Produk: SIM

  • SIM Keliling Senin ini masih ada di mal hingga kampus 

    SIM Keliling Senin ini masih ada di mal hingga kampus 

    Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisianJakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta guna membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Senin.

    Gerai SIM dibuka mulai dari pukul 08:00 hingga 14:00 WIB dan Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini di lima lokasi hari ini:

     

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

     

    Jakarta Utara : LTC Glodok

     

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

     

    Jakarta Barat : Mall Citraland

     

     

    Masyarakat yang ingin mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

     

    Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

     

    Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

     

    Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

     

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

     

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

     

     

     

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Indra Gultom
    Copyright © ANTARA 2024

  • Meski ada pelantikan presiden, SIM Keliling tetap ada di dua lokasi

    Meski ada pelantikan presiden, SIM Keliling tetap ada di dua lokasi

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling di dua lokasi bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM pada Minggu yang bertepatan dengan pelantikan presiden dan wakil presiden.

    Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi syarat berkendara.

    Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 07.00-12.00 WIB.

    Berikut lokasinya :

    Jakarta Timur : Jalan Raden Inten Kalimalang 
                                 Duren Sawit
    Jakarta Barat : Jalan Panjang Kebon Jeruk

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Baca juga: Polres Jakut berikan 875 surat teguran kepada pelanggar lalu lintas
    Baca juga: Puluhan pengendara motor terjaring Operasi Zebra di Jakarta Timur

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polres Jakut berikan 875 surat teguran kepada pelanggar lalu lintas

    Polres Jakut berikan 875 surat teguran kepada pelanggar lalu lintas

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara memberikan 875 surat teguran kepada pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas dalam Operasi Zebra Jaya 2024 sejak 14 Oktober lalu. 

    “Kami mengutamakan tindakan preemptif dan humanis yang bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang bisa berakibat fatal bagi pengendara,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Donni Bagus Wibisono saat ditemui di Masjid Al Musyawarah Jakarta, Jumat.

    Ia mengatakan, target yang ingin dicapai dari operasi tersebut adalah meningkatnya kesadaran pengendara kendaraan bermotor dan masyarakat untuk tertib dan mematuhi aturan lalu lintas.

    “Kami ingin masyarakat patuh hukum dan tertib berlalu lintas sehingga dia bisa mengamankan diri mereka dan orang lain saat mereka berkendara,” kata dia.

    Dalam Operasi Zebra Jaya tahun ini, petugas Kepolisian dilengkapi “surat cinta” berupa surat teguran yang diberikan kepada pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.

    Menurut dia, kesadaran pengendara yang ingin ditingkatkan dengan melakukan edukasi dalam bentuk teguran. Harapannya dari hari ke hari jumlahnya bisa berkurang di akhir operasi nanti.

    Baca juga: Puluhan pengendara motor terjaring Operasi Zebra di Jakarta Timur
    Baca juga: Dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya, Polisi: Ada 768 pelanggaran
     

    Petugas Kepolisian memberikan surat teguran kepada pelanggar lalu lintas saat Operasi Zebra 2024 di Jakarta Utara, Jumat (28/10/2024). (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

    Ia menyebutkan, ada 14 target pelanggaran yang menjadi fokus petugas seperti tidak mengenakan helm bagi pengendara sepeda motor, tidak mengenakan sabuk pengaman.

    Selain itu berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang, kendaraan “over load” “over dimension”, tidak membawa dokumen kelengkapan berkendara dan lainnya. “Dalam melakukan operasi dilakukan dengan ETLE Mobile dan ETLE Statis,” kata dia.

    Dia berharap operasi yang berjalan selama 14 hari ini dapat membuat temuan pelanggaran lalu lintas menurun dari hari ke hari. “Di akhir operasi nanti tidak ada masyarakat yang melanggar lagi,” kata dia.

    Dalan lima hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya di Jakarta Utara, pihaknya mengeluarkan bukti pelanggaran (tilang) bagi 400 pengendara dan 875 surat teguran.

    Pelanggaran yang dilakukan pengendara mulai dari tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebanyak 525 pengendara.

    Sebanyak 510 pengendara melawan arus atau melanggar marka jalan, pengendara parkir liar sebanyak 40 orang dan pelanggaran karena tidak mengenakan sabuk pengaman 115 pengendara.

    Sedangkan tidak membawa SIM sebanyak 60 orang dan kendaraan melebihi muatan sebanyak 25 pelanggar.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Puluhan pengendara motor terjaring Operasi Zebra di Jakarta Timur

    Puluhan pengendara motor terjaring Operasi Zebra di Jakarta Timur

    Jakarta (ANTARA) – Puluhan pengendara sepeda motor terjaring Operasi Zebra Jaya 2024 yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Timur di Jalan Bekasi Timur Raya, Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis.

     

    Sebanyak 20 pengendara motor yang terjaring operasi itu kebanyakan tidak menggunakan helm dan melawan arus (arah berlawanan). Namun. Namun mereka yang terkena operasi itu hanya diberikan teguran lisan maupun tertulis.

     

    “Hari ini kita menggelar operasi Zebra Jaya 2024 di dekat Pasar Klender di Jakarta Timur,” kata Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) AKP Sunaryo di sela-sela operasi tersebut.

     

    Menurut dia, di wilayah ini sering kali pengendara motor tidak menggunakan helm dan melawan arus. Karena itu, pihaknya melakukan operasi untuk memberikan sosialisasi tentang berkendara yang baik dan benar.

     

    Sunaryo mengatakan, operasi yang digelar pada 14 Oktober hingga 27 Oktober 2023 itu hanya memberi tindakan teguran maupun imbauan kepada pengendara yang tidak disiplin berlalu lintas.

    Antara lain, tidak mengenakan helm saat berkendara, tidak melawan arus lalu lintas, tidak memiliki SIM, kendaraan tidak sesuai spesifikasi standar (pakai knalpot brong) dan kendaraan tidak dilengkapi STNK.

    “Tidak ada yang kami tilang, kami berikan imbauan dan teguran kepada para pengendara yang melanggar lalu lintas. Teguran diberikan secara lisan dan tertulis,” kata Sunaryo.

    Dia pun mengimbau kepada masyarakat Jakarta Timur untuk selalu menaati peraturan lalu lintas saat akan berkendara demi keselamatan.

     

    Kegiatan Operasi Zebra Jaya 2024 sesuai instruksi Polda Metro Jaya untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.

     

    Salah satu pengendara sepeda motor, Yadi (35) mengaku tidak menggunakan helm karena tengah buru-buru pergi ke pasar. “Saya tidak memakai helm karena terburu-buru. Apalagi, rumah saya tak jauh dari pasar,” katanya.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo Prioritaskan Edukasi dan Pencegahan

    Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo Prioritaskan Edukasi dan Pencegahan

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Guna menjaga ketertiban lalu lintas, Polres Ponorogo menggelar Operasi Zebra Semeru dalam dua pekan pada 14 hingga 27 Oktober 2024. Ratusan personel gabungan dikerahkan untuk operasi tersebut.

    “Polres Ponorogo mengerahkan 300 personel gabungan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dalam Operasi Zebra Semeru 2024,” kata Wakapolres Ponorogo, Kompol Gandi Darma Yudanto, usai apel gelar pasukan Operasi Zebra Semeru di halaman Mapolres Ponorogo, Senin (14/10/2024).

    Operasi Zebra Semeru 2024 mengusung mekanisme penindakan dalam dua tahap, yakni pendekatan preemtif dan preventif untuk memberikan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat. Yakni terkait dengan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

    Mulai melalui sosialisasi dan kampanye, polisi berupaya memperkuat pemahaman masyarakat tentang aturan-aturan lalu lintas yang sering diabaikan, seperti kewajiban menggunakan helm SNI, sabuk pengaman, hingga larangan berkendara sambil menggunakan ponsel.

    Kemudian juga dengan pendekatan represif melalui penindakan hukum. Penindakan hukum dilakukan melalui sistem tilang secara langsung (hunting system) serta menggunakan teknologi tilang elektronik (mobile ETLE).

    “Operasi ini bertepatan dengan momen penting, yakni tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 serta persiapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Kami berharap seluruh lapisan masyarakat turut menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) demi menekan angka kecelakaan dan kemacetan di jalan raya Ponorogo,” tegas Gandi.

    Kompol Gandi menjelaskan bahwa operasi ini memiliki sejumlah sasaran utama, terutama terhadap pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di jalan raya. Beberapa di antaranya adalah pengendara di bawah umur atau tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), kendaraan yang melebihi batas kecepatan, serta pengendara yang tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

    Selain itu, pelanggaran lain seperti pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar (brong) juga menjadi fokus penindakan.

    “Operasi ini juga menyasar pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, serta pengemudi yang menerobos lampu merah,” tutup Gandi. [end/beq]

  • Ada Operasi Zebra, jangan terlambat perpanjang masa berlaku SIM

    Ada Operasi Zebra, jangan terlambat perpanjang masa berlaku SIM

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya mulai Senin ini hingga 27 Oktober 2024 guna meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas, termasuk kesadaran melengkapi surat-surat kendaraan.

    Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pun menyediakan gerai layanan untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Hari ini masyarakat bisa mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di lima lokasi SIM Keliling di Jakarta.

     

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan ini buka pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut:

     

    Jaktim  :  Mall Grand Cakung

    Jakut    :  LTC Glodok

    Jaksel  :  Kampus Trilogi Kalibata

    Jakbar  :  Mall Citraland

    Jakpus :  Kantor Pos Lapangan Banteng

     

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

     

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

     

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

     

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Buat SIM A di Sampang Wajib Kantongi Sertifikat Mengemudi

    Buat SIM A di Sampang Wajib Kantongi Sertifikat Mengemudi

    Sampang (beritajatim.com) – Sertifikat mengemudi menjadi salah satu syarat untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A di Kabupaten Sampang.

    Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Karnoto mengatakan, syarat baru tersebut telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 perubahan dari Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM.

    “Bagi warga yang ingin mengurus pembuatan SIM A atau pengendara roda empat wajib melampirkan sertifikat sekolah mengemudi,” terangnya, Minggu (13/10/2024).

    Karnoto menambahkan, untuk syarat sertifikat mengemudi ini juga tidak sembarangan, melainkan dikeluarkan dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. Namun, jika telah lihai mengemudi tetapi tidak mempunyai sertifikat cukup mendatangi lembaga pendidikan mengemudi terakreditasi terdekat.

    Sekedar diketahui, syarat sebelumnya diantaranya tes kesehatan dan tes tulis juga tetap diberlakukan selain melampirkan sertifikat mengemudi roda empat. “Termasuk juga harus melampirkan surat verifikasi kompetensi mengemudi,” tandasnya.[sar/kun]

  • Bisa-bisanya 5 Napi Narkoba dalam Lapas Ini Tipu Warga Ngawi, Awas Begini Modusnya

    Bisa-bisanya 5 Napi Narkoba dalam Lapas Ini Tipu Warga Ngawi, Awas Begini Modusnya

    Ngawi (beritajatim.com) – Lima narapidana (napi) menipu warga Ngawi dari dalam Lapas Kelaa I Madiun. Kelima pelaku penipuan tersebut kini telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Ngawi.

    Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengungkapkan kasus ini bermula dari pembelian cabai kering oleh korban. “Korban telah sepakat dengan harga, namun setelah pembayaran, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim,” jelasnya, Sabtu (12/10/2024).

    Kasus ini terjadi pada Senin, 9 September 2024, saat korban, Asep warga Cirebon, melakukan transaksi pembelian cabai kering secara daring di Parkiran SPBU Jalan Ir Soekarno, Desa Klitik, Geneng, Ngawi.

    Setelah proses tawar-menawar, disepakati harga sebesar Rp179, 4 juta untuk 345 sak cabai kering. Korban kemudian mencari ekspedisi untuk mengangkut barang tersebut dari Surabaya ke Cirebon, serta meminta foto KTP dan SIM pengemudi truk yang dikirim melalui WhatsApp.

    Pada Selasa, 10 September 2024, korban melakukan pembayaran kepada pemilik barang, dengan janji barang akan segera dikirim. Namun, barang yang ditunggu-tunggu tidak pernah sampai. Ketika dihubungi, pengemudi truk berdalih dengan berbagai alasan.

    Korban kemudian melakukan penelusuran berdasarkan data KTP dan SIM yang diterima sebelumnya. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa barang telah diturunkan di SPBU di Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Menyadari ada kejanggalan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi.

    Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan berhasil mengungkap bahwa pelaku adalah lima orang narapidana yang terlibat dalam jaringan penipuan online.

    Pelaku berinisial CAP (38) warga Semarang, TJK (39) warga Kota Madiun, IS warga Kabupaten Magetan, MWA (31) warga warga Kabupaten Sidoarjo, dan FP (34) warga Kabupaten Sidoarjo, dengan peran masing-masing dalam kejahatan ini.

    Mereka mengendalikan aksinya dari dalam Lapas Kelas I Madiun, menggunakan telepon genggam sebagai alat komunikasi.

    Berikut peran kelima pelaku:

    1. TJK (39 tahun), tempat tinggal di Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

    Peran: Mencarikan armada untuk proses bongkar muat barang, serta menyediakan tempat penyimpanan sementara sebelum barang hasil kejahatan dijual.

    2. IS, tempat tinggal di Desa Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

    Peran: Bertindak sebagai perantara antara CAP dan TJK, menyampaikan perintah dari CAP kepada TJK untuk mencarikan armada bongkar muat di lokasi kejadian serta mencarikan pembeli barang.

    3. CAP (38 tahun), laki-laki, tempat tinggal di Desa Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

    Peran: Otak dari penipuan online, mengorganisir serta membagi tugas di antara anggota sindikat yang terdiri dari lima orang. Mereka mencari korban dengan masuk ke dalam grup WhatsApp “info muatan truk” melalui link yang dibagikan di Facebook. CAP berpura-pura memiliki bisnis ekspedisi jasa pengiriman.

    4. MWA (31 tahun), tempat tinggal di Kelurahan Gampang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

    Peran: Mengaku sebagai Asep (pembeli barang) dan memerintahkan TF, selaku pengemudi truk, untuk berhenti di lokasi kejadian sebelum barang dipindahkan ke armada lain.

    5. FP (34 tahun), laki-laki, tempat tinggal di Desa Sidomulyo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

    Peran: Mencari pembeli untuk barang hasil penipuan berupa cabai kering, yang kemudian dijual kepada DPS di wilayah Sidoarjo.

    Kelima pelaku tersebut merupakan residivis kasus narkoba yang saat ini masih berstatus sebagai warga binaan di Lapas Kelas I Madiun.

    “Berkat kerja sama antara Polres Ngawi dan pihak Lapas Kelas I Madiun, sindikat ini berhasil kami ungkap,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

    CAP, sebagai otak dari sindikat ini, mengorganisir dan membagi tugas kepada pelaku lainnya. Ia mencari korban melalui grup WhatsApp “info muatan truk” dan berpura-pura menjalankan bisnis jasa ekspedisi.

    Sebanyak 13 saksi telah diperiksa dalam penyelidikan kasus ini. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya lima unit handphone dari para pelaku, empat handphone dari saksi, satu truk canter warna kuning, dan 158 sak cabai kering.

    Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas I Madiun, Aris Sakuryadi, mengakui bahwa pelaku mendapatkan handphone secara ilegal dari narapidana yang telah bebas sebelumnya. “Kami kecolongan dalam hal ini,” ujarnya kepada media.

    Penyidik Polres Ngawi tidak melakukan penahanan terhadap para pelaku karena mereka masih berstatus narapidana dalam kasus narkoba dan sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Madiun.

    Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. [fiq/ian]

  • SIM Keliling di Jakarta Sabtu ini hanya sampai pukul 12.00 WIB

    SIM Keliling di Jakarta Sabtu ini hanya sampai pukul 12.00 WIB

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi DI Jakarta guna membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Sabtu sampai pukul 12.00 WIB.

    Gerai SIM dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dan Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini di lima lokasi hari ini sebagai berikut:

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
    Jakarta Utara : LTC Glodok
    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
    Jakarta Barat : Mall Citraland
    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Masyarakat yang ingin mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, termasuk biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Persyaratan yang dibutuhkan yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

    Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Baca juga: Segera perpanjang masa berlaku SIM sebelum kedaluarsa

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Riza Mulyadi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polisi Amankan Residivis Kambuhan yang Beraksi di 11 TKP di Mojokerto

    Polisi Amankan Residivis Kambuhan yang Beraksi di 11 TKP di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – RR (41) warga Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pelaku yang merupakan residivis kambuhan ini diamankan setelah beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Mojokerto.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, pelaku diamankan pada, Selasa (1/10/2024) sekira pukul 19.00 WIB di rumah kontrakan di Perum Pondok Indah Blok O Nomor 19 Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

    “Pelaku melakukan aksi penjabretan di Jalan Raya Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada 25 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku merupakan residivisi, pelaku beberapa kali melakukan aksi penjambretan, ada 11 TKP di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” ungkapnya, Senin (7/10/2024).

    Setelah dilakukan penyelidikan dan didapat informasi tentang keberadaan pelaku di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Pelaku diamankan dari rumah kontrakannya dengan beserta barang bukti yanh kemudian diamankan ke Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.

    “Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara pelaku berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Suzuki Satria Fu nopol W 3759 LC warna abu-abu dan saat di TKP melihat korban, pelaku mengikuti dari belakang dan mendekati korban dari arah kiri. Saat menyalip, pelaku menarik tas korban,” jelasnya.

    Dari korban tersebut, lanjut Kasat, pelaku berhasil mendapatkan uang tunai Rp500 ribu dan satu buah Handphone (HP) merk Oppo A58 warna hijau. Barang hasil curian seperti KTP, ATM dan SIM dibuang ke sungai. Motif pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    “Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni HP merk Oppo A58 warna hijau, satu buah Jaket jumper warna biru, satu buah Celana Jean’s warna hitam, sepeda motor Suzuki Satria Fu tahun 2013 nopol W 3759 LC warna abu-abu. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” tegasnya. [tin/kun]