Produk: SIM

  • Senin, SIM Keliling bisa kembali dijumpai di Jakarta

    Senin, SIM Keliling bisa kembali dijumpai di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) Keliling di lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Senin dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

    Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

    Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

    Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Utara: LTC Glodok

    Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Jakarta Barat: Mall Citraland

    Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi.

    Syaratnya yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

    Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hilang di Pantai Siung Gunungkidul, Wanita asal Jakarta Tinggalkan Motor dan Identitas
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        27 Juli 2025

    Hilang di Pantai Siung Gunungkidul, Wanita asal Jakarta Tinggalkan Motor dan Identitas Yogyakarta 27 Juli 2025

    Hilang di Pantai Siung Gunungkidul, Wanita asal Jakarta Tinggalkan Motor dan Identitas
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang warga Jakarta, AN (28), saat ini sedang dalam pencarian oleh
    tim SAR
    setelah meninggalkan sepeda motornya di Kawasan
    Pantai Siung
    , Tepus, Gunungkidul, DI Yogyakarta.
    AN memarkir sepeda motornya sejak Kamis, 24 Juli 2025.
    Sebelumnya, korban diketahui telah mengunjungi tebing Watu Togok, yang merupakan lokasi berbahaya dan tidak diperbolehkan untuk dijamah manusia.
    Lokasi tersebut terletak di balik gunung sebelah timur Pantai Siung.
    Koordinator Rescue Istimewa Wilayah Operasi I Pantai Wediombo, Sunu Handoko Bayu Sagara, menjelaskan bahwa AN adalah warga Jakarta Timur.
    Ia datang seorang diri dan menyewa tenda di Pantai Siung sekitar pukul 17.30 WIB pada hari kedatangannya.
    “AN mendatangi petugas SAR menanyakan jalan menuju lokasi Watu Togok dengan menunjukkan video pada HP, pada Jumat, 25 Juli 2025, pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Namun, oleh SAR dihimbau untuk tidak mendatangi Watu Togok karena tempat tersebut berbahaya dan tidak boleh dijamah oleh pengunjung,” kata Sunu saat dihubungi melalui telepon pada Minggu, 27 Juli 2025.
    Pada Jumat siang, sekitar pukul 13.00 WIB, seorang nelayan melihat seorang perempuan di sekitar Watu Togok dan melaporkannya kepada petugas Satlinmas.

    Petugas segera mengajak AN kembali ke Pantai Siung.
    “Pada hari Sabtu, 26 Juli 2025, pukul 02.00 WIB,
    Tim SAR
    masih melihat AN di depan tenda. Namun, pada pagi harinya, saat pemilik tenda mau membongkar karena masa sewanya sudah habis sekitar pukul 07.00 WIB, dia sudah tidak ada di tempat,” jelas Sunu.
    Hari ini, tim Satlinmas menerima informasi terkait temuan sepeda motor Honda Vario 160 milik AN.
    Setelah itu, tindakan dilanjutkan bersama Polsek Tepus.
    Hasil identifikasi oleh Polsek Tepus menemukan tas berisi HP, pakaian, dan dompet yang di dalamnya terdapat identitas SIM serta sejumlah barang lainnya.
    Terdapat juga helm dan tas di atas sepeda motor tersebut.
    “Sepeda motor dalam keadaan tidak dikunci setang dan kunci kontak ada,” ungkap Sunu.
    Sunu menambahkan bahwa tim Satlinmas bersama TNI/Polri langsung melakukan penyisiran. Pencarian dilakukan melalui darat serta menggunakan drone.
    “Hingga sore ini, saudari AN belum juga ditemukan,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Suzuki Fronx Diproduksi Lokal, Ini Untungnya buat Konsumen

    Suzuki Fronx Diproduksi Lokal, Ini Untungnya buat Konsumen

    Jakarta

    Suzuki telah meluncurkan SUV baru untuk pasar Indonesia, Suzuki Fronx. Mobil ini sudah diproduksi secara lokal di pabrik PT Suzuki Indomobil Motor (SIM) di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Ini untungnya buat konsumen.

    Harold Donnel, 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), mengatakan jika konsumen membeli kendaraan yang diproduksi lokal, maka secara langsung sudah membantu industri otomotif Indonesia. Sebab, industri otomotif adalah industri padat karya yang melibatkan banyak pihak bahkan sampai menyerap 1,5 juta tenaga kerja.

    “Selain itu, karena diproduksi di dalam negeri, maka harga yang didapatkan pun biasanya lebih kompetitif. Sparepart availability (ketersediaan suku cadang) pun akan lebih terjamin, karena semua parts diproduksi di dalam negeri,” kata Harold kepada detikOto.

    “Dan yang pastinya komitmen jangka panjang akan model tersebut sehingga secara tidak langsung akan berimbas dengan ‘kestabilan’ harga after sales,” sambung Harold.

    Suzuki Fronx bermain di kelas SUV ringkas. Mobil ini sudah mendapatkan teknologi hybrid yang disebut Smart Hybrid Vehicle by Suzuki (SHVS) khususnya untuk tipe GX dan SGX.

    Mesin K15B (non-hybrid) pada Fronx tipe GL memiliki tenaga maksimal hingga 104,7 PS / 6.000 rpm dan torsi maksimal 138 Nm / 4.400 rpm. Sedangkan mesin K15C mild hybrid pada tipe GX dan SGX memiliki tenaga maksimal 100,6 PS / 6.000 rpm dan torsi maksimal 135 Nm / 4.400 rpm.

    Sebagai produk lokal, Suzuki Fronx tetap dibekali segudang fitur yang dibutuhkan konsumen. Salah satunya adalah fitur ADAS yang disebut Suzuki Safety Support. Ada beberapa fungsi keselamatan dalam fitur tersebut di antaranya Dual Sensor Brake Support, Lane Keep Assist, Adaptive Cruise Control, Blind Spot Monitor, Lane Departure Warning, High Beam Assist, Hill Hold Control, hingga Electronic Stability Program.

    Suzuki Fronx ditawarkan dengan harga yang kompetitif. Mobil ini dijual mulai Rp 250 jutaan hingga Rp 320 jutaan.

    Produk Lokal Bantu Dongkrak Ekonomi Nasional

    Suzuki Fronx memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang tinggi. Berdasarkan informasi dari Kementerian Perindustrian, Suzuki Fronx memiliki TKDN 60 persen.

    Tak tanggung-tanggung, untuk memproduksi lokal Suzuki Fronx, Suzuki pun menanamkan investasi yang tidak sedikit. Di awal tahun lalu, Suzuki mengumumkan adanya penambahan investasi Rp 5 triliun untuk memproduksi lokal model baru tersebut.

    Suzuki memamerkan Fronx di GIIAS 2025. Tak hanya mobil utuh yang sudah jadi, Suzuki juga menghadirkan rangka mobil dan Fronx yang terbelah. Foto: Rangga Rahadiansyah/detikOto

    Suzuki juga melibatkan lebih dari 200 perusahaan lokal dalam penyediaan komponen produksi. Bahkan, industri UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) juga dilibatkan sebagai penyedia aktivitas penunjang non-produksi yang jika dijumlahkan bisa melebihi 250 perusahaan mitra.

    Selain itu, pabrik Suzuki dipercaya akan membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM), mengingat lahirnya Suzuki Fronx di Indonesia ikut menambah lineup produksi mereka.

    “Kami percaya, aksi ini juga akan memperkuat iklim industri nasional agar tetap sehat melalui efek berganda secara ekonomi,” kata Managing Director PT Suzuki Indomobil Motor, Shodiq Wicaksono.

    Suzuki memamerkan Fronx di GIIAS 2025. Tak hanya mobil utuh yang sudah jadi, Suzuki juga menghadirkan rangka mobil dan Fronx yang terbelah. Foto: Rangga Rahadiansyah/detikOtoPesanan Membludak, Suzuki Kebut Produksi

    Presiden Direktur PT Suzuki Indomobil Motor dan PT Suzuki Indomobil Sales Minoru Amano menyebut, Suzuki Fronx mendapat pesanan hingga 4.000 unit. Padahal, mobil ini baru meluncur di Indonesia.

    Deputy Managing Director PT Suzuki Indomobil Sales Donny Saputra menambahkan, jumlah pemesanan Suzuki Fronx itu melebihi rencana produksi di pabrik Suzuki. Alhasil, konsumen kemungkinan harus menunggu sampai unit Suzuki Fronx pesanannya tiba di garasi rumah. Meski begitu, Suzuki akan mengebut produksi Fronx. Apalagi mobil ini sudah diproduksi secara lokal sehingga seharusnya lebih mudah berkoordinasi untuk mempercepat produksi.

    “Saat ini secara volume sangat tinggi, bahkan pemesanan melebihi perencanaan produksi kami. Memang ada sedikit kebutuhan waktu. Kami bekerja keras untuk mempercepat pendistribusian. Memang ada sedikit waktu tunggu,” kata Donny ditemui di GIIAS 2025 di ICE, BSD, Tangerang.

    “Jadi kalau kita bisa asumsikan, bahwa kami mendapatkan pemesanan 4.000 unit, dan saat ini produksinya belum sampai 4.000 unit. Akan ada sedikit perbedaan waktu,” ucap Donny.

    (rgr/riar)

  • SIM Keliling hanya tersedia di dua lokasi di Jakarta

    SIM Keliling hanya tersedia di dua lokasi di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara itu di Jakarta pada Ahad.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 07.00-12.00 WIB.

    Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

    Jaktim : Jalan Raden Intan Kalimalang samping McD Duren Sawit

    Jakbar : Jalan Panjang Samping Indomaret Kebon Jeruk

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hoaks! foto Presiden Prabowo dan delegasi Belanda bahas Kemerdekaan Aceh-Papua

    Hoaks! foto Presiden Prabowo dan delegasi Belanda bahas Kemerdekaan Aceh-Papua

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Beredar sebuah foto yang diklaim sebagai pertemuan Presiden RI Prabowo Subianto dan perwakilan Belanda, untuk membahas kemerdekaan Papua serta Aceh.

    Kepala Negara, dalam potret yang dibagikan luas di Facebook itu, tampak memakai setelan jas abu-abu serta menggunakan kopiah hitam.

    Sementara perwakilan Belanda yang duduk di samping Presiden Prabowo, terlihat menggunakan setelan formal berwarna putih.

    Berikut isi narasi yang disematkan pemilik akun Facebook dalam foto tersebut:
    “Belanda bicara tentang Aceh Papua, prabowo bisa melepas Aceh Papua tapi bagaimana dengan suku Jawa masih banyak yang miskin tidur di kolong jembatan,”.

    Lantas, benarkah foto itu memperlihatkan Presiden Prabowo dan delegasi Belanda yang sedang membahas Kemerdekaan Aceh-Papua?
    Tangkapan layar konten yang memuat narasi berisi foto Presiden Prabowo dan delegasi Belanda yang diklaim bahas Kemerdekaan Aceh-Papua (Facebook)

    Penjelasan:
    Faktanya, foto pertemuan kedua tokoh itu berlangsung pada Juni 2023.

    Prabowo Subianto, saat foto itu diambil, masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI.

    Gambar yang dibagikan di Facebook itu, nyatanya identik dengan foto di situs resmi Kementerian Pertahanan RI dalam berita berjudul “Menhan Prabowo Bertemu Menhan Belanda, Komitmen Indonesia Dorong Penyelesaian Konflik Ukraina dan Rusia Diapresiasi”.

    Kementerian Pertahanan RI dalam keterangannya menjelaskan Menteri Prabowo Subianto kala itu melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Pertahanan Belanda Kajsa Ollongren, di Shangri-La Hotel, di Singapura.

    Dalam kesempatan tersebut, kedua pejabat negara itu membahas dorongan penyelesaian konflik di Ukraina hingga kerja sama bidang pertahanan antara Indonesia dan Belanda.

    Tak ada sama sekali pembicaraan tentang Kemerdekaan Aceh-Papua, sebagaimana diklaim di Facebook.

    Klaim: Foto Presiden Prabowo dan delegasi Belanda bahas Kemerdekaan Aceh-Papua
    Rating: Hoaks

    Cek fakta: Hoaks! Prabowo resmikan SIM seumur hidup

    Cek fakta: Hoaks! Rusia akan bangun pangkalan militer di Indonesia

    Cek fakta: Hoaks! Ratusan anggota DPR dipecat karena tolak RUU Perampasan Aset

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: M Arief Iskandar
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Peran 4 Pelaku Akun LinkedIn Bodong: Pembeli SIM Card hingga Pencuri Data Pribadi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juli 2025

    Peran 4 Pelaku Akun LinkedIn Bodong: Pembeli SIM Card hingga Pencuri Data Pribadi Megapolitan 25 Juli 2025

    Peran 4 Pelaku Akun LinkedIn Bodong: Pembeli SIM Card hingga Pencuri Data Pribadi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap komplotan pelaku
    penyalahgunaan data pribadi
    yang digunakan untuk membuat akun palsu di LinkedIn.
    Empat orang ditangkap dalam kasus ini, masing-masing berinisial IER, KK, F, dan FRR. Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.
    “IER ini menggunakan data pribadi milik orang lain pada SIM card yang dia beli,” ujar Kasubdit III Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, Jumat (25/7/2025).
    SIM card yang dibeli IER ternyata sudah teregistrasi menggunakan NIK milik tiga warga asal Banyumas, Kendal, dan Bogor.
    IER memanfaatkan nomor tersebut untuk melakukan penipuan daring, termasuk membuat akun palsu di LinkedIn.
    Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap KK, pemilik konter handphone yang menjual SIM card tersebut kepada IER.
    “Setelah kami kembangkan, kami berhasil menangkap KK, penjual SIM card itu,” kata Rafles.
    Dari tangan KK, polisi menyita 130 kartu perdana XL dan 24 kartu Axis, semuanya dalam kondisi sudah teregistrasi.
    Namun, KK mengaku tidak melakukan pendaftaran kartu secara langsung.
    Penyelidikan berlanjut ke F, seorang sales kartu SIM dari PT M yang disebut sebagai pihak yang menyuplai kartu-kartu tersebut ke KK.
    F lalu mengarahkan penyidik pada FRR, rekan sesama sales di perusahaan yang sama.
    “FRR ini yang mendaftarkan sendiri kartu-kartu tersebut menggunakan data yang dia peroleh dari internet, seperti NIK dan KK. Ia cari dari Google,” jelas Rafles.
    FRR sengaja mendaftarkan kartu lebih dulu agar lebih mudah dijual. Kartu yang sudah aktif disebut lebih diminati pembeli karena langsung bisa digunakan.
    Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang manipulasi data otentik serta Pasal 65 dan 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berapa Ukuran KTP dalam cm dan Bagaimana Mengaturnya di Word?

    Berapa Ukuran KTP dalam cm dan Bagaimana Mengaturnya di Word?

    Jakarta

    Berapa ukuran KTP dalam satuan sentimeter (cm) dan bagaimana mengaturnya di Microsoft Word? Pertanyaan ini cukup sering dicari berkaitan dengan kebutuhan pembuatan dokumen digital, pengisian formulir online, hingga pencetakan identitas untuk keperluan administrasi.

    Agar ukuran KTP tidak salah saat digunakan dalam dokumen digital, mari simak berapa ukuran pastinya dan bagaimana cara mengaturnya dengan benar di Word.

    Ukuran KTP dalam cm

    Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2009 tentang Bentuk dan Spesifikasi KTP berbasis NIK secara nasional, ukuran fisik KTP mengacu pada standar internasional ISO/IEC 7810. Berikut rinciannya:

    Ukuran dalam sentimeter (cm): 8,56 cm x 5,398 cmUkuran dalam milimeter (mm): 85,6 mm x 53,98 mmUkuran dalam inci (inch): 3,37 inch x 2,12 inchUkuran dalam piksel (pixel) (resolusi 96 dpi): ± 323,52 x 204,01 pixel

    Ukuran ini berlaku untuk KTP elektronik (e-KTP) yang digunakan di Indonesia sejak program nasional e-KTP diberlakukan. Ukuran ini juga sama dengan standar kartu identitas lainnya seperti kartu ATM atau SIM.

    Ukuran KTP di Word

    Jika ingin menyisipkan gambar KTP ke dalam dokumen Microsoft Word, pastikan ukurannya sesuai agar proporsinya tidak berubah. Ukuran ideal gambar KTP di Word adalah:

    Lebar (Width): 8,56 cmTinggi (Height): 5,4 cm (pembulatan dari 5,398 cm)

    Ukuran ini bisa disesuaikan secara manual pada Microsoft Word agar menyerupai ukuran fisik aslinya.

    Cara Mengaturnya di WordMasukkan gambar KTP ke dokumen Word.Klik gambar, lalu buka tab “Format” atau “Picture Format”.Pada bagian Size, ubah:
    – Width menjadi 8,56 cm
    – Height menjadi 5,4 cmPastikan opsi “Lock aspect ratio” dimatikan jika ingin menyesuaikan ukuran secara manual.

    Dengan cara ini, ukuran gambar KTP akan tampil proporsional dan sesuai standar resmi, memudahkan dalam mencetak atau menyisipkannya dalam dokumen digital. Semoga bermanfaat!

    (wia/imk)

  • Korban kecelakaan di Cijantung meninggal, keluarga kritik birokrasi

    Korban kecelakaan di Cijantung meninggal, keluarga kritik birokrasi

    Jakarta (ANTARA) – Keluarga korban kecelakaan di Cijantung, Jakarta Timur, mengkritik birokrasi yang lambat dalam memproses administrasi sehingga penanganan medis terhadap korban berinisial FP terhambat dan akhirnya warga tersebut meninggal dunia.

    Seorang pengendara sepeda motor berinisial FP meninggal dunia usai mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (22/7) pagi.

    Korban langsung dibawa ke RS Kesdam Jaya Cijantung, Jakarta Timur. “Namun, RS tersebut tak bisa menindaklanjuti FP karena korban butuh tindakan medis,” kata istri korban berinisial WDY di Jakarta, Jumat.

    WDY mengatakan, suaminya kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo, Jakarta Timur, agar mendapatkan tindakan medis.

    Namun, pihak rumah sakit tersebut tak bisa mengambil tindakan sebelum adanya surat keterangan dari pihak Kepolisian dan Jasa Raharja.

    “Terus akhirnya pukul 08.00 WIB saya datang ke Unit Laka Lantas di Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur. Sampai sana saya jam 09.00 WIB buat ngurus,” kata WDY.

    Kondisi FP saat itu sudah kritis, namun pihak Kepolisian masih menanyakan SIM yang sudah hilang dan STNK kendaraan mati.

    Sekitar pukul 11.00 WIB, kendaraan tersebut tiba dan surat kecelakaan tak langsung dibuat oleh personel Kepolisian.

    “Maksud saya saat kendaraan dikirim tolong dibuatkan suratnya, jadi pas sepeda motor sampai, tinggal kasih. Ini saya harus nunggu lagi, pas sepeda motor datang menunggu dibuatkan dan itu lama juga sampai pukul 13.00 WIB baru jadi,” katanya.

    Kondisi sang suami semakin parah sehingga FP dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 14.00 WIB.

    Sang istri kecewa dengan penanganan dan pembuatan surat kecelakaan dari Unit Laka Lantas Jakarta Timur. WDY yakin, jika surat bisa dibuat lebih cepat maka suaminya bisa tertolong.

    Sementara itu, Kanit Laka Lantas AKP Darwis Yunarta turut mengucapkan rasa belasungkawa kepada keluarga korban.

    Darwis menyebutkan, barang bukti dalam kecelakaan sebenarnya bisa dikirim secara fleksibel apabila kondisi korban dalam keadaan kritis.

    “Namun, seringkali pajak itu dipermasalahkan sama Jasa Raharja dulu. Jadi anggota perlu validasi,” kata Darwis.

    Menurut Darwis, jika kondisi korban sedang kritis, Jasa Raharja biasanya memaklumi dan anggotanya bakal membuat surat keterangan.

    Darwis meminta maaf kepada keluarga korban apabila memang ada keterlambatan pembuatan surat keterangan kecelakaan. “Nanti saya akan cek juga kecelakaannya karena apa?,” ujar Darwis.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Peran 4 Pelaku Akun LinkedIn Bodong: Pembeli SIM Card hingga Pencuri Data Pribadi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juli 2025

    Polisi Ungkap Akun LinkedIn Bodong, Modusnya Pakai Data Pribadi Orang dari SIM Card Megapolitan 25 Juli 2025

    Polisi Ungkap Akun LinkedIn Bodong, Modusnya Pakai Data Pribadi Orang dari SIM Card
    Tim Redaksi
    Polisi Ungkap Akun LinkedIn Bodong, Modusnya Pakai
    Data Pribadi
    Orang dari SIM Card
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Polda Metro Jaya
    mengungkap praktik jual beli kartu SIM yang sudah teregistrasi menggunakan
    data pribadi
    orang lain.
    Modus ini dimanfaatkan oleh empat pelaku berinisial IER, KK, F dan FRR untuk melakukan penipuan daring tanpa perlu menggunakan identitas aslinya.
    “Setelah kami selidiki, ditemukan (modus) adanya nomor telepon yang tidak sesuai dengan identitas di akun tersebut,” ujar Kasubdit III Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, Jumat (25/7/2025).
    Kasus ini terbongkar setelah Direktorat Siber Polda Metro Jaya menerima laporan dari warga yang mengaku data pribadinya, termasuk foto, digunakan untuk membuat
    akun palsu
    di LinkedIn.
    Polisi kemudian menemukan bahwa data tiga orang berasal dari Banyumas, Kendal, dan Bogor telah disalahgunakan untuk registrasi kartu SIM yang digunakan oleh pelaku berinisial IER.
    “IER menggunakan data pribadi orang lain lewat SIM card yang sudah teregistrasi dengan NIK tiga korban. Dia beli dalam kondisi siap pakai untuk dipakai menipu masyarakat,” kata Rafles.
    IER kemudian menggunakan kartu itu untuk menipu masyarakat melalui platform daring.
    Polisi kemudian menangkap penjual kartu berinisial KK, pemilik konter di pusat perbelanjaan.
    Dari konter KK, polisi menyita 130 kartu XL dan 24 kartu Axis yang semuanya sudah teregistrasi.
    Namun, KK mengaku hanya menjual dan tidak melakukan pendaftaran kartu.
    Rantai distribusi terus ditelusuri. Polisi lalu menangkap F, sales kartu SIM dari PT M, yang menyebut kartu itu didapat dari sesama sales berinisial FRR.
    “FRR ini yang mendaftarkan sendiri kartu-kartu tersebut dengan data pribadi yang dia temukan di internet. Dia cari data NIK dan KK di Google, lalu registrasi ke SIM card,” kata Rafles.
    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 51 ayat 1 UU ITE tentang manipulasi data otentik, serta Pasal 65 dan 67 UU Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peran 4 Pelaku Akun LinkedIn Bodong: Pembeli SIM Card hingga Pencuri Data Pribadi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Juli 2025

    Polisi Ungkap Akun LinkedIn Bodong, Pakai Data Pribadi dan Foto Orang untuk Menipu Megapolitan 25 Juli 2025

    Polisi Ungkap Akun LinkedIn Bodong, Pakai Data Pribadi dan Foto Orang untuk Menipu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus)
    Polda Metro Jaya
    mengungkap kasus
    penyalahgunaan data pribadi
    yang digunakan untuk membuat akun palsu di LinkedIn.
    Kasus ini terbongkar setelah ada masyarakat yang melapor karena identitas dan fotonya digunakan tanpa izin oleh keempat pelaku berinisial IER, KK, F dan FRR.
    “Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku data pribadinya, termasuk foto, digunakan di akun LinkedIn. Setelah kami selidiki, ditemukan adanya nomor telepon yang tidak sesuai dengan identitas di akun tersebut,” kata Kasubdit III Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung di Polda Merto Jaya, Jumat (25/7/2025).
    Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa data pribadi tiga orang, masing-masing dari Banyumas, Kendal, dan Bogor telah digunakan tanpa izin.
    Ketiganya mengaku tidak pernah memberikan data pribadinya kepada siapa pun.
    Polisi kemudian menangkap pria berinisial IER yang membeli kartu SIM yang sudah terdaftar menggunakan NIK milik tiga korban tersebut.
    Kartu itu kemudian dipakai untuk melakukan penipuan secara online.
    “Motif IER membeli SIM card yang sudah teregistrasi adalah untuk melakukan penipuan. Ia membeli dalam kondisi ‘terima beres’,” ujar Rafles.
    Dari pengembangan kasus, polisi menangkap KK, seorang pemilik konter handphone di pusat perbelanjaan.
    Dari tangan KK, ditemukan 130 kartu perdana XL dan 24 kartu perdana Axis yang semuanya sudah teregistrasi.
    Namun, KK ternyata bukan pelaku yang melakukan registrasi.
    Polisi lalu menangkap F, sales kartu SIM yang bekerja di PT M.
    F mengaku mendapat kartu tersebut dari FRR, yang juga sales di perusahaan yang sama.
    FRR lah yang meregistrasi kartu-kartu tersebut menggunakan data pribadi yang ia dapatkan dari Google.
    Ia sengaja meregistrasi kartu agar mudah dijual ke masyarakat.
    “Menurut FRR, kartu SIM yang sudah terdaftar lebih diminati karena pembeli tidak perlu repot mengisi NIK dan KK sendiri,” jelas Rafles.
    Keempat pelaku kini dijerat Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang manipulasi data, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 65 dan 67. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.