Produk: SIM

  • Keterangan Saksi Pojokkan Terdakwa Penggelapan Rp1,7 M

    Keterangan Saksi Pojokkan Terdakwa Penggelapan Rp1,7 M

    Surabaya (beritajatim.com) – Fanty Liliastutie tak berkutik saat keterangan tujuh saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memojokkan dirinya sebagai Terdakwa bersama Adi Saputra. Keduanya selaku pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) didakwa melakukan penggelapan uang nasabah yakni SD Muhammadiyah 6 Surabaya sebesar Rp 1,7 miliar.

    Jaksa Sri Rahayu dan Jaksa Novita Maharani, SH, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menghadirkan tujuh orang saksi.

    Tujuh saksi yang dihadirkan penuntut umum itu, Munahar selaku Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 6 Surabaya, Indira Widiastuti yang menjabat sebagai Bendahara SD Muhammadiyah 6 Surabaya, Laili Rani, Spd yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Muhamadiyah IV Surabaya, Putri Nasiroh selaku Kepala Bendahara SMP Muhamadiyah, Erlina Wulandari, Spd Kepala Sekolah SMA Muhamadiyah 3 Surabaya, Meilani selaku Kepala Bendahara SMA Muhamadiyah 3 Surabaya dan Taskiyatyul Lailiyah.

    Secara bergantian, tujuh saksi dari Muhammadiyah itu menerangkan bagaimana dugaan tindak kejahatan perbankan yang telah dilakukan terdakwa Fanty Liliastutie dan terdakwa Andi Saputra.

    Adalah Munahar dan Indira Widiastuti adalah yang pertama dimintai keterangan dimuka persidangan.

    Pada persidangan yang digelar di Kartika 1 ini, Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 6 Surabaya dan Bendahara SD Muhammadiyah 6 Surabaya ini menjelaskan banyak hal, termasuk awal mula Bank Syariah Indonesia (BSI) menjalin kerjasama dengan SD Muhammadiyah 6 Surabaya.

    Kepala Sekolah dan bendahara SD Muhammadiyah 6 Surabaya ini secara bergantian juga menjelaskan keuntungan apa saja yang diperolah SD Muhammadiyah 6 Surabaya ketika menjadi nasabah prioritas BSI.

    BACA JUGA:
    Tim Dosen UK Petra Surabaya Dorong UMKM Perluas Pasar ke Malaysia dan Singapura

    Diawal kesaksiannya, Munahar mengatakan bahwa ia diangkat sebagai Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 6 Surabaya sejak 2017.

    “Pada saat itu, SD Muhammadiyah 6 sudah menjadi nasabah prioritas BSI. Segala urusan perbankan SD Muhammadiyah 6, selalu dilayani terdakwa Fanty Liliastutie,” terang Munahar.

    Urusan perbankan yang ditangani terdakwa Fanty Liliastutie, lanjut Munahar, seperti penarikan uang dan penyetoran uang dari kas SD Muhammadiyah 6.

    Saksi Munahar dalam kesaksiannya juga menjelaskan, dugaan kejahatan perbankan yang dilakukan terdakwa Fanty Liliastutie terjadi ketika bendahara pimpinan cabang Muhammadiyah Surabaya hendak mencairkan cek yang dikeluarkan SD Muhammadiyah 6 Surabaya.

    Lebih lanjut saksi Munahar mengatakan, bahwa SD Muhammadiyah 6 dan Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Muhammadiyah Surabaya, termasuk Lembaga Dikdasmen Muhammadiyah Wonokromo Surabaya diwajibkan memberikan sumbangan ke pimpinan cabang Muhammadiyah Surabaya.

    “Sumbangan dari SD Muhammadiyah 6 Surabaya, dibayarkan menggunakan cek yang besarnya Rp. 50 juta,” ungkap Munahar.

    Uang sumbangan yang berasal dari infaq siswa dan para guru tersebut, sambung Munahar, diberikan dalam bentuk cek, dan dikirimkan pegawai SD Muhammadiyah 6 ke bendahara pimpinan cabang Muhammadiyah.

    BACA JUGA:
    Layanan SIM Keliling Surabaya Hari Ini 28 November 2023

    “Namun, saat bendahara pimpinan cabang Muhammadiyah hendak mencairkan uang infaq dalam bentuk cek tersebut ke BSI cabang Mulyosari Surabaya, cek itu tidak bisa dicairkan,” kata Munahar.

    Munahar kembali menjelaskan, saat hal tersebut diberitahukan ke terdakwa Fenty Liliastutie, terdakwa Fenty Liliastutie tidak memberikan penjelasan apapun.

    “Terdakwa hanya menyarankan supaya proses pencairan tersebut dilakukan di BSI kantor cabang pembantu Diponegoro Surabaya,” ujar Munahar.

    Dalam persidangan, saksi Munahar juga bercerita bahwa berdasarkan keterangan bendahara pimpinan cabang Muhammadiyah Surabaya saat hendak mencairkan cek di BSI Mulyosari, bahwa dana yang ada di rekening BSI Mulyosari hanya Rp. 15 juta, sehingga dana tidak mencukupi untuk mencairkan cek sebesar Rp50 juta.

    Indira Widiastuti didalam persidangan menambahkan, selama menjadi nasabah prioritas BSI dan dilayani terdakwa Fenty Liliastutie, SD Muhammadiyah 6 Surabaya tidak pernah mendapatkan validasi, baik setelah menyetorkan uang-uang yang dikumpulkan pihak sekolah maupun masalah penarikan uang yang akan dilakukan SD Muhammadiyah 6 Surabaya.

    Dugaan kejahatan perbankan lain yang dilakukan terdakwa Fenty Liliastutie adalah saat SD Muhammadiyah 6 Surabaya hendak menarik uang di BSI untuk membayar gaji para karyawan dan guru.

    Kembali, pihak sekolah tidak bisa menarik uangnya. Dari ketika hal itu ditanyakan ke terdakwa Fanty Liliastutie, terdakwa menjawab bahwa sedang ada kerusakan sistem jaringan di BSI.

    Hal lain yang menjadi kecurigaan pihak sekolah adalah tentang rekening koran. Saksi Indira menjelaskan bahwa ketika ada sesuatu yang mencurigakan, pihak sekolah kemudian meminta laporan rekening koran langsung ke kantor BSI.

    Berdasarkan rekening koran yang diterima pihak sekolah dan dibandingkan dengan rekening koran yang diberikan terdakwa Fanty, ada selisih.

    Didalam persidangan, saksi Munahar secara tegas menceritakan, bahwa akibat perbuatan terdakwa Fanty, SD Muhammadiyah 6 mengalami kerugian Rp1,7 miliar. [uci/beq]

  • Iran Eksekusi Mati Remaja 17 Tahun atas Kasus Pembunuhan

    Iran Eksekusi Mati Remaja 17 Tahun atas Kasus Pembunuhan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Iran dilaporkan telah mengeksekusi mati seorang remaja berusia 17 tahun yang terlibat kasus pembunuhan. Hal ini disampaikan oleh kelompok HAM Hengaw dan Iran Human Rights (IHR) pada Sabtu (25/11).

    Dilaporkan AFP, Hamidreza Azari dieksekusi pada Jumat di salah satu penjara di Sabzevar, Iran pada Jumat (24/11). Saluran TV satelit berbahasa Persia Iran International juga melaporkan eksekusi tersebut.

    Berdasarkan dokumen yang ada, Hengaw dan IHR mengatakan bahwa Azari berusia 16 tahun saat melakukan pembunuhan. Ia dijatuhi hukuman mati karena terlibat dalam pembunuhan seorang pria dalam sebuah perkelahian pada Mei lalu.

    Azari kemudian dieksekusi mati dengan cara digantung pada usia 17 tahun.

    Hengaw dan IHR mengatakan, eksekusi tersebut menandai pelanggaran lain yang dilakukan Iran terhadap Konvensi PBB tentang Hak Anak.

    “Iran adalah satu negara dari sedikit negara yang menjatuhkan hukuman mati terhadap narapidana anak-anak dan mengeksekusi lebih banyak anak di bawah umur dibandingkan negara lain,” ujar IHR.

    Berdasarkan data yang dimiliki IHR, setidaknya ada 68 anak di bawah umur yang telah dieksekusi Iran sejak tahun 2010.

    “Di Iran, jika seseorang ingin mendapatkan SIM, mereka harus berusia 18 tahun. Namun, usia 15 tahun sudah cukup bisa untuk dieksekusi,” ujar Direktur IHR Mahmood-Amiry Moghaddam.

    IHR mengatakan, peraturan hukum pidana terbaru Iran secara eksplisit mendefinisikan usia 15 tahun sebagai usia ‘tanggung jawab pidana’ bagi anak laki-laki.

    (asr/asr)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pelajar SMA Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Surabaya Terancam Hukuman Berat

    Pelajar SMA Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Surabaya Terancam Hukuman Berat

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menetapkan pelajar yang menabrak pengendara motor di Jalan Menur Pumpungan Surabaya, Sabtu (18/11/2023) kemarin menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

    Keputusan ini diambil setelah penyidik Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

    Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan bahwa pelajar berinisial AW (16) itu telah ditahan oleh Polrestabes Surabaya lantaran terbukti bersalah terhadap tewasnya warga Menur bernama Prawito. Prawito tertabrak mobil Kijang Innova L 2544 OA yang dikendarai AW hingga terseret beberapa meter dan tewas di lokasi.

    “AW pelajar dibawah umur dan belum memiliki SIM mengendarai unit Toyota Innova L 2544 OA bersama rekannya,” terang Arif ketika pers rilis di Satpas Colombo, Rabu (22/11/2023).

    Dari keterangan AW kepada polisi, dirinya memang belum mahir berkendara. Saat itu ia memacu kecepatan mobil hingga 70 kilometer/jam di Jalan Menur Pumpungan. Ia mengaku sedang terburu-buru sehingga berniat menyalip kendaraan didepannya.

    “Karena belum mahir, AW lantas menabrak korban bernama Ester Narwati hingga terjatuh. Saat ini korban Ester Narwati sedang dirawat intensif di Rumah Sakit karena mengalami gegar otak,” imbuh Arif.

    Sesudah menabrak Ester Narwati, AW terus memacu mobilnya. Ia lantas menabrak Prawito (56) tidak jauh dari lokasi pertama. Prawito pun tewas di lokasi. Warga sekitar yang melihat kejadian itu sempat marah kepada AW dan rekannya.

    “Untuk korban Prawito sudah dikebumikan oleh keluarga,” tutur Arif.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 310 ayat 4, dan 3 tentang UU lalu- lintas 2009. Dengan hukuman 6 tahun penjara. Namun, karena AW masih berusia anak-anak sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) ia hanya akan menghadapi tuntutan setengah dari hukuman maksimal.

    Arif lantas berpesan, agar semua orangtua senantiasa mengingatkan serta lebih   tegas melarang, anaknya yang belum memiliki SIM ini, agar tidak diberi izin berkendara bebas.

    “Supaya orangtua ikut terus mengawasi. Agar tidak membiasakan dan memberi terus pelajaran, mencegah anaknya berkendara bila belum cukup umur dan memiliki SIM,” tandas Arif. (ang/ted)

  • Semarakan Hari Pahlawan, Satlantas Polres Pasuruan Bagi-bagi Hadiah

    Semarakan Hari Pahlawan, Satlantas Polres Pasuruan Bagi-bagi Hadiah

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satlantas Polres Pasuruan peringati Hari Pahlawan yang jatuh pada tanggal 10 November dengan hal yang berbeda. Kali ini Satlantas melakukan kegiatan dengan berbagi kepada warga yang melakukan pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpal Satlantas.

    Acara ini tidak hanya menjadi momen perayaan semata, tetapi juga sebagai kesempatan untuk memberikan apresiasi kepada pemohon SIM yang telah menunjukkan kesadaran tinggi terhadap aturan lalu lintas. Dalam kegiatan kali ini tidak hanya memberikan hadiah, tetapi juga menyajikan pertanyaan menarik seputar peraturan lalu lintas dan semangat pahlawan.

    Dalam atmosfer yang hangat, Deny memberikan penghargaan kepada pemohon SIM yang patuh dan sadar dalam proses pendaftaran dan ujian. Ia menekankan bahwa kontribusi positif dari pemohon SIM tersebut berdampak besar dalam menciptakan keamanan dan kelancaran lalu lintas di Pasuruan.

    “Ini merupakan bentuk apresiasi kita terhadap warga yang patuh dan sadar terhadap pentingnya berlalu lintas di jalan. Sehingga selain melakukan kegiatan untuk memperingati Hari Pahlawan, kami juga membagikan beberapa hadiah kepada warga,” kata Deny, Jumat (10/11/2023).

    Sebagai bentuk penghargaan, Kasat Lantas memberikan hadiah kepada pemohon SIM yang berhasil menjawab pertanyaan tentang peraturan lalu lintas dengan benar. Harapannya, hadiah tersebut dapat menjadi motivasi positif bagi masyarakat untuk terus mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

    Selain fokus pada lalu lintas, Kasat Lantas juga memasukkan elemen semangat pahlawan dalam acara tersebut. Pertanyaan seputar “SEMANGAT PAHLAWAN UNTUK MASA DEPAN BANGSA DALAM MEMERANGI KEMISKINAN DAN KEBODOHAN” dihadirkan untuk mengajak pemohon SIM merenung tentang peran setiap individu dalam membangun masa depan bangsa yang lebih baik.

    Menurut Deny, semangat pahlawan tidak hanya terbatas pada medan perang, melainkan juga relevan dalam upaya bersama memerangi kemiskinan dan kebodohan di tengah masyarakat. Dengan kegiatan ini, Kasat Lantas berharap masyarakat dapat lebih memahami makna pahlawan dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan semangat pahlawan sebagai motivasi untuk berkontribusi positif dalam upaya membangun masyarakat yang cerdas dan sejahtera.

    “Semangat pahlawan itu tidak hanya sebatas perang saat melawan penjajah. Melainkan saat ini pahlawan lebih relevan jika bisa memerangi kemiskinan dan kebodohan di tengah masyarakat. Sehingga saya berharap masyarakat bisa lebih memahami makna pahlawan dalam kehidupan sehari-hari,”

    Dirinya juga berpesan bahwa setiap tindakan kecil, seperti patuh terhadap aturan lalu lintas dan semangat pahlawan sehari-hari, dapat menjadi pijakan untuk menciptakan masa depan bangsa yang lebih cemerlang dan bermartabat. (ada/kun)

    BACA JUGA: Kronologi Pembunuhan Perempuan di Gempol Pasuruan

  • Polres Situbondo Cabut SIM dan Tahan Truk Oleng yang Viral di Medsos

    Polres Situbondo Cabut SIM dan Tahan Truk Oleng yang Viral di Medsos

    Situbondo (beritajatim.com) – Sebuah video yang menunjukkan truk muatan berkendara zigzag atau oleng di Jalan Pantura Kabupaten Situbondo menjadi viral di media sosial.

    Polres Situbondo Polda Jatim segera menindaklanjuti kasus tersebut dan menangkap sopir truk yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    Menurut Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. yang diwakili oleh Kasat Lantas AKP Yudho, video tersebut ternyata sudah dibuat sekitar 6 bulan yang lalu oleh sopir truk bernama LS, warga Kecamatan Mlandingan.

    Sopir truk tersebut telah dihukum dengan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penyitaan kendaraan selama 1 bulan. Sopir truk juga diminta untuk tidak membuat dan menyebarkan konten yang membahayakan keselamatan orang lain.

    Namun, video tersebut kembali beredar di medsos sekitar seminggu yang lalu karena ada yang memposting ulang. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Situbondo dan pengguna jalan lainnya.

    “Kami sudah menindak tegas sopir truk yang membuat kegaduhan di Situbondo dan sekitarnya. Kami mencabut SIM dan menyita kendaraannya selama sebulan,” kata AKP Yudho, Rabu (8/11/2023).

    AKP Yudho menambahkan bahwa video tersebut sengaja dibuat oleh dua truk yang berkolaborasi. Satu truk mengemudi oleng dan satu truk lagi merekam dari belakang. Video tersebut kemudian disebar di grup WhatsApp dan menjadi viral.

    AKP Yudho juga mengaku tidak tahu apakah sopir truk tersebut mengonsumsi narkoba atau tidak saat mengemudi oleng. Namun, saat ditangkap polisi, sopir truk tersebut tidak terpengaruh alkohol atau narkoba dan dalam kondisi sehat.

    Polisi mengimbau kepada para sopir truk, bus dan pengendara lainnya untuk mengedepankan keselamatan daripada kecepatan. Banyak kecelakaan lalu lintas terjadi karena kelalaian pengendara.

    “Kami berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini. Semoga para sopir dan pengendara bisa taat berlalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya,” tutupnya. (ted)

  • Polresta Mojokerto Musnahkan Knalpot Brong dan Velg

    Polresta Mojokerto Musnahkan Knalpot Brong dan Velg

    Mojokerto (beritajatim.com) – Polresta Mojokerto memusnahkan puluhan knalpot brong dan velg tidak standar di Lapangan Patih Gajah Mada Mapolresta Mojokerto. Puluhan knalpot brong dan velg tersebut merupakan hasil penindakan pelanggaran lalu-lintas kasat mata selama satu bulan.

    Terdapat 55 knalpot brong dan velg tak standar yang dimusnahkan. Rinciannya, 45 knalpot brong dan 10 velg tidak standar.

    Puluhan pelanggar tersebut diamankan di wilayah hukum Polresta Mojokerto dengan hunting pelanggaran lalu-lintas kasat mata.

    Waka Polresta Mojokerto, Kompol Supriyono mengatakan, Polresta Mojokerto menggelar kegiatan cipta kondisi dan berhasil mengamankan 60 kendaraan roda dua.

    “Pelaksanaannya selama satu bulan, mulai tanggal 1 sampai 31 Oktober 2023,” ungkapnya, Jumat (3/11/2023).

    BACA JUGA:
    Kebakaran di Gunung Penanggungan Mojokerto, Titik Api Mendekati Puncak Bayangan

    Masih kata Waka, para pemilik kendaraan roda dua yang terjaring pelanggaran lalu-lintas kasat mata tersebut dikenalkan Pasal 285 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.

    “Kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pemilik bengkel yang terkait dengan knalpot yang tidak sesuai dengan standart. Kita juga melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah agar para siswa memahami terkait bahayanya. Terutama khususnya velg yang tidak sesuai standar,” katanya.

    Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Mojokerto, AKP Sudirman menambahkan, dari puluhan pelanggaran tersebut terbanyak adalah knalpot brong.

    BACA JUGA:
    Polres Mojokerto Ringkus Enam Pelaku Penganiayaan Pesilat

    “Karena sasarannya knalpot brong bukan yang lain. Saat knalpot brong kita amankan, STNK tidak berlaku atau tidak punya SIM baru kita tambahkan pelanggarannya,” tambahnya.

    Masih kata Kasat, pelanggar yang terjaring dalam kegiatan cipta kondisi tersebut mayoritas didominasi pelajar. Para pelanggar knalpot brong dan ban cacing, pelanggar harus mengganti dengan spek standar asli saat akan mengambil kendaraannya. [tin/beq]

  • Polres Malang Segera Punya Satpas Prototipe Standar Nasional

    Polres Malang Segera Punya Satpas Prototipe Standar Nasional

    Malang (beritajatim.com) – Dalam waktu dekat, proyek Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Satpas) di Kepolisian Resor Malang bakal rampung. Saat ini, proses pengerjaan sudah memasuki tahap akhir pembangunan.

    Progres pembangunan kantor yang akan memberikan pelayanan administrasi SIM dengan standar nasional ini telah mencapai 99 persen penyelesaian.

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, mengungkapkan, perkembangan terbaru ini ketika ia melakukan peninjauan langsung di lokasi pembangunan Satpas, yang terletak di Dusun Tegaron, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (26/10/2023).

    BACA JUGA:
    Polres Malang Periksa 4 Orang Terkait Dugaan Korupsi Vaksin PMK

    Menurut Kholis, proyek Satpas Prototype ini adalah bagian dari upaya Polres Malang untuk menghadirkan layanan administrasi SIM yang lebih efisien dan terstandarisasi. Dengan hampir mencapai tahap penyelesaian, masyarakat Kabupaten Malang dapat segera merasakan manfaat dari pembangunan kantor Satpas ini.

    Kantor Satpas di Dusun Tegaron dirancang dengan fasilitas yang modern dan memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mengurus SIM. Fasilitas tersebut mencakup ruang pelayanan, loket administrasi, ruang tunggu yang nyaman, serta teknologi terkini untuk mempercepat proses administrasi SIM.

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, meninjau langsung pembangunan Kantor Satpas Prototype di Desa Tegaron, Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (26/10/2023).

    Selain itu, Putu juga memastikan bahwa tenaga administrasi di Satpas Prototype ini telah menerima pelatihan khusus untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

    “Pembangunan kantor Satpas di Tegaron, Kepanjen, sudah mendekati tahap penyelesaian. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Malang,” ujar AKBP Putu Kholis Aryana, Kamis (26/10/2023).

    BACA JUGA:
    Kapolres Malang Tekankan Netralitas Polri di Pemilu 2024

    Sementara itu, Fahri, kontraktor pelaksana pembangunan gedung Satpas Polres Malang, menjelaskan bahwa progres proyek saat ini sudah mencapai 99 persen. Fokus utama pengerjaan saat ini adalah penyelesaian pengecatan seluruh dinding bangunan dan pemasangan batu andesit di bagian eksterior gedung.

    “Progres sekarang ini sudah mencapai 99 persen. Pekerjaan kita sekarang tinggal pada tahap pengecatan dan pemasangan batu andesit di area luar gedung utama,” ungkap Fahri.

    Dengan mendekati penyelesaian proyek ini, Satpas Polres Malang diharapkan segera dapat melayani masyarakat Kabupaten Malang dengan fasilitas dan layanan terbaik dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Proyek Satpas ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di bidang administrasi SIM, sejalan dengan standar nasional yang ditetapkan. [yog/beq]

  • Puluhan Truk Terjaring Operasi Gabungan, Langgar Aturan Jam Operasional

    Puluhan Truk Terjaring Operasi Gabungan, Langgar Aturan Jam Operasional

    Gresik (beritajatim.com) – Puluhan truk terjaring operasi gabungan yang kerap melanggar aturan lalu lintas. Petugas gabungan Satlantas Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban. Hasilnya, ada 30 unit truk terjaring operasi.

    Mayoritas pengemudi melanggar regulasi tentang pembatasan jam operasional. Khususnya kendaraan yang melintasi kawasan exit tol Cerme. Termasuk, jenis muatan yang melebihi kapasitas dan beban muatan. Atau biasa disebut over dimension dan over load (ODOL).

    “Sesuai regulasi, ada pembatasan operasional pada kendaraan besar,” tutur Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik Ipda Bross Tito Darmawan, Rabu (25/10/2023).

    Baca Juga: Awal November, Skuad Lengkap Perssu MC Siap Jalani Latihan

    Sesuai aturan, truk yang beroperasi disesuaikan dengan jam operasional. Pagi hari pukul 05.00 sampai pukul 08.00 wib. Serta pada sore hari sejak pukul 16.00 sampai pukul 18.00 wib.

    “Aturan itu dibuat salah satu alasannya untuk menekan mobilitas kendaraan. Termasuk mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan,” ungkap Bross Tito.

    Sayangnya lanjut dia, banyak para pengemudi tidak mengindahkan aturan tersebut. Alhasil, petugas pun harus melayangkan 30 surat tilang kepada para pelanggar.

    Baca Juga: Pemkab Ponorogo Luncurkan CSIRT untuk Proteksi Infrastruktur Digital dari Serangan Siber

    “Mayoritas SIM-nya sudah kadaluarsa. Sehingga, kami minta untuk melakukan pembaharuan,” papar Tito.

    Sementara itu, Plt Kadishub Gresik Khusaini menjelaskan bahwa operasi serupa akan digelar secara berkala. Khususnya, pada saat jam pada pagi dan sore hari.

    “Ini kami lakukan untuk menertibkan kelayakan kendaraan dengan melakukan uji kir,” pungkasnya. (dny/ian)

  • Berkendara Patuh Aturan, Dapat Hadiah dari Polres Sumenep

    Berkendara Patuh Aturan, Dapat Hadiah dari Polres Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Tidak perlu panik apabila tiba-tiba diberhentikan polisi lalu lintas di jalan meski merasa telah berkendara dengan tertib dan membawa surat-surat lengkap.

    Anggota Satlantas Polres Sumenep kali ini menghentikan pengendara yang tertib berlalu lintas untuk memberikan hadiah sebagai bentuk apresiasi.

    “Jadi anggota kami menghentikan kendaraan bukan hanya untuk menilang bagi yang melanggar, tapi juga menghentikan pengendara yang tertib untuk memberikan hadiah,” kata Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Alimuddin Nasution, Kamis (19/10/2023).

    BACA JUGA:
    Bupati Sumenep: Job Fair Efektif Pangkas Pengangguran

    Kejutan hadiah yang diberikan Satlantas Polres Sumenep berupa jaket. Selain itu, pengendara yang melintas juga diberi brosur himbauan untuk selalu tertib berlalu lintas.

    “Kalau pengendara mengenakan helm standar, tidak melanggar aturan lalu lintas, kemudian setelah diperiksa, surat-surat seperti SIM dan STNK lengkap, itu yang kami beri hadiah berupa jaket,” terang Alimuddin.

    BACA JUGA:
    Parpol-parpol di Sumenep Satu Kata, Pemilu 2024 Tanpa Hoax dan Black Campaign

    Ia pun menghimbau seluruh pengendara sepeda motor supaya menggunakan helm SNI dan dan tidak lupa membawa surat-surat kelengkapan kendaraannya.

    “Tertib dan patuhi rambu-rambu dan peraturan lalu lintas, agar lancar di perjalanan. Karena pelanggaran lalu lintas itu sebenarnya merupakan awal dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” tukasnya.

    Razia yang dilakukan anggota Satlantas Polres Sumenep dilakukan dengan sistem hunting dan acak. [tem/beq]

  • Polisi, Pengacara dan Cepu Kompak Berbisnis Sabu

    Polisi, Pengacara dan Cepu Kompak Berbisnis Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang oknum polisi, pengacara dan juga Cepu, kompak berbisnis narkoba jenis sabu-sabu. Mereka diadili di PN Surabaya secara terpisah. Mereka adalah Luqman Khoirur Rosidi, oknum anggota polisi sat narkoba Polda Jatim yang dibantu Wawan Setiawan, Sumardi Ika seorang pengacara, Dela Monika Sari dan Dimas Eko Risdianto statusnya kakak beradik.

    Pada sidang kali ini kelima terdakwa didudukan bersama-sama secara langsung untuk memberikan kesaksian, meskipun para terdakwa disidangkan secara terpisah.

    Dalam keterangan saksi Dela Monika mengaku sudah mengenal Sumardi Ika selama dua tahun lamanya. Berawal dari teman ngopi, kemudian berlanjut sampai suatu saat Sumardi memberikan sabu dan dihisap bersama temanya Sumardi di kamar Hotel beberapa kali.

    Dari situ Sumardi meminta ke Dela untuk mencarikan sabu. Lantas Dela menyanggupi lantaran ia punya kenalan narapidana bernama Sembab. Setelah terjadi kesepakatan Sumardi memberikan uang ke Dela dan terjadilah transaksi sabu dengan cara diranjau. Yang bertugas mengambil sabu itu adalah Dimas.

    “Awalnya pesan sabu sebanyak 3 gram, dengan harga Rp 800 ribu. Kemudian pesan lagi sebanyak 50 gram seharga Rp 35 juta dan ineks sebanyak 50 butir dengan harga Rp 15 juta. Untuk harga perbutirnya Rp 250 ribu. Uangnya itu semua dari Sumardi dan saya mendapat keuntungan”kata Dela.

    Dela mengaku pernah minta tolong ke Luqman untuk mengirimkan sabu 3 gram dan 9 butir pil ineks ke Sumardi dengan cara digojekan.

    Saat ditanya oleh hakim, kenapa Dela meminta tolong sama Luqman. Dela menjawab karena Luqman anggota polisi dan merasa aman. “Karena Luqman polisi, saya merasa aman dan saat itu saya lagi ada masalah dengan Polrestabes Surabaya,”kata Dela.

    Keterangan Dela ini benarkan oleh Luqman. Bahwa dirinya telah dititipi sabu dan pil ektasi yang akan dikirim ke Sumardi, namun ia meminta bantuan kepada Wawan untuk mengirim barang tersebut.

    Keterangan Luqman juga dibenarkan oleh Wawan. Telah mengirim barang titipan Dela Monika atas peritah Luqman dan Wawan mengaku pernah membeli ineks dari Sumadi seharga Rp 600 ribu.

    Namun keterangan, Dela, Luqman dan Wawan ini dibantah oleh Sumardi. Menurut Sumardi uang yang diberikan ke Dela itu merupakan Dela pinjam uang. Untuk keterangan Wawan. Yang katanya Wawan membeli ineks seharga Rp 600 ke Sumardi. Sumardi hanya memberikan secara cuma-cuma.

    “Masalah narkoba itu benar saya menerimanya, namun saya tidak perna menjual ataupun memakai narkoba. Narkoba itu hanya disimpan saja. Digunakan untuk penangkapan dan informan. Bahkan Luqman juga pernah tak beri sabu dan dipakai serta juga saya pinjami uang untuk kerja penangkapan, kerana di kepolisian tidak ada anggaran, itu Luqman pernah bilang begitu,”kata Sumardi.

    Keterangan Sumardi ini membuat geram hakim. Hakim lantas menegur Sumardi. “Kamu itu kerja apa dan narkotika itu milik siapa. Terus untuk apa narkoba itu apakah kamu jual lagi” kata hakim.

    “Saya hanya wirausaha yang mulia dan untuk narkotika itu titipan dari Ilung, Monica dan Luqman. Narkoba itu hanya saya simpan,” jawab Sumardi.

    Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan jaksa Sabetania R Pabonan dari Kejaksaan Tinggi Jatim menjelaskan perkara ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian. Bahwa saksi Sumardi Ika alias Koko bisa mencarikan atau menjual narkotika jenis sabu selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yakni saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra menindaklanjuti informasi tersebut.

    Selanjutnya kepolisian melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekitar pukul 08.30 Wib di dalam rumah yang beralamat di Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kecamatan Wiyung Kota Surabaya.

    Petugas berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap Sumardi, dan pada saat dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti berupa 11 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 10,66 gram atau berat kotor ± 12,82 gram beserta bungkusnya dan 8 butir tablet warna hijau.

    Satu butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ±3,364 gram, 9 butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat netto ± 2,504 gram, 14 butir tablet warna coklat logo “Ferrari” dengan berat netto ± 5,511 gram, 3 butir tablet warna ungu logo “botol” dengan berat netto ± 1,411 gram, 9 butir tablet warna merah muda logo “monyet”.

    1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,662 gram, 8 butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 gram, 1 klip berisi ganja berat kotor ± 3,37 gram atau berat netto ± 2,688 gram, 2 buah timbangan, 1 buah krop dari sendok warna merah muda, 1buah kotak warna hijau dan 1 unit handphone merk Oppo warna silver dengan sim card.

    Pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Dela Monika menghubungi handphone terdakwa Luqman bahwa akan mengirim barang jenis sabu dan extacy pesanan dari Sumardi dirumahnya Perumahan Citra Harmoni Blok Routerdam No. 9 Sidodadi Kec. Taman Kab. Sidoarjo. Melalui gojek berisi 1 kantong plastik yang di dalamnya ada 2 poket sabu seberat 1,23 gram dan 2,23 gram dan 14 butir pil ektasi.

    Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [uci/kun]

    BACA JUGA: Kasus Penyelundupan Narkoba di Malang Jadi Perhatian Kalapas Baru