Produk: SIM

  • Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus Selama Sebulan

    Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus Selama Sebulan

    Kediri (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 6 kasus selama bulan September2023. Dari seluruh perkara itu, polisi meringkus 9 tersangka.

    Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova menyampaikan, dari 6 perkara, diantaranya ada perkara 480 (satu) kasus penadahan sepeda Motor hasil kejahatan, kemudian 362 yakni tindak pidana pencurian 3 kasus, bahkan ada yang melakukan persetubuhan terhadap anak 1 kasus.

    Kemudian ada juga perkara 378 penipuan atau penggelapan kendaraan roda dua kemudian juga termasuk 372 sebanyak 1 Kasus.

    “Yang lebih atensi adanya persetubuhan terhadap anak yakni dengan tersangka S (69) berhasil kita amankan,” beber AKP Nova.

    Baca Juga : Polres Kediri Kota Lomba Praktek Uji SIM, Pesertanya Wartawan dan Komunitas Otomotif

    Untuk kasus pencurian ada tiga TKP diantarnaya, dua di Ds Grogol dengan tersangka ZM dan S, serta pencurian Handphone TKP di ATM Jl Hayam Wuruk dengan tersangka CK.

    Sedangkan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan total kerugian Rp 1.178.800.000 tersangka MA, AS dan ABC berhasil diamankan.

    ”Alhamdulillah Pelaku kejahatan diwilayah hukum Polres Kediri Kota ini berhasil kita ungkap dan amankan berkat bantuan dan informai dari mayarakat, ” terang Kasat Reskrim

    Pihaknya mengimbau pada masyarakat di wilyaah hukum Polres Kediri Kota tetap waspada dan apabila menjumpai atau melihat tindak pidana degera lapor ke Kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti. [nm/ted].

  • Saat Polresta Malang dan TNI Bersatu Amankan Ratusan Motor untuk Balap Liar

    Saat Polresta Malang dan TNI Bersatu Amankan Ratusan Motor untuk Balap Liar

    Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota melakukan cipta kondisi bersama TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Malang. Kali ini yang mereka sasar adalah ratusan kendaraan bermotor berknalpot brong.

    Razia knalpot brong dilakukan pada Minggu, 1 Oktober 2023 dini hari. Motor yang disasar dengan knalpot brong diduga akan digunakan untuk balap liar yang selama ini meresahkan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.

    “Apapun yang berpotensi mengganggu ketertiban segera kita cegah, jika ada laporan atau aduan masyarakat segera kita tindaklanjuti dengan melakukan check ke lokasi dan recheck kebenarannya,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Senin, (2/10/2023).

    Perwira yang akrab disapa Buher ini mengatakan penindakan motor berknalpot brong berawal dari laporan masyarakat yang turut memantau kamtibmas di Kota Malang.

    “Sebelum pelaksanaan patroli kami juga mendapat aduan dari masyarakat, kami merespons laporan masyarakat tentang penggunaan sepeda motor dengan knalpot brong yang bising,” imbuh Buher.

    Dalam kegiatan cipta kondisi bersama TNI dan unsur terkait itu, Polresta Malang Kota berhasil menyita 167 unit motor dengan knalpot brong yang digunakan untuk balap liar. Penindakan dilakukan di empat lokasi, diantaranya Jalan Ciliwung, Jalan Kaliurang, JalannPanji Suroso dan Jalan Besar Ijen.

    Buher menyebut para joki atau pelaku aksi balap liar itu rata-rata diusia produktif, paling muda berusia sekitar 18 tahun. Sedangkan pelaku atau pemilik kendaraan tidak hanya dari Malang Raya saja, tapi ada kendaraan dari luar Kota Malang.

    “Pelaku balap liar rata-rata masih diusia produktif, beberapa di antara pelaku tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan berasal dari wilayah Malang Raya dan Luar Kota Malang,” ujar Buher.

    Buher memastikan polisi akan terus melakukan patroli rutin setiap saat. k
    Kendaraan yang terjaring razia saat ini diamankan di Polresta Malang Kota selama 30 hari. Sementara pemilik atau pelanggar yang sudah melakukan pelanggaran berulang akan diberi sanksi penahanan kendaraan selama dua bulan dari penindakan.

    “Syarat pengambilan bagi pemilik motor bisa mengambil motornya dengan membawa surat-surat kendaraan dan mengganti knalpot standart aslinya (standart pabrik),” ujar Buher. (luc/ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”polresta-malang”]

  • Penghapusan Jalur Zigzag, Pencari SIM di Satlantas Polres Ponorogo Alami Peningkatan

    Penghapusan Jalur Zigzag, Pencari SIM di Satlantas Polres Ponorogo Alami Peningkatan

    Ponorogo (beritajatim.com) – Penghapusan jalur angka 8 dan zizzag dalam ujian praktik SIM oleh Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri), dinilai sangat bersejarah.

    Sebab, keputusan ini tidak hanya berdampak pada proses pengujian saja, namun juga meningkatkan animo masyarakat untuk mengajukan permohonan SIM. Salah satu contoh nyata dari perubahan ini, terlihat di Satlantas Polres Ponorogo.

    Menurut Aipda Heru Susilo, Baur SIM Satlantas Polres Ponorogo, sejak dihapusnya ujian praktik SIM jalur angka 8 dan zigzag, pihaknya telah mengeluarkan hingga 40 SIM baru dalam sehari. Sebelumnya, jumlah ini berkisar antara 20 hingga 30 SIM baru setiap harinya. Kenaikan yang signifikan ini, mencerminkan minat yang lebih tinggi dari masyarakat untuk mendapatkan SIM.

    “Sebelum adanya penghapusan, kita hanya menerbitkan 20 hingga 30 SIM baru setiap harinya. Kini ada peningkatan, hingga mencapai 40 SIM baru,” kata Heru Susilo, Senin (02/10/2023).

    Heru  mengungkapkan bahwa dengan adanya  perubahan ini, sekitar 90 persen dari pemohon ujian praktek SIM dinyatakan lulus saat ujian praktek. Namun, 10 persen sisanya gagal dalam ujian praktik tersebut, terutama dalam hal mengikuti rambu-rambu lalu lintas seperti menggunakan sein saat berbelok.

    “Yang gagal ujian praktik SIM itu, ya terkait tidak mengindahkan rambu-rambu lalu lintas. Saat berbelok, sein tidak difungsikan,” katanya.

    Perubahan ujian praktek SIM menjadi lebih mudah dengan mengganti jalur angka 8 dan zigzag menjadi “S” telah mendapat sambutan positif dari pemohon SIM. Keputusan ini diambil setelah Korlantas Polri melakukan evaluasi dan merespons keluhan-keluhan dari mereka yang gagal dalam ujian sebelumnya.(End/ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”ponorogo”]

  • Satlantas Polres Bantul Melayani Pembuatan SIM D untuk Warga Difabel

    Satlantas Polres Bantul Melayani Pembuatan SIM D untuk Warga Difabel

    Yogyakarta (beritajatim.com) – Satlantas Polres Bantul berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga penyandang disabilitas dengan memfasilitasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D, yang setara dengan SIM C.

    SIM D memungkinkan penyandang disabilitas untuk mengemudikan sepeda motor, sementara SIM D1 digunakan untuk mengemudikan mobil. Ini merupakan langkah positif dalam memberikan aksesibilitas kepada mereka yang membutuhkan.

    Pada Jumat, 22 September 2023, sekitar 30 warga penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul mengikuti ujian SIM D di Kantor Satpas setempat. Sebanyak 27 orang mendapatkan SIM baru, sementara tiga orang lainnya memperpanjang SIM mereka. Sebelum mengikuti ujian SIM, para peserta juga menjalani tes kesehatan dan psikologi di RS Bhayangkara Polda DIY.

    Proses pengujian melibatkan berbagai tahap, termasuk tes kesehatan, tes psikologi, tes teori, dan tes praktik, sesuai dengan ketentuan ST Kapolri Nomor: ST/1983/IX/YA.11/2022. Para penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan SIM dengan menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan mereka.

    Meskipun prosesnya telah dipermudah, pemohon SIM berkebutuhan khusus tetap harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter dan psikolog yang berlaku.

    BACA JUGA:
    Tim PKM Unesa Latih Difabel untuk Bisnis Digital Bangun Kemandirian Ekonomi

    Dalam upaya mendukung program ini, Polres Bantul memberikan fasilitas biaya pembuatan SIM secara gratis, kecuali untuk tes kesehatan. Selain itu, fasilitas di Polres Bantul telah disesuaikan agar dapat diakses dengan mudah oleh penyandang disabilitas, termasuk fasilitas seperti guiding block, tempat parkir khusus disabilitas, tempat duduk yang nyaman, dan kendaraan khusus.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari program Polda DIY yang bertujuan untuk memfasilitasi penyandang disabilitas dalam mendapatkan SIM D. Hal ini sejalan dengan arahan Kapolda DIY saat mengadakan Jumat Curhat tentang penyandang disabilitas di Yogyakarta pada tanggal 8 September 2023. Satlantas Polres Bantul berharap bahwa upaya ini dapat membantu penyandang disabilitas dalam memperoleh SIM D dan meningkatkan mobilitas mereka. [aje/suf]

    Untuk memperoleh SIM D, pemohon harus memenuhi beberapa syarat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, antara lain:

    Mengajukan permohonan tertulis.
    Mampu membaca dan menulis.
    Memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas dan teknik dasar berkendara.
    Memiliki usia minimal 17 tahun.
    Mahir dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
    Menunjukkan kondisi jasmani dan rohani yang sehat.
    Lulus ujian teori dan ujian praktik.

  • Polres Malang Segera Miliki Satpas Prototype Standar Nasional

    Polres Malang Segera Miliki Satpas Prototype Standar Nasional

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malang dalam waktu dekat bakal memiliki Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Prototype dengan standar nasional. Penyelesaian kantor pembuatan SIM terpadu itu, saat ini tengah dibangun dengan progres pembangunan mencapai 72 persen.

    Hal itu disampaikan Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, mengungkapkan, perkembangan terbaru saat meninjau pembangunan kantor Satpas di Dusun Tegaron, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Selasa (19/9/2023) siang.

    Menurut Kholis, tujuan utama dari Satpas Prototype ini adalah memberikan pelayanan yang lebih efisien dan modern kepada masyarakat Kabupaten Malang dalam proses perpanjangan atau pembuatan SIM.

    “Satpas SIM Prototype ini akan menjadi standar pelayanan SIM yang mengintegrasikan praktek dan teori, ruang tunggu yang nyaman, ruang penerimaan pengunjung, dan teknologi terbaru dalam satu kawasan yang terpadu,” tegas Kholis.

    Selain memberikan pelayanan yang lebih baik dalam proses pengurusan SIM, Satpas Prototype ini juga akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung. “Mulai dari ruang pencerahan sebelum mengikuti ujian teori, perpustakaan, ruang menyusui, hingga fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas,” ujarnya.

    Sistem terbaru yang diterapkan dalam Satpas Prototype juga akan mencegah praktik calo di kawasan tersebut. Dengan demikian, semua lapisan masyarakat akan merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam pengurusan SIM.

    Kholis menyebut, pembangunan Satpas Prototype di Kepanjen ini telah mencapai progres sekitar 72 persen. Tahapan pemasangan sistem listrik dan pengaspalan area uji SIM sedang dalam proses penyelesaian. “Kita berharap awal tahun depan, Satpas Prototype ini sudah dapat digunakan secara penuh untuk melayani masyarakat Kabupaten Malang,” tuturnya.

    Sementara itu, Kusuma Liandi selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Satpas Prototipe, mengatakan, pembangunan area lintasan uji SIM sudah mengadopsi petunjuk terbaru dari Korlantas Polri.

    Lintasan berbentuk ‘8’ dan zig-zag dihilangkan, diganti dengan lintasan baru berbentuk ‘S’ yang ditempatkan di area berukuran 30 x 35 meter. Adapun ukuran lebar lintasan juga diperlebar dan diperluas, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan, dari sebelumnya yang hanya 1,5 kali lebar kendaraan.

    Totalnya, ada 5 rintangan yang akan jadi poin penilaian dalam ujian terbaru ini, yakni awal berjalan, berhenti dekat kotak kuning, putar balik, lintasan ‘S’, dan menghindari halangan di akhir. Adapun kecepatan rata-rata yang digunakan adalah sebesar 30 kpj. “Kita sudah sesuaikan aturan terbaru dari Korlantas, lebar sekitar 2,5 meter untuk lintasan roda dua,” beber Lian.

    Pembangunan Satpas Prototype ini merupakan salah satu langkah kepolisian dalam upaya modernisasi dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Malang. Sehingga, Polres Malang bertekad terus berupaya menjadikan pelayanan administrasi SIM menjadi lebih efisien, terjangkau, dan berkualitas. (yog/kun)

    BACA JUGA: Polres Malang Pastikan Tak Ada Unsur Pembunuhan di Tragedi Kanjuruhan

  • Kasatlantas Polresta Sidoarjo Dimutasi Sebagai Kasiaga SPKT dan Kanit Regident di Paurdisindig

    Kasatlantas Polresta Sidoarjo Dimutasi Sebagai Kasiaga SPKT dan Kanit Regident di Paurdisindig

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Turunnya Paminal Mabes Polri mendalami kasus dugaan calo surat izin mengemudi (SIM) dengan melibatkan orang dalam pekan lalu di satuan penyelenggara adminitrasi (Satpas) Satlantas Polres Sidoarjo, sepertinya membawa dampak tersendiri.

    Sepertinya dampak yang ada kini mutasi jabatan atau pergantian di tubuh Satlantas Polresta Sidoarjo. Dalam nomor urut dua, Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Yanto Mulyanto P dicopot dan ditugaskan di tempat baru sebagai Kasiaga B SPKT Polda Jatim.

    Sebagai gantinya, Kasatlantas Polresta ditempati oleh Kompol Indra Budi Wibowo yang sebelumnya menjabat Kasubbagselek Bagdalpers Ro SDM Polda Jatim.

    Selain Kompol Mulyanto, dalam TR yang ada, Nomor ST/1397/lX/KEP./2023, Kanit Regident Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Yosephine Phuliza ditugaskan sebagai Paurdisindig Subbidmulmet Bidhumas Polda Jatim.

    Iptu Mega Satriatama Kanit Regident Satlantas Polres Tuban dimutasi sebagai Pama Polresta Sidoarjo, (diarahkan sebagai Kanit Regident Satlantas Polresta Sidoarjo).

    Sumber di kepolisian menyebutkan saat Paminal turun ke Sidoarjo menyelidiki dugaan percaloan SIM, Kasatlantas beserta Kanit Regident juga diminta keterangan oleh pihak Paminal di Mapolda Jatim. “Keduanya juga dimintai keterangan saat kasus dugaan calo SIM di Satpas Polreta Sidoarjo mencuat,” ucapnya Kamis (14/9/2023).

    Selain Kasatlantas dan Kanit Regident, beberapa anggota di Satpas juga dimintai keterangan oleh Paminal Mabes Polri di Mapolda Jatim. Termasuk WA, bukan anggota polisi, tapi menjadi kepercayaan Kasatlantas dalam bertugas di Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo.

    Sambung dia, dengan adanya pergantian orang baru di bagian-bagian tertentu itu menandakan hal yang didalami oleh Paminal Mabes Polri soal dugaan ada main-main dalam pemohon memperoleh SIM, benar adanya.

    “Logikanya, kalau tidak ada temuan, pastinya tidak ada pergantian. Kalau diganti, berarti sebaliknya. Sebagai abdi negara, sebaiknya di manapun tempat bertugas, sebisa mungkin dijalankan dengan niatan ibadah dan ikhlas supaya dalam apa yang kita kerjakan, bernilai pahala,” imbuhnya.

    Dikonfirmasi sesuai TR dari Polda Jatim yang ditandatangani oleh atas nama Kapolda Jatim Karo SDM Kombespol Harry Kurniawan soal mutasi tersebut, Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Yanto Mulyanto P belum memberikan tanggapan atau statemen resmi. (isa/kun)

    BACA JUGA: Flyover Krian dan Tarik Sidoarjo, Bupati Gus Muhdlor Optimistis Selesai Desember 2023

  • Penabrak Wartawan dan Polisi di depan Grahadi jadi Tersangka

    Penabrak Wartawan dan Polisi di depan Grahadi jadi Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) – Rafli (19) penabrak wartawan dan polisi di depan Grahadi, Minggu (10/09/2023) kemarin telah ditetapkan menjadi tersangka, Selasa (12/09/2023). Kini ia harus rela tidur di balik sel jeruji.

    Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan Rafli Aditya (19) kedapatan tidak mempunyai SIM. Sepeda motornya Suzuki Satria birunya W-2607-WR juga tidak dilengkapi dengan STNK.

    “Sudah ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan di sel Polrestabes Surabaya,” ujar Arif, Selasa (12/09/2023) malam.

    Baca Juga: 3 Mitos Rebo Wekasan, Salah Satunya Larangan Menikah, Benarkah?

    Pelanggaran yang dilakukan Rafli cukup berat. Selain menabrak dua wartawan, ia juga mengemudi dalam kondisi mabuk. Kini ia harus berhadapan dengan ancaman hukuman pasal berlapis setelah melalui dua hari pemeriksaan.

    “Perbuatan mengemudi saat mabuk tersebut dapat dijerat juga dengan Pasal 311 UU LLAJ. Lalu laka yang menyebabkan jatuhnya korban bisa dijerat Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah),” kata Arif.

    Sebelumnya, Wartawan TV nasional dan polisi menjadi korban pengendara mabuk, Minggu (10/09/2023) dini hari. Perlu diketahui, Satlantas Polrestabes Surabaya mengadakan operasi Zebra dan menyasar 7 poin pelanggaran lalu lintas di Jalan Gubernur Suryo.

    Dua korban itu adalah Solihul Hadi wartawan RTV dan Briptu Ruly. Mereka berdua ditabrak oleh Rafli (19) warga Rusunawa Gunungsari. Pantauan beritajatim.com, Rafli yang mengendarai Satria Biru W 2607 WR memacu sepeda motornya untuk menghindari tangkapan petugas.

    Baca Juga: Rumah Retak-retak, Warga Buduran Sidoarjo Blokir Proyek Perumahan Citra Garden

    Apes, saat itu Briptu Ruly bersama Hadi yang ingin mengambil gambar malah tertabrak. Peristiwa ini membuat Hadi harus dilarikan ke RSUD dr. Soetomo karena mengalami pendarahan di kakinya. Sementara itu, Briptu Ruly mendapatkan perawatan di lokasi oleh Biddokkes Polrestabes Surabaya.

    Dari pengakuan Rafli, ia baru saja pesta miras di rumah temannya di Jalan Simo. Setelah pesta miras, ia mengendarai sepeda motor balapnya untuk berputar-putar kota Surabaya. Apesnya, saat di Jalan Gubernur Suryo Rafli menabrak Wartawan TV Nasional dan Petugas Kepolisian. Sedangkan rekannya berhasil kabur. (ang/ian)

  • Pelayanan SIM di Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo Terkendala di Server Pusat Pasca Paminal Mabes Polri Turun

    Pelayanan SIM di Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo Terkendala di Server Pusat Pasca Paminal Mabes Polri Turun

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Pasca Paminal Mabes Polri turun pekan lalu di satuan penyelenggara administrasi (Satpas) Satlantas Polresta Sidoarjo mendalami dugaan praktik calo surat izin mengemudi (SIM) dengan melibatkan orang dalam, situasi kantor pelayanan untuk memperoleh lisensi mengemudi tersebut tampak sepi.

    Di luar kantor juga tidak tampak petugas yang berjaga. Padahal di hari-hari sebelum ada Paminal Mabes Polri turun, kondisi kantor sisi paling barat area Mapolresta Sidoarjo di Jalan Cemengkalang Sidoarjo itu ramai hilir mudik petugas maupun pemohon SIM.

    Di bagian depan gedung Satpas juga tampak ada selembar pengumuman di kertas putih yang ditempelkan di bagian rangka pintu masuk. Dalam pengumuman tertulis ‘Mohon maaf untuk sementara pelayanan di Satpas Polresta Sidoarjo tidak berjalan dengan lancar dikarenakan gangguan pada server pusat’. Di bagian bawah kertas pengumuman tertulis juga nomor telepon yang bisa dihubungi: 085225000402.

    Waka Polresta Sidoarjo AKBP Denny Agung Andriana dalam konfirmasi via aplikasi WhatsApp soal terganggunya pelayanan di kantor Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo menjawab belum mengetahui. “Sy blm monitor,” jawabnya kepada wartawan Selasa (12/9/2023).

    Sementara WA petugas di Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo dari unsur bukan anggota Polri yang konon ikut diperiksa oleh Paminal Mabes Polri di Mapolda Jatim mengaku sudah tiga minggu absen tidak datang ke Mapolresta Sidoarjo. “Saya sudah 3 Minggu gak datang ke Polres sama sekali,” tulis orang kepercayaan Kasatlantas Polresta Sidoarjo itu via pesan WhatsApp.

    Diberitakan sebelumnya, Paminal Mabes Polri yang pekan lalu mendalami soal dugaan adanya praktik calo SIM di Satpas Satlantas Polres Sidoarjo, memeriksa beberapa petugas anggota Polri yang bertugas di Satpas.

    Termasuk pula, Paminal Mabes Polri memintai keterangan WA petugas bukan dari anggota Polri yang di percaya Kasatlantas di Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo.

    Tangkapan layar jawaban WA soal pelayanan SIM di Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo

    Kesemuanya anggota Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo dari anggota Polri maupun bukan, diperiksa di Mapolda Jatim.

    Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Yanto Mulyanto P SH., SIK., MH yang dikonfirmasi soal Paminal Mabes Polri yang turun ke Satpas Polresta Sidoarjo mendalami dugaan praktik pencaloan SIM, tak bersedia komentar.

    Senin (12/9/2023), tim gabungan dari Propam dan Satlantas Polresta Sidoarjo melakukan patroli razia calo SIM di sekitar kantor satpas sebagai upaya untuk menekan dan mencegah praktik percaloan terhadap pemohon SIM, yang ingin mendapatkan SIM.

    Di depan kamera wartawan, Kompol Yanto Mulyanto P menegaskan siapapun yang terjaring dalam patroli atau razia calo SIM ini akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

    “Razia ini dilakukan untuk mencegah praktik calo SIM disekitar area Satpas ini. Bagi pemohon SIM silahkan datang dan urus sendiri untuk penerbitan SIM, baik baru atau perpanjangan di Satpas SIM tanpa melalui calo. Proses penerbitan dan ujian praktek SIM saat ini cukup mudah dan dilakukan secara transparan dan terbuka,” tegas Kompol Yanto Mulyanto.

    Yanto juga mengaku untuk proses penerbitan SIM di kantor Satpas SIM dikawasan Cemengkelang saat ini sedang mengalami gangguan. Sejak Jumat (8/9/2023) pekan lalu, server mengalami maintenance.

    Pelayanan tetap buka, namun hanya melayani proses verifikasi berupa stempel manual, dan pencatatan nomor telepon pemohon bagi pemohon yang SIM nya mati hari ini. “Jadi ketika server sudah bisa, akan dihubungi petugas Satpas SIM untuk melakukan pengurusan perpanjangan,” papar Mulyanto. (isa/kun)

    BACA JUGA: Ini Profil Siskaeee, Pemeran Film Dewasa Asal Sidoarjo

  • Polisi Selidiki Pencemaran Air Sumur Warga Tempurejo Kediri

    Polisi Selidiki Pencemaran Air Sumur Warga Tempurejo Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri menerjunkan timnya untuk menyelidiki pencemaran air sumur warga di Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

    Sebelumnya, belasan sumur warga Tempurejo Kota Kediri airnya berubah menjadi pekat dan mengandung minyak. Bahkan, jika disulut api air tersebut menyala.

    Dalam penyelidikan ini, polisi mendampingi Pemkot Kediri mengambil sampel air sumur warga untuk diteliti.

    Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama mengatakan, sudah beberapa kali mendampingi pihak terkait khususnya Pemkot Kediri saat mengambil sampel air sumur.

    “Iya, kami sudah monitor hal itu (pencemaran air sumur)” kata Kasat reskrim.

    Tidak hanya mendampingi DLHKP dan Dinas Kesehatan dalam mengambil sampel air sumur warga, Satreskrim Polres Kediri Kota juga melakukan dokumentasi sampel air tersebut.

    Baca Juga : Wali Kota Kediri Harapkan Kolaborasi Terus Berlanjut

    Masih kata Kasat Reskrim, anggotanya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan warga terdampak air sumur yang tercemar

    “Jadi, sementara kami memang melakukan penyelidikan awal terkait dugaan pencemaran air tersebut. Ada sejumlah warga kami mintai keterangan awal” kata AKP Nova

    Namun, soal penyelidikan hasil sampel air dan zat yang terkandung, kami masih menunggu pihak Pemkot Kediri, jelasnya.

    Pencemaran air sumur ini terjadi pada belasan sumur warga RT 005 RW 002 Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

    Pemkot pun menggandeng ITS untuk meneliti kandungan air sumur yang tercemar tersebut.

    “Sudah diambil sampel oleh ITS bersama tim DLHKP, Dinas Kesehatan Kota Kediri. Nanti dilihat zat di dalamnya apa, lalu akan dicari penyebabnya apa hingga sumur waga tercemar” kata AKP Nova.

    “Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kota dalam hal ini DLHKP dalam penanganan dugaan pencemaraan sumur warga di Kel Tempurejo,” pungkasnya.

    Pada Sabtu (9/9/2023) lalu, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar meninjau lingkungan RT 05 RW 02 Kelurahan Tempurejo setelah menerima laporan, air yang tercemar berwarna hitam pekat.

    Baca Juga : Polres Kediri Kota Lomba Praktek Uji SIM, Pesertanya Wartawan dan Komunitas Otomotif

    Temuan tersebut terjadi di sumur rumah Sulastri. Bahkan air yang berwarna kehitaman ini berkobar ketika disulut api.

    “Tim dari DLHKP akan membawa air berwarna hitam ini ke ITS. Tujuannya untuk diteliti kandungan apa saja. Beberapa waktu lalu ITS sudah ambil sampel di sini dan kita sedang menunggu hasil pastinya,” ujarnya.

    Mas Abu menjelaskan hasil sementara dari sampel air yang diteliti ITS, ditemukan adanya kandungan petrolium hidrokarbon. Dimana pada pengambilan sampel lalu total petrolium hidrokarbon (TPH) di rumah Semi sebesar 16,50, Sugiono 7, Sutiyah 14, Kasmini 7, dan sumur bor 14,5.

    Sementara untuk air yang berwarna hitam ini masih harus diteliti untuk mengetahui kandungannya.

    “Ini sudah ditemukan bahwa ini pencemaran bahkan airnya sudah semakin kental. Nanti akan diteliti lebih lanjut dan dicari sumbernya. Cara mencarinya ITS akan menggunakan geolistrik,” jelasnya. [nm/ted]

  • Paminal Mabes Polri Turun ke Mapolresta Sidoarjo, Dalami Dugaan Praktik Calo SIM Melibatkan Orang Dalam

    Paminal Mabes Polri Turun ke Mapolresta Sidoarjo, Dalami Dugaan Praktik Calo SIM Melibatkan Orang Dalam

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Beberapa anggota polisi dari Satuan Lalulintas Polresta Sidoarjo menjadi terperiksa anggota Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri dugaan adanya praktek calo dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Dsugaan praktek pencaloan dalam memperoleh SIM di Satpas (Satuan Penyelenggara Adminitrasi SIM) Satlantas Polresta Sidoarjo itu dugaan melibatkan anggota kepolisian dan juga petugas dari bukan anggota polisi.

    “Tak hanya para anggota polisi yang menjadi terperiksa dalam pemberantasan calo SIM. Namun orang di luar polisi, yakni dari petugas harian lepas (PHL) berinisial WA yang dipercaya bertugas di Satpas juga dimintai keterangan oleh Paminal Mabes Polri di Polda Jatim,” ucap sumber beritajatim di kepolisian Sabtu (9/9/2023).

    Sumber itu menyebutkan, anggota Paminal Mabes Polri turun melakukan pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo Rabu (6/9/2023) lalu. Sampai kini beberapa anggota polisi dari Satlantas Polresta Sidoarjo di bagian urusan SIM juga ada yang masih dipanggil dan diperiksa.

    “Pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap anggota Satlantas Polresta Sidoarjo dilakukan beruntun di Mapolda Jatim. Bahkan kabarnya sampai ada anggota yang kelelahan dalam pemeriksaan dan hari berikutnya ijin tidak masuk,” ungkapnya.

    Kendati banyak anggota polisi dari lalulintas menjalani pemeriksaan dari Paminal, pelayanan SIM di Sarpas Mapolresta Sidoarjo masih berjalan normal. “Untuk pelayanan di Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo tetap berjalan normal dan tidak terganggu,” jelasnya.

    Dugaan kasus ini mencuat karena laporan masyarakat atas sulitnya pengurusan SIM. Pemohon harus menjalani praktek satu sampai dua kali yang belum tentu lolos, dan harus mengilang di hari lainnya. Pemohon bisa tidak sulit untuk lulus praktek kalau minta bantuan ke orang dalam.

    Konon di kantor Satpas juga banyak terbit pemohon SIM produk dari luar yang dicetak di Sidoarjo. Ada aliran dana ratusan juta dalam hitungan hari. Pihak Paminal Mabes Polri juga menyita beberapa buku rekening dari tangan WA.

    Sampai kini dugaan kasus diatas belum mendapatkan tanggapan resmi dari Satlantas Polresta Sidoarjo. Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Yanto Mulyanto P SH., SIK., MH yang dikonfirmasi dugaan kasus calo SIM dengan melibatkan orang dalam, tidak bersedia komentar. (isa/kun)

    BACA JUGA: Bos Food and Beverage Asal Randegan Sidoarjo Meninggal, Warga Kaitkan dengan Pantangan Jualan Nasi