Produk: SIM

  • Cara Registrasi Kartu Telkomsel untuk Pengguna Baru dan Lama

    Cara Registrasi Kartu Telkomsel untuk Pengguna Baru dan Lama

    Bisnis.com, JAKARTA – Telkomsel adalah salah satu layanan provider telekomunikasi yang terkenal dan terluas layanannya di Indonesia. Berikut cara registrasi kartu Telkomsel, baik untuk pengguna baru maupun pengguna lama yang akan registrasi ulang kartu Telkomselnya.

    Dilansir dari situs resminya, Telkomsel memiliki berbagai kartu perdana, yaitu Simpati, Telkomsel Prabayar, Telkomsel Halo, by.U, Orbit, Perdana Sakti, FreedomMAX, dan Lite.

    Telkomsel mewajibkan pelanggan untuk registrasi kartu sebelum memakai semua fasilitasnya. Hal itu diatur dalam peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (sekarang Menteri Komunikasi dan Digital) Nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang berlaku sejak 4 Agustus 2016.

    Dilansir dari Komdigi, hal tersebut bertujuan untuk perlindungan konsumen dari penyalahgunaan data dan memudahkan penyediaan layanan.

    Registrasi kartu Telkomsel dapat dilakukan dengan beberapa metode seperti SMS atau kode dial. Namun terdapat perbedaan prosedur untuk registrasi baru dan registrasi ulang kartu Telkomsel.

    Cara Registrasi Baru Kartu Telkomsel Melalui SMS

    Buka aplikasi SMS/Pesan di ponsel.
    Ketik pesan dengan format:
    REG NIK#NomorKK#
    Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#
    Kirim ke 4444.
    Tunggu SMS balasan yang menyatakan registrasi berhasil.

    Cara Registrasi Baru Kartu Telkomsel Melalui Kode Dial

    Buka aplikasi telepon/panggilan di ponsel.
    Ketik *444# lalu tekan panggil.
    Pilih opsi “Registrasi”.
    Masukkan NIK dan KK.
    Ikuti instruksi selanjutnya hingga selesai.

    Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel

    Buka aplikasi SMS/Pesan di ponsel.
    Ketik ULANGNIK#Nomor Kartu Keluarga#
    Contoh: ULANG 123456789098765#2345678910123456#
    Kirim SMS ke 4444
    Tunggu SMS balasan yang menyatakan registrasi berhasil.

    Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel melalui Kode Dial

    Buka menu panggilan di HP kamu.
    Masukkan kode *444# dan klik ikon panggil.
    Pilih menu ‘2. Cek Status Registrasi’.
    Masukan NIK kamu.
    Tunggu SMS dari 4444 berisi status registrasi kartu.

    Setelah registrasi berhasil, pelanggan dapat menikmati berbagai fasilitas telekomunikasi dari Telkomsel.

    Penyebab Registrasi Kartu Telkomsel Gagal dan Solusinya

    Format SMS Registrasi Salah

    Salah mengetik format, misalnya kurang tanda pagar (#), spasi berlebihan, atau urutan data tidak sesuai. Pastikan format registrasi benar dan sesuai, seperti:

    Registrasi baru: REG(spasi)NIK#NomorKK# kirim ke 4444
    Registrasi ulang: ULANG(spasi)NIK#NomorKK# kirim ke 4444

    NIK atau Nomor KK Tidak Valid

    Salah menuliskan NIK atau KK, dapat menyebabkan proses registrasi kartu gagal. Beberapa penyebab serupa seperti data NIK dan KK sudah tidak berlaku, atau belum sinkron dengan Dukcapil juga dapat menyebabkan gagal registrasi.

    Cek ulang nomor NIK dan KK sesuai KTP & KK asli. Jika masih gagal, hubungi Call Center Dukcapil 1500-537 untuk memastikan data sudah aktif.

    Nomor Sudah Mencapai Batas Registrasi

    Satu NIK hanya bisa digunakan maksimal untuk 3 nomor prabayar. Jika Anda sudah mendaftarkan satu NIK untuk 3 kartu, sebaiknya hapus nomor lama yang sudah tidak aktif melalui GraPARI atau hubungi Telkomsel 188. Setelah itu, coba registrasi ulang nomor baru.

    Gangguan Jaringan atau Sistem Telkomsel

    Sistem sedang maintenance atau gangguan sementara dapat menyebabkan proses registrasi kartu gagal. Tunggu beberapa saat (1–2 jam) lalu coba registrasi ulang. Pastikan untuk menggunakan area dengan sinyal stabil (4G/LTE).

    Kartu SIM Tidak Terbaca di Ponsel

    Jika registrasi masih gagal, bisa jadi disebabkan oleh SIM card rusak atau tidak terbaca perangkat. Coba pasang SIM di ponsel lain. Jika tetap tidak terbaca, lakukan penggantian kartu di GraPARI.

    Data Kependudukan Belum Sinkron di Dukcapil

    Data baru (misalnya baru bikin KTP atau KK) belum masuk ke database Dukcapil dapat menyebabkan proses pendaftaran kartu gagal. Hubungi Dinas Dukcapil setempat agar data segera diperbarui. Setelah sinkron, coba registrasi ulang.

    Kesalahan Teknis Pengguna

    Salah nomor tujuan (4444), salah mengetik angka, atau pakai aplikasi SMS yang bermasalah. Gunakan aplikasi SMS bawaan HP, pastikan nomor tujuan benar: 4444, cek kembali NIK & KK sebelum kirim.

    (Stefanus Bintang)

  • Lokasi SIM Keliling di Depok Hari Ini Selasa 16 September 2025

    Lokasi SIM Keliling di Depok Hari Ini Selasa 16 September 2025

    Depok: Warga Depok yang membutuhkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang akan beroperasi hari ini, Selasa tanggal 16 September 2025. 

    Layanan ini hadir untuk memberikan kemudahan dan mempercepat proses perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas secara langsung. 

    Lokasi SIM Keliling di Depok hari ini, Selasa, 16 September 2025:

    1. Eks Ramayana, Jalan Raya Bogor Cimanggis
    2. Pos Lalu Lintas Kukusan, Jalan Gotong Royong Beji
     

     
    Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
     
    Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
     
    Syarat perpanjangan SIM A atau C:
     
    1. Asli dan Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2 lembar,
     
    2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
     
    3. Tes Psikologi SIM,
     
    4. Surat Keterangan Sehat.

    Depok: Warga Depok yang membutuhkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang akan beroperasi hari ini, Selasa tanggal 16 September 2025. 
     
    Layanan ini hadir untuk memberikan kemudahan dan mempercepat proses perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas secara langsung. 
     
    Lokasi SIM Keliling di Depok hari ini, Selasa, 16 September 2025:

    1. Eks Ramayana, Jalan Raya Bogor Cimanggis
    2. Pos Lalu Lintas Kukusan, Jalan Gotong Royong Beji
     

     
    Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
     
    Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
     
    Syarat perpanjangan SIM A atau C:
     
    1. Asli dan Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2 lembar,
     
    2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
     
    3. Tes Psikologi SIM,
     
    4. Surat Keterangan Sehat.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Jualan iPhone 17 Bermasalah di China, Begini Pernyataan Apple

    Jualan iPhone 17 Bermasalah di China, Begini Pernyataan Apple

    Jakarta, CNBC Indonesia – Penjualan seri iPhone 17 teranyar dari Apple mengalami hambatan di China. Salah satu modelnya, iPhone Air, ditunda peluncurannya lantaran ada isu regluasi terkait eSIM.

    Sebagai informasi, iPhone Air merupakan model baru super tipis yang menggantikan varian ‘Plus’. Ketebalannya hanya 5,6mm. Untuk mencapai ketipisan tersebut, ada beberapa fitur yang dikorbankan.

    Salah satunya, iPhone Air hanya mendukung eSIM dan tidak bisa menggunakan kartu SIM fisik. eSIM sendiri merupakan kartu SIM virtual yang sudah banyak disediakan operator di seluruh dunia.

    Namun, operator di China memerlukan lisensi khusus dari pemerintah sebelum dapat menjual perangkat baru dengan eSIM. Hingga kini, operator belum mendapatkan persetujuan tersebut, kata Apple.

    Perusahaan menambahkan bahwa mereka sedang berupaya agar perangkat tersebut tersedia di China sesegera mungkin, dikutip dari CNBC International, Senin (15/9/2025).

    CEO Apple Tim Cook mengatakan kepada CNBC International bahwa eSIM memungkinkan iPhone Air tetap memiliki ketahanan baterai yang mumpuni.

    “[iPhone Air] hanya mendukung eSIM, jadi kami dapat mengambil baterai dan memperluasnya ke area yang sebelumnya memiliki slot seluler fisik,” kata Cook.

    Sebelumnya, Apple mengatakan iPhone Air akan tersedia untuk dipesan (pre-order) di China pada 19 September 2025. Namun, pada Jumat (12/9), laman produk iPhone Air di situs Apple China menyebut “informasi perilisan akan diberitahukan lebih lanjut”.

    Laman Apple China mengatakan bahwa operator China Mobile, China Telecom, dan China Unicom akan menawarkan dukungan eSIM untuk iPhone Air. Namun, waktunya masih menunggu persetujuan regulasi.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Biaya Perpanjang SIM A Terbaru, Keluar Duit Berapa?

    Biaya Perpanjang SIM A Terbaru, Keluar Duit Berapa?

    Jakarta

    Baru mau perpanjang SIM A di bulan September? Berikut ini rincian biaya perpanjang SIM A terbaru.

    Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan setiap lima tahun sekali. Nah buat kamu yang masa berlaku SIM-nya habis di September ini dan baru mau melakukan perpanjangan, penting untuk mengetahui rincian biayanya.

    Biaya perpanjang SIM itu mencakup biaya penerbitan SIM A, biaya tes kesehatan, biaya tes psikologi, dan juga biaya asuransi. Biaya penerbitan SIM A itu mengacu pada PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Biaya Perpanjang SIM A

    Berdasarkan aturan tersebut, penerbitan perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar Rp 80 ribu. Selanjutnya ada biaya tes kesehatan. Kalau kamu perpanjang di gerai SIM keliling ataupun Satpas, tes kesehatan dikenakan tarif Rp 35 ribu.

    Kamu juga akan dikenakan tarif tes psikologi. Tesnya disediakan di tempat dan menggunakan ponsel kamu sendiri. Untuk tarifnya sebesar Rp 100 ribu. Kalau kamu mau biaya tes psikologinya lebih murah, maka bisa melakukannya secara online di laman eppsi.id. ePPsi adalah satu-satunya platform tes psikologi SIM resmi yang diakreditasi Biro Psikologi SSDM Polri dan terintegrasi dengan aplikasi Sinar Korlantas Polri. Tarif tes psikologi SIM di laman e-PPSi itu adalah Rp 57.500. Hasil tes di e-PPSi itu punya masa berlaku enam bulan dan bisa digunakan untuk berbagai golongan SIM. Hasil tes psikologi itu bisa kamu cetak dan bawa saat perpanjang SIM.

    Terakhir ada biaya asuransi. Tarifnya sebesar Rp 100 ribu. Dengan demikian bila ditotal, perpanjang SIM A akan keluar duit Rp 265 ribu apabila psikotesnya Rp 100 ribu. Namun demikian bila tes psikologi Rp 57.500, kamu bakal keluar duit Rp 222.500.

    Syarat Perpanjang SIM

    Untuk mempermudah proses perpanjangan SIM A, jangan lupa memenuhi syarat-syaratnya. Berikut ini persyaratannya.

    Fotokopi e-KTP (5 lembar)SIM A AsliSurat keterangan sehat dari dokterSurat keterangan lulus tes psikologi

    (dry/din)

  • Layanan SIM Keliling Jakarta Selatan Hari Senin,15 September 2025

    Layanan SIM Keliling Jakarta Selatan Hari Senin,15 September 2025

    Jakarta: Warga Jakarta Selatan yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang beroperasi hari ini, Senin tanggal 15 September 2025.

    Layanan ini hadir untuk memberikan kemudahan dan mempercepat proses perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas secara langsung.

    Adapun jadwal lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta Selatan pada hari Senin, tanggal 15 September 2025 berlokasi di Kampus Trilogi Kalibata. Lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta dapat berubah sewaktu-waktu,

    Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

    Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
     

    Syarat perpanjangan SIM A atau C:

    1. Asli dan Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2 lembar,

    2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

    3. Tes Psikologi SIM,

    4. Surat Keterangan Sehat.

    Jakarta: Warga Jakarta Selatan yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang beroperasi hari ini, Senin tanggal 15 September 2025.
     
    Layanan ini hadir untuk memberikan kemudahan dan mempercepat proses perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas secara langsung.
     
    Adapun jadwal lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta Selatan pada hari Senin, tanggal 15 September 2025 berlokasi di Kampus Trilogi Kalibata. Lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta dapat berubah sewaktu-waktu,

    Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
     
    Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
     

    Syarat perpanjangan SIM A atau C:

    1. Asli dan Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2 lembar,
     
    2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
     
    3. Tes Psikologi SIM,
     
    4. Surat Keterangan Sehat.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini Minggu 14 September 2025: Ada di 2 Lokasi

    Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini Minggu 14 September 2025: Ada di 2 Lokasi

    Jakarta: Buat kamu warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), SIM Keliling hari Minggu ini 14 September 2025 buka di dua lokasi. Yuk simak lokasi dan jadwalnya.

    Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap menyediakan layanan SIM Keliling di hari Minggu. Namun perlu diketahui hanya ada di dua wilayah Jakarta untuk membantu warga yang akan melakukan perpanjangan.

    Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro gerai SIM Keliling pada hari Minggu ini dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Adapun lokasi SIM Keliling yang beroperasi di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

    Berikut lokasi SIM Keliling SIM Keliling pada hari Minggu 14 September 2025:

    – Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang Samping McD Duren Sawit
    – Jakarta Barat: Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk
     

     

    Dokumen yang harus dibawa
    Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa dokumen berikut:

    Fotokopi KTP yang masih berlaku
    Fotokopi dan asli SIM lama
    Bukti cek kesehatan
    Bukti tes psikologi
    Penting dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
    Layanan mobil SIM Keliling tidak bisa digunakan untuk memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlaku. Pemilik SIM yang kadaluarsa wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas atau lokasi yang telah ditentukan kepolisian.

    Biaya Perpanjangan SIM
    Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
     
    SIM A: Rp80.000
    SIM C: Rp75.000

    Jakarta: Buat kamu warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), SIM Keliling hari Minggu ini 14 September 2025 buka di dua lokasi. Yuk simak lokasi dan jadwalnya.
     
    Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap menyediakan layanan SIM Keliling di hari Minggu. Namun perlu diketahui hanya ada di dua wilayah Jakarta untuk membantu warga yang akan melakukan perpanjangan.
     
    Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro gerai SIM Keliling pada hari Minggu ini dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Adapun lokasi SIM Keliling yang beroperasi di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

    Berikut lokasi SIM Keliling SIM Keliling pada hari Minggu 14 September 2025:
     
    – Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang Samping McD Duren Sawit
    – Jakarta Barat: Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk
     

     

    Dokumen yang harus dibawa
    Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa dokumen berikut:

    Fotokopi KTP yang masih berlaku
    Fotokopi dan asli SIM lama
    Bukti cek kesehatan
    Bukti tes psikologi
    Penting dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
    Layanan mobil SIM Keliling tidak bisa digunakan untuk memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlaku. Pemilik SIM yang kadaluarsa wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas atau lokasi yang telah ditentukan kepolisian.

    Biaya Perpanjangan SIM
    Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
     
    SIM A: Rp80.000
    SIM C: Rp75.000

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Peluncuran iPhone Air di China Ditunda, Ada Apa?

    Peluncuran iPhone Air di China Ditunda, Ada Apa?

    Jakarta

    Apple akan meluncurkan iPhone 17 series secara global pada 19 September. Namun, peluncuran iPhone Air di China harus ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan karena terbentur masalah regulasi.

    Masalah itu terkait iPhone Air yang hanya mendukung eSIM. Seperti diketahui, untuk mendapatkan bodi ramping 5,6mm, Apple menghilangkan slot kartu SIM fisik di iPhone Air yang digantikan dengan dukungan eSIM only.

    Hal ini jadi masalah di China karena operator seluler di sana masih belum menawarkan dukungan eSIM. Karena itu, selain iPhone Air, semua model iPhone lain yang dijual Apple di China masih dilengkapi slot kartu SIM fisik.

    Pada Jumat (12/9) kemarin, saat pre-order iPhone 17 series dibuka di puluhan negara, Apple justru memperbarui website-nya di China. Mereka mengganti informasi tanggal pre-order 12 September dan tanggal peluncuran 19 September untuk iPhone Air dengan keterangan ‘informasi rilis akan diperbarui kemudian.’

    Sementara itu, peluncuran iPhone 17, iPhone 17 Pro, dan iPhone 17 Pro Max tetap mengikuti jadwal awal yaitu 19 September karena tiga model ini masih memiliki baki kartu SIM fisik dan tidak perlu menunggu persetujuan regulasi.

    Penundaan ini mengusik rencana awal Apple. Sebelumnya, Apple sudah bermitra eksklusif dengan China Unicom untuk menyediakan dukungan eSIM di iPhone Air, yang akan diikuti dengan dua operator lainnya China Telecom dan China Mobile.

    Namun, website Apple kini mengatakan China Mobile, China Telecom, dan China Unicom akan menawarkan dukungan eSIM untuk iPhone Air, tapi jadwal rilisnya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Industri dan Teknologi Informasi China.

    Menurut laporan South China Morning Post, Apple memberi tahu media lokal bahwa mereka sudah bekerja sama dengan otoritas setempat untuk membawa iPhone Air ke China secepat mungkin, seperti dikutip dari Engadget, Minggu (14/9/2025).

    Dalam postingan di platform media sosial RedNote beberapa hari yang lalu, China Telecom cabang Beijing mengumumkan mereka akan meluncurkan layanan eSIM pada 19 September, mengikuti tanggal peluncuran awal iPhone Air. Postingan itu kini telah dihapus.

    Sementara itu, China Mobile mengunggah postingan di Weibo yang mengatakan mereka telah mengaktifkan layanan eSIM untuk ponsel, tapi informasi rinci tentang peluncurannya akan diumumkan secara terpisah.

    (vmp/fay)

  • Minggu, SIM Keliling hanya melayani lokasi di Jaktim dan Jakbar

    Minggu, SIM Keliling hanya melayani lokasi di Jaktim dan Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di Jakarta Timur (Jaktim) dan Jakarta Barat (Jakbar), untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Minggu.

    Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di Jakarta Timur: di Jalan Raden Mas Intan samping MCD Duren Sawit dan Jakarta Barat: di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk.

    Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

    Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

    Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wako ajak masyarakat aktifkan Siskamling agar lingkungan kondusif

    Wako ajak masyarakat aktifkan Siskamling agar lingkungan kondusif

    Jakarta (ANTARA) –

    Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat mengajak masyarakat di wilayah setempat untuk mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) tingkat RT/RW dengan tujuan agar lingkungan semakin kondusif.

    “Siskamling di lingkungan masyarakat memang sudah ada sejak lama. Kita aktifkan lagi sebagai salah satu ujung tombak keamanan dan kenyamanan lingkungan,” kata dia di Jakarta, Sabtu.

    Ajakan ini sejalan dengan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.1.4/e.1/BAK tentang Peningkatan Peran Satlinmas terkait penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) yang kondusif di daerah.

    Surat edaran tersebut terbit pada 3 September 2025 yang memuat tiga hal pokok. Pertama, meningkatkan peran Satlinmas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

    Kedua, peningkatan kewaspadaan dini RT/RW dengan diaktifkannya Siskamling dan pos ronda. Ketiga, mekanisme pelaporan berbasis digital melalui Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas).

    Pihaknya juga telah memantau Siskamling di RW 010 Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, bersama Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Erick Frendriz, Dandim 0502/Jakarta Utara Kolonel Inf Donny Gredinand dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Syahril Juaksa Subuki pada Jumat (12/9) malam.

    “Menciptakan lingkungan yang kondusif tidak serta merta tugas dari Forkopimko semata, melainkan terdapat pula peran aktif dari masyarakat,” kata dia.

    Ia menilai peran aktif masyarakat itu sebagai wujud tanggung jawab terhadap keamanan lingkungan di sekitarnya.

    Ia mengakui saat ini menjaga keamanan lingkungan sudah canggih, ada kamera pengawas (CCTV) dan banyak juga lingkungan yang sudah menugaskan sekuriti, Linmas, satpam dan sebagainya untuk menjaga keamanan.

    “Tapi sekarang kami coba menggugah masyarakat kembali semangat ber-Siskamling seperti dahulu,” tegasnya.

    Ketua RW 010 Kelurahan Sunter Jaya, Alexander Frans berharap kunjungan Wali Kota Jakut, Kapolres, Dandim dan Kejari bisa memberikan saran terhadap pelaksanaan Siskamling yang melibatkan warga.

    “Siskamling ini suatu hal yang sangat baik. Menjaga keamanan yang baik tentunya harus diperkuat dengan Siskamling yang melibatkan warga,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pos Polisi Bungkul Surabaya Kembali Beroperasi, Layanan Simanis Dibuka Lagi Usai Renovasi

    Pos Polisi Bungkul Surabaya Kembali Beroperasi, Layanan Simanis Dibuka Lagi Usai Renovasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Setelah rusak akibat dibakar massa pendemo pada 29 Agustus 2025 lalu, Pos Polisi Bungkul di Jalan Darmo, Surabaya, kini kembali beroperasi. Selain menjadi tempat anggota kepolisian berjaga, pos ini juga menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada malam hari.

    Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menjelaskan, pihaknya bergerak cepat memulihkan pelayanan masyarakat sesuai instruksi Kapolrestabes Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Salah satu layanan yang kembali berjalan adalah Simanis (SIM Taman Bungkul Night Service).

    “Alhamdulillah kami kembali bisa membuka Simanis dan memberikan pelayanan optimal pada masyarakat Surabaya yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Pos ini sudah beroperasi sejak kemarin Jumat (12/9/2025) malam,” kata Galih.

    Layanan Simanis beroperasi setiap Jumat dan Sabtu pukul 18.00–21.00. Tidak hanya warga Surabaya, masyarakat dari luar kota juga dipersilakan memanfaatkan layanan tersebut, dengan syarat membawa SIM lama dan KTP.

    “Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung ke lokasi. Sudah kami buka kembali seperti semula. Semoga Simanis bisa membantu masyarakat Surabaya,” ujarnya.

    Diketahui, Pos Polisi Taman Bungkul merupakan salah satu fasilitas umum yang rusak saat kerusuhan 29–31 Agustus 2025. Pada malam pertama aksi, lima titik api terlihat menyala di sepanjang Jalan Raya Darmo, termasuk pos polisi yang ikut dibakar massa. Selain itu, oknum pendemo juga membakar pembatas jalan di lokasi.

    Dari serangkaian kerusuhan tersebut, Polrestabes Surabaya telah menetapkan 35 orang sebagai tersangka. Sebanyak tujuh orang di antaranya positif menggunakan narkoba jenis pil koplo. Hingga kini, polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut. [ang/beq]