Produk: SIM

  • Indosat (ISAT) Gandeng Transsion Perluas Layanan dengan Tambahan 10.000 Gerai

    Indosat (ISAT) Gandeng Transsion Perluas Layanan dengan Tambahan 10.000 Gerai

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Indosat Tbk. (ISAT) dan Transsion Holdings menandatangani nota kesepahaman strategis untuk mempercepat inklusi digital di Indonesia. Ke depan, Indosat akan memperluas jangkauan layanan dengan memanfaatkan lebih dari 10.000 gerai ritel Transsion di Indonesia.

    Chief Marketing Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Vivek Mehendiratta, mengatakan gerai-gerai tersebut bukan hanya akan menjadi titik distribusi kartu SIM Indosat, tetapi juga berfungsi sebagai pusat akses ke berbagai layanan digital.

    Selain itu, sambungnya, seluruh perangkat Transsion akan dilengkapi dengan aplikasi myIM3 dan bima+ secara pre-install, sehingga pengguna dapat langsung mengelola paket data, mengakses konten, dan tetap terhubung sejak awal penggunaan.

    Untuk meningkatkan keterjangkauan, kemitraan ini juga menghadirkan skema cicilan 0% bagi konsumen, sehingga kepemilikan smartphone dan akses konektivitas digital dapat diakses lebih luas. Paket bundling ini juga menawarkan opsi eSIM, memungkinkan pengguna untuk melakukan aktivasi layanan dengan mudah dan fleksibel.

    “Dengan menggabungkan jangkauan distribusi Transsion dan keandalan jaringan Indosat, kami menciptakan peluang yang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam ekonomi digital,” kata Vivek dalam siaran pers, Rabu (18/6/2025).

    Menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5% pada 2024. Namun, masih terdapat kesenjangan yang signifikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan, di mana penetrasi internet di wilayah rural baru mencapai 30,5%.

    Vivek mengharapkan kemitraan ini dapat memperluas jangkauan akses digital dan menghadirkan konektivitas yang andal dan berkualitas ke daerah-daerah yang belum sepenuhnya terlayani.

    Menurut Wakil Presiden Transsion Holdings Benjamin Jiang, dengan menggabungkan pengaruh kuat IOH sebagai brand lokal dan keunggulan inovasi teknologi serta layanan dari Transsion, perusahaan berkomitmen terus menghadirkan perangkat digital bernilai tinggi.

    “Dan pengalaman digital yang relevan bagi konsumen Indonesia, sekaligus mempercepat evolusi digital nasional,” ujarnya.

    Setelah fase peluncuran awal solusi bundling perangkat dan layanan konektivitas, kedua perusahaan juga berencana untuk menjajaki berbagai inovasi kolaboratif tingkat lanjut.

    Inisiatif tersebut dapat mencakup pengembangan perangkat co-branded, perluasan integrasi aplikasi, serta layanan digital lokal yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna di setiap wilayah.

     

  • Selain BPJS Kesehatan, Bikin SIM Juga Wajib Punya Sertifikat Kursus Mengemudi

    Selain BPJS Kesehatan, Bikin SIM Juga Wajib Punya Sertifikat Kursus Mengemudi

    Jakarta

    Bikin SIM wajib menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Tapi tak cuma itu, satu hal ini juga wajib disertakan saat mau bikin SIM.

    Pengendara di Indonesia wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.

    Bikin SIM Wajib Sertakan BPJS Kesehatan dan Sertifikat Mengemudi

    Seperti disebutkan di atas, ada persyaratan yang harus dipenuhi saat membuat SIM. Persyaratan pembuatan SIM itu diatur dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 7. Dijelaskan, syarat pembuatan SIM adalah usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

    Untuk membuat SIM, ketentuan usia paling rendah adalah sebagai berikut:
    – 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
    – 18 tahun untuk SIM CI
    – 19 tahun untuk SIM CII
    – 20 tahun untuk SIM A Umum dan SIM B1
    – 21 tahun untuk SIM BII
    – 22 tahun untuk SIM BI Umum
    – 23 tahun untuk SIM BII Umum

    Selanjutnya untuk persyaratan administrasi, ini penting untuk dipenuhi. Tak cuma identitas diri, menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dan sertifikat dari sekolah mengemudi. Hal itu diatur dalam Perpol no.2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9.

    Pada pasal 9 tertulis beberapa syarat administrasi untuk pembuatan SIM, antara lain:

    mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; danmenyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak;

    Daftar Ujian dan Tes Bikin SIM

    Kalau persyaratan administrasi sudah dipenuhi, jangan lupa juga dengan tes kesehatan dan lulus ujian teori serta praktik. Tes kesehatan bisa dilakukan dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah. Nah biayanya tergantung dari dokternya.

    Selanjutnya ada tes psikologi yang dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.

    Tak lupa, kamu juga wajib lulus ujian teori dan ujian praktik. Kalau semua persyaratan sudah dipenuhi, maka kamu akan mendapatkan SIM.

    (dry/din)

  • iPhone XS Resmi Masuk Daftar Ponsel Jadul Apple, Masih Layak Dipakai di 2025? – Page 3

    iPhone XS Resmi Masuk Daftar Ponsel Jadul Apple, Masih Layak Dipakai di 2025? – Page 3

    Walau akan menyandang status iPhone lawas, iPhone XS masih tetap bisa digunakan untuk aktivitas harian. Spesifikasi iPhone XS sendiri dilengkapi dengan chip A12 Bionic, layar OLED 5,8 inci, serta dukungan kamera ganda 12MP dan fitur dual SIM.

    Bagi sebagian pengguna, kemampuan hardware iPhone XS ini masih cukup mumpuni. Namun, berhentinya dukungan perangkat keras bisa jadi pertimbangan untuk upgrade, terutama bila ingin terus mendapatkan layanan dan keamanan maksimal dari Apple.

    Ditambah, HP Apple ini dipastikan tidak akan menerima pembaruan iOS 26. Ini berarti,  iOS 18 akan menjadi update terakhir yang akan iPhone XS terima.

  • Pelajar SMA Tewas Usai Tabrak Mobil di Exit Tol Cerme Gresik

    Pelajar SMA Tewas Usai Tabrak Mobil di Exit Tol Cerme Gresik

    Gresik (beritajatim.com) — Kecelakaan tragis terjadi di exit Tol Cerme, Gresik, Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Seorang pelajar SMA bernama Alfino Rifqiansyah (18), warga Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, meregang nyawa setelah motor yang dikendarainya menabrak bagian belakang mobil yang sedang berhenti di lampu merah.

    Peristiwa nahas ini berawal saat Alfino, yang mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi W 6165 FZ, melaju dari arah selatan menuju utara. Saat itu, korban diduga kurang konsentrasi dan tidak memperhatikan kondisi jalan di depannya.

    Akibatnya, ia menabrak mobil Toyota Zenix W 1795 DN yang dikemudikan Zaky Mubarok (40), yang tengah berhenti menunggu lampu lalu lintas di exit tol.

    Benturan keras menyebabkan Alfino mengalami luka serius di bagian kepala dan kaki kanannya. Warga sekitar yang mengetahui kejadian langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Sayangnya, nyawa Alfino tidak tertolong dan ia meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik, Ipda Andri Aswoko, mengungkapkan bahwa saat kejadian, korban diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak mengenakan helm.
    “Diduga korban kurang memperhatikan dan tidak konsentrasi saat berkendara,” katanya.

    Selain menyebabkan kehilangan nyawa, kecelakaan ini juga menimbulkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp5 juta. “Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi-saksi untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Ipda Andri Aswoko.

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor, untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, mengenakan perlengkapan keselamatan seperti helm, serta menjaga konsentrasi selama berkendara.

    Keselamatan di jalan raya, tegas polisi, bukan hanya tanggung jawab pribadi, tapi juga untuk keselamatan pengguna jalan lainnya. [dny/suf]

  • Ini Dasar Aturan Perpanjang SIM Harus Ikut Tes Lagi

    Ini Dasar Aturan Perpanjang SIM Harus Ikut Tes Lagi

    Jakarta

    Perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) sekarang harus ikut tes lagi. Ini dasar aturannya.

    SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Sebelum masa berlakunya habis, SIM harus diperpanjang. Dalam proses perpanjangan ini, pemilik SIM harus ikut tes lagi.

    Tes yang dimaksud adalah tes psikologi dan tes kesehatan. Kedua tes itu menjadi syarat utama untuk mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM.

    Kalau tes kesehatan, mungkin dari dulu sudah menjadi syarat wajib dalam melakukan perpanjangan SIM. Tapi, kini juga ditambah tes psikologi.

    Tes psikologi SIM merupakan sebuah tes yang menjadi salah satu persyaratan penerbitan SIM di Indonesia. Tes psikologi SIM mengungkap faktor-faktor yang diperlukan untuk berkendara dengan aman dari sisi psikologis individu. Tes ini dapat mengukur kinerja individu saat berkendara dalam rentang waktu yang lama, dalam situasi tertekan di jalan raya mampu menampilkan unjuk kerja yang baik dalam berkendara.

    Dasar aturan pelaksanaan tes psikologi SIM sebenarnya sudah ada di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, syarat kesehatan untuk mendapatkan SIM meliputi sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi.

    Hal itu juga dipertegas di Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM di Indonesia. Dalam Pasal 10 Perpol No. 5 Tahun 2021, tertulis persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM salah satunya adalah kesehatan rohani.

    Lebih lanjut pada pasal 12, kesehatan rohani dilaksanakan melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek kemampuan kognitif; kemampuan psikomotorik; dan kepribadian.

    Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian
    Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah. Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi.

    Jika lulus tes psikologi, akan ada sertifikat hasil tes psikologi SIM. Sertifikat itu menerangkan bahwa kita telah memenuhi syarat mengajukan permohonan SIM. Sertifikat lulus psikologi SIM berlaku selama enam bulan.

    Tes psikologi bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi. Biayanya Rp 57.500 dan berlaku selama enam bulan. Satu tes berlaku untuk berbagai golongan SIM.

    (rgr/din)

  • Perpanjang SIM Sekarang Harus Tes Lagi, Gimana kalau Tak Lulus?

    Perpanjang SIM Sekarang Harus Tes Lagi, Gimana kalau Tak Lulus?

    Jakarta

    Perpanjang surat izin mengemudi (SIM) kini harus ikut tes lagi. Bagaimana kalau tes ini tidak lulus?

    Pemilik SIM harus melakukan perpanjangan masa berlaku SIM setiap lima tahun. SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Dalam proses perpanjangan SIM ini, pemilik SIM perlu ikut tes lagi.

    Tes yang dimaksud adalah tes psikologi dan tes kesehatan. Kedua tes itu menjadi syarat utama untuk mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM.

    Kalau tes kesehatan, mungkin dari dulu sudah menjadi syarat wajib dalam melakukan perpanjangan SIM. Tapi, kini juga ditambah tes psikologi.

    Tes psikologi SIM merupakan sebuah tes yang menjadi salah satu persyaratan penerbitan SIM di Indonesia. Tes psikologi SIM mengungkap faktor-faktor yang diperlukan untuk berkendara dengan aman dari sisi psikologis individu. Tes ini dapat mengukur kinerja individu saat berkendara dalam rentang waktu yang lama, dalam situasi tertekan di jalan raya mampu menampilkan unjuk kerja yang baik dalam berkendara.

    Dasar aturan dalam pelaksanaan tes psikologi SIM adalah Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM di Indonesia. Jadi perlu diingat, saat ini perpanjangan SIM tetap harus mengikuti tes psikologi.

    Jika lulus tes psikologi, akan ada sertifikat hasil tes psikologi SIM. Sertifikat itu menerangkan bahwa kita telah memenuhi syarat mengajukan permohonan SIM. Sertifikat lulus psikologi SIM berlaku selama enam bulan. Tapi bagaimana kalau tes psikologi itu tidak lulus?

    “Jika pada tes pertama tidak lolos, maka masih ada kesempatan untuk mengulang dalam jangka waktu satu hari hingga enam bulan sejak tes pertama. Dalam selang waktu tersebut, untuk mengikuti tes kedua Anda diwajibkan untuk mengikuti sesi konseling. Setelah dinyatakan boleh lanjut oleh konselornya, maka Anda akan secara otomatis akan dapat mengerjakan tes lagi,” demikian dikutip dari situs ePPsi.

    Tes psikologi bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi. Biayanya Rp 57.500 dan berlaku selama enam bulan. Satu tes berlaku untuk berbagai golongan SIM.

    Berdasarkan pengalaman kami, tes psikologi ini berupa soal-soal. Terdapat tiga aspek tes psikologi yaitu kognitif, kepribadian, dan psikomotorik. Durasi waktu yang dibutuhkan untuk tes psikologi SIM maksimal adalah satu jam.

    (rgr/din)

  • BlackBerry Comeback Jadi HP China Agustus 2025, Cek Spesifikasinya

    BlackBerry Comeback Jadi HP China Agustus 2025, Cek Spesifikasinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – BlackBerry Classic Q20 yang dirilis pada 2014 silam sempat merajai pasar HP. Namun, kemunculan HP Android dan popularitas iPhone pelan-pelan menggerus dominasi BlackBerry.

    Alhasil, BlackBerry akhirnya menyetop bisnis HP pada 2016 silam. Namun, muncul fenomena baru di kalangan Gen Z yang berbondong-bondong mengincar HP jadul, termasuk BlackBerry.

    Hal ini dijadikan peluang oleh perusahaan China, Zinwa Technologies, yang siap membawa kembali BlackBerry Classic Q20 dengan perombakan internal.

    Namanya juga diubah menjadi ‘Zinwa Q25’. Rencananya, BlackBerry Classic Q20 hasil modifikasi itu akan meluncur pada Agustus 2025 mendatang, dikutip dari TechRadar, Selasa (17/6/2025).

    Zinwa Q25 juga akan mengusung beberapa pembaruan hadrware, tetapi tetap mempertahankan komponen-komponen ikonik dari BlackBerry Classic Q20. Misalnya layar touchscreen 720×720, keyboard fisik, lampu notifikasi LED, hingga bingkai atau shell bagian luar.

    Proyek Zinwa Q25 akan mengombinasikan form factor BlackBerry yang legendaris dan kapabilitas smartphone canggih masa kini.

    Foto: BlackBerry Classic. (Dok. zinwa)
    BlackBerry Classic. (Dok. zinwa)

    Spesifikasi BlackBerry Classic Q20 Disulap Jadi Zinwa Q25

    Zinwa Q25 mengusung chipset MediaTek Helio G99, RAM 12GB LPDDR4X, dan penyimpanan internal 256GB UFS 2.x.

    Baterainya juga mengalami peningkatan dengan kapasitas 3.000 mAh. Kamera belakangnya beresolusi 50MP dan kamera depannya 8MP.

    Zinwa Q25 berjalan dengan sistem operasi Android 13 yang terhitung lawas. Belum ada rencana untuk meningkatkannya ke Android 14 atau yang lebih baru.

    Foto: BlackBerry Classic. (Dok. zinwa)
    BlackBerry Classic. (Dok. zinwa)

    Zinwa sepertinya berencana menelurkan pembaruan reguler untuk membasmi bug dan menambah fitur-fitur minor untuk keamanan.

    Zinwa Q25 juga mendukung NFC, port USB-C, headphone jack, slot SIM, serta slot MicroSD untuk menambah memori. HP ini berjalan dengan jaringan 4G, sehingga tersedia di hampir seluruh dunia.

    Zinwa Q25 akan tersedia dalam kondisi sudah dirakit lengkap seharga US$400 (Rp6,5 jutaan) atau sebagai kit konversi seharga US$300 (Rp4,8 jutaan) bagi pengguna yang sudah memiliki BlackBerry Classic dan ingin memasangnya sendiri.

    Baik kit maupun perangkat yang sudah jadi diharapkan akan dikirim pada awal Agustus 2025.

    Zinwa juga telah mengonfirmasi bahwa mereka sedang mengerjakan pembaruan serupa untuk BlackBerry KEYone dan Passport, dengan model mendatang kemungkinan masing-masing diberi nama K25 dan P26.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Selasa, layanan SIM keliling buka di lima lokasi Jakarta

    Selasa, layanan SIM keliling buka di lima lokasi Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, pada Selasa.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara : LTC Glodok

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Barat : Mall Citraland

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai dan layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pelanggar Lalin Gagal Kabur, 27 Unit Motor Diamankan di Pamekasan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        17 Juni 2025

    Pelanggar Lalin Gagal Kabur, 27 Unit Motor Diamankan di Pamekasan Surabaya 17 Juni 2025

    Pelanggar Lalin Gagal Kabur, 27 Unit Motor Diamankan di Pamekasan
    Tim Redaksi
    PAMEKASAN, KOMPAS.com
    – Aksi
    balap liar
    yang kerap meresahkan warga
    Pamekasan
    terus menjadi target operasi polisi.
    Pada Minggu (15/6/2025), sebanyak 27 unit motor berhasil diamankan Polres Pamekasan dalam razia operasi gabungan yang melibatkan POM TNI.
    Razia dilakukan di beberapa titik, termasuk sepanjang Jalan Jokotole, Jalan Trunojoyo, dan Jalan Kabupaten.
    Operasi ini dipimpin langsung Kasatnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto.
    Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa puluhan kendaraan tersebut diamankan karena terdeteksi akan melakukan aksi balap liar.
    Sebagian lagi ditangkap karena menggunakan
    knalpot brong
    .
    “Mereka para pelanggar lalu lintas kami amankan setelah tidak bisa melarikan diri dan kita amankan ke Mapolres kendaraannya,” katanya.
    Tindakan tegas ini diambil setelah banyaknya pengaduan dari masyarakat mengenai aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban di sejumlah ruas jalan perkotaan.
    “Tidak hanya pengendara lain yang merasa resah adanya balap liar. Warga di pemukiman pun merasa terganggu akibat bising dari knalpot brong,” ucapnya.
    Sebelum melakukan razia, pihak kepolisian sudah melakukan langkah preventif, termasuk edukasi dan pembinaan.
    Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan, karena para pelanggar lalu lintas masih tetap beraktivitas.
    Puluhan motor yang diamankan akan dikenakan sanksi tilang, karena pemiliknya telah melanggar aturan lalu lintas di jalan umum.
    “Kendaraan bisa diambil setelah pemilik selesai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan. Syaratnya, sebelum kendaraan dibawa pulang, harus dikembalikan ke kondisi standar pabrik,” tambahnya.
    Sugiarto menegaskan bahwa semua motor yang dikembalikan harus dalam kondisi standar pabrik, termasuk knalpot, bentuk kendaraan, dan perlengkapan asesoris.
    Dia juga mengingatkan bahwa pelanggar lalu lintas atau pemilik kendaraan rata-rata adalah anak muda.
    Oleh karena itu, peran keluarga sangat penting dalam mengawasi anak-anak mereka.
    “Para orang tua bisa melarang anaknya berkendara tanpa memiliki atau membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk menertibkan anak tidak pulang larut malam,” imbaunya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Profil Novel Baswedan, Eks Penyidik KPK yang Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
                        Nasional

    1 Profil Novel Baswedan, Eks Penyidik KPK yang Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Nasional

    Profil Novel Baswedan, Eks Penyidik KPK yang Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
    Editor
    KOMPAS.com

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    menunjuk
    Novel Baswedan
    sebagai
    Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
    .
    Nama Novel Baswedan sudah tak asing lagi di publik.
    Pria kelahiran Semarang pada 22 Juni 1977 itu merupakan lulusan akademi kepolisian (akpol) tahun 1998.
    Mabes Polri kemudian menugaskan Novel untuk bergabung dengan
    KPK
    pada tahun 2007.
    Setelah lima tahun menjadi anggota Polri yang bertugas sebagai penyidik di KPK, Novel memutuskan untuk pensiun dini dari Korps Bhayangkara.
    Ia mundur dari institusi kepolisian untuk fokus bekerja di KPK.
    Dilansir dari Tribunnews, Novel Baswedan mengungkapkan alasan berhenti menjadi anggota polisi dan tetap memilih bekerja di KPK saat diwawancara Pandji Pragiwaksono di channel YouTube Pandji Pragiwaksono, Senin (25/3/2019).
    Novel menyebut, setelah diterima menjadi penyidik KPK, ada kendala saat menduduki dua jabatan secara bersamaan di Polri dan KPK.
    Ia menjadi tidak bisa maksimal dalam melakukan penyidikan terhadap suatu kasus karena rawan diintervensi atasannya di Polri.
    Untuk itu, Novel memutuskan berhenti menjadi anggota Polri dan memilih melanjutkan di KPK.
    “Ternyata problematikanya itu ketika saya masih menjadi anggota Polri, saya dengan sangat mudah terintervensi dengan atasan saya,” ujar Novel.
    “Ketika itu yang terjadi, pada saat saya melakukan penyidikan perkara terkait dengan petinggi Polri, maka saya memilih jalan terbaik untuk memilih salah satu dan saya mengajukan pensiun di Polri dan saya kira itu bentuk profesionalisme,” tutur dia.
    Novel pun mengaku bisa bekerja optimal tanpa intervensi setelah memilih menjadi pegawai KPK.
    “Saya ingin sekarang berbuat semaksimal mungkin untuk kepentingan bangsa dan negara dan saya juga enggak tahu berapa lama saya mati,” kata dia.
     
    Novel tercatat menangani beberapa kasus mega korupsi, bahkan yang terjadi di tubuh kepolisian, salah satunya pengungkapan kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan sejumlah pejabat kepolisian pada tahun 2012.
    Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo dan mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen (Pol) Didik Purnomo adalah dua nama pejabat yang tersandung kasus tersebut.

    Novel juga ikut serta dalam penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan pada tahun 2015.
    Budi Gunawan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atas dugaan transaksi mencurigakan atau tak wajar. Saat itu, Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi.
    Novel dikenal kritis dan tak ragu menyampaikan sikap meskipun kadang tak sejalan dengan pimpinan KPK.
    Karir Novel di KPK terhenti setelah ia diberhentikan dari lembaga antirasuah.
    Novel merupakan satu dari 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
    Kemudian, dari 75 pegawai itu, 24 orang dinyatakan masih dapat dibina dan diangkat menjadi ASN, sedangkan 51 sisanya dianggap punya rapor merah dan tidak bisa lagi mendapatkan pembinaan.
    Dari 24 orang tersebut, hanya 18 orang yang bersedia mengikuti diklat bela negara untuk dapat menjadi ASN dan bertahan di KPK.
    Dengan begitu, ada 56 pegawai yang akhirnya tak bisa berstatus ASN dan harus diberhentikan dari KPK. Novel menjadi salah satu dari 56 pegawai yang diberhentikan dengan hormat oleh KPK pada 30 September.
     
    Nama Novel Baswedan menjadi sorotan setelah menjadi korban penyerangan oleh orang tak dikenal dengan air keras.
    Dilansir dari Surya.co.id, kejadian itu terjadi pada subuh 11 April 2017.
    Novel disiram dengan air keras oleh orang tak dikenal di dekat kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
    Serangan tersebut terjadi di tengah upaya Novel menyelidiki kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik yang melibatkan anggota DPR serta oknum pemerintah, dan telah menjerat Ketua DPR Setya Novanto.
    Akibat serangan dengan air keras, keesokan harinya, Novel diterbangkan ke Singapura untuk menjalani operasi dan perawatan matanya, yang berakhir pada Februari 2018 ketika ia kembali ke Indonesia.
    Serangan itu menyebabkan kebutaan permanen pada mata kirinya akibat air keras yang mengenai wajah.
    Polri kemudian membentuk tim gabungan pencari fakta yang terdiri dari penyidik KPK, anggota kepolisian, Komnas HAM, serta akademisi pada Januari 2019 sebagai upaya penyelidikan serangan terhadap Novel.
    Tim gabungan tersebut berjalan di bawah komando mantan Kapolri Tito Karnavian.
    Setelah penyelidikan berjalan beberapa bulan tanpa perkembangan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada saat itu memberikan tenggat 1 bulan kepada Idham Azis untuk menyelesaikan kasus penyerangan Novel setelah pelantikannya sebagai Kapolri pada 1 November 2019.
    Pada 26 Desember 2019, Polri menyatakan bahwa pelaku penyerangan Novel telah berhasil ditangkap.
    Dua pelaku tersebut adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dan merupakan anggota aktif kepolisian.
    Novel menyatakan, bahwa kedua pelaku tersebut hanyalah orang suruhan, dan meminta kepolisian mengungkap dalang utama yang memerintahkan kedua pelaku.
    (KOMPAS.COM/IRFAN KAMIL)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.