Produk: SIM

  • Simak, Cara Perpanjang SIM November 2024 dan Syaratnya yang Baru

    Simak, Cara Perpanjang SIM November 2024 dan Syaratnya yang Baru

    Berikut ini syarat perpanjangan SIM yang harus diperhatikan dan dibawa:

    1. SIM lama yang masih berlaku

    Pengendara bisa membawa SIM lama yang masih berlaku yaitu maksimum untuk perpanjangan SIM adalah sehari sebelum tanggal kedaluwarsa. Pastikan untuk menyerahkan salinan fotokopi SIM.

    Selain itu, bagi pengendara yang melakukan perpanjangan setelah SIM kedaluwarsa maka SIM dianggap tidak berlaku lagi dan pemohon diwajibkan membuat SIM baru.

    2. Lampiran KTP dan fotokopi

    Pengendara wajib membawa salinan fotokopi KTP untuk persyaratan proses perpanjangan SIM. Pastikan untuk membawa lebih dari satu salinan fotokopi KTP sebelum mengunjungi Satpas SIM setempat.

    3. Surat keterangan lulus tes psikologi

    Surat keterangan lulus tes psikologi bisa dilampirkan ketika pengemudi telah menjalani tes psikologi secara langsung di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Pengemudi juga bisa melakukan tes psikologi secara daring melalui situs resmi ePPsi SIM atau aplikasinya.

    4. Bukti kepesertaan JKN dari BPJS kesehatan yang aktif

    Saat ini pemerintah menyertakan syarat bukti kepesertaan JKN dari BPJS yang aktif per 1 November 2024 oleh seluruh unit pelayanan SIM nasional. Sebelumnya, uji coba tersebut telah dilaksanakan di tujuh daerah termasuk Aceh, Sumatera Barat, DKI jakarta, dan Bali sejak 1 Juli hingga 30 September 2024.

    5. Isi Formulir

    Formulir dapat diisi secara langsung ketika pengemudi melakukan perpanjangan baik di Satpas, SIM Corner, hingga Simling. Sementara itu, pengemudi yang perpanjangan secara daring bisa mengakses formulir melalui situs resminya.

  • Beda Moge yang Dijual Buat Uji SIM C1 dan versi Umum

    Beda Moge yang Dijual Buat Uji SIM C1 dan versi Umum

    Jakarta

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah menggunakan motor gede (moge) lansiran Hunter Motorcycles tipe Scrambler SK500. Ada sedikit perbedaan untuk versi yang dijual ke retail.

    Perwakilan Hunter Motorcycles, Wira Suryasa, Senior Technician Hunter menyebutkan sudah melakukan pemenuhan tahap pertama untuk ujian SIM C1.

    “Tahap pertama 136 unit, sudah (pemenuhan untuk Korlantas),” ujar Wira di Tangerang, beberapa waktu yang lalu.

    Hunter Scrambler SK500 merupakan moge garapan Hunter Motorcycles Indonesia. Kuda besi tersebut punya tubuh berotot dengan nuansa scrambler yang kokoh. Sementara dimensi panjangnya 2.156 mm, lebar 850 mm, jarak sumbur roda 1.460 mm dan tinggi jok 820 mm. Bobot keringnya mencapai 175 kg.

    Harganya saat ini dijual Rp 212 jutaan per unitnya. Wira menjelaskan ada sedikit perbedaan antara unit Scrambler SK500 yang dibeli Korlantas dengan produk yang dilepas ke pasaran.

    “Cuma yang di Korlantas serinya beda,” ungkap Wira.

    “Yang pasti ada tambahan kill switch, itu konsepnya motor untuk uji. Jadi yang pakai bukan satu orang, kemungkinan orang itu nggak 100 persen paham juga. Jadi salah satu fiturnya ada switch kontrol untuk kill switch yang dipasang di handlebar ketika dalam kondisi tertentu tiba-tiba, dia lost control, orang terlepas dari motornya, motornya langsung mati,” jelasnya.

    Selain itu terdapat juga pada area kaki-kakinya. Kalau Scrambler SK500 yang dipakai uji SIM memakai velg racing atau casting wheel, sedangkan yang dijual menggunakan velg jari-jari.

    “Spek mesin hampir sama, secara tampilan mereka casting wheel, bannya juga beda, beda merek, dan juga ukuran,” kata dia.

    Pabrikan membekali Hunter Scrambler SK500 dengan mesin parallel twin cylinder, DOHC 471 cc dengan muntahan tenaga 49 hp dan torsi 44 Nm. Tunggangan tersebut punya tangki bahan bakar dengan daya tampung 20 liter.

    Hunter Scrambler SK500 menggunakan sistem pengereman ABS dua kanal. Rem depannya double cakram berukuran 300 mm, dan belakang single cakram 240 mm. Suspensi depan menggunakan KYB Inverted type 41 mm dan belakang KYB Adjustable Mono Rocker System.

    (riar/dry)

  • Urus SIM BPJS Kesehatan Harus Aktif, Kalau Nunggak Gimana?

    Urus SIM BPJS Kesehatan Harus Aktif, Kalau Nunggak Gimana?

    Jakarta

    Uji coba kepesertaan aktif BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM mulai dilakukan secara nasional. Lalu bagaimana kalau BPJS masih nunggak?

    Kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi saat mengurus SIM. Kebijakan ini sudah mulai diuji coba sejak 1 Juli 2024 di tujuh wilayah Polda dengan total 105 Polres. Namun per 1 November 2024, syarat kepesertaan aktif BPJS kesehatan untuk mengurus SIM berlaku di seluruh Indonesia.

    Persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Ketentuan ini sesuai yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

    Adapun selama masa uji coba di tujuh Polda, masih ada pemohon SIM yang kepesertaan BPJS Kesejatannya tak aktif. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menegaskan bahwa selama masa uji coba nasional ini, apabila SIM sudah diterbitkan, namun kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, maka SIM tetap dapat diberikan.

    Sementara untuk yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan, kata David, bisa melunasi tunggakan tersebut atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

    Sebelumnya Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Heru Sutopo juga menjelaskan bagi mereka yang menunggak bisa mencicil tunggakan iuran. Bukti pendaftaran program cicilan itu bisa menjadi bukti untuk SIM diberikan.

    “Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” ujar Heru.

    Selama uji coba implementasi secara nasional tersebut, BPJS Kesehatan juga akan melakukan pendampingan secara berkala di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) hingga Desember 2024 melalui Duta BPJS Kesehatan maupun layanan BPJS Keliling yang sudah dijadwalkan di masing-masing wilayah. Harapannya, dengan adanya pendampingan tersebut bisa mempermudah seluruh petugas dalam melakukan penerbitan SIM dan mengurangi kendala yang bisa terjadi di lapangan.

    (dry/rgr)

  • BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM Diuji Nasional, Bukan untuk Mempersulit

    BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM Diuji Nasional, Bukan untuk Mempersulit

    Jakarta

    Kepesertaan aktif BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM mulai diuji coba secara nasional. Pastikan BPJS Kesehatan kamu aktif ya saat mau membuat atau perpanjang SIM.

    Menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan merupakan persyaratan untuk pengurusan SIM. Sebelumnya, sejak 1 Juli 2024 Polri sudah melakukan uji coba kepesertaan aktif BPJS kesehatan di tujuh yakni wilayah Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Uji coba itu berlaku hingga 30 September.

    Kini uji cobanya kian meluas. Per 1 November syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM berlaku nasional. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menjelaskan bahwa uji coba se-nasional mulai 1 November 2024 ini sebagai kelanjutan dan perluasan pelaksanaan uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres. David menjelaskan bahwa dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba yang dilakukan mendapat hasil dan respon positif dari masyarakat.

    “Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan. Namun, perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit,” ungkap David dalam keterangan resminya.

    David mengatakan selama masa uji coba di 7 Polda, masih terdapat pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya non aktif hingga belum terdaftar sebagai peserta JKN. Namun begitu, David menegaskan bahwa selama masa uji coba nasional ini, apabila SIM sudah diterbitkan, namun kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, maka SIM tetap dapat diberikan.

    David menambahkan, bila belum terdaftar sebagai peserta JKN, permohonan SIM bisa diajukan dan secara bersamaan juga mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. Kemudian, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

    “Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” tambah David.

    Ke depan, pengecekan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan itu akan terintegrasi dengan sistem Digital Korlantas. Dengan demikian, pengecekan bisa berjalan lebih cepat dan memudahkan.

    Selama uji coba implementasi secara nasional tersebut, BPJS Kesehatan juga akan melakukan pendampingan secara berkala di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM hingga Desember 2024 melalui Duta BPJS Kesehatan maupun layanan BPJS Keliling yang sudah dijadwalkan di masing-masing wilayah.

    (dry/din)

  • Syarat, Cara Buat Baru, dan Perpanjangan

    Syarat, Cara Buat Baru, dan Perpanjangan

    Jakarta

    Pengemudi mobil diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi golongan A atau disingkat SIM A. SIM golongan ini berlaku untuk pengemudi mobil penumpang, mobil bus, atau mobil barang dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kg.

    Bagi detikers yang belum memilikinya, kalian dapat membuat SIM A baru di kantor Satlantas setempat. Sedangkan bagi yang sudah memilikinya, harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.

    Salah satu syarat membuat baru atau perpanjangan adalah membayar biaya SIM A. Persyaratan, besar biaya, dan prosedurnya berbeda antara membuat SIM baru dengan memperpanjang SIM.

    Simak artikel ini untuk mengetahui biaya SIM A, lengkap dengan persyaratan, cara atau prosedur membuat SIM A baru maupun perpanjangan.

    Biaya SIM A Baru dan Perpanjangan

    Dikutip dari situs Satlantas Polrestabes Surabaya, biaya SIM A diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Adapun biaya penerbitan SIM A baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut:

    Biaya SIM A Baru: Rp 120.000Biaya SIM A Perpanjangan: Rp 80.000

    Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya lain-lain, seperti pemeriksaan kesehatan, dan sebagainya.

    Syarat SIM A Baru dan Perpanjangan

    Berikut ini syarat-syarat yang harus dilengkapi sebelum datang ke kantor Satlantas:

    Berusia 17 tahun untuk SIM A dan berusia 20 tahun untuk SIM A Umum.KTP asli setempat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.SIM A lama yang masih aktif. (jika mengajukan perpanjangan SIM).Untuk pengalihan golongan SIM, wajib disertai Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.

    Adapun dokumen keimigrasian bagi WNA adalah sebagai berikut:

    Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi WNA yang berdomisili tetap di Indonesia.Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan.Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia.Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di IndonesiaCara Membuat SIM A Baru dan Perpanjangan

    Cara membuat SIM A baru lebih lama daripada melakukan perpanjangan, karena harus melakukan uji teori dan uji praktik. Berikut ini prosedur atau cara membuat SIM A baru maupun perpanjangan;

    Buat SIM A Baru

    Lengkapi seluruh persyaratan pembuatan SIM A baru.Untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, detikers bisa melakukannya di tempat disediakan, biasanya masih satu kawasan dengan kantor Satlantas.Setelah syarat lengkap, pemohon datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).Berkas akan diperiksa. Jika lengkap maka detikers diminta mengisi formulir pemohon SIM.Registrasi akan dilakukan oleh petugas.Pemohon akan difoto dan melakukan identifikasi.Kemudian pemohon harus melakukan uji teori.Setelah lolos, maka detikers harus mengikuti uji praktek.Jika lolos, lakukan pembayaran.SIM akan dicetak dan diserahkan.

    Perpanjangan SIM A

    Lengkapi seluruh persyaratan perpanjangan SIM A.Untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, detikers bisa melakukannya di tempat disediakan, biasanya masih satu kawasan dengan kantor Satlantas.Setelah syarat lengkap, pemohon datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).Berkas akan diperiksa. Jika lengkap maka detikers diminta mengisi formulir pemohon SIM.Registrasi akan dilakukan oleh petugas.Pemohon akan difoto dan melakukan identifikasi.Lakukan pembayaran.SIM akan dicetak dan diserahkan.

    Catatan

    Pemohon SIM yang sudah mengikuti proses di aplikasi Digital Korlantas Polri, maka akan mendapat Nomor Registrasi. Tunjukkan Nomor Registrasi tersebut kepada petugas, maka pemohon akan diarahkan langsung ke loket selanjutnya.Jika pemohon tidak lulus uji teori, maka dapat mengulang dalam waktu 14 hari ke depan.Jika pemohon tidak lulus uji praktik, maka dapat mengulang dalam waktu 14 hari ke depan.Perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan jika masa berlakunya belum habis. Jika terlewat walaupun sehari, maka harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dan mengikuti uji teori dan praktik.

    Nah, itulah informasi mengenai biaya SIM A, lengkap dengan syarat dan cara membuat SIM A baru maupun perpanjangan. Semoga bermanfaat!

    (bai/row)

  • Segini Harga dan Bonus Galaxy Tab S10 Plus dan Ultra 5G di Indonesia

    Segini Harga dan Bonus Galaxy Tab S10 Plus dan Ultra 5G di Indonesia

    Jakarta

    Samsung mengumumkan ketersediaan Galaxy Tab S10 Plus dan Galaxy Tab S10 Ultra versi 5G di Indonesia. Bonus menarik ditawarkan, apa saja?

    “Kini Galaxy Tab S10 series mendukung 5G. Bisa menggunakan SIM card fisik atau e-SIM. Kami menyediakan slot hybrid yang bisa dipasang microSD hingga 1,5 TB,” ungkap Taufiq Furqan, MX Product Marketing Manager Samsung Electronics Indonesia saat workshop di Jakarta.

    Spesifikasi Galaxy Tab S10 Ultra 5GLayar: 14,6 inch Dynamic AMOLED 2X, resolusi 2.960 x 1848 pixel, refresh rate 120 Hz, Anti ReflectionProsesor: MediaTek Dimensity 9300+OS: One UI 6.1 berbasis Android 14RAM: 12 GBMemori: 256 GBKamera belakang: 13 MP dan 8 MPKamera depan: 12 dan 12 MPBaterai: 11.200 mAh dengan pengisian 45WFitur: Quad Speaker, IP68, fingerprint on display, S Pen, Galaxy AIKoneksi: 5G, WiFi 7, Bluetooth 5.3, USB-CDimensi: 208,6 x 326,4 x 5,4 mmBerat: 723 gram
    Samsung Galaxy Tab S10 Plus Foto: Adi Fida Rahman/detikINETSpesifikasi Galaxy Tab S10 Plus 5GLayar: 12,4 inch Dynamic AMOLED 2X, resolusi 2.800×1.752 pixel, refresh rate 120 Hz, Anti ReflectionProsesor: MediaTek Dimensity 9300+OS: One UI 6.1 berbasis Android 14RAM: 12 GBMemori: 256 GBKamera belakang: 13 MP dan 8 MPKamera depan: 12 MPBaterai: 10.090 mAh dengan pengisian 45WFitur: Quad Speaker, IP68, fingerprint on display, S Pen, Galaxy AIKoneksi: 5G, WiFi 7, Bluetooth 5.3, USB-CDimensi: 185,4 x 285,4 x 5,6 mmBerat: 576 gram

    Samsung melengkapi kedua tablet ini dengan teknologi anti-reflektif untuk mengurangi glare dan pantulan cahaya yang mengganggu. Reflection rate-nya 50% lebih baik dibandingkan dengan Galaxy Tab S9 series, jadi under 2%. Jadi kalau misalnya lagi present atau buka tab-nya di bawah lampu, ini pantulannya lebih rendah dibandingkan Tab S9 sebelumnya,” kata Taufiq.

    Kedua tablet ini sudah mendukung Galaxy AI. Ada Note Assist, PDF Overlay, Handwriting Help, Sketch to Image, dan Circle to Search.

    Stylus S Pen yang disertakan dalam paket penjualan Galaxy Tab S10 series juga menyediakan akses instan ke fitur Galaxy AI. Aksesoris Book Cover Keyboard juga kini dilengkapi tombol AI khusus yang bisa ditekan untuk memanggil asisten pintar Bixby atau Google Gemini.

    Selain fitur Galaxy AI, Samsung juga menyediakan sederet aplikasi produktivitas dan kreativitas seperti Goodnotes, LumaFusion, Noteshelf3, Clip Studio Paint, Picsart, dan Sketchbook. Untuk memberikan pengalaman menonton yang lebih nyaman, Samsung menghadirkan fitur Dialogue Boost yang bisa memperkuat suara percakapan di film atau video di atas latar belakang yang berisik.

    Samsung Galaxy Tab S10 Foto: Adi Fida Rahman/detikINETHarga dan Bonus

    Samsung menjual Galaxy Tab S10 Plus 5G dengan harga Rp 19.999.000. Sementara harga Galaxy Tab S10 5G Ultra Rp 20.999.000.

    Setiap pembelian diberikan keyboard cover senilai Rp 4,9 juta. Selain itu, diberikan kuota XL Axiata hingga 890 GB.

    (afr/afr)

  • Awas Salah! Nyetir Kendaraan Ini Wajib Pakai SIM A Umum

    Awas Salah! Nyetir Kendaraan Ini Wajib Pakai SIM A Umum

    Jakarta

    SIM A Umum digunakan untuk mengemudikan kendaraan tertentu. Ini jenis kendaraan yang menggunakan SIM A Umum.

    Pengendara di Indonesia membutuhkan SIM (Surat Izin Mengemudi) saat mengemudikan kendaraan. SIM juga menjadi bukti bahwa seseorang legal dan telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan di jalan. SIM terbagi dalam beberapa jenis. Masing-masing jenis itu dikategorikan untuk kendaraan tertentu.

    Misalnya untuk mengemudikan kendaraan roda empat dibutuhkan SIM A. Kendati demikian SIM A terbagi dua yaitu SIM A dan SIM A Umum. Nah peruntukannya ternyata juga berbeda. Kalau SIM A bisa digunakan oleh pengemudi mobil pribadi, minibus, atau mobil barang ringan. Nah buat kamu yang mengemudikan mobil roda empat di luar jenis di atas maka harus menggunakan SIM A Umum.

    Lebih jelas lagi, akun Instagram TMC Polda Metro menegaskan SIM A Umum digunakan untuk berkendara angkot, taksi, atau kendaraan pengangkut barang ringan yang digunakan untuk keperluan komersial.

    Selanjutnya dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi dijelaskan SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

    Syarat Bikin SIM A Umum

    Nah untuk mendapatkan SIM A Umum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti:
    – memiliki SIM A, dan
    – SIM A yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A diterbitkan

    Bila sebelumnya tak memiliki SIM A, maka kamu tidak bisa membuat SIM A Umum dan tidak legal digunakan mengendarai angkot, taksi, dan kendaraan komersial lainnya. Selain syarat di atas, untuk memperoleh SIM A Umum juga harus memenuhi persyaratan usia.

    Usia minimal untuk membuat SIM A Umum adalah 20 tahun. Ini berbeda dengan SIM A biasa karena persyaratan usianya 17 tahun. Soal masa berlaku tetap sama dengan SIM pada umumnya. SIM A Umum berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis.

    (dry/din)

  • Cara Pakai WhatsApp Jika Nomor HP Sudah Tidak Aktif

    Cara Pakai WhatsApp Jika Nomor HP Sudah Tidak Aktif

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nomor ponsel jadi sesuatu yang penting bagi WhatsApp. Karena pengguna harus menggunakan nomor HP untuk mendaftar akun atau terhubung dengan orang di dalam platform.

    Nomor HP antara lain dibutuhkan untuk melakukan verifikasi sebelum login ke akun WhatsApp. Kode akan langsung dikirimkan kepada pengguna melalui nomor telepon yang terdaftar.

    Artinya kita perlu nomor ponsel yang aktif untuk menggunakan WhatsApp. Namun ada kalanya nomor HP yang terdaftar atau HP kita hilang, jadi cukup sulit untuk menggunakan WhatsApp menggunakan perangkat lain.

    Ada dua cara untuk tetap bisa terhubung dengan WhatsApp meski nomor ponsel tidak aktif. Yakni dengan mengaktifkan nomor kembali atau mengganti dengan kartu SIM baru.

    Berikut cara untuk melakukannya:

    1. Mengaktifkan Nomor yang Tidak Aktif

    Jika nomor Anda tidak aktif, bisa digunakan kembali dengan melakukan transaksi pada operator seluler yang digunakan. Ini bisa dilakukan saat nomor masuk ke masa tenggang.

    Namun jika masa tenggang sudah habis, maka nomor akan mati. Jadi Anda perlu mengunjungi gerai operator seluler untuk mengajukan permohonan aktivasi ulang.

    Setelah aktif, Anda sudah bisa menggunakannya lagi untuk WhatsApp. Termasuk menerima kode verifikasi login akun.

    2. Ganti Kartu Sim

    Cara ini bisa Anda lakukan jika kehilangan HP. Kunjungi gerai operator yang Anda gunakan untuk membuat kartu SIM baru.

    Cari tahu syarat apa saja untuk membuatnya. Karena tiap operator memiliki syarat yang berbeda untuk pengajuan pembuatan kartu SIM.

    (dem/dem)

  • Cara Menggunakan Dua WhatsApp di Satu HP, Mudah!

    Cara Menggunakan Dua WhatsApp di Satu HP, Mudah!

    Bisnis.com, JAKARTA – Di bawah ini adalah cara menggunakan WhatsApp di satu HP yang bisa Anda coba.

    Sebagaimana diketahui, WhatsApp telah merilis serangkaian fitur baru sejak beberapa tahun terakhir. 

    Salah satu yang terbaru adalah kemampuan untuk menggunakan beberapa akun WhatsApp di perangkat yang sama.

    Ini adalah fitur yang telah lama ditunggu-tunggu oleh pengguna.

    Sebab beberapa pengguna sempat resah lantaran satu HP hanya bisa dipasangi satu WhatsApp saja. Padahal, mungkin mereka membutuhkan akun lain untuk berjualan dan sebagainya.

    Namun tenang, WhatsApp kini memungkinkan pengguna untuk bisa menggunakan dua WhatsApp di satu HP.

    Cara menggunakan dua WhatsApp di satu HP

    Untuk menggunakan fitur baru ini, yang dibutuhkan hanyalah nomor telepon kedua dan perangkat dengan slot dual-SIM. Dari sana, proses pengaturannya cukup mudah.

    1. Buka menu pengaturan di WhatsApp.

    2. Akan ada tanda panah kecil di samping nama Anda. Ketuk tanda panah tersebut dan pilih “Tambah akun.”

    3. Masukkan nomor telepon kedua Anda dan verifikasi menggunakan kode yang dikirim melalui SMS.

    4. Selesai, akun Anda sudah siap. Kini Anda dapat beralih antar-akun dengan mengetuk tanda panah di samping nama Anda.

    Manfaat memiliki dua akun dalam satu HP

    1. Mempermudah bisnis Anda, sebab satu akun bisa dijadikan nomor pribadi dan satu akun lainnya digunakan untuk akun bisnis.

    2. Memisah akun pribadi dan kerjaan. Ini memiliki konsep yang sama seperti di atas, namun dalam hal pekerjaan.

    Itulah cara mudah menggunakan dua akun WhatsApp di satu HP.

  • Squid Game Season 2 Rilis Trailer Baru, Siap Tayang Desember 2024 Mendatang

    Squid Game Season 2 Rilis Trailer Baru, Siap Tayang Desember 2024 Mendatang

    Melansir dari situs resmi Netflix Squid Game Season 2 dijadwalkan tayang pada tanggal 26 Desember 2024. Serialnya akan tayang di platform resmi Netflix dan trailer barunya telah resmi dirilis sejak Kamis (31/10/2024).

    Selain itu, serial kedua ini kembali diperankan oleh sederet aktor populer Korea Selatan mulai dari Lee Jung Jae, Lee Byung Hun, Wi Ha Jun, hingga Gong Yoo. Kemudian juga terdapat aktor populer yang akan berperan sebagai karakter baru.

    Di antaranya Lim Si Wan, Kang Ha Neul, Park Gyu Young, Lee Jin Uk, Park Sung Hoon, Yang Dong Geun, Kang Ae Sim, Lee David, Choi Seung Hyun, Roh Jae Won, Jo Yu Ri, hingga Won Ji An.

    Sementara itu, sang sutradara Hwang Dong Hyuk mengonfirmasi bahwa serial Squid Game juga memiliki season ketiga. Namun, musim ketiga tersebut akan hadir tahun depan dan akan menjadi musim terakhir dari serial tersebut.