Produk: SIM

  • Curhat Eks Karyawan Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo, Ijazahnya Ditahan Sejak 2012
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        29 Mei 2025

    Curhat Eks Karyawan Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo, Ijazahnya Ditahan Sejak 2012 Surabaya 29 Mei 2025

    Curhat Eks Karyawan Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo, Ijazahnya Ditahan Sejak 2012
    Tim Redaksi
    SIDOARJO, KOMPAS.com
    – Salah satu eks karyawan PT
    Tedmonindo Pratama Semesta
    di Sidoarjo, Surasa mengaku ijazahnya ditahan sejak tahun 2012
    Hingga 13 tahun, ijazahnya belum dikembalikan perusahaan tersebut meski telah dipecat.
    PT Tedmonindo Pratama Semesta merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan penjualan tandon air berlokasi di Kecamatan Candi, Sidoarjo.
    Surasa mengaku pernah bekerja di PT Tedmonindo Pratama Semesta sejak tahun 2012 sebagai sekuriti.
    “Jadi persyaratan utama waktu itu untuk bisa kerja harus menaruh ijazah asli. Kemudian pernah saya
    resign
    , ijazahnya dikembalikan. Lalu dipanggil lagi, dan diminta menyerahkan ijazah lagi,” tutur Surasa saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kamis (29/5/2025).
    Surasa menjelaskan, dia diminta untuk menyerahkan ijazah kepada perusahaan sebagai persyaratan utama dengan tujuan sebagai jaminan.
    Dia juga mengaku perusahaan tidak meminta uang jaminan bila ingin ijazah kembali.
    “Tidak (bayar jaminan). Saya dikasih surat bukti kalau menaruh ijazah. Berupa surat pernyataan (menyerahkan) ijazah saja,” ujar dia.
    Pada 4 April 2025 lalu, Surasa dan tim sekuriti lainnya mengaku diberhentikan secara paksa.
    Alasannya, mereka dituding menghilangkan salah satu barang milik perusahaan.
    “Padahal s iekuriti tu kan tidak ada yang maling. Justru kami sebagai sekuriti ini betul-betul menjaga aset perusahaan. Nah, kemudian, ijazah sampai sekarang ini saya minta tidak boleh,” jelasnya.
    Setelah dipecat, Surasa meminta ijazahnya yang pernah ditahan untuk dikembalikan kembali.
    Namun, pihak perusahaan memintanya menunggu hingga barang tersebut ditemukan.
    “Saya diminta tunggu sebentar pasti dikasihkan. Ternyata sampai dua bulan belum dikembalikan. Alasannya kalau pencurinya ketemu dikembalikan, tapi tidak dengan tertulis,” terangnya.
    Surasa juga menuturkan, apabila ingin ijazah dan BPJS kembali, dia dan sekuriti lain diminta untuk membuat surat resign.
    Bukan dipecat, sebagaimana yang ia terima.
    “Kemudian saya disuruh membuat surat
    resign
    biar ijazah saya bisa keluar. Dan seperti BPJS bisa diambil seperti teman-teman,” ucapnya.
    Selain ijazah, PT Tedmonindo Pratama Semesta juga diduga menahan dokumen karyawan lain seperti SKCK.
    “Kalau KTP dan SIM gitu tidak,” imbuhnya.
    Karena ijazahnya yang masih tertahan di perusahaan, Surasa dan sejumlah eks karyawan lainnya mengadukan PT Tedmonindo Pratama Semesta ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten serta Polres Sidoarjo.
    “Sampai sekarang belum dapat pekerjaan baru. Kita kan juga rugi. Setelah di-off kan sekarang saya (hidup) bergantung dengan anak,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Oknum Polantas di Gowa Terekam Kamera Tawar-Menawar Denda Tilang Rp 150 Ribu

    Viral Oknum Polantas di Gowa Terekam Kamera Tawar-Menawar Denda Tilang Rp 150 Ribu

    GELORA.CO –  Oknum polisi lalu lintas (Polantas) Bripka EF diduga melakukan pungutan liar (pungli) Rp150 ribu saat menilang pelanggar lalu lintas yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) di Gowa, Sulawesi Selatan. Pengendara yang tidak terima rekannya diminta membayar diduga pungli langsung merekam aksi tawar-menawar dengan Bripka EF. 

    Rekaman video pengendara ini memperlihatkan aksi tawar-menawar anggota Satuan Lalu Lintas Polres Gowa itu saat akan memberikan tilang kepada seorang pengendara wanita di Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.  Sementara pengendara yang tidak memiliki SIM  meminta agar tidak ditilang.

    Usai tawar-menawar, Bripka EF pun menerima uang titipan denda tilang diduga pungli dari pelanggar sebesar Rp150 ribu. Video yang direkam tersebar pada 27 Mei 2025 kini viral di media sosial.

    Kasat Lantas Polres Gowa Iptu Bahrul, menyerahkan kasus dugaan pungli ini kepada Unit Propam Polres Gowa untuk dilakukan pemeriksaan. “Kami sudah mengambil tindakan, saya sudah menyerahkan kepada Propam untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses hukum yang berlaku,” ujarnya, Rabu 28 Mei 2025.

    Sementara itu, Kasi Propam Polres Gowa, AKP Wahab menyatakan, telah memberikan sanksi tegas kepada Bripka EF karena menindak pelanggar tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). “Kami telah amankan, jabatannya di-nonjob-kan sambil menunggu putusan sidang,” katanya.

  • Pelayanan SIM di Jakarta hari ini libur Kamis, 29 Mei 2025 – 09:20 WIB

    Pelayanan SIM di Jakarta hari ini libur
    Kamis, 29 Mei 2025 – 09:20 WIB

  • Polisi Selidiki Pengganti Pelat BMW Penabrak Mahasiswa UGM

    Polisi Selidiki Pengganti Pelat BMW Penabrak Mahasiswa UGM

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Kepolisian Resor Kota Sleman tengah menyelidiki dugaan upaya pengaburan identitas kendaraan dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), AEA (19), di simpang tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.

    Fokus penyelidikan kini mengarah pada pihak yang mengganti pelat nomor mobil BMW yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

    Mobil mewah tersebut dikemudikan oleh CPP (21), seorang mahasiswa UGM asal Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    Kecelakaan terjadi pada Sabtu (24/5/2025) dini hari, saat BMW yang dikemudikan CPP menabrak motor yang dikendarai korban. AEA, warga Cilodong, Depok, meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Saat diamankan, polisi menemukan pelat nomor mobil BMW itu telah berubah dari nomor aslinya F 1206 menjadi B 1442 NAC.

    Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti temuan tersebut.

    “Pada saat kendaraan sudah diamankan, tanpa diketahui oleh petugas ada yang mengganti pelat nomor tersebut menggunakan pelat nomor B 1442 NAC. Kami sudah dalami dan sudah amankan pelakunya,” ujar Edy pada Rabu (28/5/25).

    Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain tiga kendaraan yang terlibat, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik masing-masing pengemudi.

    Proses penyelidikan dilakukan secara ilmiah melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta dua kali gelar perkara.

    Hasil gelar perkara kedua memperkuat bukti dan menetapkan CPP sebagai tersangka penabrak mahasiswa UGM secara resmi. Ia kini telah ditahan di Polresta Sleman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa.

    Pengemudi penabrak mahasiswa UGM itu terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.

  • Pelayanan SIM di Jakarta hari ini libur

    Pelayanan SIM di Jakarta hari ini libur

    Jakarta (ANTARA) – Pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Jakarta diliburkan menyusul cuti nasional Kenaikan Yesus Kristus hari ini, Kamis.

    “Pada 29 Mei 2025 pelayanan di Satpas SIM Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling diliburkan,” demikian tertulis dalam postingan X (Twitter) pada akun @TMCPolda Metro, Kamis.

    Pelayanan penerbitan SIM baru dapat dilakukan pada Kamis. “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 29 Mei, maka perpanjangan SIM dilakukan tanggal Mei,” demikian tertulis postingan tersebut.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sambas
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Cara Mengatasi Data Seluler Aktif Tapi Tidak Bisa Internetan, Gampang!

    Cara Mengatasi Data Seluler Aktif Tapi Tidak Bisa Internetan, Gampang!

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Internet sudah menjadi kebutuhan pokok bagi manusia modern untuk terus terkoneksi dengan dunia. Saat internet tak bisa diakses, rasanya seperti terputus dengan akses informasi.

    Terkadang, internet di HP bisa terputus meski data seluler aktif. Hal ini bisa membuat frustasi, sebab seakan-akan tak ada solusinya. 

    Ada beberapa alasan utama mengapa smartphone tidak terhubung dengan internet. Berikut beberapa daftarnya:

    1. Terjadi error atau bug pada sistem di dalam ponsel

    2. Aktifnya pengaturan jaringan otomatis

    3. Terserang virus dan malware

    4. Sedang ada gangguan dari operator SIM

    5. Slot SIM Card bermasalah

    6. Ponsel pernah di root.

    Berikutnya, Anda perlu tahu cara mengatasi masalah tersebut. Terdapat beberapa cara yang bisa Anda coba untuk mengembalikan akses internet di smartphone. Anda bisa mencoba beberapa cara berikut ini:

    1. Aktifkan Mode Airplane

    Salah satu cara yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengaktifkan mode Airplane sementara waktu. Aktifkan mode pesawat selama beberapa detik lalu matikan kembali jaringan internet tersebut.

    Cara ini dilakukan untuk refresh atau menyegarkan jaringan internet. Dengan begitu ponsel bisa mencari koneksi yang lebih baik.

    2. Setting Ulang APN

    Cara berikutnya adalah reset atau setting ulang APN operator yang digunakan. Ketika APN diubah, maka koneksi internet juga mengalami perubahan menjadi lebih stabil, cepat atau bahkan menghilang.

    Jadi perlu dicatat untu mengaturnya dengan tepat agar jaringan internet bisa aktif secara normal. Berikut cara mengganti pengaturan APN yang ada di HP:

    – Buka “pengaturan”

    – Cari menu “Kartu SIM & Jaringan Seluler”

    – Pilih opsi “Nama Titik Akses” (APN)

    – Jangan mengganti yang sudah ada, tetapi pilih “Buat APN Baru”

    – Terakhir, masukkan APN yang sesuai dengan kartu SIM yang digunakan.

    3. Lepas Sementara Kartu SIM

    Anda juga bisa melepas sementara kartu SIM sementara sebelum memasangnya kembali. Perlu diketahui, kartu SIM memiliki lempengan kuning pada salah satu bagiannya yang berfungsi untuk membuat kartu dapat menelepon, SMS dan internet.

    4. Cek Sisa Kuota Internet

    Mungkin alasan mengapa smartphone tidak terhubung internet karena Anda tidak memiliki kuota. Anda mungkin lupa kuota internet sudah habis membuat kesulitan untuk mengakses internet.

    Jadi cek terlebih dulu sisa kuota internet yang dimiliki. Jika memang habis segera beli kuota baru untuk bisa kembali internetan.

    5. Membersihkan File Cache Pada Smartphone

    Terakhir adalah membersihkan file cache. Ini berfungsi untuk mempercepat sistem mengambil data yang diperlukan, namun bisa saja menimbulkan masalah baru.

    Pada beberapa kasus, file cache dapat memunculkan banyak bug dan error pada sistem. Pada akhirnya membuat HP tidak bisa internet. Lakukan langkah berikut untuk memperbaikinya:

    Pastikan Android Anda sudah dalam keadaan mati

    Tekan kombinasi tombol Power + Volume Down secara bersamaan

    Anda akan masuk ke Recovery Mode

    Tap opsi “Wipe Cache Partition”

    Jika sudah selesai, tap lagi menu “Reboot System”

    Nah, itu dia beberapa cara untuk mengatasi internet putus meski data seluler aktif. Semoga membantu!

    (fab/fab)

  • Hati-hati, Marak Arisan Online Bodong dan Penipuan Digital – Page 3

    Hati-hati, Marak Arisan Online Bodong dan Penipuan Digital – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Friderica Widyasari Dewi, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan bahwa dengan pesatnya kemajuan teknologi digital, kejahatan dalam sektor perbankan menjadi semakin rumit. Berbagai modus penipuan digital terus muncul dan menargetkan nasabah dari beragam latar belakang.

    “Kejahatan di sektor perbankan saat ini semakin kompleks, terutama dengan meningkatnya pemanfaatan teknologi digital,” ungkap Friderica dalam pernyataannya pada Rapat Dewan Komisioner OJK, yang dikutip Rabu (28/5/2025).

    Beragam jenis kejahatan seperti phishing, social engineering, skimming, carding, dan pencurian akun melalui teknik SIM swap kini menjadi ancaman serius bagi industri perbankan. Para pelaku kejahatan ini memanfaatkan celah dalam sistem serta kelengahan nasabah untuk mencuri informasi pribadi dan dana mereka.

    Selain itu, di luar sektor perbankan, praktik penipuan investasi dan pinjaman fiktif juga semakin meningkat. Modus operandi ini sering kali menggunakan nama lembaga keuangan resmi untuk meyakinkan korban, meskipun mereka sebenarnya tidak memiliki izin yang sah.

    Perhatian juga perlu diberikan kepada fenomena arisan online ilegal. Banyak arisan digital yang menawarkan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, padahal mereka sebenarnya menerapkan skema ponzi yang merugikan, terutama bagi kelompok yang rentan.

    “Arisan online semacam ini sering menyasar kelompok rentan seperti ibu rumah tangga dan generasi muda, dengan memanfaatkan rasa percaya antarpeserta sebagai celah untuk menjalankan skema piramida atau ponzi,” tegasnya.

  • SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Cuma di Tanggal Ini

    SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Cuma di Tanggal Ini

    Jakarta

    SIM mati bisa diperpanjang pada 30 Mei 2025 tanpa perlu bikin baru. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi.

    SIM mati bisa diperpanjang. Hal ini berkaitan dengan pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM keliling yang diliburkan bertepatan dengan hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih.

    SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru dengan Syarat Khusus

    Maka dari itu, SIM yang masa berlakunya habis pada 29 Mei 2025 masih bisa melakukan perpanjangan setelahnya tanpa harus bikin baru. Tapi tak bisa berlama-lama ya, perpanjangan hanya bisa dilakukan pada 30 Mei 2025 sebagaimana diumumkan dalam akun Instagram Satpas Metro Jaya.

    “Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada tanggal 30 Mei 2025, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Mei 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Mei 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian pengumumannya.

    Sejatinya, SIM yang masa berlakunya habis sekalipun hanya lewat sehari, maka harus membuat dengan mekanisme baru. Hal itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4 ayat 3.

    Namun, dilanjutkan pada pasal 4 ayat 4, SIM yang lewat dari masa berlakunya karena kahar dapat dikecualikan terhadap ketentuan tersebut dan bisa dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

    Lebih lanjut pada pasal 4 ayat 5, perpanjangan SIM yang sudah lewat masa berlaku itu dilaksanakan sesuai waktu dan tempat pelayanan pada Satpas yang ditetapkan Kakorlantas Polri.

    Biaya Perpanjang SIM

    Untuk biaya perpanjang SIM mati, meski sudah lewat waktu, tak ada perbedaan dengan perpanjangan SIM pada umumnya. Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM:

    SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitanSIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitanSIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan

    Biaya di atas bukan merupakan biaya final dari proses pengurusan perpanjang SIM. Untuk mengurus perpanjang SIM, ada biaya lain yang juga harus dikeluarkan yaitu tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

    (dry/rgr)

  • Harga Terbaru Infinix Smart 9 di Indonesia: Spek Menarik, Mulai 1 Jutaan – Page 3

    Harga Terbaru Infinix Smart 9 di Indonesia: Spek Menarik, Mulai 1 Jutaan – Page 3

    Seperti Infinix Hot 50i, Infinix Smart 9 ditenagai oleh prosesor octa-core Helio G81. Prosesor ini menawarkan kinerja yang cukup baik untuk menjalankan berbagai aplikasi dan game populer.

    Layarnya berukuran 6,7 inci dengan rasio screen-to-body mencapai 91 persen dan refresh rate 120Hz. Kombinasi ini memberikan pengalaman visual yang imersif dan mulus saat digunakan untuk menonton video, bermain game, atau menjelajahi media sosial.

    Infinix Smart 9 juga didukung oleh baterai berkapasitas 5.000mAh, yang cukup untuk menemani aktivitas Anda sepanjang hari.

    Smartphone ini menjalankan sistem operasi Android 14 (Edisi Go) dan dilengkapi dengan fitur-fitur lain seperti slot SIM card dan slot memori tambahan hingga 2TB.

    Infinix Smart 9 hadir dengan pilihan warna yang menarik, yaitu Metallic Black, Neo Titanium, Mint Green, dan Stanstone Gold. 

  • Jan Hwa Diana Persilakan Eks Karyawan Ambil Dokumen Kependudukan di Kantor Pengacaranya
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        27 Mei 2025

    Jan Hwa Diana Persilakan Eks Karyawan Ambil Dokumen Kependudukan di Kantor Pengacaranya Surabaya 27 Mei 2025

    Jan Hwa Diana Persilakan Eks Karyawan Ambil Dokumen Kependudukan di Kantor Pengacaranya
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Pemilik Sentoso Seal,
    Jan Hwa Diana
    akan mengembalikan
    dokumen kependudukan
    karyawannya yang tak terkait kasus
    penahanan ijazah

    Dokumen-dokumen tersebut antara lain KTP, KK, SKCK, buku nikah, SIM A dan B, serta Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el yang dikeluarkan beberapa kabupaten, contohnya Kabupaten Gresik dan Tuban.
    Seluruh dokumen tersebut merupakan milik 35 mantan karyawan maupun karyawan yang saat ini masih bekerja di CV Sentosa Seal.
    “Nah, selanjutnya dari ijazah yang ditahan sudah ada di Polda Jatim, tapi untuk dokumen kependudukan ini akan kami serahkan langsung ke pekerja-pekerja yang masih bekerja di tempat Bu Jan Hwa Diana,” kata hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja saat ditemui wartawan di Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya,
    Armuji
    , Selasa (26/5/2025).
    Sementara itu, untuk eks karyawan dapat mengambil langsung dokumen tersebut di kantor Elok Kadja Law Firm yang bertempat di Jalan Panglima Sudirman Nomor 66-68, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, atau dapat menghubungi nomor telepon terkait.
    “Semuanya langsung dikembalikan kecuali BPKB dan sertifikat rumah itu kan ada perjanjian utang piutangnya, nah itu nanti saya tanyakan dulu ke Bu Diana,” katanya. 
    Terdapat satu sertifikat rumah dan dua BPKB motor yang pemiliknya merupakan saudara Diana, sehingga perlu konfirmasi lebih lanjut.
    Hari ini, Elok menemui Armuji terkait proses
    pengembalian ijazah
    dan dokumen lain yang tak terkait perkara di Polda Jatim. 
    Ia menuturkan bahwa sebelumnya Diana bersama tim kuasa hukumnya telah menyerahkan 108 ijazah dan 38 dokumen kependudukan ke Polda Jatim untuk proses pengembalian ke pihak korban.
    Namun, sejumlah barang bukti tersebut dikembalikan oleh Polda Jatim karena dinilai sudah tidak berkaitan dengan perkara.
    “Saya sudah menyerahkan 108 ijazah itu ke kepolisian, selain itu ada juga SKCK, SIM, buku nikah, KK yang kemarin sudah kami serahkan ke Polda Jatim, tapi pihaknya tidak berkenan menerima karena tidak berkaitan dengan perkara,” kata Elok.
    Oleh karena itu, Elok meminta arahan kepada Cak Ji terkait langkah selanjutnya yang bisa dilakukan dengan dokumen-dokumen tersebut.
    “Nah, Cak Ji ini kan cacaknya arek Suroboyo, jadi tujuan kami ke sini minta arahan dokumen ini akan kami kemanakan,” tuturnya.
    Ia juga mengatakan bahwa untuk ijazah atas nama Dimas Sefa ditemukan saat penggeledahan di gudang CV Sentosa Seal.
    Namun, untuk 108 ijazah dan 38 dokumen lainnya, Diana dengan sukarela menyerahkan ke kepolisian.
    Cak Ji menyarankan untuk menyerahkan barang bukti tersebut ke Polda Jatim agar seluruh dokumen bisa dikembalikan ke para korban.
    Sebab, hal tersebut bukan lagi wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
    “Saya sarankan agar berproses secara hukum di Polda Jatim, harapannya agar itu bisa menjadi barang bukti dan bisa ditindaklanjuti secara hukum. Jangan ke saya karena saya tidak punya hak, yang berhak mengembalikan ke karyawan itu Polda Jatim,” ujar Armuji. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.