Produk: SIM

  • Harga Infinix Hot 50 Pro Plus Terbaru Mei 2025: Cek Sebelum Beli! – Page 3

    Harga Infinix Hot 50 Pro Plus Terbaru Mei 2025: Cek Sebelum Beli! – Page 3

    Untuk keperluan fotografi, Infinix Hot 50 Pro Plus dibekali kamera utama 50MP dengan kemampuan merekam video 1440p @30fps dan 2MP (bokeh). Kamera selfie-nya memiliki resolusi 8MP yang dilengkapi berbagai fitur untuk menghasilkan potret berkualitas.

    Meski memiliki bodi tipis, Infinix Hot 50 Pro Plus ditenagai baterai 5.000 mAh yang mendukung fast charging 33W, sehingga dapat diisi ulang dengan cepat.

    Fitur Lengkap untuk Pengalaman Pengguna Maksimal

    Smartphone ini juga dilengkapi dengan fitur NFC, USB Type-C, dual SIM, Infinix AI, dan speaker unggulan dari JBL.

    Dengan sertifikasi IP54, HP ini tahan terhadap debu dan percikan air, memberikan ketenangan bagi pengguna yang sering beraktivitas di luar ruangan.

    Infinix Hot 50 Pro Plus tersedia dalam pilihan warna Titanium Grey, Sleek Black, dan Dreamy Purple. 

  • SIM Diperpanjang 5 Tahun Sekali, Telat Sehari Aja Harus Bikin Baru

    SIM Diperpanjang 5 Tahun Sekali, Telat Sehari Aja Harus Bikin Baru

    Jakarta

    Telat perpanjang SIM walau hanya satu hari, tetap harus bikin baru. Simak aturannya berikut ini.

    SIM (Surat Izin Mengemudi) punya masa berlaku lima tahun. Untuk itu, setiap lima tahun sekali, SIM harus dilakukan perpanjangan. Nah untuk melakukan perpanjangan ini jangan sampai terlewat ya, soalnya lewat satu hari saja kamu harus bikin baru.

    “SIM Ranmor perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” begitu penjelasan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4 ayat 1.

    “SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru,” bunyi pasal 4 ayat 3.

    Kalau telat perpanjang dan harus bikin baru, persyaratannya tentu akan berbeda. Perpanjang SIM cenderung lebih mudah. Kalau bikin SIM baru harus dilakukan di Satpas, maka perpanjang SIM bisa dilakukan lewat online melalui aplikasi Digital Korlantas.

    Saat perpanjang SIM, tak perlu juga mengikuti ujian praktik ataupun ujian teori lagi. Masih dalam aturan yang sama dijelaskan ujian teori dan praktik SIM dilaksanakan untuk permohonan SIM baru, peningkatan golongan SIM, dan akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.

    Biayanya juga berbeda. Biaya perpanjang SIM lebih murah ketimbang bikin baru. Biaya perpanjang SIM paling mahal Rp 80 ribu per penerbitan. Sementara pembuatan SIM baru termahal Rp 120 ribu. Namun biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi ya.

    Pihak kepolisian memiliki alasan tersendiri terkait perpanjangan SIM yang harus dilakukan setiap lima tahun sekali ini. SIM bukanlah produk administratif sehingga tidak bisa berlaku seumur hidup. SIM merupakan bukti kompetensi seseorang untuk mengemudi kendaraan bermotor. Lewat perpanjangan kompetensi seseorang diuji lagi dan memastikan mampu berkendara. Di sisi lain, perpanjangan SIM juga bisa jadi pembaruan data bila pemiliknya berubah identitas dan alamat.

    (dry/rgr)

  • Insiden Speedboat Terbalik di Telaga Sarangan, Ini Kata Disbudpar Magetan

    Insiden Speedboat Terbalik di Telaga Sarangan, Ini Kata Disbudpar Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Insiden speedboat mengangkut tiga wisatawan asal Semarang yang terbalik di Telaga Sarangan, pada Kamis (29/5/2025) mendapat perhatian serius dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Magetan. Dalam peristiwa tersebut, tas milik penumpang dilaporkan tenggelam, meskipun seluruh korban berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.

    Eka Radityo, Kepala Bidang Pengelolaan Pariwisata Disbudpar Magetan, menegaskan bahwa insiden ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh, terutama terkait aspek keselamatan dan kelayakan operasional perahu wisata.

    “Pasti akan selalu ada evaluasi. Terutama menyangkut aspek keselamatan dan kelayakan. Sebenarnya kalau dari sisi keamanan sudah ada peningkatan. Karena sekarang seluruh penumpang dan pengemudi perahu wajib memakai pelampung. Kapasitas perahu juga dibatasi maksimal 4 orang penumpang. Sudah sering juga dilakukan pembinaan kepada paguyuban perahu. Terkait keselamatan dan kenyamanan,” ungkap Eka, Jumat (30/5/2025)

    Meski demikian, Eka mengakui bahwa realitas di lapangan kerap berbeda dari prosedur yang telah ditetapkan. Salah satu perhatian utama adalah kompetensi pengemudi perahu yang dinilai masih perlu ditingkatkan. Evaluasi terhadap keahlian serta kualifikasi resmi pengemudi perahu pun dianggap mendesak.

    “Cuma memang di lapangan kondisinya sering berbeda. Termasuk keahlian dan kompetensi pengemudi perahu juga perlu dievaluasi,” tambahnya.

    Dalam penanganan kejadian ini, petugas dari Lakeguard turut membantu proses evakuasi dan pencarian barang-barang milik penumpang yang hilang. Lebih lanjut, Eka juga menyinggung pentingnya surat keterangan kelayakan bagi pengemudi perahu yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kementerian Perhubungan.

    “Sebenarnya itu surat keterangan kelayakan pengemudi. Yang menerbitkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kementerian Perhubungan. Kebetulan pengemudi yang kecelakaan kemarin belum punya semacam SIM itu. Tapi sudah ada sanksi dari paguyuban perahu. Yang bersangkutan tidak boleh mengemudikan perahu lagi,” jelas Eka.

    Pihak Disbudpar memastikan bahwa evaluasi lanjutan akan terus dilakukan guna meningkatkan standar keselamatan di kawasan wisata Telaga Sarangan, salah satu destinasi unggulan di Jawa Timur. [fiq/beq]

  • Pengakuan Bripka AEF Tilang "Janda Sengketa" di Gowa, Viral dan Berakhir di Propam
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        30 Mei 2025

    Pengakuan Bripka AEF Tilang "Janda Sengketa" di Gowa, Viral dan Berakhir di Propam Makassar 30 Mei 2025

    Pengakuan Bripka AEF Tilang “Janda Sengketa” di Gowa, Viral dan Berakhir di Propam
    Editor
    GOWA, KOMPAS.com
    – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa berinisial
    Bripka AEF
    dinonaktifkan karena diduga menerima uang dari pengendara yang hendak ditilang di Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng, Gowa, Sulawesi Selatan.
    Bripka AEF ketahuan usai video dirinya menerima uang Rp 150.000 viral di media sosial.
    Dilansir Antara, Jumat (30/5/2025), Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gowa Iptu Bahrul S menyatakan, Bripka AEF sudah diserahkan ke bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk diperiksa dan diproses hukum.
    Bripka AEF mengakui kesalahannya dan menyesal telah menerima uang dari ”
    Janda Sengketa
    ” itu.
    Berdasarkan penuturan Bripka AEF, kejadian bermula saat ada pengendara dua wanita berboncengan berhenti di tepi Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng.
    Mereka singgah di tepi jalan karena melihat ada razia di depan.
    Bripka AEF kemudian mendatanginya dan menanyakan alasan kenapa berhenti. Keduanya lalu mengaku tidak memiliki surat-surat kendaraan termasuk pelat motornya tidak ada.
    “Saya tanya keduanya mengatakan tidak memiliki surat kendaraan termasuk SIM dan STNK, motor dikendarainya juga tidak pakai pelat nomor. Waktu itu ada razia di depan. Kemudian dibawa ke depan untuk ditilang,” tuturnya.
    Namun saat berada di tempat penilangan, keduanya berdalih buru-buru karena ingin menghadiri pesta serta beralasan lupa. Pengendara ini sempat meminta bantuan agar tidak ditilang, bahkan saat ditanya namanya untuk ditulis di kertas tilang malah menyebut nama ‘Janda Sengketa’.
    “Saya tidak menulisnya, karena tidak masuk akal, tapi mereka terus memaksa untuk dibantu. Saya tidak tahu itu divideokan saat menerima uang. Mereka menitipkan Rp150 ribu untuk menghindari tilang. Saya menyesal, saya mohon maaf kepada masyarakat dan institusi Polri. Saya siap menerima sanksi dari pimpinan,” ucapnya di hadapan pimpinan dan awak media.
    Menindaklanjuti perilaku anak buahnya tersebut, Bripka AEF yang berjabatan sebagai anggota Satuan Lalu Lintas Unit Partoli Polres Gowa dinonaktifkan sementara dari tugas dan jabatannya.
    Dia juga akan menjalani proses hukum di divisi Propam Polres Gowa.
    “Kami sudah mengambil tindakan. Saya sudah menyerahkan kepada Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses hukum yang berlaku,” KATA  Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gowa Iptu Bahrul S kepada wartawan di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis.
    Menurut dia, video viral yang tersebar di media sosial tersebut atas dugaan pemberian uang tanpa ditilang kepada anggotanya karena pelanggarnya takut ditilang. Namun kata dia, masalah ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik Propam Polres Gowa.
    “Video viral yang tersebar di medsos tersebut terlihat dimana anggota saya dalam melakukan penindakan tidak sesuai SOP. Maka kami sudah memprosesnya,” katanya.
    Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Propam Polres Gowa AKP Wahab menyatakan yang bersangkutan kini masih diproses dan telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya selaku anggota Satuan Lalu Lintas Unit Partoli Polres Gowa.
    “Bersangkutan sudah di amankan dan telah kami periksa. Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, kami juga telah menonaktifkan Bripka A EF dari jabatannya. Kami nonjobkan (tidak bertugas sementara) sambil menunggu keputusan sidang yang kami lakukan,” katanya menekankan.
    Dengan dibebastugaskannya dari tugas, kata Wahab menegaskan, adalah sebagai bentuk ketegasan dan penegakan disiplin bagi personil kepolisian yang melanggar aturan serta etik kepolisian.
    “Ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi dan pembelajaran bagi personil Polri agar tidak terulang kembali untuk kedua kalinya. Imbauan ini berlaku bagi semua personel di wilayah jajaran Polres Gowa,” tutur dia menegaskan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jan Hwa Diana Serahkan Ijazah dan Dokumen Mantan Karyawan

    Jan Hwa Diana Serahkan Ijazah dan Dokumen Mantan Karyawan

    SURABAYA – Tersangka kasus penggelapan ijazah Jan Hwa Diana telah menyerahkan sejumlah dokumen milik mantan karyawannya di UD Sentoso Seal, termasuk ijazah dan dokumen kependudukan lainnya melalui penyidik.

    Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur Brigjen Pol. Farman di Surabaya, Kamis, mengatakan bahwa penyerahan itu sebagai tindak lanjut dari permohonan tersangka untuk mengembalikan dokumen yang sebelumnya ditahan oleh perusahaan UD Sentoso Seal.

    Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur Brigjen Pol. Farman di Surabaya, Kamis, mengatakan bahwa penyerahan itu sebagai tindak lanjut dari permohonan tersangka untuk mengembalikan dokumen yang sebelumnya ditahan oleh perusahaan UD Sentoso Seal.

    “Penyidik menerima surat permohonan dari tersangka JHD untuk membantu mengembalikan ijazah dan dokumen milik mantan karyawan,” ujar Brigjen Pol. Farman.

    Dokumen yang telah diserahkan, di antaranya dua buku nikah, satu kartu keluarga, 19 surat izin mengemudi (SIM A, C, dan B1), 12 akta kelahiran, dan 38 kartu tanda penduduk (KTP).

    Sementara itu, kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Kadja, menyatakan bahwa kliennya telah menyerahkan 108 ijazah milik mantan karyawan pada hari Jumat (22/5).

    Selain itu, diserahkan pula sejumlah dokumen penting seperti SKCK, akta lahir, serta surat berharga lain seperti BPKB dan sertifikat rumah yang digunakan sebagai jaminan utang.

    “BPKB dan sertifikat rumah itu memang digunakan sebagai jaminan pinjaman, salah satu karyawan meminjam Rp72 juta,” kata Elok.

    Penahanan dokumen dilakukan oleh Diana sebagai bentuk jaminan untuk mencegah penyalahgunaan inventaris kantor serta merespons karyawan yang meninggalkan pekerjaan tanpa pemberitahuan.

    Elok juga mengungkapkan meski dokumen tersebut telah diserahkan ke kepolisian bersamaan dengan ijazah, sebagian besar dikembalikan karena tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.

    “Pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan yang ditangani hanya terkait dengan ijazah sehingga dokumen lainnya dikembalikan,” katanya.

    Pihak Jan Hwa Diana saat ini tengah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Surabaya untuk pengembalian dokumen secara langsung kepada pemiliknya.

  • SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Catat Syaratnya

    SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Catat Syaratnya

    Jakarta

    Surat izin mengemudi (SIM) yang mati di tanggal merah kemarin masih bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Catat syaratnya.

    Sejatinya, SIM yang masa berlakunya habis lewat satu hari pun maka tak bisa diperpanjang. Artinya, pemilik SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan ujian teori dan praktik lagi.

    Tapi, ada pengecualian dalam kondisi tertentu. SIM mati bisa diperpanjang pada periode long weekend ini. Perlu dicatat, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang, ya.

    Perpanjangan SIM mati ini berkaitan dengan pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM keliling yang diliburkan bertepatan dengan hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih, kemarin.

    Maka dari itu, SIM yang masa berlakunya habis pada 29 Mei 2025 masih bisa melakukan perpanjangan setelahnya tanpa harus bikin baru. SIM yang mati kemarin bisa diperpanjang hari ini tanpa bikin baru.

    “Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada tanggal 30 Mei 2025, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Mei 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Mei 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian pengumumannya.

    Biaya Perpanjang SIM

    Untuk biaya perpanjang SIM mati, meski sudah lewat waktu, tak ada perbedaan dengan perpanjangan SIM pada umumnya. Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM:

    SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitanSIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitanSIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan

    Biaya di atas bukan merupakan biaya final dari proses pengurusan perpanjang SIM. Untuk mengurus perpanjang SIM, ada biaya lain yang juga harus dikeluarkan yaitu tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

    Lokasi Perpanjang SIM Mati

    Di Jakarta, perpanjang SIM bisa dilakukan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM keliling. Hari ini, Ditlantas Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM keliling di 5 lokasi. Berikut lokasi perpanjang SIM di SIM keliling hari ini:

    Jakarta Timur: Mall Grand CakungJakarta Utara: LTC GlodokJakarta Selatan: Kampus Trilogi KalibataJakarta Barat: Mall CitralandJakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

    SIM keliling tersebut dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

    (rgr/lth)

  • Polda Riau Dorong Budaya Tertib Lalu Lintas Melalui ISDC

    Polda Riau Dorong Budaya Tertib Lalu Lintas Melalui ISDC

    Pekanbaru: Polda Riau melalui Direktorat Lalu Lintas terus berupaya menekan angka kecelakaan dan membangun budaya tertib berlalu lintas.

    Salah satu langkah konkret yang kini dikembangkan adalah penguatan fungsi Indonesia Safety Driving Centre (ISDC) sebagai pusat pelatihan dan pembinaan keselamatan berkendara yang terintegrasi.

    Dirlantas Polda Riau, Kombes Taufiq Lukman, mengatakan ISDC bukan hanya tempat belajar teknik mengemudi, tetapi menjadi pusat pembentukan karakter dan kesadaran pengguna jalan agar lebih peduli terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

    “ISDC ini dirancang untuk mendidik siapa saja yang terlibat langsung dalam aktivitas berlalu lintas, baik pengemudi pemula, sopir profesional, petugas lalu lintas, hingga pelatih dan penguji SIM. Tujuan utamanya jelas: mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan selamat,” kata Taufiq dalam keterangan pers, Kamis, 29 Mei 2025. 

    Taufiq menjelaskan materi pembelajaran di ISDC meliputi teori dasar keselamatan berkendara, aturan hukum, teknik mengemudi, etika berlalu lintas, penanganan situasi darurat, hingga studi kasus kecelakaan. 

    Semua itu diterapkan dalam bentuk pelatihan langsung dan simulasi, sesuai kebutuhan peserta. Di sisi lain, ISDC juga mengembangkan pendekatan pengasuhan untuk membentuk kesadaran kolektif bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama.
     

     

    Lima pilar keselamatan berkendara

    Taufiq menegaskan penguatan ISDC juga merupakan bagian dari dukungan Polda Riau terhadap Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) yang terdiri dari lima pilar utama keselamatan yang menjadi bagian dari program nasional ini.

    Lima pilar tersebut yakni, manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, dan penanganan korban pasca kecelakaan.

    “Yang kami dorong adalah bagaimana orang-orang yang berada di jalan itu punya kesadaran. Bukan hanya soal bisa menyetir, tapi soal etika, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap keselamatan,” ungkapnya.

    Fasilitas pendukung ISDC

    ISDC juga dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti area praktik, simulasi, dan laboratorium riset kecelakaan lalu lintas. 

    Selain itu, keberadaannya mendukung berbagai kebijakan strategis seperti sistem penerbitan SIM berbasis kompetensi, pencatatan perilaku lalu lintas melalui Traffic Attitude Record (TAR), dan penerapan sistem demerit point yang terhubung dengan perpanjangan SIM.

    “ISDC adalah bentuk nyata kepedulian Polri dalam menyelamatkan nyawa. Ini bukan program jangka pendek, tapi langkah serius untuk mewujudkan budaya lalu lintas yang lebih disiplin dan beradab,” ujar Taufiq.

    Dengan kurikulum terstruktur, tenaga pelatih bersertifikasi, dan pendekatan pembelajaran yang modern, ISDC diharapkan menjadi pusat unggulan keselamatan berlalu lintas tidak hanya di Riau, tetapi juga secara nasional.

    Pekanbaru: Polda Riau melalui Direktorat Lalu Lintas terus berupaya menekan angka kecelakaan dan membangun budaya tertib berlalu lintas.
     
    Salah satu langkah konkret yang kini dikembangkan adalah penguatan fungsi Indonesia Safety Driving Centre (ISDC) sebagai pusat pelatihan dan pembinaan keselamatan berkendara yang terintegrasi.
     
    Dirlantas Polda Riau, Kombes Taufiq Lukman, mengatakan ISDC bukan hanya tempat belajar teknik mengemudi, tetapi menjadi pusat pembentukan karakter dan kesadaran pengguna jalan agar lebih peduli terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

    “ISDC ini dirancang untuk mendidik siapa saja yang terlibat langsung dalam aktivitas berlalu lintas, baik pengemudi pemula, sopir profesional, petugas lalu lintas, hingga pelatih dan penguji SIM. Tujuan utamanya jelas: mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan selamat,” kata Taufiq dalam keterangan pers, Kamis, 29 Mei 2025. 
     

     
    Taufiq menjelaskan materi pembelajaran di ISDC meliputi teori dasar keselamatan berkendara, aturan hukum, teknik mengemudi, etika berlalu lintas, penanganan situasi darurat, hingga studi kasus kecelakaan. 
     
    Semua itu diterapkan dalam bentuk pelatihan langsung dan simulasi, sesuai kebutuhan peserta. Di sisi lain, ISDC juga mengembangkan pendekatan pengasuhan untuk membentuk kesadaran kolektif bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama.
     

     

    Lima pilar keselamatan berkendara

    Taufiq menegaskan penguatan ISDC juga merupakan bagian dari dukungan Polda Riau terhadap Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) yang terdiri dari lima pilar utama keselamatan yang menjadi bagian dari program nasional ini.
     
    Lima pilar tersebut yakni, manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, dan penanganan korban pasca kecelakaan.
     
    “Yang kami dorong adalah bagaimana orang-orang yang berada di jalan itu punya kesadaran. Bukan hanya soal bisa menyetir, tapi soal etika, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap keselamatan,” ungkapnya.
     

    Fasilitas pendukung ISDC

    ISDC juga dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti area praktik, simulasi, dan laboratorium riset kecelakaan lalu lintas. 
     
    Selain itu, keberadaannya mendukung berbagai kebijakan strategis seperti sistem penerbitan SIM berbasis kompetensi, pencatatan perilaku lalu lintas melalui Traffic Attitude Record (TAR), dan penerapan sistem demerit point yang terhubung dengan perpanjangan SIM.
     
    “ISDC adalah bentuk nyata kepedulian Polri dalam menyelamatkan nyawa. Ini bukan program jangka pendek, tapi langkah serius untuk mewujudkan budaya lalu lintas yang lebih disiplin dan beradab,” ujar Taufiq.
     
    Dengan kurikulum terstruktur, tenaga pelatih bersertifikasi, dan pendekatan pembelajaran yang modern, ISDC diharapkan menjadi pusat unggulan keselamatan berlalu lintas tidak hanya di Riau, tetapi juga secara nasional.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Speedboat Terbalik di Telaga Sarangan, Tas Penumpang Tenggelam, Pengemudi Tak Punya SIM

    Speedboat Terbalik di Telaga Sarangan, Tas Penumpang Tenggelam, Pengemudi Tak Punya SIM

    Magetan (beritajatim.com) — Sebuah insiden kecelakaan air terjadi di Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan, pada Kamis (29/5/2025) siang. Sebuah speedboat yang tengah membawa wisatawan untuk berkeliling telaga dilaporkan terbalik secara tiba-tiba. Meskipun tidak ada korban jiwa, satu tas milik penumpang dilaporkan tenggelam dan hingga kini belum ditemukan.

    Kapolsek Plaosan AKP Agus Budi Witarno menjelaskan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, ketiga penumpang asal Semarang Jawa Tengah, sedang menikmati perjalanan wisata seperti biasa.

    “Sekira pukul 12.30 WIB ketiga wisata menaiki speedboat berjalan seperti biasa. Selanjutnya pengemudi setelah agak lama tiba-tiba, sopir yakni RG (17) speedboat ini menambah kecepatan dan membelok secara tiba tiba sehingga terjadi laka air dan menyebabkan speedboat terbalik, semua penumpang selamat hanya tas korban beserta isinya tenggelam dan dilakukan pencarian namun tidak ketemu. Pengemudi speedboat tidak punya SIM khusus speedboat,” jelas AKP Agus.

    Tas tersebut berisi sejumlah barang berharga milik penumpang. Mulai identitas hingga kunci mobil yang berada dalam tas pun tenggelam. “Berisi uang Rp5 juta, ponsel, dan kunci mobil,” katanya.

    Menanggapi kejadian tersebut, tim dari BPBD Magetan turut dikerahkan untuk membantu pencarian barang yang hilang. Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Magetan Eka Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya mendapat permintaan dari petugas penjaga keselamatan wisata untuk membantu operasi pencarian.

    “Betul, kami tadi dimintai tolong sama temen-temen Lakeguard pariwisata untuk membantu mencari tas yang hilang. Kira-kira anggota tim kami tadi menyelam sekitar 6 meter sampai 7 meter. Kalau pengemudi boat dan penumpangnya langsung dievakuasi temen-temen boat yang ada di sana gak lama setelah kejadian,” ujarnya.

    Evakuasi speedboat dan penumpang berlangsung cepat berkat koordinasi para operator boat di sekitar lokasi kejadian. Namun, hingga sore hari, tas yang tenggelam belum berhasil ditemukan.

    “Kami mengimbau agar masyarakat selalu mengedepankan keselamatan dalam aktivitas apapun. Sebisa mungkin agar tidak melakukan tindakan yang memicu bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain,” pungkas Eka. [fiq/kun]

  • Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Bakal Keluar Duit Segini

    Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Bakal Keluar Duit Segini

    Jakarta

    Perpanjang SIM mati bisa dilakukan tanpa harus bikin baru. Berikut ini syarat khusus yang harus dipenuhi serta biaya yang harus disiapkan.

    Surat Izin Mengemudi (SIM) diperpanjang setiap lima tahun sekali. Tapi perlu diingat, untuk perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Soalnya lewat satu hari saja dari masa berlaku, maka harus bikin baru.

    “Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru,” demikian bunyi aturannya yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4 ayat 3.

    Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Harus Penuhi Syarat Ini

    Dijelaskan pada ayat 4, SIM yang lewat dari masa berlakunya itu, bisa tetap dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah. Kapan waktunya? Waktu pelaksanaan itu juga ditetapkan oleh Kakorlantas Polri.

    Singkatnya, dalam keadaan tertentu SIM mati masih bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Soal waktunya, tentu tidak setiap saat melainkan mengacu pada ketetapan Kakorlantas Polri.

    Misalnya saat pelayanan SIM diliburkan hari ini, Kamis (29/5/2025), bertepatan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 29-30 Mei 2025, maka bisa melakukan perpanjangan setelahnya.

    “Bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29-30 Mei 2025, maka dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu 31 Mei sampai dengan 3 Juni 2025 dengan mekanisme perpanjangan SIM,” begitu bunyi pengumuman di X TMC Polda Metro Jaya.

    Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru

    Namun diingatkan, bila pemegang SIM tak melakukan perpanjangan pada tenggat waktu tersebut, maka harus bikin SIM baru. Soal biayanya, tak ada perbedaan. Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM.

    SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitanSIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitanSIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan

    Ada juga biaya lain yang harus dikeluarkan sebagai berikut.

    1. Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35.000
    2. Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
    3. Pembayaran Tes Psikologi SIM: Rp 60.000

    Maka untuk perpanjang SIM bila mengacu pada biaya di atas, paling mahal bakal keluar duit Rp 225 ribu untuk penerbitan SIM A, BI, dan BII. Sementara SIM C, CI, dan CII biaynya Rp 220 ribu. Sedangkan perpanjang SIM D dan D1 sebesar Rp 175 ribu.

    (dry/din)

  • Profil Frederik Kalalembang, Pensiunan Pati Polri di Komisi I DPR RI

    Profil Frederik Kalalembang, Pensiunan Pati Polri di Komisi I DPR RI

    Jakarta, Beritasatu.com – Frederik Kalalembang adalah seorang pensiunan perwira tinggi (pati) Polri yang kini menjabat sebagai anggota Komisi I DPR RI. Ia dikenal luas bukan hanya karena karier panjangnya di institusi kepolisian, tetapi juga karena kiprahnya di dunia politik dan advokasi masyarakat.

    Nama Frederik Kalalembang kembali mencuat setelah berhasil meraih kursi DPR RI melalui Partai Demokrat dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III. Berikut profil lengkapnya!

    Sosok Frederik Kalalembang

    Frederik Kalalembang lahir di Ujung Pandang pada tanggal 30 Oktober 1963. Ia menikah dengan Apriana Christine Tangyong dan dikaruniai tiga orang anak.

    Frederik merupakan lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) tahun 1988. Pendidikan militernya menjadi fondasi penting dalam perjalanan kariernya sebagai pati Polri.

    Karier Panjang di Kepolisian

    Perjalanan karier Frederik Kalalembang di kepolisian berlangsung lebih dari tiga dekade. Ia pernah bertugas di berbagai daerah mulai dari Sangihe Talaud, Tangerang, Grobogan, hingga Kalimantan Timur.

    Berbagai posisi strategis pernah diembannya seperti wakapolres, dirpolair, hingga deputi kebijakan dan strategi di Bakamla. Salah satu pencapaian tertingginya adalah saat dilantik sebagai inspektur jenderal Polisi pada tahun 2018.

    Frederik juga dikenal sebagai salah satu pati Polri yang memiliki keahlian dalam bidang keamanan laut dan kerjasama strategis antarlembaga. Ia pernah menjabat sebagai kepala unit penindakan hukum di Bakamla dan menjadi analis kebijakan utama bidang polair Baharkam Polri sebelum akhirnya pensiun pada Oktober 2022.

    Kiprah Pascakepolisian: Advokat dan Ketua IkaTNus

    Setelah pensiun, Frederik Kalalembang mendirikan firma hukum Duta Keadilan dan memimpin firma hukum JFK. Ia aktif dalam dunia advokasi, khususnya untuk warga Toraja, termasuk dalam isu-isu agraria dan lingkungan.

    Pada 1 Oktober 2022, ia mendirikan dan menjabat sebagai ketua umum Ikatan Keluarga Toraja Nusantara (IkaTNus), wadah yang memperjuangkan kepentingan masyarakat Toraja di seluruh Indonesia.

    Terpilih Jadi Anggota DPR RI

    Frederik Kalalembang mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 dari Partai Demokrat untuk Dapil Sulawesi Selatan III. Ia berhasil memperoleh 51.664 suara dan resmi dilantik sebagai anggota DPR RI pada 1 Oktober 2024.

    Saat ini, ia duduk di Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi, dan intelijen. Frederik juga sempat menjadi penguji calon pimpinan KPK di Komisi III.

    Di DPR RI, khususnya Komisi I, Frederik Kalalembang aktif menyuarakan isu-isu penting seperti pemberantasan judi daring. Ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk menertibkan peredaran kartu SIM prabayar demi mencegah kejahatan siber.