Produk: SIM

  • SIM Tak Bisa Disamakan seperti KTP yang Berlaku Seumur Hidup

    SIM Tak Bisa Disamakan seperti KTP yang Berlaku Seumur Hidup

    Jakarta

    Usulan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) seumur hidup muncul lagi. Anggota DPR meminta SIM dan STNK bisa berlaku seumur hidup seperti KTP.

    Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar SIM, STNK dan TNKB tak perlu diperpanjang seperti KTP elektronik. Sebab, menurut Sudding, perpanjangan SIM dan STNK hanya membebankan masyarakat.

    “Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).

    Namun, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch Edison Siahaan menilai, pernyataan Sudding tersebut merupakan bukti kekurangpahaman anggota dewan tentang SIM dan STNK. Menurut Edison, SIM dan STNK tidak bisa disamakan dengan KTP.

    “KTP itu adalah kewajiban negara/pemerintah untuk memberikan kepada setiap warga negara. Sedangkan SIM adalah legalitas yang diberikan negara/Polri kepada warganya bahwa orang yang memiliki SIM sudah kompeten menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya serta telah memahami tentang keselamatan berlalu lintas. Maka SIM bukan hak warga negara tetapi kewajiban yang harus dimiliki saat menggunakan kendaraan di jalan raya. Sehingga untuk mendapatkan SIM harus lebih dulu melewati berbagai proses dan dinyatakan lulus ujian sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Edison dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2024).

    Kata Edison, kondisi kesehatan seseorang tidak sama saat mengurus SIM dengan ketika memperpanjang masa berlaku SIM. Makanya, tidak tepat jika ada usulan SIM berlaku seumur hidup.

    “Apakah anggota dewan tidak mengetahui dampak kecelakaan yang terus terjadi dan menelan korban jiwa yang sangat banyak. Proses SIM adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya,” ujarnya.

    Kata Edison, STNK pun tak bisa berlaku seumur hidup. Sebab, ada beberapa kasus yang terungkap dari nomor rangka dan STNK serta SIM.

    “ITW mengajak semua pihak khususnya para anggota Dewan yang terhormat, kiranya membuka dokumen tentang berbagai kasus bahkan aksi teroris berhasil diungkap berawal dari nomor rangka dan STNK serta SIM. Maka, penerbitan SIM dan STNK oleh Polri bukan hanya sekadar urusan administrasi. Tetapi jauh dari itu, Polri harus tetap menjadi lembaga yang menerbitkan SIM dan STNK. Namun, ITW setuju bila Polri masih perlu melakukan peningkatan perbaikan pelayanan dalam proses penerbitan SIM dan STNK,” pungkasnya.

    (rgr/dry)

  • 7 Rekomendasi Drakor yang Tayang pada Desember 2024, Salah Satunya Light Shop

    7 Rekomendasi Drakor yang Tayang pada Desember 2024, Salah Satunya Light Shop

    Jakarta, Beritasatu.com – Desember 2024 menjadi bulan yang dinanti para penggemar drama Korea atau drakor, karena banyak judul baru dengan cerita menarik dan aktor ternama yang siap menghiasi layar kaca Anda.

    Mulai dari genre romantis hingga thriller penuh ketegangan, berbagai drakor siap memberikan hiburan istimewa untuk mengisi akhir tahun Anda.

    Berikut ini tujuh rekomendasi drakor yang tayang pada Desember 2024.

    1. Light Shop
    Sekelompok orang asing, yang masing-masing memiliki masa lalu penuh beban, menemukan diri mereka tertarik pada sebuah toko lampu misterius di ujung gang terpencil. Penjaga toko yang mencurigakan menyimpan rahasia yang berkaitan dengan masa lalu, masa kini, dan masa depan mereka. Tempat ini menjadi tujuan mereka untuk mencari jawaban atas kehidupan mereka sambil mencoba menyembuhkan luka-luka batin yang selama ini tersembunyi.

    2. Squid Game 2
    Musim kedua Squid Game melanjutkan kisah para peserta yang bersaing dalam permainan mematikan demi memenangkan hadiah uang yang sangat besar. Dibintangi oleh Lee Jung Jae, Lee Byung Hun, Wi Ha Joon, dan Gong Yoo, cerita ini kembali menghadirkan Seong Gi Hun, atau Pemain 456, yang sebelumnya berhasil memenangkan permainan.

    Kali ini, setelah mengetahui kebenaran kelam di balik permainan tersebut, Seong Gi Hun berusaha meyakinkan peserta lain untuk berhenti dan ingin menghentikan permainan tersebut selamanya. Namun, dengan iming-iming hadiah jutaan won, perjuangannya menghadapi tantangan yang tidak mudah.

    3. When The Phone Rings
    Drama ini menceritakan kisah juru bicara termuda di Blue House (diperankan oleh Yoo Yeon Seok), yang hidupnya berubah setelah menerima telepon tentang istrinya (Chae Soo Bin), seorang penerjemah bahasa isyarat dengan afasia, yang diculik. Kisah ini menggambarkan perjalanan cinta dan perjuangannya dalam menghadapi situasi yang penuh tekanan.

    4. Who Is She
    O Mal Sun (diperankan oleh Jung Ji So), seorang wanita berusia 70-an, secara ajaib kembali muda ke usia 20-an setelah berselisih dengan putrinya. Dengan semangat baru, dia memutuskan untuk mengejar mimpinya menjadi seorang penyanyi dan bergabung dengan Unis Entertainment dengan nama panggung O Du Ri.

    Di sana, dia bertemu Daniel Han, seorang mantan idola yang kini menjadi produser top, yang merasa terguncang oleh kehadirannya. Di sisi lain, cucunya yang cerdas, Choi Ha Na, juga bergabung dengan agensi tersebut. Ia meninggalkan kuliahnya untuk mengejar mimpi serupa, yaitu menjadi seorang penyanyi.

    5. Sorry Not Sorry
    Ji Song I, seorang wanita yang baru saja dicampakkan, harus bekerja paruh waktu untuk melunasi pinjaman rumahnya di kota baru. Di tengah kesulitan, dia berpura-pura menikah agar dapat diterima di komunitas ibu-ibu setempat.

    Sahabat lamanya, Choi Ha Na, adalah seorang ibu pekerja yang sangat terorganisir dan gemar mengatur segalanya dengan aplikasi Microsoft Excel. Sementara itu, An Chan Yang, seorang guru tembikar, memiliki kepribadian unik, yakni sisi manis tetapi tegas, dan seorang pecandu media sosial yang terlihat glamor tetapi rendah hati. Bersama-sama, mereka menjalani kisah penuh drama, kejutan, dan humor yang menyegarkan.

    6. Namib (The Starry Night)
    Kang Su Hyun, seorang produser idola ternama, harus menghadapi perubahan besar dalam hidupnya setelah dipecat. Kini, dia menjadi pencari nafkah di rumah, sementara suaminya, Sim Jun Seok, merawat putra mereka yang kehilangan pendengaran akibat kecelakaan.

    Dalam perjalanan barunya, Kang Su Hyun bertemu Yoo Jin U, seorang trainee berbakat yang menghadapi berbagai tekanan. Ia memilih untuk membimbing Yoo Jin U menjadi bintang.

    Sementara itu, Sim Jun Seok, yang dahulunya adalah produser musik, kembali diminta Su Hyun untuk membantu pelatihan Jin U. Kehidupan mereka menjadi penuh dinamika, drama, dan perkembangan emosional yang mendalam.

    7. Check In Hanyang
    Berlatar Dinasti Joseon, Check In Hanyang adalah kisah romansa sejarah yang menggambarkan pertumbuhan dan hubungan antara empat karakter utama, yaitu Lee Eun Ho (Bae In Hyuk), Hong Deok Soo (Kim Ji Eun), Cheon Jun Hwa (Jung Gun Joo), dan Go Soo Ra (Jaechan).

    Drama ini berpusat di Yongcheonru, sebuah wisma tamu paling mewah di Joseon, tempat para pelanggan diperlakukan seperti raja. Keempat karakter utama, yang masing-masing memiliki rahasia dan tujuan mereka sendiri, bekerja di sana sebagai magang.

    Lee Eun Ho adalah seorang pangeran tersembunyi, Hong Deok Soo adalah seorang wanita yang menyamar sebagai pria, Cheon Jun Hwa adalah pewaris yang enggan, dan Go Soo Ra berusaha memulihkan kekayaan keluarganya. Mereka saling terhubung melalui pengalaman mereka, menjadi sahabat, dan menghadapi berbagai tantangan bersama di wisma tersebut.

    Itulah deretan drakor yang tayang pada Desember 2024. Anda bisa menontonnya melalui berbagai apikasi streaming.

  • Lima lokasi layanan SIM keliling tersedia di DKI Jakarta pada Jumat

    Lima lokasi layanan SIM keliling tersedia di DKI Jakarta pada Jumat

    Ilustrasi – Petugas melayani warga yang memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling di kawasan Kalibata, Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp/pri

    Lima lokasi layanan SIM keliling tersedia di DKI Jakarta pada Jumat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 06 Desember 2024 – 08:49 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Jumat.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

    Jaktim : Mall Grand Cakung

    Jakut : LTC Glodok

    Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakbar : Mall Citraland

    Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Sumber : Antara

  • Masyarakat Lagi Susah, Anggota DPR Usul Perpanjangan SIM-STNK Ditiadakan

    Masyarakat Lagi Susah, Anggota DPR Usul Perpanjangan SIM-STNK Ditiadakan

    ERA.id – Politisi PAN sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), masa berlakunya seumur hidup.

    “Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali,” kata Sudding saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin.

    Hal tersebut sebagaimana penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup. “KTP itu kan berlaku seumur hidup sekali. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” ucapnya.

    Menurut Sudding, penerbitan SIM, STNK, dan TNKB yang berlaku seumur hidup dapat meringankan beban masyarakat, sebab seringkali masyarakat menemui hambatan-hambatan ketika melakukan perpanjangan surat-surat berkendara tersebut.

    “Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tetapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu? Dan itu dibebankan kepada masyarakat,” ujarnya.

    Terlebih perpanjangan surat-surat berkendara tersebut menguntungkan vendor pengadaan. “Karena ini hanya untuk kepentingan vendor, pak, kepentingan pengusaha, bukan untuk mengejar target PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” tambahnya.

    Menurut dia, apabila terjadi pelanggaran berkendara maka surat-surat berkendara tersebut cukup dilubangi sebagai tanda dan apabila telah mencapai limit tertentu maka kepemilikannya dapat dicabut.

    “Tiga kali dibolongi, sudah tidak perlu lagi sekian tahun bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini,” tuturnya.

    Sudding menambahkan bahwa usulan tersebut sebelumnya pernah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan mendapatkan respons akan dilakukan evaluasi.

    “Saya minta Pak Kakorlantas agar dikaji dan diusulkan ulang perpanjangan SIM, STNK, itu cukup sekali,” katanya.

  • Cara Daftar Mudik Motor Gratis Nataru Diangkut Kereta

    Cara Daftar Mudik Motor Gratis Nataru Diangkut Kereta

    Jakarta, CNN Indonesia

    Bagi Anda yang ingin mudik akhir tahun dan mau membawa sepeda motor tapi tak mau repot berkendara bisa memanfaatkan program Angkutan Sepeda Motor Gratis (Motis) pada bulan ini. Motor bakal diangkut menggunakan kereta tanpa biaya, sementara penumpang cuma perlu membayar tiket minimal Rp10 ribu.

    Cara mendaftarnya bisa secara online melalui situs motis.djka.kemenhub.go.id atau bisa juga di posko pendaftaran yang ditunjuk.

    Syarat pendaftarannya sebagai berikut:

    1. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C
    2. Motor berkapasitas mesin maksimal 200 cc
    3. Satu motor dapat difasilitasi pembelian dua tiket penumpang dan satu tiket infant (anak di bawah 3 tahun), dengan persyaratan:
    – Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis sesuai nama peserta Motis terdaftar
    – Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga peserta terdaftar
    – Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal dan perubahan nama penumpang

    Setelah berhasil mendaftar online Anda wajib melakukan verifikasi ke posko pendaftaran sesuai tempo yang dipilih saat pendaftaran.

    Detail lain yang perlu diketahui yaitu:

    Motor harus diserahkan dua hari sebelum tanggal keberangkatanAnda dikenakan biaya parkir motor di stasiun penyerahan dan di stasiun tujuanTangki BBM wajib kosongTidak boleh menitip helm dan spionWajib menunjukkan KTP asli pendaftar dan bukti pendaftaran saat menyerahkan motorBagi peserta yang cuma mendaftarkan motor wajib menunjukkan bukti moda transportasi lainnya.

    Walau pengangkutan motor gratis, penumpang tetap dikenakan tarif namun terjangkau karena ada subsidi pemerintah. Bagi jarak hingga 226 kilometer tarifnya Rp10 ribu per orang, sedangkan lebih dari itu Rp20 ribu per tiket.

    Pelaksanaan program ini pada 20-29 Desember 2024. Pendaftaran sudah dibuka sejak 1 Desember 2024 dan akan ditutup sebelum pelaksanaan keberangkatan yaitu 28 Desember 2024. Pendaftaran offline bisa dilakukan di delapan stasiun, yakni:

    – Jakarta Gudang
    – Tangerang (stasiun pengumpan)
    – Bekasi (stasiun pengumpan)
    – Depok Baru
    – Cirebon
    – Purwokerto
    – Kutoarjo
    – Lempuyangan

    Peserta yang mendaftar di stasiun Tangerang dan Bekasi akan mendapatkan fasilitas pengangkutan motor ke Stasiun Jakarta Gudang sebelum diberangkatkan ke tujuan utama.

    Dua pilihan rute kereta yang tersedia:

    • Stasiun Jakarta Gudang (motor) – Stasiun Pasar Senen (penumpang) – Stasiun Cirebon Prujakan – Stasiun Purwokerto – Stasiun Kutoarjo – Stasiun Lempuyangan

    • Stasiun Lempuyangan – Stasiun Kutoarjo – Stasiun Purwokerto – Stasiun Cirebon Prujakan – Stasiun Pasar Senen (penumpang) – Stasiun Jakarta Gudang (motor)

    (fea/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Polisi Beberkan Alasan SIM-STNK Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup

    Polisi Beberkan Alasan SIM-STNK Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar SIM, STNK dan TNKB tak perlu diperpanjang seperti KTP elektronik. Polisi memberikan penjelasan mengapa SIM dan STNK harus diperpanjang setiap lima tahun.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024), Sudding kembali mengusulkan SIM dan STNK tidak perlu diperpanjang. Sebab, menurut Sudding, perpanjangan SIM dan STNK hanya membebankan masyarakat.

    “Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).

    Lebih lanjut, menurut Sudding, kalau ada pemegang SIM yang melanggar lalu lintas, tinggal diberi tanda. Tiga kali melakukan pelanggaran, SIM dicabut dan tidak dibolehkan mengemudi lagi.

    “Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongin aja, tiga kali dibolongin sudah, tidak perlu lagi (mengemudi) sekian tahun baru kemudian bisa mendapatkan SIM,” katanya.

    Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menanggapi usulan Sudding tersebut. Menurut Aan, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup.

    “Kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan oleh MK salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang, itu kaitannya dengan masalah forensik kepolisian. Dalam lima tahun itu waktu yang mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya. Namun apa pun itu kami berterima kasih Pak Sudding masukannya, nanti kita akan kaji terus, kemudian kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SIM, STNK maupun TNKB,” kata Aan dalam kesempatan yang sama.

    Sedangkan STNK, menurut Aan, juga tidak bisa berlaku seumur hidup. Sebab, dalam proses perpanjangan STNK lima tahunan, kendaraan akan dicek kelaikannya.
    “Terkait STNK itu tidak hanya administratif kita keluarkan terkait legalitas kepemilikan kendaraan, namun juga perpanjangan STNK ini untuk dilakukan pengecekan kendaraan yang berkeselamatan. Jadi tiap 5 tahun kita cek fisik kendaraan tersebut apakah masih laik pengeremannya dan sebagainya. Jadi ini kami perlukan di samping untuk forensik kepolisian,” ujar Aan.

    (rgr/din)

  • Biaya Perpanjangan SIM Disebut Memberatkan Masyarakat, Usulan SIM Seumur Hidup Muncul

    Biaya Perpanjangan SIM Disebut Memberatkan Masyarakat, Usulan SIM Seumur Hidup Muncul

    JABAR EKSPRES – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengkritik biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dinilai memberatkan masyarakat.

    Sudding mengusulkan agar masa berlaku SIM disamakan dengan KTP, yaitu seumur hidup.

    Baca juga : Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C1 untuk Motor 250-500 CC

    Menurutnya, biaya yang dikenakan setiap lima tahun untuk memperpanjang SIM cukup tinggi dan menjadi beban bagi masyarakat.

    “SIM dan STNK itu kecil bentuknya, tapi biayanya sangat besar. Ini memberatkan masyarakat. Sebaiknya, perpanjangan cukup sekali saja seperti KTP yang berlaku seumur hidup,” tegas Sudding saat rapat dengan Korlantas Polri.

    Sudding juga mengusulkan sistem sanksi bagi pemegang SIM yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

    Daripada memperpanjang SIM berkala, ia menyarankan agar SIM diberi tanda setiap kali pelanggaran terjadi.

    Jika seorang pengemudi melanggar sebanyak tiga kali, SIM bisa langsung dicabut.

    “Cukup diberi tanda atau dilubangi setiap ada pelanggaran. Kalau sudah tiga kali, SIM bisa dicabut permanen,” tambahnya.

    Saat ini, SIM memiliki masa berlaku lima tahun. Jika masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang tepat waktu, pemilik harus membuat SIM baru dari awal, termasuk mengikuti tes ulang.

    Berikut rincian biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022:

    SIM A: Rp 80.000SIM A Umum: Rp 80.000SIM B I: Rp 80.000SIM B I Umum: Rp 80.000SIM B II: Rp 80.000SIM B II Umum: Rp 80.000SIM C: Rp 75.000SIM C I: Rp 75.000SIM C II: Rp 75.000SIM D: Rp 30.000SIM D I: Rp 30.000

    Baca juga : Dengarkan Keluhan Masyarakat, Lintasan Ujian SIM Resmi Diubah

    Namun, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, yang harus dilakukan di luar kantor Satpas sesuai aturan yang tertuang dalam surat telegram resmi dari Kakorlantas Polri.

    Biaya perpanjangan ini menjadi perhatian karena dianggap memberatkan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

    Dengan usulan SIM seumur hidup, diharapkan beban biaya dapat berkurang dan prosedur menjadi lebih sederhana.

  • Senjata Penipu dan Bandar Judi, Registrasi Kartu SIM Dikaji Ulang

    Senjata Penipu dan Bandar Judi, Registrasi Kartu SIM Dikaji Ulang

    Jakarta, CNBC Indonesia – Aturan registrasi kartu SIM prabayar yang sekarang berlaku, sedang dikaji ulang oleh pemerintah agar eksekusi program tersebut lebih terstruktur lagi.

    Sehingga registrasi prabayar benar-benar dilakukan oleh masyarakat yang berhak melakukan pendaftaran. Saat ini pemerintah tengah menggodok teknisnya.

    Selama ini kartu prabayar diregistrasi dengan mendaftarkan data Nomor Induk Kependudukan dan nomor KK melalui kanal yang disiapkan tiap operator seluler. Syarat registrasi ini hanya bisa dilakukan satu NIK untuk tiga nomor per operator seluler.

    Artinya, belum ada mekanisme bagi warga RI untuk mengecek penyalahgunaan NIK miliknya oleh orang lain. Penyalahgunaan ini padahal adalah modus utama penipu dan pelaku kejahatan seperti bandar judi online, pinjol ilegal, hingga phising lewat link palsu.

    “Memang tadi sempat wacana kami berdiskusi tentang langkah-langkah lanjutan terkait dengan registrasi prabayar ini. Kita ingin melakukan upaya lebih terstruktur ke depannya,” kata Plt Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, dikutip Jumat (6/12/2024).

    Namun Ismail belum bisa membicarakan model pendaftaran kartu prabayar lebih lanjut. Karena masih ada diskusi yang perlu dilakukan.

    “Ini sedang kami akan tindak lanjuti pembahasannya teknisnya, bagaimana ke depannya untuk registrasi prabayar ini,” jelasnya.

    “Jadi registrasi masih sesuai dengan regulasi yang ada. Bahwa satu NIK bisa mendaftar tiga nomor per operator. Masih seperti itu,” tutur Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys dalam kesempatan yang sama.

    Registrasi wajah

    Sebelumnya, Kominfo yang kini menjadi Komdigi mengungkapkan rencana cara baru registrasi kartu SIM. Bukan lagi dengan mengirimkan data SIM dan Nomor KK, tetapi dengan menggunakan pengenalan wajah.

    Salah satu yang mungkin berdampak adalah warung-warung penjual kartu perdana operator seluler. Penjualan masih bisa tetap dilakukan.

    Namun untuk registrasi tak bisa langsung dilakukan. Sebab sistem pengenalan wajah melalui gerai operator atau sistem yang ada di dalam HP.

    Nantinya, registrasi dengan biometrik bukan hanya dilakukan pada pengguna baru. Namun mereka yang sudah mendaftarkan nomor HP juga akan melakukannya, dengan batas waktu hanya untuk melaporkan face recognition saja.

    Ada banyak manfaat dengan penggunaan sistem pengenalan wajah ini. Salah satunya mencegah aksi penipuan registrasi, karena penggunaan data yang bukan miliknya.

    (dem/dem)

  • Lihat Lagi Alasan MK Tolak Usulan SIM Berlaku Seumur Hidup

    Lihat Lagi Alasan MK Tolak Usulan SIM Berlaku Seumur Hidup

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar SIM dan STNK berlaku seumur hidup. Usulan ini pernah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) karena beberapa alasan.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024), Sudding kembali mengusulkan SIM dan STNK tidak perlu diperpanjang. Sebab, menurut Sudding, perpanjangan SIM dan STNK hanya membebankan masyarakat.

    “Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).

    Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) seumur hidup. Menurut MK, masa berlaku SIM yang hanya lima tahun sudah diperhitungkan.

    Dalam pertimbangannya, anggota Hakim Konstitusi menjelaskan, pengaturan masa berlaku SIM selama lima tahun telah diperhitungkan dalam rangka memastikan kelayakan mengemudi seseorang yang mencakup aspek kesehatan fisik dan kesehatan kejiwaan demi keselamatan berlalu lintas.

    Oleh karena itu, jika SIM diberlakukan seumur hidup tanpa adanya pemeriksaan kelayakan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor, akan memperbesar ancaman risiko keselamatan di jalan. Risiko dimaksud tidak hanya terjadi bagi diri pengemudi sendiri tetapi juga dapat berisiko bagi orang lain di jalan.

    “Berkaitan dengan batas waktu lima tahun sebagai jangka waktu berlakunya SIM telah ditentukan oleh pembentuk undang-undang karena diperlukannya fase untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani serta kompetensi atau keterampilan pengemudi dengan mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangannya dalam sidang putusan perkara tersebut pada September 2023.

    Menurutnya, sejauh ini masa berlaku SIM lima tahun dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Sebab, dalam jangka waktu itu ada kemungkinan terjadinya perubahan.

    “Dalam batas penalaran yang wajar, kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM dapat berpengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang bersangkutan dalam mengemudi kendaraan bermotor,” ujarnya.

    “Perubahan tersebut dapat terjadi pada kemampuan penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan/atau kepribadian pemegang SIM yang semuanya akan berdampak pada kemampuan pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor dan berlalu lintas di jalan sesuai dengan jenis SIM yang dimilikinya,” sambungnya.

    Dalam rentang waktu lima tahun juga terbuka kemungkinan terjadinya perubahan identitas pemegang SIM seperti nama, wajah, alamat, bahkan sidik jari. Perpanjangan SIM dalam rentang waktu lima tahun sangat berfungsi untuk memperbarui data pemegang SIM yang berguna dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya jika terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana pada umumnya.

    “Selain itu, pentingnya dilakukan evaluasi dalam masa perpanjangan SIM karena pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani setiap lima tahun sekali mengandung nilai sosial bahwa keselamatan pemegang SIM serta orang lain yang ada di ruang jalan wajib dihormati dan dijaga. Hal ini termasuk aspek yang membedakan antara pemilik KTP yang diberikan untuk seumur hidup dengan pemegang SIM. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon yang menyatakan seharusnya SIM diberlakukan seumur hidup, seperti halnya KTP adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegasnya.

    (rgr/din)

  • Prakiraan Cuaca Bandung, Jawa Barat Hari Ini, Jumat, 6 Desember 2024

    Prakiraan Cuaca Bandung, Jawa Barat Hari Ini, Jumat, 6 Desember 2024

    JABAR EKSPRES – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bandung pada hari ini, Jumat, 6 Desember 2024.

    Jika kamu merencanakan kegiatan atau berjalan-jalan di kawasan Bandung, ada baiknya kamu mengetahui informasi cuaca pada hari tersebut.

    Prakiraan cuaca bisa kamu gunakan sebagai bahan pertimbangan agar bisa lebih waspada dalam melakukan aktivitas di luar ruangan pada area Bandung.

    BACA JUGA: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Saat Ini (Periode: 2 Desember – 8 Desember 2024)

    Berikut informasi mengenai Prakiraan Cuaca wilayah Bandung Hari ini, Jumat, 6 Desember 2024:

    Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat, 6 Desember 2024Pukul 08:00 WIB – [Berawan Tebal]

    Suhu: 22°C

    Kelembapan Udara: 84%

    Kecepatan Angin: 2 km/jam

    Pukul 10:00 WIB – [Berawan Tebal]

    Suhu: 25°C

    Kelembapan Udara: 72%

    Kecepatan Angin: 4 km/jam

    Pukul 13:00 WIB – [Hujan Ringan]

    Suhu: 23C

    Kelembapan Udara: 81%

    Kecepatan Angin: 3 km/jam

    BACA JUGA: Deretan Aplikasi Penghasil Uang Hingga Rp 550.000 Langsung Cair Ke Dompet Digital

    Pukul 16:00 WIB – [Hujan Ringan]

    Suhu: 23°C

    Kelembapan Udara: 84%

    Kecepatan Angin: 4 km/jam

    Pukul 19:00 WIB – [Hujan Ringan]

    Suhu: 21°C

    Kelembapan Udara: 93%

    Kecepatan Angin: 1 km/jam

    Pukul 22:00 WIB – [Berawan Tebal]

    Suhu: 21°C

    Kelembapan Udara: 92%

    Kecepatan Angin: 0 km/jam