Produk: SIM

  • Seknas Indonesia Maju: Pembangunan harus selaras kebutuhan rakyat

    Seknas Indonesia Maju: Pembangunan harus selaras kebutuhan rakyat

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah sukarelawan pendukung Prabowo Subianto yang tergabung dalam Seknas Indonesia Maju (SIM) mengatakan pembangunan yang berjalan harus diselaraskan dengan kebutuhan rakyat.

    Dalam Peringatan HUT Ke-80 RI yang diinisiasi oleh SIM di Jakarta, Senin, Ketua Umum Seknas Indonesia Maju Monisyah menyebutkan hal tersebut seiring dengan keinginan Presiden Prabowo agar rakyat Indonesia lebih sejahtera.

    “Program yang dijalankan oleh pemerintahan Prabowo Subianto harus tepat sasaran dan berdampak luas kepada rakyat Indonesia,” ujar Monisyah, seperti dikutip dari keterangan tertulis.

    Untuk memastikan hal tersebut, dia mengatakan bahwa Seknas Indonesia Maju siap terus mengawal berbagai program Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut dia, peran organisasi masyarakat (ormas) sangat penting dalam mengawal, memberi dukungan, dan mengimplementasikan setiap program pemerintah.

    “Kami akan terus mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran hingga paripurna,” kata Wakil Ketua Seknas Indonesia Maju Teddy Mulyadi menegaskan.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal Seknas Indonesia Rimhot Turnip mengatakan bahwa mengacu pada tema HUT Ke-80 RI, yakni Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju, bisa dilihat betapa keinginan Presiden Prabowo untuk menciptakan kesatuan dan kedaulatan bangsa.

    “Pemerintahan Prabowo begitu antusias untuk menciptakan kedaulatan pangan, energi, dan sebagainya,” tutur Rimhot dalam kesempatan yang sama.

    Dengan demikian, kata Rimhot, hal tersebut harus didukung bersama, bukan mencederainya dengan berbagai hal yang tidak baik.

    Menurut dia, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa merupakan salah satu upaya memperkuat kedaulatan bangsa.

    Ia menegaskan Indonesia merupakan bangsa yang besar dan memiliki kemampuan untuk menjadi negara maju.

    Melalui kepemimpinan Presiden Prabowo, kata dia, Indonesia mau membuktikan kepada dunia bahwa bisa bersaing di kancah global.

    Adapun perayaan HUT RI di Sekretariat Seknas Indonesia Maju turut dihadiri oleh sejumlah ormas, antara lain Formas Agama Cinta, Jaga NKRI, Horas Bangso Batak, dan IMA.

    Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 bertema Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. Tema tersebut mencerminkan semangat kebangsaan yang terus dijaga sebagai fondasi untuk melangkah ke masa depan.

    Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dalam rangka HUT Ke-80 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8).

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dishub Bogor Gelar Razia Angkot Lima Bulan ke Depan, Sasar Kendaraan Tidak Laik Jalan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

    Dishub Bogor Gelar Razia Angkot Lima Bulan ke Depan, Sasar Kendaraan Tidak Laik Jalan Megapolitan 18 Agustus 2025

    Dishub Bogor Gelar Razia Angkot Lima Bulan ke Depan, Sasar Kendaraan Tidak Laik Jalan
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com –
    Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor akan menertibkan angkutan perkotaan (angkot) secara intensif selama lima bulan ke depan.
    Penertiban ini menyasar angkot yang tidak laik jalan serta sopir dan kendaraan yang tidak lengkap administrasinya.
    Kepala Dishub Kota Bogor Sujatmiko Baliarto mengatakan, penindakan dilakukan untuk menata dan menertibkan angkutan perkotaan di wilayah Kota Bogor.
    “Penertiban akan dilaksanakan selama lima bulan ke depan. Ini dilakukan dalam rangka penataan dan penertiban angkutan perkotaan di wilayah Kota Bogor,” ujar Sujatmiko, Senin (18/8/2025).
    Sujatmiko menyebutkan, petugas akan mengecek secara selektif kelengkapan surat-surat kendaraan maupun sopir, termasuk kartu pengawasan, persyaratan teknis dan laik jalan, SIM, dan STNK. Penertiban ini akan melibatkan Dishub Jawa Barat serta polisi.
    KBO Satlantas Polresta Bogor Kota, Iptu Lukito, menambahkan, sopir angkot yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan administrasi akan dikenakan sanksi tilang.
    Operasi penertiban dijadwalkan mulai akhir Agustus 2025 hingga lima bulan ke depan.
    “Fokusnya angkot yang mati pajak dan tidak diperpanjang lagi, serta yang sudah tidak laik jalan,” ujar Lukito.
    “Kendaraan yang tidak laik jalan akan dibawa untuk proses lebih lanjut, sementara yang melanggar aturan juga akan ditilang,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Layanan SIM keliling hari ini buka di lima lokasi Jakarta

    Layanan SIM keliling hari ini buka di lima lokasi Jakarta

    Arsip foto – Seorang warga mengurus perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM keliling di LTC Glodok, Jakarta. (FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes.)

    Layanan SIM keliling hari ini buka di lima lokasi Jakarta
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 18 Agustus 2025 – 07:51 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Senin. Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

    Berikut lokasinya:

    Jakarta Timur : Lobby depan Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara : Lobby utama LTC Glodok

    Jakarta Selatan : Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra

    Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

    Masyarakat harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM. Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

    Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

    Sumber : Antara

  • SIM Keliling Buka Hari Ini, Simak Lokasi dan Jadwalnya

    SIM Keliling Buka Hari Ini, Simak Lokasi dan Jadwalnya

    Jakarta

    SIM Keliling buka hari ini. Kamu bisa melakukan perpanjangan SIM dengan lokasi dan jadwal berikut.

    Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru, yakni perubahan atas peraturan sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Cuti bersama 18 Agustus 2025 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

    Meski ada cuti bersama, pelayanan SIM di SIM Keliling tetap buka di beberapa lokasi. Dikutip laman Instagram TMC Polda Metro Jaya, berikut ini jadwal SIM keliling yang beroperasi 18 Agustus 2025 pukul 08.00-14.00 WIB.

    Jadwal SIM Keliling 18 Agustus 2025Lobby depan Mal Grand Cakung
    Jl. Sri Sultan Hamengkuwono IX No.KM 25, Kel. Ujung Menteng, Kec.Cakung, Jakarta TimurLobby Utama LTC Glodok
    Jl.Hayam Wuruk No.127 RT.01 RW.06, Kel.Mangga Besar, Kec.Taman Sari, Kota Jakarta BaratArea Parkir Samping Universitas Trilogi
    Jl. Duren Tiga Timur RT.06 RW.04, Kel.Pancoran, Kec.Duren Tiga, Jakarta SelatanLobby Selatan Mal Ciputra
    Jl.Letjen S.Parman RT.11 RW.01, Kel.Tanjung Duren Utara, Kec.Grogol Petamburan, Jakarta BaratArea Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
    Jl. Lapangan Banteng Timur no.1, Kel.Pasarbaru, Kec.Sawah Besar, Jakart a Pusat

    Buat kamu pemegang SIM yang masa berlakunya bertepatan dengan 18 Agustus atau mau melakukan perpanjangan pada hari ini, maka masih bisa melakukan perpanjangan. Pun untuk membuat SIM tetap bisa dilakukan pada 18 Agustus 2025.

    Syarat Perpanjang SIM

    Nah kalau kamu mau perpanjang SIM, siapkan persyaratannya agar prosesnya lebih cepat dan mudah. Berikut ini syarat perpanjang SIM.

    1. Fotokopi e-KTP
    2. SIM Asli
    3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
    4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
    5. Bukti Peserta Aktif BPJS Kesehatan

    Biaya Perpanjang SIM

    Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM.

    SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitanSIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitanSIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan

    Biaya di atas bukan merupakan biaya final dari proses pengurusan perpanjang SIM. Biaya tersebut hanya dikenakan di gedung Satpas. Untuk mengurus perpanjang SIM, ada biaya lain yang juga harus dikeluarkan yaitu tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

    Untuk tes kesehatan, dari beberapa pengalaman perpanjang SIM biayanya sebesar Rp 35 ribu. Selanjutnya untuk psikotes, bila melakukannya secara online di platform mitra resmi Polri e-PPSi, biayanya Rp 57.500. Sedangkan psikotes di tempat, dikenakan biaya Rp 100 ribu. Terakhir ada biaya asuransi. Biaya asuransi saat perpanjang SIM ini sebesar Rp 50 ribu.

    (dry/din)

  • SIM Keliling pada Senin ini di Jakarta

    SIM Keliling pada Senin ini di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Senin.

    Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

    Berikut lokasinya:

    Jakarta Timur : Lobby depan Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara : Lobby utama LTC Glodok

    Jakarta Selatan : Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra

    Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

    Masyarakat harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

    Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Daftar Destinasi Wisata Jakarta dengan Promo Khusus untuk Nama Agus

    Daftar Destinasi Wisata Jakarta dengan Promo Khusus untuk Nama Agus

    Jakarta: Bulan Agustus identik dengan euforia perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain semangat kemerdekaan, bulan Agustus juga kerap menjadi bulan rezeki bagi mereka yang memiliki nama Agus. 

    Beberapa destinasi wisata hingga restoran bahkan sering memberikan promo khusus untuk pemilik nama Agus. Promo tersebut bisa berupa tiket masuk gratis, potongan harga, hingga merchandise eksklusif.

    Tradisi unik ini biasanya berlangsung sepanjang Agustus sebagai bentuk semangat kemerdekaan dan kreativitas dalam menarik wisatawan. 

    Nah di Jakarta, ada beberapa destinasi wisata yang menawarkan promo khusus untuk nama Agus.  
     

     

    Taman Mini Indonesia Indah (TMII)

    Selama bulan Agustus tahun ini, TMII memberikan tiket gratis bagi pengunjung yang memiliki nama ‘Agus’. Promo ini berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2025 dan berlaku setiap hari sesuai jam operasional TMII.

    Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan tiket gratis TMII bagi pemilik nama Agus antara lain: 

    – Nama ‘Agus’ harus tercantum di dokumen identitas resmi, baik di awal, tengah, maupun akhir nama.
    – Wajib menunjukkan identitas asli seperti KTP, SIM, atau paspor saat masuk. Fotokopi atau versi digital tidak diterima.
    – Tidak dapat diwakilkan, pengunjung harus hadir langsung.
    – Tidak memerlukan pendaftaran online, verifikasi dilakukan di lokasi.
    – Tidak ada batas kunjungan selama periode promo.
     
    Ancol

    Selain TMII, pengelola Ancol juga memberikan promo khusus untuk masyarakat pemilik nama ‘Agus’. Berikut ini promo yang diberikan:

    – Dufan Ancol: Harga spesial mulai Rp 150.000 (pembelian H-1) atau Rp 140.000 untuk kunjungan pukul 15.00–20.00 WIB. Berlaku hingga 31 Agustus 2025.
    – Ancol Taman Impian: Tiket sore mulai pukul 17.00 WIB hanya Rp25.000 (sebelumnya Rp35.000).
    – Atlantis Ancol – Promo mulai Rp66.000 (pembelian H-1) hingga 31 Agustus 2025.

    Jadi untuk masyarakat dengan nama Agus, tentunya bisa menikmati waktu liburan dengan memanfaatkan promo menarik ini.

    Jakarta: Bulan Agustus identik dengan euforia perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain semangat kemerdekaan, bulan Agustus juga kerap menjadi bulan rezeki bagi mereka yang memiliki nama Agus. 
     
    Beberapa destinasi wisata hingga restoran bahkan sering memberikan promo khusus untuk pemilik nama Agus. Promo tersebut bisa berupa tiket masuk gratis, potongan harga, hingga merchandise eksklusif.
     
    Tradisi unik ini biasanya berlangsung sepanjang Agustus sebagai bentuk semangat kemerdekaan dan kreativitas dalam menarik wisatawan. 

    Nah di Jakarta, ada beberapa destinasi wisata yang menawarkan promo khusus untuk nama Agus.  
     

     

    Taman Mini Indonesia Indah (TMII)

    Selama bulan Agustus tahun ini, TMII memberikan tiket gratis bagi pengunjung yang memiliki nama ‘Agus’. Promo ini berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2025 dan berlaku setiap hari sesuai jam operasional TMII.
     
    Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan tiket gratis TMII bagi pemilik nama Agus antara lain: 
     
    – Nama ‘Agus’ harus tercantum di dokumen identitas resmi, baik di awal, tengah, maupun akhir nama.
    – Wajib menunjukkan identitas asli seperti KTP, SIM, atau paspor saat masuk. Fotokopi atau versi digital tidak diterima.
    – Tidak dapat diwakilkan, pengunjung harus hadir langsung.
    – Tidak memerlukan pendaftaran online, verifikasi dilakukan di lokasi.
    – Tidak ada batas kunjungan selama periode promo.
     

    Ancol

    Selain TMII, pengelola Ancol juga memberikan promo khusus untuk masyarakat pemilik nama ‘Agus’. Berikut ini promo yang diberikan:
     
    – Dufan Ancol: Harga spesial mulai Rp 150.000 (pembelian H-1) atau Rp 140.000 untuk kunjungan pukul 15.00–20.00 WIB. Berlaku hingga 31 Agustus 2025.
    – Ancol Taman Impian: Tiket sore mulai pukul 17.00 WIB hanya Rp25.000 (sebelumnya Rp35.000).
    – Atlantis Ancol – Promo mulai Rp66.000 (pembelian H-1) hingga 31 Agustus 2025.
     
    Jadi untuk masyarakat dengan nama Agus, tentunya bisa menikmati waktu liburan dengan memanfaatkan promo menarik ini.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • 18 Agustus Cuti Bersama, Pelayanan Perpanjang SIM Tetap Buka

    18 Agustus Cuti Bersama, Pelayanan Perpanjang SIM Tetap Buka

    Jakarta

    Pelayanan SIM tetap buka saat cuti bersama 18 Agustus 2025. Kamu SIM-nya mati bertepatan dengan tanggal tersebut, tetap bisa melakukan perpanjangan.

    Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru, yakni perubahan atas peraturan sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Cuti bersama 18 Agustus 2025 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

    Hal ini sejalan dengan arahan Presiden bahwa momentum kemerdekaan dapat dioptimalkan guna memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju ke depan.

    Dalam SKB itu disebutkan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Meski ada cuti bersama, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM Keliling DKI Jakarta, dan unit SIM Keliling tetap buka. Buat kamu pemegang SIM yang masa berlakunya bertepatan dengan 18 Agustus, maka masih bisa melakukan perpanjangan. Pun untuk membuat SIM tetap bisa dilakukan pada 18 Agustus 2025.

    “Dalam rangka libur nasional Dirgahayu Republik Indonesia ke-80, hari Senin 18 Agustus 2025 Pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM keliling DKI Jakarta tetap melaksanakan pelayanan,” demikian dikutip laman Instagram Satpas Metro Jaya.

    Syarat Perpanjang SIM

    Nah kalau kamu mau perpanjang SIM, siapkan persyaratannya agar prosesnya lebih cepat dan mudah. Berikut ini syarat perpanjang SIM.

    1. Fotokopi e-KTP
    2. SIM Asli
    3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
    4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
    5. Bukti Peserta Aktif BPJS Kesehatan

    (dry/rgr)

  • Bisakah Perpanjang SIM A dan SIM C Online Berbarengan?

    Bisakah Perpanjang SIM A dan SIM C Online Berbarengan?

    Jakarta

    Perpanjang SIM bisa dilakukan lewat online. Tapi bisakah perpanjang SIM A dan SIM C sekaligus tanpa harus ke Satpas?

    Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online dengan bermodalkan handphone. Ini tentu memudahkan karena kamu tak perlu izin kerja hanya untuk memperpanjang SIM.

    Tapi bagaimana bila SIM yang habis masa berlakunya itu langsung dua yaitu A dan C? Bisakah diperpanjang secara bersamaan lewat online? Jawabannya bisa. Namun perlu digarisbawahi, tetap ada jeda untuk melakukan perpanjangan dua SIM tersebut secara online.

    “Kamu bisa melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C secara bersamaan melalui aplikasi Digital korlantas dengan jeda 1×24 jam setiap jenis SIM kemudian bisa ajukan kembali untuk jenis SIM berikutnya,” demikian dikutip detikOto dari laman Instagram Digital Korlantas.

    Syarat Perpanjang SIM

    Nah itu tadi penjelasannya. Jadi kamu bisa perpanjang dua SIM sekaligus lewat aplikasi, tapi pastikan berjeda. Untuk perpanjang SIM secara online, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut:

    1. SIM lama
    2. e-KTP
    3. Hasil Rikkes Jasmani
    4. Hasil Tes Psikologi
    5. Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
    6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polis dengan tinta yang tebal

    Perlu juga diperhatikan, dokumen-dokumen tersebut tidak buram. Dengan begitu, memudahkan petugas untuk melakukan verifikasi sekaligus menghindari penolakan di Satpas.

    Cara Perpanjang SIM Online

    Kalau semua persyaratan sudah dipenuhi, maka kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini.

    Unduh terlebih dulu aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play store atau App store;Setelah itu, lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor hp kemudian dilakukan dengan melakukan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirim via SMS;Setelah berhasil, buatlah PIN dan konfirmasi PIN untuk keamanan aplikasi;Isi profil pada menu profil dengan NIK, nama, dan email. Nantinya aktivasi akun akan dikirimkan melalui email;Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness;Sebelum melakukan perpanjangan SIM, penting juga untuk mempersiapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru;Selanjutnya, lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser di handphone detikers;Setelah itu, pilih Menu SIM dalam aplikasi dan lanjutkan dengan memilih opsi perpanjangan SIM;Kemudian, unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM;Klik Satpas penerbit;Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan;Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM. Jika memilih pengiriman melalui POS Indonesia, jangan lupa masukkan alamat pengiriman.Lihat nomor rekening untuk pembayaran dan lakukan pembayaran menggunakan virtual account BNI;Setelah itu, periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi dalam aplikasi;Tunggu hingga SIM diterima

    (dry/rgr)

  • HUT RI, layanan SIM Keliling di Jakarta libur

    HUT RI, layanan SIM Keliling di Jakarta libur

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meliburkan layanan SIM Keliling dalam rangka libur nasional HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu.

    “Hari Minggu 17 Agustus 2025 tidak ada pelayanan,” tulis pengumuman Ditlantas Polda Metro Jaya dalam akun X resmi @tmcppoldametro yang dikutip di Jakarta, Minggu.

    Selain pelayanan SIM Keliling, pada Minggu (17/8) semua pelayanan di Ditlantas Polda Metro Jaya juga diliburkan dalam rangka perayaan HUT ke-80 RI.

    Pelayanan SIM Keliling akan kembali dibuka untuk melayani masyarakat pada Senin (18/8).

    “Pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta akan melaksanakan pelayanan pada 18 Agustus,” tulis akun tersebut.

    Diketahui, layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis, sementara bagi pemilik SIM B dan masa berlaku habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukkan dokumen.

    Masyarakat yang akan mengakses layanan tersebut diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

    Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Kemudian yang perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Sementara biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Cara Melacak Smartphone Hilang Tanpa IMEI pada Andorid dan iPhone

    Cara Melacak Smartphone Hilang Tanpa IMEI pada Andorid dan iPhone

    Bisnis.com, JAKARTA — Kehilangan smartphone menjadi masalah serius. Terlebih lagi, hidup di masa kini sangat bergantung pada gadget, misalnya untuk menyimpan data penting seperti foto, dokumen kerja, atau informasi pribadi.

    Tetapi tidak perlu khawatir, sebab masih terdapat sejumlah cara yang dapat kita lakukan untuk menemukannya kembali, bahkan ketika ponsel dalam keadaan mati atau baterai habis.

    Berikut ini adalah sejumlah cara menemukan smartphone yang hilang atau dicuri, dilansir situs resmi Airtel.

    Melacak Ponsel Hilang dengan Nomor IMEI

    International Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan kode unik 15 digit yang dimiliki setiap ponsel. Pengguna dapat memeriksanya dengan menekan tombol *#06# pada keypad ponsel atau melihatnya pada label di balik baterai pada beberapa model.

    Jika pengguna mengingat atau menyimpan nomor IMEI ponsel di tempat aman, itu akan mempermudah proses pelacakan, caranya adalah:

    Ajukan laporan polisi dengan nomor IMEI dan rincian lainnya tentang ponsel

    Hubungi penyedia jaringan, lalu berikan nomor IMEI agar perangkat diblokir. Itu akan mencegah orang lain atau pencuri menggunakan ponsel, bahkan untuk memasang SIM baru

    Daftarkan ponsel sebagai hilang atau dicuri di portal Central Equipment Identity Register (CEIR). Nantinya, portal ini akan memberi tahu semua operator telekomunikasi untuk memblokir layanan ke perangkat yang hilang tersebut

    Walaupun pelacakan IMEI tidak dapat menentukan lokasi pasti ponsel, tetapi ini dapat membuat perangkat tidak dapat diakses pencuri potensial. IMEI juga memungkinkan pengguna memastikan kepemilikan ponsel jika ditemukan

    Melacak Ponsel Tanpa Nomor IMEI

    Android:

    -Buka Settings, lalu ke Security, dan kemudian Find My Device

    -Pastikan sudah menghidupkan Find My Device

    -Jika kehilangan ponsel, kunjungi android.com/find di komputer atau perangkat seluler lainnya

    -Masuk ke akun Google yang sama, yang terhubung dengan ponsel hilang

    -Di peta, pengguna akan melihat perkiraan lokasi ponsel. Pengguna juga dapat memutar suara, mengunci perangkat, atau menghapus data dari jarak jauh

    iPhone:

    -Pada iPhone, buka Settings, lalu aktifkan Find My iPhone

    -Jika lupa di mana tempat menaruh iPhone, buka aplikasi Find My di perangkat iOS lain, atau kunjungi icloud.com/find di komputer mana pun

    -Masuk dengan ID Apple, lalu pilih iPhone dari daftar perangkat

    -Pengguna akan melihat lokasi iPhone di peta, dengan opsi untuk memutar suara, mengaktifkan Mode Hilang, atau menghapus perangkat dari jarak jauh

    -Fitur Find My pada perangkat iPhone menggunakan GPS, Wi-Fi, dan data seluler untuk melacak ponsel yang hilang, sehingga keduanya berfungsi meskipun perangkat dimatikan.

    -Namun, apabila baterainya habis atau ponsel sedang offline, maka yang terlihat adalah lokasi terakhirnya yang diketahui.

    Kehilangan ponsel bisa menjadi momen menegangkan, tetapi dengan tindakan cepat, serta alat yang tepat dapat meningkatkan kemungkinan kita menemukannya kembali secara signifikan.

    Hal terpenting adalah selalu berhati-hati dan waspada, serta ikuti prosedur penanganan perangkat hilang dengan baik, serta waspada terhadap alternatif yang tersedia. (Muhamad Rafi Firmansyah Harun)