menyehatkan pelajar dan tidak memicu kecemburuan sosial bagi pelajar yang tidak memiliki kendaraan.

    “Jalan pagi hari itu menyehatkan. Kita melatih siswa dan siswi untuk hidup sehat. Yang jelas, usia di bawah 17 tahun belum mendapatkan SIM. Aturan yang mengatur bila tidak memiliki SIM maka dilarang membawa kendaraan,” ucapnya.

    Melansir dari RRI, Helmi Hasan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut baru disampaikan dan masih dalam pengkajian serta menunggu pendapat masyarakat. Namun, sudah ada dua sekolah yang diketahui melakukan kegiatan sekolah tanpa menggunakan kendaraan yaitu SMA Negeri 15 di Kabupaten Bengkulu Utara dan SMA Negeri 2 Kabupaten Lebong.

  • Ternyata Ini Keuntungan Pakai eSIM di Smartphone Daripada Kartu SIM Biasa

    Ternyata Ini Keuntungan Pakai eSIM di Smartphone Daripada Kartu SIM Biasa

    Ternyata Ini Keuntungan Pakai eSIM di Smartphone Daripada Kartu SIM Biasa

    Tayang: Rabu, 7 Mei 2025 21:35 WIB

    Parade

    ILUSTRASI SMARTPHONE – aat ini berbagai jenis smartphone sudah mendukung penggunaan eSIM dalam menghubungkan jaringan ke operator seluler. Berbeda dengan kartu SIM fisik, eSIM atau Embedded Subscriber Identity Module merupakan sebuah modul yang tertanam langsung pada perangkat ponsel sehingga tak perlu dilepas pasang. 

    TRIBUNJAKARTA.COM – Saat ini berbagai jenis smartphone sudah mendukung penggunaan eSIM dalam menghubungkan jaringan ke operator seluler.

    Berbeda dengan kartu SIM fisik, eSIM atau Embedded Subscriber Identity Module merupakan sebuah modul yang tertanam langsung pada perangkat ponsel sehingga tak perlu dilepas pasang.

    Dihimpun dari situs djppi.komdigi.go.id, eSIM memiliki sejumlah keunggulan jika dibanding dengan kartu SIM fisik.

    Salah satunya yakni jika kartu SIM fisik konvensional memerlukan instalasi manual, e-SIM sudah terpasang sejak awal di motherboard ponsel dan dapat diaktifkan melalui proses jarak jauh dengan operator seluler.

    Pengguna cukup memindai barcode untuk mengaktifkan eSIM pada perangkat ponsel mereka.

    Berikut beberapa keunggulan menggunakan eSIM di smartphone daripada kartu SIM fisik:

    e-SIM ditanam langsung pada motherboard ponsel, sehingga tidak akan hilang atau rusak.
    e-SIM memiliki ukuran yang lebih kecil dari kartu SIM nano, memberikan ruang desain yang lebih fleksibel dan memungkinkan penggunaan pada perangkat yang lebih tipis.
    Pengguna tidak perlu lagi melakukan pemasangan atau penggantian kartu SIM secara fisik, cukup dengan memindai kode batang untuk mengaktifkan nomor pada ponsel yang akan digunakan.
    e-SIM memungkinkan pengguna menyimpan beberapa profil operator dalam satu perangkat secara bersamaan, sehingga memudahkan dalam beralih antar jaringan tanpa perlu mengganti kartu SIM secara fisik.
    Proses aktivasi e-SIM dapat dilakukan secara jarak jauh, menghilangkan kebutuhan akan distribusi fisik kartu SIM dan mempermudah pengaturan dan pengelolaan nomor oleh operator. 

    Saat ini sudah banyak operator seluler yang menyediakan layanan eSIM. Hanya saja, beberapa operator mungkin mengenakan biaya administrasi untuk mengaktifkan layanan tersebut.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://jakarta.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’70857′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast + 1;
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.thumb) img = “”+vthumb+””;
    else img = ”;
    if(val.c_title) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    $.getJSON(“https://jakarta.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’70857′,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }

    Berita Terkini

  • Modus Tilang, Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota Diduga Lecehkan Siswi SMK di Kantor Polisi – Halaman all

    Modus Tilang, Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota Diduga Lecehkan Siswi SMK di Kantor Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Oknum polisi di Kupang diduga melakukan pelecehan ke seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

    Namun, bukannya dilakukan penindakan dan pemahaman bagi siswi, oknum polisi malah melakukan pelecehan seksual.

    Korban yang tak terima menceritakan apa yang telah dilakukan oknum polisi tersebut ke pacarnya.

    Oknum polisi yang diketahui Brigadir Polisi Satu (Briptu) MR itu kemudian diperiksa bidang propam.

    Oknum anggota Kepolisian Lalu Lintas Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), diperiksa petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.

    Dia diperiksa karena melakukan pelecehan terhadap GPN (17), siswi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Kupang.

    “Kasus dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, Briptu MR, terhadap GPN pada Sabtu, 3 Mei 2025, di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Hendry Novika Chandra, Senin (5/5/2025).

    Kronologi

    Saat itu, pada Sabtu MR menilang GPN karena pelanggaran lalu lintas.

    MR lalu mengajak GPN untuk menyelesaikan masalah tilang di salah satu ruangan yang ada di Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kupang Kota.

    GPN lalu mengikuti MR dengan harapan masalah tilang itu bisa diselesaikan.

    Namun, bukannya memproses tilang, MR malah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap GPN.

    GPN yang tak terima, menginformasikan kejadian itu ke pacar dan keluarganya.

    Kasus itu lalu dilaporkan ke Polres Kupang Kota dan diambil alih oleh Bidang Propam Polda NTT.

    “Hari ini, Senin, 5 Mei 2025, Bidang Propam Polda NTT menggelar perkara internal untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap pemeriksaan yang lebih mendalam,” kata Hendry.

    Polda NTT lanjut Hendry, mengecam keras dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum anggota Polantas itu.

    “Kami berkomitmen untuk memroses kasus ini secara transparan dan akuntabel sesuai dengan hukum, kode etik profesi Polri, serta peraturan disiplin yang berlaku,” tegasnya.

    Menurutnya, tidak ada tempat bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran, sehingga pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah.

    “Polda NTT menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat dan akan memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar dia.

    Kasus ini mestinya jadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa perilaku yang nyelenah hanya akan membawa petaka.

    Anggota DPRD Geram

    Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Agus Nahak merespons dugaan pelecehan anggota Satuan Polisi Lalu lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota terhadap seorang siswi SMK. 

    Politikus Golkar itu menyebut, bisa saja ada korban lain yang hingga kini belum berani menyampaikan ke publik. Dia menyayangkan tindakan anggota kepolisian terhadap anak dibawa umur itu. 

    Meski begitu, Agus Nahak menyebut pelaporan dari korban ini, paling tidak membuka kelakuan buruk dari oknum anggota Polri itu. Ia meminta Kapolresta Kupang Kota agar menindaklanjuti masalah serius ini. 

    “Ini dia berani omong, jangan sampai banyak lagi. Pak Kapolresta kita minta perhatiannya. Apalagi anak dibawa umur, aduh. Akhirnya kita jadi khawatir,” kata Agus Nahak, Selasa (6/5/2025) di Kantor DPRD NTT.

    Dia menyayangkan tindakan bejat dari oknum anggota Polisi itu. Apalagi, tindakan itu dilakukan seorang aparat penegak hukum yang setiap hari memberi pelayanan kepada masyarakat. 

    “Apalagi seorang aparat penegak hukum, hari-hari di lapangan itu, melakukan dugaan pelecehan. Bahaya ini. Kalau dia tidak bawa SIM, oke, ditilang saja. Tapi jangan dibuat begitu,” katanya.

    Potensi Sanksi PTDH

    Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, mengaku belum menerima laporan kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum Satlatnas Polresta Kupang Kota, terhadap seorang siswi SMK di Kota Kupang.

    “Belum ada laporan ke kita,  adek,” jawab Aldinan, saat dikonfirmasi Pos Kupang, melalui WhatsApp, Senin (5/5).

    Namun, Aldinan menegaskan, akan mengambil sikap tegas terhadap oknum polisi tersebut jika terbukti bersalah melakukan pelecehan terhadap siswi tersebut.

    “Apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran dan kejahatan, beta (saya) tidak segan-segan menghukum berat,” tegasnya.

    Aldinan bahkan menegaskan, akan memecat anggotanya jika terbukti bersalah.

    “Saya tidak segan-segan tindak, bahkan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan menyakiti hati masyarakat, karena kehadiran Polisi di tengah masyarakat harusnya membuat damai dan sejuk, bukan sebaliknya,” kata Kapolresta.

    Menurutnya, Polresta Kupang Kota adalah barometer Penegakan Hukum di NTT.

    “Ini dilihat dari kehadiran anggota di lapangan, dan dampak kehadirannya di tengah-tengah masyarakat. Lebih dari pada itu, ada nilai tambah dan bukan menjadi Trouble Maker,” lanjut Aldinan.

    Aldinan pun memberikan perintah kepada Kasie Propam Iptu Abang Ali Baisapa, untuk melakukan penegakkan disiplin kepada anggota yang lakukan pelanggaran, bila perlu disidangkan.

    Selain itu, Aldinan juga meminta Wakapolresta Kupang Kota dan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) membantu Kasie Propam lakukan penegakkan disiplin. 

    Informasi yang dihimpun, menyebutkan, seorang oknum Polantas Kupang Kota, Briptu MR (28), diduga melakukan pelecehan terhadap GPN (17), seorang siswi SMK di Kota Kupang.

    Kejadian itu terjadi pada Sabtu (3/5) malam. Saat itu, Briptu MR melakukan tilang terhadap GPN, karena alasan terjadi pelanggaran lalu lintas.

    GPN yang adalah warga Kecamatan Kota Raja itu kemudian diminta ke untuk menyelesaikan masalah tilang ini.

    Briptu MR mengajak GPN ke salah satu ruangan.  Namun sampai di ruangan itu, GPN malah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari Briptu MR.

    Briptu MR, warga kelurahan Oesapa, kecamatan Kelapa Lima itu, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

    Korban yang tidak terima dengan perlakuan Briptu MR kemudian melaporkan kejadian itu kepada pacarnya sehingga pacar GPN melabrak Briptu MR yang sudah memiliki istri dan anak itu.

    Selanjutnya, korban GPN melaporkan kejadian ini ke Polresta Kupang Kota. (Tribunnews.com/Pos Kupang)

     

     

  • Modus Penipuan Baru Bobol Kartu Kredit, Korbannya Sudah Banyak

    Modus Penipuan Baru Bobol Kartu Kredit, Korbannya Sudah Banyak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Penipuan yang menargetkan pencurian uang makin ramai berseliweran dengan berbagai modus. Para penjahat online menggunakan tool canggih yang mudah diakses untuk menjerat korban.

    Terbaru, peneliti keamanan siber mengungkap tool penipuan (Phishing-as-a-Service/PhaaS) baru bernama Dracula. Tool itu sudah membantu ratusan penipu online untuk mencuri hampir 1 juta akses kartu kredit dalam kurun waktu setengah tahun.

    Analis dari NRK, Bayerischer Rundfunk, Le Monde, dan Mnemonic, telah menobservasi Dracula. Hasilnya, hanya dalam 7 bulan sejak 2023 hingga 2024, tool itu telah melayani 600 operator.

    Para penjahat mampu mengumpulkan 13 juta klik ke tautan berbahaya via pesan singkat yang menargetkan korban di seluruh dunia. Hasilnya, penipu mampu mencuri 884.000 akses kartu kredit, dikutip dari TechRadar, Rabu (7/5/2025).

    Ancaman Penipuan AI

    Dracula fokus menargetkan pengguna HP Android dan iOS. Tool itu menggunakan 20.000 domain yang menyamar sebagai merek tekenal yang resmi untuk menggaet korban mengklik tautan berbahaya.

    Penyebarannya melalui platform chat RCS dan iMessage, jadi lebih efektif dalam menyebar serangan ketimbang melalui SMS.

    Lebih parahnya lagi, Darcula memungkinkan penggunanya untuk secara otomatis membuat kit phishing dengan kedok merek terkenal. Hampir semua merek terkenal bisa disamarkan.

    Tool tersebut juga mengubah kartu kredit menjadi kartu virtual, dan dengan bantuan Kecerdasan Buatan Generatif (GenAI), mereka dapat membuat pesan phishing dalam hampir semua bahasa dan pada hampir semua topik.

    Peneliti menduga operator Darcula berasal dari China, karena sebagian besar komunikasi dilakukan dalam grup Telegram tertutup dan dalam bahasa China.

    Para peneliti juga mengamati jaringan SIM dan pengaturan perangkat keras yang memungkinkan operator menawarkan pesan teks massal dan pemrosesan kartu kredit melalui terminal.

    Laporan September 2024 dari peneliti keamanan Zimperium menyatakan empat dari lima (82%) dari semua situs phishing saat ini menargetkan perangkat seluler, karena perangkat tersebut umumnya lebih lemah dan lebih sering tidak dikelola dibandingkan dengan komputer desktop dan laptop.

    Cara paling ampuh untuk terhindar dari jeratan penipu adalah selalu skeptis dengan beragam pesan yang masuk ke HP, utamanya jika isinya menakut-nakuti dengan hal yang seakan darurat, serta menyisipkan link atau dokumen tertentu.

    Mengklik tautan pada email atau pesan singkat sangat berisiko. Kemungkinan besar tautan tersebut berisi malware penipuan yang bisa membuat korban kehilangan uang. Jadi, tetap berhati-hati di internet!

    (fab/fab)

  • Layanan SIM keliling buka di lima lokasi Jakarta pada Rabu

    Layanan SIM keliling buka di lima lokasi Jakarta pada Rabu

    Seorang warga mengurus perpanjangan SIM di SIM Keliling, LTC Glodok, Jakarta. FOTO ANTARA/Andika Wahyu

    Layanan SIM keliling buka di lima lokasi Jakarta pada Rabu
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 07 Mei 2025 – 06:00 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Rabu Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

    Jaktim : Mall Grand Cakung

    Jakut : LTC Glodok

    Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakbar : Mall Citraland

    Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sumber : Antara

  • Cara Aktifkan eSIM di HP dengan Mudah dan Praktis

    Cara Aktifkan eSIM di HP dengan Mudah dan Praktis

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah sempat mengimbau masyarakat untuk berpindah ke eSIM dari kartu SIM. Keduanya memiliki karakteristik yang cukup berbeda.

    Kartu SIM seperti namanya berbentuk kartu fisik. Kartu ini yang harus dimasukkan dalam slot SIM Card yang disiapkan oleh merek ponsel tersebut.

    Anda bisa memasukkan sekitar dua kartu SIM sekaligus dalam slot tersebut. Dengan begitu bisa menggunakan dua nomor dalam satu perangkat.

    Sementara itu eSIM ditanamkan langsung ke perangkat. Tidak perlu tempat fisik untuk memasukkannya.

    Ini membuat risiko kehilangan tidak lagi terjadi dibandingkan saat menggunakan SIM Card. Pengguna juga bisa menyimpan beberapa nomor dari berbagai operator sekaligus, jadi tidak perlu menggantinya satu per satu.

    Satu hal yang perlu diperhatikan, Anda harus menggunakan ponsel yang telah mendukung penggunaan eSIM. Biasanya ponsel keluaran terbaru telah menggunakan eSIM atau setidaknya dual SIM, satu SIM Card dan lainnya untuk eSIM.

    eSIM juga bisa diaktifkan dengan sangat mudah. Berikut cara melakukannya:

    1. Dukungan Perangkat

    Seperti disebutkan sebelumnya, Anda harus menggunakan ponsel yang telah mendukung penggunaan eSIM. Jika Anda tak yakin ponsel bisa menggunakannya, cek terlebih dulu dalam pengaturan.

    Mulai dengan membuka Settings ponsel dan klik Jaringan Seluler. Berikutnya masuk ke menu Tambah eSIM untuk memastikan ketersediaan fitur.

    2. Hubungi Operator Seluler

    Semua operator tanah air kini telah menyediakan layanan eSIM. Untuk mengaksesnya Anda bisa menghubungi masing-masing operator yang digunakan.

    Selain itu akses juga bisa menggunakan aplikasi atau web resmi dari tiap operator. Anda bisa mengunjunginya untuk mengetahui informasi lebih lanjut.

    3. Registrasi

    Siapkan dokumen seperti Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga untuk melakukan registrasi eSIM>

    4. Scan QR

    Perbedaan lain dengan SIM Card, eSIM hanya perlu memindai QR untuk mengaktifkan. Setelah menyelesaikan semua registrasi, Anda akan mendapatkan QR code ke email atau aplikasi, pindai dengan perangkat yang mendukung eSIM dan ikuti petunjuk berikutnya.

    5. eSIM Telah Aktif

    Jika telah selesai melakukan semua tahapannya, pastikan eSIM telah aktif. Termasuk memastikan semua layanan telepon, SMS hingga internet bisa digunakan.

    (dem/dem)

  • Abaikan Larangan Dedi Mulyadi, Pelajar di Kota Depok Nekat Berangkat ke Sekolah Pakai Sepeda Motor – Halaman all

    Abaikan Larangan Dedi Mulyadi, Pelajar di Kota Depok Nekat Berangkat ke Sekolah Pakai Sepeda Motor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Masih banyak pelajar di Kota Depok, Jawa Barat, yang berangkat sekolah mengendarai sepeda motor.

    Padahal, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah melarang pelajar mengendarai sepeda motor dan membawa handphone ke sekolah per 2 Mei 2025.

    Berdasarkan pantauan TribunnewsDepok.com pada Selasa (6/5/2025), di Jalan Raya Bogor-Jakarta, seorang pelajar perempuan terlihat mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm.

    Seorang pelajar pengguna sepeda motor, AH (15), mengaku menggunakan sepeda motor ke sekolah untuk mempercepat waktu.

    Meski belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), ia tetap nekat mengendarai sepeda motor ke sekolah.

    Kemudian, terkait larangan Dedi Mulyadi, ia menilai hanya diperuntukkan bagi siswa yang rumahnya dekat.

    “Alasan pakai motor karena membantu kita lebih cepat ke sekolah,” ungkap AH, Selasa.

    Bus Sekolah untuk Pelajar di Depok

    Dedi Mulyadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 43/PK.03.04/KESRA yang secara khusus ditujukan ke seluruh satuan pendidikan dan siswa-siswi di wilayah Jawa Barat.

    “Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik,” bunyi surat tersebut.

    Wali Kota Depok, Supian Suri, meminta agar para siswa yang sekolahnya terjangkau angkutan umum agar memanfaatkannya.

    “Yang belum, nanti seiring waktu kita akan coba fasilitasi angkut ke sekolah-sekolah yang hari ini belum terfasilitasi dengan angkutan umum,” katanya, Selasa, dilansir TribunnewsDepok.com.

    Supian Suri lantas mengakui, peraturan larangan pelajar mengendarai sepeda motor masih terkendala ketersediaan angkutan umum yang menjangkau sekolah-sekolah yang ada di Kota Depok.

    “Kita juga tahu bahwa enggak semua sekolah-sekolah kita itu terfasilitasi dengan kendaraan umum. Itu yang menjadi masalah kalau kita wajibkan seluruhnya enggak boleh naik motor,” jelasnya.

    Saat ini, Pemkot Depok hanya memiliki dua unit bus sekolah.

    Jumlah tersebut masih sangat terbatas untuk melayani semua pelajar.

    Sehingga, Pemkot Depok ingin memfasilitasi ketersediaan angkutan umum ke sekolah, sebelum peraturan tersebut benar-benar ditegakkan.

    “Sehingga tadi upaya kita mengajak anak-anak kita tidak menggunakan motor, ini benar-benar bisa kita fasilitasi dulu angkutannya,” imbuh Supian Suri.

    Kata Orang Tua Murid

    Seorang wali murid, Selassie, mengaku setuju dengan larangan pelajar mengendarai sepeda motor ke sekolah.

    Selassie mengatakan, larangan tersebut dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas bagi pelajar.

    Ia pun meminta agar Pemerintah Kota Depok mensosialisasikan program larangan pelajar mengendarai sepeda motor demi keselamatan.

    “Bagus, biar meminimalisir kecelakaan,” ujarnya di Kota Depok, Selasa, dikutip dari TribunnewsDepok.com.

    GUBERNUR JABAR – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

    Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang pelajar mengendarai sepeda motor ke sekolah, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Per hari ini anak SD dan SMP tidak boleh bawa sepeda motor dan HP,” ujarnya setelah memimpin upacara Hardiknas di Lapangan Rindam III Siliwangi, Jumat (2/5/2025).

    “Untuk anak SMA itu yang belum cukup umur tidak boleh bawa kendaraan bermotor.”

    “Kan itu Undang-undang lalu lintas, selama ini penegakannya tidak bisa berjalan karena ada keraguan tindakan di lapangan,” jelasnya.

    Dedi Mulyadi menilai, anak-anak yang belum cukup umur tidak diberikan kebebasan mengendarai kendaraan bermotor karena berbahaya dan melanggar aturan.

    Sedangkan, larangan membawa handphone tersebut agar para pelajar fokus saat mengikuti kegiatan belajar mengajar.

    “Kami sedang mengkaji aturan dan akan segera menerapkan larangan membawa handphone ke ruang kelas, khususnya di tingkat SD dan SMP,” imbuhnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Tak Pakai Helm, Ngerinya Pelajar Depok Kendari Motor ke Sekolah Meski sudah Dilarang Dedi Mulyadi

    (Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy)

    Berita lain terkait Dedi Mulyadi

  • Tutup Kain Jendela, Lalu Suruh Korban Pegang..

    Tutup Kain Jendela, Lalu Suruh Korban Pegang..

    GELORA.CO –  Oknum Polantas yang memaksa siswi SMA puaskan nafsunya di Kantor Polisi diketahui bernama Muhammad Risky dengan pangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu).

    Aksi bejat oknum Polantas dari Satlantas Polresta Kupang ini berawal dari operasi pelanggaran atau tilang yang dilakukan pada Sabtu (3/5/2025) malam.

    Awalnya, siswi SMA yang jadi korban ini mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya melintas dari arah Oebobo menuju Jalan Pemuda sekira pukul 22.00 WITA.

    Saat belok kiri ke Jalan Pemuda, ada anggota lantas berboncengan menyuruh siswi SMA dengan temannya untuk berhenti.

    Dilansir rakyatntt, setelah korban menghentikan sepeda motornya, salah seorang polantas (Brigpol YR) menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor.

    Anggota Polantas ini lalu memeriksa surat-surat kendaraan. Korban kemudian menunjukkan STNK. Saat ditanyai SIM, korban tidak bisa menunjukkan karena masih di bawah umur.

    Kemudian salah seorang polantas, Bripda RH membawa sepeda motor korban, sedangkan korban dibonceng Briptu MR alias Muhammad Risky.

    Dalam perjalanan ke Kantor Satlantas, tepatnya di depan RSB Titus Uly Kupang, Briptu Muhammad Risky menyuruh korban untuk memeluknya, namun korban hanya memegang pinggangnya.

    Saat sampai di Kantor Satlantas, korban diajak masuk oleh Briptu MR. Di dalam Ruangan Laka Lantas, korban duduk di bangku panjang dan terlapor duduk di sebelahnya. Dalam ruangan tersebut, hanya ada korban dan terlapor.

    Briptu MR lantas bertanya kepada korban, mulai dari nama, tempat tinggal hingga pacar korban.

    Semua pertanyaan tersebut dijawab korban. Terlapor lalu menunjukkan pasal, juga biaya pelanggaran sejumlah Rp250 ribu. Terlapor lantas mengatakan dengan jumlah tersebut, pasti korban tidak mampu untuk membayar.

    Kemudian terlapor duduk semakin dekat dengan korban dan meminta korban untuk menciumnya. Karena takut, korban pun menuruti keinginan terlapor.

    Setelah berciuman, terlapor bangun dari tempat duduk, menutup kain jendela dan mengunci pintu. Dia kemudian berdiri di depan korban dan menyuruh korban untuk melakukan oral s*x. Namun korban menolak. Terlapor kemudian menyuruh korban memegang kemaluannya hingga ereksi.

    Usai melakukan aksi bejat itu, terlapor meminta korban agar tidak memberitahukan peristiwa ini kepada siapa saja. Terlapor kemudian memberikan kunci kepada korban dan mengantar korban ke parkiran, tempat sepeda motor korban diparkir. Saat korban hendak pulang, terlapor kembali berpesan agar tidak menceriterakan kejadian tersebut kepada siapa saja.

    Sampai di rumah, korban ditelpon teman-temannya dan keluarganya. Korban akhirnya menceritakan semua kejadian tersebut kepada temannya.

    Sempat ada upaya mediasi dari terlapor, namun korban dan keluarganya pada akhirnya memilih untuk melaporkan pelecehan tersebut di Propam Polresta Kupang.

    Terhadap kasus ini, Kapolda NTT melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) langsung mengambil langkah cepat.

    Pemeriksaan awal terhadap Briptu MR dan saudari PS telah dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025.

    Selanjutnya, pada hari ini, Senin, 5 Mei 2025, Bid Propam Polda NTT telah menggelar gelar perkara internal guna meningkatkan proses ini ke tahap pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam.

    Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa institusi tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, terlebih yang mencederai nilai-nilai etika dan hukum yang dijunjung tinggi Polri.

    “Kami mengecam keras dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, baik dari sisi hukum pidana, kode etik profesi Polri, maupun peraturan disiplin. Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang melanggar,” tegas Kombes Pol. Henry Novika Chandra, Senin siang seperti dilansir tribaratanewsntt.

    Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Polda NTT sangat menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, proses penegakan hukum dalam kasus ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

    “Kami berkomitmen penuh untuk memproses kasus ini secara tuntas dan terbuka. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas, siapa pun pelakunya,” pungkasnya. ***

  • Selasa, SIM keliling masih tersedia di kampus dan Lapangan Banteng

    Selasa, SIM keliling masih tersedia di kampus dan Lapangan Banteng

    Seorang warga mengurus perpanjangan SIM di SIM Keliling, LTC Glodok, Jakarta. FOTO ANTARA/Andika Wahyu

    Selasa, SIM keliling masih tersedia di kampus dan Lapangan Banteng
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 06 Mei 2025 – 09:42 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Selasa.

    Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

    Berikut lokasinya:

    – Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

    – Jakarta Utara : LTC Glodok

    – Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

    – Jakarta Barat : Mall Citraland

    – Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

    Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

    Sumber : Antara