Produk: SIM

  • DPR Maunya SIM Seumur Hidup, Pakar Usul Perpanjangan SIM Gratis

    DPR Maunya SIM Seumur Hidup, Pakar Usul Perpanjangan SIM Gratis

    Jakarta, CNN Indonesia

    Usulan anggota DPR RI mengganti masa berlaku lima tahun Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup ditolak pakar keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu. Dia menilai lebih baik biaya perpanjangan SIM dihapus bila tujuannya untuk mengurangi beban masyarakat.

    “Dalam konteks tidak membebani masyarakat, bisa saja SIM ini gratis, tetapi uji ulang kompetensi tetap dilakukan dan benar-benar proper,” ujar Jusri saat dihubungi, Kamis (5/12).

    “Dengan demikian beban masyarakat enggak ada tetapi dari aspek keselamatan masyarakat itu terjadi karena tidak mengeluarkan biaya setiap lima tahun,” ucap dia lagi.

    Menurut Jusri hal yang paling penting dari perpanjangan SIM adalah pemegangnya divalidasi ulang atau menjalani proses uji kompetensi ulang. Dia mengatakan hal ini perlu karena bisa jadi ada banyak hal berubah selama lima tahun, misalnya kondisi kesehatan mental dan fisik berubah, sehingga mengurangi kemampuan mengemudi.

    SIM, kata Jusri, adalah kartu sebagai bukti memiliki kompetensi mengemudi di jalan. SIM tidak wajib dimiliki seseorang dan hanya diberikan karena punya kompetensi, berbeda dari KTP yang sifatnya wajib dimiliki warga negara.

    Kompetensi penting buat mendukung keselamatan berkendara. Jusri mengingatkan setiap satu orang tewas di jalan setiap 15 menit di Indonesia menurut data Korlantas Polri.

    Jusri mengatakan sebenarnya bisa saja SIM diberlakukan seumur hidup tetapi dalam arti kartu SIM yang digunakan itu-itu saja tanpa ada perubahan misalnya pada nomor SIM.

    “Boleh saja SIM seumur hidup tetapi uji kompetensi itu harus diulang setiap periode tertentu, katakan dua tahun, lima tahun. Nah kartunya pakai itu terus sih enggak apa-apa,” ucap dia.

    “Sehingga pendekatan income itu tidak ada lagi, kewajiban sertifikasi uji kompetensi ulang itu tetap valid,” katanya.

    (fea/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Jumat, layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta

    Jumat, layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Jumat.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

    Jaktim : Mall Grand Cakung

    Jakut : LTC Glodok

    Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakbar : Mall Citraland

    Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Riza Mulyadi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pakar Soal Usulan DPR Mau SIM Berlaku Seumur Hidup: Itu Konyol

    Pakar Soal Usulan DPR Mau SIM Berlaku Seumur Hidup: Itu Konyol

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pakar keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu menilai usulan Anggota DPR RI soal Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup konyol bila diterapkan hingga menghapus uji kompetensi ulang seperti dilakukan saat proses perpanjangan SIM.

    Jusri mengatakan usulan itu sebenarnya mengulang yang pernah dilakukan pada tahun lalu ketika seorang warga berprofesi advokat bernama Arifin Purwanto menggugat mekanisme SIM hingga mau dibuat seumur hidup ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Gugatan itu ditolak MK dengan alasan SIM sangat dipengaruhi kondisi dan kompetensi seseorang dan berkaitan keselamatan berlalu lintas sehingga perlu evaluasi dalam setiap penerbitannya.

    Perpanjangan SIM setiap lima tahun dianggap beralasan untuk mengevaluasi perubahan pada pemegang SIM. Selain itu juga dinilai fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.

    “Usulan semacam ini sebenarnya hanya mengulang saja, bahkan sudah pernah diajukan ke MK. Namun ditolak,” kata Jusri saat dihubungi, Kamis (5/12).

    “Jadi perlu dipahami masyarakat jangan sampai salah dukung. Kita enggak melihat dari perspektif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetapi harus dilihat SIM ini berbeda dari KTP,” ucap dia lagi.

    SIM, dijelaskan Jusri, adalah kartu kompetensi seseorang mengemudi dan berbeda dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan kartu identitas yang harus dimiliki semua warga negara.

    “Kompetensi itu tidak berlaku seterusnya. Kompetensi itu harus diuji karena berubah-ubah. Latakan kondisi fisik dan mental seseorang dengan tahun depan kan bisa jadi sudah berbeda, tangannya hilang atau pernah gegar otak, pernah sakit, visibilitasnya menurun. Jadi perlu ada uji kompetensi ulang,” papar Jusri.

    Dia bilang masyarakat juga perlu memahami mengemudi merupakan aktivitas berisiko tinggi di era manusia modern. Di Indonesia dia katakan setiap 15 menit ada satu orang tewas di jalanan berdasarkan data Korlantas Polri. Sedangkan jumlah kecelakaan per tahun mencapai 150 ribu.

    Menurut Jusri salah satu hal yang bisa dilakukan adalah menghapus biaya perpanjangan SIM tetapi tak menghilangkan proses uji kompetensi ulang.

    Saat ini biaya perpanjangan SIM ditetapkan paling murah Rp30 ribu untuk SIM D, Rp75 ribu buat SIM C, Rp80 ribu pada SIM A dan B serta Rp225 ribu untuk SIM Internasional.

    “Boleh saja perpanjangan tanpa beban, tanpa biaya tambahan, tanpa biaya sama sekali, tetapi kalau tidak ada kompetensi ulang, saat usulan itu diterima misalnya, itu konyol,” kata Jusri.

    (fea/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Ada Mudik Gratis DJKA untuk Natal dan Tahun Baru! Ini Cara Daftarnya

    Ada Mudik Gratis DJKA untuk Natal dan Tahun Baru! Ini Cara Daftarnya

    JABAR EKSPRES – Kamu apa sudah siap menyambut liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025? Ada kabar baik dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) yang kembali membuka program Mudik Motor Gratis (Motis).

    Program ini dirancang untuk membantu masyarakat menikmati perjalanan mudik yang hemat dan praktis, terutama buat Kamu yang ingin membawa motor tanpa repot mengendarainya.

    Kami senang banget mendengar program ini terus dilanjutkan, karena selain meringankan biaya perjalanan, ini juga membuat mudik terasa lebih aman dan nyaman. Yuk, kita bahas Mudik Gratis DJKA tentang semua yang perlu Kamu tahu tentang jadwal, syarat, dan ketentuannya!

    Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan

    Pendaftaran program Mudik Motor Gratis ini sudah dibuka lho! Kamu bisa mendaftar mulai dari tanggal 1–28 Desember 2024, baik secara daring (online) maupun luring (offline).

    BACA JUGA: Baru Install Ada Reward Saldo DANA Rp550.000 Gratis

    Untuk pelaksanaannya, motor-motor Kamu akan diberangkatkan menggunakan kereta barang khusus pada tanggal 20–29 Desember 2024. Bayangkan, Kamu tinggal duduk santai di kereta penumpang atau kendaraan lain tanpa perlu memikirkan perjalanan motor. Seru, kan?

    Stasiun Tujuan yang Tersedia

    DJKA menyediakan beberapa stasiun tujuan strategis untuk memudahkan perjalanan Kamu. Berikut daftarnya:

    Stasiun Jakarta GudangStasiun Cirebon PrujakanStasiun KutoarjoStasiun Pasar SenenStasiun PurwokertoStasiun Lempuyangan

    Dengan pilihan tujuan ini, Kamu bisa menyesuaikan lokasi keberangkatan dan kedatangan sesuai rencana mudik.

    BACA JUGA: Pengguna Baru Dikasih Saldo Rp450.000 Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang Ini

    Syarat dan Ketentuan Program

    Tentu saja, ada beberapa hal yang perlu Kamu siapkan. Berikut syarat dan ketentuannya:

    Kamu wajib memiliki SIM C, KTP, dan Kartu Keluarga.Motor yang didaftarkan maksimal memiliki kapasitas mesin 200 cc.Satu motor bisa didaftarkan untuk mendapatkan fasilitas pembelian dua tiket penumpang dewasa dan satu tiket anak (infant).Jika Kamu hanya mendaftarkan motornya saja, jangan lupa menunjukkan bukti moda transportasi lain yang akan Kamu gunakan.Motor harus diserahkan ke stasiun dua hari sebelum keberangkatan (H-2).

    Mudah, kan? Jadi, jangan sampai ketinggalan untuk daftar segera, ya!

  • 3 Kali Melanggar SIM Dicabut!

    3 Kali Melanggar SIM Dicabut!

    Jakarta

    Usulan soal surat izin mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup kembali dikumandangkan. Kali ini, anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta agar usulan SIM seumur hidup dipertimbangkan kembali.

    Sudding menilai, perpanjangan SIM yang dilakukan setiap lima tahun sekali justru membebankan masyarakat. Apalagi, menurut Sudding, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari proses perpanjangan SIM tidak seberapa.

    “Dulu saya pernah menyoroti, menyangkut masalah perpanjangan SIM, STNK dan TNKB. Karena kalau lihat realisasi atau target perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini tidak seberapa. Tapi terkadang ini membuat masyarakat juga yang sering dalam hal pengurusan perpanjangan ini, itu mengalami di satu sisi banyak hambatan-hambatan yang ada di situ,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).

    Untuk itu, Sudding kembali mengusulkan agar perpanjangan SIM tidak ada lagi. SIM, kata dia, seharusnya bisa berlaku seumur hidup seperti KTP.

    “Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” ujarnya.

    Lebih lanjut, kalau pemegang SIM melakukan pelanggaran lalu lintas, sanksinya jangan tanggung-tanggung. Sekali-dua kali melakukan pelanggaran tandai SIM-nya. Sedankan kalau tiga kali melakukan pelanggaran SIM dicabut.

    “Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongin aja, tiga kali dibolongin sudah, tidak perlu lagi (mengemudi) sekian tahun baru kemudian bisa mendapatkan SIM,” usulnya di depan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan.

    Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menanggapi usulan Sudding tersebut. Menurut Aan, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup.

    “Kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan oleh MK salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang, itu kaitannya dengan masalah forensik kepolisian. Dalam lima tahun itu waktu yang mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya. Namun apa pun itu kami berterima kasih Pak Sudding masukannya, nanti kita akan kaji terus, kemudian kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SIM, STNK maupun TNKB,” kata Aan dalam kesempatan yang sama.

    (rgr/din)

  • DPR Usul SIM, STNK dan Pelat Nomor Berlaku Seumur Hidup

    DPR Usul SIM, STNK dan Pelat Nomor Berlaku Seumur Hidup

    Jakarta, CNN Indonesia

    Suara permintaan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup muncul lagi, kali ini dari Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Jakarta, Rabu (4/12).

    Bukan cuma SIM, Sarifuddin juga usul dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor juga berlaku seumur hidup.

    “Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali,” kata dia di hadapan Kakorlantas Polri Aan Suhanan, diberitakan Antara.

    Menurut Sarifuddin permintaan SIM berlaku seumur hidup untuk meringankan beban masyarakat dan mengikuti penerapan hal itu pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    “KTP itu kan berlaku seumur hidup sekali. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” ujar dia lagi.

    Sarifuddin juga menilai masyarakat sering mendapat hambatan saat perpanjangan dokumen kendaraan seperti STNK, bila dibuat berlaku seumur hidup maka bisa meringankan.

    “Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tetapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu? Dan itu dibebankan kepada masyarakat,” ucap Sarifuddin.

    “Karena ini hanya untuk kepentingan vendor, pak, kepentingan pengusaha, bukan untuk mengejar target PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” tambah dia.

    Sarifuddin juga bilang jika terjadi pelanggaran berkendara maka SIM cukup dilubangi sebagai tanda. Setelah mencapai limit tertentu kepemilikannya bisa dicabut.

    “Tiga kali dibolongi, sudah tidak perlu lagi sekian tahun bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini,” katanya.

    Usulan SIM seumur hidup sebelumnya pernah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan mendapatkan respons akan dilakukan evaluasi.

    “Saya minta Pak Kakorlantas agar dikaji dan diusulkan ulang perpanjangan SIM, STNK, itu cukup sekali,” tandas dia.

    SIM seumur hidup ditolak MK

    Gugatan masa berlaku SIM selama lima tahun dan ingin diberlakukan seumur hidup seperti KTP pernah diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Mei 2023 oleh warga bernama Arifin Purwanto.

    Namun gugatan itu ditolak. MK beralasan KTP dan SIM fungsinya berbeda sehingga masa berlakunya pun lain. KTP merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap WNI, sedangkan SIM tidak wajib.

    Sementara dari persepektif keselamatan berkendara, perpanjangan SIM setelah lima tahun diperlukan untuk memvalidasi ulang kemampuan berkendara pemilik SIM secara berkala. Dalam kurun waktu lima tahun banyak perubahan bisa terjadi pada seseorang misalnya kesehatan mental dan fisik terkait kemampuan mengemudi.

    (fea/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Biaya Perpanjang SIM Disebut Bebani Masyarakat, Segini Tarifnya

    Biaya Perpanjang SIM Disebut Bebani Masyarakat, Segini Tarifnya

    Jakarta

    Biaya perpanjangan SIM disorot anggota DPR karena dianggap membebani masyarakat. Segini tarif perpanjang SIM.

    Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar SIM, STNK dan TNKB hanya diperpanjang satu kali. Hal ini kata Sudding agar tak membebani masyarakat, utamanya dalam hal biaya. Menurut Sudding, biaya perpanjang SIM yang dilakukan lima tahun sekali itu cukup tinggi sehingga membebani masyarakat.

    “Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri.

    Lebih lanjut, menurut Sudding, kalau ada pemegang SIM yang melanggar lalu lintas, tinggal diberi tanda. Tiga kali melakukan pelanggaran, SIM dicabut dan tidak dibolehkan mengemudi lagi.

    “Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongin aja, tiga kali dibolongin sudah, tidak perlu lagi (mengemudi) sekian tahun baru kemudian bisa mendapatkan SIM,” katanya.

    Seperti diketahui bersama, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Bila masa berlakunya habis, maka harus dilakukan perpanjangan sebelumnya. Jika telat melakukan perpanjangan walaupun hanya satu hari, maka pemilik SIM harus mengurusnya dengan mekanisme buat baru.

    Biaya Perpanjang SIM

    Adapun biaya perpanjang SIM yang dikenakan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri dengan rincian berikut ini.

    Perpanjangan SIM A: Rp 80.000Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

    Perlu dicatat, untuk perpanjang SIM di Satpas, tak termasuk biaya kesehatan dan tes psikologi. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi itu dilakukan di luar area Gedung Satpas sebagaimana tertuang dalam surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    (dry/din)

  • Link dan Cara Daftar Motis Nataru 2024/2025, Klik Motis.djka.kemenhub.go.id

    Link dan Cara Daftar Motis Nataru 2024/2025, Klik Motis.djka.kemenhub.go.id

    Jakarta: Perhubungan (DJKA Kemenhub) sudah mulai membuka program mudik motor gratis (Motis) dalam rangka libur natal 2024 dan tahun baru 2025. Pendaftaran Motis Nataru 2024/2025 dibuka mulai 1-28 Desember 2024. 

    Cara Daftar Motis Nataru 2024

    Peserta motis 2024 dengan kereta api wajib mendaftarkan diri secara online atau offline posko pendaftaran yang ditunjuk. Pendaftaran online program motis Nataru 2024 dilakukan melalui situs motis.djka.kemenhub.go.id.
     
    Syarat Motis Nataru 2024

    Syarat pendaftaran peserta motis :
    Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C
    Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc
    Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dan satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun), dengan persyaratan:
    Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar
    Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar
    Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang
    Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.
    Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya.

     

    Ketentuan Penyerahan Motor

    Sepeda Motor diserahkan H-2 atau dua hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor
    Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran.
    Sepeda Motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun Tujuan, akan dikenakan biaya Parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun.
    Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.
    BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan
    Kode Booking Tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan Sepeda Motor.
    Peserta DILARANG memberikan Tip bagi Petugas Motis 2024.
    Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.

    Daftar Stasiun Tujuan Motis Nataru 2024
    Berdasarkan unggahan Instagram @motis.djka, motis Nataru dilaksanakan pada 20-29 Desember 2024 dengan jalur Stasiun Jakarta Gudang-Lempuyangan dan sebaliknya.  Berikut daftar tujuan Motis Nataru 2024:

    Stasiun Jakarta Gudang 
    Stasiun Pasar Senen, Jakarta 
    Stasiun Cirebon Prujakan, Jawa Barat 
    Stasiun Purwokerto, Jawa Tengah 
    Stasiun Kutoarjo, Jawa Tengah 
    Stasiun Lempuyangan, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

    Jakarta: Perhubungan (DJKA Kemenhub) sudah mulai membuka program mudik motor gratis (Motis) dalam rangka libur natal 2024 dan tahun baru 2025. Pendaftaran Motis Nataru 2024/2025 dibuka mulai 1-28 Desember 2024. 

    Cara Daftar Motis Nataru 2024

    Peserta motis 2024 dengan kereta api wajib mendaftarkan diri secara online atau offline posko pendaftaran yang ditunjuk. Pendaftaran online program motis Nataru 2024 dilakukan melalui situs motis.djka.kemenhub.go.id.
     
    Syarat Motis Nataru 2024

    Syarat pendaftaran peserta motis :
    Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C
    Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc
    Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dan satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun), dengan persyaratan:
    Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar
    Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar
    Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang
    Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.
    Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya.

     

     
    Ketentuan Penyerahan Motor

    Sepeda Motor diserahkan H-2 atau dua hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor
    Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran.
    Sepeda Motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun Tujuan, akan dikenakan biaya Parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun.
    Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.
    BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan
    Kode Booking Tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan Sepeda Motor.
    Peserta DILARANG memberikan Tip bagi Petugas Motis 2024.
    Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.

    Daftar Stasiun Tujuan Motis Nataru 2024
    Berdasarkan unggahan Instagram @motis.djka, motis Nataru dilaksanakan pada 20-29 Desember 2024 dengan jalur Stasiun Jakarta Gudang-Lempuyangan dan sebaliknya.  Berikut daftar tujuan Motis Nataru 2024:

    Stasiun Jakarta Gudang 
    Stasiun Pasar Senen, Jakarta 
    Stasiun Cirebon Prujakan, Jawa Barat 
    Stasiun Purwokerto, Jawa Tengah 
    Stasiun Kutoarjo, Jawa Tengah 
    Stasiun Lempuyangan, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Warga Kaget Buat SIM Bayar Rp 415 Ribu, Tak Dapat Tes Lapangan Padahal Tanpa Calo: Sempat Mau Protes

    Warga Kaget Buat SIM Bayar Rp 415 Ribu, Tak Dapat Tes Lapangan Padahal Tanpa Calo: Sempat Mau Protes

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang warga kaget buat SIM bayar Rp 415 ribu.

    Hal ini terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

    Warga itu mengeluhkan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua atau SIM C di Polres Bone.

    Warga berinisial HR (35) itu mengaku kaget lantaran biaya urus SIM C meningkat siginifikan, mencapai Rp415 ribu.

    “Dulu harganya Rp300 ribu untuk sepeda motor. Itu pun sebenarnya masih mahal jika dilihat dari standar biaya yang sebenarnya. Namun karena itu merupakan akumulasi dari semua proses administrasi,” ungkap HR, Rabu (4/12/2024), melansir dari TribunTimur.

     “Terbaru itu disuruh bayar Rp415 ribu,” lanjutnya.

    Ia pun merinci biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh SIM C.

    “Tes psikologi di depan itu Rp100 ribu, kesehatan Rp65 ribu dan pembayaran di loket Rp250 ribu. Saya sebenarnya sempat mau protes di dalam namun karena dalam keadaan buru-buru, dan banyak orang mengantre,” sambungnya.

    Ia mangaku kaget dengan harga yang dipatok oleh Polres Bone, mengingat tidak adanya sosialisasi yang pernah dilakukan sebelumnya. 

    “Padahal, tak pernah ada sosialisasi sebelumnya,” ujarnya. 

    HR mengatakan, dirinya tidak menggunakan jasa calo atau apapun.

    Semua proses dilalui dengan normal, hanya saja ia mengaku tidak melakukan tes lapangan.

    “Bukan hanya saya, memang waktu itu saya tidak melihat adanya tes lapangan. Yang hadir saat itu bersamaan mengurus hampir semua membayar sama yakni Rp415 ribu untuk SIM motor,” tambahnya. 

    Hingga berita ini diterbitkan, Tribun-Timur.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak Polres Bone mengenai kejadian tersebut, hanya saja belum mendapatkan respon. 

    Hal serupa sebelumnya dialami warga bernama Hencip.

    Hencip, mengungkapkan pengalamannya saat memperpanjang SIM A dan C di gerai SIM yang terletak di Mall Panakukang Square, Jl Adiyaksa, Makassar, pada Jumat (18/10/2024).

    “Kenapa mahal sekali harga SIM sekarang. Masa perpanjangan SIM A dan C seharga Rp 800.000 dibayar di loket. Ini pun di loket pembuatan SIM, tidak diberikan bukti pembayaran,” keluhnya, melansir dari Kompas.com.

    Senada dengan Hencip, Arman juga mengungkapkan rasa kecewanya setelah memperpanjang SIM-nya beberapa hari lalu dengan harga yang sama di lokasi pembuatan SIM di belakang SPN Batua.

    “Mahal sekali sekarang perpanjang SIM atau membuat SIM baru. Saya perpanjang SIM beberapa hari lalu, harga Rp 400.000. Kalau buat baru, seharga Rp 450.000,” ungkapnya.

    Terkait ini, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat sempat enggan memberikan informasi terkait harga normal pembuatan SIM.

    “Ya, perpanjangan SIM itu ada PNBP, tes kesehatan, dan tes psikologi-nya. Saya kurang tahu itu berapa harganya,” ujarnya, meski ditanya berulang kali tentang harga SIM.

    Mamat juga menolak untuk berkomentar lebih lanjut mengenai kenaikan harga SIM di Kota Makassar.

    “Coba tanya sendiri di kantor-kantor pembuatan SIM,” tutupnya.

    Tapi terbaru, dia mengatakan bahwa sempat terjadi miskomunikasi antara petugas di loket SIM dengan pemohon.

    “Ini miskomunikasi antara petugas di loket SIM dengan pemohon. Keduanya saling memaafkan dan persoalan sudah selesai,” ungkapnya kepada wartawan pada Senin (21/10/2024).

    Mamat berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan SIM agar masyarakat dapat dilayani dengan lebih baik.

    “Kita akan terus meningkatkan pelayanan SIM bagi masyarakat, termasuk menyiapkan gerai di Mall Panakukang Square. Selain itu, ada beberapa titik layanan SIM di kota Makassar dan layanan SIM keliling,” tambahnya.

    Mamat menjelaskan bahwa layanan di Mall dan SIM keliling hanya melayani perpanjangan, sedangkan pembuatan SIM baru hanya dilakukan di kantor Satlantas Polrestabes Makassar yang terletak di belakang Sekolah Perpolisian Nasional (SPN) Batua.

    Sementara itu, adapun biaya resmi untuk dua jenis SIM yang banyak digunakan oleh masyarakat, yaitu SIM A dan SIM C memiliki biaya sebagai berikut:

    Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000

    Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp 80.000

    Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

    Biaya perpanjang SIM CI: Rp 75.000

    Biaya perpanjang SIM CII: Rp 75.000

    Biaya di atas merupakan biaya yang perlu dibayarkan oleh pemilik SIM untuk memperpanjang SIM yang dimilikinya.

    Namun, saat memperpanjang SIM, sebaiknya para pemohon membawa uang lebih karena masih ada beberapa biaya tambahan yang perlu dikeluarkan lagi, seperti biaya asuransi dan lainnya.

    Saat memperpanjang SIM, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk:

    Biaya tes psikologi: Rp 60.000

    Biaya cek kesehatan: Rp 25.000

    Biaya asuransi: Rp 50.000

    Dengan rincian biaya di atas, maka Anda dapat menghitung total biaya yang perlu dikeluarkan untuk memperpanjang SIM C adalah sebesar Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000.

    Sementara biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 215.000

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Angkutan Motor Gratis Nataru buat di Bawah 200 cc, Ini Alasannya

    Angkutan Motor Gratis Nataru buat di Bawah 200 cc, Ini Alasannya

    Jakarta

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar program Angkutan Sepeda Motor Gratis (Motis) pada Masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) sejak tanggal 1 hingga 28 Desember 2024. Program tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan di bawah 200 cc.

    Kepala Subdirektorat Angkutan Direktorat LLAKA Kemenhub Arif Anwar menyebut, ketentuan cc motor dilakukan untuk menyesuaikan kapasitas gerbong kereta angkut. Sementara dimensi gerbong, hanya cukup untuk 58 unit motor di bawah 200 cc.

    “Kenapa kami membatasi di 200 cc? Karena ini ada kaitannya juga dengan dimensi kendaraan. Dimensi kendaraan kami batasi agar tadi, kapasitas yang kami sediakan itu cukup sesuai dengan target tadi. Satu gerbong adalah 58 motor,” kata Arif dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024).

    Arif menuturkan, para penumpang yang hendak mengikuti program ini wajib daftar melalui motis.djka.kemenhub.go.id yang selanjutnya akan diverifikasi. Selain itu, para peserta juga perlu melampirkan KTP asli, SIM asli dan berlaku, Kartu Keluarga (KK), yang nantinya ditunjukkan ke petugas setelah terverifikasi. Alamat email yang didaftarkan peserta juga harus aktif untuk bisa mengecek posisi kendaraan di perjalanan.

    “Jadi mendaftar dengan menyampaikan email aktif. Kenapa begitu? Karena nanti ada laporan-laporan nih yang disampaikan oleh panitia kepada teman-teman yang mendaftar. Jadi misalkan kendaraannya sampai mana itu nanti akan diinfokan menggunakan email,” jelasnya.

    Pada penyelenggaraan tahun ini, Kemenhub menyediakan kuota pengangkutan motis 232 unit per hari. Sementara untuk penumpang, tersedia 530 kursi per hari.

    Kemenhub menyediakan delapan stasiun yang menerima pengangkutan, yakni Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Tangerang, Stasiun Bekasi, Stasiun Depok Baru, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kutuarjo, dan Stasiun Lempuyangan.

    Meski ongkos angkutan motor gratis, Arif menekankan penumpang orang tetap dikenakan biaya. Akan tetapi, ia menyebut dana tersebut tergolong murah.

    Tarif penumpang hanya dikenakan Rp10.000 untuk jarak kurang dari 226 kilometer (km). Sementara jarak di atas 226 km dikenakan Rp 20.000.

    Sama halnya dengan pemberlakuan di momen mudik lebaran, tutur Arif, kereta yang digunakan dalam program motis Nataru juga menggunakan Public Service Obligation (PSO) atau subsidi.

    Karenanya, bagi penumpang yang hendak mengangkut motornya tidak dikenakan biaya. “Motor gratis ini ya, tetapi tidak gratis ya. Gratis menyerahkan motornya, jadi motor kita atur gratis tetapi penumpangnya tetap membayar,” tutupnya.

    (ara/ara)