Produk: SIM

  • Kasus Manipulasi Data, Sales Provider Jual SIM HP Bodong-Curi NIK di Internet

    Kasus Manipulasi Data, Sales Provider Jual SIM HP Bodong-Curi NIK di Internet

    Jakarta

    Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencatutan data orang lain di LinkedIn. Polisi juga mengungkap dalam kasus ini ada praktik jual beli SIM card ‘bodong’ yang sudah teregistrasi data masyarakat.

    Adalah pria F (46) dan FFR (30), terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya merupakan sales perusahaan provider yang berbuat licik melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data orang lain.

    FRR merupakan pelaku utama yang melakukan proses registrasi SIM card tersebut. FRR mengambil data diri masyarakat dari Google.

    “Ada pun data-data pribadi yang dia register dia dapatkan melalui Google. Dia melakukan searching di Google mendapatkan data-data berupa NIK dan KK,” kata Kasubdit 3 Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung kepada wartawan, Jumat (24/5/2025).

    Kartu tersebut selanjutnya dijual kepada pelaku F yang juga sales perusahaan provider. Kartu SIM yang sudah teregistrasi itu kembali dijual kepada pria KK (62).

    “Jadi SIM card yang dia beli ternyata sudah teregistrasi dengan NIK tiga orang tersebut jadi dia membeli sudah sudah terima bersih, bahwa SIM card tersebut telah teregistrasi. Motif dia membeli SIM card teregistrasi adalah untuk digunakan melakukan penipuan terhadap masyarakat,” jelasnya.

    Keempat pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 67 ayat (3) Jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

    (wnv/idn)

  • Pramono Bermimpi Layanan Jakarta Serba "Satset" Lewat Pemanfaatan AI
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juli 2025

    Pramono Bermimpi Layanan Jakarta Serba "Satset" Lewat Pemanfaatan AI Megapolitan 25 Juli 2025

    Pramono Bermimpi Layanan Jakarta Serba “Satset” Lewat Pemanfaatan AI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur
    Jakarta

    Pramono Anung
    menilai teknologi kecerdasan buatan atau
    artificial intelligence
    (AI) dapat menjadi solusi untuk mempercepat pelayanan publik dan memangkas birokrasi yang berbelit di Jakarta.
    Hal itu ia sampaikan saat membuka Workshop Penyusunan Roadmap Implementasi AI di Ruang Pola Balai Kota Jakarta, Kamis (24/7/2025).
    “Birokrasi kita harus bisa mampu untuk beradaptasi dengan perubahan zaman ini. Dengan
    artificial intelligenc
    e ini. Jangan kemudian bermain
    Artificial Intelligence
    hanya wajahnya Pramono Anung bisa ditempelin untuk acara-acara apa saja,” kata Pramono.
    Pramono menegaskan, seluruh aparatur Pemprov Jakarta harus siap beradaptasi dengan kemajuan teknologi. Ia meyakini banyak urusan warga yang bisa diselesaikan lebih cepat melalui sistem berbasis AI.
    Teknologi ini, kata dia, bisa dimanfaatkan untuk berbagai layanan, mulai dari pembuatan KTP, SIM, paspor, hingga pengajuan bantuan pendidikan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
    Termasuk pula dalam proses perizinan yang selama ini dikenal rumit dan lambat, seperti izin mendirikan bangunan (IMB).
    Pramono mencontohkan pengalaman seorang warga yang harus menunggu 12 tahun untuk memperoleh izin bangunan.
    Namun setelah ditangani dengan sistem yang lebih efisien, izin tersebut bisa keluar hanya dalam dua minggu.
    “Kenapa ini saya sampaikan? Di era
    artificial intelligence
    masih ada ngurus perizinan sampai 12 tahun. Saya bilang stop,” ujar dia.
    Pramono juga menyampaikan, Pemprov Jakarta sudah mulai menerapkan teknologi AI dalam sektor transportasi, salah satunya melalui
    Intelligent Traffic Control Syste
    m atau sistem pengatur lalu lintas pintar.
    Saat ini, tercatat ada 65 titik lampu lalu lintas di Jakarta yang telah menggunakan teknologi tersebut. Namun, menurut Pramono, jumlah itu belum ideal.
    “Ini saja secara signifikan dari survei-survei yang ada, tidak menempatkan Jakarta menjadi kota termacet di Indonesia. Sekarang sudah nomor lima,” ujarnya.
    Ia mengatakan, jumlah titik yang ideal untuk penerapan sistem ini agar berdampak maksimal adalah sekitar 300 titik.
    Dalam kesempatan itu, Pramono juga mengungkapkan dirinya banyak belajar mengenai AI dari putrinya yang merupakan lulusan program master bidang AI di Columbia University, Amerika Serikat.
    “Dia menyampaikan begini. Prinsipnya dari
    artificial intelligence
    itu, satu data, kedua pola, ketiga ada mesin yang bisa menangkap itu. Dan kemudian inilah yang disarankan atau dilakukan yang bisa secara publik bermanfaat bagi masyarakat,” kata Pramono.
    Pramono berharap, pemanfaatan AI dapat mempercepat transformasi
    layanan publik
    di Jakarta menjadi lebih cepat, efisien, dan tidak menyulitkan warga.
    “Inilah yang menurut saya akan menjadi masa depan pemerintahan di republik ini. Kalau kita mau maju, maka kita harus membuka diri terhadap itu,” tuturnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Data Bocor di Internet, Kemenkomdigi Bisa Disalahkan? Cek Faktanya!

    Data Bocor di Internet, Kemenkomdigi Bisa Disalahkan? Cek Faktanya!

    Jakarta, Beritasatu.com – Dalam beberapa tahun terakhir, publik Indonesia terus dikejutkan oleh berbagai kasus kebocoran data pribadi, mulai dari informasi pengguna kartu SIM hingga akses ke layanan digital milik pemerintah.

    Setiap insiden memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat, sejauh mana Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bertanggung jawab terhadap pelanggaran tersebut?

    Sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) sektor publik, Kemenkomdigi, yang sebelumnya dikenal sebagai Kemenkominfo, memiliki peran penting dalam sistem pengawasan data nasional. Namun, memahami batasan dan kewenangannya perlu merujuk pada dasar hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

    Peran Kemenkomdigi dalam UU Perlindungan Data Pribadi

    Dalam Pasal 1 ayat 4 UU PDP, pemerintah, termasuk kementerian, diklasifikasikan sebagai pengendali data pribadi. Hal ini menandakan bahwa Kemenkomdigi wajib menerapkan prinsip-prinsip perlindungan data, termasuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi dan memberikan pemberitahuan dalam waktu maksimal 3×24 jam apabila terjadi insiden kebocoran.

    Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Kemenkomdigi maupun PSE terkait dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, penghentian sementara proses, pemutusan akses sistem, hingga denda administratif maksimal 2% dari pendapatan tahunan.

    Penanganan Kasus oleh Kemenkomdigi

    Berdasarkan data resmi, Kemenkomdigi telah menangani 94 kasus kebocoran data pribadi sejak 2019 hingga pertengahan 2023. Dari jumlah tersebut 62 kasus melibatkan PSE swasta, 32 kasus berkaitan dengan PSE pemerintah, 25 kasus telah memperoleh usulan perbaikan, dan 19 kasus mendapatkan teguran administratif resmi.

    Langkah-langkah tersebut menunjukkan Kemenkomdigi menjalankan peran administratifnya sesuai mandat regulasi. Namun, proses ini belum menyentuh aspek investigasi forensik atau penegakan hukum yang bersifat pidana.

    Jika akar penyebab kebocoran adalah serangan siber, kewenangan investigasi secara teknis tidak berada di tangan Kemenkomdigi. Tugas tersebut menjadi tanggung jawab Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    Dalam struktur nasional, BSSN berwenang menangani insiden siber secara teknis, sementara Kemenkomdigi berperan sebagai pengelola sistem dan penyampai informasi publik, serta kepolisian dan kejaksaan menangani aspek hukum pidana dan perdata.

    Dengan demikian, peran Kemenkomdigi terbatas pada pemberian sanksi administratif dan penyampaian notifikasi kepada publik, bukan pada pemidanaan pelaku.

    Kemenkomdigi tidak memiliki kewenangan menetapkan sanksi pidana terhadap pelanggar data. Berdasarkan UU PDP dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, kementerian hanya dapat memberikan teguran, melakukan pemblokiran sementara, menghentikan akses sistem, dan menyampaikan laporan ke publik.

    Sementara itu, penyidikan, penahanan, dan penuntutan hukum terhadap pelaku kebocoran, baik dalam aspek kriminal maupun perdata merupakan domain dari Polri, kejaksaan, atau pihak yang merasa dirugikan secara langsung. Landasan hukum yang digunakan termasuk Pasal 26 UU ITE dan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

    Di samping UU PDP dan PP Nomor 71/2019, terdapat aturan tambahan, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

    Regulasi tersebut mewajibkan semua penyelenggara sistem, termasuk pemerintah, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Namun, hingga pertengahan 2025, belum ada PP atau Perpres yang secara khusus mengatur mekanisme ganti rugi dan jalur penyelesaian sengketa bagi korban kebocoran data.

    Akibatnya, terjadi kekosongan hukum dalam implementasi hak-hak korban, yang membuat banyak kasus berakhir tanpa kepastian ganti rugi. Situasi ini mempertegas perlunya pembentukan lembaga perlindungan data pribadi yang independen, seperti yang disarankan dalam beleid UU PDP.

    Dalam konteks kebocoran data pribadi, penting dipahami Kemenkomdigi hanya memiliki fungsi administratif, bukan fungsi penegakan hukum. Tanggung jawab mereka mencakup edukasi dan sosialisasi perlindungan data, pemberian teguran administratif, pemblokiran sistem yang bermasalah, dan penyampaian informasi publik kepada masyarakat.

    Namun, penegakan hukum pidana, investigasi teknis mendalam, dan pengenaan ganti rugi berada di tangan lembaga lain, seperti BSSN, kepolisian, dan kejaksaan.

    Untuk menciptakan sistem yang adil dan akuntabel, regulator utama yang dibutuhkan ke depan adalah badan independen pelindung data pribadi yang memiliki wewenang penuh atas investigasi, penindakan, dan kompensasi. Hanya dengan kerangka hukum yang lengkap, hak atas privasi dan keamanan digital rakyat Indonesia dapat terlindungi secara menyeluruh.

  • Case Unik Ini Ubah iPhone Lightning Jadi USB-C

    Case Unik Ini Ubah iPhone Lightning Jadi USB-C

    Jakarta

    Kamu punya iPhone yang masih pakai port Lightning tapi berharap bisa diganti ke USB-C yang lebih universal? Case iPhone baru ini bisa jadi solusinya.

    Case ini merupakan hasil eksperimen Ken Pillonel, engineer yang mengalahkan Apple dengan menciptakan iPhone pertama dengan USB-C pada tahun 2021.

    Dalam video di channel YouTube-nya, Pillonel mengatakan proyek ini bertujuan untuk melawan ‘planned obsolescence’ sehingga pemilik iPhone lawas yang masih menggunakan port Lightning tidak perlu membeli perangkat baru untuk menggunakan USB-C.

    Case bernama ‘iPh0n3 – USB-C Protection Case’ ini dapat dibeli lewat website OBSOLESS dengan harga USD 45-USD 55. Case ini mendukung sebagian besar iPhone mulai dari iPhone SE series, iPhone XS series, iPhone 11 series, iPhone 12 series, iPhone 13, series, iPhone 14 series, dan lain-lain.

    Pillonel mengatakan case ini mendukung fitur-fitur seperti pengisian wireless MagSafe, transfer data ke komputer, CarPlay, dan pengisian cepat 9V. Namun untuk aksesoris yang membutuhkan daya dari iPhone seperti perangkat audio dengan kabel, penyimpanan eksternal, atau display tidak didukung.

    “Saya dapat menjamin fitur-fitur berikut: Pengisian daya cepat, transfer data ke komputer, dan CarPlay. Sayangnya, fitur lainnya tidak didukung secara resmi dan Anda harus melepas case untuk menggunakannya,” kata Pillonel, seperti dikutip dari The Verge, Kamis (24/7/2025).

    “Ini karena Apple telah mengunci adaptor untuk ponsel Lightning, sehingga mereka bisa mendapatkan komisi dari semua adaptor yang dijual,” sambungnya.

    Case ini juga dilengkapi slot ekstra untuk menyimpan kartu SIM yang praktis untuk bepergian ke luar negeri, dan gantungan lanyard. Case ini tersedia dalam warna abu-abu gelap dan pilihan warna lainnya akan tersedia pada bulan September.

    Pillonel sebelumnya pernah memodifikasi produk Apple berbasis Lightning agar bisa memiliki port USB-C, termasuk AirPods dan AirPods Max. Sama seperti case AirPods yang diluncurkan Pillonel tahun lalu, case iPhone baru ini dirancang agar pengguna tidak harus repot membawa kabel atau adaptor tambahan

    (vmp/vmp)

  • Tol Kutepat Dibuka Nataru, Perjalanan Medan-Toba Tinggal 2 Jam

    Tol Kutepat Dibuka Nataru, Perjalanan Medan-Toba Tinggal 2 Jam

    Jakarta

    Perjalanan dari Medan ke Danau Toba yang biasanya memakan waktu hingga enam jam bakal memangkas waktu tempuh jadi hanya dua jam. Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat) siap dibuka fungsional pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

    PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) terus mengejar penyelesaian pembangunan ruas tol sepanjang 103,52 kilometer tersebut. Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, mengatakan pembangunan Seksi 4 Dolok Merawan-Pematang Siantar segmen Sinaksak-Simpang Panei sudah hampir rampung.

    “Hingga Juli 2025, progres pembangunan Seksi 4 sudah mencapai 99,19% dan diharapkan ruas tol ini dapat dioperasikan secara fungsional pada momen Natal 2025 dan Tahun baru 2026,” ujar Dindin, Senin (21/7/2025).

    Saat ini, Hamawas sudah mengoperasikan Seksi 1 hingga Seksi 3, serta sebagian Seksi 4 yang menghubungkan Tebing Tinggi-Dolok Merawan-Sinaksak sepanjang 90,63 kilometer. Pembangunan tinggal menyisakan segmen Sinaksak-Simpang Panei sepanjang 13 kilometer.

    Tol Kutepat yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) diyakini akan menjadi motor pertumbuhan ekonomi kawasan. “Jalan tol ini tidak hanya meningkatkan efisiensi perjalanan, tetapi juga memperbesar peluang kunjungan wisatawan ke Danau Toba, baik domestik maupun mancanegara,” ungkap Dindin. Menurutnya, lonjakan wisatawan akan berdampak pada pertumbuhan UMKM, hotel, restoran, hingga industri kreatif lokal.

    Selain faktor ekonomi, pembangunan akses menuju destinasi wisata vulkanik terbesar dunia ini juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan budaya masyarakat sekitar. Hamawas memastikan pengembangan kawasan wisata tetap ramah lingkungan dan melibatkan masyarakat lokal dalam prosesnya.

    Keberlanjutan pembangunan Tol Kutepat disebut akan menjadi game changer bagi distribusi logistik dan pengembangan kawasan industri di Sumatera Utara.

    General Manager Badan Pengelola Toba Caldera Unesco Global Geopark (UGG), Azizul Kholis, mengapresiasi percepatan pembangunan ini. Ia menyebut dampak positifnya sudah terasa di daerah sekitar Danau Toba.

    “Hanya dalam waktu satu bulan, selama liburan Juni-Juli 2025, Kabupaten Samosir berhasil membukukan pendapatan sebesar Rp 887 juta,” ungkap Azizul. Ia menegaskan, percepatan konektivitas seperti ini terbukti menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan UMKM, hingga memperkuat ekonomi lokal.

    Tonton juga video “Heboh Polisi Tanya ‘SIM Jakarta’ ke Pemobil di Tol” di sini:

    (shc/rrd)

  • Migrasi e-SIM, Indosat Jamin Keamanan dan Kenyamanan Pelanggan

    Migrasi e-SIM, Indosat Jamin Keamanan dan Kenyamanan Pelanggan

    Bisnis.com, JAKARTA— Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah pemerintah dalam mendorong percepatan migrasi masyarakat dari kartu SIM fisik ke teknologi e-SIM.

    Chief Marketing Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Vivek Mehendiratta menegaskan komitmen perusahaan untuk mendukung transformasi digital ini dengan mengedepankan keamanan dan kenyamanan pelanggan.

    “Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mendukung penuh inisiatif pemerintah dalam mendorong migrasi masyarakat dari kartu SIM fisik ke eSIM,” kata Vivek kepada Bisnis, Minggu (20/7/2025).

    Untuk menjamin keamanan dalam proses migrasi, Indosat telah menerapkan standar keamanan tinggi, termasuk otentikasi biometrik. Langkah tersebut, menurutnya, sejalan dengan upaya perusahaan dalam mematuhi regulasi perlindungan data pribadi.

    “Dan melaksanakan audit keamanan berkala guna melindungi data pelanggan,” tambahnya.

    Selain itu, Indosat juga terus mendorong penetrasi penggunaan e-SIM seiring dengan bertambahnya kesadaran masyarakat dan ketersediaan perangkat yang mendukung teknologi ini.

    Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa perusahaan menempatkan keamanan dan kenyamanan pelanggan sebagai prioritas utama dalam menjaga kepercayaan.

    “Indosat menempatkan keamanan dan kenyamanan pelanggan sebagai prioritas utama dalam menjaga kepercayaan,” katanya.

    Adapun, untuk proses aktivasi e-SIM, pelanggan IM3 dapat mengunjungi Gerai IM3, mengakses website im3.id/shop, WhatsApp resmi IM3 di 0855-1000-185, atau melalui kanal e-commerce.

    Sementara itu, pelanggan Tri dapat mengunjungi 3Store untuk mendapatkan pendampingan aktivasi e-SIM, atau mengakses perdana.tri.co.id dan aplikasi bima+ untuk melakukan aktivasi secara mandiri.

    Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti masih rendahnya tingkat migrasi pengguna ke teknologi e-SIM. Padahal, perangkat yang kompatibel dengan e-SIM sudah banyak beredar di pasar.

    Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam Rapat Kerja bersama Komisi I pada Senin (7/7/2025) mengungkapkan dari sekitar 25 juta perangkat yang telah mendukung teknologi e-SIM, baru satu juta yang melakukan migrasi.

    “Kami tahu bahwa belum semua menggunakan e-sim, namun demikian kami melihat celah dari 25 juta ponsel yang sudah berteknologi e-sim, baru satu juta yang migrasi,” kata Meutya.

    Dia menekankan percepatan migrasi e-SIM penting bukan hanya dari sisi efisiensi, melainkan juga keamanan data dan pengembangan layanan digital seperti Internet of Things (IoT). Menurut Meutya, migrasi ke e-SIM tidak sekadar mengganti kartu fisik, tetapi juga mencakup pembaruan data pengguna dan proses verifikasi biometrik yang menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas layanan digital nasional.

    Kendati demikian, dia menegaskan bahwa regulasi saat ini belum bersifat wajib melainkan hanya mendorong secara bertahap.

    “Bahasa permennya tidak demikian, bahasa permennya adalah mendorong untuk kemudian migrasi ke e-sim,” ujarnya.

    Meutya juga mengingatkan saat ini terdapat aturan pembatasan registrasi kartu berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yakni maksimal tiga nomor. Pemerintah kini tengah mempertimbangkan sanksi bagi operator yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

    “Permen itu belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami exercise, mungkin kami akan keluarkan permen baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi itu,” katanya.

    Lebih jauh, Meutya menyoroti pentingnya pembaruan data pelanggan. Dari sekitar 350 juta nomor yang terdaftar, validasi data menjadi hal krusial demi menjaga integritas sistem komunikasi nasional.

    “Jadi monggo jika memang juga DPR melakukan pengawasan khusus terhadap bagaimana operator seluler juga melakukan pemutakhiran data sesuai instruksi dari Komdigi,” tutur Meutya.

  • BMKG: Cuaca Jakarta Diprediksi Hujan pada Akhir Pekan, Minggu Malam 20 Juli 2025 – Page 3

    BMKG: Cuaca Jakarta Diprediksi Hujan pada Akhir Pekan, Minggu Malam 20 Juli 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur hujan diguyur ringan pada Minggu (20/7/2025) malam.

    Pada pagi hari, diprediksi seluruh Jakarta berawan tebal saat akhir pekan ini. Sedangkan, cuaca siang sampai sore harinya seluruh wilayah Jakarta diprakirakan cerah berawan.

    “Pada malam hingga dini hari, sebagian Jakarta mengalami cuaca berawan. Hanya Jakarta Selatan dan Jakarta Timur yang hujan ringan,” kata BMKG, melansir Antara, Minggu (20/7/2025).

    Suhu di Jakarta diprakirakan berkisar antara 25 hingga 34 derajat Celcius. BMKG juga memprediksi, kecepatan angin berkisar 2-13 kilometer (km) per jam.

    Sebelumnya, vral di media sosial yang menyebutkan ada pengendara mobil yang dipertanyakan Surat Izin Mengemudi (SIM) Jakarta meski suratnya lengkap oleh petugas kepolisian.

    “Nyetir di Jakarta harus pakai SIM Jakarta? Pengendara dipertanyakan SIM non-Jakarta meski surat lengkap,” demikian tulisan pada unggahan akun instagram @_thinksmart.id seperti dilihat pada Jumat 18 Juli 2025.

    Terkait hal itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan, anggota dalam video viral tersebut sudah diperiksa.

    “Sudah (diperiksa). Kami belum menemukan pelanggaran anggota, yang diminta untuk menunjukkan SIM, hanya mungkin anggota salah ngomong dengan mengatakan SIM Jakarta, dan diluruskan SIM A (terucap di dalam rekaman video),” ujar Komarudin saat dikonfirmasi.

    Terkait dengan anggotanya yang memberhentikan kendaraan tersebut, kata Komarudin, karena mobil itu disebut tidak sesuai dalam menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

    “Dugaan penggunaan TNKB yang tidak sesuai sebagaimana salah satu TO (Target Operasi) dalam operasi,” ucap dia.

     

    Operasi modifikasi cuaca mulai dilakukan oleh TNI Angkatan Udara. Dalam modifikasi cuaca ini, 800 kilogram garam ditaburkan ke gumpalan awan untuk mengantisipasi cuaca ekstrem.

  • Bikin SIM Wajib Ada Sertifikat Kursus Nyetir: Eliminasi Pengemudi Tak Kompeten

    Bikin SIM Wajib Ada Sertifikat Kursus Nyetir: Eliminasi Pengemudi Tak Kompeten

    Jakarta

    Dalam membuat surat izin mengemudi (SIM), kini ada syarat baru. Dalam membuat SIM, ada syarat administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah sertifikat pelatihan mengemudi.

    Hal itu diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

    Pada pasal 9 Perpol No. 2 Tahun 2023 tertulis beberapa syarat administrasi untuk pembuatan SIM, antara lain:

    mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; danmenyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

    Dijelaskan lebih lanjut, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.

    Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.

    Syarat sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya atau surat surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi ini dinilai penting. Dengan syarat itu, pengemudi yang tidak kompeten akan tereliminasi dari jalanan.

    “Kayaknya memang kita harus ke tahap itu, eliminasi pengguna jalan yang tidak kompeten. Tapi pasti jadinya juga akan banyak yang tidak ujian SIM karena akan makin susah dan makin mahal. Nggak apa-apa, manusiawi, orang yang ilegal akan membatasi diri, minimal (hanya berkendara) jalan di komplek dan tidak ke jalan utama,” kata Instruktur safety driving di Rifat Drive Labs (RDL) dan Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) Erreza Hardian kepada detikOto, Kamis (17/7/2025).

    (rgr/dry)

  • Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2025 di Bekasi Didominasi Pengendara Lawan Arah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Juli 2025

    Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2025 di Bekasi Didominasi Pengendara Lawan Arah Megapolitan 19 Juli 2025

    Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2025 di Bekasi Didominasi Pengendara Lawan Arah
    Editor
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Pengendara yang melawan arah mendominasi pelanggaran yang ditindak dalam
    Operasi Patuh Jaya
    2025 di Kabupaten
    Bekasi
    , Jawa Barat.
    “Dalam kurun tiga hari pertama Operasi
    Patuh Jaya 2025
    , ada 84 kendaraan terkena tilang dan pelanggaran
    lawan arah
    menjadi jenis pelanggaran paling banyak ditemukan,” kata Kepala Satuan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Polres Metro Bekasi Kompol Sugihartono, dilansir dari Antara, Jumat (18/7/2025).
    Sugihartono menjelaskan, operasi kepolisian dengan sandi Patuh Jaya ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama.
    Dari total pelanggaran yang tercatat, melawan arus menjadi pelanggaran terbanyak dengan 27 kasus. Jenis pelanggaran lain yang juga dominan adalah tidak memakai helm sebanyak 16 kasus, serta tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 10 kasus.
    Ia menambahkan, terdapat pula beberapa pelanggaran lain, yakni berboncengan lebih dari dua orang, pengendara di bawah umur, dan pengendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), meski jumlahnya tidak signifikan.
    Adapun Operasi Patuh Jaya 2025 memiliki sejumlah target pelanggaran utama, di antaranya menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm berstandar SNI serta tidak memakai sabuk pengaman.
    Jenis pelanggaran lainnya adalah berkendara dalam pengaruh alkohol, lawan arah, melebihi batas kecepatan serta kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan pelat nomor palsu.
    Sugihartono berharap, melalui penindakan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas untuk menciptakan kenyamanan dan keselamatan bersama.
    “Mari kita tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama dan mendukung terwujudnya Indonesia emas,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • XLSMART Fokus Retensi dan Monetisasi Pelanggan Existing saat Pasar Jenuh

    XLSMART Fokus Retensi dan Monetisasi Pelanggan Existing saat Pasar Jenuh

    Bisnis.com, JAKARTA– PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) memfokuskan strateginya pada retensi dan monetisasi pelanggan existing di tengah kondisi pasar telekomunikasi yang semakin jenuh.

    Head of External Communications XLSMART, Henry Wijayanto, mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan dengan terus meningkatkan pengalaman pelanggan secara menyeluruh (end-to-end).

    “Tujuannya adalah agar pada akhirnya dapat mendorong peningkatan profitabilitas,” kata Henry kepada Bisnis pada Sabtu (19/7/2025). 

    Lebih lanjut, Henry menjabarkan bahwa inisiatif yang dilakukan mencakup pengoperasian tiga brand utama, yaitu XL, Axis, dan Smartfren, yang masing-masing menyasar segmen pelanggan yang berbeda.

    Dia menambahkan setiap brand dikembangkan dengan penawaran produk dan layanan yang disesuaikan, memastikan relevansi serta daya tarik terhadap target pasarnya.

    Tidak hanya sampai disitu, Henry mengatakan strategi lainnya mencakup penguatan loyalitas pelanggan, peningkatan kualitas jaringan, penyediaan e-SIM, serta pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan digital analytics untuk memahami kebutuhan pelanggan secara lebih mendalam dan real-time.

    “Kami memanfaatkan teknologi AI untuk melakukan data analytic sehingga kami bisa lebih optimal dalam melakukan penyediaan dan penawaran produk dan layanan yang lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan dan keinginan pelanggan,”katanya. 

    Dengan strategi tersebut, XLSMART berharap dapat mendorong peningkatan penggunaan layanan, yang pada akhirnya akan berdampak pada naiknya Average Revenue Per User (ARPU) atau rata-rata pendapatan per pelanggan.

    Meskipun fokus utama diarahkan pada pelanggan yang sudah ada, Henry menegaskan XLSMART tetap membuka peluang untuk pertumbuhan pelanggan baru.

    “Sedangkan untuk pelanggan baru, kami tentunya juga berharap dan berupaya untuk tetap bisa tumbuh,” katanya.

    Sebelumnya, XLSMART mencatat pertumbuhan signifikan pada kuartal I/2025 dengan penambahan 1,2 juta pelanggan mobile secara tahunan (year on year/YoY).

    Pencapaian ini sejalan dengan strategi induk perusahaan, XL Axiata, yang konsisten menumbuhkan bisnis konvergensi tetap dan bergerak (Fixed Mobile Convergence/FMC).

    Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Rajeev Sethi, menyebutkan stabilitas pada layanan Fixed Broadband (FBB) dengan lebih dari 1 juta pelanggan turut menjadi fondasi pertumbuhan FMC perusahaan ke depan.

    “Hal tersebut merupakan faktor penting untuk terus mendorong dan memperkuat pertumbuhan bisnis FMC kami saat ini dan ke depan,” kata Rajeev dalam keterangan resminya, Selasa (6/5/2025).

    Hingga akhir Maret 2025, total pelanggan XL Axiata mencapai 58,8 juta. Rata-rata pendapatan per pengguna atau ARPU campuran tercatat stabil di kisaran Rp40.000. 

    Dalam periode yang sama, perseroan membukukan pendapatan sebesar Rp8,6 triliun, tumbuh 2% secara tahunan, dengan EBITDA Rp4,32 triliun dan EBITDA margin 50,2%. Kontribusi layanan data dan digital bahkan mencapai lebih dari 91% terhadap total pendapatan.