Produk: SIM

  • 4
                    
                        Duduk Perkara Aiptu Tarmono Minta "SIM Jakarta", Ternyata Ini yang Terjadi di Tol JORR
                        Megapolitan

    4 Duduk Perkara Aiptu Tarmono Minta "SIM Jakarta", Ternyata Ini yang Terjadi di Tol JORR Megapolitan

    Duduk Perkara Aiptu Tarmono Minta “SIM Jakarta”, Ternyata Ini yang Terjadi di Tol JORR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Nama Aiptu Tarmono, anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, viral di media sosial setelah terekam meminta “
    SIM

    Jakarta
    ” kepada pengemudi mobil Xpander di Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) KM 17, Sabtu (12/7/2025).
    Menurut hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Aiptu Tarmono dinilai melakukan kesalahan berucap atau
    slip of the tongue.
    Meski demikian, ia langsung meluruskan bahwa yang dimaksud adalah surat izin mengemudi (SIM) resmi yang diterbitkan oleh Polri.
    Peristiwa ini terjadi setelah pengemudi memperlihatkan SIM berwarna biru, yang bentuknya menyerupai SIM milik Polisi Militer (POM) TNI untuk kendaraan dinas militer.
    Karena ucapannya terekam kamera dan videonya viral, Aiptu Tarmono pun diperiksa oleh Paminal Propam Polda Metro Jaya.
    Insiden ini menjadi sorotan setelah akun Instagram @jabodetabek24info mengunggah ulang cerita dari akun Threads @leon_ferdinand.
    Dalam unggahan itu, diceritakan bahwa istri Leon diberhentikan seorang polisi lalu lintas di ruas jalan tol Jakarta karena urusan SIM.
    “Tidak ada pelanggaran apapun padahal! SIM dan STNK, surat-surat lengkap! Eh malah minta SIM yang Jakarta katanya,” tulis akun tersebut, dikutip
    Kompas.com
    , Jumat (18/7/2025).
    Leon heran kalau berkendara di Jakarta juga harus mempunyai
    SIM Jakarta
    . Leon juga menyebutkan, istrinya diberhentikan karena data mutasi kendaraan belum selesai, padahal mobil tersebut bukan kendaraan mutasi.
    “Sedangkan mobilnya, bukan mobil mutasi. Maksudnya apa Bapak Polisi yang terhormat? Kalau warganya sendiri dikerjain sama yang katanya pelindung dan pengayom, mau jadi apa negara ini?” tulisnya lagi.
    Dalam video unggahan akun yang sama, petugas dan pengemudi berdebat. Pengemudi meminta penjelasan atas pelanggaran yang dituduhkan, sementara petugas menyebut ada data lama dari kendaraan yang belum dimutasi.
    Penumpang pun juga bertanya bagaimana nasib SIM yang sebelumnya diperlihatkan. Petugas pun menjelaskan, ia tidak menahan SIM tersebut dan menegaskan bahwa yang diminta adalah SIM sipil. Namun penumpang tetap merasa keberatan.
    “Enggak boleh mengganggu keamanan. Kami rakyat…” ujar seorang penumpang pada kendaraan tersebut.
     “Ya sudah, karena ibu tidak memberikan SIM, silakan,” jawab petugas.
    Pengemudi pun tidak terima dengan perkataan petugas. Menurutnya, dia sudah memberikan SIM kepada polisi untuk diperiksa.
    “Lho, kok tidak memberikan SIM? Bapak jangan terbiasa begini ya, Pak,” kata pengemudi.
    “Enggak, maksud saya SIM yang Jakarta, SIM A,” ucap petugas.
    Pengemudi menegaskan, ia sudah berkendara di ruas jalan tol dengan baik tanpa melakukan kesalahan. Namun, ia justru diberhentikan oleh petugas.
    “Pak, tolonglah, jadi bapak polisi yang bertugas jujur dan baik, bapak. Mohon ya, Pak. Jangan diulang lagi hal-hal seperti ini untuk ke depannya. Kami juga menghormati bapak,” lanjutnya.
    Kemudian petugas memberikan gestur dengan meletakkan tangan kanan di dada saat pengemudi berbicara. Ia juga mempersilakan pengemudi melanjutkan perjalanan.
    Sebuah kiriman dibagikan oleh Jabodetabek24info (@jabodetabek24info)
    Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan, Aiptu Tarmono saat itu sedang patroli dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2025 di ruas
    Tol JORR
    .
    Salah satu target operasi adalah penertiban pelat nomor kendaraan tidak sesuai. Petugas menemukan mobil Xpander dengan pelat nomor sipil tiga digit yang termasuk nomor pilihan.
    “Begitu cek data yang lama (dari Diskominfo), sebenarnya berada atau nempel di kendaraan lain, kalau enggak salah Chevrolet. Sekarang terpasang di kendaraan Xpander,” ujar Komarudin.
    Alasan itulah yang membuat Aiptu Tarmono memberhentikan kendaraan tersebut. Saat pengemudi diminta menunjukkan surat-surat, SIM yang diperlihatkan ternyata berwarna biru.
    “Namun, SIM yang diberikan bukan SIM yang dikeluarkan oleh Polri. Maka dikembalikan oleh anggota,” jelas Komarudin.
    Komarudin menjelaskan bahwa pada malam hari, anggotanya itu tidak dapat melihat dengan jelas SIM yang diperlihatkan pengendara.
    Bentuk SIM tersebut memang menyerupai SIM Polri dari segi ukuran, namun warnanya berbeda. SIM Polri berwarna putih, sedangkan SIM yang diperlihatkan saat itu tampak kebiruan.
    Menurut pengetahuan Komarudin, SIM berwarna biru biasanya dikeluarkan oleh Polisi Militer (POM) TNI untuk digunakan dalam mengendarai kendaraan dinas militer.
    “Oh tidak ada (tulisan TNI). Kalau SIM yang dikeluarkan POM TNI, kami tahu ada fotonya, terus ada tulisan TNI, tapi menurut anggota, SIM-nya berwarna biru,” ujar Komarudin.
    Meski begitu, SIM yang diperlihatkan pengendara tersebut tidak terlihat memiliki ciri khas seperti foto dan tulisan “TNI” sebagaimana SIM keluaran POM TNI.
    Berdasarkan penuturan anggotanya, SIM tersebut hanya tampak berwarna biru. Oleh karena itu, Aiptu Tarmono memutuskan untuk mengembalikan SIM berwarna biru milik sopir Xpander tersebut.
    Setelah SIM dikembalikan, Aiptu Tarmono sempat meminta “SIM Jakarta”. Komarudin menekankan bahwa anak buahnya itu salah dalam penyampaian atau
    slip of the tongue
    .
    “Nah, maksudnya SIM Jakarta itu SIM yang dikeluarkan oleh Polri. Maka diluruskan, SIM A,” ujar Komarudin.
    Ia menegaskan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Aiptu Tarmono, selain kesalahan ucap yang kebetulan terekam kamera dan viral.
    “Jadi, kesalahan di sini adalah kesalahan anggota dalam menyampaikan, yang keburu atau terlanjur tertangkap oleh kamera. Dan itulah yang diviralkan,” imbuhnya.
    Akhirnya, karena pengemudi tidak kunjung menunjukkan SIM A, petugas mempersilakan kendaraan tersebut untuk melanjutkan perjalanan demi menghindari kemacetan.
    “Iya, anggota mungkin berpikir, daripada berdebat akan menambah kepadatan. Ya, sudah, suruh jalan,” kata Komarudin.
    Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Argo Wiyono mengatakan, kendaraan Xpander tersebut sebenarnya sudah melalui proses perpindahan tangan dan administrasi yang sesuai.
    “Cuma yang disampaikan oleh Diskominfo itu ternyata tidak update. Jadi, kendaraan itu sudah sesuai,” kata Argo.
    Setelah kejadian viral ini, Aiptu Tarmono diperiksa oleh Paminal Propam Polda Metro Jaya.
    “Sampai saat ini, mohon maaf sekali, belum ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota,” tegas Komarudin.
    Hingga kini, Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mencari pengemudi Xpander untuk mengklarifikasi peristiwa tersebut secara langsung.
    “Kami imbau untuk mengklarifikasinya secara langsung,” kata Argo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Duduk Perkara Aiptu Tarmono Minta "SIM Jakarta", Ternyata Ini yang Terjadi di Tol JORR
                        Megapolitan

    2 Polda Metro Ungkap SIM yang Diperlihatkan Pengemudi Xpander di Tol JORR: Warnanya Biru Megapolitan

    Polda Metro Ungkap SIM yang Diperlihatkan Pengemudi Xpander di Tol JORR: Warnanya Biru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Lalu Lintas (Dirlantas)
    Polda Metro Jaya
    Komisaris Besar Polisi Komarudin mengungkapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diperlihatkan pengemudi mobil Xpander kepada Aiptu Tarmono di
    Tol JORR
    KM 17 pada Sabtu (12/7/2025).
    Ia mengatakan, pengemudi tersebut justru menunjukkan SIM berwarna biru, bukan putih seperti yang resmi dikeluarkan oleh Polri untuk sipil. Padahal, sopir Xpander tidak menggunakan pelat dinas, melainkan sipil.
    Sepengetahuan Komarudin, SIM berwarna biru dikeluarkan oleh Polisi Militer (POM) Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengendarai kendaraan dinas TNI.
    “Oh tidak ada (tulisan TNI). Kalau SIM yang dikeluarkan POM TNI, kami tahu ada fotonya, terus ada tulisan TNI, tapi menurut anggota, SIM-nya berwarna biru,” ujar Komarudin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (18/7/2025).
    Namun, saat meminta SIM sipil, Aiptu Tarmono malah salah dalam penyampaian kepada pengemudi Xpander atau
    slip of the tongu
    e. Ia malah meminta “
    SIM Jakarta
    ” meski segera diluruskan memintanya SIM A.
    Ucapan “SIM Jakarta” ini membuat Aiptu Tarmono viral di media sosial.
    “Jadi, kesalahan di sini adalah kesalahan anggota dalam menyampaikan, yang keburu atau terlanjur tertangkap atau terekam oleh kamera. Dan itulah yang diviralkan. Maksud dari anggota itu adalah SIM yang dikeluarkan oleh Polri,” tegas dia.
    Dalam perdebatan itu, pengemudi wanita tidak memperlihatkan SIM A. Aiptu Tarmono pun meminta sopir melanjutkan perjalanan.
    Setelah video viral, Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya memeriksa Aiptu Tarmono.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan Paminal Polda Metro Jaya, tidak ditemukan pelanggaran terhadap Aiptu Tarmono saat menjalankan tugas.
    “Sampai saat ini, mohon maaf sekali, belum ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota,” ujar eks Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur itu.
    Kini, polisi tengah mencari tahu keberadaan identitas pengemudi tersebut.
    Sebelumnya diberitakan, viral video di media sosial yang memperlihatkan seorang petugas polisi lalu lintas (polantas) tengah memberhentikan sopir wanita karena urusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
    Dalam video yang diunggah akun Instagram
    @
    jabodetabek24info yang melansir akun Threads
    @
    leon_ferdinand, istrinya diberhentikan oleh seorang polantas di salah satu ruas jalan tol di Jakarta.
    “Tidak ada pelanggaran apapun padahal! SIM dan STNK, surat-surat lengkap! Eh malah minta SIM yang Jakarta katanya,” bunyi keterangan tertulis unggahan akun Instagram tersebut, dikutip
    Kompas.com
    , Jumat (18/7/2025).
    Ia baru mengetahui bahwa berkendara di Jakarta juga harus mempunyai SIM Jakarta. Bukan hanya soal SIM, istrinya diberhentikan karena data mutasi kendaraannya belum sepenuhnya selesai.
    “Sedangkan mobilnya, bukan mobil mutasi. Maksudnya apa bapak polisi yang terhormat? Kalau warganya sendiri dikerjain sama yang katanya pelindung dan pengayom, mau jadi apa negara ini?” tulisnya.
     
    Sementara itu, dalam unggahan akun Instagram yang sama, video tersebut sudah memperlihatkan polantas tengah berdebat dengan pengemudi dan penumpang. Pengemudi meminta penjelasan kepada polisi terkait kesalahan apa yang ia langgar.
    “Enggak, ini karena data yang lama masih ada, karena sudah mutasi,” ucap petugas.
    Seorang perempuan lantas bertanya data apa yang dimaksudkan oleh petugas. Dia juga mengaku tidak ada proses mutasi pada kendaraannya.
    Penumpang pun juga bertanya bagaimana nasib SIM yang sebelumnya diperlihatkan.
    “Enggak, SIM saya enggak nahan. Harusnya SIM sipil,” ujar petugas.
    “Enggak boleh mengganggu keamanan. Kita rakyat…” ujar seorang penumpang pada kendaraan tersebut.
    “Ya sudah, karena ibu tidak memberikan SIM, silakan,” jawab petugas.
     
    Pengemudi pun tidak terima dengan perkataan petugas. Menurutnya, dia sudah memberikan SIM kepada polisi untuk diperiksa.
    “Lho, kok tidak memberikan SIM? Bapak jangan terbiasa begini ya, Pak,” kata pengemudi.
    “Enggak, maksud saya SIM yang Jakarta, SIM A,” ucap petugas.
    Pengemudi menegaskan, ia sudah berkendara di ruas jalan tol dengan baik tanpa melakukan kesalahan. Namun, ia justru diberhentikan oleh petugas.
    “Bapak meminta SIM, saya sudah kasih SIM dan bapak masih mempermasalahkan. Kami tidak ada permasalahan. Bapak hanya menghambat perjalanan kami,” tegas pengemudi.
    “Pak, tolonglah, jadi bapak polisi yang bertugas jujur dan baik, bapak. Mohon ya, Pak. Jangan diulang lagi hal-hal seperti ini untuk ke depannya. Kami juga menghormati bapak,” lanjutnya.
    Kemudian petugas memberikan gestur dengan meletakkan tangan kanan di dada saat pengemudi berbicara. Ia juga memperlihatkan gestur agar mempersilakan pengemudi melanjutkan perjalanan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal “SIM Jakarta”, Polisi: Berawal TNKB yang diduga tak sesuai

    Soal “SIM Jakarta”, Polisi: Berawal TNKB yang diduga tak sesuai

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Jaya menyebutkan sebelum pengendara ditanya terkait “SIM Jakarta”, pengendara diberhentikan kendaraannya karena diduga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai.

    “Berawal dari petugas kami yang sedang melaksanakan kegiatan patroli, menemukan indikasi TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin saat ditemui di Jakarta, Jumat.

    Setelah didalami, menurut Komarudin ternyata kendaraan itu sudah mutasi, pindah nama, dan memang betul TNKB yang digunakan sesuai dengan kendaraan yang sekarang setelah sebelumnya nomor tersebut terpasang di kendaraan yang lain.

    “Tapi setelah kami cek di Subdit Regident Ranmor, ternyata memang sudah mutasi. Hanya permasalahannya, berkembang sampai dengan pertanyaan untuk memperlihatkan SIM, yang diperlihatkan bukan SIM Polri,” jelasnya.

    Komarudin menambahkan dalam Operasi Patuh Jaya 2025 ini salah satu target operasi adalah TNKB, penggunaan TNKB palsu, TNKB yang tidak sesuai, TNKB rahasia, termasuk TNKB corps diplomatik.

    “Itu juga kita lakukan pemeriksaan semuanya, termasuk kendaraan dinas. Semuanya saat ini kena,” katanya.

    Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat saat ini sedang ada Operasi Patuh Jaya 2025, jadi salah satu kewenangan di dalamnya menghentikan kendaraan pada saat terindikasi atau dicurigai.

    “Pada saat kegiatan rutin pun dihentikan itu wajar. Jadi mohon maaf sekali kalau ada masyarakat yang merasa terganggu karena dilakukan pemeriksaan,” kata Komarudin.

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait adanya video viral yang beredar di media sosial soal penggunaan “SIM Jakarta”.

    Menurut dia, peristiwa itu bermula saat petugas menghentikan sebuah kendaraan pada Sabtu (12/7), kemudian menanyakan surat-surat dan pengendara memberikan sebuah SIM.

    “Namun, SIM yang diberikan bukan SIM yang dikeluarkan oleh Polri. Maka dikembalikan kepada pemiliknya, selanjutnya anggota menanyakan SIM Jakarta. Nah, maksudnya SIM Jakarta itu SIM yang dikeluarkan oleh Polri,” katanya.

    Komarudin menambahkan SIM yang dimaksud adalah SIM A, namun anggota yang di lapangan salah menyampaikan.

    “Jadi, kesalahan di sini adalah kesalahan anggota dalam menyampaikan, yang keburu terekam oleh kamera dan itulah yang diviralkan,” jelasnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini penjelasan Polda Metro Jaya terkait video viral “SIM Jakarta”

    Ini penjelasan Polda Metro Jaya terkait video viral “SIM Jakarta”

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait adanya video viral yang beredar di media sosial soal penggunaan “SIM Jakarta”.

    Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin di Jakarta, Jumat, peristiwa itu bermula saat petugas menghentikan sebuah kendaraan pada Sabtu (12/7), kemudian menanyakan surat-surat dan pengendara memberikan sebuah SIM.

    “Namun, SIM yang diberikan bukan SIM yang dikeluarkan oleh Polri. Maka dikembalikan kepada pemiliknya, selanjutnya anggota menanyakan SIM Jakarta. Nah, maksudnya SIM Jakarta itu SIM yang dikeluarkan oleh Polri,” katanya.

    Komarudin menambahkan SIM yang dimaksud adalah SIM A, namun anggota yang di lapangan salah menyampaikan.

    “Jadi, kesalahan di sini adalah kesalahan anggota dalam menyampaikan, yang keburu terekam oleh kamera dan itulah yang diviralkan,” jelasnya.

    Kemudian saat dikonfirmasi terkait SIM apa yang diberikan oleh pengendara tersebut, Komarudin menjelaskan SIM tersebut bentuknya hampir sama, bahkan ukurannya sama dengan SIM biasa.

    “Namun, warnanya berbeda. SIM kita putih, tapi ini warnanya agak kebiruan. Kalau setahu kami, SIM biru itu adalah SIM yang dikeluarkan oleh POM TNI untuk mengendarai kendaraan dinas TNI,” katanya.

    Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial Instagram yang diunggah akun @_thinksmart.id, dalam video tersebut terlihat seorang anggota memberhentikan pengendara mobil.

    “Kemarin seorang pengendara dihentikan polisi di jalan tol, bukan karena ngebut, bukan karena lampu mati, bukan juga karena spion copot. Tapi karena SIM-nya bukan terbitan Jakarta,” tulis akun tersebut.

    Akun tersebut juga menuliskan kini berkendara di Jakarta rupanya ada syarat baru: SIM harus punya KTP Jakarta juga, mungkin biar matching sama plat mobil.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Viral Polisi Tilang Polisi di Medan, Begini Kronologinya
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        18 Juli 2025

    Viral Polisi Tilang Polisi di Medan, Begini Kronologinya Medan 18 Juli 2025

    Viral Polisi Tilang Polisi di Medan, Begini Kronologinya
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Video dugaan
    tilang polisi
    di Jalan Jawa, Kecamatan
    Medan Timur
    , Kota Medan,
    viral di media sosial
    .
    Dalam video berdurasi singkat itu, tampak personel dari Satlantas Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur sedang adu mulut.
    Perdebatan keduanya pun ditonton oleh sejumlah orang.
    Tak lama, personel dari Satlantas pergi meninggalkan lokasi kejadian dan warga pun bersorak.

    Polisi hendak tilang polisi di Medan saat razia di Jalan Jawa Medan Timur. Aksi tersebut mendapat sorakan dari warga setempat saat menyaksikan razia Patuh Toba 2025
    ,” demikian narasi akun yang mengunggah video tersebut.
    Kepala Polsek Medan Timur Kompol Agus Butar-butar menyampaikan bahwa kejadian itu terjadi pada Kamis (17/7/2025).
    Agus menegaskan bahwa yang ditilang adalah seorang warga yang sedang mengendarai sepeda motor milik anggotanya.
    “Ceritanya, anggota saya (Aiptu DS), yang sedang menjaga tahanan, meminta tolong kepada warga untuk membeli nasi,” kata Agus kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Jumat (18/7/2025).
    Lalu, warga tersebut berkendara tanpa menggunakan helm dan tidak membawa SIM.
    Alhasil, sewaktu di lokasi, warga itu ditilang oleh personel Satlantas yang sedang razia.
    “Padahal, helmnya itu ada ditaruh di jok motor. Selanjutnya, ditelepon warga ini-lah personel. Datanglah dia ke lokasi bilang kan kalau motornya dibawa, enggak ada-lah yang dipakainya kerja,” ujar Agus.
    “Terakhir, anggota memberi STNK motornya ke petugas Satlantas dan ditilang. Begitu kejadiannya,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?

    Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?

    Jakarta

    Berdasarkan aturan terbaru, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi menjadi syarat dalam membuat surat izin mengemudi (SIM). Tapi bagaimana jika kemampuan berkendara didapat dari belajar sendiri atau autodidak?

    Sebenarnya, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengemudi bisa mendapatkan kompetensi berkendara dari pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri. Jadi, jika pengendara belajar sendiri atau autodidak pun masih bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM.

    Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 77 ayat 3 yang menyebutkan, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.

    Sementara itu, di Peraturan Kepolisian No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, tertulis bahwa fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya menjadi salah satu syarat penerbitan SIM. Namun, jika pemohon SIM mendapat kemampuan berkendara dengan belajar sendiri tetap masih bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM.

    Dalam aturan itu dijelaskan, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri, maka bisa melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

    Lebih lengkapnya, berikut syarat administrasi pembuatan SIM kendaraan bermotor perseorangan dan SIM kendaraan bermotor umum berdasarkan pasal 9 Perpol No. 2 Tahun 2023:

    mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; danmenyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

    (rgr/din)

  • Mau Perpanjang SIM A atau C? Cek Lokasi SIM Keliling di Jakarta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Juli 2025

    Mau Perpanjang SIM A atau C? Cek Lokasi SIM Keliling di Jakarta Megapolitan 18 Juli 2025

    Mau Perpanjang SIM A atau C? Cek Lokasi SIM Keliling di Jakarta
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Jumat (18/7/2025).
    Melalui akun X @TMCPoldaMetro, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
    Berikut di lima titik wilayah Jakarta:
    Warga yang hendak memperpanjang SIM diwajibkan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan yang tersedia di lokasi layanan.
    Perlu diketahui, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
    Bila masa berlaku sudah lewat, pemilik SIM harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
    Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polemik Kuota Internet Hangus jadi Sorotan, Ini Kata Para Pakar – Page 3

    Polemik Kuota Internet Hangus jadi Sorotan, Ini Kata Para Pakar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wacana pengaturan ulang mekanisme kuota data internet kembali mencuat diskusi panel Selular Business Forum (SBF) bertema ‘Mekanisme Kuota Data Hangus, Apakah Melanggar Regulasi dan Merugikan Konsumen?’.

    Dalam forum tersebut, sejumlah pakar dan pelaku industri sepakat regulasi soal rollover kuota data yakni perpanjangan masa berlaku kuota yang belum terpakai, berpotensi jadi solusi strategis bagi konsumen sekaligus peluang bagi operator seluler.

    Dalam siaran pers yang diterima, Kamis (17/7/2025), Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir, mengungkap sebenarnya opsi kuota data dengan fitur rollover sudah tersedia sejak 2023. Namun, fitur tersebut umumnya datang dengan harga yang lebih tinggi.

    “Kalau ada regulasi yang mewajibkan rollover, perusahaan telekomunikasi tentu akan senang, karena harganya pasti naik dan akan menghidupkan usaha,” tutur Marwan menjelaskan.

    Di samping itu, pengamat telekomunikasi dan pengajar ITB, Agung Harsoyo, menilai aturan rollover akan menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat.

    Alasannya, masyarakat Indonesia saat ini masih cenderung cepat migrasi atau beralih operator demi mendapatkan kepuasan dengan harga yang seminimal mungkin.

    “Proses migrasi atau berpindah operator (meskipun belum ada full mobile number portability yang mulus) relatif mudah. Konsumen dapat dengan cepat membeli kartu SIM baru dari operator lain jika tidak puas dengan layanan atau harga,” ujar Agung.

    Ia menambahkan, kondisi itu membuat persaingan tidak sehat dengan adanya perang tarif.

     

  • Telkomsel Berharap Regulasi Sanksi Satu NIK Tiga Nomor Dirancang Secara Adil

    Telkomsel Berharap Regulasi Sanksi Satu NIK Tiga Nomor Dirancang Secara Adil

    Bisnis.com, JAKARTA— PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memperkuat regulasi satu NIK untuk maksimal tiga nomor prabayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 5 Tahun 2021.

    Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Saki H. Bramono berharap agar penyusunan regulasi lanjutan, terutama yang mengatur mekanisme sanksi, dapat dilakukan secara adil dan konsisten bagi seluruh pelaku industri

    “Guna menciptakan industri telekomunikasi yang lebih sehat dan berkelanjutan,” kata Saki kepada Bisnis pada Kamis (17/7/2025).

    Saki mengatakan pembatasan tersebut pada prinsipnya penting dalam upaya menjaga keamanan data dan tata kelola identitas digital masyarakat. Namun, dia juga menyoroti perlunya ruang fleksibilitas bagi pelanggan yang memiliki kebutuhan riil atas kepemilikan multi-nomor.

    “Misalnya individu yang menggunakan beberapa nomor untuk keperluan pribadi dan bisnis, atau mewakili pihak lain dalam keluarga yang belum memiliki identitas digital mandiri,” tambahnya.

    Untuk itu, Telkomsel mendorong agar pendekatan kebijakan dilakukan secara human-centric dan disertai sosialisasi yang inklusif. 

    Saki mengatakan pihaknya percaya dengan pendekatan yang human-centric serta sosialisasi yang inklusif dari seluruh pemangku kepentingan, kebijakan ini dapat diterapkan secara bertahap tanpa mengurangi kenyamanan pelanggan. 

    Saki menekankan Telkomsel juga telah melakukan berbagai langkah proaktif untuk memastikan validitas data pelanggan, di antaranya verifikasi identitas melalui akses ke database Dukcapil, penyediaan saluran registrasi dan pemutakhiran data yang mudah melalui aplikasi MyTelkomsel, UMB, dan GraPARI, serta edukasi digital kepada masyarakat. 

    “Telkomsel turut mendukung migrasi bertahap ke teknologi e-SIM untuk keamanan dan efisiensi yang lebih baik,” tandasnya. 

    Sebelumnya,  Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan aturan soal pembatasan registrasi sebenarnya sudah tercantum dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2021. Namun, beleid tersebut belum mengatur mengenai sanksi terhadap operator yang melanggar.

    “Permen itu belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami exercise. Mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator selular yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (7/7/2025).

  • Cara Mengurus SKCK Hilang 2025, Cek Juga Persyaratan dan Biayanya

    Cara Mengurus SKCK Hilang 2025, Cek Juga Persyaratan dan Biayanya

    Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK masih menjadi dokumen yang wajib dilampirkan saat melamar kerja di perusahaan. Termasuk juga untuk pendaftaran sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, atau Polri.

    SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam yang menunjukkan pemohon/warga masyarakat berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum. SKCK ini bisa  dibuat di kantor kepolisian atau secara online melalui aplikasi Polri Super App. 

    SKCK ini mempunyai masa berlaku, yakni enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Lalu bagaimana jika SKCK hilang? Apabila hilang kamu bisa mengurus kembali pembuatan SKCK, berikut cara, syarat dan biayanya.
    Persyaratan Mengurus SKCK 

    Apabila kehilangan SKCK solusinya adalah membuat baru di kantor kepolisian atau secara online melalui aplikasi Polri Super App. Sebelum mengurus SKCK ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
    Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
    Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan 

    Tata Cara Mengurus SKCK Hilang

    Berikut ini cara mengurus SKCK yang hilang secara online:

    Unduh aplikasi Polri Super App di Play Store atau App Store
    Klik pilihan lanjutkan sampai pada pengisian nomor telepon
    Isi nomor telepon yang Kamu pakai
    Lalu masukkan kode OTP untuk verifikasi yang dikirim melalui SMS
    Selanjutnya lengkapi nama dan password
    Di bagian menu pilih profil yang ada di pojok kanan bawah
    Lengkapi semua form agar bisa menggunakan aplikasi
    Setelah itu klik Lainnya di bagian menu
    Lalu pilih SKCK
    Untuk membuat SKCK ketuk menu “Ajukan SKCK”
    Isi formulir dengan lengkap
    Lalu lakukan foto KTP
    Kemudian foto selfie dan foto selfie sambil memegang KTP
    Lalu klik selanjutnya untuk memasukkan alamat
    Pilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, lalu masukkan alamat lengkap
    Ketuk “Kirim Sekarang” untuk verifikasi
    Lakukan pembayaran dan cetak bukti pembayaran yang sudah dikirim ke email

    Selain online, kamu juga bisa membuat SKCK baru apabila hilang di kantor kepolisian, baik di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes. Berikut ini cara mengurus di Polsek:

    Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli 
    Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah 
    Fotokopi kartu keluarga (KK) Dokumen sidik jari 
    Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah 
    Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh 
    BPJS Kesehatan

    Biaya pembuatan SKCK
    Ada biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK senilai Rp30 ribu.

    Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK masih menjadi dokumen yang wajib dilampirkan saat melamar kerja di perusahaan. Termasuk juga untuk pendaftaran sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, atau Polri.
     

    SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam yang menunjukkan pemohon/warga masyarakat berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum. SKCK ini bisa  dibuat di kantor kepolisian atau secara online melalui aplikasi Polri Super App. 
     
    SKCK ini mempunyai masa berlaku, yakni enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Lalu bagaimana jika SKCK hilang? Apabila hilang kamu bisa mengurus kembali pembuatan SKCK, berikut cara, syarat dan biayanya.

    Persyaratan Mengurus SKCK 

    Apabila kehilangan SKCK solusinya adalah membuat baru di kantor kepolisian atau secara online melalui aplikasi Polri Super App. Sebelum mengurus SKCK ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
    Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
    Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan 

    Tata Cara Mengurus SKCK Hilang

    Berikut ini cara mengurus SKCK yang hilang secara online:

    Unduh aplikasi Polri Super App di Play Store atau App Store
    Klik pilihan lanjutkan sampai pada pengisian nomor telepon
    Isi nomor telepon yang Kamu pakai
    Lalu masukkan kode OTP untuk verifikasi yang dikirim melalui SMS
    Selanjutnya lengkapi nama dan password
    Di bagian menu pilih profil yang ada di pojok kanan bawah
    Lengkapi semua form agar bisa menggunakan aplikasi
    Setelah itu klik Lainnya di bagian menu
    Lalu pilih SKCK
    Untuk membuat SKCK ketuk menu “Ajukan SKCK”
    Isi formulir dengan lengkap
    Lalu lakukan foto KTP
    Kemudian foto selfie dan foto selfie sambil memegang KTP
    Lalu klik selanjutnya untuk memasukkan alamat
    Pilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, lalu masukkan alamat lengkap
    Ketuk “Kirim Sekarang” untuk verifikasi
    Lakukan pembayaran dan cetak bukti pembayaran yang sudah dikirim ke email

    Selain online, kamu juga bisa membuat SKCK baru apabila hilang di kantor kepolisian, baik di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes. Berikut ini cara mengurus di Polsek:

    Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli 
    Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah 
    Fotokopi kartu keluarga (KK) Dokumen sidik jari 
    Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah 
    Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh 
    BPJS Kesehatan

    Biaya pembuatan SKCK
    Ada biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK senilai Rp30 ribu.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (RUL)