Produk: SIM

  • Lima lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Rabu

    Lima lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Rabu

    Arsip foto – Sejumlah warga memanfaatkan layanan pembuatan dan perpanjangan STNK keliling di Pekan Raya Jakarta (PRJ), Jakarta Pusat, Sabtu (3/7). Dengan naiknya tarif pembuatan STNK maupun SIM sebesar 50-60 persen akhir bulan Juni lalu, pihak kepolisian semakin meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, salah satunya dengan layanan STNK keliling. FOTO ANTARA/Herka Yanis Pangaribowo

    Lima lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Rabu
    Dalam Negeri   
    Calista Aziza   
    Rabu, 13 November 2024 – 08:09 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Rabu.

    Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

    Jakarta Timur: di Mal Grand Cakung

    Jakarta Utara: di LTC Glodok

    Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng

    Jakarta Barat: di Mal Citraland

    Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

    Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaraan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

    Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

    Sumber : Antara

  • Viral! Bocil Nyetir Mobil Pikap Sambil Bawa Rombongan Teman Sekolah

    Viral! Bocil Nyetir Mobil Pikap Sambil Bawa Rombongan Teman Sekolah

    Jakarta: Potongan video seorang bocah mengendarai mobil pikap viral di media sosial. Mirisnya pikap tersebut berisi rombongan siswa sekolah.

    Video tersebut viral di akun-akun media sosial Madura, salah satunya Instagram @maduratrending. Dalam video berdurasi 22 detik itu terlihat seorang bocah berseragam Pramuka sedang menyetir pikap.

    Tidak hanya sosok bocah menyetir pikap yang membuat geger. Tetapi di video tersebut juga memperlihatkan rombongan siswa memakai seragam Pramuka duduk di bak pikap.

    Diketahui lokasi video tersebut berada di Jalan Raya Desa Batu Kerbui, Kecamatan Pasean, Pamekasan.

    Video viral ini sudah direspons oleh pihak Kepolisan setempat. Baik pengemudi maupun kendaraan berhasil diidentifikasi.

    Dalam keterangannya Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Bagus Wijayanarko mengatakan, telah melakukan penilangan. Selain itu, petugas juga telah memberikan pengarahan kepada bocah dan orang tua tersebut tentang larangan dan ketentuan berkendara.

    “Kami menjumpai kendaraan tersebut di daerah Pasean. Kemudian kami melakukan penilangan terhadap kendaraan tersebut dan melakukan edukasi terhadap anak maupun orang tua yang bersangkutan,” kata Bagus.
     

    Bagus juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya dengan tidak membiarkan mengendarai kendaraan bermotor kendaraan bermotor sebelum cukup umur dan memiliki surat izin mengemudi (SIM). Hal ini demi menjaga keselataman bersama.

    dan memberikan edukasi yang baik agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

    “Saat ini kami melakukan edukasi agar tidak terulang kembali dan saya berterima kasih kepada masyarakat yang telah peduli pada adik-adik yang membawa kendaraan di bawah umur,” imbuhnya.

    Jakarta: Potongan video seorang bocah mengendarai mobil pikap viral di media sosial. Mirisnya pikap tersebut berisi rombongan siswa sekolah.
     
    Video tersebut viral di akun-akun media sosial Madura, salah satunya Instagram @maduratrending. Dalam video berdurasi 22 detik itu terlihat seorang bocah berseragam Pramuka sedang menyetir pikap.
     
    Tidak hanya sosok bocah menyetir pikap yang membuat geger. Tetapi di video tersebut juga memperlihatkan rombongan siswa memakai seragam Pramuka duduk di bak pikap.
    Diketahui lokasi video tersebut berada di Jalan Raya Desa Batu Kerbui, Kecamatan Pasean, Pamekasan.
     
    Video viral ini sudah direspons oleh pihak Kepolisan setempat. Baik pengemudi maupun kendaraan berhasil diidentifikasi.
     
    Dalam keterangannya Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Bagus Wijayanarko mengatakan, telah melakukan penilangan. Selain itu, petugas juga telah memberikan pengarahan kepada bocah dan orang tua tersebut tentang larangan dan ketentuan berkendara.
     
    “Kami menjumpai kendaraan tersebut di daerah Pasean. Kemudian kami melakukan penilangan terhadap kendaraan tersebut dan melakukan edukasi terhadap anak maupun orang tua yang bersangkutan,” kata Bagus.
     

    Bagus juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya dengan tidak membiarkan mengendarai kendaraan bermotor kendaraan bermotor sebelum cukup umur dan memiliki surat izin mengemudi (SIM). Hal ini demi menjaga keselataman bersama.
     
    dan memberikan edukasi yang baik agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
     
    “Saat ini kami melakukan edukasi agar tidak terulang kembali dan saya berterima kasih kepada masyarakat yang telah peduli pada adik-adik yang membawa kendaraan di bawah umur,” imbuhnya.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Ini pertimbangan polisi perpanjangan penghentian aktivitas kendaraan tambang di Tangerang

    Ini pertimbangan polisi perpanjangan penghentian aktivitas kendaraan tambang di Tangerang

    Sumber foto: Mus Mulyadi/elshinta.com.

    Ini pertimbangan polisi perpanjangan penghentian aktivitas kendaraan tambang di Tangerang
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Selasa, 12 November 2024 – 15:25 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Daerah se- Tangerang Raya, TNI-Polri, dan stakeholder terkait sepakat memperpanjang kembali penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) di Tangerang Raya selama 3 hari mulai Selasa, (12/11) hingga  Kamis (14/11) mendatang.

    Sebelumnya, pemkab Tangerang telah memberhentikan aktivitas kendaraan tambang selama 3 hari 8-11 November 2024. Pasca kecelakaan lalu lintas dan kericuhan yang terjadi Kamis (7/11). Operasional angkutan kendaraan tambang itu dihentikan agar kericuhan tak terulang.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa Senin (11/11/2024) merupakan batas akhir waktu sesuai kesepakatan itu. Kendati demikian perpanjangan waktu kembali selama 3 hari kedepan dilakukan berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi dalam rapat koordinasi digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang,  Senin (11/11/2024) sore WIB hingga selesai 

    Dihadiri Pj Bupati, Pj Wali Kota Tangerang, Bupati Bogor, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa dan Dandim 0506 Tigaraksa, Kadishub Kab dan Kota Tangerang, Para Camat, Para Kapolsek, Para Kasat Lantas jajaran Se-Tangerang Raya.

    “Tentunya, perpanjangan waktu ini, dengan pertimbangan menjaga situasi dan kondusifitas Kamtibmas di wilayah Tangerang Raya, terlebih menjelang Pemungutan Suara Pilkada 2024,” kata Zain dalam keterangannya kepada awak media usai pertemuan itu.

    Ia menerangkan, bahwa masih ditemukan penyebaran berita atau informasi tidak benar dan tidak sesuai fakta (hoax) yang disebarkan di group-group WhatsApp (WA) dan media sosial (medsos) pasca kejadian diatas.

    “Saat berlakunya penghentian aktivitas kendaraan tambang kemarin, masih ditemukan adanya kendaraan tambang yang melanggar. Terbukti 13 unit kendaraan telah kami tilang dan 9 unit kendaraan tambang yang diputar balik petugas,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mus Mulyadi, Selasa (12/11). 

    Pasalnya, kendaraan tambang yang ditilang tersebut karena melanggar jam operasional sesuai Perbup No 12 tahun 2022 dan Perwal No 93 tahun 2022 serta tidak lengkapnya surat-surat kendaraan dan pengendara, seperti: STNK, SIM pengemudi  dan KIR. 

    “Terlebih pada saat penyelidikan terkait laka lantas yang memicu rusuh massa kemarin, ditemukannya alat bong untuk hisap narkoba di dalam salah satu truk yang dirusak oleh masyarakat. Padahal larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tegas Zain.

    “Kita (Polisi) minta patuhi penghentian operasional kendaraan tersebut. Melalui pos-pos pantau gabungan kita akan putar balikan bila ada kendaraan truk tambang yang melanggar dan kita tidak segan-segan menindak tegas apabila tidak mematuhi dengan sanksi tilang, bila diperlukan kita kandangkan” kata dia. 

    Tentunya pemberhentian operasional ini akan terus dievaluasi dan akan dioperasionalkan lagi dengan syarat: kendaraan tambang harus mematuhi jam operasional sesuai Perbup dan Perwal, perusahaan angkutan kendaraan tambang harus melengkapi surat-surat kendaraan dan pengemudi, baik SIM, STNK dan KIR. Perusahaan angkutan juga wajib melengkapi pengemudinya dengan surat keterangan bebas narkoba dan surat penunjukan sopir kendaraan agar tidak disalahgunakan untuk dialihkan ke sopir tembak dan kernet, sehingga bisa mencegah kecelakaan terulang kedepan.

    Zain juga meminta semua pihak untuk patuh terhadap ketentuan diatas. Kedepan kita bekerja sama dengan Badan Narkotika Kab/Kota (BNK), Dinkes dan Sie Dokkes melakukan test urine terhadap pengemudi kendaraan tambang tersebut secara random di lapangan di pos-pos pantau gabungan yang telah digelar.

    “Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang. Silahkan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang,” tegas Zain.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Urus SIM tapi Belum Punya BPJS Kesehatan? Bisa, tapi….

    Urus SIM tapi Belum Punya BPJS Kesehatan? Bisa, tapi….

    Jakarta

    Urus SIM dengan menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sudah mulai diuji coba. Kalau belum punya, SIM tetap bisa dibuat tapi pemohon akan tetap diminta langsung jadi peserta.

    Buat kamu yang baru mau membuat SIM ataupun melakukan perpanjangan SIM, jangan lupa harus menyertakan satu syarat baru berupa kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Kebijakan ini sudah mulai diuji coba serentak di seluruh Polda per 1 November 2024.

    Belum Berlaku 1 Desember 2024

    Selama masa uji coba, pengurusan SIM masih bisa dilakukan meski belum memiliki BPJS Kesehatan. Namun demikian, pihak Samsat akan meminta pemohon untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

    “Orang tanya, bagaimana kalau diuji coba saya belum punya BPJS tapi mau bikin SIM, mati SIM saya. Oh boleh masih boleh, cuma kan kita tambahkan lagi plus sosialisasikan ayo dong, ikut aktif BPJS, kan gitu boleh SIMnya masih jalan tapi kita sosialisasikan supaya dia tahu besok udah nggak bisa lagi. Kalau diberlakukan harus (punya) BPJS kesehatan,” terang Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus saat dihubungi detikOto belum lama ini.

    Kata Yusri, kebijakan tersebut belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Dia juga membantah penerapan pengurusan SIM wajib BPJS Kesehatan berlaku 1 Desember 2024?

    “Kata sopo? belum, sabar, sabar. Jadi belum tunggu nanti, akan kita sampaikan nanti kalau memang diberlakukan,” tegas Yusri.

    Aturan Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

    Adapun kewajiban menyertakan BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN aktif dalam pengurusan SIM itu tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9. Berikut ini bunyi lengkap aturannya.

    “Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
    a. untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:
    1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
    2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
    3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
    3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
    4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia
    5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
    5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan
    6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak,” demikian bunyi aturannya.

    (dry/din)

  • Sopir Truk Tambang Proyek PIK 2 Dites Narkoba, Pembatasan Aktivitas Diperpanjang – Espos.id

    Sopir Truk Tambang Proyek PIK 2 Dites Narkoba, Pembatasan Aktivitas Diperpanjang – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Sejumlah warga saat melintasi kendaran truk tambang yang dirusak oleh warga akibat melanggar jam operasional di Kabupaten Tangerang (Antara/Azmi)

    Esposin, TANGERANG — Kepolisian Resor Metro (Polresto) Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, segera melakukan pengecekan dan tes narkoba terhadap seluruh pengemudi kendaraan truk tambang pembangunan proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 Kabupaten Tangerang.

    “Ke depan kita bekerja sama dengan BNN Kab/Kota Tangerang, Dinkes dan Sie Dokkes melakukan tes urine,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Selasa (12/11/2024).

    Promosi
    BRI Hadirkan Kemudahan Investasi Sukuk Tabungan ST013 melalui BRImo

    Ia mengatakan, upaya pemeriksaan narkoba kepada sopir-sopir kendaraan tambang ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya hal-hal tidak diinginkan seperti kecelakaan lalu lintas akibat pemakaian barang haram tersebut.

    “Terkhusus terhadap pengemudi truk tambang yang melintas dan bekerja di wilayah hukum Tangerang,” katanya

    Dia mengungkapkan, tahapan pemeriksaan akan dilakukan secara acak di pos pantau perlintasan oleh petugas gabungan dari TNI/Polri dan Dishub.

    “Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang diminta untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang,” ucapnya.

    Pembatasan Aktivitas Diperpanjang

    Di sisi lain, Pembatasan aktivitas operasional truk tambang pembangunan proyek strategis nasional di kawasan tersebut diperpanjang selama tiga hari ke depan sebagai antisipasi terjadinya konflik dengan masyarakat.

    Keputusan perpanjangan masa pembatasan jam operasional tersebut hasil kesepakatan forkopimda dan pemangku kepentingan terkait.

    “Perpanjangan pembatasan operasional trik tambang ini berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi dalam rapat koordinasi. Acaranya digelar di Pendopo Bupati Tangerang,” ujar Zain.

    Ia mengatakan kebijakan untuk memperpanjang pembatasan aktivitas kendaraan truk tambang pembangunan PIK 2 ini merupakan kesepakatan seluruh pihak antara Pemkab Tangerang, Pemkab Bogor, Polri, dan TNI setempat.

    “Diikuti pula kadishub Kabupaten/Kota Tangerang, para camat, para kapolsek, para kasat lantas se-Tangerang Raya. Tentunya, perpanjangan waktu ini, dengan pertimbangan menjaga situasi kondusif kamtibmas,” ucapnya.

    Zain mengaku alasan dilakukan perpanjangan karena masih banyaknya truk tambang yang melanggar selama pembelajaran pembatasan pascakerusuhan pada Kamis (7/11/2024).

    “Terbukti 13 unit kendaraan telah kami tilang dan sembilan unit kendaraan tambang yang diputar balik petugas,” ungkapnya.

    Ia menambahkan pada pembatasan pertama banyak truk tambang yang ditilang karena melanggar jam operasional sesuai Perbup Nomor 12 Tahun 2022 dan Perwali Nomor 93 Tahun 2022.

    Terlebih lagi tidak lengkapnya surat-surat kendaraan dan pengendara, seperti STNK, SIM pengemudi dan surat uji KIR.

    Penghentian operasional ini akan terus dievaluasi dan dibuka lagi dengan berbagai syarat, yakni kendaraan tambang harus mematuhi jam operasional, perusahaan angkutan tambang harus melengkapi surat-surat kendaraan dan pengemudinya.

    “Ditambah lagi pada saat penyelidikan terkait laka lantas yang memicu amuk massa kemarin, ditemukan alat hisap narkoba di dalam salah satu truk tambang. Jelas itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Zain.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Berikut lima lokasi gerai SIM Keliling pada Selasa

    Berikut lima lokasi gerai SIM Keliling pada Selasa

    Sejumlah pengunjung Mal Citraland memanfaatkan Gerai SIM Keliling yang beroperasi di halaman parkir mal di Jakarta Barat tersebut untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu (30/11/2022). ANTARA/Abdu Faisal

    Berikut lima lokasi gerai SIM Keliling pada Selasa
    Dalam Negeri   
    Calista Aziza   
    Selasa, 12 November 2024 – 08:08 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta pada Selasa.

    Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka pukul 08.00-14.00 WIB.

    Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :
    Jaktim : Mall Grand Cakung
    Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
    Jakbar : Mall Citraland
    Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
    Jakut : LTC Glodok 

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. 

    Untuk biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sumber : Antara

  • Selfie dengan KTP Rawan Penipuan, Perhatikan 5 Hal Ini

    Selfie dengan KTP Rawan Penipuan, Perhatikan 5 Hal Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Banyak layanan online yang saat ini yang mengharuskan pengguna foto selfie dengan kartu identitas untuk mendaftar. Lantas, bagaimana soal keamanannya?

    Menurut Kaspersky permintaan selfie dengan KTP memang kerap bikin pengguna dilema. Misalnya, ketika kita enggan memberikan foto selfie dengan kartu identitas, kita malah tidak bisa mendaftar atau menggunakan layanan.

    Namun tidak bisa dipungkiri selfie dengan kartu identitas seperti KTP atau SIM punya risiko keamanan. Sebab hampir tidak pernah tahu bagaimana perusahaan benar-benar menyimpan dan memproses data kita.

    Biasanya, yang didengar pengguna tentang data pribadi mereka adalah keamanannya ditanggapi dengan sangat serius dan disimpan dengan sangat hati-hati.

    Anda pasti setuju bahwa pesan semacam ini tidak begitu meyakinkan, terutama jika tidak didukung oleh apa pun kecuali halaman kebijakan privasi di situs web.

    Foto selfie dengan kartu identitas ini padahal adalah alat universal di tangan para penjahat siber. Penipu dapat membuka perusahaan atas nama Anda atau mendaftarkan kartu SIM menggunakan identitas Anda untuk melanggar hukum dengan berbagai cara.

    Makin banyak layanan yang mendukung pendaftaran online jarak jauh, makin besar risiko mengambil foto selfie dengan kartu identitas.

    “Penjahat siber telah lama menjual serangkaian foto dan video orang yang memegang lembaran kertas putih seukuran dokumen standar di situs darkweb untuk memalsukan foto dan melewati standar prosedur KYC (Know Your Customer). Apabila mereka mendapatkan foto selfie asli dengan paspor – itu adalah tambang emas,” menurut Kaspersky dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (11/11/2024).

    Cara mengurangi risiko

    Meskipun ada risiko terhadap praktik foto dengan kartu identitas, pengguna tetap bisa melakukannya tapi dengan cara yang lebih hati-hati. Berikut ini Kaspersky bagikan tips mengurangi risiko tersebut.

    Pelajari kebijakan privasi perusahaan. Sebelum mengirim selfie dengan kartu identitas, cari tahu semua yang Anda bisa tentang perusahaan tersebut. Periksa di mana dan oleh siapa data Anda akan diproses, berapa lama data tersebut akan disimpan, dan apakah perusahaan dapat memberikan informasi pelanggan kepada penegak hukum, pihak ketiga, atau bahkan ke negara lain.
    Selidiki riwayat kebocoran data perusahaan. Jika ada, cari tahu sudah berapa kali kasus kebocoran data terjadi. Lalu informasi seperti apa yang bocor. Dan bagaimana perusahaan menanggapi pelanggaran tersebut. Anda dapat mengetahuinya menggunakan kueri penelusuran seperti Company_Name data leaks, atau Company_Name data breaches.
    Tambahkan watermark ke selfie Anda. Ini dapat dilakukan dengan mudah di HP menggunakan editor foto bawaan untuk melapisi teks semi-transparan, atau dengan menggunakan aplikasi yang bisa diunduh secara gratis. Dengan cara ini, meskipun foto tersebut bocor, akan jauh lebih sulit bagi penjahat siber untuk menggunakannya jika mendaftar ke layanan lain.
    Hapus swafoto segera setelah mengirim jika perangkat Anda tidak memiliki perlindungan. Jangan lupa, jika memungkinkan segera hapus foto selfie Anda dari pesan Anda dan dari folder Recently Deleted di HP.
    Periksa riwayat kredit Anda secara berkala. Tanyakan kepada bank Anda untuk mengetahui cara mendapatkan pemberitahuan segera tentang perubahan pada riwayat kredit Anda. Dan jangan pernah memberikan data pribadi Anda untuk imbalan uang.

    (dem/dem)

  • Gerai SIM Keliling buka di lima lokasi pada Selasa

    Gerai SIM Keliling buka di lima lokasi pada Selasa

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta pada Selasa.

    Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka pukul 08.00-14.00 WIB.

    Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :
    Jaktim : Mall Grand Cakung
    Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
    Jakbar : Mall Citraland
    Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
    Jakut : LTC Glodok
     
    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
     
    Untuk biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
    Baca juga: Gerai SIM Keliling tersedia di lima lokasi
    Baca juga: Ada Operasi Zebra, jangan terlambat perpanjang masa berlaku SIM

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Awas Penipuan! Iklan Bikin SIM Mudah di Medsos Berujung Dapat SIM Palsu

    Awas Penipuan! Iklan Bikin SIM Mudah di Medsos Berujung Dapat SIM Palsu

    Jakarta

    Kepolisian mewanti-wanti masyarakat untuk tidak tergiur dengan iklan di media sosial yang menawarkan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) secara instan. Bisa jadi, penawaran itu adalah modus penipuan. Bukannya dapat SIM asli, korban malah mendapatkan SIM palsu.

    Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah melalui akun instagram resminya meminta masyarakat untuk waspada terhadap modus pemalsuan SIM. Pemalsuan SIM ini biasanya menawarkan jasa pembuatan SIM ‘tembak’ tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas).

    “Jangan mudah percaya dengan ajakan di media sosial seperti Facebook dan Instagram tentang pembuatan SIM dengan mudah maupun langsung dari rumah,” tulis Ditlantas Polda Kalteng di Instagramnya.

    Baru-baru ini, modus pemalsuan SIM dengan menawarkan jasa bikin SIM secara online terungkap. Pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM secara online. Korban hanya diminta mengirimkan foto setengah badan, foto KTP da foto tanda tangan ke nomor WhatsApp yang tercantum dalam iklan di media sosial. Namun, yang diterima korban bukan SIM asli, melainkan SIM palsu.

    [Gambas:Instagram]

    Dikutip Antara, terungkapnya pemalsuan SIM ini berawal dari kegiatan sosialisasi Operasi Telabang 2024 di Kuala Kurun, Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Saat itu, petugas menanyakan kelengkapan surat-surat dari seorang pengendara dan ditunjukkan SIM B Ii Umum. Namun, ditemukan kejanggalan pada SIM tersebut.

    Kejanggalan yang dimaksud antara lain warna SIM yang agak buram serta tidak sesuai dengan SIM asli. Selain itu, kode Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) Satlantas Polres Gumas juga tidak sesuai, serta barcode lebih besar dan berbeda dengan barcode yang tertera di SIM asli.

    Dari pengakuan pengendara tersebut, dia membuat SIM dengan memanfaatkan jasa pembuatan SIM online yang ditawarkan oleh salah satu akun di media sosial. Selanjutnya Satreskrim Polres Gumas melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan SIM tersebut.

    Terungkap ternyata ada modus pemalsuan SIM yang ditawarkan secara online di media sosial. Tarif pembuatan SIM palsu ini bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,1 juta tergantung jenis SIM. Tarif juga bisa dinego. Korbannya berasal dari berbagai provinsi di Indonesia.

    (rgr/din)

  • Perpanjang SIM? Lokasinya di sini

    Perpanjang SIM? Lokasinya di sini

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat penting berkendara itu, di lima titik Jakarta, Senin.

    Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro di Jakarta, merinci layanan ini dibuka pukul 08.00-14.00 WIB.

    Adapun lokasinya adalah sebagai berikut.

    Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
    Jakarta Utara : LTC Glodok
    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
    Jakarta Barat : Mal Citraland
    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Baca juga: SIM Keliling hanya tersedia di Jaktim dan Jakbar

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024