Produk: SIM

  • Aturan 1 NIK 3 Sim Card Diperketat, Operator Melanggar Bakal Kena Sanksi

    Aturan 1 NIK 3 Sim Card Diperketat, Operator Melanggar Bakal Kena Sanksi

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana memperketat aturan kepemilikan kartu SIM dengan menetapkan sanksi bagi operator seluler yang melanggar ketentuan maksimal tiga nomor prabayar untuk satu nomor induk kependudukan (NIK). 

    Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebutkan, sejatinya sudah ada Peraturan Menteri Permen) yang mengatur satu NIK hanya boleh dipakai untuk resgistrasi tiga nomor. Meski aturan tersebut sudah ada, Meutya mengungkapkan sanksi bagi operator yang tidak mematuhi belum diatur secara eksplisit dalam regulasi yang ada.

    “Permen itu belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami exercise, mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator selular yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi I DPR RI di Jakarta pada Senin (7/7/2025). 

    Adapun, aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang pada Pasal 11 ayat (1) menyebutkan setiap pelanggan dapat melakukan registrasi paling banyak tiga nomor untuk setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi pada setiap perangkat telekomunikasi yang digunakan melalui sistem identifikasi berbasis NIK dan nomor KK. 

    Meutya juga menekankan pentingnya pemutakhiran data pelanggan oleh operator seluler, terutama dalam rangka mendukung transformasi digital nasional dan keamanan siber.

    “Pada prinsipnya, kami menyampaikan kepada operator selular untuk melakukan pemutakhiran data yang sudah kami sampaikan juga secara publik,” katanya. 

    Meutya menambahkan pihaknya akan sangat senang apabila DPR turut melakukan pengawasan khusus terhadap operator selular dalam melakukan pemutakhiran data, mengingat hal ini menyangkut kepentingan publik dengan jumlah nomor yang mencapai 350 juta.

    Dia juga menyoroti pola penggunaan SIM di Indonesia yang unik dibandingkan negara lain, dengan dominasi pelanggan prabayar yang sangat tinggi.

    “Terkait SIM card, mungkin kami sampaikan data di sini bahwa di Indonesia itu kita memiliki kekhasan pelanggan di mana perundingan prabayar itu menempati 96,3%, pascabayar hanya 30,7%. Model ini yang saya rasa di negara lain tidak seperti ini, justru lebih banyak pascabayar,” katanya.

    Dia menambahkan pengaturan baru juga mempertimbangkan dinamika bisnis di industri telekomunikasi, sekaligus mendorong migrasi secara bertahap ke e-SIM yang lebih aman dan efisien.

    Menurut data yang dikantongi Komdigi, dari sekitar 25 juta ponsel yang sudah mendukung teknologi e-SIM, baru sekitar 1 juta yang bermigrasi. Karena itu, pemerintah akan terus mendorong pengguna untuk beralih.

    Upaya ini, kata Meutya, bukan semata-mata untuk migrasi teknologi, melainkan demi keamanan data dan peningkatan layanan bagi masyarakat. Terlebih saat migrasi  ke e-SIM dilakukan pendataan ulang, biometrik, dan akan didorong layanan-layanan IoT lainnya.

    “Dan karena itu sebetulnya kami mendorong untuk juga manfaat keamanan, maupun manfaat layanan-layanan yang lebih baik bagi masyarakat luas,” ungkapnya. 

  • HP Blackberry Versi Gen Z Lahir Harga Rp 4 Juta-an, Ini Spesifikasinya

    HP Blackberry Versi Gen Z Lahir Harga Rp 4 Juta-an, Ini Spesifikasinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Era kejayaan ponsel BlackBerry klasik kembali hadir dalam wujud baru berbasis Android.

    Dua produsen asal China mencoba menghidupkan nostalgia lewat ponsel Android yang tetap mempertahankan ciri khas keyboard QWERTY fisik. Desainnya mirip BlackBerry, namun dengan spesifikasi modern dan sistem operasi terbaru.

    Kedua ponsel ini adalah Titan 2 dan Zinwa Q25, menyasar pasar yang rindu pengalaman mengetik fisik di tengah dominasi ponsel layar penuh saat ini.

    Unihertz, yang dikenal memproduksi ponsel unik dan tahan banting, meluncurkan Titan 2, sebuah ponsel yang secara desain sangat mirip dengan BlackBerry Passport. Hadir dengan layar persegi 4,5 inci resolusi 1440×1440 piksel, Titan 2 dibekali keyboard QWERTY fisik yang dilengkapi lampu latar dan fungsi trackpad.

    Di bagian belakang, Titan 2 dilengkapi layar sekunder 2 inci untuk menampilkan jam, nama penelepon, dan notifikasi lainnya.

    Untuk dapur pacu, Titan 2 mengandalkan chipset MediaTek Dimensity 7300, RAM besar 12 GB, dan penyimpanan internal 512 GB.

    Ponsel ini juga membawa kamera belakang 50 MP dengan telefoto 8 MP, kamera depan 32 MP, serta baterai 5.050 mAh dengan fast charging 33W. Sudah mendukung 5G, dual SIM, face unlock, dan menjalankan Android 15.

    Saat ini, Titan 2 sedang dalam tahap crowdfunding di Kickstarter dengan harga promosi US$269 atau sekitar Rp 4,3 juta. Jika berjalan lancar, pengiriman akan dilakukan mulai Oktober 2025 ke sejumlah negara.

    Blackberry Classic dimodifikasi

    Tak ketinggalan, Zinwa Technologies juga menghadirkan Zinwa Q25, versi modifikasi dari BlackBerry Classic Q20 yang legendaris.

    Meski tetap mempertahankan desain dan komponen khas seperti keyboard QWERTY, layar 720×720 piksel, LED notifikasi, dan rangka klasik, ponsel ini mengalami perombakan besar di bagian dalam.

    Zinwa Q25 mengusung chipset MediaTek Helio G99, RAM 12 GB LPDDR4X, memori internal 256 GB, serta baterai 3.000 mAh. Kameranya juga mengalami peningkatan dengan kamera utama 50 MP dan kamera depan 8 MP.

    Namun, berbeda dari Titan 2, Zinwa Q25 masih menjalankan Android 13, tanpa kejelasan apakah akan mendapatkan pembaruan ke versi yang lebih baru.

    Zinwa Q25 akan tersedia dalam kondisi sudah dirakit lengkap seharga US$400 (Rp6,5 jutaan) atau sebagai kit konversi seharga US$300 (Rp4,8 jutaan) bagi pengguna yang sudah memiliki BlackBerry Classic dan ingin memasangnya sendiri.

    Baik kit maupun perangkat yang sudah jadi diharapkan akan dikirim pada awal Agustus 2025.

    Zinwa juga telah mengonfirmasi bahwa mereka sedang mengerjakan pembaruan serupa untuk BlackBerry KEYone dan Passport, dengan model mendatang kemungkinan masing-masing diberi nama K25 dan P26.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung 7-13 Juli 2025

    Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung 7-13 Juli 2025

    Senin, 7 Juli 2025: Thee Matic Mall Majalaya

    Selasa, 8 Juli 2025: Terminal Cicalengka

    Rabu, 9 Juli 2025: Auto 2000 Rancaekek

    Kamis, 10 Juli 2025: Taman Kota Baleendah

    Jumat, 11 Juli 2025: Taman Kota Baleendah

    Sabtu, 12 Juli 2025: Toserba Prama Banjaran

    Minggu, 13 Juli 2025: Tidak beroperasi

    Pendaftaran dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Perlu diingat, jadwal dan lokasi SIM Keliling tersebut dapat berubah sewaktu-waktu.

    Selain itu, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Adapun biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

    Penulis: Arby Salim

  • Senin, SIM Keliling tersedia kembali di Jakarta

    Senin, SIM Keliling tersedia kembali di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka kembali lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, di Jakarta, Senin.

    Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.

    Berikut lokasinya :

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara : LTC Glodok

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
    Jakarta Barat : Mall Citraland

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Untuk mendapatkan layanan ini, pemohon harus menyertakan foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

    Layanan ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.
    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

    Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Modus Baru Maling M-Banking: Cuma Butuh 1 Klik dari Anda

    Modus Baru Maling M-Banking: Cuma Butuh 1 Klik dari Anda

    Jakarta, CNBC Indonesia – Modus pembobolan M-Banking semakin marak terjadi dan berisiko menguras habis saldo tabungan pada era digital kini. Pengguna mobile banking atau M-Banking wajib selalu waspada saat menggunakan aplikasi keuangan digital.

    Aplikasi M-Banking pun kini telah berkembang menjadi aplikasi super (super app) yang tidak hanya memfasilitasi transaksi keuangan, tetapi juga investasi serta berbagai jenis pembayaran. Namun, kemajuan ini turut diiringi dengan meningkatnya risiko kejahatan siber.

    Sejumlah modus penipuan di aplikasi M-Banking antara lain pencurian data pribadi, penipuan, atau phising. Untuk menghindarinya, berikut merupakan hal yang bisa dilakukan nasabah pemilik M-banking, dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu (6/7/2025):

    1. Tidak memberitahukan kode akses/ nomor pribadi Personal Identification Number (PIN) kepada orang lain

    2. Tidak mencatat dan menyimpan kode akses/ nomor pribadi SMS banking di tempat yang mudah diketahui orang lain

    3. Periksalah transaksi secara teliti sebelum melakukan konfirmasi atas transaksi tersebut untuk dijalankan

    4. Setiap kali melakukan transaksi, tunggulah beberapa saat hingga menerima respon balik atas transaksi tersebut

    5. Untuk setiap transaksi, nasabah akan menerima pesan notifikasi atas transaksi berupa SMS atau email yang akan tersimpan di dalam inbox. Periksa secara teliti isi notifikasi tersebut dan segera kontak ke bank apabila ada transaksi yang mencurigakan

    6. Jika merasa diketahui oleh orang lain, segera lakukan penggantian PIN

    7. Bila SIM Card GSM hilang, dicuri, atau dipindahtangankan kepada pihak lain, segera beritahukan ke cabang bank terdekat atau segera melaporkan ke call center bank tersebut

    8. Hati-hati dengan aplikasi di internet yang merupakan spam atau malware yang mungkin dapat mencuri data-data pribadi dan menyalahgunakannya di kemudian hari

    9. Tidak melakukan transaksi internet di tempat umum seperti warnet, WIFI gratis, karena data-data kita berpotensi dicuri oleh pihak lain dalam jaringan yang sama

    10. Tidak lupa melakukan proses log out setelah selesai melakukan transaksi di internet banking

    11. Jika berganti ponsel, pastikan bahwa semua data-data sudah terhapus untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak lain yang menggunakan ponsel tersebut.

    Jangan Klik Link di WhatsApp dan SMS

    Modus penipuan baru memanfaatkan link palsu muncul di Indonesia. Kali ini, penjahat siber mengirim SMS berisi link palsu menggunakan nomor resmi bank dengan “mencegat” sinyal operator bersenjatakan BTS palsu. Serangan yang disebut sebagai modus fake BTS ini dilaporkan telah memakan korban beberapa nasabah bank ternama.

    Pengamat Keamanan Siber, Alfons Tanujaya dari Vaksinkom menjelaskan fake BTS ini akan mencegat SMS one time password (OTP) sebelum diterima oleh bank. Pelaku dapat memalsukannya seolah berasal dari nomor bank yang resmi.

    “Jadi yang celakanya begini, penipunya bisa memasukkan nomor sender sama dengan nomor sendernya bank. Yang selama ini tidak mungkin bisa dilakukan dengan teknik fake BTS ini karena ada kelemahan dari SS7, signaling dari operator ini menjadi dimungkinkan,” kata Alfons dalam unggahan di Instagramnya dikutip Selasa (4/3/2025).

    Bukan hanya untuk menyadap, serangan ini juga digunakan untuk man-in-the-middle attack. Jadi serangan tersebut dapat menyadap hingga mengedit pesan lalu mengirimkannya ke korban.

    SMS yang dikirimkan kepada korban akan berisi link ke situs phishing. Di sana mereka akan mengarahkan korban untuk memasukkan data kredensial.

    “Dia akan mengirimkan SMS kepada korbannya dari nomor yang sah, nomornya sah tapi dipalsukan. Dan mengarahkan ke situs phising yang sangat mirip, guna menjebak korbannya memasukkan kredensial, itu yang perlu anda perhatikan,” jelasnya.

    Oleh karena itu, Alfons mengingatkan nasabah untuk tidak sembarangan mengklik link yang diterima. Link palsu yang disebar lewat WhatsApp atau SMS biasanya menyembunyikan url asli dan menampilkan teks yang terkesan merupakan website resmi. Untuk mengecek link yang dikirim lewat SMS, chat WhatsApp, atau email, ia menyarankan pengguna mengetik sendiri alamat website yang dikirim di browser.

    “Jadi jangan pernah klik link yang diberikan walaupun dikirimkan oleh bank yang bersangkutan. Jadi anda harus ketik sendiri, aduh ini memang pusing ya,” ucap Alfons.

    Lalu bagaimana jika link yang tercantum di WhatsApp atau SMS tidak menampilkan url tertentu untuk diketik ulang?

    Salah satu metode yang bisa digunakan adalah menyalin alamat yang tersembunyi di link dengan menyentuh dan menahan jari sampai muncul opsi “salin tautan” atau “copy link.” Saat disalin ke jendela browser, link tersebut akan mencantumkan alamat website yang sebelumnya tersembunyi saat dibagikan di WhatsApp dan SMS.

    (hsy/hsy)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Warga Jakarta Bisa Bebas Tak Bayar PBB, Ini Syaratnya

    Warga Jakarta Bisa Bebas Tak Bayar PBB, Ini Syaratnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Warga DKI Jakarta kini bisa menikmati insentif berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) khusus untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 8 April 2025.

    “Insentif ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil sekaligus meringankan beban warga yang membutuhkan,” demikian informasi yang dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta.

    Salah satu bentuk insentif yang diberikan adalah pembebasan 100% atas pokok PBB-P2 untuk tahun pajak 2025. Namun, tidak semua orang bisa otomatis menikmati pembebasan ini. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

    Untuk menikmati insentif itu tentu harus memenuhi syarat, yaitu Wajib Pajak orang pribadi, Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp 2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta. Lalu, jika memiliki objek lebih dari satu, maka yang dibebaskan hanya salah satu objek dengan NJOP paling tinggi.

    Syarat lainnya ialah NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online, artinya NIK yang di-input adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2

    Server data pajak daerah telah terhubung dengan server data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan tersebut valid, atau tercatat pada server data kependudukan, pemilik NIK adalah orang pribadi yang masih hidup, dan nama di SPPT sesuai dengan NIK baik penulisan atau urutan.

    “Jika nama wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2,” sebagaimana tertulis di website Bapenda Jakarta.

    Jika NIK belum tervalidasi di SIM PBB-P2, dapat melakukan validasi NIK di website dan ubah di menu pelayanan “Pemutakhiran NIK”.

    Bila sudah memenuhi kriteria, maka masyarakat Jakarta bisa langsung mendapatkan pembebasan pokok PBB-P2 yang diberikan secara otomatis tanpa harus melakukan pengajuan pembebasan PBB-P2.

    “Keputusan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 8 April 2025. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat DKI Jakarta dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai bentuk kontribusi untuk pembangunan Kota Jakarta yang lebih baik,” tulis Bapenda Jakarta.

    Adapun syarat untuk bisa mendapatkan pembebasan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025 ini adalah sebagai berikut:

    1. Wajib Pajak orang pribadi

    2. Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah)

    3. Jika memiliki objek lebih dari satu, maka yang dibebaskan hanya salah satu objek dengan NJOP paling tinggi

    4. NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online.

    Yang dimaksud dengan “NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online” yaitu memenuhi ketentuan berikut:

    1. NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2

    2. Server data pajak daerah telah terhubung dengan server data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan tersebut valid

    3. Valid yang dimaksud yaitu tercatat pada server data kependudukan, pemilik NIK adalah orang pribadi yang masih hidup, dan nama di SPPT sesuai dengan NIK baik penulisan atau urutan

    4. Jika nama wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.

     

    (luc/luc)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Tes Psikologi SIM Bisa Lebih Murah dari Rp 100 Ribu, Begini Caranya

    Tes Psikologi SIM Bisa Lebih Murah dari Rp 100 Ribu, Begini Caranya

    Jakarta

    Biaya tes psikologi SIM sekarang Rp 100 ribu. Tapi biayanya bisa lebih murah yakni tak sampai Rp 60 ribu. Gimana caranya?

    Ada biaya yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Biaya yang dimaksud adalah untuk penerbitan SIM, tes kesehatan, tes psikologi, dan juga asuransi. Khusus penerbitan SIM, biayanya diatur dalam Peraturan Pemerintah no 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Untuk biaya penerbitan perpanjangan SIM A, SIM A Umum, SIM BI, SIM BI Umum, SIM BII, dan SIM BII Umum, dikenakan biaya Rp 80 ribu. Selanjutnya, penerbitan perpanjangan SIM C, SIM CI, SIM CII, tarifnya Rp 75 ribu. Terakhir untuk perpanjangan SIM D dan DI tarif penerbitannya Rp 30 ribu.

    Selanjutnya ada biaya tes kesehatan. Bila kamu melakukan perpanjangan SIM di Satpas, gerai SIM keliling, dan mal pelayanan publik, maka tarif tes kesehatan itu Rp 35 ribu. Lanjut ada tes psikologi yang tarifnya naik. Dalam catatan detikOto, tarif tes psikologi yang dibebankan ke pemohon SIM itu sebesar Rp 60 ribu. Namun kini tarifnya naik menjadi Rp 100 ribu.

    Kendati demikian, kamu bisa membayar tarif tes psikologi itu lebih murah. Dengan catatan, tes psikologi dilakukan secara online di laman eppsi.id. ePPsi adalah satu-satunya platform tes psikologi SIM resmi yang diakreditasi Biro Psikologi SSDM Polri dan terintegrasi dengan aplikasi Sinar Korlantas Polri.

    Tarif tes psikologi SIM di laman e-PPSi itu adalah Rp 57.500. Hasil tes di e-PPSi itu punya masa berlaku enam bulan dan bisa digunakan untuk berbagai golongan SIM.

    Biaya yang harus disiapkan selanjutnya adalah asuransi. Biaya asuransi saat perpanjangan SIM ini besarnya Rp 50 ribu. Secara total bila tarif psikologi Rp 100 ribu, maka biaya perpanjang SIM termahal Rp 265 ribu. Sedangkan bila tes psikologi menggunakan biaya Rp 57.500, maka tarif termahal perpanjang SIM Rp 225.500.

    (dry/din)

  • Pura-pura Cinta Berujung Penipuan, Begini Tips Hindari Love Scamming 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Juli 2025

    Pura-pura Cinta Berujung Penipuan, Begini Tips Hindari Love Scamming Megapolitan 4 Juli 2025

    Pura-pura Cinta Berujung Penipuan, Begini Tips Hindari Love Scamming
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mewanti-wanti masyarakat waspada terhadap penipuan modus
    love scamming.
    Hal ini menyusul kasus penipuan modus
    love scamming 
    yang dilakukan empat warga negara Indonesia (WNI) eks
    scammer
    Kamboja berinisial OMR (36), R (29), APD (24), dan A (29) terhadap 21 WNI.
    Fian mengatakan, secara umum, para pelaku menggunakan nomor telepon yang sudah teregistrasi WhatsApp tanpa memiliki kartu SIM GSM di ponselnya.
    “Salah satu tips agar terhindar dari penipuan pekerjaan
    online
    ini adalah melakukan telepon dengan layanan telepon biasa atau GSM to GSM, atau biasa kami sebut dengan GSM
    call
    ,” ungkap Fian dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (4/7/2025).
    Fian menyebut, nomor telepon yang tidak aktif atau tidak dapat dihubungi mengindikasikan bahwa pemiliknya berpotensi sebagai pelaku penipuan atau
    scam
    .
    Kedua, jangan pernah percaya dengan orang yang menghubungi melalui WhatsApp. Apalagi, orang tersebut tidak masuk daftar kontak.
    Ketiga, jangan pernah memberikan uang untuk bisa bekerja. Sebab, seharusnya seseorang bekerja untuk mendapatkan uang, bukan sebaliknya.
    “Yang keempat, jangan rakus atau tamak karena itu adalah awal bencana bagi saudara,” tegas dia.
    Fian mengungkapkan, para pelaku
    love scamming
    kerap menggunakan berbagai peralatan, seperti akun media sosial palsu, ponsel, akun WhatsApp tanpa kartu SIM GSM yang hanya mengandalkan jaringan Wi-Fi, laptop, dan rekening bank.
    Diberitakan sebelumnya, Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap empat WNI eks
    scammer Kamboja
    berinisial OMR (36), R (29), APD (24), dan A (29), karena melakukan 
    love scamming
    terhadap sejumlah WNI.
    Tiga dari empat pelaku kini sudah ditangkap oleh Subdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Sedangkan, pelaku pria berinisial A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
    Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak mengungkapkan, setidaknya ada 21 korban dari aksi komplotan tersebut.
    “Kemungkinan masih ada korban-korban lainnya, yang baru terdeteksi 21 korban,” kata Reonald dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (4/7/2025).
    Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana dari berbagai undang-undang, di antaranya Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
    Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    Tak hanya itu, tersangka juga dikenakan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PMJ gelar Bhayangkara Scooter Day eratkan hubungan dengan masyarakat

    PMJ gelar Bhayangkara Scooter Day eratkan hubungan dengan masyarakat

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menggelar Bhayangkara Scooter Day 2025 untuk mempererat hubungan Polri dengan masyarakat, khususnya komunitas pecinta vespa dalam memperingati HUT ke-79 Bhayangkara yang digelar di Lapangan Parkir Polda Metro Jaya pada Minggu (6/7).

    “Sampai saat ini sudah 1.200 peserta yang mendaftarkan diri, kami mengajak masyarakat untuk ikut kegiatan ini,” kata Ketua Panitia Bhayangkara Scooter Day 2025 AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana di Jakarta, Jumat.

    Krishna mengatakan inisiatif kegiatan ini berasal dari jajaran Polda Metro Jaya yang ingin menyampaikan komitmen Polri dalam mewujudkan Asta Cita Presiden tentang penguatan kepemudaan, kolaborasi, serta penguatan penyelarasan kehidupan yang harmonis di masyarakat.

    Polda Metro Jaya juga ingin mengkampanyekan gagasan Kapolri serta Kapolda Metro Jaya untuk pendekatan humanis berbasis komunitas.

    Lebih lanjut, kegiatan ini untuk membangun ekosistem transportasi yang aman dan berbudaya.

    “Kami juga akan memberikan edukasi keselamatan berkendara sebagai bagian dari komitmen kami menekan angka kecelakaan lalu lintas,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok itu.

    Dirinya mengajak semua komunitas dan individu pecinta kendaraan roda dua, tak hanya Vespa untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini.

    Ia mengatakan panitia menyediakan berbagai kegiatan dan hiburan bagi pecinta motor serta masyarakat umum yang ikut serta.

    “Kami ingin menciptakan ruang interaksi yang menyenangkan sekaligus edukatif antara Polri dan masyarakat, khususnya para scooterist Vespa,” kata lulusan Akademi Kepolisian tahun 2016 ini

    Krishna mengatakan komunitas Vespa memiliki filosofi pertemanan yang tidak pernah memilih-milih siapa orangnya dengan semboyan “Satu Vespa Sejuta Saudara”.

    Kalimat itu kemudian tangkap, bahwa naik Vespa tidak hanya sekadar naik motor, tapi juga bagaimana membangun semangat persaudaraan yang kental.

    “Kami selaku panitia melihat hal ini bisa menjadi meeting point dengan kondisi Polri hari ini yang harus selalu dekat dengan masyarakat,” ujarnya.

    Ia mengatakan acara yang mengusung tema “Polri untuk Masyarakat” ini akan menampilkan berbagai kegiatan yakni safety riding dengan rute sepanjang 24 kilometer di sekitar Jakarta.

    Dalam kegiatan itu, juga digelar pelayanan publik seperti perpanjangan SIM dan konsultasi surat kendaraan, hiburan dari musisi ternama, termasuk Coconut Treez, Orkes PJM, DJ, dan Svara Bhayangkara Band, serta berbagai games interaktif dengan hadiah dan hadiah menarik.

    Rangkaian acara dimulai pukul 07.00 WIB yang dibuka oleh Kapolda Metro Jaya, kemudian riding bersama disertai berbagai hiburan hingga pukul 17.00 WIB.

    Masyarakat dapat mengikuti acara ini dengan mendaftar melalui panitia atau komunitas Vespa yang terdaftar.

    Nanti akan ada loket layanan konsultasi terkait surat-surat kendaraan dan pembagian helm gratis.

    “Kami menunggu kehadiran teman-teman scooterist Vespa meramaikan acara ini dan sama-sama mempererat hubungan yang harmonis antara Polri dan generasi muda,” ujar Krishna.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • WNI di Luar Negeri Belum Bisa Perpanjang SIM via Aplikasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Juli 2025

    WNI di Luar Negeri Belum Bisa Perpanjang SIM via Aplikasi Megapolitan 4 Juli 2025

    WNI di Luar Negeri Belum Bisa Perpanjang SIM via Aplikasi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di luar negeri saat ini belum dapat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi
    Digital Korlantas Polri
    .
    Meski aplikasi tersebut memudahkan perpanjangan SIM secara online di dalam negeri, layanan tersebut belum mendukung pengajuan dari luar wilayah Indonesia.
    Informasi ini dikutip dari situs resmi Digital Korlantas Polri, 
    digitalkorlantas.id.
    “Perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri belum dapat dilakukan di luar Indonesia,” demikian keterangan resmi dalam laman tersebut.
    Dengan keterbatasan ini, WNI yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis disarankan untuk melakukan perpanjangan sebelum berangkat ke luar negeri.
    Jika SIM sudah kedaluwarsa saat berada di luar negeri, maka proses yang harus dilakukan saat kembali ke tanah air adalah pengajuan SIM baru di SATPAS terdekat.
    Untuk perpanjangan di dalam negeri, aplikasi Digital Korlantas Polri menerima permohonan maksimal 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
    Direkomendasikan agar pemohon mengurus perpanjangan minimal 30 hari sebelum kedaluwarsa untuk menghindari antrean atau kendala teknis di SATPAS.
    Layanan ini juga hanya bisa digunakan jika masa berlaku SIM masih aktif. SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang dan harus dibuat ulang.
    Dengan keterbatasan akses dari luar negeri ini, masyarakat diimbau lebih proaktif memantau masa berlaku SIM dan merencanakan perpanjangan sesuai waktu agar tetap bisa mengemudi secara legal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.