Produk: SIM

  • SIM Keliling Jakarta ada di sini

    SIM Keliling Jakarta ada di sini

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta pada Sabtu.

    Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

    Jakarta Timur: di Mal Grand Cakung

    Jakarta Utara: di LTC Glodok

    Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng

    Jakarta Barat: di Lobby Selatan Mal Ciputra

    Gerai SIM itu buka pukul 08.00-12.00 WIB.

    Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

    Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Untuk SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sopir Truk Penabrak Tjan Melani Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara oleh PN Surabaya

    Sopir Truk Penabrak Tjan Melani Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara oleh PN Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Agus Cakra Nugraha menjatuhkan vonis empat tahun tiga bulan penjara kepada Suwanto bin Mrakih, sopir truk pengangkut sampah yang menyebabkan meninggalnya Tjan Melani Tjandra dalam kecelakaan lalu lintas di persimpangan BG Junction Jalan Kranggan – Jalan Bubutan, Surabaya.

    Selain pidana penjara, Suwanto juga dijatuhi denda sebesar Rp3 juta. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp3 juta kepada terdakwa. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Agus Cakra, Kamis (9/10/2025).

    Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp6 juta, subsider 3 bulan kurungan.

    Majelis hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti. Satu unit truk Mitsubishi L-1884-UT beserta STNKB-nya dikembalikan kepada Mohammad Wisnu Setyo, ahli waris almarhum pemilik truk Marjuto, meskipun kendaraan tersebut terkait langsung dengan tindak pidana. SIM BII milik Suwanto juga dikembalikan kepada terdakwa.

    Atas vonis tersebut, Suwanto menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

    Sementara itu, Stefani Margareta, kakak kandung mendiang Tjan Melani, menyampaikan apresiasi terhadap kerja majelis hakim dan jaksa yang telah menangani kasus ini dengan adil.

    “Saya sangat menghargai dan menghormati vonis hakim serta kinerja Jaksa Dilla. Meskipun secara pribadi kalau dibandingkan dengan nyawa adik saya, tentu saja hukumannya tidak sebanding,” ujarnya.

    Stefani berharap kasus tragis ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk meninjau ulang ketentuan pidana lalu lintas agar perlindungan terhadap korban lebih kuat.

    “Undang-undangnya mungkin perlu direvisi agar hukuman bisa lebih maksimal. Karena ini soal nyawa. Saya kira aspek perlindungan terhadap korban harus lebih diperhatikan,” tegasnya dengan suara bergetar.

    Kecelakaan maut tersebut terjadi pada 19 Mei 2025. Berdasarkan dakwaan JPU, korban Tjan Melani, yang mengendarai motor Yamaha Mio L-6349-JT, melintas di simpang Jalan Kranggan – Bubutan. Suwanto, yang saat itu mengemudikan truk pengangkut sampah, dinilai lalai karena tidak memperhatikan spion kiri bawah saat berbelok. Akibatnya, motor korban tersenggol, terjatuh, dan terlindas dua kali oleh truk tersebut hingga meninggal dunia di tempat. [uci/beq]

  • Telkomsel dan Komdigi Uji Coba Registrasi SIM Card Pakai Biometrik

    Telkomsel dan Komdigi Uji Coba Registrasi SIM Card Pakai Biometrik

    Jakarta

    Telkomsel melakukan uji coba registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik. Inisiatif ini bertujuan mendukung penguatan keamanan identitas digital dan perlindungan data pelanggan.

    Dalam uji coba kali ini, Telkomsel menghadirkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang telah ditingkatkan keamanannya, termasuk penerapan liveness detection sesuai standar ISO 30107 (aktif dan pasif) untuk memastikan subjek yang hadir adalah individu yang benar-benar hidup, bukan foto, video, atau manipulasi digital (deepfake).

    Pengujian dilakukan melalui berbagai skenario layanan pelanggan, seperti registrasi pelanggan baru dan penggantian kartu SIM, menggunakan aplikasi dan webpage yang dirancang untuk mendukung proses registrasi biometrik mandiri.

    “Tujuan registrasi biometrik ini adalah sebagai bentuk perlindungan pengguna ponsel di Indonesia. Kami mengapresiasi Telkomsel yang telah menunjukkan langkah kongkrit dalam uji coba registrasi biometrik sebagai bentuk tanggung jawab selaku operator seluler kepada pelanggannya,” Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin H. Abdullah dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025).

    Untuk diketahui, uji coba dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) dan di laksanakan di GraPARI Graha Merah Putih, Jakarta (7/10).

    Edwin mengatakan langkah ini menjadi respons atas meningkatnya kasus penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, hoaks, dan tindak kejahatan digital, serta potensi penyalahgunaan data identitas (NIK dan No. KK) untuk registrasi ganda atau tidak sah.

    Edwin pun berharap registrasi biometrik ini akan menjadi pola baru dalam bisnis seluler, menunjukkan bahwa operator seluler tidak hanya peduli pada bagaimana mendapatkan keuntungan perusahaan yang besar, tetapi juga peduli pada keselamatan, keamanan, dan kenyamanan para pelanggannya. Ini terutama karena pelanggan merupakan fondasi dari pertumbuhan bisnis masing-masing industri, operator, dan pertumbuhan ekonomi negara.

    Direktur Sales Telkomsel, Stanislaus Susatyo mengatakan Telkomsel mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan registrasi berbasis biometrik untuk meningkatkan keamanan identitas digital pelanggan. Dengan implementasi yang bertahap dan terukur serta mempertimbangkan kesiapan dari ekosistem dan device pendukung, pihaknya percaya kebijakan ini dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

    “Khususnya, dalam melindungi data pelanggan dari risiko pemalsuan dan penyalahgunaan identitas. Telkomsel akan terus berkolaborasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Stanislaus.

    Ia mengatakan uji coba ini juga selaras dengan semangat Telkomsel untuk menghadirkan layanan beyond
    connectivity, memperkuat kualitas Know Your Customer (KYC), serta mendukung visi pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang aman, inklusif, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.

    (prf/ega)

  • Telkomsel Kembali Uji Coba Registrasi Pakai Face Recognition, Implementasi Bertahap

    Telkomsel Kembali Uji Coba Registrasi Pakai Face Recognition, Implementasi Bertahap

    Bisnis.com, JAKARTA— PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) kembali melakukan uji coba registrasi pelanggan kartu SIM (sim card) menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) berbasis biometrik. 

    Direktur Sales Telkomsel, Stanislaus Susatyo, mengatakan uji coba ini menjadi bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam penerapan registrasi biometrik untuk meningkatkan keamanan identitas digital pelanggan. 

    Dia menambahkan dengan implementasi yang bertahap dan terukur serta mempertimbangkan kesiapan dari ekosistem dan device pendukung, pihaknya percaya kebijakan ini dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. 

    “Khususnya, dalam melindungi data pelanggan dari risiko pemalsuan dan penyalahgunaan identitas. Telkomsel akan terus berkolaborasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Stanislaus dalam keterangan resmi pada Kamis (9/10/2025). 

    Stanislaus menyebutkan Telkomsel menghadirkan teknologi pengenalan wajah yang telah dilengkapi fitur liveness detection sesuai standar ISO 30107, baik aktif maupun pasif. Teknologi ini memastikan subjek yang hadir adalah individu yang benar-benar hidup, bukan foto, video, atau hasil manipulasi digital seperti deepfake.

    Uji coba dilakukan melalui berbagai skenario layanan, antara lain registrasi pelanggan baru dan penggantian kartu SIM, dengan memanfaatkan aplikasi serta laman khusus untuk mendukung proses registrasi biometrik secara mandiri.

    Langkah tersebut menurut Stanislaus menjadi respons atas meningkatnya kasus penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak penipuan, penyebaran hoaks, serta kejahatan digital yang memanfaatkan data identitas seperti NIK dan Nomor KK untuk registrasi ganda atau tidak sah.

    Uji coba ini juga selaras dengan semangat Telkomsel untuk menghadirkan layanan beyond connectivity, memperkuat kualitas Know Your Customer (KYC). 

    “Serta mendukung visi pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang aman, inklusif, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Stanislaus

    Sementara itu, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin H. Abdullah, menyampaikan kebijakan registrasi berbasis biometrik merupakan bagian dari upaya melindungi pengguna ponsel di Indonesia.

    “Tujuan registrasi biometrik ini adalah sebagai bentuk perlindungan pengguna ponsel di Indonesia. Kami mengapresiasi Telkomsel yang telah menunjukkan langkah kongkrit dalam uji coba registrasi biometrik sebagai bentuk tanggung jawab selaku operator seluler kepada pelanggannya,” kata Edwin.

    Edwin pun berharap registrasi biometrik ini akan menjadi pola baru dalam bisnis seluler, menunjukkan bahwa operator seluler tidak hanya peduli pada bagaimana mendapatkan keuntungan perusahaan yang besar, tetapi juga peduli pada keselamatan, keamanan, dan kenyamanan para pelanggannya. 

    “Ini terutama karena pelanggan merupakan fondasi dari pertumbuhan bisnis masing-masing industri, operator, dan pertumbuhan ekonomi negara,” katanya.

  • Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Gerai SIM Keliling

    Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Gerai SIM Keliling

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara tersebut di Jakarta pada Kamis.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka pukul 08.00-14.00 WIB.

    Jaktim : Lobby depan Mall Grand Cakung

    Jakut : Lobby Utama LTC Glodok

    Jaksel : Area parkir samping Universitas Trilogi

    Jakbar : Lobby Selatan Mall Ciputra

    Jakpus : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kecelakaan Libatkan Pedangdut Cantika Davinca di Magetan Naik ke Penyidikan

    Kecelakaan Libatkan Pedangdut Cantika Davinca di Magetan Naik ke Penyidikan

    Magetan (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Magetan masih melakukan penyidikan atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan penyanyi dangdut Cantika Davinca, yang sempat viral di media sosial.

    Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyebut pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi termasuk sang penyanyi dan penumpang yang ada di kendaraan tersebut.

    “Untuk laka lantas yang melibatkan penyanyi inisial C, kita saat ini sampai pada tahap proses penyidikan. Kita sudah memeriksa saksi-saksi termasuk yang bersangkutan, penumpang, dan masyarakat di lokasi kejadian. Nantinya akan membuat terang-benderang konstruksi perkara seperti apa dan bagaimana yang sebenarnya terjadi,” jelas Kapolres, Rabu (8/10/2025).

    Ia menegaskan, hasil penyidikan akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung. Meski demikian, pihak kepolisian bergerak cepat untuk memastikan keluarga korban mendapat perhatian dan santunan dari Jasa Raharja dalam waktu kurang dari 24 jam setelah peristiwa.

    “Kita langsung memberikan bantuan kepada keluarga korban agar bisa sedikit meringankan beban mereka. Tadi juga kita lihat bersama, keluarga korban masih dalam kondisi berduka,” ujarnya.

    Kapolres turut menyampaikan doa agar korban meninggal dunia mendapat tempat terbaik. Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak di bawah umur agar tidak mengendarai kendaraan bermotor, terutama yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

    “Ini menjadi pelajaran bersama. Jangan sampai anak di bawah umur mengendarai kendaraan tanpa kompetensi dan izin, karena risikonya bukan hanya bagi dirinya, tapi juga membawa duka bagi keluarga,” ungkap Erik.

    Terkait pengemudi mobil yang terlibat dalam kecelakaan, Kapolres memastikan pemeriksaan juga telah dilakukan. Namun pihaknya menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan tersangka.

    “Kita melaksanakan penyidikan secara ilmiah agar tidak salah dalam penetapan tersangka,” tambahnya.

    Selain faktor pengendara, polisi juga menyoroti minimnya penerangan jalan di lokasi kejadian yang diduga turut memperburuk situasi saat peristiwa berlangsung.

    “Penerangan jalan sangat minim. Bahkan kendaraan roda dua yang terlibat juga tidak menyalakan lampu. Ini menjadi perhatian kami, karena bisa jadi menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan,” tutup Kapolres. [fiq/ian]

  • Telkomsel Lanjutkan Uji Coba Registrasi Biometrik ke Pelanggan

    Telkomsel Lanjutkan Uji Coba Registrasi Biometrik ke Pelanggan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Telkomsel bersama Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) kembali melaksanakan uji coba registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik di GraPARI Graha Merah Putih, Jakarta (7/10). Inisiatif ini bertujuan mendukung penguatan keamanan identitas digital dan perlindungan data pelanggan.

    Dalam uji coba kali ini, Telkomsel menghadirkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang telah ditingkatkan keamanannya, termasuk penerapan liveness detection sesuai standar ISO 30107 (aktif dan pasif) untuk memastikan subjek yang hadir adalah individu yang benar-benar hidup, bukan foto, video, atau manipulasi digital (deepfake).

    Pengujian dilakukan melalui berbagai skenario layanan pelanggan, seperti registrasi pelanggan baru dan penggantian kartu SIM, menggunakan aplikasi dan webpage yang dirancang untuk mendukung proses registrasi biometrik mandiri.

    Langkah ini menjadi respons atas meningkatnya kasus penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, hoaks, dan tindak kejahatan digital, serta potensi penyalahgunaan data identitas (NIK dan No. KK) untuk registrasi ganda atau tidak sah.

    Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin H. Abdullah, mengatakan, tujuan registrasi biometrik ini adalah sebagai bentuk perlindungan pengguna ponsel di Indonesia.

    “Kami mengapresiasi Telkomsel yang telah menunjukkan langkah kongkrit dalam uji coba registrasi biometrik sebagai bentuk tanggung jawab selaku operator seluler kepada pelanggannya,” ujarnya dikutip Rabu, (8/10/2025).

    Edwin pun berharap registrasi biometrik ini akan menjadi pola baru dalam bisnis seluler, menunjukkan bahwa operator seluler tidak hanya peduli pada bagaimana mendapatkan keuntungan perusahaan yang besar, tetapi juga peduli pada keselamatan, keamanan, dan kenyamanan para pelanggannya. Terutama karena pelanggan merupakan fondasi dari pertumbuhan bisnis masing-masing industri, operator, dan pertumbuhan ekonomi negara.

    Direktur Sales Telkomsel, Stanislaus Susatyo, mengatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan registrasi berbasis biometrik untuk meningkatkan keamanan identitas digital pelanggan.

    “Dengan implementasi yang bertahap dan terukur serta mempertimbangkan kesiapan dari ekosistem dan device pendukung, kami percaya kebijakan ini dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Khususnya, dalam melindungi data pelanggan dari risiko pemalsuan dan penyalahgunaan identitas. Telkomsel akan terus berkolaborasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, inklusif, dan berkelanjutan,” terangnya.

    Uji coba ini juga selaras dengan semangat Telkomsel untuk menghadirkan layanan beyond connectivity, memperkuat kualitas Know Your Customer (KYC), serta mendukung visi pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang aman, inklusif, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.

    (dpu/dpu)

    [Gambas:Video CNBC]

  • SIM keliling buka di lima lokasi Jakarta pada Rabu

    SIM keliling buka di lima lokasi Jakarta pada Rabu

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Rabu.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

    Jaktim : Mall Grand Cakung

    Jakut : LTC Glodok

    Jaksel : Universitas Trilogi

    Jakbar : Lobby Selatan Mall Ciputra

    Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jam Kerja Sopir Bakal Dibatasi

    Jam Kerja Sopir Bakal Dibatasi

    Jakarta

    Pemerintah menargetkan tahun 2027 Indonesia sudah bebas dari kendaraan over dimension over load (ODOL) atau truk lebih dimensi dan lebih muatan. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyusun tim khusus untuk percepatan penanganan kendaraan ODOL.

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, pembentukan tim kecil merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Pimpinan Kementerian, Pimpinan DPR RI, Kementerian Sekretariat Negara dan Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2025,

    Menurut Aan, tujuan dari dibentuknya tim kecil ini ialah untuk merumuskan langkah percepatan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada aspek penegakan hukum dan perlindungan pengemudi.

    “Yang berikutnya, tim kecil ini juga akan menyiapkan mekanisme evaluasi secara berkala atas efektivitas kebijakan dan penanganan kendaraan lebih dimensi dan muatan di seluruh wilayah. Walaupun, hingga saat ini sebetulnya masing-masing Kementerian/Lembaga secara paralel juga telah melakukan evaluasinya,” katanya dikutip dari keterangan tertulisnya.

    Tim ini nantinya akan menjamin sinergi lintas sektoral agar kebijakan tidak hanya menekan angka pelanggaran, tetapi juga bisa meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan keselamatan. Tim tersebut juga akan melakukan peningkatan kualitas SDM pengemudi dengan penerapan standar kompetensi dan pelaksanaan diklat pengemudi.

    “Akan dilakukan juga penetapan jam kerja maksimal pengemudi serta pemberian jaminan sosial, perpanjangan SIM B1/B2 Umum tanda biaya PNBP sebagai bentuk afirmasi, penyediaan perumahan khusus melalui skema subsidi, serta program beasiswa dan akses pendidikan hingga perguruan tinggi bagi anak-anak pengemudi,” paparnya.

    Direktur Jenderal Integrasi dan Multimoda, Risal Wasal menuturkan keberadaan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan merupakan dampak dari berbagai permasalahan seperti permasalahan ekonomi dan keselamatan.

    “Maka dari itu, permasalahan ini harus diselesaikan dari hulu ke hilir sehingga meningkatnya aspek keselamatan pada sistem angkutan barang,” katanya.

    Adapun kementerian/lembaga yang tergabung dalam tim kecil percepatan penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan di antaranya:

    1. Komisi V DPR RI

    2. Kementerian Koordinator Bidang Infrastuktur dan Pembangunan Kewilayahan

    3. Kementerian Keuangan

    4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional

    5. Kementerian Dalam Negeri

    6. Kementerian Pekerjaan Umum

    7. Kementerian Perdagangan

    8. Kementerian Perindustrian

    9. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

    10. Kementerian Ketenagakerjaan

    11. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

    12. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

    13. Kepolisian Negara Republik Indonesia

    14. Kementerian Perhubungan

    15. Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

    16. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara (AP-LOG)

    17. Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI)

    18. Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda)

    19. Ketua Umum Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo).

    (rgr/dry)

  • iBox dan Digimap Buka Pre-order iPhone 17 Series pada 10 Oktober 2025, Blibli Kapan? – Page 3

    iBox dan Digimap Buka Pre-order iPhone 17 Series pada 10 Oktober 2025, Blibli Kapan? – Page 3

    Model iPhone Air menonjolkan desain yang super tipis, ringan, dan sangat nyaman digenggam.

    Bodi ponsel ini menggunakan material Titanium Body yang diklaim lebih tahan bengkok dibandingkan iPhone seri lama. Ia juga dilengkapi chipset A19 Pro yang sama dengan varian Pro, namun dengan GPU yang diturunkan satu poin.

    Namun, agar bisa mencapai desain yang super tipis itu, Apple harus memangkas beberapa spesifikasi penting, dan di sinilah letak kelemahannya.

    Dari sisi baterai, kapasitasnya hanya 3.100 mAh, yang tergolong kecil untuk penggunaan aktif seperti bermain game atau menonton video dalam waktu lama. Untuk SIM, iPhone Air tidak lagi menyediakan slot fisik, hanya mendukung eSIM.

    Di bagian kamera belakang, ponsel ini hanya punya satu lensa 48MP, dengan banyak fitur yang dihapus. Tidak ada Cinematic Video, Ultrawide, perekaman 120 FPS, ataupun LiDAR Sensor, sehingga kemampuan foto dan video di malam hari terasa kurang maksimal.

    Kualitas speaker juga belum maksimal karena masih mono, dan suaranya bisa terdengar sedikit pecah saat volume tinggi.

    Sementara itu, untuk konektivitas, port USB-nya masih menggunakan standar 2.0 dengan kecepatan transfer hanya 480 Mbps.

    Proses pengisian dayanya juga tidak secepat model lain, karena hanya mendukung fast charging 20W–30W, dan butuh waktu lebih dari 30 menit untuk mengisi hingga 50%.