Produk: SIM

  • Samsung W25 Dirilis, Mirip Galaxy Z Fold 6 Special Edition Tapi Lebih Mewah

    Samsung W25 Dirilis, Mirip Galaxy Z Fold 6 Special Edition Tapi Lebih Mewah

    Jakarta

    Samsung baru saja meluncurkan W25 dan W25 Flip di China. W25 punya kemiripan dengan Galaxy Z Fold 6 Special Edition namun tampilannya dipoles sehingga lebih mewah.

    Dengan ketebalan 10,6 mm, lebih tipis 1,5 mm dari Galaxy Z Fold 6. Saat dibuka ketipisan W25 hanya 4,9 mm, dibandingkan dengan 5,6 mm di Z Fold 6.

    W25 mengemas rasio aspek 20:18 dengan ukuran layar 8 inch, membuatnya lebih lebar. Sementara layar luar juga lebih besar pada 6,5 inch dengan rasio aspek 21:9 yang terasa lebih lebar.

    Meski masih membawa tiga kamera di bagian belakang, ukurannya mengalami peningkatan. Kamera utama 200MP dibandingkan dengan 50MP di Z Fold6, bersanding dengan ultra-wide 12MP dan kamera telephoto 10MP dengan kemampuan zoom optic 3x.

    W25 dibekali kamera 4MP di bawah layar di bagian dalam. Sementara di layar cover terdapat kamera 10MP.

    Samsung mempertahankan Snapdragon 8 Gen 3 for Galaxy sebagai otak W25, dipadukan RAM 16GB dan penyimpanan hingga 1TB. Masih memiliki peringkat IP48 untuk tahan debu dan air, Armor Aluminium yang ditingkatkan dan Corning Gorilla Glass Victus 2 dan Baterai 4400mAh.

    Samsung W25 Foto: SamsungSpesifikasi Samsung W25Layar utama: 8-inch (2184 x 1968 pixels) QXGA+ 20:18 Dynamic AMOLED 2X Display, 1~120Hz adaptive refresh rate, HDR10+, up to 2600 nits peak brightnessLayar cover: 6.5-inch 21:9 HD+ Dynamic AMOLED 2X Cover Display, 1~120Hz adaptive refresh rate, up to 2600 nits peak brightness, Corning Gorilla Glass Victus 2 protectionChipset: Snapdragon 8 Gen 3 for Galaxy dengan GPU Adreno 750RAM: 16GB LPDDR5XMemori internal: 512GB / 1TB (UFS 4.0) OS: Android 14 with One UI 6.1.1SIM Card: Dual SIM (nano + nano)Kamera belakang: 200 MP (OIS, Dual Pixel AF) main + 12 MP 123˚ Ultra-wide (f/2.2, 1.12 μm) + 10MP telephoto (f/2.4 1.0 μm, OIS, PDAF, 3x optical zoom), 30X space zoomKamera selfie: 10 MP dengan 1.22 μm, f/2.2 aperture; 4MP Under Display (f/1.8, 2.0μm, FOV: 80˚)Fitur: USB Type-C Audio, Stereo speakers, Dolby Atmos, Side-mounted Fingerprint Sensor, Water-resistant (IP48), NFCKoneksi: 5G, Dual 4G VoLTE, Wi-Fi 802.11 6E (2.4/5GHz), Bluetooth 5.3, GPS with GLONASS, USB Type-CBaterai: 4400mAh battery dengan pengisian kabel 25W wired dan wireless 15W (WPC and PMA), 4.5W reverse wireless chargingDimensi saat dilipat: 157.9 x 72.8 x 10.6mm, saat dibuka: 157.9 x 142.6 x 4.9mm; Berat: 255gSamsung W25 Foto: SamsungSpesifikasi Samsung W25 FlipLayar utama: 6.7-inch Full HD+ (2640 x 1080 pixels) 21.9:9 Dynamic AMOLED 2X Infinity Flex display with 1~120Hz adaptive refresh rate, 425ppiLayar cover: 3.4-inch (720 x 748 pixels) Super AMOLED cover display, 60Hz refresh rate, 306 PPI, Corning Gorilla Glass Victus 2 protectionChipset: Snapdragon 8 Gen 3 for Galaxy dengan GPU Adreno 750RAM: 12GB LPDDR5XMemori internal: 512GB (UFS 4.0) OS: Android 14 with One UI 6.1.1SIM Card: Dual SIM (nano + nano)Kamera belakang: 50 MP Wide (f/1.8, 1.8 μm, OIS) + 12 MP Ultra-Wide (f/2.2, 123° 1.12 μm); Video: Up to 4K 60fpsKamera selfie: 10MP front camera with f/2.2 apertureFitur: USB Type-C Audio, Stereo speakers, Dolby Atmos, Side-mounted Fingerprint Sensor, Water-resistant (IP48), NFCKoneksi: 5G, Dual 4G VoLTE, Wi-Fi 802.11 6E (2.4/5GHz), Bluetooth 5.3, GPS with GLONASS, USB Type-CBaterai: 4000mAh battery dengan pengisian kabel 25W wired dan wireless 15W (WPC and PMA), 4.5W reverse wireless chargingDimensi saat dilipat: 85.1 x 71.9 x 14.9 mm, saat dibuka: 165.1 x 71.9 x 6.9 mm; Berat: 187gSamsung W25 Foto: SamsungHarga Samsung W25 dan W25 Flip

    Samsung W25 dijual dengan harga 15.999 yuan (Rp 35,3 juta) untuk versi 16GB+512GB dan model 16GB + 1TB berharga 17.999 yuan (Rp 39,7 juta).

    Samsung W25 Flip dihargai 9.999 yuan (Rp 22 juta) untuk versi tunggal 12GB + 512GB. Kedua ponsel dijual di China mulai 15 November.

    (afr/afr)

  • Daftar Layanan Publik yang Mewajibkan Punya BPJS Kesehatan, Termasuk SIM

    Daftar Layanan Publik yang Mewajibkan Punya BPJS Kesehatan, Termasuk SIM

    Jakarta

    Mulai 1 November 2024, BPJS Kesehatan resmi diberlakukan sebagai syarat untuk masyarakat saat ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Keputusan ini diambil setelah pemerintah menilai kebijakan tersebut akan mampu menurunkan angka kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum aktif.

    Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah melakukan uji coba syarat pengurusan SIM dengan BPJS Kesehatan di 7 Kepolisian Daerah (Polda) yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 1 Juli hingga 30 September 2024.

    “Berdasarkan hasil evaluasi bersama Korlantas, BPJS Kesehatan, Kemenko PMK, Setkab dan KSP atas Uji Coba di 7 Polda, disepakati bersama bahwa implementasi Perpol No 2 Tahun 2023 cukup efektif dan dapat diberlakukan secara nasional,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kepada detikcom, Rabu (6/11/2024).

    Dalam kesempatan terpisah, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga, Mundiharno beberapa waktu lalu menyebut kebijakan syarat BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi publik seperti mengurus SIM, STNK, BPKB, sampai surat berkelakuan baik (SKCK) sudah melalui pembahasan bersama sejumlah pihak.

    Mengingat, peningkatan kepesertaan pemanfaatan jaminan layanan kesehatan (JKN) tidak hanya bisa dilakukan dengan pendekatan biasa.

    “Nggak bisa hanya dengan soft approach, harus ada low investment dan dalam konteks penyelenggaraan jaminan. Dan ini sudah menjadi best practice di segala negara, mau tidak mau harus dikaitkan dengan pelayanan publik lalin, itu ide awalnya. Salah satu yang kita anggap penting, ngurus sim, stnk, bpkb, surat kelakuan baik SKCK,” beber dia.

    Pemerintah juga mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sejak 1 Maret 2022.

    Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanatkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti program BPJS Kesehatan.

    Berikut adalah layanan publik yang mensyaratkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

    Jual Beli TanahHaji dan UmrahPermohonan SIM, STNK, dan SKCKPengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)Pengajuan Pelayanan Administrasi HukumPendidikanProgram Pesiar (Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi)

    (dpy/kna)

  • Urus SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan Kini Berlaku di Seluruh Wilayah RI

    Urus SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan Kini Berlaku di Seluruh Wilayah RI

    Uji coba urus SIM wajib dengan BPJS Kesehatan dilanjutkan. Sebelumnya, regulasi berlaku pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di 7 Polda, yakni Aceh, Sumbar, Sumsel, DKI, Kaltim, Bali, dan NTT. Mulai 1 November, uji coba dilakukan ke seluruh wilayah RI.

  • Awas Rekening Dikuras Maling M-Banking, Kenali Modus Terbarunya

    Awas Rekening Dikuras Maling M-Banking, Kenali Modus Terbarunya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kemajuan teknologi membuat kita para penggunanya bisa lebih mudah saat beraktivitas. Termasuk M-banking yang membuat transaksi bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun.

    Namun kemudahan itu juga memiliki risiko yang besar. Karena ada banyak modus kejahatan yang dijalankan pelaku untuk mengurasi saldo rekening para korbannya.

    Sejumlah modus untuk mencuri isi M-banking misalnya menggunakan penipuan ataupun phishing. Sebagai pengguna, kita perlu ekstra hati-hati saat bertransaksi agar tiak menjadi korban dan para pelaku berhasil membawa kabur uang kita di dalam rekening.

    Tips Hindari Maling M-Banking Kuras Rekening

    Ada sejumlah tips untuk menghindari jadi korban pencurian M=banking. Termasuk tidak membagikan data apapun kepada orang lain.

    Berikut sejumlah tips lainnya yang dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

    1. Tidak memberitahukan kode akses/ nomor pribadi Personal Identification Number (PIN) kepada orang lain

    2. Tidak mencatat dan menyimpan kode akses/ nomor pribadi SMS banking di tempat yang mudah diketahui orang lain

    3. Periksalah transaksi secara teliti sebelum melakukan konfirmasi atas transaksi tersebut untuk dijalankan

    4. Setiap kali melakukan transaksi, tunggulah beberapa saat hingga menerima respon balik atas transaksi tersebut

    5. Untuk setiap transaksi, nasabah akan menerima pesan notifikasi atas transaksi berupa SMS atau email yang akan tersimpan di dalam inbox.

    6. Periksa secara teliti isi notifikasi tersebut dan segera kontak ke bank apabila ada transaksi yang mencurigakan

    7. Jika merasa diketahui oleh orang lain, segera lakukan penggantian PIN

    8. Bilamana SIM Card GSM hilang, dicuri, atau dipindahtangankan kepada pihak lain, segera beritahukan ke cabang bank terdekat atau segera melaporkan ke call center bank tersebut

    9. Hati-hati dengan aplikasi di internet yang merupakan spam atau malware yang mungkin dapat mencuri data-data pribadi dan menyalahgunakannya di kemudian hari

    10. Tidak melakukan transaksi internet di tempat umum seperti warnet, WIFI gratis, karena data-data kita berpotensi dicuri oleh pihak lain dalam jaringan yang sama

    11. Tidak lupa melakukan proses log out setelah selesai melakukan transaksi di internet banking

    12. Jika berganti ponsel, pastikan bahwa semua data-data sudah terhapus untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak lain yang menggunakan ponsel tersebut

    (fab/fab)

  • Dishub Jaksel siap tindak tegas sopir angkot tak sesuai trayek

    Dishub Jaksel siap tindak tegas sopir angkot tak sesuai trayek

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan siap menindak tegas sopir angkot yang menyalahi aturan trayek terkait kasus angkot terperosok ke kali di Kebayoran Lama pada Selasa (5/11).

    “Dishub akan menindak tegas angkot-angkot yang memang menyalahi aturan trayek, keluar dari trayek,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Oktavianus Pasaribu kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Bernard mengatakan, pihaknya akan mengecek SIM ataupun kondisi sopir jika diketahui melanggar aturan dan akan menegurnya terlebih dahulu.

    Sebagai langkah teguran, Suku Dinas Perhubungan Jakarta akan melihat kondisi terlebih dahulu dan juga akan menggandeng pihak Kepolisian.

    Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan akan melakukan evaluasi dengan pihak terkait yang salah satunya akan memasang rambu dan pembatas (barrier) beton di sisi kali.

    “Rambu akan ada dipasang dan ada juga 15 buah barrier beton yang akan ditambahkan” ujarnya.

    Diharapkan adanya rambu dan beton ini mampu menjaga keselamatan pengguna jalan agar lebih berhati-hati membawa kendaraan.

    Pihaknya juga mengimbau agar warga sama-sama menjaga fasilitas pemerintah untuk kepentingan bersama.

    Kejadian itu terjadi pada sekira pukul 16.30 WIB, saat sopir angkot bernama Sahat tengah memotong jalan di kawasan Jalan Raya Jatayu karena persimpangan Gandaria City banjir.

    Angkot itu berbelok dari arah kolong Kebayoran Lama menuju arah Taman Puring lalu masuk ke Jalan Jatayu.

    Dia mengira terdapat dua jalanan di kawasan tersebut sehingga dia pun mengambil bagian kiri dan ternyata malah masuk ke dalam kali.

    Pengemudi dan dua penumpang yang ada di dalam angkot tersebut berhasil diselamatkan oleh warga meski sempat hanyut 30 meter jauhnya dan tak ada korban jiwa dalam insiden itu.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Jadi Syarat Urus SIM di Semua Wilayah, Gimana Jika BPJS Belum Aktif-Ada Tunggakan?

    Jadi Syarat Urus SIM di Semua Wilayah, Gimana Jika BPJS Belum Aktif-Ada Tunggakan?

    Jakarta

    Tiga bulan berlalu pasca uji coba mengurus surat izin mengemudi (SIM) dengan persyaratan BPJS Kesehatan diterapkan di tujuh daerah. Hasil evaluasi menunjukkan regulasi tersebut efektif mengurangi peserta non-aktif jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS.

    “Berdasarkan hasil evaluasi bersama Korlantas, BPJS Kesehatan , Kemenko PMK, Setkab dan KSP atas Uji Coba di 7 Polda, disepakati bersama bahwa implementasi Perpol No 2 Tahun 2023 cukup efektif dan dapat diberlakukan secara nasional,” beber Kepala Humas Rizzky Anugerah saat dihubungi detikcom Rabu (6/11/2024).

    Bagaimana Bila Peserta Tak Aktif?

    Peserta non-aktif BPJS Kesehatan diminta untuk mengurus terlebih dahulu reaktivasi atau pendaftaran JKN. Namun, tidak perlu khawatir, di tahap uji coba nasional, masyarakat tetap bisa mendapatkan SIM sambil menunggu proses pendaftaran selesai.

    Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menyebut pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN juga dapat mengajukan permohonan SIM sekaligus kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau langsung di Aplikasi Mobile JKN.

    Jika peserta JKN menunggak, bakal diminta melunasi agar mendapatkan SIM. Sebelumnya David juga menyebut masyarakat dengan catatan tunggakan bisa membayarnya dengan cara mencicil melalui program BPJS.

    “Kita ada program untuk menyicil, memang dengan program penyicilan ini perlu menunggu sampai cicilannya selesai, baru bisa aktif. Tapi ini merupakan bagian dari mengapa kita lakukan uji coba,” ujar David beberapa waktu lalu.

    “Untuk saat ini kita tindak lanjuti diuji coba itu. Tidak serta merta tidak diproses perpanjangannya. Pada tahap uji coba ini, tidak ada tahap yang prosesnya tidak bisa. Semuanya pasti bisa, ada solusinya,” lanjut dia.

    (naf/kna)

  • Mulai 1 November, Urus SIM di Seluruh Wilayah RI Wajib Pakai BPJS Kesehatan

    Mulai 1 November, Urus SIM di Seluruh Wilayah RI Wajib Pakai BPJS Kesehatan

    Jakarta

    Pemerintah melanjutkan uji coba syarat pengurusan layanan surat izin mengemudi (SIM) dengan BPJS Kesehatan. Sebelumnya, regulasi ini hanya berlaku pada 1 Juli hingga 30 September 2023 di tujuh polda yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Dari hasil evaluasi, penerapan regulasi ini efektif menekan angka peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang tidak aktif. Walhasil, pemerintah memperluas sasaran uji coba secara nasional. Mulai berlaku di seluruh wilayah Indonesia sejak 1 November 2024.

    “Uji coba Perpol No 2 tahun 2023 sebelumnya telah dilakukan di 7 Polda selama periode 1 Juli sd 30 September 2024, mulai 1 November 2024 diberlakukan uji coba secara nasional yang dilaksanakan di seluruh titik layanan SIM di Indonesia,” terang Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kepada detikcom, Rabu (6/11/2024).

    BPJS mencatat masih ditemukan 14.273 pemohon SIM dengan status peserta JKN non-aktif dari total 322.944 pemohon SIM.

    “Berdasarkan hasil evaluasi bersama Korlantas, BPJS Kesehatan, Kemenko PMK, Setkab dan KSP atas Uji Coba di 7 Polda, disepakati bersama bahwa implementasi Perpol No 2 Tahun 2023 cukup efektif dan dapat diberlakukan secara nasional,” lanjut dia.

    “Pada masa uji coba nasional ini pemberlakuan terkait syarat kepesertaan JKN aktif, apabila ditemukan status kepesertaan JKN-nya non aktif maupun belum terdaftar JKN maka pemohon SIM diberikan edukasi untuk melakukan reaktivasi atau pendaftaran peserta serta proses penerbitan SIM tetap dapat dilanjutkan,” pungkas dia.

    (naf/kna)

  • Angkot yang "Nyemplung" di Kali Grogol Ternyata Keluar Trayek, Sopir Akan Diberi Sanksi Tegas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 November 2024

    Angkot yang "Nyemplung" di Kali Grogol Ternyata Keluar Trayek, Sopir Akan Diberi Sanksi Tegas Megapolitan 6 November 2024

    Angkot yang “Nyemplung” di Kali Grogol Ternyata Keluar Trayek, Sopir Akan Diberi Sanksi Tegas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan akan memberikan sanksi tegas kepada sopir yang mengemudikan angkot sampai tercebur di Kali Grogol, Selasa (5/11/2024). 
    Sanksi diberikan karena sang sopir diduga keluar dari trayek semestinya. 
    “Kami akan menindak tegas angkot-angkot yang memang menyalahi aturan trayek. Akan kami lihat juga SIM dan kondisi sopir,” ujar Kasiops Sudinhub Jakarta Selatan Emiral, Selasa. 
    Hingga Selasa malam, pihaknya belum bisa menemukan sopir itu. Diduga sopir angkot tersebut melarikan diri setelah panik angkotnya tercebur ke kali. 
    Meski demikian, pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa angkot itu semestinya berada pada trayek Kebayoran Lama-Ciputat. 
    Namun, karena diadang kemacetan, sopir memutuskan memotong jalur melalui Jalan Jatayu. 
    “Karena dia enggak tahu jalur, enggak tahu medan, main terobos
    aja. Kirain
    ini jalur lurus. Kali ini enggak kelihatan karena tergenang air,” tambah dia. 
    Informasi tambahan yang didapat, rupanya warga sebenarnya sudah menutup Jalan Jatayu karena sedang tergenang air setinggi sekitar 30 sentimeter, tetapi sopir menerobosnya. 
    “Sebelum dia masuk ke sini, sudah diperingati oleh warga dengan ditutup palang. Warga sudah melarang, tapi si sopir itu nerobos. Dia enggak tahu di sini ada kali.
    Nyeburlah
    ke kali,” tambah Emiral.
    Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait penindakan atas angkot nakal itu.
    Diberitakan sebelumnya, sebuah angkot jurusan Kebayoran Lama-Ciputat tercebur ke Kali Grogol di Jalan Jatayu, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024) sore. 
    Angkot tersebut tercebur di aliran kali yang terletak di sebelah kiri jalan. Tidak ada tembok pembatas antara jalan raya dan aliran kali tersebut.
    Setelah kejadian itu,
    Kompas.com 
    sempat menemui sopir tersebut.
    Sahad (51), sopir angkot yang tercebur, menyebut dirinya kebingungan karena mengira Jalan Jatayu terdiri dari dua lajur.
    Dia akhirnya mengambil lajur kiri yang ternyata adalah aliran sungai. Pasalnya, saat itu, Jalan Jatayu sedang direndam banjir sehingga menyulitkan warga mengidentifikasi jalan dan kali.
    “Arah dari sini ke sana, itu kalau enggak ada apartemen, mungkin saya belok kanan. Karena ada apartemen, saya belok kiri,” kata Sahad. 
    Namun, setelah pembicaraan itu, sopir tersebut diduga melarikan diri.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dorong Kemandirian Finansial PMI, Bank Mandiri Perluas Program Mandiri Sahabatku ke Jepang

    Dorong Kemandirian Finansial PMI, Bank Mandiri Perluas Program Mandiri Sahabatku ke Jepang

    Tokyo: Bank Mandiri memperkuat komitmennya dalam mendorong ekonomi kerakyatan dengan mengoptimalkan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Guna memperluas penerima manfaat program Mandiri Sahabatku, Bank Mandiri menyasar PMI yang berada di Jepang.
     
    Pemberdayaan yang dilakukan di Shinjuku Sumitomo Skyroom Building, Tokyo, Jepang ini bertujuan untuk memberikan keterampilan keuangan dan kewirausahaan yang sesuai bagi PMI. Harapannya, lebih dari 140 orang PMI sebagai peserta Mandiri Sahabatku Tokyo dapat mencapai kemandirian finansial, serta dapat memiliki usaha ketika kembali ke Tanah Air.
     
    Senior Vice President Government Project Bank Mandiri Hendrianto Setiawan menyampaikan Mandiri Sahabatku merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan perseroan untuk meningkatkan kesejahteraan PMI di luar negeri melalui keterampilan praktis dan akses layanan finansial. Melalui inisiatif ini, Bank Mandiri menunjukkan perannya sebagai mitra bagi PMI untuk memperkuat sektor ekonomi yang inklusif. 
    “Kami ingin memastikan bahwa PMI di Jepang memiliki dukungan yang memadai untuk mencapai kemandirian finansial dan siap membuka peluang usaha saat pulang ke Indonesia. Melalui pelatihan yang sesuai minat mereka, kami berharap program ini dapat mendorong peningkatan taraf hidup serta persiapan masa depan yang lebih baik,” ujar Hendrianto dalam keterangan resmi pada Selasa, 5 November 2024.
     
    Hendrianto menyatakan terdapat beberapa materi kunci Mandiri Sahabatku yang relevan dengan kebutuhan PMI di Tokyo. Pertama, Growth Mindset yang bertujuan untuk mengubah pola pikir PMI agar memiliki hidup yang tetap berkualitas setelah pulang dari negara penempatan, serta memiliki mindset entrepreneurship.
     
    Kedua, Pengelolaan Keuangan & Investasi Masa Depan, di mana peserta mendapatkan wawasan untuk pengelolaan keuangan pribadi dan strategi investasi jangka panjang. Ketiga, Peluang Usaha Peternakan dengan memperkenalkan bisnis peternakan yang berpotensi besar dan langkah-langkah awal yang dapat diterapkan oleh PMI untuk bisa memulai usahanya.
     
    “Melalui Mandiri Sahabatku, Bank Mandiri menunjukkan perannya sebagai mitra bagi para PMI, mendampingi mereka untuk berinvestasi dalam perekonomian lokal dan membangun masa depan yang lebih baik untuk diri mereka dan keluarga. Inisiatif ini sejalan dengan visi Bank Mandiri untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkelanjutan di seluruh Indonesia, sambil terus mendukung kiprah PMI sebagai pahlawan devisa dan penggerak ekonomi nasional,” tutur Hendrianto. 
     
     

     
    M. Anis Syafii, PMI asal Jawa Tengah sebagai salah satu peserta Mandiri Sahabatku Tokyo mengungkapkan, kegiatan Mandiri Sahabatku ini sangat bermanfaat bagi PMI.
     
    “Terutama dalam hal pengelolaan keuangan dan peluang usaha di bidang peternakan. Banyak wawasan dan kesempatan yang terbuka, dan kami juga mendapatkan dukungan berkelanjutan untuk memulai usaha ketika pulang ke Tanah Air,” jelasnya.
     
    Sebagai bagian dari komitmen Bank Mandiri dalam implementasi prinsip Environment, Social, and Governance (ESG), program ini sejalan dengan misi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Bank Mandiri untuk memberdayakan komunitas PMI. Sejak diluncurkan pada 2011, Mandiri Sahabatku telah menjangkau lebih dari 19.000 PMI di berbagai negara, termasuk Arab Saudi, Korea Selatan, Hong Kong, dan Malaysia.
     
    Selain itu, Bank Mandiri memperkenalkan aplikasi Livin’ by Mandiri, yang memungkinkan PMI di Jepang untuk mengakses layanan perbankan dengan mudah, termasuk transaksi dan pembukaan rekening dengan nomor SIM lokal. Aplikasi ini memberikan fleksibilitas finansial yang mendukung kebutuhan transaksi harian hingga layanan investasi.
     
    Untuk informasi lebih lanjut mengenai program lanjutan dan pendampingan bagi PMI, peserta dapat mengunjungi grup Facebook ‘Mandiri Sahabatku’ sebagai ruang komunitas yang menyediakan dukungan tambahan dan kesempatan berbagi pengalaman.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Menteri Agus Andrianto Minta Pencandu Narkoba Wajib Direhabilitasi untuk Cegah Kelebihan Kapasitas di Lapas

    Menteri Agus Andrianto Minta Pencandu Narkoba Wajib Direhabilitasi untuk Cegah Kelebihan Kapasitas di Lapas

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto menegaskan, pencandu dan penyalahguna narkoba harus di rehabilitasi bukan di penjara. Langkah ini, menurut Agus merupakan bagian dari upaya untuk mencegah kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan (lapas).

    “Undang-undang mengamanatkan pencandu dan penyalahguna narkoba wajib di rehabilitasi. Jadi, kita harus komitmen bersama untuk mewujudkan hal ini, karena itu tujuannya,” ujar Agus Andrianto dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XIII DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Agus menambahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala BNN Marthinus Hukom sepakat rehabilitasi harus menjadi solusi utama bagi pencandu narkoba, bukan penahanan di penjara. Menurut Agus, kewajiban rehabilitasi ini sesuai dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Mudah-mudahan ke depan, asesmen medis dan hukum bisa dilakukan secara daring melalui Zoom. Hal ini memungkinkan kita untuk segera menentukan langkah rehabilitasi bagi pencandu narkoba sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya lagi.

    Ia berharap tidak ada penafsiran yang berbeda mengenai kewajiban rehabilitasi ini, baik di kalangan aparat kepolisian, BNN, maupun pihak terkait lainnya.

    Kesepakatan yang jelas mengenai hal ini sangat penting agar program prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menangani over kapasitas dan overcrowding lapas dapat berjalan efektif.

    Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

    Rehabilitasi medis mencakup pengobatan dan pemulihan kesehatan, sedangkan rehabilitasi sosial berfokus pada pemulihan sosial dan mental pencandu narkoba.

    Selain itu, Pasal 55 mengatur permohonan rehabilitasi bisa diajukan oleh pencandu itu sendiri atau keluarganya kepada lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Untuk pecandu narkoba yang masih di bawah umur, permohonan rehabilitasi dapat diajukan oleh walinya.

    Pemohon rehabilitasi kini bisa melakukannya secara online melalui website resmi BNN. Setelah mendaftar, pemohon akan mengisi formulir pendaftaran dengan biodata yang diambil dari kartu identitas resmi seperti KTP, SIM, atau paspor.

    Namun, bagi pencandu yang tertangkap aparat, penyelidikan akan dilakukan untuk memastikan apakah yang bersangkutan murni seorang pencandu atau terlibat dalam sindikat narkoba.

    Jika terbukti hanya sebagai pemakai, maka BNN dapat langsung mengirimkan pencandu ke pusat rehabilitasi tanpa melanjutkan proses hukum ke pengadilan. Namun, jika terkait sindikat, proses hukum tetap akan diteruskan hingga pengadilan.