Produk: SIM

  • SIM Keliling hadir di lima lokasi Jakarta pada Selasa

    SIM Keliling hadir di lima lokasi Jakarta pada Selasa

    Masyarakat yang akan mengakses layanan SIM Keliling cukup membawa SIM yang akan diperpanjang berikut KTP, masing-masing disertakan fotokopi

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Selasa, menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta.

    Melalui informasi akun X resmi @tmcppoldametro, layanan SIM Keliling beroperasi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

    Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis, sementara bagi pemilik SIM B dan masa berlaku habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Berikut lima lokasi layanan keliling di Jakarta yang bisa diakses pemilik SIM A dan C yang ingin melakukan perpanjangan.

    1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
    2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
    3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
    4. Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland;
    5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Masyarakat yang akan mengakses layanan SIM Keliling cukup membawa SIM yang akan diperpanjang berikut KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

    Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Kemudian yang perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Biaya

    Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • SIM Keliling tersedia di Lapangan Banteng dan Glodok

    SIM Keliling tersedia di Lapangan Banteng dan Glodok

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka dua lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di wilayah Jakarta pada Senin.

    Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.

    Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara : LTC Glodok

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Barat : Mall Citraland

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

    Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

    Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • SIM keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Jumat

    SIM keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Jumat

    layanan SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Jumat.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.

    Berikut lokasi layanan tersebut :

    Jaktim di Mall Grand Cakung Jakut di LTC Glodok Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata Jakbar di Mall Citraland Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng

    Untuk mengurus perpanjangan, pemohon cukup membawa KTP dan SIM asli berikut fotokopinya. Saat di lokasi SIM Keliling, pemohon akan diminta mengisi formulir permohonan, mengikuti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan mengikuti sesi foto.

    Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pencuri emas batangan di mobil saat terparkir, ditangkap polisi

    Pencuri emas batangan di mobil saat terparkir, ditangkap polisi

    Jakarta (ANTARA) – Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara menangkap pria berinisial W (51), terduga pencuri emas batangan seberat 100 gram dan sejumlah barang berharga di dalam mobil, saat pemiliknya makan di restoran Resto Topukia Hawker, Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara, Kamis (8/5).

    “Kami tangkap pelaku ini di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (12 /5) pukul 23.00 WIB,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan aksi pencurian ini dilakukan dua orang berinisial W dan A. Untuk pelaku W merupakan eksekutor sudah ditangkap dan pelaku A masih pengejaran oleh petugas.

    Petugas menyita barang bukti antara lain emas batangan atau logam mulia seberat 100 gram, uang tunai sebesar Rp200 ribu.

    Kemudian, rekaman kamera pengintai, dua unit telepon seluler, dua unit kartu ATM, satu unit sepeda motor, STNK, KTP, SIM A, SIM C atas nama pelaku, jaket, kaos, sepatu dan celana jeans yang digunakan pelaku saat kejadian.

    “Kerugian korban ditaksir mencapai Rp197,5 juta terdiri dari emas batangan 100 gram dan uang tunai Rp20 juta,” kata dia.

    Ia menambahkan, pelaku dapat dijerat melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Ancamannya penjara maksimal tujuh tahun,” kata dia.

    Sebelumnya, seorang warga Tangerang berinisial DP (45) kehilangan kehilangan barang berharga senilai hampir dua ratus juta rupiah saat meninggalkan kendaraan di parkiran Golf Island, depan Resto Topukia Hawker, Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (8/5) sekitar pukul 14.20 WIB.

    Korban meninggalkan kendaraan yang berisi barang berharga dengan maksud untuk mencari makan di area tersebut dan ketika kembali, korban mendapati kendaraan mereka dalam keadaan tidak terkunci dan sejumlah barang berharga di dalam mobil telah raib.

    Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke keamanan setempat untuk dilakukan pengecekan CCTV. Dari hasil rekaman, ada dua orang pelaku melakukan aksi pencurian dengan membuka pintu belakang kendaraan korban.

    Polisi mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan ke polisi.

    “Bisa lapor ke ‘hotline’ 110 atau datang ke pos polisi terdekat jika ada kejadian mencurigakan,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Program Mandiri Sahabatku Pantik Semangat Wirausaha 250 PMI di Jepang

    Program Mandiri Sahabatku Pantik Semangat Wirausaha 250 PMI di Jepang

    Jakarta

    Bank Mandiri terus menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberdayakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui program unggulan Mandiri Sahabatku sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Bertempat di Tokyo, Jepang, program dengan tema ‘Menjadi Pengusaha di Negeri Sendiri’ ini menjangkau lebih dari 230 PMI dalam serangkaian pelatihan kewirausahaan dan literasi keuangan.

    Acara yang berlangsung pada Minggu (11/5) ini dibuka secara resmi oleh Atase Pertanian KBRI Tokyo, Muhammad Muharram Hidayat. Ia menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bank Mandiri dalam mendukung penguatan kapasitas ekonomi para PMI melalui pelatihan kewirausahaan dan literasi keuangan.

    Adapun Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi menegaskan pelatihan ini bertujuan untuk memberi bekal praktis kepada PMI agar mampu mengelola keuangan secara bijak, membangun pola pikir wirausaha, dan memanfaatkan peluang usaha, termasuk di sektor peternakan sejak masih bekerja di luar negeri.

    “Bank Mandiri berkomitmen untuk terus hadir sebagai agen perubahan dalam mengakselerasi pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Kami ingin memastikan para PMI memiliki akses dan literasi yang cukup untuk tumbuh menjadi wirausaha tangguh dan mandiri saat kembali ke tanah air,” ujar Darmawan dalam keterangan tertulis, Kamis (15/5/2025).

    Ia menambahkan Mandiri Sahabatku menjadi strategi berkelanjutan Bank Mandiri dalam mengakselerasi kemandirian finansial PMI dan memperkuat sinergi antara perbankan, pemerintah, serta sektor swasta dalam mencetak wirausaha di Tanah Air. Oleh sebab itu, Bank Mandiri bersinergi mitra strategis seperti JAPFA dan figur inspiratif Dian Kusuma sebagai mantan PMI dan alumni Mandiri Sahabatku dalam pelatihan ini.

    Pada saat itu, Dian Kusuma merupakan pekerja Pabrik yang juga memproduksi berbagai konten melalui kanal Youtube NeoJapan. Setelah mengikuti program Mandiri Sahabatku 2013, Dian terinspirasi untuk mengumpulkan modal dan memulai usahanya sendiri dengan membuka Sekolah Bahasa Jepang di Indonesia dan memulai usaha Restoran Indonesia di Jepang.

    Selain pelatihan, peserta juga mendapat e-sertifikat, souvenir menarik, serta edukasi produk finansial, termasuk pembukaan rekening dan investasi dengan berbagai reward eksklusif. Bank Mandiri juga memperkenalkan aplikasi Livin’ by Mandiri, yang kini semakin inklusif untuk PMI di Jepang, memudahkan mereka dalam pembukaan rekening dengan SIM lokal, transaksi perbankan, dan akses produk investasi. Melalui promo khusus selama 11-18 Mei 2025, pengguna berkesempatan mendapatkan reward hingga Rp500.000 atau ¥4.000.

    “Program Mandiri Sahabatku telah menjangkau lebih dari 20.000 PMI di berbagai negara sejak 2011. Inisiatif ini selaras dengan misi Bank Mandiri untuk memperkuat peran PMI sebagai pahlawan devisa sekaligus penggerak utama ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Darmawan.

    Tonton juga Video: BP2MI Ungkap Jepang Minta 100-200 Ribu Pekerja Indonesia Tahun Ini

    (akn/ega)

  • Takut Kena Razia, Permohonan SIM di Sampang Meningkat 30 Persen

    Takut Kena Razia, Permohonan SIM di Sampang Meningkat 30 Persen

    Sampang (beritajatim.com) – Efek dari razia gabungan yang digelar Satlantas Polres Sampang mulai terlihat. Masyarakat yang sebelumnya abai terhadap aturan lalu lintas kini berbondong-bondong membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Lonjakan permohonan tercatat mencapai 30 persen dalam beberapa hari terakhir.

    Kasatlantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi menyebut peningkatan ini tak lepas dari kesadaran masyarakat yang mulai tumbuh akibat gencarnya razia di sejumlah titik strategis di kota Sampang.

    “Kesadaran masyarakat dalam membuat SIM semakin meningkat, bahkan sampai 30 persen yang datang ke kantor untuk membuat SIM,” kata AKP Sigit, Selasa (13/5/2025).

    Ia mengakui bahwa saat awal menjabat, tingkat kepatuhan warga terhadap aturan lalu lintas masih rendah. Namun, dengan intensifnya penegakan aturan melalui razia gabungan, masyarakat mulai sadar akan pentingnya memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap.

    “Kami berharap melalui kegiatan ini terus dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Sampang dalam berlalu lintas, baik dalam hal kelengkapan kendaraan maupun surat-surat seperti SIM dan lainnya,” imbuhnya.

    Selain menyoroti kepemilikan SIM, AKP Sigit juga mengingatkan pentingnya membayar pajak kendaraan. Ia menegaskan, kendaraan yang masa berlaku surat-suratnya mati selama lima tahun tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko saat terjadi kecelakaan karena pemilik tidak bisa mengklaim santunan dari Jasa Raharja.

    “Kami berharap, kegiatan ini bisa memberikan kesadaran penuh kepada para pengendara di Sampang,” pungkasnya. [sar/beq]

  • Memperingati Hari Waisak, layanan SIM diliburkan selama dua hari

    Memperingati Hari Waisak, layanan SIM diliburkan selama dua hari

    Pelayanan penerbitan SIM baru dibuka kembali pada Rabu (14/5) dengan mekanisme perpanjangan

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengumumkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling dan pelayanan penerbitan SIM pada Senin hingga Selasa libur sehubungan dengan adanya libur nasional peringatan Hari Waisak dan cuti bersama.

    “Dalam rangka libur nasional, Hari Waisak 2569 BE, untuk pelayanan SIM tanggal 12 – 13 Mei 2025 diliburkan,” tulis akun @tmcpoldametro di X yang dikutip di Jakarta, Senin.

    Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan layanan SIM di Jakarta diliburkan mulai dari Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

    Pelayanan penerbitan SIM baru dibuka kembali pada Rabu (14/5) dengan mekanisme perpanjangan.

    “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 12-13 Mei dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 14-16 Mei 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian @tmcpoldametro.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jumlah Transaksi Judi Online Q1 2025 Menurun 80 Persen Dibanding Tahun Lalu

    Jumlah Transaksi Judi Online Q1 2025 Menurun 80 Persen Dibanding Tahun Lalu

    JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online mencatat penurunan transaksi judi online sebesar 80 persen pada kuartal pertama 2025, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. 

    Dalam laporan terbaru, Satgas mengungkapkan bahwa nilai transaksi yang sebelumnya mencapai Rp90 triliun pada Januari hingga Maret 2024, sekarang merosot tajam menjadi Rp47 triliun. 

    Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengapresiasi kinerja Kementerian Komunikasi dan Digital karena telah memblokir 1,3 juta konten judi online. 

    Pemblokiran ini juga tidak lepas dari peran teknologi kecerdasan buatan (AI), dalam pelacakan transaksi mencurigakan. Langkah lain yang dilakukan Komdigi adalah pembatasan kepemilikan kartu SIM, serta operasi penegakan hukum oleh Polri. 

    Meski demikian, Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan kerja kolaboratif belum selesai. Karena menurutnya, masih banyak pekerjaan rumah dalam penindakan dan penutupan konten di masa depan. 

    “Pekerjaan rumah kita masih banyak. Ke depan, fokus kita bukan hanya pada penindakan dan penutupan konten, tetapi juga pembenahan regulasi agar lebih sistematis dan berkelanjutan,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

    Meutya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi dalam memberantas judi online di Tanah Air. 

    Keberhasilan menurunkan transaksi judi online merupakan hasil sinergi erat anggota satuan tugas yang terdiri atas PPATK, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.

  • Sosok Briptu MR, Oknum Polantas Cabul yang Paksa Siswi SMA Lakukan Oral S*ks

    Sosok Briptu MR, Oknum Polantas Cabul yang Paksa Siswi SMA Lakukan Oral S*ks

    GELORA.CO –  Berdalih tilang, Anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), lecehkan seorang siswa SMA.

    Anggota Polisi berinisial Briptu MR (28) ini, melakukan pelecehan terhadap siswi SMA berinisial PS (17).

    Korban diminta memeluk pelaku di atas motor.

    Mengutip Pos-Kupang.com, korban juga diminta oleh Briptu MR untuk melakukan adegan dewasa di ruang Satlantas Polres Kupang.

    MR yang telah memiliki anak dan istri ini pun telah dilaporkan dan kasus ini ditangani Propam Polda NTT.

    Kejadian ini, bermula saat MR dan rekannya memberhentikan korban dan menilangnya karena korban tak memiliki SIM.

    Korban lalu dibonceng MR menuju Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota.

    Di tengah perjalanan, Briptu MR meminta korban untuk memeluknya tapi korban tak mau.

    Setibanya di kantor polisi, MR meminta korban untuk menciumnya.

    Tak sampai di situ, Briptu MR memaksa korban untuk melakukan oral seks namun langsung ditolak oleh korban.

    Karena tak dituruti, MR lantas bertindak cabul lalu memperbolehkan korban pulang.

    Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan RJH Manurung, mengatakan bahwa kasus ini telah ditangani Propam Polda NTT.

    “Setelah kejadian langsung diambil alih Propam Polda NTT.  Jadi sekarang untuk kasus ini ditangani Polda NTT,” ujar Aldinan, saat dihubungi Pos-Kupang.com, Kamis (8/5/2025).

    Ia pun mengaku, akan memberikan hukuman berat apabila MR benar-benar melakukannya.

    “Apabila anggota saya terbukti terlibat, saya tidak segan untuk memberikan hukuman berat,” 

    “Apabila ditangani Polresta Kupang Kota, selaku Kapolresta saya tidak tertutup masalah ini. Karena saya akan berikan hukuman seberat-beratnya kepada anggota yang membuat kejahatan kepada masyarakat,” tutur Kombes Aldinan.

  • Jumat, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    Jumat, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Jumat.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

    Jaktim : Mall Grand Cakung

    Jakut : LTC Glodok

    Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakbar : Mall Citraland

    Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025