Produk: SIM

  • Bukan Mitos, SIM Mati Lewat Sehari Wajib Bikin Baru

    Bukan Mitos, SIM Mati Lewat Sehari Wajib Bikin Baru

    Jakarta

    SIM harus diperpanjang saat masa berlakunya aktif. Soalnya sekalipun baru lewat sehari, sudah pasti kamu harus bikin baru.

    Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Pastikan kamu mengetahui dengan pasti masa berlaku SIM tersebut. Sebab, masa berlaku SIM kini tak lagi berdasarkan tanggal lahir melainkan berdasarkan tanggal diterbitkan. Kalau kamu ulang tahun Agustus namun membuat SIM sudah dari Juni, berarti masa berlakunya Juni lima tahun ke depan.

    Perlu diingat juga sebelum melakukan perpanjangan, SIM masih harus berstatus aktif. Kalau SIM sudah lewat masa berlaku walaupun baru satu hari, jangan kaget bila tak bisa melakukan perpanjangan.

    “Mitos atau fakta kalau masa aktif SIM lewat sehari, masih bisa diperpanjang? Mitos yah, meskipun telat satu hari, SIM tetap sudah melewati masa berlaku dan kamu harus buat SIM baru. Jadi jangan sampai lupa dan jangan sampai telat yah!” demikian dikutip laman Instagram Digital Korlantas.

    Aturan masa perpanjang SIM ini juga sudah tertulis jelas dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM pasal 4 ayat 3. Dalam pasal itu ditegaskan SIM wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Kalau lewat, bukan mitos ya kamu harus membuat baru.

    “Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan baru,” demikian bunyi aturannya.

    Kendati demikian, sejatinya ada beberapa pengecualian saat SIM yang habis masa berlaku masih bisa dilakukan perpanjangan. Tapi ini tak berlaku untuk semua SIM ya melainkan ada ketentuan khusus dari Korlantas.

    “SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
    a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
    b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,” begitu penjelasan pada pasal 4.

    Nah perpanjangan SIM dengan ketentuan seperti pasal 4 itu dilaksanakan sesuai waktu dan tempat pelayanan pada Satpas yang ditetapkan oleh Kakorlantas Polri. Umumnya, SIM yang masa berlakunya habis ini bisa diperpanjang bertepatan dengan Hari Libur Nasional karena pelayanan Satpas libur.

    (dry/din)

  • Cek 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Senin 11 Agustus 2025 – Page 3

    Cek 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Senin 11 Agustus 2025 – Page 3

    Sementara di Banda Aceh diprakirakan berawan tebal, Tanjung Pinang dan Pekanbaru hujan ringan, Medan hujan sedang, serta Jambi, Pangkal Pinang, dan Bandar Lampung hujan ringan.

    “Di Pulau Jawa, hujan disertai petir berpotensi terjadi di Bandung, sedangkan hujan ringan diperkirakan terjadi di Serang, Jakarta, Semarang, dan Yogyakarta. Ada pun Surabaya berpotensi mengalami udara kabur,” papar BMKG, melansir Antara, Senin (11/8/2025).

    Untuk Pulau Bali dan Nusa Tenggara, cuaca Indonesia diprediksi BMKG bakal cerah berawan hingga berawan di Denpasar, Mataram, dan Kupang.

    Di Pulau Kalimantan, cuaca hujan disertai petir berpotensi terjadi di Palangkaraya dan Banjarmasin. Sedangkan cuaca di Pontianak, Tanjung Selor, dan Samarinda diprediksi diguyur hujan dengan intensitas ringan.

    Kemudian, cuaca di Pulau Sulawesi, hujan disertai petir berpotensi terjadi di Mamuju. Kendari diprakirakan mengalami udara kabur, Makassar berawan tebal, serta Manado, Gorontalo, dan Palu hujan ringan.

    “Untuk wilayah Indonesia bagian timur, hujan ringan diprakirakan terjadi di Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, Nabire, Jayapura, Jayawijaya, dan Merauke,” jelas BMKG.

  • Minggu, SIM Keliling hanya di Jaktim dan Jakbar

    Minggu, SIM Keliling hanya di Jaktim dan Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Minggu ini di dua wilayah mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

    Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu hanya tersedia di Jakarta Timur yakni di Jalan Raden Mas Intan samping McD Duren Sawit dan Jakarta Barat di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk.

    Sementara gerai SIM di wilayah lain Kota Administrasi Jakarta tak ada pelayanan.

    Masyarakat harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

    Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Catat! Instansi Ini Bisa Tanggung Biaya Berobat Kecelakaan Lalu Lintas

    Catat! Instansi Ini Bisa Tanggung Biaya Berobat Kecelakaan Lalu Lintas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kecelakaan lalu lintas kerap terjadi dan kadang memakan banyak korban. Khususnya di jalan raya. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan dan pengguna jalan diharapkan bisa terus waspada, mengingat kecelakaan bisa datang kapan saja dan terjadi karena kelalaian orang lain.

    Namun banyak pertanyaan ketika terjadi kasus kecelakaan lalu lintas, siapa instansi yang menjamin biaya perobatan korban? Pertanyaan terkait mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas paling sering ditanyakan masyarakat kepada BPJS Kesehatan.

    Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa pada dasarnya, kecelakaan lalu lintas bisa dijamin BPJS Kesehatan, namun ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam mekanisme penjaminannya.

    Rizzky menuturkan, pada saat seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapat pertolongan, pihak keluarga atau wali korban diimbau untuk segera mengurus Laporan Polisi.

    Menurut Rizzky, kronologis, penyebab kecelakaan lalu lintas, lokasi kejadian, dan informasi-informasi terkait lainnya, penting untuk menetapkan instansi mana yang berwenang menjamin korban kecelakaan lalu lintas tersebut.

    “Laporan Polisi ini penting untuk segera diurus sebab menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas. Kebanyakan dari kita mungkin mengira kecelakaan lalu lintas itu penjaminnya Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan saja. Namun sebetulnya ada instansi lain yang berperan, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), dan PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau penjamin lainnya,” kata Rizzky pada Jumat (08/08).

    Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. Kondisi ini masuk sebagai kecelakaan kerja dan sesuai Perpres tersebut, kecelakaan kerja dijamin oleh badan/instansi yang bertanggung jawab dalam menanggung kecelakaan kerja. Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero) atau pemberi kerja tempat korban bekerja.

    Lantas, bagaimana dengan kecelakaan lalu lintas yang dijamin BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, artinya tidak melibatkan kendaraan lain.

    Kondisi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain atau disebut kecelakaan ganda, menjadi tanggungan Jasa Raharja berdasarkan Laporan Polisi dengan mekanismenya tersendiri.

    Jadi, apabila Laporan Polisi menetapkan bahwa peristiwa itu merupakan kecelakaan lalu lintas ganda, maka penjamin pertama yang menanggung biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas tersebut adalah Jasa Raharja dengan batasan biaya maksimal Rp20 juta.

    Dalam hal biaya pelayanan kesehatan melampaui ketentuan penjaminan Jasa Raharja, maka penjaminan dialihkan ke penjamin lain, seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero), sesuai ketentuan yang berlaku.

    “BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan yang membahayakan diri seperti balapan liar atau tindakan membahayakan diri lainnya. Kecelakaan lalu lintas memang bisa menimpa siapa saja. Namun untuk meminimalisir risikonya, jangan lupa patuhi peraturan lalu lintas. Pakai helm yang benar dan bawa surat-surat lengkap (SIM, STNK) saat bepergian. Jangan lupa juga, pastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif, agar bisa digunakan kapanpun diperlukan,” pesan Rizzky.

    (dpu/dpu)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Perbandingan ARPU Telkomsel dan Indosat Semester I/2025

    Perbandingan ARPU Telkomsel dan Indosat Semester I/2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Telkomsel dan Indosat mencatatkan kinerja ARPU yang sedikit melambat pada semester I/2025. ARPU Telkomsel melambat secara tahunan dan kuartalan, sementara ARPU Indosat melandai secara kuartalan. 

    Mengutip Info Memo, Telkomsel mencatatkan ARPU sebesar Rp41.800, turun sebesar 7,4% secara tahunan (year on year/YoY). 

    Secara kuartalan (Quarter on quarter/QoQ), ARPU anak usaha Telkom (TLKM) ini tercatat sebesar Rp41.200 pada kuartal II/2025, turun 2,8% dibandingkan kuartal I/2025 yang senilai Rp42.400. 

    Sebagai informasi, ARPU atau Average Revenue Per User adalah pendapatan rata-rata per pengguna. ARPU merupakan metrik untuk mengukur pendapatan rata-rata yang dihasilkan setiap pengguna aktif suatu bisnis, aplikasi, atau layanan. 

    “Meskipun ARPU utama menurun sesuai perkiraan, tren ini tetap konsisten dengan strategi penetapan harga kami yang disiplin dan fokus pada nilai jangka panjang,” tulis manajemen TLKM pada InfoMemo.

    Di sisi lain, Indosat (ISAT) melaporkan ARPU sebesar Rp38.900 pada semester I/2025, naik 2,5% YoY dari Rp37.100 pada semester I/2024. Namun, jika dilihat secara kuartalan, ARPU Indosat berada pada Rp38.500 pada kuartal II/2025, turun 1,8% dibandingkan kuartal I/2025 yang berada pada Rp39.200. 

    Lewat InfoMemo, manajemen Indosat mengatakan basis pelanggan mengalami penurunan sebesar 5,5 juta pelanggan menjadi 95,4 juta pada semester I/2025 lantaran konsolidasi SIM Card.

    “ARPU untuk pelanggan seluler meningkat pada semester I/2025 menjadi Rp38.900, naik 2,5% atau Rp1.000 lebih tinggi dibandingkan dengan semester I/2024.”

  • 2
                    
                        Buruh Jahit Lepas Ditagih Pajak atas Transaksi Rp 2,9 Miliar, Ternyata NIK-nya Disalahgunakan
                        Regional

    2 Buruh Jahit Lepas Ditagih Pajak atas Transaksi Rp 2,9 Miliar, Ternyata NIK-nya Disalahgunakan Regional

    Buruh Jahit Lepas Ditagih Pajak atas Transaksi Rp 2,9 Miliar, Ternyata NIK-nya Disalahgunakan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ismanto (32) terkejut bukan main. Tagihan pajak yang ia terima tercatat senilai Rp 2,8 miliar. Tak cocok dengan profilnya sebagai seorang buruh jahit lepas.
    “Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas,” ujar Ismanto, dikutip dari
    Tribunjateng
    , Jumat (8/8/2025).
    Sang istri, Ulfa (27), yang berada di sebelahnya menganggukkan kepala tanda setuju.
    Ismanto bersama sang istri sehari-hari tinggal di sebuah rumah sederhana di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah.
    “Istana” pasutri itu terletak di ujung gang selebar sekitar 1 meter. Boro-boro dilalui mobil, sepeda motor saja mesti berjalan pelan agar tak terserempet.
    Saat petugas pajak mendatangi rumahnya, Ismanto secara lugas menyampaikan keberatan atas tagihan itu.
    Apalagi, di dalam tagihan, tercatat bahwa wajib pajak mempunyai usaha perdagangan kain dengan skala raksasa.
    “Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu,” ujar Ismanto.
    Penghasilannya sebagai buruh jahit lepas hanya mampu untuk menghidupi keluarga kecilnya sehari-hari.
    Ia juga meyakinkan petugas pajak bahwa dirinya tidak pernah bersentuhan dengan fasilitas peminjaman uang, baik daring maupun langsung.
    “Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun,” lanjut dia.
    Ismanto meyakini bahwa identitasnya telah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
    Petugas pajak yang mengantarkan tagihan pun kebingungan.
    “Kok rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran rupiah,” tambahnya.
    Setelah menerima tagihan tersebut, Ismanto mendatangi Kantor Pajak di Pekalongan untuk mengklarifikasi dan menegaskan bahwa ia bukan pihak yang melakukan transaksi pembelian senilai miliaran tersebut.
    Ternyata betul dugaan Ismanto. Kantor Pajak juga menduga identitas Ismanto telah disalagunakan.
    Ia berharap tak ada lagi kasus seperti yang dialaminya. Identitasnya juga tak lagi disalahgunakan.

    Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan bahwa petugas pajak mendatangi rumah Ismanto, Rabu (6/8/2025), dengan membawa surat resmi.
    Kedatangan petugas adalah untuk klarifikasi atas data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.
    “Bukan menagih,” ujar Subandi.
    Kunjungan ke rumah Wajib Pajak dilakukan oleh empat petugas yang semuanya dibekali surat tugas resmi.
    Subandi menjelaskan bahwa dalam data administrasi di kantornya tercatat transaksi atas nama Ismanto senilai Rp 2,9 miliar.
    “Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya,” lanjut dia.
    Menurut Subandi, data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2021 menunjukkan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Ismanto digunakan dalam transaksi oleh salah satu perusahaan sehingga petugas perlu melakukan verifikasi.
    Saat petugas pajak mendatangi rumahnya, Ismanto mengakui bahwa NIK yang tercantum dalam dokumen tersebut memang miliknya.
    Namun, ia membantah pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki usaha dengan skala miliaran rupiah.
    Ada dugaan kuat, pihak lain menggunakan NIK Ismanto. Menanggapi hal ini, Subandi berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini.
    Ia sekaligus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga identitas pribadi.
    “Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Subandi.
    Kasus pencurian dan penyalahgunaan NIK di Indonesia diketahui sempat terjadi di Jawa Tengah.
    Pada 2023, dua tahun sebelum NIK Ismanto tercatat disalahgunakan oleh perusahaan perdagangan kain, kasus pencurian dan penyalahgunaan data NIK terjadi di Kabupaten Batang.
    Seorang pria berinisial KA ditangkap karena mencuri NIK warga Jateng, kemudian disalahgunakan untuk registrasi ribuan SIM Card seluler.
    KA tak menjelaskan secara detail bagaimana dia mendapatkan data kependudukan orang lain, pria lulusan SMA hanya menerangkan jika data tersebut bisa didownload melalui Google.
    “Data-data itu saya download dari Google,” ujarnya.
    Bisnis haram yang dilakukan pelaku ternyata mempunyai omzet menjanjikan. Dalam satu bulan, KA bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 15 juta.
    “Jadi kartu yang dia jual itu sudah teregistrasi,” ungkap Subagio.
    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
    Polisi juga mengenakan pasal lain ke pelaku berupa Pasal 94 jo Pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 75 juta.
    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Syok Buruh Jahit Harian di Pekalongan Terima Tagihan Pajak Rp2,8 Miliar.
     
    Catatan redaksi: Artikel ini telah mengalami perbaikan judul demi menghindari mispersepsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Ironi Aksi Polisi Tangkap Orang yang Rugikan Bandar Judol, Jadi Sorotan Legislator di Senayan
                        Nasional

    5 Ironi Aksi Polisi Tangkap Orang yang Rugikan Bandar Judol, Jadi Sorotan Legislator di Senayan Nasional

    Ironi Aksi Polisi Tangkap Orang yang Rugikan Bandar Judol, Jadi Sorotan Legislator di Senayan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menilai penangkapan lima orang pemain judi online (judol) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ganjil luar biasa karena seharusnya kasus itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk memburu bandar judol.
    “Ada keganjilan yang tidak bisa diabaikan,” ujar Sudding dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/8/2025).
    Menurut Sudding, langkah Polda DIY yang bergerak cepat menangkap para pelaku justru menimbulkan tanda tanya publik.
    Sebab, bandar judi online yang disebut-sebut dirugikan oleh kelima pemain tersebut justru tak tersentuh.
    “Seharusnya yang disikat polisi, ya bandarnya, dan kasus ini pintu masuknya. Kalau yang melapor bandarnya, kenapa polisi enggak tangkap? Dan kalaupun bukan, kenapa polisi tak tangkap bandarnya?” kata Sudding.
    Sudding menilai kasus ini menjadi ironi karena aparat begitu sigap menindak warga yang merugikan situs judi online, tetapi lambat menangkap bandar yang jelas-jelas merugikan masyarakat.
    “Polisi bergerak cepat menangkap warga yang disebut merugikan situs judi online, namun keberadaan bandar yang jelas-jelas merupakan pelaku utama justru tak tersentuh. Ini seperti membiarkan akar kejahatan tetap tumbuh dan hanya memangkas rantingnya. Kan ironis,” kata Sudding.
    Dia mengingatkan, aparat penegak hukum tidak boleh diskriminatif dalam menangani kasus judi online yang berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat.
    Oleh karena itu, Sudding mendesak Polda DIY bersikap profesional, transparan, dan akuntabel.
    Dia juga meminta polisi membuka ke publik siapa aktor besar di balik operasi situs judi online tersebut.
    “Jangan sampai penegakan hukum ini digunakan untuk mengamankan kepentingan para bandar,” tegas Sudding.
    Sebelumnya, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap lima pelaku judi online yang mengakali sistem dan membuat rugi bandar judi.
    Polda DIY menegaskan, penangkapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) itu merupakan bagian dari penegakan hukum yang berangkat dari laporan warga.
    Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, mengatakan bahwa proses penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan para pelaku.
    “Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku,” ujar AKBP Slamet, Rabu (6/8/2025), dilansir dari Tribun Jogja.
    “Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindak lanjuti secara profesional,” sambung dia.
    Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, mengungkapkan para pelaku menyiapkan puluhan hingga ratusan SIM card untuk membuat akun baru di situs judi online.
    “Kartunya diganti-ganti agar tidak hanya mendapat free akun baru, tapi juga bisa memainkan modal dan bonus. Kalau menang, uang ditarik (withdraw), kalau kalah bikin akun baru lagi,” jelas Ardiansyah.
    Tujuan pergantian SIM card ini adalah mengelabui sistem IP address situs judi agar pelaku tetap bisa mendapatkan promo dan cashback akun baru.
    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2004 (perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang perjudian.
    Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
    Penangkapan para pelaku judol yang merugikan bandar judi juga dinilai masyarakat sebagai bentuk keberpihakan atau perlindungan Polda DIY terhadap bandar judol.
    Namun, hal itu dibantah oleh Polda DIY.
    Klarifikasi ini disampaikan usai viralnya penangkapan lima pelaku yang mengelabui situs judi daring di kawasan Banguntapan, Bantul.
    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Saprodin, menegaskan pihaknya tidak pernah menerima “titipan” dari bandar judi online dalam penanganan kasus tersebut.
    “Yang jelas, kami tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar. Nek (kalau) saya kena (main judol), harus ditangkap. Tidak ada satu pun bandar yang kenal saya. (Laporan) bukan dari bandar,” kata Saprodin, Kamis (7/8/2025), dikutip dari TribunJogja.com.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Jumat Jumat, 08 Agustus 2025 – 08:05 WIB

    Lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Jumat
    Jumat, 08 Agustus 2025 – 08:05 WIB

  • Jumat, layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    Jumat, layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Jumat membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta.

    Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis.

    Sementara bagi pemilik SIM B dan masa berlaku habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, layanan tersebut buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB di lima lokasi berikut:

    1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
    2. Jakarta Utara di Kantor Garuda TV Pasar Minggu;
    3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
    4. Jakarta Barat di Mall Citraland;
    5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Masyarakat yang akan mengakses layanan tersebut diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

    Setibanya di lokasi, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

    Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Manjakan Pelanggan, Telkomsel Kenalkan Paket IndiHome & Telkomsel One

    Manjakan Pelanggan, Telkomsel Kenalkan Paket IndiHome & Telkomsel One

    Jakarta

    Telkomsel memperkenalkan Paket IndiHome dan Telkomsel One untuk menghadirkan pengalaman digital kepada para pelanggan. Adapun paket layanan tersebut mulai dari Rp 230 ribu yang mampu manjakan para pelanggan.

    VP Home Broadband & FMC Consumer Marketing Telkomsel Hardika Nugroho mengatakan paket terbaru ini menghadirkan ragam pilihan kecepatan internet mulai dari 50 hingga 200 Mbps, dilengkapi layanan video streaming favorit keluarga serta lebih dari 110 saluran TV berkualitas.

    “Dengan paket terbaru IndiHome dan Telkomsel One, kami menghadirkan keseruan digital tanpa batas yang semakin nyata melalui internet stabil, hiburan digital pilihan, serta pengalaman streaming berkualitas dalam satu harga terjangkau,” kata Hardika dalam keterangan tertulis, Kamis (7/8/2025).

    “Komitmen ini juga kami perluas lewat Telkomsel One, solusi digital terintegrasi yang menyatukan keunggulan jaringan IndiHome di rumah dan Telkomsel mobile di luar rumah secara fleksibel dan seamless, menemani pelanggan kapan pun dan di mana pun mereka berada,” sambungnya.

    Dia menjelaskan untuk mendukung konektivitas dan pengalaman digital di rumah pelanggan, IndiHome menghadirkan dua pilihan paket yakni Internet dan Internet + IndiHomeTV.

    “Paket Internet, dengan harga mulai dari Rp 230 ribu, menawarkan kecepatan internet 50, 75, 150, hingga 200 Mbps, termasuk layanan video streaming – Prime Video, Netflix, dan IndiHomeTV (app version),” tuturnya.

    “Paket Internet + IndiHomeTV, dengan harga mulai Rp 355 ribu, memberikan akses internet dengan pilihan kecepatan yang sama, lebih dari 110 saluran TV lokal maupun internasional, serta layanan video streaming – Prime Video, Vidio, Lionsgate Play, Viu, Sushiroll, WeTV, Genflix, Kuncie, Fita, Netflix, dan IndiHomeTV (app version),” sambungnya.

    Dia menjelaskan, setelah berlangganan, pelanggan dapat secara mudah mengakses layanan video streaming tersebut dengan login menggunakan akun Telkomsel/IndiHome pada masing-masing aplikasi, website, maupun perangkat Set Top Box (STB) IndiHome. Panduan aktivasi layanan video streaming selengkapnya tersedia di tsel.id/VideoStreamingGuide.

    “Sebagai apresiasi tambahan bagi pelanggan baru, Telkomsel memberikan promo biaya instalasi spesial sebesar Rp150 ribu, dari harga normal Rp 500 ribu. Pelanggan dapat melakukan pemesanan paket IndiHome terbaru dengan mudah melalui MyTelkomsel, website telkomsel.com/indihome, GraPARI terdekat, serta berbagai mitra penjualan resmi,” jelasnya.

    Dia mengatakan Telkomsel juga akan menghadirkan dua paket IndiHome terbaru lainnya yang berfokus pada kebutuhan pelanggan akan gaming dan entertainment.

    “Lebih Praktis untuk Internet Rumah dan Mobile Sekaligus dengan Telkomsel One. Telkomsel turut memperkuat komitmen mendekatkan pengalaman digital convergence secara menyeluruh melalui Telkomsel One, produk Fixed-Mobile Convergence (FMC) yang menyatukan konektivitas fixed broadband IndiHome dan layanan mobile Telkomsel dalam satu paket terpadu,” jelasnya.

    Dia mengatakan Telkomsel One kini hadir lebih dekat dengan dua pilihan paket utama. Adapun pilihan paket utama yakni Paket Dynamic 100 Mbps + 15-30 GB, dan Paket Dynamic 100 Mbps + TV + 15-30 GB.

    “Paket Dynamic 100 Mbps + 15-30 GB, dengan harga mulai Rp 270 ribu, pilihan kecepatan internet 50, 75, 100, hingga 150 Mbps, kuota SIMPATI 15-30 GB yang bisa dibagi ke 6 anggota keluarga, dan layanan video streaming – Prime Video, IndiHomeTV (app version),” ungkapnya.

    “Paket Dynamic 100 Mbps + TV + 15-30 GB, dengan harga mulai Rp 375 ribu, pilihan kecepatan yang sama, kuota SIMPATI 15-30 GB yang bisa dibagi ke 6 anggota keluarga, lebih dari 110 saluran TV lokal maupun internasional, serta layanan video streaming – Prime Video, Vidio, Lionsgate Play, Viu, Sushiroll, WeTV, Genflix, Kuncie, Fita, dan IndiHomeTV (app version),” sambungnya.

    Dia mengatakan khusus pelanggan yang belum memiliki nomor Telkomsel akan disediakan dua kartu SIM baru tanpa biaya tambahan. Tersedia juga promo bebas biaya pasang untuk instalasi baru Telkomsel One.

    Semua layanan Telkomsel One, termasuk internet, opsi layanan TV dan video streaming, serta berbagai keuntungan seperti telepon dan SMS sepuasnya antar anggota keluarga, dapat diakses dan dikelola melalui aplikasi MyTelkomsel dan sudah tercakup secara praktis dalam satu tagihan. Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui telkomsel.com/one dan GraPARI terdekat.

    “Melalui inovasi layanan IndiHome dan Telkomsel One, kami berkomitmen untuk terus menjadi pilihan utama keluarga Indonesia dalam mendukung kebutuhan gaya hidup digital yang dinamis, baik untuk bekerja, belajar, gaming, maupun hiburan di dalam dan luar rumah,” tutupnya.

    (akn/akn)