Produk: SIM

  • Polres Kediri Kota Lomba Praktek Uji SIM, Pesertanya Wartawan dan Komunitas Otomotif

    Polres Kediri Kota Lomba Praktek Uji SIM, Pesertanya Wartawan dan Komunitas Otomotif

    Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri Kota menggelar apel bersama dan lomba praktek uji SIM di halaman markas Satlantas, pada Sabtu (9/9/2023).

    Lomba praktek uji SIM Polres Kediri Kota ini peserta dari wartawan dan anggota komunitas otomotif di Kota Kediri.

    Dalam lomba praktek uji SIM sepeda motor ini, masing-masing awak media dan anggota forum otomotif di Kediri Raya dituntut untuk menaklukkan sirkuit lintasan praktek uji SIM terbaru.

    Selain kecepatan, dalam lomba praktek uji SIM Polres Kediri ini, peserta juga dinilai kedisiplinannya serta safety riding.

    Baca Juga : Polres Kediri Kota dan RSTN Bersihkan Bantaran Brantas

    KBO Lalu Lintas Polres Kediri Kota Iptu Priyo Adistyo mengatakan, kegiatan ini dalam rangka Operasi Zebra Semeru. Selain itu, pihaknya juga mensosialisasikan Operasi Zebra Semeru 2023 kepada masyarakat.

    “Hari ini kami menggelar lomba praktek uji SIM untuk awak media dan anggota forum otomotif di Kediri Raya. Kami sekaligus mensosialisasikan Operasi Zebra Semeru 2023 secara umum,” ujar Iptu Priyo Adistyo.

    Untuk diketahui, Polres Kediri Kota menggelar Operasi Zebra Semeru 2023 selama 14 hari, sejak 1 September 2023 kemarin. Ada tujuh sasaran dalam operasi ini, diantaranya kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan. [nm/ted]

  • Tabrak Pejalan Kaki, Nur Muhammad Dituntut 3 Bulan

    Tabrak Pejalan Kaki, Nur Muhammad Dituntut 3 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Akhmad Iriyanto menuntut pidana penjara selama tiga bulan pada terdakwa Nur Muhammad. Oleh Jaksa, terdakwa dinilai terbukti lalai karena menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia.

    Dalam tuntutannya, JPU mengemukakan, adanya perdamaian antara kedua keluarga membuat JPU menuntut ringan.

    JPU menyatakan bahwa terdakwa Nur Muhammad bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam surat dakwaan JPU.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Muhammad bin Agusnan, berupa Pidana Penjara selama 3 bulan dikurangi selama terdakwa didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Menetapkan agar barang bukti, 1 unit sepeda motor Yamaha L-84914-IE beserta STNKB nya, 1 lembar SIM C An. Nur Muhammad, dikembalikan kepada terdakwa Nur Muhammad,” ujar Jaksa Iriyanto.

    Pada sidang sebelumnya Muh Hanif kakak dari terdakwa Nur memberikan keterangannya di persidangan.

    “Terdakwa adalah adik saya, saat itu saya bergoncengan, dari arah lampu merah Balongsari, mau pulang ke Manukan sekitar jam 3 sore, saat lampu sudah hijau, saya gak lihat ke arah depan, disebelah ada mobil, tidak berhenti, tapi adik saya tetap melaju, sepeda motor ambil sebelah kanan nyalip mobil, tiba- tiba ada penyebrang jalan dan tertabrak. Adik saya gak sempat ngerem, tau-tau sudah ketabrak aja,” jelas saksi.

    “Awalnya dibawa ke Puskesmas Balongsari, lalu karena gak bangun- bangun, lalu dirujuk ke RS BDH,” tambahnya.

    BACA JUGA:

    Dua Truk Kecelakaan, Jalur Tol Jombang Banjir Pupuk Cair

    “Kalau dilakukan perdamaian, orang tua saya yang ke rumah keluarga korban, saat setelah 40 harinya dan ditanda tangani perdamaian kalau keluarga korban tidak menuntut,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, berawal pada Minggu, 30 April 2023, Jam 14.30 wib, terdakwa Nur Muhammad bin Agusnan di jalan Balongsari Depan Koramil Tandes Surabaya, mengendarai sepeda motor Nopol. L-4891-IE membonceng saksi Muh. Hanif Pramono, berjalan dari jalan Demak Surabaya, tujuan pulang ke rumahnya di Manukan Kulon Surabaya dengan kecepatan 40-50 km / jam perseneleng 3.

    Saat itu di depan terdakwa ada mobil dan terdakwa melaju dari belakang sisi kanan mobil tersebut, saat mobil mengurangi kecepatan dan berhenti, terdakwa Mendahului mobil di sisi kanan, jarak 2 meter di depan terdakwa tampak pejalan kaki Sura (alm) (55), yang menyeberang jalan dari selatan ke utara.

    Terdakwa berusaha mengerem, namun jarak terlalu dekat dengan Sura, akhirnya terjadi kecelakaan, saksi Sura mengenai stir kiri dan slebor depan sepeda motor terdakwa, sedangkan Sura mengenai tangan kanan dan kaki kiri.

    Akibat kecelakaan tersebut Sura mengalami luka pada kepala, tangan kanan dan kaki kiri, di bawa ke Pusesmas Balongsari, lalu dirujuk ke RS. BDH Surabaya. Sehari kemudian Sura meninggal dunia di RS BDH Surabaya.

    BACA JUGA:

    Terlibat Kecelakaan Beruntun, Gadis asal Magetan Meninggal 

    Saat kejadian, pada siang hari, jalanan 3 jalur, jalan beraspal kondisi baik, lalu lintas sepi, terdakwa kurang konsentrasi, tidak mengutamakan pejalan kaki yang sedang menyebrang.

    Sura meninggal dunia hari Senin tanggal 01 Mei 2023, Berdasarkan surat Visum Et Repertum Jenazah RSUD Bhakti Dharma Husada. [uci/but]

  • Tolak Ditilang, Pengemudi Marah dan Cakar Polisi di Suramadu

    Tolak Ditilang, Pengemudi Marah dan Cakar Polisi di Suramadu

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pengendara mobil, Agus, warga Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, marah hingga mencakar polisi di Jalan Akses Jembatan Suramadu sisi Pulau Madura. Pemicunya, dia menolak ditilang polisi.

    Kanit PJR Jatim 08 Suramadu, AKP Farida Aryani mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Senin (4/9/2023). Saat itu, dia bersama tiga anggotanya melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2023 di akses Suramadu sisi Madura.

    Pihaknya melakukan penilangan terhadap salah satu mobil yang berhenti dan melanggar rambu lalu lintas. Sebelum menilang, petugas meminta pengemudi mobil dengan pelat nomor M 1016 NN menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Pengemudi mobil tersebut tidak bisa menunjukkan SIM dan berucap kepada petugas dengan nada tinggi. Sementara, Agus hanya bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sehingga petugas melakukan penilangan.

    “Penilangan yang kami lakukan sesuai prosedur, termasuk adanya pelanggaran si pengemudi tidak bisa menunjukan SIM kepada petugas,” terangnya, ditulis Selasa (5/9/2023).

    BACA JUGA:
    Pos Pengamanan Tembakau Bakal Didirikan di Area Suramadu

    Setelah selesai dibuatkan surat tilang, Agus diminta membubuhkan tanda tangan. Tetapi, pengemudi tersebut menolak.

    “Pelaku menolak untuk menandatangani bahkan hendak merebut STNK mobilnya yang dipegang petugas,” jelasnya.

    Agus pun berusaha merebut STNK mobil yang dia kendarai. Selain itu, juga berusaha merobek surat tilang yang masih dipegang oleh petugas. Lantaran tidak berhasil, Agus dengan marah-marah hingga mencakar tangan polisi.

    “Petugas kami Aipda Jainul mengalami luka cakar di bagian tangan,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Jalan Raya Bangkalan Rawan Kecelakaan Akibat Air Garam

    Farida menduga Agus dalam pengaruh zat terlarang. Sebab selain bersikap kasar saat hendak ditilang, juga tidak fokus berbicara ketika ditanya petugas.

    Sayangnya, Agus beserta temannya berhasil kabur saat hendak diperiksa lebih lanjut di kantor polsek terdekat. [sar/beq]

  • Bjorka Percepat Pengesahan RUU PDP?

    Bjorka Percepat Pengesahan RUU PDP?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah sah menjadi Undang-undang pada Selasa (20/9) diduga terkait dengan pembocor data Bjorka.

    Pasalnya, pengesahan itu berdekatan waktunya dengan kemunculan Bjorka yang membocorkan data-data sejumlah pejabat publik. Apakah Bjorka mempercepat pengesahan tersebut?

    Pendiri platform analisis media sosial Drone Emprit Ismail Fahmi menyinggung andil Bjorka terhadap proses pengesahan RUU PDP.

    “Thanks to Bjorka, sehingga RUU PDP jadi disahkan segera,” kicau dia, dengan melampirkan emoticon tersenyum, di akun Twitter-nya, Kamis (22/9).

    Sebagai bukti, dia melampirkan tangkapan layar proses pembahasan RUU PDP yang berlarut-larut. 

    Pembahasan RUU PDP ini dimulai dengan pengiriman Surat Presiden Nomor R-05/Pres/01/2020 tentang Pelindungan Data Pribadi yang menugaskan Menkominfo, Menkumham, dan Mendagri membahas bersama-sama dengan DPR, 24 Januari 2020.

    Setidaknya delapan Pembicaraan Tingkat I (untuk mencari kesepakatan soal RUU di tingkat komisi dengan wakil pemerintah) dilalui sejak itu.

    [Gambas:Twitter]

    Setelah Pembicaraan Tingkat I terakhir pada 29 Mei 2022, Bjorka beraksi membocorkan data-data dan meledek Pemerintah mulai Agustus. Pada awal September, Komisi I DPR dan Pemerintah sepakat membawa RUU PDP ke Paripurna.

    “Sebagaimana kita dengar semua tadi 9 fraksi menyetujui, pemerintah juga menyetujui agar RUU PDP ini dibawa pada pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU,” ujar Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (7/9).

    Pada 20 September, RUU PDP pun naik ke Pembicaraan Tahap II alias pengesahan di Sidang Paripurna DPR.

    Rapat Paripurna pun berlangsung di Gedung DPR RI pada Selasa (20/9). Pada Rapat itu, semua anggota DPR yang hadir setuju RUU PDP menjadi Undang-undang.

    “Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus dalam rapat tersebut.

    “Kok pas momentumnya,” ucap akun @RTifany18, mengomentari unggahan Ismail.

    Bahkan, akun @ayoo_berlibur berspekulasi, “apakah mungkin bjorka bagian dari ini?”.

    Terpisah, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membantah spekulasi itu.

    “UU PDP ini kan sudah lama ditunggu. Jadi itu tidak ada kaitannya dengan kebocoran data, karena ini jauh sebelum ribut-ribut soal Bjorka,” kata Mahfud di Surabaya, Rabu (21/9).

    Mahfud menyebut, sebelum disahkan, UU PDP sudah melewati pembahasan panjang dan komprehensif oleh pemerintah dan DPR RI. H itu berlangsung selama dua tahun lebih.

    “Dan ini sudah dua tahun lebih dibahas dan sudah diundangkan kemarin,” kata dia.

    Pengesahan UU PDP ini, kata Mahfud, merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mewujudkan perlindungan data pribadi di Indonesia.

    “Jadi itu bagus dan untuk peraturan perlindungan data pribadinya. Peraturan pelaksanaannya itu kami siapkan, jadi tinggal jalan,” klaimnya.

    Seperti diketahui, Bjorka membocorkan data-data yang berkaitan dengan Indonesia. Salah satunya ialah 1,3 miliar data registrasi SIM card yang diklaim dibobol dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    Akun yang mengaku berbasis di Polandia itu juga membocorkan data-data pribadi pejabat publik mulai dari Menkominfo Johnny G Plate, Ketua DPR Puan Maharani, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua PSSI Mochammad Iriawan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, hingga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, hingga Mahfud MD.

    (lth/lth)

  • Mengenal BreachForums, ‘Kandang’ Bjorka Umbar Data dan Ejek Pemerintah

    Mengenal BreachForums, ‘Kandang’ Bjorka Umbar Data dan Ejek Pemerintah

    Jakarta, CNN Indonesia

    Situs Breachforums belakangan ramai di pemberitaan karena menjadi ‘rumah’ bagi Bjorka untuk mengumbar data pribadi dan mengejek pemerintah Indonesia. Situs apa itu sebenarnya?

    Sebelumnya, Bjorka menjual sederet data milik perusahaan dan lembaga negara, seperti IndiHome, data registrasi SIM card, hingga daftar surat-surat kepresidenan lewat situs Breachforums.

    Ia tercatat bergabung di forum gelap itu sejak 9 Agustus 2022 dengan waktu dihabiskan untuk online 3 hari, 14 jam, 38 menit. Tidak hanya menjual data, Bjorka juga membuat utas atau thread yang isinya mengejek sejumlah pejabat dan pemerintah Indonesia.

    Laman ini juga jadi patokan Bjorka untuk mengumumkan akun-akun media sosial resminya. Jika tak sesuai, ia mengklaim dipastikan akunnya palsu.

    Pewaris RaidForums? 

    Situs BreachForums sendiri diluncurkan pada 14 Maret 2022 sebagai respons atas penutupan situs RaidForums yang sebelumnya populer di kalangan penjahat siber.

    Dikutip Cyber Int, akhir Januari 2022, tiga aktor utama RaidForums ditangkap oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat. RaidForums pun disita dan secara resmi ditutup pada 12 April oleh Biro Investigasi Federal (FBI).

    Pemilik RaidForums, cikal bakal BreachForums adalah warga negara Portugis Diogo Santos Coelho, yang didakwa dengan konspirasi, penipuan akses perangkat, dan pencurian identitas.

    Coelho dan rekan-rekannya didakwa merancang perangkat lunak dan infrastruktur komputer forum, mengelola forum, mempromosikan pertukaran basis data.

    Hanya beberapa pekan setelah penutupan RaidForums, situs breached.to alias BreachForums rilis ke publik. Dalam enam bulan pertama, Breached telah menjadi platform idola baru untuk pertukaran database, menarik lebih dari 82 ribu pengguna terdaftar.

    Breached diluncurkan dengan desain yang sama, sebagai alternatif untuk RaidForums menawarkan kebocoran basis data skala besar, kredensial login, konten dewasa, dan alat peretasan.

    Situs pemantauan dan analisis kejahatan dunia maya, KELA, menjelaskan BreachForums mencakup jenis konten yang muncul di RaidForums di bawah kategori yang sama termasuk Cracking, Leaks, Marketplace, Tutorials, dan Tech.

    Pengembang mengatakan motivasi membuat platform itu adalah untuk membuat forum yang mencakup database RaidForums lama.

    “Semua database resmi dari RaidForums [adalah] diletakkan di CDN (Content Delivery Network) kami sendiri. Subkategori paling populer di Breached adalah Databases, yang terdiri dari dump, di mana kredensial dari berbagai pelanggaran dibagikan,” kata pengembang dikutip situs KELA.

    Periode Maret hingga Agustus 2022, lebih dari 82 ribu anggota terdaftar di Breached, dengan 39 persen di antaranya telah membuat unggahan di forum.Sebagai perbandingan, selama 2021 lebih dari 55 ribu postingan diterbitkan per bulan di RaidForums.

    Pada 24 Juni 2022, ada lebih dari 20 ribu pengguna terdaftar. Akhir Juli, jumlahnya meningkat lebih dari dua kali lipat dengan hampir 52 ribu anggota terdaftar.

    Kenapa bisa naik pesat?

    Yael Kishon, Analis Ancaman Intelijen, menjelaskan beberapa momen kebocoran data turut mengerek pengguna ke situs pewaris RaidForums ini.

    Misalnya, video bocoran yang menunjukkan rencana China untuk menyerang Taiwan dan rilis artikel yang menjelaskan cara meretas RedPanda, platform data streaming untuk pengembang.

    Selain itu, kebocoran data polisi China. Pada 28 Juni 2022, database yang diduga milik Kepolisian Nasional Shanghai (SHGA) pertama kali diiklankan untuk dijual di forum RAMP kejahatan dunia maya berbahasa Rusia/Cina oleh pengguna ChinaDan.

    Pada hari yang sama, tawaran yang sama dibuat di forum berbahasa Rusia Exploit oleh seorang aktor bernama AccessBroker. Aktor jahat tersebut meminta 10 BTC (sekitar US$200 ribu/Rp3,01 miliar pada saat itu) untuk database lengkap.

    Pada 30 Juni 2022, ChinaDan mengunggah penawaran yang sama di Breached. Aktor tersebut menggunakan Jabber (sistem komunikasi) yang sama di beberapa forum, yang membuktikan bahwa penawaran ini dibuat oleh aktor yang sama.

    Database itu pun mendapat banyak perhatian dari pengguna Breached, meskipun tawaran itu segera dihapus dari forum. Popularitasnya bahkan menyebabkan administrator forum menulis pesan selamat datang untuk pengguna China yang mencari kebocoran.

    Hal yang sama terjadi saat Bjorka mulai beraksi dengan menunggah data-data pribadi dari Indonesia. Para pengguna lama BreachForums menyinggung ramainya user baru forum itu dari Indonesia yang penasaran terhadap Bjorka.

    Administrator bahkan sampai mengeluarkan pengumuman bahwa situs tersebut mewajibkan berbahasa Inggris. Jika tidak, pengguna akan terkena blokir alias ban. Beberapa user terkena sanksi.

    Sejauh ini belum ada angka pasti soal kenaikan pengguna situs akibat Bjorka. Yang jelas, dia mengaku menyiapkan kejutan setelah tak lagi banyak beraksi. Masih akan menarik pengguna baru ke BreachForums? 

    (can/lth)

  • Secanggih Apa Ponsel Pemuda Madiun Tersangka Pembantu Bjorka?

    Secanggih Apa Ponsel Pemuda Madiun Tersangka Pembantu Bjorka?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemuda asal Madiun, Jawa Timur, MAH (21) bermodalkan ponsel untuk membantu pembocor data Bjorka dengan cara menjual kanal Telegram Bjorkanesian. Secanggih apa ponselnya?

    Atasan MAH di tempat bekerja, Zeda Dwi Hersanto, mengatakan ponsel yang dimiliki MAH adalah Xiaomi Redmi note 10 pro, yang dibeli dengan harga Rp3 jutaan.

    “Dulu belinya sekitar Rp3 juta. Dijual Rp5 juta, tiga hari sebelum penangkapan,” jelas Zeda, dikutip dari detikcom, Minggu (17/9).

    Namun, ponsel MAH error sekitar seminggu sebelum penangkapan. Gawai itu pun dijual lantaran dengan harga Rp5 juta.

    Kakak dari MAH, Noviani, mengatakan ponsel itu dibeli oleh seseorang yang mengaku polisi tiga hari sebelum penangkapan. Senada, ibu MAH, Suprihatin juga mengetahui tentang Hp sang anak yang dibeli oleh polisi sebesar Rp5 juta beberapa hari lalu.

    “Dikasih uang Rp5 juta, katanya buat beli ponsel baru sebagai pengganti ponsel yang dibawa polisi. Akhirnya ya memang dibelikan ponsel lagi oleh anak saya,” tutur Suprihatin.

    Lalu, apa istimewanya Hp MAH?

    Dikutip dari situs resminya, Redmi Note 10 Pro merupakan ponsel besutan produsen asal China, Redmi, yang dirilis pada Maret 2021. Ponsel ini ditenagai chipset Qualcomm Snapdragon 732G dengan koneksi 4G, dengan sisten operasi MIUI 12 berbasis Android R.

    Kapasitas baterai yang disematkan 5020 mAh dengan pengisian daya cepat 33W. Sensor kamera 108MP dan menggunakan tekologi 9-in-1 binning dan Dual native ISO yang diklaim bisa membuat foto lebih detil dengan dynamic range yang luas.

    Ponsel ini juga menggunakan layar AMOLED Dot Display 6,67 inci. Layar dengan refresh rate 120Hz juga dilengkapi Corning Gorilla Glass 5.

    Hp pemuda Madiun yang memiliki dimensi 164 x 76.5 x 8.1 mm dan berat 193 gram ini juga dilengkapi sensor sidik jari samping Arc AI face unlock.

    Selain itu, ada fitur NFC, Sensor cahaya sekitar, akselerometer, Kompas elektronik dan giroskop. Ponsel ini juga sudah dilengkapi dengan dual kartu SIM.

    Awal mula dirilis, ponsel dibanderol mulai dari Rp3.599.000 untuk memori RAM 6GB + ROM 64GB, dan Rp3.999.000 untuk memori RAM 8GB + ROM 128GB.

    (can/arh)

    [Gambas:Video CNN]

  • 5 Poin Penting UU PDP: Jerat Lembaga Lalai Hingga Hak Hapus Data

    5 Poin Penting UU PDP: Jerat Lembaga Lalai Hingga Hak Hapus Data

    Jakarta, CNN Indonesia

    Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memuat sejumlah poin penting terkait data pribadi warga. Pentingkah bagi warga?

    “Selasa, 20 September 2022, merupakan tonggak sejarah kemajuan perlindungan data pribadi di Indonesia,” klaim Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, di kantornya, Selasa (20/9).

    “Pemerintah bersama-sama dengan DPR RI telah mengesahkan legislasi primer yang menjadi payung hukum utama pelindungan data pribadi di indonesia, yakni UU Pelindungan Data Pribadi,” lanjut dia.

    Benarkah segenting yang diungkapkan Plate? Mari simak beberapa poin perundangan baru ini:

    1. Pengumpul, Pembocor, Pengguna Data Pribadi

    Peretas, pembocor, dan pengguna, serta pemalsu data pribadi dapat terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana denda hingga Rp6 miliar.

    Rinciannya, pertama, pengumpul data pribadi via jalur ilegal, baik itu peretasan, pembelian dari pihak lain, bisa kena hukuman maksimal 5 tahun bui dan/atau denda Rp5 miliar. (Pasal 67 ayat (1))

    Kedua, pengungkap data pribadi orang lain bisa dipenjara 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar. (Pazal 67 ayat (2))

    Ketiga, pengguna data pribadi yang bukan miliknya dipenjara 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. (Pazal 67 ayat (3))

    Keempat, pemalsu data pribadi bisa dibui maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar. (Pazal 68)

    2. Pidana jumbo bagi korporasi

    Lain cerita jika pengakses, pengumpul, pengguna, dan pemalsu data pribadi adalah sebuah perusahaan.

    Menurut pasal 70 ayat 1, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan atau korporasi.

    Adapun pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda dengan nilai 10 kali lipat dari denda terhadap individu.

    “Pidana denda maksimal Rp4-6 miliar, dan pidana penjara maks 4-6 tahun,” kata Menkominfo Johnny G Plate, Selasa (20/9).

    Selain itu, korporasi dapat dijatuhi berbagai pidana tambahan, mulai dari perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan hasil dari tindak pidana, pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi, dan pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu.

    Kemudian, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi, melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan, dan pembayaran ganti kerugian.

    Lalu, pencabutan izin dan/atau pembubaran Korporasi.

    3. Denda bagi korporasi-BUMN lalai

    UU PDP mengatur beberapa kewajiban Pengendali Data Pribadi. Apa itu?

    Pasal 1 ayat (4) menjelaskan Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.

    Dengan kata lain, semua pihak yang mengelola data pribadi, mulai dari lembaga negara seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, operator seluler, hingga perusahaan asing seperti Google, terikat aturan ini.

    Apa saja kewajiban mereka?

    Pertama, wajib melindungi dan memastikan keamanan Data Pribadi dengan melakukan penyusunan dan penerapan langkah teknis operasional (Pasal 35 RUU PDP).

    Kedua, wajib menjaga kerahasiaan Data Pribadi dalam pemrosesannya (Pasal 36).

    Ketiga, wajib melakukan pengawasan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan Data Pribadi di bawah kendali Pengendali Data Pribadi (Pasal 37).

    Keempat, wajib melindungi Data Pribadi dari pemrosesan yang tidak sah (Pasal 38).

    Kelima, wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah (Pasal 39).

    Apa sanksinya jika abai terhadap kewajiban itu? RUU PDP mencantumkan konsekuensinya pada Pasal 57, yakni sanksi administratif.

    Bentuknya berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi, penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi, dan/atau denda administratif.

    Berapa besar denda administratifnya? Pasal 57 ayat (3) menyebut bahwa “Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling tinggi 2 (dua) persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran”.

    Pihak yang berhak menjatuhkan sanksinya adalah lembaga PDP dengan rincian ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

    Hak hapus data hingga dapat pemberitahuan kebocoran di halaman berikutnya…

    4. Lembaga wajib beri tahu bocor data

    Pengendali Data Pribadi, baik pemerintah atau swasta, wajib mengabari warga atau pelanggan yang terdampak kebocoran data.

    “Dalam hal terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi (data pelanggan), Pengendali Data Pribadi (Kominfo-Operator seluler) wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada Subjek Data Pribadi (Pelanggan) dan lembaga,” jelas Pasal 46 ayat 1 UU PDP.

    Bagian penjelasan UU ini menerangkan bahwa ‘kegagalan Pelindungan Data Pribadi’ adalah kegagalan melindungi Data Pribadi seseorang dalam hal kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan Data Pribadi, termasuk pelanggaran keamanan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, yang mengarah pada perusakan, kehilangan, perubahan, pengungkapan, atau akses yang tidak sah terhadap Data Pribadi yang dikirim, disimpan, atau diproses.

    Pemberitahuan tertulis tersebut setidaknya memuat data pribadi yang terungkap, penjelasan kapan dan bagaimana data itu terungkap, serta upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh pihak pengendali.

    “Dalam hal tertentu, Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan kepada masyarakat mengenai kegagalan Pelindungan Data Pribadi,” demikian Pasal 45 ayat (3) UU PDP.

    Artinya, jika terjadi lagi kebocoran data registrasi SIM card, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), operator seluler, hingga Dukcapil selaku pengendali data pelanggan wajib mengabari semua nomor yang terdampak.

    5. Warga bisa minta hapus data pribadi

    UU PDP memberi hak kepada warga untuk menarik dan menghapus data pribadinya.

    Pasal 8 menyebutkan “Subjek Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

    Hal tersebut dikuatkan dengan penjelasan dalam Pasal 44. Dijelaskan bahwa pengendali data pribadi wajib memusnahkan data pribadi pada sejumlah hal.

    Pertama, masa retensi (penyimpanan) telah habis dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi arsip.

    “Terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi,” jelas Pasal 44 ayat 1 huruf b.

    Lalu, tidak berkaitan dengan penyelesaian proses hukum suatu perkara dan/atau Data Pribadi diperoleh dan/atau diproses dengan cara melawan hukum.

    Pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Siapa yang Dimintai Tanggung Jawab Jika Ada Serangan Hacker?

    Siapa yang Dimintai Tanggung Jawab Jika Ada Serangan Hacker?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) disebut memuat mekanisme apa yang harus dilakukan saat terjadi peretasan atau kebocoran data di pengelola data.

    Mulanya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menjawab pertanyaan soal perlindungan apa yang diberikan UU PDP terhadap serangan hacker.

    “Apabila terjadi insiden data pribadi, kebocoran data pribadi, maka yang akan dilakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara data pribadi apakah mereka telah menjalankan compliance (kepatuhan) sesuai Undang-undang PDP,” ujar dia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).

    “Jika tidak, mereka diberi berbagai jenis sanksi seperti yang diatur dalam UU PDP,” imbuhnya.

    UU PDP sendiri resmi disahkan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9). UU ini memuat 76 pasal dalam 16 bab, mendapat penambahan 4 pasal dari sebelumnya 72 pasal.

    Merujuk pada draf terakhirnya, UU PDP sendiri hanya mengenal istilah ‘Pengendali Data Pribadi’, yakni “setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.”

    Mengenai pemeriksaan penyelanggara data yang dimaksud Johnny, Pasal 34 UU PDP menyebutkan pengendali data pribadi wajib “melakukan penilaian dampak pelindungan data pribadi dalam hal pemrosesan data pribadi memiliki potensi risiko tinggi terhadap subjek data pribadi.”

    Penilaian dampak pelindungan data pribadi tersebut dilakukan untuk mengevaluasi potensi risiko yang timbul dari suatu pemrosesan data pribadi serta upaya atau langkah yang harus dilakukan untuk memitigasi risiko, termasuk terhadap hak subjek data pribadi dan mematuhi undang-undang ini.

    Selain itu, Pengendali Data Pribadi juga wajib melakukan pelindungan dan memastikan data pribadi yang diprosesnya tetap aman sebagaimana dijelaskan pada pasal 35.

    1. Penyusunan dan penerapan langkah teknis operasional untuk melindungi data pribadi dari gangguan pemrosesan data pribadi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2. Penentuan tingkat keamanan data pribadi dengan memperhatikan sifat dan risiko dari data pribadi yang harus dilindungi dalam pemrosesan data pribadi.

    Jika sederet kewajiban soal keamanan ini tidak dapat dipenuhi oleh P maka pemerintah akan memberikan sanksi administratif.

    Dalam pasal 57 ayat 2, sanksi administratif yang bisa diberikan mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, serta denda administratif.

    Terkait denda administratif, dalam pasal 57 ayat 3 disebutkan nominal denda memiliki angka maksimal dua persen dari pendapatan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran yang dilakukan PSE.

    Denda tersebut nantinya akan diberikan oleh lembaga khusus yang mengawasi perlindungan data pribadi di tanah air. Lembaga yang langsung berada di bawah presiden ini akan dibentuk lewat Peraturan Pemerintah.

    Indonesia sendiri sempat dihebohkan oleh pembocoran data yang dilakukan oleh pengguna situs BreachForums Bjorka. Salah satu bocorannya adalah data registrasi SIM card dan pelanggan IndiHome.

    (lom/cfd/arh)

    [Gambas:Video CNN]

  • Bjorka Bikin Geger Satu Negara, BSSN Nilai Masih Intensitas Rendah

    Bjorka Bikin Geger Satu Negara, BSSN Nilai Masih Intensitas Rendah

    Depok, CNN Indonesia

    Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan aksi pembocoran data oleh hacker Bjorka masih terbilang berintensitas rendah.

    “[Aksi Bjorka] ini masih terbilang intensitas rendah,” kata Kepala BSSN Hinsa Siburian, di kantornya, Depok, Selasa (13/9).

    “Tapi kita tetap tindaklanjuti,” lanjutnya.

    Terlepas dari itu, Hinsa mengakui data-data yang dibocorkan oleh Bjorka terbilang penting bagi masyarakat.

    “Saya kira data-data itu penting, saya setuju,” ucapnya.

    Sebelumnya, keamanan siber di Indonesia menuai kritik tajam warga dan aktivis lantaran rentetan kebocoran data pribadi oleh user BreachForums Bjorka, mulai dari data pelanggan Tokopedia, IndiHome, registrasi SIM card, KPU, hingga surat untuk Presiden Jokowi.

    Data-data yang dibocorkan mencakup NIK, nomor KK, nomor telepon, hingga user dan password pelanggan.

    Ia pun menjadi fenomena baru. Namanya jadi trending topic di Twitter. Pejabat-pejabat berkomentar, termasuk yang kena doxing. Istana pun menggelar rapat khusus membahasnya.

    Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha mengatakan serangan Bjorka ini menjadi bukti sistem keamanan siber pemerintah lemah.

    “Dan ini menjadi pelajaran buat pemerintah bahwa ya ini lho sistem Anda itu lemah lho. Anda itu harus melindungi masyarakat gitu,” terang Pratama.

    “Akhirnya yang rugi siapa? Balik lagi masyarakat. Akhirnya menjadi korban penipuan, datanya digunakan untuk iklan judi online, penipu pinjol ilegal, dan lain-lain gitu,” jelas dia.

    Kepala BSSN Hinsa Siburian mengakui pihaknya masih membangun sistem.

    “Relatif lah ya. Pengertian lemah kita juga melihat memang saya katakan tadi, latar belakang kita sedang ya sedang membangun. Saya juga tidak mengatakan bahwa kita sudah sudah aman, sudah kuat, karena memang banyak hal yang harus kita bangun,” ujar Hinsa saat diwawancara di CNN Indonesia TV Newsroom, Minggu (11/9) malam.

    (arh/arh)

    [Gambas:Video CNN]

  • 7 Cara Cek IMEI iPhone dengan Mudah

    7 Cara Cek IMEI iPhone dengan Mudah

    Jakarta, CNN Indonesia

    IMEI atau International Mobile Equipment Identity, merupakan nomor identitas internasional pada ponsel yang terdiri atas 15-17 digit angka.

    Hampir semua jenis ponsel pasti memiliki kode IMEI termasuk iPhone. Berikut cara cek IMEI iPhone untuk mengetahui status identitasnya secara lengkap.

    Kode IMEI setiap ponsel berbeda-beda. Nomor unik tersebut hanya bisa dirilis oleh penyedia layanan untuk mengidentifikasi perangkat secara valid.

    Fungsi IMEI tidak sebatas untuk cek spesifikasi perangkat saja. Melainkan bisa memblokir ponsel yang hilang sekaligus memutus jaringan GSM apabila peredarannya ilegal.

    Cara Cek IMEI iPhone

    Dirangkum dari laman resmi Apple, berikut cara cek IMEI iPhone secara langsung yang bisa Anda coba.

    1. Cek IMEI di body iPhone

    Cara pertama mengetahui nomor IMEI iPhone ada di bagian belakang body. Selain terdapat logo Apple, di bawahnya ada keterangan tertulis mengenai kode IMEI.

    Selain IMEI, keterangan tersebut menuliskan kode asal produksi iPhone, jenis modelnya, dan kode IC.

    Hanya saja di generasi hp iPhone terbaru yaitu seri 10 ke atas, biasanya sudah tidak lagi tertulis kode IMEI di belakangnya.

    2. Cek dari kardus hp

    Cara cek IMEI iPhone bisa diketahui melalui kardus atau boks hp. Saat Anda membeli, pastikan kardus hp tidak dibuang.

    Kode IMEI terletak di bagian belakang bawah kardus dan posisinya berdekatan di antara barcode.

    Cari tulisan IMEI/MEID dan urutan angkanya sebanyak 15 digit. Kemudian sesuaikan dengan kode yang ada di body iPhone, apakah sama atau tidak.

    3. Temukan IMEI di slot SIM card

    Hp iPhone seri 6 ke atas mempunyai kode IMEI yang disisipkan di slot SIM card yaitu tempat kartu SIM.

    Anda bisa cek ke bagian slot SIM card yang ada di samping bagian kanan hp. Buka aksesnya menggunakan SIM card ejector atau pin tusukan SIM khusus.

    Setelah dibuka, tarik slot kartu dan kode IMEI akan tertulis kecil di bagian atas tempat SIM card.

    4. Cek via panggilan ke nomor *#06#

    Apabila iPhone Anda dalam keadaan aktif atau menyala, bisa cek IMEI ke nomor khusus dengan kode *#06# untuk cara yang lebih praktis.

    Masukkan kode panggilan di atas pada keypad telepon, kemudian klik call dan tunggu beberapa saat.

    Nantinya akan muncul kode IMEI 15 digit, dan Anda tinggal sesuaikan dengan nomor yang ada di kardus atau slot SIM card.

    5. Cek nomor IMEI di ‘Pengaturan’

    Alternatif lain untuk mengecek nomor IMEI yaitu melalui pengaturan iPhone. Caranya buka Pengaturan atau Settings.

    Gulir ke bawah dan klik General, kemudian pilih About. Di menu About akan muncul semua keterangan spesifik iPhone yang Anda pakai.

    Mulai dari nama, jumlah aplikasi di iPhone, kapasitas ruang penyimpanan, sampai kode IMEI. Untuk IMEI ini ada di bagian paling bawah dekat menu Model dan Serial Number.

    6. Cek status IMEI di website

    Pengguna iPhone juga dapat mengecek status IMEI iPhone secara online melalui situs Kemenperin. Berikut caranya.

    Buka laman https://imei.kemenperin.go.id/Masukkan nomor IMEI yang ada di iPhoneKlik Search dan tunggu beberapa saatApabila nomor IMEI iPhone Anda terdaftar, akan muncul pemberitahuan IMEI terdaftar di databaseSebaliknya, jika tidak terdaftar, muncul keterangan IMEI tidak terdaftar di database.

    7. Sesuaikan IMEI di iTunes

    Terakhir, cara cek IMEI iPhone bisa melalui fitur iTunes. Pengguna iPhone dapat cek lewat Macbook, PC atau laptop seperti berikut.

    Sambungkan iPhone ke PCBuka iTunesLalu temukan jaringan perangkat iPhone yang tersambungKlik tab Ringkasan atau Summary untuk mengetahui informasi iPhoneKlik dua kali pada nomor telepon nama perangkat dan model perangkatNantinya Anda akan menemukan kode IMEI/MEID dan ICCID.

    Demikian tujuh cara cek IMEI iPhone yang bisa dilakukan.

    (avd/fef)

    [Gambas:Video CNN]