Produk: SIM

  • 1,3 Miliar Data SIM Card Diduga Bocor di Forum Gelap, Kominfo Bantah

    1,3 Miliar Data SIM Card Diduga Bocor di Forum Gelap, Kominfo Bantah

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sebanyak miliaran data pendaftaran kartu SIM diduga bocor dan dijual di forum gelap. Data itu diklaim diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    “1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia bocor!,” ungkap akun @SRifqi, sambil menyertakan tangkapan layar akun Bjorka yang menjual data bocoran itu, Kamis (1/9).

    “Data pendaftaran meliputi NIK, nomor telepon, nama penyedia (provider), dan tanggal pendaftaran. Penjual menyatakan bahwa data ini didapatkan dari Kominfo RI,” lanjutnya.

    Diketahui, Kominfo mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya sejak Oktober 2017. Syaratnya adalah memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

    Dalam screenshot itu, Bjorka mengklaim memiliki 1,3 miliar data registrasi kartu SIM dengan kapasitas 87 GB. Ia membanderolnya dengan harga US$50 ribu (Rp743,5 juta). Bjorka menyertakan sampel data sebanyak 2GB.

    Sebelum kasus ini, Bjorka juga sempat membocorkan data diduga 26 juta pelanggan IndiHome.

    Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba menyatakan data diduga pendaftaran SIM card itu bukan dari pihaknya.

    “Engga ada, bukan dari kominfo. Formatnya juga beda. Yang ngecek pak ismail (Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo),” ucapnya, kepada CNNIndonesia.com.

    [Gambas:Twitter]

    (can/lom/arh)

    [Gambas:Video CNN]

  • Aksi Heroik Polisi Australia Bongkar Bejatnya Eks Kapolres Ngada Setubuhi Anak Usia 6 Tahun

    Aksi Heroik Polisi Australia Bongkar Bejatnya Eks Kapolres Ngada Setubuhi Anak Usia 6 Tahun

    PIKIRAN RAKYAT – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), mengejutkan publik.

    Kejahatan ini terbongkar berkat kerja sama antara Polri dan Polisi Federal Australia (AFP). Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak dan satu orang dewasa.

    Tidak hanya itu, dia juga merekam dan menyebarluaskan video kekerasan seksual tersebut ke situs pornografi anak di dark web.

    Kasus ini bermula dari temuan Polisi Australia yang menemukan video kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia enam tahun yang diunggah dari Kupang, ibu kota NTT. Polisi Australia kemudian meneruskan informasi ini kepada Polri, yang langsung melakukan penyelidikan.

    “Tim AFP menggunakan berbagai metodologi dan teknologi untuk mengidentifikasi korban dan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum di Indonesia,” kata juru bicara AFP.

    Hasil penyelidikan mengarah ke Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga memesan anak tersebut melalui seorang wanita berinisial F. F dibayar Rp3 juta untuk membawa korban ke hotel yang telah dipesan FWLS pada Juni 2024.

    Kronologi Kejahatan

    Menurut Direktur Reserse Kriminal Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, korban utama dalam kasus ini adalah seorang anak berusia enam tahun. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap ada tiga korban anak di bawah umur lainnya, yakni berusia 13 dan 16 tahun, serta seorang dewasa berusia 20 tahun.

    Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga merekam aksi kejahatannya dan mengunggahnya ke situs pornografi anak.

    “Tersangka juga merekam dan menyebarluaskan video asusilanya,” ucap Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

    Kronologi kejahatan ini dimulai ketika Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja memesan anak melalui aplikasi MiChat, yang dikenal sebagai platform prostitusi daring. Wanita berinisial F, yang menjadi perantara, membawa korban ke hotel di Kupang.

    Di sana, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan pelecehan seksual dan merekam aksinya. Bukti kuat ditemukan di hotel tersebut, termasuk fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    “Tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis hotel tersebut, atas nama FWSL,” ujar Patar Silalahi.

    Tindakan Hukum dan Keterlibatan Polisi Australia

    Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.

    Selain itu, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga menghadapi komite etik internal kepolisian dan terancam diberhentikan dari institusi Polri.

    Peran Polisi Australia atau AFP dalam mengungkap kasus ini pun sangat krusial.

    “Tim AFP menggunakan berbagai metodologi dan teknologi untuk mengidentifikasi korban dan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum di Indonesia,” kata juru bicara AFP.

    Mereka juga menyelamatkan korban dari bahaya lebih lanjut. Polisi Australia menekankan pentingnya kemitraan internasional dalam menangani kejahatan transnasional, terutama yang melibatkan eksploitasi anak.

    Dampak dan Reaksi Publik

    Kasus ini menimbulkan gelombang kecaman dari berbagai pihak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras tindakan FWLS, yang seharusnya melindungi masyarakat, justru menjadi pelaku kejahatan.

    “Ini adalah pelanggaran serius terhadap kode etik kepolisian dan hak asasi manusia,” ucap perwakilan KPAI.

    Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina juga menyerukan proses hukum yang transparan dan akuntabel.

    “Proses hukum yang mendesak dan transparan sangat dibutuhkan agar keadilan bagi korban dapat terwujud,” ujarnya.

    Selly Andriany Gantina juga mendorong pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Membuat KTP di Dukcapil, Butuh 2 Dokumen Ini

    Cara Membuat KTP di Dukcapil, Butuh 2 Dokumen Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun. Dokumen ini berfungsi sebagai tanda pengenal dan syarat untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti pembuatan rekening bank, pendaftaran kartu SIM, hingga keperluan administrasi lainnya. Oleh karena itu, setiap warga harus memastikan bahwa mereka memiliki KTP yang sah dan masih berlaku.

    Proses pembuatan KTP sendiri dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai dengan domisili masing-masing. Baik itu pembuatan KTP untuk pertama kali, penggantian karena hilang atau rusak, maupun perubahan data, semuanya harus melalui Dukcapil. Pemerintah telah berupaya untuk mempermudah proses ini agar masyarakat dapat mengurus KTP dengan lebih cepat dan efisien.

    Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait dengan pembuatan KTP adalah apakah ada biaya yang harus dikeluarkan. Perlu diketahui bahwa pembuatan KTP, baik yang baru maupun penggantian karena hilang atau rusak, sebenarnya tidak dipungut biaya alias gratis. Jika ada pihak yang meminta bayaran, bisa dipastikan itu adalah pungutan liar yang tidak dibenarkan.

    Meski gratis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses pembuatan KTP berjalan lancar. Seperti apa? Simak penjelasannya di bawah ini.

    Bikin KTP di Dukcapil Syaratnya Apa Saja?

    Sebelum mengajukan permohonan pembuatan KTP, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia yang ingin memiliki kartu identitas resmi tersebut.

    Pertama, pemohon harus sudah berusia minimal 17 tahun. Selain itu, dokumen yang wajib dibawa adalah fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas dan data kependudukan.

    Selanjutnya, pemohon juga perlu menyertakan surat pengantar dari Ketua RT dan RW setempat. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa pemohon merupakan warga yang berdomisili di wilayah tersebut dan berhak mendapatkan KTP.

    Cara Membuat KTP di Dukcapil

    Proses pembuatan e-KTP pada dasarnya serupa dengan KTP konvensional, hanya saja terdapat tambahan tahapan berupa pemindaian sidik jari dan retina mata. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki identitas yang unik dan tidak dapat digandakan.

    Berikut tahapan yang harus dilakukan untuk mendapatkan KTP:

    Pastikan bahwa kantor kelurahan atau desa tempat tinggal kamu sudah menyediakan layanan pembuatan e-KTP. Bawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta surat pengantar dari RT/RW ke kantor kelurahan atau desa setempat. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran dipanggil oleh petugas. Jika mendapatkan surat panggilan resmi dari pemerintah, jangan lupa untuk membawanya. Petugas akan melakukan proses input data dan pengambilan foto secara digital. Pastikan semua informasi yang dimasukkan sudah sesuai dengan data kependudukan kamu. Jika ini adalah KTP pertamamu, isi formulir F1.01. Lakukan tanda tangan digital menggunakan alat yang tersedia. Pastikan tanda tangan yang dibuat konsisten karena akan digunakan di dokumen resmi lainnya, seperti SIM dan paspor. Pemindaian retina dilakukan untuk memastikan keunikan identitasmu. Setelah seluruh proses selesai, petugas akan menandatangani dan memberi stempel pada surat panggilan sebagai bukti bahwa pembuatan KTP telah diproses.

    Proses pencetakan e-KTP biasanya memakan waktu sekitar dua minggu. Setelah selesai, kamu akan mendapatkan pemberitahuan untuk mengambil kartu identitas tersebut di kantor kelurahan atau desa setempat.

    Demikian informasi terkait cara membuat KTP di Dukcapil. Segera kumpulkan dokumen persyaratannya agar proses di Dukcapil bisa dilakukan dengan mudah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News