Produk: SIM

  • WNI di Luar Negeri Belum Bisa Perpanjang SIM via Aplikasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Juli 2025

    WNI di Luar Negeri Belum Bisa Perpanjang SIM via Aplikasi Megapolitan 4 Juli 2025

    WNI di Luar Negeri Belum Bisa Perpanjang SIM via Aplikasi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di luar negeri saat ini belum dapat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi
    Digital Korlantas Polri
    .
    Meski aplikasi tersebut memudahkan perpanjangan SIM secara online di dalam negeri, layanan tersebut belum mendukung pengajuan dari luar wilayah Indonesia.
    Informasi ini dikutip dari situs resmi Digital Korlantas Polri, 
    digitalkorlantas.id.
    “Perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri belum dapat dilakukan di luar Indonesia,” demikian keterangan resmi dalam laman tersebut.
    Dengan keterbatasan ini, WNI yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis disarankan untuk melakukan perpanjangan sebelum berangkat ke luar negeri.
    Jika SIM sudah kedaluwarsa saat berada di luar negeri, maka proses yang harus dilakukan saat kembali ke tanah air adalah pengajuan SIM baru di SATPAS terdekat.
    Untuk perpanjangan di dalam negeri, aplikasi Digital Korlantas Polri menerima permohonan maksimal 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
    Direkomendasikan agar pemohon mengurus perpanjangan minimal 30 hari sebelum kedaluwarsa untuk menghindari antrean atau kendala teknis di SATPAS.
    Layanan ini juga hanya bisa digunakan jika masa berlaku SIM masih aktif. SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang dan harus dibuat ulang.
    Dengan keterbatasan akses dari luar negeri ini, masyarakat diimbau lebih proaktif memantau masa berlaku SIM dan merencanakan perpanjangan sesuai waktu agar tetap bisa mengemudi secara legal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ingin Perpanjang SIM? Cek Dulu Masa Berlaku dan Satpas yang Melayani Online
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Juli 2025

    Ingin Perpanjang SIM? Cek Dulu Masa Berlaku dan Satpas yang Melayani Online Megapolitan 4 Juli 2025

    Ingin Perpanjang SIM? Cek Dulu Masa Berlaku dan Satpas yang Melayani Online
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Banyak pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang belum memahami aturan soal masa berlaku dan prosedur
    perpanjangan SIM
    .
    Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang?
    Dikutip dari situs Digital Korlantas Polri, SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak bisa diperpanjang.
    Pemilik SIM harus membuat permohonan baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat.
    Artinya, perpanjangan hanya bisa dilakukan jika masa berlaku SIM masih aktif.
    Untuk menghindari antrean dan kendala teknis, disarankan melakukan perpanjangan SIM minimal 30 hari sebelum masa berlaku habis.
    Namun, secara sistem, perpanjangan bisa dilakukan mulai 90 hari sebelum SIM kedaluwarsa melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
    Tidak semua SATPAS melayani perpanjangan SIM secara daring.
    Berikut ini daftar SATPAS yang menerima permohonan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
    Jika SATPAS tujuan tidak tersedia dalam aplikasi, pemohon bisa memilih salah satu dari daftar di atas dan memanfaatkan layanan pengiriman SIM melalui Pos Indonesia ke alamat masing-masing.
    Saat ini, perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri belum tersedia bagi warga Indonesia di luar negeri. Pengajuan hanya bisa dilakukan di wilayah Indonesia.
    Masyarakat diimbau memeriksa masa berlaku SIM secara berkala dan mengajukan perpanjangan sebelum jatuh tempo agar tidak perlu membuat SIM baru dari awal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Juli 2025

    Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya Megapolitan 4 Juli 2025

    Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis Jakarta untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
    Dikutip melalui akun X resmi
    @TMCPoldaMetro
    , Jumat (5/7/2025), diinformasikan layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
    Lokasi SIM Keliling
    di Jakarta Hari Ini:
    Jakarta Timur:
    Jakarta Utara:
    Jakarta Selatan:
    Jakarta Barat:
    Jakarta Pusat:
    Dokumen yang perlu disiapkan:
    Adapun layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru. Dengan demikian, jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan baru di Satpas SIM.
    Biaya Perpanjangan Sesuai Ketentuan:
    Biaya tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
    Warga diimbau memanfaatkan layanan ini sesuai domisili masing-masing dan memastikan dokumen lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Biaya Bikin SIM Juli 2025, Jangan Kaget Kalau Naik

    Biaya Bikin SIM Juli 2025, Jangan Kaget Kalau Naik

    Jakarta

    Biaya bikin SIM Juli 2025 mengalami sedikit perubahan dengan tarif tes psikologi Rp 100 ribu. Berikut ini rincian biaya bikin SIM Juli 2025.

    Tes psikologi untuk bikin SIM (Surat Izin Mengemudi) kini naik jadi Rp 100 ribu. Sebelumnya dalam catatan detikOto, tarif tes psikologi yang dilakukan Satpas itu sebesar Rp 60 ribu.

    Dengan demikian, buat kamu yang mau bikin SIM baru, akan ada kenaikan sekitar Rp 40 ribu. Namun, bila tes psikologi kamu lakukan lewat laman e-PPSi yang sudah terintegrasi dengan aplikasi Digital Korlantas, maka biayanya lebih murah yaitu Rp 57.500. Tes psikologi e-PPSi ini bisa dilakukan secara online melalui ponsel.

    Tarif Penerbitan SIM Baru

    Untuk membuat SIM baru, biaya yang dikeluarkan bukan hanya untuk tes psikologi. Biaya pertama yang harus dibayarkan jelas berkaitan dengan penerbitan SIM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rinciannya sebagai berikut.

    SIM A: Rp 120.000 per penerbitanSIM B I: Rp 120.000 per penerbitanSIM B II: Rp 120.000 per penerbitanSIM C: Rp 100.000 per penerbitanSIM C I: Rp 100.000 per penerbitanSIM C II: Rp 100.000 per penerbitanSIM D: Rp 50.000 per penerbitanSIM D I: Rp 50.000 per penerbitan

    Selain itu ada juga biaya tes kesehatan dan asuransi. Tes kesehatan biasanya dikenakan tarif Rp 35 ribu. Selanjutnya ada biaya asuransi yang harus dibayarkan sebesar Rp 50 ribu. Secara keseluruhan, biaya bikin SIM baru paling tinggi sebesar Rp 305 ribu bila tarif yang dikenakan sama seperti di atas. Sementara yang termurah Rp 235 ribu. Untuk mengetahui kisaran biaya bikin SIM baru termasuk dengan tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi, berikut ini estimasinya.

    Estimasi Biaya Bikin SIM Baru 2025SIM A: Rp 305.000SIM B I: Rp 305.000SIM B II: Rp 305.000SIM C: Rp 285.000SIM C I: Rp 285.000SIM C II: Rp 285.000SIM D: Rp 235.000SIM D I: Rp 235.000

    (dry/din)

  • Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Juli 2025

    Warga Perpanjang SIM Online dari Rumah, Biaya Cuma Rp 145.001 Megapolitan 3 Juli 2025

    Warga Perpanjang SIM Online dari Rumah, Biaya Cuma Rp 145.001
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang warga Pondok Aren, Tangerang Selatan, bernama Putri menceritakan pengalaman memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
    Perpanjangan SIM online
    tersebut sudah ia lakukan dari rumahnya pada tahun 2022 dan terbaru Februari 2025.
    Setiap kali perpanjangan, Putri mengakses
    aplikasi Digital Korlantas Polri
    melalui ponsel . Dia mengeluarkan biaya sebanyak Rp 145.001.
    Adapun rinciannya perpanjangan SIM C Rp 75.000, tes psikologi Rp 37.500, biaya layanan Rp 10.000, serta biaya pengiriman dan pengemasan kartu SIM Rp 22.501.
    “Pokoknya kalau pembayaran sudah berhasil, proses perpanjangan SIM berhasil sekitar 40 persen. Nanti ada update lagi, dari cetak SIM atau pengiriman ke alamat,” kata Putri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/7/2025).
    Dia mengatakan sebelum mengurus perpanjangan SIM harus menyiapkan dokumen yaitu e-KTP, SIM C lama yang akan diperpanjang, dan pas foto background warna biru.
    Selain itu, terdapat syarat untuk mengunggah foto tanda tangan pemohon di kertas putih. Warna coretan harus berwarna hitam.
    “Nanti setelah mengunggah berkas itu akan ada arahan untuk ikut tes kesehatan, itu bisa pilih ke erikkes.id,” ujar Putri.
    “Tes kesehatan pilih yang itu dan ada di Jakarta Pusat karena kalau di luar erikkes, kita bakal diarahkan tes kesehatan offline ke puskesmas terdekat atau yang terdaftar di aplikasi,” tambahnya.
    Putri juga menyarankan agar pemohon memilih situs eppsi.id agar dapat mengikuti tes psikologi secara daring.
    “Hasilnya nanti semua lewat email juga dan itu (berkas) diunggah semua ke aplikasi untuk dinyatakan sesuai,” terang Putri.
    Setelah mengunggah berkas, Putri memilih lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) di Polda Metro Jaya.
    “Jadi itu saya pilih pengirimannya ke yang alamat di Sunter, Jakarta Utara. Pengiriman SIM dari Polda Metro Jaya,” tutur Putri.
    Putri mengaku tidak begitu khawatir jika pengajuan perpanjangannya ditolak.
    Sebab, aplikasi juga meminta nomor rekening pengembalian dana di luar tes psikologi.
    Menurutnya, proses ini cukup cepat karena dua hari langsung diantar ke rumah. 
    “(Ya karena online) cuma tambahan biaya ongkos kirim saja. Dan proses pengiriman waktu itu cepat, dua hari langsung sampai rumah,” kata dia. 
    Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM Nasional dari situs digitalkorlantas.id, yakni SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
    Biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi, pengemasan, dan ongkos kirim bila pemohon memilih layanan antar ke rumah melalui POS Indonesia.
    Proses perpanjangan membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja, tergantung antrean di Satpas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ingin Perpanjang SIM? Cek Dulu Masa Berlaku dan Satpas yang Melayani Online
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Juli 2025

    Perpanjang SIM Bisa Sambil Rebahan di Rumah, Begini Caranya Megapolitan 3 Juli 2025

    Perpanjang SIM Bisa Sambil Rebahan di Rumah, Begini Caranya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masyarakat kini bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu keluar rumah.
    Proses perpanjangan bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi
    Digital Korlantas POLRI
    yang dapat diunduh di Playstore.
    Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM secara online, dikutip dari situs resmi digitalkorlantas.id:
    1. Unduh dan Registrasi Aplikasi
    2. Lengkapi Profil dan Verifikasi E-KTP
    3. Siapkan Dokumen Pendukung
    4. Tes Kesehatan dan Psikologi
    5. Ajukan Perpanjangan
    6. Pilih Pengiriman dan Pembayaran
    7. SIM Dikirim ke Rumah
    SIM A: Rp 80.000

    SIM C: Rp 75.000

    (Belum termasuk biaya admin, tes, dan ongkos kirim)
    Warga Pondok Aren, Tangerang Selatan, Putri, membagikan pengalamannya memperpanjang SIM dari rumah.
    Ia hanya menggunakan ponsel dan mengikuti seluruh prosedur secara daring.
    “Pokoknya yang dipersiapkan dokumen (berkasnya) itu ya foto SIM lama, e-KTP. Dan kalau yang (syarat) terbaru, pas foto harus background warna biru,” kata Putri kepada Kompas.com, Kamis (3/7/2025).
    Ia juga menyiapkan foto tanda tangan di kertas putih dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi secara online.
    “Tes kesehatan pilih yang itu (erikkes.id) dan ada di Jakarta Pusat karena kalau di luar erikkes, kita bakal diarahkan tes kesehatan offline ke puskesmas,” ujar Putri.
    Untuk tes psikologi di eppsi.id, ia membayar Rp 37.500. Total biaya yang ia keluarkan adalah Rp 145.001, termasuk ongkos kirim.
    “(Ya karena online) cuma tambahan biaya ongkos kirim saja. Dan proses pengiriman waktu itu cepat, dua hari langsung sampai rumah,” tambahnya.
    Putri menilai, cara ini lebih hemat waktu dan energi dibanding harus antre di Satpas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • China Bakal Rilis Smartphone Ala BlackBerry, Berikut Spesifikasinya

    China Bakal Rilis Smartphone Ala BlackBerry, Berikut Spesifikasinya

    Bisnis.com, JAKARTA — Dua perusahaan smartphone asal China, Unihertz dan Zinwa akan meluncurkan smartphone dengan keyboard fisik QWERTY serupa BlackBerry.

    Sementara itu, dikutip laman web resmi Zinwa, Kamis (3/7/2025) smartphone Zinwa Q25 akan diluncurkan sekitar Agustus mendatang, dengan mengusung chipset MediaTek Helio G99 dan juga RAM 12 GB dan penyimpanan internal 256 GB.

    Handphone tersebut mendukung konektivitas jaringan 4G dan memiliki kapasitas baterai sebesar 3000 mAh.

    Untuk kamera, smartphone tersebut memiliki kamera belakang 50MP dan kamera depan 8MP.

    Perlu diingat bahwa sebenarnya Zinwa Q25 merupakan modifikasi dari seri BlackBerry Classic Q20, yang mengusung beberapa pembaruan hardware, namun tetap mempertahankan komponen-komponen seperti layar touchscreen 720×720, keyboard fisik QWERTY, dan lampu notifikasi LED.

    Smartphone yang akan mereka perkenalkan ini sudah dilengkapi dengan sistem operasi Android, sehingga cocok untuk pengguna perangkat Android yang merindukan pengalaman mengetik dengan handphone ber-keyboard fisik.

    Sementara itu GSMArena melaporkan bahwa produsen China lainnya, Unihertz, berencana untuk meluncurkan seri handphone Titan 2. Wujud fisiknya serupa dengan BlackBerry Passport, dengan layar persegi 4,5”, tetapi yang membedakan adalah keberadaan layar kedua di bagian belakang berukuran 2”.

    Smartphone dual-SIM ini akan diluncurkan dengan Android 15, dengan chipset Dimensity 7300, dipasangkan dengan RAM 12 GB dan penyimpanan 512 GB.

    Tersedia juga kamera belakang 50MP dengan fitur telefoto 3,4x 8MP, dan kamera depan 32MP di smartphone ini. Face Unlock dan Finger Print ID juga didukung di perangkat ini untuk memberikan keamanan.

    Untuk ketahanan baterai, Titan 2 akan ditenagai baterai berkapasitas 5.050 mAh dengan pengisian daya 33W, hanya butuh waktu satu setengah jam untuk melakukan pengisian daya penuh.

    Titan 2 nantinya juga akan dilengkapi dengan fitur-fitur seperti konektivitas jaringan 5G, Bluetooth 5.4 beserta NFC dan juga penerima radio FM.

    Untuk mendukung peluncuran Titan 2, Unihertz bahkan melakukan kampanye penggalangan dana dengan target pre-order sebesar US$100 ribu atau sekitar Rp1,7 miliar (kurs saat ini) yang saat ini sudah terlampaui sekitar US$1,5 juta atau Rp23,7 miliar (kurs saat ini). Rencananya, pengiriman smartphone tersebut akan dimulai bulan Oktober mendatang. (Muhamad Rafi Firmansyah Harun)

  • Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini

    Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini

    Jakarta

    Biaya tes psikologi SIM saat ini Rp 100 ribu. Buat kamu yang mau melakukan perpanjangan SIM, siap-siap bakal keluar duit segini.

    Perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) dikenakan biaya. Komponen biaya yang dikenakan ini cukup beragam mulai dari penerbitan SIM, tes kesehatan, tes psikologi, dan juga asuransi.

    Biaya Perpanjang SIM

    Biaya penerbitan SIM belum mengalami perubahan dan mengacu pada PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut ini biaya penerbitan perpanjangan SIM

    Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
    Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
    Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
    Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
    Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
    Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
    Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
    Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
    Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
    Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
    Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
    Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

    Kemudian ada biaya tes kesehatan tergantung dari lembaga kesehatan yang dipilih. Pun demikian dengan tes psikologi juga tergantung dari lembaga yang dipilih. Nah buat kamu yang mau perpanjang SIM di Satpas, gerai SIM keliling, Mal Pelayanan Publik, sudah disediakan tes kesehatan maupun tes psikologi.

    Biayanya juga sudah ditentukan. Untuk tes kesehatan, akan dikenakan tarif Rp 35 ribu. Kemudian tes psikologi terpantau mengalami kenaikan tarif dari sebelumnya Rp 60 ribu menjadi Rp 100 ribu. Tes kesehatan dan tes psikologi itu juga disediakan di tempat. Kemudian ada biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu.

    Estimasi Biaya Perpanjang SIM termasuk Tes Kesehatan dan Tes Psikologi

    Bila total secara keseluruhan, biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjang SIM itu paling mahal Rp 265 ribu, khusus untuk SIM A, SIM A Umum, SIM BI, SIM BII, SIM BI Umum, SIM BII.

    Selanjutnya untuk perpanjang SIM C, CI, dan CII, kana keluar biaya sekitar Rp 260 ribu.

    (dry/din)

  • Lowongan Kerja Mitra Kurir Motor AnterAja 2025 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini – Page 3

    Lowongan Kerja Mitra Kurir Motor AnterAja 2025 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini – Page 3

    Mengambil dan mengantarkan barang kepada pelanggan tepat waktu dan sesuai prosedur.

    Kualifikasi

    ·         Memiliki SIM C, STNK, dan pajak kendaraan aktif (minimal tiga bulan dari tanggal pendaftaran).

    ·         Memiliki sepeda motor pribadi dalam kondisi sesuai standar pabrik (diutamakan tipe matik atau bebek, tahun produksi di atas 2012).

    ·         Memiliki gawai Android dengan RAM minimal 3 GB dan sistem operasi Android versi 8.0 (Oreo) hingga 14.0.

    ·         Mampu membaca peta atau aplikasi penunjuk arah.

    ·         Mampu mengoperasikan Microsoft Office.

    ·         Usia maksimal 50 tahun.

    ·         Laki-laki/Perempuan, Warga Negara Indonesia.

    ·         Pendidikan minimal SMA/sederajat.

    ·         Memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun.

    ·         Terbuka untuk pelamar non-disabilitas.

     

  • Gratis Tapi Bayar? Ini Alasan Ada Warga yang Tetap Bayar Perpanjang SIM di HUT Bhayangkara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Juli 2025

    Gratis Tapi Bayar? Ini Alasan Ada Warga yang Tetap Bayar Perpanjang SIM di HUT Bhayangkara Megapolitan 2 Juli 2025

    Gratis Tapi Bayar? Ini Alasan Ada Warga yang Tetap Bayar Perpanjang SIM di HUT Bhayangkara
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang warga asal Pluit,
    Jakarta
    Utara, bernama Tri (46), mengaku tetap harus membayar untuk perpanjang Surat Izin Mengemudi (
    SIM
    ) di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025) saat
    HUT Bhayangkara
    ke-79.
    Tri mengatakan harus membayar sebesar Rp 215.000 untuk memperpanjang SIM A miliknya di lokasi.
    Menurut pengakuannya, Tri mengira layanan
    perpanjang SIM
    di Monas saat HUT Bhayangkara tersebut sepenuhnya gratis.
    Lantas, mengapa terdapat warga yang tetap bayar untuk
    perpanjang SIM di Monas
    saat HUT Bhayangkara meski disebutkan layanan tersebut gratis?
    Dalam unggahan Instagram resmi Polda Metro Jaya, Polri menyampaikan sejumlah layanan spesial dalam rangka HUT ke-79 Bhayangkara, salah satunya perpanjangan SIM gratis.
    Dalam unggahan tersebut telah disebutkan, bahwa untuk layanan perpanjangan SIM terdapat kuota terbatas, sehingga tidak semua warga yang datang bisa mendapatkan layanan spesial tersebut.
    Bila warga datang terlambat atau kuota habis, maka warga tetap harus membayar sesuai ketentuan yang berlaku.
    Adapun layanan spesial saat HUT ke-79 Bhayangkara di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025), di antaranya:
    Banyak Warga Kehabisan Kuota Gratis
    Selain Tri, warga lainnya, Hasna (27), juga mengalami hal serupa. Ia mengurus perpanjangan SIM C dan harus membayar Rp 210.000 karena kuota gratis sudah habis.
    “Gratis itu ada kuotanya. Tapi saya enggak tahu pasti kuotanya berapa. Jadi, kalau di luar kuota yang disediakan, kita bayar. Ke sini sudah habis kuotanya,” ujar Hasna.
    Hasna mengaku datang ke Monas karena SIM C-nya habis masa berlaku tepat hari itu.
    Awalnya ia menuju Lapangan Banteng, namun diarahkan ke Monas karena semua layanan dipusatkan di sana.
    Ia tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan mendapat nomor antrean di atas 100. “Kurang lebih sudah dua jam antre,” ujarnya.
    (Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Larissa Huda)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.