Produk: SIM

  • Operator Langgar Aturan Nomor HP Bakal Kena Sanksi, ATSI Tunggu Komdigi

    Operator Langgar Aturan Nomor HP Bakal Kena Sanksi, ATSI Tunggu Komdigi

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menanggapi rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan mengatur sanksi bagi operator seluler yang melanggar ketentuan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) maksimal tiga nomor.

    Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir mengatakan pihaknya akan menunggu terkait dengan wacana tersebut.

    “Ya kami akan tunggu nanti bagaimana [terkait sanksinya],” kata Marwan saat dihubungi, Rabu (9/7/2025).

    Marwan juga menegaskan bahwa saat ini seluruh operator seluler di bawah ATSI sudah patuh dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang pada Pasal 11 ayat (1) menyebutkan setiap pelanggan dapat melakukan registrasi paling banyak tiga nomor untuk setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi pada setiap perangkat telekomunikasi yang digunakan melalui sistem identifikasi berbasis NIK dan nomor KK.

    “Semuanya sudah comply,” katanya.

    Menurut Marwan apabila mengacu dengan aturan tersebut seharusnya satu NIK tiga nomor telepon per operator seluler. Sementara untuk satu NIK tiga nomor telepon untuk keseluruhan operator seluler, belum ada pembicaraan baru lagi dengan Komdigi.

    “Kalau mau menerapkan satu NIK tiga nomor maka harus konsultasi publik lagi karena itu mengacu pada layanan publik,” katanya.

    Sebelumnya, Komdigi berencana memperketat aturan kepemilikan kartu SIM dengan menetapkan sanksi bagi operator seluler yang melanggar ketentuan maksimal tiga nomor untuk satu NIK.

    Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebutkan sudah ada Permen yang mengatur satu NIK hanya boleh tiga nomor. Meski aturan tersebut sudah ada, Meutya mengungkapkan sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi belum diatur secara eksplisit dalam regulasi yang ada.

    “Permen itu [Permen No. 5/2021] belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami exercise, mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator selular yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi I DPR RI di Jakarta pada Senin (7/7/2025).

  • Spek Lengkap Samsung Galaxy Z Flip 7, Harga Mulai Rp 18 Juta di RI

    Spek Lengkap Samsung Galaxy Z Flip 7, Harga Mulai Rp 18 Juta di RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Samsung Galaxy Z Flip 7 diklaim sebagai HP lipat model flip paling tipis di pasaran saat ini. Ketebalannya hanya 13,7mm saat dilipat dan bobotnya cuma 188 gram.

    Layar kecil alias ‘cover screen’ sekarang jauh lebih jumbo, bahkan sudah memenuhi bodi HP saat dilipat. Ukurannya 4,1-inci dengan menggunakan panel Flex Window Super AMOLED.

    Tak berhenti sampai di situ, cover screen Galaxy Z Flip 7 juga makin garang dengan refresh rate 120Hz dan tingkat kecerahan maksimal 2.600nit yang memanjakan mata saat menjajal HP di luar ruangan.

    Pengguna bisa mengakses Gemini AI yang makin pintar, langsung dari cover screen. Misalnya ketika ingin menanyakan kacamata, lipstik, atau model rambut yang cocok, bisa aktifkan kamera di cover screen dan berkonsultasi langsung dengan Gemini AI.

    Now Bar juga bisa diakses di cover screen dan pengalaman menjajal fitur-fitur AI terasa seamless ketika HP dibuka untuk mengakses layar besar.

    Foto: Kartini Bohang
    Samsung Galaxy Z Flip 7 (kiri) dan Flip 6 (kanan)

    Bagi pecinta selfie, ada antarmuka Zoom Slider yang lebih fleksibel saat menjepret foto sendiri atau ramai-ramai via cover screen.

    Kamera utama Galaxy Z Flip mengandalkan sensor beresolusi 50MP (wide) dan 12MP (ultrawide). Penjepretan malam hari juga aman dengan fitur Nightography.

    Meski bodinya lebih tipis, kapasitas baterai Galaxy Z Flip 7 justru meningkat menjadi 4.300 mAh dari yang sebelumnya 4.000 mAh pada Galaxy Z Flip 6.

    Harga Galaxy Z Flip 7

    12/256GB Rp 17.999.000

    12/512GB Rp 19.999.000

    Spesifikasi Galaxy Z Flip 7

    Samsung Galaxy Z Flip 7

    Layar
    Layar Utama
    FHD+ 6,9 inci*
    Dynamic AMOLED 2X
    120Hz Adaptive refresh rate (1~120Hz)
    Infinity Flex Display (2520 x 1080, 21:9)

    Cover Screen
    Layar Super AMOLED 4,1 inci*
    948 x 1048, 120Hz refresh rate
    342 PPI

    Dimensi & Berat
    Terlipat
    75.2 x 85.5 x 13.7mm

    Terbuka
    75.2 x 166.7 x 6.5mm

    Berat
    188g

    Kamera
    Kamera Depan
    Kamera Selfie 10MP
    F2.2, Pixel size: 1.12μm, FOV: 85˚

    Kamera Belakang Ganda
    Kamera Ultra-Wide 12MP
    F2.2, Pixel size: 1.12μm, FOV: 123˚
    50MP Wide-angle Camera
    Kamera Wide-angle 50MP
    Dual Pixel AF, OIS, F1.8, Pixel size: 1.0μm, FOV: 85˚

    AP

    Exynos2500

    Memori & Penyimpanan

    Memori 12GB dengan penyimpanan internal 512GB
    Memori 12GB dengan penyimpanan internal 256GB

    Baterai

    4,300mAh (typical) dual battery

    Tahan Air

    IP48

    Material Kaca/Metal

    Corning® Gorilla® Glass Victus® 2
    Armor Aluminum

    OS

    Android 16
    One UI 8

    Jaringan & Koneksi

    5G, LTE, Wi-Fi 7, Bluetooth® v5.4

    Sensor

    Capacitive Fingerprint sensor (side), Accelerometer, Barometer, Gyro sensor, Geomagnetic sensor, Hall sensor, Proximity sensor, Light sensor

    Keamanan

    Samsung Knox dengan Samsung Knox Vault

    SIM Card

    One Nano SIM* and Multi eSIM**

    Warna

    Blue Shadow, Jet-Black, Coral-red, Mint (Online Exclusive)

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Spek Lengkap Samsung Galaxy Z Fold 7, Harga Naik Rp 1,5 Juta di RI

    Spek Lengkap Samsung Galaxy Z Fold 7, Harga Naik Rp 1,5 Juta di RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Samsung Galaxy Z Fold 7 membawa banyak peningkatan, baik dari aspek desain dan spesifikasi. Saat pertama kali menggenggam ponsel ini, kesan HP lipat bongsor yang berat mendadak hilang.

    Galaxy Z Fold 7 memiliki ketebalan 8,9mm dalam keadaan terlipat atau 26% lebih tipis ketimbang Galaxy Z Fold 6. Jika dibandingkan dengan Galaxy Fold generasi pertama, ketebalannya sudah berkurang hampir 50%.

    Dalam keadaan terbuka, Galaxy Fold 7 terasa jauh lebih tipis. Ketebalannya hanya 4,2mm. Bobotnya juga jauh lebih ringan, hanya 215 gram. Sebagai perbandingan, Galaxy S25 Ultra memiliki bobot 218 gram atau 3 gram lebih berat.

    Meski lebih tipis dan ringan, Galaxy Z Fold 7 hadir dengan layar lebih jumbo 11% dibandingkan Galaxy Z Fold 6.

    Foto: Kartini Bohang
    Samsung Galaxy Z Fold 7 dan Flip 7

    Layar utamanya menggunakan panel Dynamic AMOLED 2x berukuran 8-inci. Tingkat kecerahan layar mencapai 2.600nit, sehingga tetap nyaman dipakai di bawah paparan sinar matahari.

    Galaxy Z Fold 7 juga lebih tahan banting dengan material Advanced Armor Aluminium pada rangka dan selubung engsel. Samsung mengklaim kekokohannya meningkat 10%. Layar utamanya juga menggunakan pelat Titanium baru yang lebih tangguh.

    Foto: Kartini Bohang
    Samsung Galaxy Z Fold 7 dan Flip 7

    Setiap tahunnya, Samsung juga memberikan peningkatan yang mereduksi efek creasing pada lipatan. Di Galaxy Z Fold 7, Armor FlexHinge yang lebih tipis dan ringan, disertai rel penggerak engsel baru, mampu mengurangi creasing dan daya tahan layar.

    Foto: Kartini Bohang
    Samsung Galaxy Z Fold 7 dan Flip 7

    Soal kinerja, Galaxy Z Fold 7 mengandalkan prosesor Snapdragon 8 Elite for Galaxy, sama seperti Galaxy S25 Ultra.

    Aspek fotografinya juga ‘meminjam’ spesifikasi Galaxy S25 Ultra dengan kamera utama 200MP atau meningkat dari yang sebelumnya 50MP.

    Ada pula kamera ultrawide 12MP dengan bidang pandang 100 derajat pada layar utama, serta telefoto 10MP dengan kemampuan zoom optik hingga 3x.

    Kamera Galaxy Z Fold 7 sudah mendukung ProVisual Engine generasi terbaru dari Samsung yang memproses gambar lebih cepat untuk menghasilkan foto dan video lebih detail dan tajam.

    Ada banyak fitur AI yang tersemat pada Galaxy Z Fold 7, sama seperti pendahulunya. Ada juga peningkatan pada aspek antarmuka, misalnya fitur Object Eraser yang menampilkan before-after konten editan. Hal ini akan memudahkan pengguna ketika mengedit foto dan meninjau ulang perbedaannya.

    Selain itu, Audio Eraser juga memiliki tombol ‘Auto’ yang bisa diakses untuk melakukan preview before-after suara mengganggu (noise) dihilangkan. Penyesuaian lebih lanjut juga masih dimungkinkan.

    Harga Samsung Galaxy Z Fold 7

    12/256GB Rp 28.499.000

    12/512GB Rp 31.499.000

    16GB/1TB Rp 34.999.000

    Spesifikasi Samsung Galaxy Z Fold 7

    Samsung Galaxy Z Fold 7

    Layar
    Layar
    Utama
    QXGA+ 8 inci
    Dynamic AMOLED 2X
    (2184 x 1968), 368ppi
    120Hz adaptive refresh rate (1~120Hz)

    Cover
    Screen
    FHD+ 6,5 inci*
    Dynamic AMOLED 2X Display
    (2520 x 1080, 21:9), 422ppi
    120Hz adaptive refresh rate (1~120Hz)

    Dimensi dan Berat
    Dimensi
    Terlipat 72,8 mm x 158,4 mm x 8,9 mm
    Terbuka 143.2 x 158.4 x 4.2mm

    Berat
    215 g

    Kamera
    Cover
    Camera
    10MP Selfie Camera
    F2.2, Pixel size: 1.12μm, FOV: 85˚

    Front
    Camera
    10MP Main Camera
    F2.2, Pixel size: 1.12μm, FOV: 100˚

    Rear Triple
    Camera
    200MP Wide-angle Camera
    Quad Pixel AF, OIS, F1.7, Pixel size: 0.6μm, FOV: 85˚
    12MP Ultra-Wide Camera
    Dual Pixel AF, F2.2, Pixel size: 1.4μm, FOV: 120˚
    10MP Telephoto Camera
    PDAF, OIS, F2.4, Pixel size: 1.0μm, FOV: 36˚, 3X optical zoom

    Prosesor

    Snapdragon 8 Elite for Galaxy

    RAM

    RAM 16GB dengan penyimpanan internal 1TB
    RAM 12GB dengan penyimpanan internal 512GB
    RAM 12GB dengan penyimpanan internal 256GB

    Baterai

    4,400mAh (typical) dual battery

    Ketahanan Air

    IP48

    Material Kaca atau
    Metal

    Cover Corning® Gorilla® Glass Ceramic 2
    Back Corning® Gorilla® Glass Victus® 2
    Frame Advanced Armor Aluminum

    Sistem Operasi

    Android 16
    One UI 8

    Jaringan & Konektivitas

    5G, LTE, Wi-Fi 7, Bluetooth v5.4

    Sensor

    Capacitive Fingerprint sensor (side), Accelerometer, Barometer,
    Gyro sensor, Geomagnetic sensor, Hall sensor, Proximity
    sensor, Light sensor

    Keamanan

    Samsung Knox dengan Samsung Knox Vault

    Kartu SIM

    Hingga dua Nano SIM dan Multi eSIM

    Warna

    Blue Shadow, Silver Shadow, Jet-black, Mint (Online Exclusive)

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Perkuat Layanan, Admedika Hadirkan Solusi Digitalisasi Kesehatan

    Perkuat Layanan, Admedika Hadirkan Solusi Digitalisasi Kesehatan

    Jakarta, CNBC Indonesia – AdMedika yang merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menghadirkan inovasi dan solusi dalam memberikan pelayanan kesehatan secara digital.

    Direktur Marketing & Bisnis AdMedika, Muhamad Nasrun Ihsan menyampaikan AdMedika berperan sebagai Third Party Administrator (TPA) kesehatan dengan solusi yang menjadi penghubung di ekosistem kesehatan.

    “AdMedika sebagai perusahaan yang tumbuh sejak 2002 memahami kebutuhan baik asuransi dan provider sebagai fasilitas kesehatan. Ditambah, semakin berkembangnya bisnis kesehatan yang membuat kita terus berusaha menjawab kebutuhan tersebut,”jelasnya dikutip Rabu (8/7/2025).

    Ia mengatakan, layanan kesehatan yang semula dilakukan secara tradisional kini menjadi lebih efisien dengan proses yang lebih cepat dengan adanya digitalisasi. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan terhadap solusi yang efisien, efektif, dan mudah diakses pada bidang usahanya masing-masing.

    “Saat ini kami juga tengah mengembangkan teknologi AI pada SIMRS berupa speech to text, di mana dokter yang sebelumnya harus berkomunikasi dengan pasien input mandiri ke SIMRS, sekarang akan secara otomatis dan ter-record ke SIMRS,” tambah Nasrun.

    AdMedika lanjutnya telah menghadirkan solusi terintegrasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) Healthical dengan AdKes atau alat kesehatan.

    Kedua solusi ini dihadirkan di booth expo yang memberikan pengalaman untuk dapat dirasakan langsung oleh pengunjung. Inovasi AdMedika tersebut meliputi, pengembangan fitur, digitalisasi penunjang operasional layanan, dan hadirnya produk baru.

    Dalam pengembangan fitur, AdMedika menghadirkan fitur MyReservation, discharge button, fast trackdischarge, e-Reimbursement dalam aplikasi MyAdMedik@.

    Sementara itu, digitalisasi penunjang operasional layanan AdMedika menghadirkan Avatar, sistem teknologi AI (Artificial Intelligence) untuk kebutuhan analisa klaim, fraud, dan lain-lain. Terakhir,inovasi produk yang dihadirkan AdMedika adalah NAHSehat, e-Sign, e-Meterai, Bridging Host-to-Host, danMedExpert.

    Produk yang dihadirkan ini tidak terbatas pada solusi AdMedika, namun lebih luas lagi untuk berkolaborasi dengan TelkomGroup sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan digitalisasi di ekosistem kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    “Dengan menghadirkan solusi yang mendukung efisiensi operasional rumah sakit dan kemudahan akses layanan kesehatan digital, AdMedika terus berupaya untuk mendukung transformasi sistem kesehatan nasional yang lebih inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” pungkas dia.

    (dpu/dpu)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Respons Indosat soal Wacana Komdigi Terapkan Kebijakan 1 NIK untuk 3 Nomor

    Respons Indosat soal Wacana Komdigi Terapkan Kebijakan 1 NIK untuk 3 Nomor

    Bisnis.com, JAKARTA—  PT Indosat Tbk. (ISAT) mengungkap dukungan terhadap rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan memperketat aturan pembatasan maksimal tiga nomor prabayar untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

    Namun demikian, Direktur dan Chief Business Officer Indosat, Muhammad Buldansyah, menyoroti aspek kepraktisan dan implikasi dari kebijakan tersebut jika diterapkan.

    Dani mencontohkan, satu NIK telah digunakan oleh beberapa nomor dalam lingkup keluarga. Misal, nomor NIK A dipakai oleh anak-anak dari A. Sementara itu, A membutuhkan nomor dari operator lainnya untuk alternatif.  

    Jika dibatasi 1 NIK hanya boleh menggunakan 3 nomor saja – dari yang sebelumnya mereka boleh menggunakan 9 nomor dengan batas maksimal masing-masing operator 3 nomor per operator-  maka akan banyak nomor yang dihilangkan. 

    “Satu NIK kadang dipakai oleh banyak orang, enggak cuma satu orang saja, tapi keluarganya. Di luar nomor yang dia gunakan, lagi orang tersebut sudah punya dua nomor, tiga nomor sendiri. Apakah praktis?” kata Buldansyah ditemui usai acara Launching Vision AI di Kantor Indosat MX Center di Jakarta pada Rabu (9/7/2025). 

    Buldansyah mengatakan prinsip utama dalam pembatasan nomor adalah pertanggungjawaban pengguna. Serta memastikan setiap nomor yang digunakan bisa ditelusuri dengan jelas pemiliknya. Terlebih menurutnya, membatasi jumlah nomor bukan berarti nanti tidak akan terjadi fraud, spam, atau scam.

    Lebih lanjut, Buldansyah juga menyinggung soal beban biaya registrasi yang selama ini ditanggung oleh operator, meskipun kegiatan tersebut merupakan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.

    Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji penerapan sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi aturan pembatasan tiga nomor untuk satu NIK.

    Meski aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, belum ada ketentuan eksplisit soal sanksi dalam regulasi yang ada.

    “Permen itu belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami exercise, mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator selular yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (7/7/2025).

    Dia juga menekankan pentingnya pemutakhiran data pelanggan oleh operator seluler demi mendukung transformasi digital nasional dan menjaga keamanan siber.

    “Pada prinsipnya, kami menyampaikan kepada operator selular untuk melakukan pemutakhiran data yang sudah kami sampaikan juga secara publik,” katanya.

    Pemerintah juga meminta dukungan DPR untuk melakukan pengawasan ketat terhadap operator, mengingat total nomor aktif di Indonesia mencapai lebih dari 350 juta. Meutya menambahkan bahwa dominasi pelanggan prabayar di Indonesia, yang mencapai 96,3%, menciptakan tantangan tersendiri dibandingkan dengan negara lain yang umumnya didominasi pelanggan pascabayar.

    Dalam kesempatan yang sama, Meutya mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan mendorong percepatan migrasi ke e-SIM. Dari sekitar 25 juta perangkat yang sudah mendukung e-SIM, baru sekitar 1 juta yang bermigrasi.

    “Upaya ini bukan semata-mata untuk migrasi teknologi, melainkan demi keamanan data dan peningkatan layanan bagi masyarakat. Terlebih saat migrasi ke e-SIM dilakukan pendataan ulang, biometrik, dan akan didorong layanan-layanan IoT lainnya,” ujar Meutya.

  • SIM Keliling ada di kampus hingga Lapangan Banteng

    SIM Keliling ada di kampus hingga Lapangan Banteng

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Rabu.

    Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
    Jakarta Utara : LTC Glodok
    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
    Jakarta Barat : Mall Citraland
    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Masyarakat harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Persyaratan yang dibutuhkan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

    Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Begini Cara Mudah Mengurus KTP Hilang, Bisa Lewat Online!

    Begini Cara Mudah Mengurus KTP Hilang, Bisa Lewat Online!

    Jakarta: Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI) usia 17 tahun ke atas. 

    KTP digunakan dalam banyak urusan penting seperti membuka rekening bank, daftar BPJS, urus SIM, hingga mendaftar kerja.

    Karena itu, kalau KTP hilang, segera urus penggantiannya supaya tidak menghambat urusan administrasi kamu.
    Syarat dan dokumen wajib mengurus KTP yang hilang
    Melansir Antara, Selasa, 8 Juli 2025 Sebelum ke kantor kelurahan atau mengurus via online, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:

    – Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
    – Surat pengantar dari RT dan RW
    – Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    – Fotokopi KTP yang hilang (jika masih punya)
    – Pas foto berwarna
    Ukuran 3×4 (2 lembar) untuk kelurahan
    Ukuran 4×6 (2 lembar) untuk kecamatan
    – Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan

    Adapun warna latar belakang pas foto disesuaikan dengan tahun lahi yaitu merah untuk kelahiran ganjil, biru untuk genap.
     

    Cara mengurus KTP hilang secara offline
    Buat kamu yang belum bisa mengakses layanan online, ini dia langkah-langkah urus KTP hilang secara manual:

    – Lapor ke kantor polisi terdekat untuk dapat surat kehilangan.
    – Minta surat pengantar dari RT dan RW.
    – Datangi kelurahan untuk dapat formulir dan surat pengantar ke kecamatan.
    – Bawa semua dokumen ke Dukcapil atau kecamatan.
    – Verifikasi dan pencetakan KTP. Biasanya selesai dalam ±7 hari kerja.
    – Ambil KTP secara langsung. Tidak bisa diwakilkan ya!
    Cara mengurus KTP hilang secara online
    Kalau daerahmu sudah mendukung layanan Dukcapil online, kamu bisa lebih hemat waktu. Ini caranya:

    – Kunjungi situs resmi Dukcapil kabupaten/kota tempat tinggalmu.
    – Daftar sebagai pengguna baru.
    – Pilih layanan “Penggantian KTP Hilang”.
    – Unggah dokumen seperti surat kehilangan, KK, dan KTP (jika ada).
    – Tunggu proses verifikasi dari Dukcapil.

    Setelah disetujui, kamu bisa mencetak KTP sendiri di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) terdekat.

    Mengurus KTP yang hilang sekarang tidak seribet dulu, apalagi dengan adanya layanan online dari Dukcapil. Yang penting, segera lakukan pengurusan agar identitasmu tetap terjaga dan semua urusan administratif tetap lancar.

    Jakarta: Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI) usia 17 tahun ke atas. 
     
    KTP digunakan dalam banyak urusan penting seperti membuka rekening bank, daftar BPJS, urus SIM, hingga mendaftar kerja.
     
    Karena itu, kalau KTP hilang, segera urus penggantiannya supaya tidak menghambat urusan administrasi kamu.
    Syarat dan dokumen wajib mengurus KTP yang hilang
    Melansir Antara, Selasa, 8 Juli 2025 Sebelum ke kantor kelurahan atau mengurus via online, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:

    – Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
    – Surat pengantar dari RT dan RW
    – Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    – Fotokopi KTP yang hilang (jika masih punya)
    – Pas foto berwarna
    Ukuran 3×4 (2 lembar) untuk kelurahan
    Ukuran 4×6 (2 lembar) untuk kecamatan
    – Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan
     
    Adapun warna latar belakang pas foto disesuaikan dengan tahun lahi yaitu merah untuk kelahiran ganjil, biru untuk genap.
     

    Cara mengurus KTP hilang secara offline
    Buat kamu yang belum bisa mengakses layanan online, ini dia langkah-langkah urus KTP hilang secara manual:
     
    – Lapor ke kantor polisi terdekat untuk dapat surat kehilangan.
    – Minta surat pengantar dari RT dan RW.
    – Datangi kelurahan untuk dapat formulir dan surat pengantar ke kecamatan.
    – Bawa semua dokumen ke Dukcapil atau kecamatan.
    – Verifikasi dan pencetakan KTP. Biasanya selesai dalam ±7 hari kerja.
    – Ambil KTP secara langsung. Tidak bisa diwakilkan ya!
    Cara mengurus KTP hilang secara online
    Kalau daerahmu sudah mendukung layanan Dukcapil online, kamu bisa lebih hemat waktu. Ini caranya:
     
    – Kunjungi situs resmi Dukcapil kabupaten/kota tempat tinggalmu.
    – Daftar sebagai pengguna baru.
    – Pilih layanan “Penggantian KTP Hilang”.
    – Unggah dokumen seperti surat kehilangan, KK, dan KTP (jika ada).
    – Tunggu proses verifikasi dari Dukcapil.
     
    Setelah disetujui, kamu bisa mencetak KTP sendiri di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) terdekat.
     
    Mengurus KTP yang hilang sekarang tidak seribet dulu, apalagi dengan adanya layanan online dari Dukcapil. Yang penting, segera lakukan pengurusan agar identitasmu tetap terjaga dan semua urusan administratif tetap lancar.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Biaya Bikin SIM Baru Juli 2025

    Biaya Bikin SIM Baru Juli 2025

    Jakarta

    Biaya bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) 2025 baru masih belum mengalami perubahan tarif. Nah buat kamu yang baru hendak memiliki dan membuat SIM, haruskan siapkan uang segini.

    Untuk bisa mendapatkan SIM, kamu harus memenuhi serangkaian persyaratan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol 5 tahun 2021 Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Jika sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dipastikan kamu baru bisa mengendarai kendaraan.

    Syarat Bikin SIM Baru:

    1. Usia

    Dijelaskan pada pasal 7, persyaratan untuk membuat SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. Khusus persyaratan usia, pemohon harus memenuhi ketentuan berikut.

    – minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
    – minimal 18 tahun untuk SIM C1
    – minimal 19 tahun untuk SIM CII
    – minimal 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM B1
    – minimal 21 tahun untuk SIM BII
    – minimal 22 tahun untuk SIM B1 Umum, dan
    – minimal 23 tahun untuk SIM BII Umum

    2. Administrasi

    Selanjutnya ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pemohon. Syarat administrasi ini meliputi, formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik, melampirkan fotokopi e-KTP, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, perekaman biometri sidik jari, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

    3. Tes Kesehatan

    Persyaratan yang harus dipenuhi berikutnya adalah kesehatan jasmani meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lain. Pemeriksaan fisik ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan.

    Petugas merekam data diri pemohon SIM C di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metropolitan Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (27/5/2025). Mulai terhitung 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di delapan negara anggota ASEAN, yaitu Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura, setelah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

    4. Tes Psikologi

    Kemudian ada juga kesehatan rohani melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. Pemeriksaan psikologi ini dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi yang dapat digunakan paling lama enam bulan sejak diterbitkan.

    Untuk pembuatan SIM baru, kamu juga harus mengikuti ujian teori menggunakan E-AVIS pada perangkat yang tersedia di Satpas atau gawai milik pemohon. Pemohon SIM baru juga harus mengikuti ujian praktik.

    Biaya Bikin SIM Baru

    Soal biayanya, masih belum mengalami perubahan. Biaya bikin SIM baru masih merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya bikin SIM baru Januari 2025.

    – Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
    – Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
    – Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
    – Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
    – Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
    – Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
    – Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
    – Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

    Biaya di belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.

    Biaya pemeriksaan tersebut juga dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Kapolri juga melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Sebagai gambaran, bila tes kesehatan dikenakan biaya Rp 35.000 dan tes psikologi Rp 60.000, serta asuransi Rp 50.000, maka biaya bikin SIM A baru yang dikeluarkan Rp 265.000. Biaya tersebut bisa jadi berbeda karena tarif tes kesehatan dan tes psikologi lebih mahal.

    (dry/lth)

  • Duh, Anak di Bawah Umur Nyetir Mobil Dinas Propam

    Duh, Anak di Bawah Umur Nyetir Mobil Dinas Propam

    Jakarta

    Viral mobil dinas Propam (Profesi dan Pengamanan) Tapanuli Selatan disebut tabrak lari. Lebih mencengangkan lagi, mobil tersebut dikemudikan oleh remaja.

    Dalam video yang diunggah @dashcamindonesia terekam mobil dinas Propam itu sedang dikejar mobil lain. Terdengar suara wanita yang berteriak kalau mobil tersebut diduga sudah menabrak.

    “Wah gila sudah nabrak, lari, sial. Gila ya, aduh,” ucapnya sambil terus merekam mobil patroli itu.

    “Ini sepertinya yang bawa anak-anak,” tambahnya lagi dengan nada emosi.

    Saat mobil dinas propam itu berhasil diberhentikan, terlihat sopirnya masih remaja. Dia bersama dengan seorang wanita yang duduk di bangku penumpang.

    “Minta nomor bapak kalian. Minta nomor bapak kalian. Cepat kasih aku,” suara wanita dalam video tersebut.

    KabidHumas Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan mobil patroli PropamPolres Tapanuli Selatanitu dikendarai AP (16), dan wanita yang menjadi penumpang adalah seorang guru berinisial LS (21). AP merupakan anak dari PltKasi PropamPolres Tapanuli Selatan, IptuA.

    “Mobil itu dikemudikan oleh anaknya yang masih di bawah umur berinisial AP,” ungkap Ferry dikutip CNN Indonesia, Selasa (8/7/2025).

    “Ada dua orang di mobil itu. AP ini anak-anak kan, ada beberapa tempat dia jalani. Jadi kebetulan bertemu dengan gurunya di jalan. Jadi pas dia mau pulang, dia ketemu sama gurunya. Jadi dia mengantar gurunya mau pulang. Saat diantar itu terjadi kejadian itu. Sudah begitu aja,” ungkapnya.

    Ferry menyebutkan dari pemeriksaan, Iptu A mengaku tidak mengetahui anaknya mengemudikan mobil dinas itu. Sebab saat itu Iptu A tengah beristirahat di rumahnya.

    “Dia lagi ada perjalanan dinas di Medan. Jadi pas yang bersangkutan istirahat di rumah, mobil dinas itu dibawa anaknya pada pukul 19.17 WIB. Jadi Iptu A ini tidak mengetahui mobil dinas itu dibawa anaknya,” jelasnya.

    Kepada petugas kepolisian, AP mengaku mobil propam yang dibawanya tersebut hanya menyerempet mobil korban.

    “Hanya serempetan bumper kiri (mobil propam) dengan pintu sebelah kanan belakang (mobil) korban, tapi setelah dilakukan pengecekan tidak ada goresan (di mobil korban),” kata Ferry sebagaimana dikutip dari detikSumut.

    SIM di Indonesia

    Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia baru bisa diperoleh saat seseorang menginjak usia 17 tahun. Usia 17 tahun menjadi sebuah patokan karena di usia tersebut seseorang baru bisa dikatakan dewasa. Di Indonesia, seseorang yang berusia 17 tahun dianggap sudah mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan dalam berkendara.

    Tapi sebenarnya, usia seseorang juga tidak dapat dijadikan sebuah patokan baku dalam menilai kesiapan mentalnya.

    “Usia 17 di Indonesia sudah dianggap dewasa dalam bersikap, berpikir dan bertindak, tetapi dalam berkendara ukurannya susah karena tidak ada penilaian yang fair menyangkut kesiapan mental seseorang. Jadi usia 17 tahun hanya sebatas referensi aja, tidak bisa dijadikan patokan,” ungkap Praktisi Keselamatan Berkendara, Sony Susmana, beberapa waktu yang lalu.

    (riar/din)

  • Lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta pada Selasa

    Lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta pada Selasa

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta, pada Selasa.

    Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, diinformasikan bahwa layanan tersebut buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

    Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis, sementara bagi pemilik SIM B dan masa berlaku habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta yang bisa diakses oleh masyarakat.

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara : LTC Glodok

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Barat : Mall Citraland

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Masyarakat yang akan mengakses layanan tersebut diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

    Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Kemudian yang perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.